On Thursday, October 25, 2001 1:46 PM Syafril Hermansyah wrote to
<[EMAIL PROTECTED]> :
> Kalau  melihat  ke  UUD  45, tugas pokok Negara adalah mensejahterakan
> rakyat. Apapun layak dilakukan oleh Negara untuk mencapai tujuan itu.
> Presiden  adalah  Kepala Negara dan sekaligus kepala Pemerintahan, dan
> dalam menjalankan pemerintahanan dibantu oleh menteri-2x.
>
> Pertanyaannya   :   apakah  kabinet itu memang sebaiknya perlu di bagi
> ada  yg  orientasinya  "mengatur"  (govern)  dan  ada  yg orientasinya
> "mensejahterakan  rakyat"  atau  memang  menjadi  tugas  semua anggota
> kabinet mengurus keduanya ?
>
1.    Pendapat saya : tugasnya, atau lebih tepat misinya, ya  itu
"mensejahterakan rakyat". Mengenai "mengatur" tidak tepat disebut sebagai
tugas. "mengatur" adalah tindakan, langkah atau keputusan yang seharusnya
dilakukan untuk mencapai sasaran yang ditugaskan.
2.    Sayangnya, kecenderungan yang bisa diamati adalah : "mengatur" itu
menjadi tidak atau sulit dilihat kaitannya dengan pencapaian sasaran. Bisa
karena kurang paham caranya, bisa karena memang yang dianggap sebagai tugas
adalah "mengatur" itu per-se. Kalau sudah begitu lalu menjadi : mengatur
buat apa atawa untuk siapa. Katanya di Indonesia ini yang penting "sinten"
(siapa) dan/atau "pinten" (berapa (duit)).
 He, he, . . . .

Salam.
Bambang Subianto



-- 
--[YONSATU - ITB]----------------------------------------------------------
Online archive : <http://yonsatu.mahawarman.net>
Moderators     : <mailto:[EMAIL PROTECTED]>
Unsubscribe    : <mailto:[EMAIL PROTECTED]>
Vacation       : <mailto:[EMAIL PROTECTED]?BODY=vacation%20yonsatu>
1 Mail/day     : <mailto:[EMAIL PROTECTED]?BODY=set%20yonsatu%20digest>

Kirim email ke