Terima kasih atas tanggapan lagi, Mas Chodjim :-)

Mas Chodjim, saya sependapat bahwa suatu usulan dikaji
serta dibahas dulu dengan tenang dan tidak langsung
dihakimi. Sebab tidak tertutup kemungkinan bahwa suatu
pendapat  dapat berubah atau usulan dapat dimodifikasi
sedemikian, sehingga versi baru nanti diterima. 

1) Dalam kasus ini saya belum bisa setuju apabila
pemerintah RI menambah beban terhadap pria WNA yang
menikah dengan perempuan RI. Karena hingga sekarang
para pria WNA yang beristri WNI secara resmi tidak
memperoleh hak apapun dari pemerintah RI, termasuk hak
untuk bereksis di Indonesia bersama istrinya. Kondisi
ini mempunyai implikasi negatip yang serius terhadap
seluruh keluarga campuran. Jadi saya berpendapat bahwa
status pria WNA juga tidak boleh diperburuk lagi
melalui peraturan hukum baru yang diskriminatif.
Mungkin ada baiknya apabila Mas Chodjim bersedia untuk
menjelaskan di sini bagaimana usulan tersebut dapat
direalisasikan agar tidak merugikan siapa pun.

2) Menurut pengertian saya, ini bukan masalah lain,
tetapi menyangkut salah satu aspek stereotip, yaitu
stereotip terhadap anggota WNI maupun WNA pasangan
campuran. Tentunya ada banyak aspek stereotip lain
lagi, termasuk stereotip sesama bangsa Indonesia atau
masing-masing individual kita juga tidak terlepas dari
stereotip.

3) Mas Chodjim, saya sangat sadar bahwa kerugian tidak
hanya dialami oleh perempuan dalam perkawinan campuran
dan saya sungguh tidak ignoran terhadap fakta ini.
Tetapi apakah wajar jika hal itu dipakai sebagai
alasan untuk menjustifikasi hukuman tambahan terhadap
pihak lain yang sudah tidak memiliki hak sama sekali?

Jadi salah satu pertanyaan adalah mengapa hanya para
pria WNA yang dituntut untuk membayar deposit? Tetapi
di saat yang sama pihak yang bertanggung jawab atas
keberadaan aturan yang misalnya menyebabkan biaya bagi
anak WNA dari seorang ibu WNI menjadi tinggi di
Indonesia adalah pemerintah RI sendiri. Jadi mengapa
MA tidak berfokus dulu untuk mengurangi/menghilangkan
pemicu kerugian yang sudah ada secara nyata dan
malahan ingin menambah kerugian bagi pihak lain? 

Apakah ini merupakan salah satu strategi guna menarik
sebanyak-banyak keuntungan materi dari pria WNA atas
nama melindungi perempuan RI atau cuma hoax?

Saya rasa pihak MA perlu menglarifikasikan maksud
usulan tersebut secara rinci dan komprehensip kepada
publik luas. Terima kasih.

Salam,
ayeye

****************************************************

Saya terima penjelasan sampeyan Mas Ayeye. Tapi ada
perbedaan maqesut antara
saya dan sampeyan.

1) Menurut saya, deposit sebesar 500 jt itu jangan
langsung ditolak, tapi dikaji
dengan jernih besarnya dan siapa yang diwajibkan. Di
awal diskusi saya sudah
menyebut bahwa 500 jt itu terlalu besar dan tidak
rasional, maka kalau kewajiban
deposit diterima besarnya harus ditentukan yang
TERUKUR, artinya yang tidak
merugikan siapa pun. Kemudian, deposit itu pun harus
dikenakan bagi mereka WNA
yang mengawini WNI di Indonesia.

2)Masalah Stereotip
Ini masalah lain. Hal semacam ini tidak hanya
stereotip terhadap orang asing,
sesama bangsa Indonesia saja juga terjadi stereotip.
Putri kami yang pertama
menerima pinangan orang Padang. Banyak temannya yang
berusaha membubarkan
pinangan tersebut karena mereka melontarkan stereotip.
Namun, kami sebagai
ortunya memberikan semangat untuk tidak menerima
stereotip. Apa pun yang telah
dipilihnya harus dilakukan dengan penuh tanggung
jawab.

3)Kerugian oleh Birokrasi dan Hukum RI
Mas Ayeye, kerugian oleh birokrat dan hukum itu tidak
hanya dialami oleh
perempuan karena perkawinan campur. Perempuan di
Indonesia ini banyak menderita
kerugian oleh birokrat dan hukum untuk banyak hal.
Dan, bahkan bukan hanya
perempuan, laki-laki pun demikian. Namun, kita tidak
boleh/pantang menyerah
terhadap keadaan ini. Anak bangsa harus dididik agar
bangkit kesadaran dirinya
sehingga bisa menjunjung tinggi martabat individu,
masyarakat dan bangsanya.

