Mencoba membedah anatomi Korupsi Struktural (1)

Bung Agung dan Rekän,

Yah benar, peraturan/hukum/UU adalah dimensi penting untuk memberantas
korupsi. Saya setuju itu. Hanya saja meskipun peraturan anti korupsi
kita memang belum sempurna tapi bukan berarti peraturan kita primitif.
Mari kita coba lihat beberapa contoh penting:

Lihat aturan pejabat negara harus mendeklarasikan kekayaannya secara
terbuka dan transparan. Tujuannya apa? Untuk mengetahui dari mana asal
usul kekayaan seorang pejabat. Peraturan bagus. Realitanya? Lihat
bagaimana dalam deklarasi kekayaan tsb, para pejabat negara sering
menulis bahwa kekayaannya didapat dari hibah. Bahkan malah sering kali
hibah ini yang mendominasi kekayaan seorang pejabat. Pertanyaannya;
Apa maksudnya hibah? Kenapa seorang pejabat mendapatkan hibah? Siapa
yang memberi hibah tersebut? Apakah hibah tersebut terkait dengan
jabatan sang pejabat atau apa? Tidak perlu seorang cerdas untuk tahu
bahwa hibah dalam laporan keuangan para pejabat itu adalah saudara
kandung dari KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme). Kenapa itu dibiarkan
padahal indikasi KKN-nya ada? Disinilah persoalan law enforcement
menjadi penting!

Dalam sektor moneter juga terjadi kasus serupa. Karena masa ORBA dulu,
BI (Bank Indonesia) sering disalahgunakan oleh pemerintah demi
keuntungan pribadi, maka oleh Habibie dikeluarkan peraturan khusus
tentang BI. Peraturan tersebut mengadopsi peraturan Jerman yang
nyata-nyata di Jerman peraturan ini sukses membuat Bank Sentral-nya
sangat berwibawa. Dengan aturan baru BI menjadi otonom, sama persis
dengan Bundesbank-nya Jerman. Gubernur BI tidak bisa dipecat oleh
presiden meskipun kebijakannya berseberangan dengan presiden. Tapi apa
yang terjadi? Sejarah justru mencatat seorang Syarir Syabirin yang
nyata-2 terbukti korupsi dan masuk penjara, bisa tetap berstatus
Gubernur BI dan memerintah BI dari dalam penjara. Ini seperti cerita
mafioso saja yang godfather-nya bisa memerintah dari penjara. Mengapa
peraturan yang sama justru memberi dampak yang berbeda antara
Indonesia dan Jerman pada kasus Bank Sentral? Jelas, ini persoalan
penegakan hukum. Law enforcement!

Contoh agak berbeda. Lihat tentang kasus kecelakaan pesawat terbang di
Indonesia. Awalnya saya berpikir bahwa peraturan standar keamanan
penerbangan kita yang rendah. Tapi seorang ahli penerbangan Indonesia
yang kerja Jerman bilang; bahwa peraturan keamanan penerbangan kita
sama ketatnya dengan USA karena harus ikut standar internasional. Lalu
pertanyaannya, jika peraturannya begitu ketat seperti di USA, kenapa
kasus Adam Air terjadi? Seharusnya ijin Adam Air sudah dicabut mengacu
berbagai kasus kecelakaan secara beruntun yang terjadi. Tapi kenapa
tidak ada hukuman buat Adam Air? Kenapa ijinnya tidak dicabut?

Adam Air sekarang dibeli oleh perusahaan baru. Sang ahli penerbangan
tsb sambil senyum bilang; coba aja cek pasti deh ada hubungan khusus
antara ketua KNKT (yang tidak mau mencabut ijin Adam Air) dengan
perusahaan yang baru saja membeli kepemilikan Adam Air. Dia bilang,
sangat mungkin ketua KNKT adalah pemilik Adam Air yang baru. Kalau
Adam Air ditutup maka si ketua KNKT ndak bisa dong beli Adam Air.
Disini, conflict of interest terjadi. Peraturan tidak bisa ditegakkan.
Pejabat yang seharusnya menjadi pengawas malah justru yang bermain
mengambil keuntungan. Jadi, sekali lagi ini bukan persoalan ada atau
tidak adanya UU/peraturan tapi ini persoalan keseriusan untuk
menegakan aturan.

Kita bisa mencatat banyak kasus untuk itu. Oleh karena itu, saya
berkesimpulan bahwa law enforcement itu saat ini merupakan titik
krusial pemberantasan korupsi. 

