Terima kasih atas tanggapan lagi, Mas Chodjim :-) Mas Chodjim, saya sependapat bahwa suatu usulan dikaji serta dibahas dulu dengan tenang dan tidak langsung dihakimi. Sebab tidak tertutup kemungkinan bahwa suatu pendapat dapat berubah atau usulan dapat dimodifikasi sedemikian, sehingga versi baru nanti diterima.
1) Dalam kasus ini saya belum bisa setuju apabila pemerintah RI menambah beban terhadap pria WNA yang menikah dengan perempuan RI. Karena hingga sekarang para pria WNA yang beristri WNI secara resmi tidak memperoleh hak apapun dari pemerintah RI, termasuk hak untuk bereksis di Indonesia bersama istrinya. Kondisi ini mempunyai implikasi negatip yang serius terhadap seluruh keluarga campuran. Jadi saya berpendapat bahwa status pria WNA juga tidak boleh diperburuk lagi melalui peraturan hukum baru yang diskriminatif. Mungkin ada baiknya apabila Mas Chodjim bersedia untuk menjelaskan di sini bagaimana usulan tersebut dapat direalisasikan agar tidak merugikan siapa pun. 2) Menurut pengertian saya, ini bukan masalah lain, tetapi menyangkut salah satu aspek stereotip, yaitu stereotip terhadap anggota WNI maupun WNA pasangan campuran. Tentunya ada banyak aspek stereotip lain lagi, termasuk stereotip sesama bangsa Indonesia atau masing-masing individual kita juga tidak terlepas dari stereotip. 3) Mas Chodjim, saya sangat sadar bahwa kerugian tidak hanya dialami oleh perempuan dalam perkawinan campuran dan saya sungguh tidak ignoran terhadap fakta ini. Tetapi apakah wajar jika hal itu dipakai sebagai alasan untuk menjustifikasi hukuman tambahan terhadap pihak lain yang sudah tidak memiliki hak sama sekali? Jadi salah satu pertanyaan adalah mengapa hanya para pria WNA yang dituntut untuk membayar deposit? Tetapi di saat yang sama pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan aturan yang misalnya menyebabkan biaya bagi anak WNA dari seorang ibu WNI menjadi tinggi di Indonesia adalah pemerintah RI sendiri. Jadi mengapa MA tidak berfokus dulu untuk mengurangi/menghilangkan pemicu kerugian yang sudah ada secara nyata dan malahan ingin menambah kerugian bagi pihak lain? Apakah ini merupakan salah satu strategi guna menarik sebanyak-banyak keuntungan materi dari pria WNA atas nama melindungi perempuan RI atau cuma hoax? Saya rasa pihak MA perlu menglarifikasikan maksud usulan tersebut secara rinci dan komprehensip kepada publik luas. Terima kasih. Salam, ayeye **************************************************** Saya terima penjelasan sampeyan Mas Ayeye. Tapi ada perbedaan maqesut antara saya dan sampeyan. 1) Menurut saya, deposit sebesar 500 jt itu jangan langsung ditolak, tapi dikaji dengan jernih besarnya dan siapa yang diwajibkan. Di awal diskusi saya sudah menyebut bahwa 500 jt itu terlalu besar dan tidak rasional, maka kalau kewajiban deposit diterima besarnya harus ditentukan yang TERUKUR, artinya yang tidak merugikan siapa pun. Kemudian, deposit itu pun harus dikenakan bagi mereka WNA yang mengawini WNI di Indonesia. 2)Masalah Stereotip Ini masalah lain. Hal semacam ini tidak hanya stereotip terhadap orang asing, sesama bangsa Indonesia saja juga terjadi stereotip. Putri kami yang pertama menerima pinangan orang Padang. Banyak temannya yang berusaha membubarkan pinangan tersebut karena mereka melontarkan stereotip. Namun, kami sebagai ortunya memberikan semangat untuk tidak menerima stereotip. Apa pun yang telah dipilihnya harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. 