> >Tanpa ada proses screening nama dari Koperasi, maka akan sulit
> >meloloskan di co.id karena akan ada potensi abuse pembuatan koperasi
> >fiktif hanya sekedar untuk mendapatkan "nama domain cantik" saja.
> 
> Koperasi diwajibkan melampirkan srt keputusan pendirian dari
> Menteri Koperasi, sebagai pejabat publik yg diberi wewenang
> mendirikannya, selanjutnya pasti berhubungan dgn Kehakiman.

Saya setuju, tetapi bagaimana kalau ternyata Menteri Koperasi melegalisasi
dua nama koperasi yg sama tetapi berbeda lembaganya pak ?

Misalnya KUD Mina Sari di Ciamis dan KUD Mina Sari di Bondowoso, udah jauh
juga satu sama lain berbeda, meski dari jenis koperasinya juga sama-sama
KUD.

Adanya pembedaan jenis koperasi mungkin dijadikan salah satu dasar
pengklasifikasian data di Dep Koperasi, sehingga didalam kelompok Koperasi
Simpan Pinjam ada Koperasi Untung di Cimahi, dan didalam kelompok Koperasi
Serba Usaha ada Koperasi Untung di Jayapura ;-). Bedanya dua koperasi itu
dari jenis usahanya beda, dari sisi pendiri dan pemiliknya berbeda, juga
tempatnya berbeda. Tetapi dari sisi domain bisa saja "untung.co.id" ya pak
jadinya.

Salam,
-Marno-

_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

Kirim email ke