On Thursday, October 25, 2001 1:46 PM Syafril Hermansyah wrote to <[EMAIL PROTECTED]> : > Kalau melihat ke UUD 45, tugas pokok Negara adalah mensejahterakan > rakyat. Apapun layak dilakukan oleh Negara untuk mencapai tujuan itu. > Presiden adalah Kepala Negara dan sekaligus kepala Pemerintahan, dan > dalam menjalankan pemerintahanan dibantu oleh menteri-2x. > > Pertanyaannya : apakah kabinet itu memang sebaiknya perlu di bagi > ada yg orientasinya "mengatur" (govern) dan ada yg orientasinya > "mensejahterakan rakyat" atau memang menjadi tugas semua anggota > kabinet mengurus keduanya ? > 1. Pendapat saya : tugasnya, atau lebih tepat misinya, ya itu "mensejahterakan rakyat". Mengenai "mengatur" tidak tepat disebut sebagai tugas. "mengatur" adalah tindakan, langkah atau keputusan yang seharusnya dilakukan untuk mencapai sasaran yang ditugaskan. 2. Sayangnya, kecenderungan yang bisa diamati adalah : "mengatur" itu menjadi tidak atau sulit dilihat kaitannya dengan pencapaian sasaran. Bisa karena kurang paham caranya, bisa karena memang yang dianggap sebagai tugas adalah "mengatur" itu per-se. Kalau sudah begitu lalu menjadi : mengatur buat apa atawa untuk siapa. Katanya di Indonesia ini yang penting "sinten" (siapa) dan/atau "pinten" (berapa (duit)). He, he, . . . .
Salam. Bambang Subianto -- --[YONSATU - ITB]---------------------------------------------------------- Online archive : <http://yonsatu.mahawarman.net> Moderators : <mailto:[EMAIL PROTECTED]> Unsubscribe : <mailto:[EMAIL PROTECTED]> Vacation : <mailto:[EMAIL PROTECTED]?BODY=vacation%20yonsatu> 1 Mail/day : <mailto:[EMAIL PROTECTED]?BODY=set%20yonsatu%20digest>
