Re: [Keuangan] Kenapa pemegang saham suatu PT adalah PT

2009-01-13 Terurut Topik Michael
Dear All,

terima kasih atas jawabannya.
saya masih ada pertanyaan terkait dengan masalah aturan perpajakan yang baru 
yang disebutkan oleh pak ari :

Dengan demikian memang tidak lantas investasi dalam bentuk PT begini menjadi 
serta merta pasti lebih menguntungkan, apalagi mengingat tarif tunggal PPh 
Badan dalam UU PPh baru  sebesar 28% :)
 

1.kira-kira dengan aturan perpajakan yang baru akan lebih menguntungkan mana 
kondisi pemegang saham adalah PT atau perorangan?
2. saya juga pernah mempunyai kasus dimana pemegang saham tersebut adalah 
British Virginia Island Company ( BVI Co) atau Sing Co, apakah karena kondisi 
peraturan perpajakan di sana lebih menguntungkan sehingga para pemegang saham 
tersebut menggunakan BVI Co atau Sing Co?

Demikian pertanyaan saya, atas bantuannya saya ucapkan banyak terima kasih.


salam

hidayat



--- On Fri, 1/9/09, anton ms wardhana ari.am...@gmail.com wrote:

 From: anton ms wardhana ari.am...@gmail.com
 Subject: Re: [Keuangan] Kenapa pemegang saham suatu PT adalah PT
 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
 Date: Friday, January 9, 2009, 9:42 PM
 dividen adalah obyek pajak menurut pasal 4 huruf g UU PPh
 kita, baik yang
 lama maupun (UU 17 Th 2000) yang baru (UU 36 Th 2008),
 dengan tarif 10% dan
 bersifat final
 
 namun demikian, ada pengecualian dari obyek pajak ini,
 dengan merujuk ke
 pasal 4 ayat 3 huruf f UU PPh baru, atau dalam bahasa UU
 PPh lama adalah
 bukan obyek pajak, yakni :
 dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh wajib
 pajak dalam
 negeri.. dst dst.. dengan syarat
 1. dividen berasal dari cadangan Laba Ditahan
 2. bagi PT, BUMN/BUMD yang menerima dividen, kepemilikan
 saham di badan
 pemberi dividen minimal 25% dari jumlah modal disetor
 
 jadi mengapa berbentuk PT WPDN dan di atas 25% adalah
 pilihan supaya tidak
 harus kena PPh final.
 diluar aturan ini, secara logika di atas 25% metode
 pencatatan investasinya
 menjadi metode ekuitas atau konsolidasi dimana tidak
 dikenal ada penerimaan
 dividen, melainkan penerimaan bagian laba.
 
 Tentu saja tetap pada akhirnya akan kena pajak lagi di
 ujung, karena akan
 ikut masuk dalam laba rugi  perusahaan investor tersebut.
 Dengan demikian memang tidak lantas investasi dalam bentuk
 PT begini menjadi
 serta merta pasti lebih menguntungkan, apalagi mengingat
 tarif tunggal PPh
 Badan dalam UU PPh baru  sebesar 28% :)
 
 Semoga membantu dan CMIIW
 
 BR, ari.ams
 



  


Re: [Keuangan] Kenapa pemegang saham suatu PT adalah PT

2009-01-13 Terurut Topik fitriyanto
Hai

Inget loh 28% itu dr net income before tax, artinya masih ada kemungkinan gak 
kena pajak juga kalo bottomlinenya rugi.

And bagian laba rugi perusahaan anak itu dikoreksi fiskal.

Mengenai penghindaran pajak melalui spv co, kayaknya mulai susah, soale ada 
aturan mengenai beneficiary owner sekarang.


Ryan

Ps: buat rony hehehe masih keblok ron wekekekek, btw 3-0 cukup kan? ;p 
Sent from my BlackBerry®

-Original Message-
From: Michael ngit...@yahoo.com

Date: Tue, 13 Jan 2009 03:46:17 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] Kenapa pemegang saham suatu PT adalah PT


Dear All,

terima kasih atas jawabannya.
saya masih ada pertanyaan terkait dengan masalah aturan perpajakan yang baru 
yang disebutkan oleh pak ari :

Dengan demikian memang tidak lantas investasi dalam bentuk PT begini menjadi 
serta merta pasti lebih menguntungkan, apalagi mengingat tarif tunggal PPh 
Badan dalam UU PPh baru  sebesar 28% :)
 

1.kira-kira dengan aturan perpajakan yang baru akan lebih menguntungkan mana 
kondisi pemegang saham adalah PT atau perorangan?
2. saya juga pernah mempunyai kasus dimana pemegang saham tersebut adalah 
British Virginia Island Company ( BVI Co) atau Sing Co, apakah karena kondisi 
peraturan perpajakan di sana lebih menguntungkan sehingga para pemegang saham 
tersebut menggunakan BVI Co atau Sing Co?

