Pak Budi

Wednesday, January 01, 2003, 7:22:05 AM, Budi wrote:

BR> Anyway, kita masih belum menemukan solusi untuk koperasi.
BR> Alternatif:

BR> - buat domain sendiri (masalah terkait: ada berapa banyak
BR>   kemungkinan yang daftar? seperti contoh warnet yang
BR>   memiliki domain war.net.id ternyata tidak banyak yang
BR>   menggunakannya. Apakah koperasi demikian juga?
BR>   Lantas apa nama subdomain yang cocok untuk koperasi?
BR>   coop.id? kop.id?)

Saya pernah mengusulkan penggunaan .kop.id
namun melihat pengalaman pengguna .war.id
saya jadi pesimis bahwa .kop.id akan berhasil
mengingat pilihan pertama bagi kalangan usaha
menggunakan .co.id (diluar .com).

BR> - Mengubah aturan co.id dengan memperbolehkan koperasi.
BR>   (Masalah terkait: tata cara pendaftaran *nama* koperasi 
BR>   itu bagaimana? apakah ada kensinkronan tentang nama
BR>   perusahaan dengan nama koperasi? bagaimana mengatasi
BR>   domain dispute yang mungkin terjadi antara koperasi
BR>   dan PT?)

Pendaftar akan menyadari bahwa IDNIC akan melayani
pendaftaran *nama* berdasarkan urutan pendaftaran,
siapa yang pertama melakukan pendaftaran dan syarat
terpenuhi maka akan dilayani/diloloskan.

Dispute juga dapat terjadi bila dua badan usaha (PT)
memiliki kecenderungan kesamaan nama, contoh:

PT. Global Medika Utama
mendaftarkan global.co.id

PT. Global Media Usaha
bukankah juga dapat mendaftarkan global.co.id ?

bahkan keduanya dapat memperoleh: gmu.co.id

BR> - menggunakan web.id dan/atau or.id
BR>   (Masalah terkait: kurang populernya web.id dan or.id)

Ya. Betul pak. Kurang populer.

Jadi alternatif terbaik adalah memperbolehkan koperasi
mendapatkan .co.id

Dalam aturan pendaftaran (.co.id) disebutkan harus melampirkan
copy NPWP atau SIUP.

Namun saya melihat ada perusahaan yang telah memiliki NPWP
atau SIUP tetapi tidak memiliki aktifitas layaknya
suatu badan usaha.
(namanya badan usaha tapi nggak memiliki usaha)

Saya mengusulkan bila peraturan direvisi, apakah dapat
ditambahkan bahwa selain melampirkan copy NPWP atau SIUP
juga melampirkan copy bukti penerimaan surat SSP ps.25
(atau ps.21/23 atau PPN) sekurang-kurangnya 3 bulan terakhir
dari kantor pelayanan pajak setempat.

Maka setiap pendaftaran badan hukum harus melampirkan:

- Copy Bukti Penerimaan Surat (SSP) tsb.
  (didalamnya sudah tertulis NPWP ybs.)

atau

- SIUP + Bukti Penerimaan Surat (SSP) tsb.

Ini hanya usul loh pak :)
Idnic kan membebankan pajak untuk pendaftaran,
Rp. 165 ribu termasuk pajak :)

BR> -- budi


salam,
hanny

catatan:

SSP = Surat Setoran Pajak

Bukti Penerimaan Surat =
Dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak setempat bila memasukkan SSP

_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

Kirim email ke