Jadi, saya tidak menutup mata terhadap pelbagai
kenagatifan di negeri ini. Kita
tentu tahu bahwa mutu DPR kami, kabinet kami, dan
jajaran pelaksana hukum di
negeri ini masih sangat menyedihkan. Tapi, hal ini
tidak boleh membuat surut
langkah kita untuk menghasilkan UU perlindungan
perempuan yang benar-benar bisa
melindungi perempuan dari berbagai hal yang negatif.

Saya paham bahwa perilaku pemerintah sangat
mengecewakan dalam hal perkawinan
campuran. Perlu diketahui, perilaku yang mengecewakan
itu tidak hanya terjadi
pada perkawinan campuran, tapi terhadap banyak hal.
Dan, inilah yang membuat
prihatin banyak orang di negeri ini.

Let's struggle for the welfare of woman in this
country. :-)

Salam,
chodjim



-----Original Message-----
From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of
ayeye
Sent: Monday, October 17, 2005 9:44 PM
To: WM
Subject: [wanita-muslimah] Re: Want to marry RI woman?
Pay Rp 500m in
deposit


Terima kasih Mas Chodjim :-) Saya sepakat bahwa
konsern pertama adalah bagaimana pihak yang berada di
posisi lebih lemah bisa dibantu / dilindungi. Dalam
hal ini usulan setoran deposit maksud pihak perempuan
RI yang nikah dengan pria WNA.

Hanya, usulan setoran deposit di sini adalah salah
satu ide di antara kemungkinan-kemungkinan lain dan
ide itu memang perlu dikaji dari segi maksud dan
tujuan hingga ke pelaksanaan yang real. Tetapi harus
pula dilihat dalam seluruh konteks yang menyangkut
situasi para keluarga campuran.

Ide deposit itu kan khusus mau diwajibkan kepada pria
WNA yang hendak menikah dengan perempuan RI. Sedangkan
pihak yang ingin diperuntungkan dalam ide tersebut
adalah pihak perempuan RI jika terjadi perselisihan
dengan suami yang WNA. Sejauh ini saya tidak menentang
ide tersebut.

Meskipun demikian, kita perlu berhati-hati agar tidak
terjebak dengan stereotype dimana pria WNA dianggap by
default sebagai orang yang ber’dollar’, tua, berkulit
putih, bau keringat, serta berasal dari Amerika,
Inggris, Australi, Perancis, Belanda, Jerman, atau
Jepang :-) dan perempuan RI dianggap sebagai miskin,
lugu, tidak berpendikikan, pembantu, dst. :-(
Masalahnya, ide itu justru cenderung memperkuat
stereotipe seperti itu dan ini salah satu alasan
mengapa sampai ide itu ditentang habis-habisan oleh
para perempuan RI sendiri yang bersuami WNA.

Maka kita mesti bertanya mengapa suatu usulan yang
bertujuan untuk melindungi golongan tertentu, malahan
ditolak keras oleh golongan yang sebenarnya ingin
diuntungkan. Apakah ini bukan ironis? Tetapi ada
alasan yang lebih krusial lagi seperti akan disinggung
berikut di bawah ini sekarang.

Dalam diskusi dengan Mas Chodjim saya bermaksud untuk
menjelaskan bahwa perempuan RI dalam perkawinan
campuran malahan merasa lebih dirugikan oleh sistim
birokrasi dan hukum RI sendiri.

Hal itu sebenarnya sudah lama dan sering pernah
dikomunikasikan kepada pemerintah RI, baik melalui
media massa maupun secara langsung. Sayangnya, selama
ini tindakan nyata dari pemerintah RI masih
mengecewakan. Sepertinya minat serius untuk
memperbaiki situasi legal para keluarga campuran masih
kurang. Padahal secara lisan pemerintah RI sudah
menyadari serta mengakui itu.

Saya kira ini yang merupakan salah satu permasalahan
pokok untuk mempopulerkan usulan setoran deposit.
Karena selama sistim birokrasi dan status hukum
terhadap para keluarga campuran belum direvisi dan
masih diskriminatif, usulan itu akan tetap dianggap
sebagai penghinaan, beban dan hukuman ekstra terhadap
para keluarga campuran.

Sekarang saya menanggapi poin-poin yang dikemukakan
oleh Mas Chodjim:

a.) Dalam status hukum RI yang menyangkut para
keluarga campuran, para pihak yang berada di posisi
yang sangat lemah adalah istri WNI dan istri WNA,
anak-anak campuran, serta suami WNA. Jadi bukan hanya
para istri WNI.

b.) Poin ini justru lebih relevan untuk para istri WNI
yang telah kawin kontrak, kawin sirri atau para
perempuan RI yang melakukan kumpul kebo dengan pria
WNA hingga terjadi kehamilan atau lain-lain.

c.) Lembaga penentu itu kan lembaga pemerintah.
Sedangkan pemerintah belum bisa mengakomodasikan
hak-hak dasar para keluarga campuran. Bagaimana
mungkin ketetapan itu bisa disambut dengan baik?

d.) Oleh karena seperti apa yang dikemukakan Mas
Chodjim di sini, saya belum sampai menyinggung soal
hal itu di sini. Meskipun hal itu menjadi kriteria
penting ketika membahas dalam tahap pelaksanaan.