Demikian pertanyaan saya, atas bantuannya saya ucapkan banyak terima kasih.


salam

hidayat



--- On Fri, 1/9/09, anton ms wardhana ari.am...@gmail.com wrote:

 From: anton ms wardhana ari.am...@gmail.com
 Subject: Re: [Keuangan] Kenapa pemegang saham suatu PT adalah PT
 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
 Date: Friday, January 9, 2009, 9:42 PM
 dividen adalah obyek pajak menurut pasal 4 huruf g UU PPh
 kita, baik yang
 lama maupun (UU 17 Th 2000) yang baru (UU 36 Th 2008),
 dengan tarif 10% dan
 bersifat final
 
 namun demikian, ada pengecualian dari obyek pajak ini,
 dengan merujuk ke
 pasal 4 ayat 3 huruf f UU PPh baru, atau dalam bahasa UU
 PPh lama adalah
 bukan obyek pajak, yakni :
 dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh wajib
 pajak dalam
 negeri.. dst dst.. dengan syarat
 1. dividen berasal dari cadangan Laba Ditahan
 2. bagi PT, BUMN/BUMD yang menerima dividen, kepemilikan
 saham di badan
 pemberi dividen minimal 25% dari jumlah modal disetor
 
 jadi mengapa berbentuk PT WPDN dan di atas 25% adalah
 pilihan supaya tidak
 harus kena PPh final.
 diluar aturan ini, secara logika di atas 25% metode
 pencatatan investasinya
 menjadi metode ekuitas atau konsolidasi dimana tidak
 dikenal ada penerimaan
 dividen, melainkan penerimaan bagian laba.
 
 Tentu saja tetap pada akhirnya akan kena pajak lagi di
 ujung, karena akan
 ikut masuk dalam laba rugi  perusahaan investor tersebut.
 Dengan demikian memang tidak lantas investasi dalam bentuk
 PT begini menjadi
 serta merta pasti lebih menguntungkan, apalagi mengingat
 tarif tunggal PPh
 Badan dalam UU PPh baru  sebesar 28% :)
 
 Semoga membantu dan CMIIW
 
 BR, ari.ams
 



  



[Non-text portions of this message have been removed]




=
Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games 
atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
=
Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. 
Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas.
=
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
-
Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting 
sebelumnyaYahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
mailto:ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[Keuangan] Kenapa pemegang saham suatu PT adalah PT

2009-01-09 Terurut Topik Hidayat
Dear All,

saya hendak bertanya untuk suatu kasus.

Ada dua orang, ahmad dan budi hendak mendirikan PT ABC. Untuk itu 
ahmad mendirikan PT X dengan komposisi saham ahmad 99,5% dan hendro 
0,5%. budi mendirikan PT Y dengan komposisi saham budi 99,5% dan 
agus 0,5%. Kemudian PT X dan PT Y ini menjadi pemegang saham PT ABC 
dengan komposisi PT X 60% dan PT Y 40%. PT ABC bergerak di bidang 
manufaktur dan trading.

yang menjadi pertanyaan saya mengapa ahmad dan budi menggunakan PT X 
dan PT Y sebagai pemegang saham PT ABC, dibandingkan menggunakan 
individu ahmad 60% dan budi 40% sebagai pemegang saham di PT ABC?
Sebagai informasi PT X dan PT Y sengaja dibentuk untuk menjadi 
pemgeang saham di PT ABC.
Kira-kira apa perbedaan dan implikasinya di bidang legal dan tax?

Demikian pertanyaan saya, atas bantuannya saya ucapkan banyak terima 
kasih.

salam

hidayat



Re: [Keuangan] Kenapa pemegang saham suatu PT adalah PT

2009-01-09 Terurut Topik anton ms wardhana
dividen adalah obyek pajak menurut pasal 4 huruf g UU PPh kita, baik yang
lama maupun (UU 17 Th 2000) yang baru (UU 36 Th 2008), dengan tarif 10% dan
bersifat final

namun demikian, ada pengecualian dari obyek pajak ini, dengan merujuk ke
pasal 4 ayat 3 huruf f UU PPh baru, atau dalam bahasa UU PPh lama adalah
bukan obyek pajak, yakni :
dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam
negeri.. dst dst.. dengan syarat
1. dividen berasal dari cadangan Laba Ditahan
2. bagi PT, BUMN/BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham di badan
pemberi dividen minimal 25% dari jumlah modal disetor

jadi mengapa berbentuk PT WPDN dan di atas 25% adalah pilihan supaya tidak
harus kena PPh final.
diluar aturan ini, secara logika di atas 25% metode pencatatan investasinya
menjadi metode ekuitas atau konsolidasi dimana tidak dikenal ada penerimaan
dividen, melainkan penerimaan bagian laba.

