Budi Rahardjo said: > On Mon, Dec 23, 2002 at 11:57:27AM +0700, Benny Chandra wrote: >> mungkin koperasi perlu daftar .net.id saja? :) >> soalnya baru cari di arsip nemu posting kayak begini: >> >> === >> DTD-NET.ID adalah untuk perusahaan penyelenggara jaringan/ >> jasa telekomunikasi di Indonesia. Perusahaan harus merupakan >> badan hukum usaha yang sah (PT, BUMN, BUMD, Koperasi) serta >> memiliki Ijin Penyelenggaraan Jaringan/Jasa Telekomunikasi >> yang sesuai. >> === > > Mohon dibaca dengan lebih teliti, ada kata "serta" di sana. > Kalau punya ijin, ya tentunya boleh dapat net.id.
Yg lebih saya garis bawahi sih soal "badan hukum usaha yang sah (PT, BUMN, BUMD, Koperasi)" di mana dalam hal ini IDNIC sebenarnya sdh mengakui kalau koperasi itu termasuk "badan hukum usaha yang sah" :) > - Mengubah aturan co.id dengan memperbolehkan koperasi. > (Masalah terkait: tata cara pendaftaran *nama* koperasi > itu bagaimana? apakah ada kensinkronan tentang nama > perusahaan dengan nama koperasi? bagaimana mengatasi > domain dispute yang mungkin terjadi antara koperasi > dan PT?) kalau mengakui koperasi sbg badan hukum usaha yg sah, ya harus konsisten dgn memperbolehkan pakai co.id kalo ada masalah nama antara koperasi dan PT, ya pakai "sistem siapa cepat dia dapat". kalau melangkah lbh jauh, berarti IDNIC sudah masuk ke wilayah hukum dan sebagainya dong... :) Regards, Benny Chandra _______________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic