Hukuman mati harus dihapuskan, termasuk hukuman mati terhadap pembom
Bali itu.

Hukuman mati adalah hukuman biadab.

Dan kebiadaban tidak layak dibalas dengan kebiadaban.


--- In zamanku@yahoogroups.com, "ttbnice" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Meski Amrozy CS biadab, bukan berarti orang boleh berbuat jahat kepada
> mereka. ARtinya sama jahatnya. 
> 
> Penundaan hukuman mati yg berlangsung terus menerus seperti ini jauh
> lebih menyiksa daripada langsung dihukum mati.  
> 
> 
> 
> 
> 
> --- In zamanku@yahoogroups.com, "Sunny" <ambon@> wrote:
> >
> > Harian komentar
> > 24 Oktober 2008
> > 
> > Rencana Eksekusi Amrozi Cs Kabur  
> > 
> > 
> > Jakarta, KOMENTAR
> > Konon, Kejagung akan meng-umumkan soal eksekusi mati Amrozi cs pada
> 24 Oktober ini. Namun kini, rencana itu seakan kabur karena Keja-gung
> menyangkalnya. Kapus-penkum Kejagung Jasman Pandjaitan mengatakan,
> kete-rangan yang akan disampai-kan hari ini bukanlah peng-umuman
> eksekusi. "Jadi besok bukan kepastiannya karena tidak ada ketentuan
> yang mewajibkan Kejaksaan mengumumkan kapan pelak-sanaan eksekusi,"
> ujarnya. Hal itu disampaikan Jasman di kantornya, Jalan Sultan
> Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (23/10).
> > 
> > Jasman menegaskan, sebe-narnya tidak ada kendala dalam pelaksanaan
> eksekusi itu. "Tidak ada kendala dan intervensi kepada Kejagung,"
> tandasnya. Kabarnya Lapas Batu, Nusakambangan sudah tertutup, pak?
> "Tertutup apa, kalau tertutup awan iya, ka-rena di sana kan lagi musim
> hujan. Kalau pengamanan, itu tanggung jawab lapas," ka-tanya.
> > 
> > Ditambahkan, para terpida-na akan diberitahu waktu ek-sekusi tiga
> hari sebelum pe-laksanaan eksekusi itu dilak-sanakan. "Kita akan
> memberi tahu pada para terpidana tiga hari sebelum dieksekusi.
> Se-karang belum ada pemberi-tahuan," kata Jasman. 
> > 
> > Hal itu, imbuh dia, sesuai dengan UU Nomor 2/Pnps/1964 tentang Tata
> Cara Pelaksanaan Hukum Mati. Bila sudah dieksekusi, Kejaksaan akan
> menyerahkan mayat terpidana mati itu untuk dikuburkan pihak keluarga.
> "Sesuai dengan Pasal 15 UU Nomor 2/Pnps/1964, Kejaksaan tetap
> bertanggung jawab setelah eksekusi. Yakni akan menyerahkan
> pengubu-rannya kepada keluarga," ujar dia. Menurut Jasman, penasi-hat
> hukum dapat mendam-pingi para terpidana yang akan dieksekusi. Namun UU
> tidak menjelaskan apakah pen-dampingan tersebut dilakukan pada saat
> isolasi atau pada saat eksekusi. "Penasihat dapat menghadiri. Namun
> pertama, harus ada permohonan dulu kepada Kejaksaan. Nanti akan
> dikaji," imbuh Jasman. Me-nanggapi rencana Tim Penga-cara Muslim (TPM)
> yang akan menuntut Jaksa Agung ke Mahkamah Internasional bila eksekusi
> tetap dilakukan, Jasman mempersilakan. Na-mun dia mempertanyakan atas
> dasar apa tuntutan itu dila-kukan.(dtc/zal)
> >
>


Kirim email ke