Ykh. hadirin, Dari dua dimensi itu, dimensi kedua bisa terwujud jika dan hanya jika dimensi PERTAMA terpenuhi segala kondisi dan prasyaratnya. Bagian pertama ini lah asal hulu permasalahannya. Mau gak mau kita harus dan akan berharap pada sang DPR. PErtanyaanya... Maukah DPR bikin peraturan, hukum, UU yang lurus ? Punya visi dan substansi yang cukup akomodatif untuk mengawal kelakuan warga nya. JAngan kasih kesempatan adanya "celah" yang bisa diterobos untuk mengakali peraturan. Bukan hanya mengakomodasi kepentingan politik sesaat. Padahal kita "tahu" anggota DPR seperti apa. Maaf kalo terlalu meng-generalisir. Setiap UU, produk hukum dsb itu akan memagari, me-rambui, menilai setiap tindakan kita. Mudah-mudahan bukan utopia...
Kang Ramli, selamat berburu "sesuap nasi" Salam, Agung Sedayu --- Ferizal Ramli <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Bung Agung, Bung Saprudin dan Rekän, > > "Good Corporate Government (GCG)". "Apalah arti > sebuah nama?" kata > Shakespare dalam tanya. World Bank (WB) memang > pernah mempopulerkan > nama itu. Tapi tidak cuma World Bank, banyak > Universitas di UK yang > sangat maju dengan "study state company law"-nya > juga mengajarkan mata > kuliah tentang GCG. Kayaknya konsep GCG lahir tanpa > bidan, artinya > tanpa bantuan WB, tidak juga IMF, kayaknya tidak ada > yang membidani. > Konon khabarnya GCG terpaksa lahir akibat targedi > salah urus > perusahaan BUMN di berbagai negara. Kemudian ada > sebuah kesadaran > bersama bahwa sebuah perusahaan harus diurus secara > professional dan > bertanggung jawab. Lalu lahirlah konsep GCG. Karena > GCG ini sukses, > jadinya mulai di-adopsi juga ke institusi sektor > publik termasuk > organisasi pemerintah. Nah, pada kampanye GCG ke > sektor publiklah WB > dengan motivasi sebagai lembaga pemberi kredit cukup > berperan penting > mensosialisasikan konsep ini ke berbagai negara. > > Tapi mari kita lupakan saja istilah GCG. Mari kita > diskusi tentang > korupsi struktural. Hemat saya pribadi ada 2 dimensi > penting untuk > menghentikan korupsi struktural di aparat. > > Pertama, Peraturan anti korupsi termasuk political > will untuk membuat > peraturan tersebut > Kedua, law enforcement. Bagaimana peraturan itu bisa > ditegakkan. > > Diskusi tentang Peraturan Anti Korupsi termasuk > Political Will untuk > membuat peraturan tsb sangat menarik. Hanya sayang > itu diluar > kompentensi saya. Jika ada diantara Akang dan Teteh > punya sedikit ilmu > tentang hal tsb mohon dibagi bersama. > > Tapi cerita tentang penegakan aturan maka ada 3 > mekanisme penting > kalau menurut saya yang perlu dibangun: > (1) Mekanisme perekruitan > (2) Mekanisme Sistem Pengawasan > (3) Mekanisme Punish and Reward-nya. > > Saya pikir di 3 titik inilah merupakan titik kritis > untuk menghentikan > korupsi struktural di aparat. > > (Maaf besok harus berburu sesuap nasi. Lanjutkan > nulisnya lagi pas > malam minggu :)) > > Salam, > Ferizal > > >>>dihapus saved bandwidht-nya<<< > === message truncated === __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com