Mas Chodjim, saya rasa kita perlu mengingat bahwa
banyak produk hukum pernah diberlakukan di Indonesia
dengan tujuan sementara serta agar nanti dicabut
kembali setelah keadaannya berubah. Namun pengalaman
menunjukkan bahwa justru peraturan-peraturan yang
sangat trivial sepertinya sulit sekali dicabut.
Contohnya, persyaratan SBKRI yang masih suka diminta
oleh berbagai instansi pemerintah ketika seorang WNI
(keturunan) ingin mengurus surat-surat tertentu. Baru
kemarin saya sempat cek di situs web dari Catatan
Sipil di Jakarta. Masih ada saja catatan SBKRI sebagai
salah satu persyaratan. Memang ada hotline di Dept
Kehakiman & HAM soal pengaduan mengenai SBKRI, tetapi
barang siapa akan memikirkan soal itu ketika membaca
persyaratan resmi di instansi pemerintah yang
bersangkutan?

Kemudian bagaimana kita bisa membicarakan essensi
perlindungan kalau hal itu sudah diabaikan secara
dasar seperti saya tadi menjelaskan di atas? Keadaan
inilah yang menjadi rasional saya mengapa saya sebut
kontrovers ketimbang kepentingan saya sendiri yang
hanya bersifat emosional.

Mengenai poin terakhir, yang perlu disingkirkan lebih
dulu justru status hukum lemah serta diskriminasi
legal terhadap para keluarga campuran. Kemudian
masalah TKI, pekerja rumah tangga dan poin d.).
Setelah itu, anggapan seperti “pemerintah menjual
perempuan RI dan mencari dana dengan mengada-ada” akan
hilang dengan sendiri :-)

Salam,
ayeye

******************************************************

Mas Ayeye, dari awal saya sepakat dengan argumen yang
disampaikan Mas Ayeye.
Yang perlu dibahas di sini saya kira bukan peniadaan
depositnya. Justru
bagaimana deposit itu bisa efektif untuk memberikan
perlindungan bagi yang
lemah. Yang saya maksud yang lemah ialah "kasunyataan"
yaitu pihak perempuan
yang seringkali "dijadikan" sebagai pihak yang lemah.

Bahwa ada kemungkinan deposit sebagai pemerasan,
merugikan perempuannya, atau
bahkan merugikan laki-lakinya etc.. itu bisa saya
terima. Bahawa ada
kemungkinan, alih-alih melindungi perempuan tapi malah
merugikannya... itu pun
saya terima.

Dus, kita harus "break-down" dulu:

(a) Dalam perkawinan campuran perempuan "sering kali"
sebagai pihak yang lemah.
Maka perlu ada perlindungan terhadap yang lemah. Di
sini kita tidak boleh
curiga terlebih
dahulu. Dan, sama sekali tak ada anggapan bahwa
perempuan disebut sebagai
pihak yg lemah.
fokus: "perempuan seringkali diposisikan lemah"

(b) Biasanya, perempuan sebagai pihak yang lemah itu,
yang tidak memiliki akses
untuk
menentukan nasibnya sendiri. Nah, deposit itu
sebenarnya jaminan bagi yang
ini.
Deposit bukan untuk perempuan Indonesia yang sudah
mandiri.

(c) Penentu ketetapan deposit itu pemerintah. Jadi,
ini lembaga, dan bukan
masalah laki-laki
hendak menguasai perempuan.

(d) Masalah penyelewengan, korup, penindasan dengan
dalih deposit itu "hal"
lain.
Hal itu tidak boleh dicampuradukkan dengan tujuan
deposit itu.

Nah, dengan breakdown tsb, semua hal yang dikemukan
Mas Ayeye merupakan aturan
komplimenmtarinya. Sebab, apa yang dikemukakan Mas
Ayeye --bila semata-mata
bertujuan meniadakan deposit-- akan meniadakan yang
"khusus" itu. Padahal,
sebuah peraturan, bila keadaannya berubah bisa dicabut
dengan peraturan baru
atau pencabutan tanpa penggantian dengan peraturan
baru.

So, yang perlu kita pikirkan adalah "esensi
perlindungannya". Kita memang sering
tejebak kontroversial bila dihadapkan terhadap sesuatu
yang menyangkut kebutuhan
kita.. :-))

Jadi, yang perlu disingkirkan lebih dulu ialah
anggapan deposit itu "menjual
perempuan WNI", pemerintah mencari dana dengan
mengada-ada dll.

Salam,
chodjim



        
        
                
__________________________________ 
Do you Yahoo!? 
New and Improved Yahoo! Mail - 1GB free storage! 
http://sg.whatsnew.mail.yahoo.com


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Kirim email ke