Hello gank!,

Saya  sempat  ngobrol  iseng  dg  teman  seprofesi mengenai Negara dan
Pemerintah.

Kalau  melihat  ke  UUD  45, tugas pokok Negara adalah mensejahterakan
rakyat. Apapun layak dilakukan oleh Negara untuk mencapai tujuan itu.
Presiden  adalah  Kepala Negara dan sekaligus kepala Pemerintahan, dan
dalam menjalankan pemerintahanan dibantu oleh menteri-2x.

Pertanyaannya   :   apakah  kabinet itu memang sebaiknya perlu di bagi
ada  yg  orientasinya  "mengatur"  (govern)  dan  ada  yg orientasinya
"mensejahterakan  rakyat"  atau  memang  menjadi  tugas  semua anggota
kabinet mengurus keduanya ?

-- 
Best regards,
 Syafril                          mailto:[EMAIL PROTECTED]



-- 
--[YONSATU - ITB]----------------------------------------------------------
Online archive : <http://yonsatu.mahawarman.net>
Moderators     : <mailto:[EMAIL PROTECTED]>
Unsubscribe    : <mailto:[EMAIL PROTECTED]>
Vacation       : <mailto:[EMAIL PROTECTED]?BODY=vacation%20yonsatu>
1 Mail/day     : <mailto:[EMAIL PROTECTED]?BODY=set%20yonsatu%20digest>

Kirim email ke