Peringatan Hari Kemerdekaan Ratusan Peserta Upacara Jatuh Pingsan, Enam Napi Bebas Murni Selasa, 17/08/2010 - 19:57
CIAMIS, (PRLM).- Sekitar seratusan peserta upacara memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-65 yang digelar di Stadiun Galuh Ciamis, kecapaian dan pingsan. Banyaknya peserta upacara yang pingsan karena sedang menjalankan ibadah puasa dan tidak kuat menahan sengatan sinar matahari. Sementara itu enam narapidana (napi) penghuni Lembaga Pamasyarakatan (LP) Ciamis langsung bebas murni. Sementara 131 napi lainnya mendapat remisi antara satu sampai lima bulan. Di bawah terpaan terik sinar matahari, satu persatu peserta berjatuhan. Kejadian tersebut tidak pelak membuat tim kesehatan yang terdiri dari beberapa institusi seperti PMI, Tagana, Pramuka, Palang Merah Remaja dan lainnya sibuk memberikan pertolongan. Peserta yang pingsan atau kecapaian langsung dibawa ke tempat yang teduh untuk mendapatkan perawatan seperlunya. Meskipun banyak peserta upcara yang pingsan, tetapi tidak ada yang sampai dilarikan ke rumah sakit. Sementara itu di tempat terpisah Wakil Bupati Ciamis Iing Syam Arifin bersama dengan Kapolres Ciamis Ajun Komisaris Besar Agus Santoso, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ciamis M Rosul menghadiri upacara pemberian remisi kepada napi penghuni LP Ciamis. Dari 379 warga binaan, yang mendapatkan remisi sebanyak 137 orang, enam diantaranya langsung bebas murni. Kepala LP Ciamis Suherman mengungkapkan napi yang mendapatkan remisi sesuai dengan jumlah yang sebelumnya diajukan. Selain pengajuan remisi berkenaan dengan HUT Kemerdekaan RI ke-65, pihaknya juga sekaligus mengajukan remisi untuk Hari Raya Idul Fitri 1431H. Hanya saja keputusan remisi untuk Idul Fitri belum turun. Dia mengatakan, salah satu persyaratan diajukan mendapatkan remisi, napi harus berkelakuan baik selama di dalam tahanan. "Dengan pemberian remisi ini, kami juga berharap napi lain yang belum berkesempatan mendapatkan, dapat terpicu untuk berbuat lebih baik dari sebelumnya," ujar Suherman. Salah seorang napi yang langsung bebas murni, Samsudin (30) mengaku sangat gembira mendapatkan remisi. Dia ditahan karena kasus penggelapan. "Saya kapok, dan tidak akan mengulangi lagi," tuturnya. (A-101/das)*** http://www.pikiran-rakyat.com/node/120141