Kebiadaban tidak layak dibalas dengan kebiadaban...

Anda adalah manusia biadab juga...


--- In zamanku@yahoogroups.com, Lanang Anom <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> kebiadaban adalah ketika hukum tidak lagi bsia memberikan keadilan.
> Hukuman mati masih harus dilakukan terutama terhadap teroris.
> 
> dari kasus ini amrozy cs dan para pendukungnyalah yang biadab,
bagaimana tidak jelas jelas mereka bersalah, masih juga dianggap
sebagai pahlawan, keadilan macam apa yang seperti itu?????
> 
> 
> 
> 
> ________________________________
> Dari: utusan.allah <[EMAIL PROTECTED]>
> Kepada: zamanku@yahoogroups.com
> Terkirim: Sabtu, 25 Oktober, 2008 18:18:59
> Topik: [zamanku] Re: Rencana Eksekusi Amrozi Cs Kabur
> 
> 
> 
> Hukuman mati harus dihapuskan, termasuk hukuman mati terhadap pembom
> Bali itu.
> 
> Hukuman mati adalah hukuman biadab.
> 
> Dan kebiadaban tidak layak dibalas dengan kebiadaban.
> 
> --- In [EMAIL PROTECTED] .com, "ttbnice" <serikat_indonesia@ ...>
wrote:
> >
> > Meski Amrozy CS biadab, bukan berarti orang boleh berbuat jahat kepada
> > mereka. ARtinya sama jahatnya. 
> > 
> > Penundaan hukuman mati yg berlangsung terus menerus seperti ini jauh
> > lebih menyiksa daripada langsung dihukum mati. 
> > 
> > 
> > 
> > 
> > 
> > --- In [EMAIL PROTECTED] .com, "Sunny" <ambon@> wrote:
> > >
> > > Harian komentar
> > > 24 Oktober 2008
> > > 
> > > Rencana Eksekusi Amrozi Cs Kabur 
> > > 
> > > 
> > > Jakarta, KOMENTAR
> > > Konon, Kejagung akan meng-umumkan soal eksekusi mati Amrozi cs pada
> > 24 Oktober ini. Namun kini, rencana itu seakan kabur karena Keja-gung
> > menyangkalnya. Kapus-penkum Kejagung Jasman Pandjaitan mengatakan,
> > kete-rangan yang akan disampai-kan hari ini bukanlah peng-umuman
> > eksekusi. "Jadi besok bukan kepastiannya karena tidak ada ketentuan
> > yang mewajibkan Kejaksaan mengumumkan kapan pelak-sanaan eksekusi,"
> > ujarnya. Hal itu disampaikan Jasman di kantornya, Jalan Sultan
> > Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (23/10).
> > > 
> > > Jasman menegaskan, sebe-narnya tidak ada kendala dalam pelaksanaan
> > eksekusi itu. "Tidak ada kendala dan intervensi kepada Kejagung,"
> > tandasnya. Kabarnya Lapas Batu, Nusakambangan sudah tertutup, pak?
> > "Tertutup apa, kalau tertutup awan iya, ka-rena di sana kan lagi musim
> > hujan. Kalau pengamanan, itu tanggung jawab lapas," ka-tanya.
> > > 
> > > Ditambahkan, para terpida-na akan diberitahu waktu ek-sekusi tiga
> > hari sebelum pe-laksanaan eksekusi itu dilak-sanakan. "Kita akan
> > memberi tahu pada para terpidana tiga hari sebelum dieksekusi.
> > Se-karang belum ada pemberi-tahuan, " kata Jasman. 
> > > 
> > > Hal itu, imbuh dia, sesuai dengan UU Nomor 2/Pnps/1964 tentang Tata
> > Cara Pelaksanaan Hukum Mati. Bila sudah dieksekusi, Kejaksaan akan
> > menyerahkan mayat terpidana mati itu untuk dikuburkan pihak keluarga..
> > "Sesuai dengan Pasal 15 UU Nomor 2/Pnps/1964, Kejaksaan tetap
> > bertanggung jawab setelah eksekusi. Yakni akan menyerahkan
> > pengubu-rannya kepada keluarga," ujar dia. Menurut Jasman, penasi-hat
> > hukum dapat mendam-pingi para terpidana yang akan dieksekusi. Namun UU
> > tidak menjelaskan apakah pen-dampingan tersebut dilakukan pada saat
> > isolasi atau pada saat eksekusi. "Penasihat dapat menghadiri. Namun
> > pertama, harus ada permohonan dulu kepada Kejaksaan. Nanti akan
> > dikaji," imbuh Jasman. Me-nanggapi rencana Tim Penga-cara Muslim (TPM)
> > yang akan menuntut Jaksa Agung ke Mahkamah Internasional bila eksekusi
> > tetap dilakukan, Jasman mempersilakan. Na-mun dia mempertanyakan atas
> > dasar apa tuntutan itu dila-kukan.( dtc/zal)
> > >
> >
> 
>  
> 
> 
>      
___________________________________________________________________________
> Dapatkan alamat Email baru Anda!
> Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!
> http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/
>


Kirim email ke