kalau untuk pegawai lokal apa ada batasannya juga?  kan sering dijadikan
senjata tuh sama hr bahwa "katanya" ada pembatasan gaji nasional dari
"pihak berwenang".
kalau rasio expatnya 1:2:3 , orang indonesianya dibawah 1 atau di atas 3 ya
?
2012/2/16 o - musakti <o_musa...@yahoo.com.au>

>   Ganti topik sikit dari piramida aah.
>
> Baru dapat kiriman permen menkeu no. 258/2011 tentang BATASAN MAKSIMUM
> BIAYA RENUMERASI TENAGA KERJA ASING UNTUK KONTRAKTOR KONTRAK KERJASAMA
> MINYAK DAN GAS BUMI.
>
> Yang menarik, at least buat saya yang telah terbiasa dengan hal yang sama
> di middle east, terrnyata Negara kita juga menerapkan sistim 'kasta' dalam
> renumerasi berdasarkan warna pasport.
>
> Ada tiga golongan pasport dalam permen ini :
> 1) kawasan Asia (asumsi saya ini mencakup India, pakistan) Afrika dan
> timur tengah
> 2) kawasan eropa, australasia (jepun, malaysia masuk sini ?) dan amerika
> selatan
> 3) tentunya yang paling tops dari amerika utara.....
>
> Bedanya batas maksimal renumerasi ini cukup signifikan. Muhandis (
> engineer) Aboud misalnya, bisa ber gaji max 287 K per tahun sedangkan untuk
> Senor Diego batasnya 539 K dan Mister Smith sebagai penguasa dunia bisa
> punya gaji sampai 791 K, tentunya dollar semua.
>
> Kuranglebih rasionya 1:2:3.......wow.....
>

Kirim email ke