Hello gank!, Saya sempat ngobrol iseng dg teman seprofesi mengenai Negara dan Pemerintah.
Kalau melihat ke UUD 45, tugas pokok Negara adalah mensejahterakan rakyat. Apapun layak dilakukan oleh Negara untuk mencapai tujuan itu. Presiden adalah Kepala Negara dan sekaligus kepala Pemerintahan, dan dalam menjalankan pemerintahanan dibantu oleh menteri-2x. Pertanyaannya : apakah kabinet itu memang sebaiknya perlu di bagi ada yg orientasinya "mengatur" (govern) dan ada yg orientasinya "mensejahterakan rakyat" atau memang menjadi tugas semua anggota kabinet mengurus keduanya ? -- Best regards, Syafril mailto:[EMAIL PROTECTED] -- --[YONSATU - ITB]---------------------------------------------------------- Online archive : <http://yonsatu.mahawarman.net> Moderators : <mailto:[EMAIL PROTECTED]> Unsubscribe : <mailto:[EMAIL PROTECTED]> Vacation : <mailto:[EMAIL PROTECTED]?BODY=vacation%20yonsatu> 1 Mail/day : <mailto:[EMAIL PROTECTED]?BODY=set%20yonsatu%20digest>