3)Kerugian oleh Birokrasi dan Hukum RI Mas Ayeye, kerugian oleh birokrat dan hukum itu tidak hanya dialami oleh perempuan karena perkawinan campur. Perempuan di Indonesia ini banyak menderita kerugian oleh birokrat dan hukum untuk banyak hal. Dan, bahkan bukan hanya perempuan, laki-laki pun demikian. Namun, kita tidak boleh/pantang menyerah terhadap keadaan ini. Anak bangsa harus dididik agar bangkit kesadaran dirinya sehingga bisa menjunjung tinggi martabat individu, masyarakat dan bangsanya. Jadi, saya tidak menutup mata terhadap pelbagai kenagatifan di negeri ini. Kita tentu tahu bahwa mutu DPR kami, kabinet kami, dan jajaran pelaksana hukum di negeri ini masih sangat menyedihkan. Tapi, hal ini tidak boleh membuat surut langkah kita untuk menghasilkan UU perlindungan perempuan yang benar-benar bisa melindungi perempuan dari berbagai hal yang negatif. Saya paham bahwa perilaku pemerintah sangat mengecewakan dalam hal perkawinan campuran. Perlu diketahui, perilaku yang mengecewakan itu tidak hanya terjadi pada perkawinan campuran, tapi terhadap banyak hal. Dan, inilah yang membuat prihatin banyak orang di negeri ini. Let's struggle for the welfare of woman in this country. :-) Salam, chodjim -----Original Message----- From: wanita-muslimah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of ayeye Sent: Monday, October 17, 2005 9:44 PM To: WM Subject: [wanita-muslimah] Re: Want to marry RI woman? Pay Rp 500m in deposit Terima kasih Mas Chodjim :-) Saya sepakat bahwa konsern pertama adalah bagaimana pihak yang berada di posisi lebih lemah bisa dibantu / dilindungi. Dalam hal ini usulan setoran deposit maksud pihak perempuan RI yang nikah dengan pria WNA. Hanya, usulan setoran deposit di sini adalah salah satu ide di antara kemungkinan-kemungkinan lain dan ide itu memang perlu dikaji dari segi maksud dan tujuan hingga ke pelaksanaan yang real. Tetapi harus pula dilihat dalam seluruh konteks yang menyangkut situasi para keluarga campuran. Ide deposit itu kan khusus mau diwajibkan kepada pria WNA yang hendak menikah dengan perempuan RI. Sedangkan pihak yang ingin diperuntungkan dalam ide tersebut adalah pihak perempuan RI jika terjadi perselisihan dengan suami yang WNA. Sejauh ini saya tidak menentang ide tersebut. Meskipun demikian, kita perlu berhati-hati agar tidak terjebak dengan stereotype dimana pria WNA dianggap by default sebagai orang yang berdollar, tua, berkulit putih, bau keringat, serta berasal dari Amerika, Inggris, Australi, Perancis, Belanda, Jerman, atau Jepang :-) dan perempuan RI dianggap sebagai miskin, lugu, tidak berpendikikan, pembantu, dst. :-( Masalahnya, ide itu justru cenderung memperkuat stereotipe seperti itu dan ini salah satu alasan mengapa sampai ide itu ditentang habis-habisan oleh para perempuan RI sendiri yang bersuami WNA. Maka kita mesti bertanya mengapa suatu usulan yang bertujuan untuk melindungi golongan tertentu, malahan ditolak keras oleh golongan yang sebenarnya ingin diuntungkan. Apakah ini bukan ironis? Tetapi ada alasan yang lebih krusial lagi seperti akan disinggung berikut di bawah ini sekarang. Dalam diskusi dengan Mas Chodjim saya bermaksud untuk menjelaskan bahwa perempuan RI dalam perkawinan campuran malahan merasa lebih dirugikan oleh sistim birokrasi dan hukum RI sendiri. Hal itu sebenarnya sudah lama dan sering pernah dikomunikasikan kepada pemerintah RI, baik melalui media massa maupun secara langsung. Sayangnya, selama ini tindakan nyata dari pemerintah RI masih mengecewakan. Sepertinya minat serius untuk memperbaiki situasi legal para keluarga campuran masih kurang. Padahal secara lisan pemerintah RI sudah menyadari serta mengakui itu. Saya kira ini yang merupakan salah satu permasalahan pokok untuk mempopulerkan usulan setoran deposit. Karena selama sistim birokrasi dan status hukum terhadap para keluarga campuran belum direvisi dan masih diskriminatif, usulan itu akan tetap dianggap sebagai penghinaan, beban dan hukuman ekstra terhadap para keluarga campuran. Sekarang saya menanggapi poin-poin yang dikemukakan oleh Mas Chodjim: a.) Dalam status hukum RI yang menyangkut para keluarga campuran, para pihak yang berada di posisi yang sangat lemah adalah istri WNI dan istri WNA, anak-anak campuran, serta suami WNA. Jadi bukan hanya para istri WNI. b.) Poin ini justru lebih relevan untuk para istri WNI yang telah kawin kontrak, kawin sirri atau para perempuan RI yang melakukan kumpul kebo dengan pria WNA hingga terjadi kehamilan atau lain-lain. c.) Lembaga penentu itu kan lembaga pemerintah. Sedangkan pemerintah belum bisa mengakomodasikan hak-hak dasar para keluarga campuran. Bagaimana mungkin ketetapan itu bisa