At 15:34 20/12/2002 +0700, you wrote:

Belum diakomodir bgmn? Sejak IDNIC lahir udah masuk bhw
Badan Usaha yg berhak mendaftarkan domain, yaitu PT
(BUMS & BUMN), Koperasi.
undang2nya ada, nomornya lupa <dah lama tdk diaajar-mengajar>

Ini pasti ada yg keliru menfasirkan Status Hukum Koperasi?

-teddy tea.

Hmmm... bukannya sudah ada tanggapan dari Pak Indra langsung
ke Pak Suwoko (email awal diskusi tentang koperasi),
bahwa saat ini memang tidak bisa, karena belum di akomodir,
bukan karena diskriminasi.
Pak Indra juga bilang kemungkinan tahun depan koperasi sudah
di akomodir untuk mendaftar domain co.id. Pak Indra sedang
mempersiapkan hal itu.
Setelah itu pak Budi R juga bilang koperasi memang belum
diakomodir, dan tidak bermaksud diskriminatif.
Kalau sama2 bilang belum di akomodir, saya pahami bahwa
mereka "satu suara"... :-)

~best regards

 Muhammad Ichsan

_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

Kirim email ke