Salam,

Ferizal Ramli


--- In [email protected], Agung Sedayu <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Ykh. hadirin,
> Dari dua dimensi itu, dimensi kedua bisa terwujud jika
> dan hanya jika dimensi PERTAMA terpenuhi segala
> kondisi dan prasyaratnya. Bagian pertama ini lah asal
> hulu permasalahannya. Mau gak mau kita harus dan akan
> berharap pada sang DPR.
> PErtanyaanya... Maukah DPR bikin peraturan, hukum, UU
> yang lurus ? Punya visi dan substansi yang cukup
> akomodatif untuk mengawal kelakuan warga nya. JAngan
> kasih kesempatan adanya "celah" yang bisa diterobos
> untuk mengakali peraturan. Bukan hanya mengakomodasi
> kepentingan politik sesaat. Padahal kita "tahu"
> anggota DPR seperti apa. Maaf kalo terlalu
> meng-generalisir.
> Setiap UU, produk hukum dsb itu akan memagari,
> me-rambui, menilai setiap tindakan kita.
> Mudah-mudahan bukan utopia...
> 
> Kang Ramli, selamat berburu "sesuap nasi"
> 
> Salam,
> Agung Sedayu
> 
> --- Ferizal Ramli <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> > Bung Agung, Bung Saprudin dan Rekän,
> > 
> > "Good Corporate Government (GCG)". "Apalah arti
> > sebuah nama?" kata
> > Shakespare dalam tanya. World Bank (WB) memang
> > pernah mempopulerkan
> > nama itu. Tapi tidak cuma World Bank, banyak
> > Universitas di UK yang
> > sangat maju dengan "study state company law"-nya
> > juga mengajarkan mata
> > kuliah tentang GCG. Kayaknya konsep GCG lahir tanpa
> > bidan, artinya
> > tanpa bantuan WB, tidak juga IMF, kayaknya tidak ada
> > yang membidani.
> > Konon khabarnya GCG terpaksa lahir akibat targedi
> > salah urus
> > perusahaan BUMN di berbagai negara. Kemudian ada
> > sebuah kesadaran
> > bersama bahwa sebuah perusahaan harus diurus secara
> > professional dan
> > bertanggung jawab. Lalu lahirlah konsep GCG. Karena
> > GCG ini sukses,
> > jadinya mulai di-adopsi juga ke institusi sektor
> > publik termasuk
> > organisasi pemerintah. Nah, pada kampanye GCG ke
> > sektor publiklah WB
> > dengan motivasi sebagai lembaga pemberi kredit cukup
> > berperan penting
> > mensosialisasikan konsep ini ke berbagai negara. 
> > 
> > Tapi mari kita lupakan saja istilah GCG. Mari kita
> > diskusi tentang
> > korupsi struktural. Hemat saya pribadi ada 2 dimensi
> > penting untuk
> > menghentikan korupsi struktural di aparat.
> > 
> > Pertama, Peraturan anti korupsi termasuk political
> > will untuk membuat
> > peraturan tersebut
> > Kedua, law enforcement. Bagaimana peraturan itu bisa
> > ditegakkan.
> > 
> > Diskusi tentang Peraturan Anti Korupsi termasuk
> > Political Will untuk
> > membuat peraturan tsb sangat menarik. Hanya sayang
> > itu diluar
> > kompentensi saya. Jika ada diantara Akang dan Teteh
> > punya sedikit ilmu
> > tentang hal tsb mohon dibagi bersama.
> > 
> > Tapi cerita tentang penegakan aturan maka ada 3
> > mekanisme penting
> > kalau menurut saya yang perlu dibangun:
> > (1) Mekanisme perekruitan
> > (2) Mekanisme Sistem Pengawasan  
> > (3) Mekanisme Punish and Reward-nya.
> > 
> > Saya pikir di 3 titik inilah merupakan titik kritis
> > untuk menghentikan
> > korupsi struktural di aparat.
> > 
> > (Maaf besok harus berburu sesuap nasi. Lanjutkan
> > nulisnya lagi pas
> > malam minggu :)) 
> > 
> > Salam,
> > Ferizal
> > 
> > 
> >>>dihapus saved bandwidht-nya<<<
> > 
> === message truncated ===
> 
> 
> __________________________________________________
> Do You Yahoo!?
> Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
> http://mail.yahoo.com
>


Kirim email ke