disambut dengan baik? d.) Oleh karena seperti apa yang dikemukakan Mas Chodjim di sini, saya belum sampai menyinggung soal hal itu di sini. Meskipun hal itu menjadi kriteria penting ketika membahas dalam tahap pelaksanaan. Mas Chodjim, saya rasa kita perlu mengingat bahwa banyak produk hukum pernah diberlakukan di Indonesia dengan tujuan sementara serta agar nanti dicabut kembali setelah keadaannya berubah. Namun pengalaman menunjukkan bahwa justru peraturan-peraturan yang sangat trivial sepertinya sulit sekali dicabut. Contohnya, persyaratan SBKRI yang masih suka diminta oleh berbagai instansi pemerintah ketika seorang WNI (keturunan) ingin mengurus surat-surat tertentu. Baru kemarin saya sempat cek di situs web dari Catatan Sipil di Jakarta. Masih ada saja catatan SBKRI sebagai salah satu persyaratan. Memang ada hotline di Dept Kehakiman & HAM soal pengaduan mengenai SBKRI, tetapi barang siapa akan memikirkan soal itu ketika membaca persyaratan resmi di instansi pemerintah yang bersangkutan? Kemudian bagaimana kita bisa membicarakan essensi perlindungan kalau hal itu sudah diabaikan secara dasar seperti saya tadi menjelaskan di atas? Keadaan inilah yang menjadi rasional saya mengapa saya sebut kontrovers ketimbang kepentingan saya sendiri yang hanya bersifat emosional. Mengenai poin terakhir, yang perlu disingkirkan lebih dulu justru status hukum lemah serta diskriminasi legal terhadap para keluarga campuran. Kemudian masalah TKI, pekerja rumah tangga dan poin d.). Setelah itu, anggapan seperti pemerintah menjual perempuan RI dan mencari dana dengan mengada-ada akan hilang dengan sendiri :-) Salam, ayeye ****************************************************** Mas Ayeye, dari awal saya sepakat dengan argumen yang disampaikan Mas Ayeye. Yang perlu dibahas di sini saya kira bukan peniadaan depositnya. Justru bagaimana deposit itu bisa efektif untuk memberikan perlindungan bagi yang lemah. Yang saya maksud yang lemah ialah "kasunyataan" yaitu pihak perempuan yang seringkali "dijadikan" sebagai pihak yang lemah. Bahwa ada kemungkinan deposit sebagai pemerasan, merugikan perempuannya, atau bahkan merugikan laki-lakinya etc.. itu bisa saya terima. Bahawa ada kemungkinan, alih-alih melindungi perempuan tapi malah merugikannya... itu pun saya terima. Dus, kita harus "break-down" dulu: (a) Dalam perkawinan campuran perempuan "sering kali" sebagai pihak yang lemah. Maka perlu ada perlindungan terhadap yang lemah. Di sini kita tidak boleh curiga terlebih dahulu. Dan, sama sekali tak ada anggapan bahwa perempuan disebut sebagai pihak yg lemah. fokus: "perempuan seringkali diposisikan lemah" (b) Biasanya, perempuan sebagai pihak yang lemah itu, yang tidak memiliki akses untuk menentukan nasibnya sendiri. Nah, deposit itu sebenarnya jaminan bagi yang ini. Deposit bukan untuk perempuan Indonesia yang sudah mandiri. (c) Penentu ketetapan deposit itu pemerintah. Jadi, ini lembaga, dan bukan masalah laki-laki hendak menguasai perempuan. (d) Masalah penyelewengan, korup, penindasan dengan dalih deposit itu "hal" lain. Hal itu tidak boleh dicampuradukkan dengan tujuan deposit itu. Nah, dengan breakdown tsb, semua hal yang dikemukan Mas Ayeye merupakan aturan komplimenmtarinya. Sebab, apa yang dikemukakan Mas Ayeye --bila semata-mata bertujuan meniadakan deposit-- akan meniadakan yang "khusus" itu. Padahal, sebuah peraturan, bila keadaannya berubah bisa dicabut dengan peraturan baru atau pencabutan tanpa penggantian dengan peraturan baru. So, yang perlu kita pikirkan adalah "esensi perlindungannya". Kita memang sering tejebak kontroversial bila dihadapkan terhadap sesuatu yang menyangkut kebutuhan kita.. :-)) Jadi, yang perlu disingkirkan lebih dulu ialah anggapan deposit itu "menjual perempuan WNI", pemerintah mencari dana dengan mengada-ada dll. Salam, chodjim __________________________________ Do you Yahoo!? New and Improved Yahoo! Mail - 1GB free storage! http://sg.whatsnew.mail.yahoo.com ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/aYWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/