Peringatan Hari Kemerdekaan
Ratusan Peserta Upacara Jatuh Pingsan, Enam Napi Bebas Murni
Selasa, 17/08/2010 - 19:57

CIAMIS, (PRLM).- Sekitar seratusan peserta upacara memperingati HUT
Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-65 yang digelar di Stadiun Galuh Ciamis,
kecapaian dan pingsan. Banyaknya peserta upacara yang pingsan karena sedang
menjalankan ibadah puasa dan tidak kuat menahan sengatan sinar matahari.
Sementara itu enam narapidana (napi) penghuni Lembaga Pamasyarakatan (LP)
Ciamis langsung bebas murni. Sementara 131 napi lainnya mendapat remisi
antara satu sampai lima bulan.

Di bawah terpaan terik sinar matahari, satu persatu peserta berjatuhan.
Kejadian tersebut tidak pelak membuat tim kesehatan yang terdiri dari
beberapa institusi seperti PMI, Tagana, Pramuka, Palang Merah Remaja dan
lainnya sibuk memberikan pertolongan.

Peserta yang pingsan atau kecapaian langsung dibawa ke tempat yang teduh
untuk mendapatkan perawatan seperlunya. Meskipun banyak peserta upcara yang
pingsan, tetapi tidak ada yang sampai dilarikan ke rumah sakit.

Sementara itu di tempat terpisah Wakil Bupati Ciamis Iing Syam Arifin
bersama dengan Kapolres Ciamis Ajun Komisaris Besar Agus Santoso, Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Ciamis M Rosul menghadiri upacara pemberian remisi
kepada napi penghuni LP Ciamis. Dari 379 warga binaan, yang mendapatkan
remisi sebanyak 137 orang, enam diantaranya langsung bebas murni.

Kepala LP Ciamis Suherman mengungkapkan napi yang mendapatkan remisi sesuai
dengan jumlah yang sebelumnya diajukan. Selain pengajuan remisi berkenaan
dengan HUT Kemerdekaan RI ke-65, pihaknya juga sekaligus mengajukan remisi
untuk Hari Raya Idul Fitri 1431H. Hanya saja keputusan remisi untuk Idul
Fitri belum turun.

Dia mengatakan, salah satu persyaratan diajukan mendapatkan remisi, napi
harus berkelakuan baik selama di dalam tahanan. "Dengan pemberian remisi
ini, kami juga berharap napi lain yang belum berkesempatan mendapatkan,
dapat terpicu untuk berbuat lebih baik dari sebelumnya," ujar Suherman.

Salah seorang napi yang langsung bebas murni, Samsudin (30) mengaku sangat
gembira mendapatkan remisi. Dia ditahan karena kasus penggelapan. "Saya
kapok, dan tidak akan mengulangi lagi," tuturnya. (A-101/das)***

http://www.pikiran-rakyat.com/node/120141

Kirim email ke