Kebiadaban tidak layak dibalas dengan kebiadaban... Anda adalah manusia biadab juga...
--- In zamanku@yahoogroups.com, Lanang Anom <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > kebiadaban adalah ketika hukum tidak lagi bsia memberikan keadilan. > Hukuman mati masih harus dilakukan terutama terhadap teroris. > > dari kasus ini amrozy cs dan para pendukungnyalah yang biadab, bagaimana tidak jelas jelas mereka bersalah, masih juga dianggap sebagai pahlawan, keadilan macam apa yang seperti itu????? > > > > > ________________________________ > Dari: utusan.allah <[EMAIL PROTECTED]> > Kepada: zamanku@yahoogroups.com > Terkirim: Sabtu, 25 Oktober, 2008 18:18:59 > Topik: [zamanku] Re: Rencana Eksekusi Amrozi Cs Kabur > > > > Hukuman mati harus dihapuskan, termasuk hukuman mati terhadap pembom > Bali itu. > > Hukuman mati adalah hukuman biadab. > > Dan kebiadaban tidak layak dibalas dengan kebiadaban. > > --- In [EMAIL PROTECTED] .com, "ttbnice" <serikat_indonesia@ ...> wrote: > > > > Meski Amrozy CS biadab, bukan berarti orang boleh berbuat jahat kepada > > mereka. ARtinya sama jahatnya. > > > > Penundaan hukuman mati yg berlangsung terus menerus seperti ini jauh > > lebih menyiksa daripada langsung dihukum mati. > > > > > > > > > > > > --- In [EMAIL PROTECTED] .com, "Sunny" <ambon@> wrote: > > > > > > Harian komentar > > > 24 Oktober 2008 > > > > > > Rencana Eksekusi Amrozi Cs Kabur > > > > > > > > > Jakarta, KOMENTAR > > > Konon, Kejagung akan meng-umumkan soal eksekusi mati Amrozi cs pada > > 24 Oktober ini. Namun kini, rencana itu seakan kabur karena Keja-gung > > menyangkalnya. Kapus-penkum Kejagung Jasman Pandjaitan mengatakan, > > kete-rangan yang akan disampai-kan hari ini bukanlah peng-umuman > > eksekusi. "Jadi besok bukan kepastiannya karena tidak ada ketentuan > > yang mewajibkan Kejaksaan mengumumkan kapan pelak-sanaan eksekusi," > > ujarnya. Hal itu disampaikan Jasman di kantornya, Jalan Sultan > > Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (23/10). > > > > > > Jasman menegaskan, sebe-narnya tidak ada kendala dalam pelaksanaan > > eksekusi itu. "Tidak ada kendala dan intervensi kepada Kejagung," > > tandasnya. Kabarnya Lapas Batu, Nusakambangan sudah tertutup, pak? > > "Tertutup apa, kalau tertutup awan iya, ka-rena di sana kan lagi musim > > hujan. Kalau pengamanan, itu tanggung jawab lapas," ka-tanya. > > > > > > Ditambahkan, para terpida-na akan diberitahu waktu ek-sekusi tiga > > hari sebelum pe-laksanaan eksekusi itu dilak-sanakan. "Kita akan > > memberi tahu pada para terpidana tiga hari sebelum dieksekusi. > > Se-karang belum ada pemberi-tahuan, " kata Jasman. > > > > > > Hal itu, imbuh dia, sesuai dengan UU Nomor 2/Pnps/1964 tentang Tata > > Cara Pelaksanaan Hukum Mati. Bila sudah dieksekusi, Kejaksaan akan > > menyerahkan mayat terpidana mati itu untuk dikuburkan pihak keluarga.. > > "Sesuai dengan Pasal 15 UU Nomor 2/Pnps/1964, Kejaksaan tetap > > bertanggung jawab setelah eksekusi. Yakni akan menyerahkan > > pengubu-rannya kepada keluarga," ujar dia. Menurut Jasman, penasi-hat > > hukum dapat mendam-pingi para terpidana yang akan dieksekusi. Namun UU > > tidak menjelaskan apakah pen-dampingan tersebut dilakukan pada saat > > isolasi atau pada saat eksekusi. "Penasihat dapat menghadiri. Namun > > pertama, harus ada permohonan dulu kepada Kejaksaan. Nanti akan > > dikaji," imbuh Jasman. Me-nanggapi rencana Tim Penga-cara Muslim (TPM) > > yang akan menuntut Jaksa Agung ke Mahkamah Internasional bila eksekusi > > tetap dilakukan, Jasman mempersilakan. Na-mun dia mempertanyakan atas > > dasar apa tuntutan itu dila-kukan.( dtc/zal) > > > > > > > > > > ___________________________________________________________________________ > Dapatkan alamat Email baru Anda! > Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain! > http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/ >