Tentu saja tetap pada akhirnya akan kena pajak lagi di ujung, karena akan
ikut masuk dalam laba rugi  perusahaan investor tersebut.
Dengan demikian memang tidak lantas investasi dalam bentuk PT begini menjadi
serta merta pasti lebih menguntungkan, apalagi mengingat tarif tunggal PPh
Badan dalam UU PPh baru  sebesar 28% :)

Semoga membantu dan CMIIW

BR, ari.ams


Pada 8 Januari 2009 12:40, Hidayat ngit...@yahoo.com menulis:

   Dear All,

 saya hendak bertanya untuk suatu kasus.

 Ada dua orang, ahmad dan budi hendak mendirikan PT ABC. Untuk itu
 ahmad mendirikan PT X dengan komposisi saham ahmad 99,5% dan hendro
 0,5%. budi mendirikan PT Y dengan komposisi saham budi 99,5% dan
 agus 0,5%. Kemudian PT X dan PT Y ini menjadi pemegang saham PT ABC
 dengan komposisi PT X 60% dan PT Y 40%. PT ABC bergerak di bidang
 manufaktur dan trading.

 yang menjadi pertanyaan saya mengapa ahmad dan budi menggunakan PT X
 dan PT Y sebagai pemegang saham PT ABC, dibandingkan menggunakan
 individu ahmad 60% dan budi 40% sebagai pemegang saham di PT ABC?
 Sebagai informasi PT X dan PT Y sengaja dibentuk untuk menjadi
 pemgeang saham di PT ABC.
 Kira-kira apa perbedaan dan implikasinya di bidang legal dan tax?

 Demikian pertanyaan saya, atas bantuannya saya ucapkan banyak terima
 kasih.

 salam

 hidayat

  




-- 

-
save a tree.. please don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]



Bls: [Keuangan] Kenapa pemegang saham suatu PT adalah PT

2009-01-09 Terurut Topik Hadi Pranggono
Ini cuma coba-coba ya,
Mungkin salah satunya adalah...
Pak ahmad memiliki anak yang banyak, sementara pak ahmad sudah tua. Sehingga 
beliau berkeinginan agar anaknya tidak berkelahi saat pembagian harta warisan, 
dan susah mengkuantifikasi pembagiannya dari harta yang ada, maka lebih enak 
membagi harta warisan berdasarkan proporsi kepemilikan saham saja. Sementara 
perubahan komposisi saham di PT X tidak akan terpengaruh oleh group pak budi.

regards,

Pranggono




--- Pada Kam, 8/1/09, Hidayat ngit...@yahoo.com menulis:
Dari: Hidayat ngit...@yahoo.com
Topik: [Keuangan] Kenapa pemegang saham suatu PT adalah PT
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Tanggal: Kamis, 8 Januari, 2009, 12:40 PM











Dear All,



saya hendak bertanya untuk suatu kasus.



Ada dua orang, ahmad dan budi hendak mendirikan PT ABC. Untuk itu 

ahmad mendirikan PT X dengan komposisi saham ahmad 99,5% dan hendro 

0,5%. budi mendirikan PT Y dengan komposisi saham budi 99,5% dan 

agus 0,5%. Kemudian PT X dan PT Y ini menjadi pemegang saham PT ABC 

dengan komposisi PT X 60% dan PT Y 40%. PT ABC bergerak di bidang 

manufaktur dan trading.



yang menjadi pertanyaan saya mengapa ahmad dan budi menggunakan PT X 

dan PT Y sebagai pemegang saham PT ABC, dibandingkan menggunakan 

individu ahmad 60% dan budi 40% sebagai pemegang saham di PT ABC?

Sebagai informasi PT X dan PT Y sengaja dibentuk untuk menjadi 

pemgeang saham di PT ABC.

Kira-kira apa perbedaan dan implikasinya di bidang legal dan tax?



Demikian pertanyaan saya, atas bantuannya saya ucapkan banyak terima 

kasih.



salam



hidayat




  




 

















  Menambah banyak teman sangatlah mudah dan cepat. Undang teman dari 
Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger sekarang! 
http://id.messenger.yahoo.com/invite/

[Non-text portions of this message have been removed]