On Tue, 14 Jan 2003 02:32:12 +0700 Krishna S. Pribadi (KSP) wrote:

> Sekedar saran, menyambung pemikirannya mas Priyo, bagaimana kalau
> penjualan BBM dalam negeri tidak lagi dimonopoli oleh Pemerintah,
> seperti halnya layanan telkom dan nantinya listrik. Jadi perusahaan
> swasta dan asing bisa aja jualan/buka SPBU di Indonesia dan harganya
> dibebaskan untuk bersaing, sehingga masyarakat dapat menikmati
> keuntungan dari persaingan yang sehat dari perusahaan-perusahaan yang
> lebih efisien cara operasinya (apakah Pemerintah akan dirugikan?). Hal
> semacam ini banyak ditemukan diberbagai negara maju ekonominya,
> meskipun di sana harga BBMnya memang jauh lebih tinggi, karena tanpa
> subsidi. Pertamina sebagai BUMN tetap memiliki kewajiban untuk
> melayani daerah2 yg mungkin tidak dijangkau oleh pemasaran swasta dan
> asing.

Saya setuju dg pemikiran ini, shg jumlah orang di Pertamina (juga BUMN)
nggak usah banyak-2x. Pertamina ngurus marketing (pemasaran) saja,
sdgkan sales (penjualan) ditangani oleh perusahaan lain.

Kalau di bisnis saya (IT) hal semacam ini sdh terjadi bertahun-tahun yl
(IIRC sekitar tahun 1993 dimulainya).
Jaman dulu distribusi barang/produk di satu negara ditangani oleh
exclusive distributor, kemudian berubah menjadi Multi Channel
Distributor dan akhirnya (spt yg sekarang terjadi) Principal langsung
berhubungan dg Reseller; paling-2x principal punya Representative Office
yg menangani masalah marketing (pricing policy, promosi). Ada satu lagi
sih jenis usaha utk melengkapi hal diatas, y.i. stockist atau
wholeseller, ini perusahaan yg cuma boleh beli langsung dari principal
(bulk order), akan tp tidak boleh jual langsung ke end user, hanya boleh
ke reseller dimana harganya juga sdh dipatok oleh principal.

Dg cara ini maka principal punya 2 keuntungan :
1. Cost reduction akibat jalur distribusi yg langsung.
2. Informasi dari pasar cepat mencapai ketangan principal utk
pengembangan produk lebih lanjut.

Utk kasus BBM, bisa juga tahapannya spt itu, tidak perlu Pertamina harus
langsung berhubungan ke SPBU.
 
> Pertanyaannya apakah hal ini tidak melanggar UUD ps 33, saya kira
> tidak karena Pemerintah tetap memiliki kewajiban untuk mengelola
> dengan "benar" isi kekayaan alam yang memenuhi hajat hidup orang
> banyak, tanpa harus memonopoli penjualan produknya.

Menurut hemat saya juga tidak melanggar :-)

-- 
syafril
-------
Syafril Hermansyah<syafril-at-dutaint.co.id>


--[YONSATU - ITB]----------------------------------------------------------
Online archive : <http://yonsatu.mahawarman.net>
Moderators     : <mailto:[EMAIL PROTECTED]>
Unsubscribe    : <mailto:[EMAIL PROTECTED]>
Vacation       : <mailto:[EMAIL PROTECTED]?BODY=vacation%20yonsatu>


Kirim email ke