Hukuman mati harus dihapuskan, termasuk hukuman mati terhadap pembom Bali itu.
Hukuman mati adalah hukuman biadab. Dan kebiadaban tidak layak dibalas dengan kebiadaban. --- In zamanku@yahoogroups.com, "ttbnice" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Meski Amrozy CS biadab, bukan berarti orang boleh berbuat jahat kepada > mereka. ARtinya sama jahatnya. > > Penundaan hukuman mati yg berlangsung terus menerus seperti ini jauh > lebih menyiksa daripada langsung dihukum mati. > > > > > > --- In zamanku@yahoogroups.com, "Sunny" <ambon@> wrote: > > > > Harian komentar > > 24 Oktober 2008 > > > > Rencana Eksekusi Amrozi Cs Kabur > > > > > > Jakarta, KOMENTAR > > Konon, Kejagung akan meng-umumkan soal eksekusi mati Amrozi cs pada > 24 Oktober ini. Namun kini, rencana itu seakan kabur karena Keja-gung > menyangkalnya. Kapus-penkum Kejagung Jasman Pandjaitan mengatakan, > kete-rangan yang akan disampai-kan hari ini bukanlah peng-umuman > eksekusi. "Jadi besok bukan kepastiannya karena tidak ada ketentuan > yang mewajibkan Kejaksaan mengumumkan kapan pelak-sanaan eksekusi," > ujarnya. Hal itu disampaikan Jasman di kantornya, Jalan Sultan > Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (23/10). > > > > Jasman menegaskan, sebe-narnya tidak ada kendala dalam pelaksanaan > eksekusi itu. "Tidak ada kendala dan intervensi kepada Kejagung," > tandasnya. Kabarnya Lapas Batu, Nusakambangan sudah tertutup, pak? > "Tertutup apa, kalau tertutup awan iya, ka-rena di sana kan lagi musim > hujan. Kalau pengamanan, itu tanggung jawab lapas," ka-tanya. > > > > Ditambahkan, para terpida-na akan diberitahu waktu ek-sekusi tiga > hari sebelum pe-laksanaan eksekusi itu dilak-sanakan. "Kita akan > memberi tahu pada para terpidana tiga hari sebelum dieksekusi. > Se-karang belum ada pemberi-tahuan," kata Jasman. > > > > Hal itu, imbuh dia, sesuai dengan UU Nomor 2/Pnps/1964 tentang Tata > Cara Pelaksanaan Hukum Mati. Bila sudah dieksekusi, Kejaksaan akan > menyerahkan mayat terpidana mati itu untuk dikuburkan pihak keluarga. > "Sesuai dengan Pasal 15 UU Nomor 2/Pnps/1964, Kejaksaan tetap > bertanggung jawab setelah eksekusi. Yakni akan menyerahkan > pengubu-rannya kepada keluarga," ujar dia. Menurut Jasman, penasi-hat > hukum dapat mendam-pingi para terpidana yang akan dieksekusi. Namun UU > tidak menjelaskan apakah pen-dampingan tersebut dilakukan pada saat > isolasi atau pada saat eksekusi. "Penasihat dapat menghadiri. Namun > pertama, harus ada permohonan dulu kepada Kejaksaan. Nanti akan > dikaji," imbuh Jasman. Me-nanggapi rencana Tim Penga-cara Muslim (TPM) > yang akan menuntut Jaksa Agung ke Mahkamah Internasional bila eksekusi > tetap dilakukan, Jasman mempersilakan. Na-mun dia mempertanyakan atas > dasar apa tuntutan itu dila-kukan.(dtc/zal) > > >