Plagiat Dalam Ilmu Dan Seni 
  
Oleh Ajip Rosidi 
   
  Dalam dunia ilmu dan seni ada istilah plagiat, yaitu kalau sebuah karya 
ilmiah atau karya seni yang diumumkan oleh seorang ilmuwan atau seniman 
ternyata sama atau hampir sama, atau sebagian besar bentuk dan isinya 
berdasarkan karya ilmiah atau karya seni orang lain tanpa menyebut atau 
menerangkan kenyataan tersebut. Artinya, ilmuwan atau seniman itu mengakui 
karya ilmiah atau karya seni tersebut sebagai karyanya sendiri dan mengumumkan 
karya itu atas namanya. 
   
  Plagiat baik dalam dunia ilmu maupun seni merupakan perbuatan tercela, hina, 
dan disamakan dengan pencurian atas ciptaan orang lain. Ilmuwan atau seniman 
yang melakukan plagiat namanya akan jatuh dan tercela. Di Indonesia perbuatan 
plagiat pernah terjadi baik dalam dunia ilmu maupun seni. 
  Dalam dunia ilmu contoh yang spektakuler adalah ketika diketahui bahwa sebuah 
karya Dr Amir Santoso dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unversitas 
Indonesia merupakan plagiat dari hasil penelitian orang lain. Sebagai hukuman 
terhadap perbuatannya yang tercela itu, Senat Guru Besar Universitas Indonesia 
membatalkan pengukuhannya sebagai profesor, dan selanjutnya dia tidak akan 
dapat diangkat sebagai guru besar di universitas tersebut. Perbuatan plagiat 
dianggap sebagai perbuatan hina dan tercela yang tidak berampun oleh Senat Guru 
Besar Universitas Indonesia. 
   
  Dalam dunia seni perbuatan plagiat yang amat masyhur ialah yang dilakukan 
oleh penyair Chairil Anwar. Akan tetapi, perbuatan itu baru diketahui setelah 
sang penyair meninggal dunia. Sahabat- sahabatnya seperti HB Jassin dan Asrul 
Sani membela perbuatan tersebut dengan mengatakan bahwa Chairil terpaksa 
berbuat demikian karena pada waktu itu dia memerlukan uang untuk berobat. 
   
  Namun, perbuatan memplagiat sajak Hsu Chi Mo (Datang Dara Hilang Dara), 
Archibald MacLeish (Krawang-Bekasi), dan lain-lain tetap merupakan perbuatan 
tercela yang mencoreng kemasyhurannya sebagai penyair terkemuka walaupun 
kepeloporannya dalam per-puisian Indonesia tetap diakui. 
  Sejak beberapa bulan ini dimuat berita-berita dan komentar tentang tuduhan 
terhadap Prof Dr Nina H Lubis yang dikatakan telah melakukan plagiat terhadap 
naskah mengenai KH Noer Alie dari Bekasi. Seseorang yang mengaku sebagai 
penulis asli naskah tersebut, Ali Anwar, menggugat Prof Dr Nina H Lubis yang 
dituduh telah mencuri isi naskahnya untuk kepentingan mengajukan KH Noer Alie 
agar diakui sebagai pahlawan nasional atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten 
Bekasi. 
   
  Pahlawan nasional 
  Menurut Ali Anwar, dia sudah mengirim surat pengaduan baik kepada Rektor 
Universitas Padjadjaran tempat Nina menjadi guru besar maupun kepada Gubernur 
Jawa Barat, juga kepada Pemda Bekasi yang telah menyewa Nina untuk membuatkan 
argumentasi dalam usahanya memperjuangkan almarhum KH Noer Alie menjadi 
pahlawan nasional. 
   
  Sampai sekarang belum terdengar pembelaan dari Prof Dr Nina H Lubis, kecuali 
komentar pendek bahwa ada orang yang memfitnah dan mau mencemarkan nama 
baiknya. Padahal, sebagai tertuduh dia tidak saja mempunyai hak untuk membela 
diri, tetapi juga harus memberikan keterangan terbuka untuk membersihkan 
namanya dari tuduhan tersebut. Kalau dia merasa ada orang yang memfitnah dan 
mencemarkan nama baiknya, dia harus dapat menjelaskan apa motivasi yang 
mendorong orang tersebut untuk memfitnah dan mencemarkan nama baiknya. 
   
  Karena dia sekarang menjadi guru besar di Jurusan Sejarah Fakultas Sastra 
Universitas Padjadjaran, maka sebaiknya Senat Guru Besar Universitas 
Padjadjaran menyelidiki kebenaran atau ketidakbenaran tuduhan dan gugatan 
tersebut untuk menjaga nama baik dan integritas keilmuan Universitas 
Padjadjaran. 
   
  Jika ternyata tuduhan dan gugatan tersebut tidak benar, maka Senat Guru Besar 
Universitas Padjadjaran harus membela nama baik dan kehormatan Prof Dr Nina H 
Lubis sebagai salah seorang anggotanya, sekaligus nama baik dan kehormatan 
Universitas Padjadjaran. 
   
