> >Tanpa ada proses screening nama dari Koperasi, maka akan sulit > >meloloskan di co.id karena akan ada potensi abuse pembuatan koperasi > >fiktif hanya sekedar untuk mendapatkan "nama domain cantik" saja. > > Koperasi diwajibkan melampirkan srt keputusan pendirian dari > Menteri Koperasi, sebagai pejabat publik yg diberi wewenang > mendirikannya, selanjutnya pasti berhubungan dgn Kehakiman.
Saya setuju, tetapi bagaimana kalau ternyata Menteri Koperasi melegalisasi dua nama koperasi yg sama tetapi berbeda lembaganya pak ? Misalnya KUD Mina Sari di Ciamis dan KUD Mina Sari di Bondowoso, udah jauh juga satu sama lain berbeda, meski dari jenis koperasinya juga sama-sama KUD. Adanya pembedaan jenis koperasi mungkin dijadikan salah satu dasar pengklasifikasian data di Dep Koperasi, sehingga didalam kelompok Koperasi Simpan Pinjam ada Koperasi Untung di Cimahi, dan didalam kelompok Koperasi Serba Usaha ada Koperasi Untung di Jayapura ;-). Bedanya dua koperasi itu dari jenis usahanya beda, dari sisi pendiri dan pemiliknya berbeda, juga tempatnya berbeda. Tetapi dari sisi domain bisa saja "untung.co.id" ya pak jadinya. Salam, -Marno- _______________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic