kalau untuk pegawai lokal apa ada batasannya juga? kan sering dijadikan senjata tuh sama hr bahwa "katanya" ada pembatasan gaji nasional dari "pihak berwenang". kalau rasio expatnya 1:2:3 , orang indonesianya dibawah 1 atau di atas 3 ya ? 2012/2/16 o - musakti <o_musa...@yahoo.com.au>
> Ganti topik sikit dari piramida aah. > > Baru dapat kiriman permen menkeu no. 258/2011 tentang BATASAN MAKSIMUM > BIAYA RENUMERASI TENAGA KERJA ASING UNTUK KONTRAKTOR KONTRAK KERJASAMA > MINYAK DAN GAS BUMI. > > Yang menarik, at least buat saya yang telah terbiasa dengan hal yang sama > di middle east, terrnyata Negara kita juga menerapkan sistim 'kasta' dalam > renumerasi berdasarkan warna pasport. > > Ada tiga golongan pasport dalam permen ini : > 1) kawasan Asia (asumsi saya ini mencakup India, pakistan) Afrika dan > timur tengah > 2) kawasan eropa, australasia (jepun, malaysia masuk sini ?) dan amerika > selatan > 3) tentunya yang paling tops dari amerika utara..... > > Bedanya batas maksimal renumerasi ini cukup signifikan. Muhandis ( > engineer) Aboud misalnya, bisa ber gaji max 287 K per tahun sedangkan untuk > Senor Diego batasnya 539 K dan Mister Smith sebagai penguasa dunia bisa > punya gaji sampai 791 K, tentunya dollar semua. > > Kuranglebih rasionya 1:2:3.......wow..... >