  Sebaliknya, jika terbukti bahwa tuduhan itu benar, Senat Guru Besar 
Universitas Padjadjaran harus mengambil sikap tegas terhadap anggotanya yang 
melakukan perbuatan tercela dan hina sebagai ilmuwan. Senat Guru Besar 
Universitas Indonesia telah membatalkan pengukuhan Dr Amir Santoso sebagai guru 
besar karena hendak menjaga nama baik dan integritasnya sebagai lembaga ilmiah 
yang harus terhindar dari perbuatan hina dan tercela. 
  Merebut "proyek" 
   
  Baru-baru ini terbit buku Landasan Pengusulan KH Noer Alie sebagai Calon 
Pahlawan Nasional oleh Lembaga Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan Lembaga 
Penelitian Universitas Padjadjaran. Dalam buku tercantum bahwa buku itu 
diikhtisarkan dari Kemandirian Ulama Pejuang Biografi KH Noer Alie karya Drs 
Ali Anwar. Sementara Prof Dr Nina H Lubis MS hanya menjadi editor (seperti 
tercantum dalam kolofon h II) dan penulis kata pengantar. 
   
  Dengan terbitnya buku itu (hendak) dibuktikan bahwa Prof Dr Nina H Lubis 
tidak melakukan plagiat, melainkan hanya membuat ikhtisar. Dengan demikian, 
tuduhan sebagai plagiat terhadapnya bisa disebut tidak terbukti. 
  Namun, ada pertanyaan yang langsung timbul setelah melihat buku itu, yaitu, 
apakah pengajuan argumentasi tentang perlunya seseorang diangkat sebagai 
pahlawan nasional perlu diterbitkan sebagai buku? Kapan sebenarnya buku itu 
terbit? Pada waktu hendak mengajukan permohonan itu atau baru setelah Prof Dr 
Nina H Lubis diributkan telah melakukan plagiat? 
   
  Kalau buku itu sudah terbit pada waktu pengajuan permohonan, tentu gugatan 
dan tuduhan Ali Anwar akan ditujukan kepada penerbit buku itu, yaitu Pusat 
Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan Lembaga Penelitian Universitas 
Padjadjaran, yang telah menerbitkannya. Ali Anwar akan mengajukan gugatan atas 
penerbitan singkatan karyanya yang tidak pernah dia setujui. 
   
  Dalam hal ini penerbit telah melakukan tindakan pembajakan atas karya Ali 
Anwar yang dijamin oleh Undang-Undang Hak Cipta Nasional. Prof Dr Nina H Lubis 
adalah Ketua Lembaga Penelitian Universitas Padjadjaran. 
  Jika buku itu baru terbit kemudian dan keterangan mengenai pengarangnya 
diganti, artinya itu hanya alat Prof Dr Nina H Lubis untuk membersihkan dirinya 
dari tuduhan dan gugatan Ali Anwar. Sangkaan demikian kian kuat karena 
sebenarnya tidak ada urgensi penerbitan landasan pengusulan itu sebagai buku. 
   
  Puluhan pahlawan nasional telah dikukuhkan tanpa penerbitan buku landasan 
pengusulan. Setelah mereka diakui sebagai pahlawan nasional, baru ada usaha 
menuliskan biografinya. Untuk pengusulan, yang diperlukan hanya beberapa kopi 
untuk dibaca oleh panitia yang bersangkutan. 
  Kalau memang buku itu diterbitkan oleh Prof Dr Nina H Lubis hanya sebagai 
alat untuk membersihkan namanya, maka beliau telah melakukan ketidakjujuran 
ilmiah demi kepentingan pribadi. Dan untuk kepentingan itu, dia telah 
menggunakan lembaga yang dipercayakan kepadanya sebagai penerbit agar mendapat 
kepercayaan moral. Biasanya karyanya diterbitkan sendiri atas nama Penerbit 
Historica. 
  
Selain tuduhan bahwa Prof Dr Nina H Lubis telah melakukan plagiat atas karya 
Ali Anwar, juga ada tuduhan-tuduhan lain yang menyebut beliau suka merebut 
"proyek" penulisan sejarah lokal yang semula akan dipercayakan kepada orang 
atau tim lain, seperti penulisan sejarah Rangkasbitung dan sejarah Banten. 
  Meskipun tidak sehina melakukan plagiat, perbuatan tersebut secara moral 
bukanlah perbuatan terpuji. Perbuatan demikian seyogianya tidak dilakukan oleh 
orang terhormat seperti guru besar, apalagi bila motifnya hanya untuk 
memperoleh uang proyek. Tuduhan- tuduhan itu pun perlu dijernihkan untuk 
menjaga nama baik yang bersangkutan. 
   
  AJIP ROSIDI Penulis dan Pengarang,Tinggal di Pabelan, Jawa Tengah 


 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]



Tetap Semangat Mencintai Banten! 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wongbanten/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wongbanten/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke