"Setiap ahli geologi yg Bekerja di Indonesia wajib disertifikasi" , Mungkin ini bisa diurai lagi istilah "Bekerja" ini : - Bekerja di Suatu Perusahaan / Intitusi , apakah ini Perlu disertifikasi ( Karyawan Ptm atau kampeni atau Pegawai BG misal;nya ) , kalau yg ini sbg Karyawan kampeni menyangkut urusan Tenaga Kerja , regulasi masuk ke Regulasi Ketenaga Kerjaan Untuk Perusahaan dan Kalau untuk Peg Neg mungkin bisa dg Keppres - Bekerja sebagai Konsultan Bid Geologi ( Migas , tambang, panasbumi , geoteknik dll ), kalau yg ini rasanya sangat Perlu ( yah semacam Ijin Buka Parktek kalau untuk dokter / akuntan Publik , dll ) , Paling tidak kalau ikut Tender salah satu saratnya SDM nya tersertifikasi Profesi , kalau yang ini Regulasinya bisa dalam bentuk Kepres or Permen , tidak perlu sampai UU ( Regulasi untuk Pengasdaan Pekerjaan Jasa ) - Bekerja bagi Orang asing , Untuk Tenaga Kerja Asing yg bekerja di Bid Geologi Wajib punya Sertifikasi Profesi , kalau ini regulasinya di Regulasi Bidang Tenaga Kerja ( bisa lewat UU nya atau PP nya ) Analoginya mungkin spt profesi Akuntan , Kalau lulusan Ekonomi Akuntan bekerja di Bank atau di Depkeu atau perusahaan lainnya , tidak harus sebagai Akuntan yg teregister ( punya sertifikat ) , Tapi kalau sarjana Eknomi Akuntansi akan buka Kantor akuntan atau Buka kantor konsultan Pajak , atau akan menjadi Auditor harus punya Sertifikasi Keahlian ( misalnya ada tambahan pendidikan Profesi , ada jam terbang , dll )

ISM


----- Original Message ----- From: "yanto R.Sumantri" <yrs...@rad.net.id>
To: <iagi-net@iagi.or.id>
Sent: Thursday, November 12, 2009 3:34 PM
Subject: Re: [iagi-net-l] Sertifikasi IAGI perlukah bagi Geosaintis?


Rekan rekan (terutama yang bekerja di Malaysia).Usaha untuk menjadi tuan
dinegri sendiri sering mendapat kendala , dan kendala itu bukan datang
dari luar , akan tetapi diri kita atau fihak kita sendiri !!!Kita
se-akan 2 tidk pernah mepercayai kemampuan kita sendiri BILA
DIBANDINGKAN dengan orang lain (BACA BANGSA ASING).Khusus mengenai
Sertifikasi memang dimulai pada saat kepengurusan saya ,dan diteruskan
pada era ADB.Dalam menyusun konsep Sertifikasi Ahli Geologi ada dua
pendapat yang berkembang yaitu :a. dengan semacam "test.b. Tanpa
Test.Beberapa asosiasi yang tidak mewajibkan "test" adalah AAPG , tapi
walaupun tanpa test biasanya angota AAPG mencantumkan "certified by AAPG
no .....".Benar yang dikatakan ADB , bahwa beberapa rekan telah
mendapatkan sertifikat dari IAGI , termasuk iuntuk bidang geologi
teknik.Apakah PERLU ?PERLU dan tidak perlu itu dapat dilihat dari
urgensi-nya , apabila kita berhasil menetapkan "bahwa setiap ahli geoloi
yang belkerja di Indonesia "wajib" disertifikasi oleh IAGI . Maka pasti
akan banyak "menentang" , karena di NKRI ini "sertifikasi" atau
"rekomendasi" selalu berkaitan dengan "biaya" dan "penyalah guna-an
wewenang".
Kecuali kalau dilakukan oleh fihak "internasional " atau "indipenden"
heheheh (apa ada yan benar benar indipenden didunia ini ???)
Saya sebagai salah satu penggagas , berfikiran murni bahwa kita wajib
melindungi ahli geologi untuk dapat "previllage" bekerja di negrinya
sendiri dibandingkan dengan "pendatang".
Sangat pasti bahwa Malaysia juga berfikiran seperti ini !!!!Persoalan-nya
adalah kewenangan siapa - kah yang menetapkan ini ????Departemen ESDM /
Tenaga Kerja / atau bahkan DPR.
Saya agak "kurang percaya" bahwa di Malaysia hal ini diputuskan oleh DPR -
Malaysia , karena hal ini sebenarnya suatu kebijakan yang sangat teknis
sifatnya.
Pemikiran dasarnya adalah "melindungi kesempatan keja bag WNI di wilayah
NKRI". Ini memang salah satu hal ang perlu dilaksanakan Nah , ada ndak ya
UU yang mengatur ini ???
Kalaulah ada maka tentunya ada turunannya berupa PP , SKEP MEN atau
peraturan pelaksan lainnya.Jadi Kalau IAGI mau membuat sertifikasi sebagai
"WAJIB" bagi pekesja ASING , maka harus diruntut UU dan Peraturan tsb.
Tetapi terlebih penting adalah menjawab pertanyaan atau menjadikan Komisi
Serfikasi sebagai suatu komisi yang berwibawa secara profesi dan  ini
hanya dapat terjadi apabila  IAGI menjadi Asosasi yang kuat dan didukung
oleh manajemen organisasi yang sehat.

Sekedar tanggapan dan saya harap PP -IAGI jangan bosan mensosialisasikan
Sertifikasi ini .Karena benar apa yang dikatakan oleh ADB dilaenea
terakhir .

"Sayang sekali kita tidak terbiasa untuk menengok ke belakang dan>>
berangkat>> dr modal yang sudah ada. Seringkali kita mengabaikan dan
mencoba untuk>> :menemukan: roda kembali (re-invent the well). Kita
terbiasa mencipta,>> tidak>> terbiasa  dst.

Si Abah







--------------------------------------------------------------------------------
PP-IAGI 2008-2011:
ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id
sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com
* 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro...
--------------------------------------------------------------------------------
Ayo siapkan makalah....!!!!!
Untuk dipresentasikan di PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 4-6 Oktober 2010
Call for paper direncanakan Desember 2009
-----------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list.
---------------------------------------------------------------------






--------------------------------------------------------------------------------
PP-IAGI 2008-2011:
ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id
sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com
* 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro...
--------------------------------------------------------------------------------
Ayo siapkan makalah....!!!!!
Untuk dipresentasikan di PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 4-6 Oktober 2010
Call for paper direncanakan Desember 2009
-----------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on 
its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or 
its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect 
damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or 
profits, arising out of or in connection with the use of any information posted 
on IAGI mailing list.
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke