Re: [Keuangan] Kenapa pemegang saham suatu PT adalah PT
Dear All, terima kasih atas jawabannya. saya masih ada pertanyaan terkait dengan masalah aturan perpajakan yang baru yang disebutkan oleh pak ari : Dengan demikian memang tidak lantas investasi dalam bentuk PT begini menjadi serta merta pasti lebih menguntungkan, apalagi mengingat tarif tunggal PPh Badan dalam UU PPh baru sebesar 28% :) 1.kira-kira dengan aturan perpajakan yang baru akan lebih menguntungkan mana kondisi pemegang saham adalah PT atau perorangan? 2. saya juga pernah mempunyai kasus dimana pemegang saham tersebut adalah British Virginia Island Company ( BVI Co) atau Sing Co, apakah karena kondisi peraturan perpajakan di sana lebih menguntungkan sehingga para pemegang saham tersebut menggunakan BVI Co atau Sing Co? Demikian pertanyaan saya, atas bantuannya saya ucapkan banyak terima kasih. salam hidayat --- On Fri, 1/9/09, anton ms wardhana ari.am...@gmail.com wrote: From: anton ms wardhana ari.am...@gmail.com Subject: Re: [Keuangan] Kenapa pemegang saham suatu PT adalah PT To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Friday, January 9, 2009, 9:42 PM dividen adalah obyek pajak menurut pasal 4 huruf g UU PPh kita, baik yang lama maupun (UU 17 Th 2000) yang baru (UU 36 Th 2008), dengan tarif 10% dan bersifat final namun demikian, ada pengecualian dari obyek pajak ini, dengan merujuk ke pasal 4 ayat 3 huruf f UU PPh baru, atau dalam bahasa UU PPh lama adalah bukan obyek pajak, yakni : dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri.. dst dst.. dengan syarat 1. dividen berasal dari cadangan Laba Ditahan 2. bagi PT, BUMN/BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham di badan pemberi dividen minimal 25% dari jumlah modal disetor jadi mengapa berbentuk PT WPDN dan di atas 25% adalah pilihan supaya tidak harus kena PPh final. diluar aturan ini, secara logika di atas 25% metode pencatatan investasinya menjadi metode ekuitas atau konsolidasi dimana tidak dikenal ada penerimaan dividen, melainkan penerimaan bagian laba. Tentu saja tetap pada akhirnya akan kena pajak lagi di ujung, karena akan ikut masuk dalam laba rugi perusahaan investor tersebut. Dengan demikian memang tidak lantas investasi dalam bentuk PT begini menjadi serta merta pasti lebih menguntungkan, apalagi mengingat tarif tunggal PPh Badan dalam UU PPh baru sebesar 28% :) Semoga membantu dan CMIIW BR, ari.ams
Re: [Keuangan] Kenapa pemegang saham suatu PT adalah PT
Hai Inget loh 28% itu dr net income before tax, artinya masih ada kemungkinan gak kena pajak juga kalo bottomlinenya rugi. And bagian laba rugi perusahaan anak itu dikoreksi fiskal. Mengenai penghindaran pajak melalui spv co, kayaknya mulai susah, soale ada aturan mengenai beneficiary owner sekarang. Ryan Ps: buat rony hehehe masih keblok ron wekekekek, btw 3-0 cukup kan? ;p Sent from my BlackBerry® -Original Message- From: Michael ngit...@yahoo.com Date: Tue, 13 Jan 2009 03:46:17 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] Kenapa pemegang saham suatu PT adalah PT Dear All, terima kasih atas jawabannya. saya masih ada pertanyaan terkait dengan masalah aturan perpajakan yang baru yang disebutkan oleh pak ari : Dengan demikian memang tidak lantas investasi dalam bentuk PT begini menjadi serta merta pasti lebih menguntungkan, apalagi mengingat tarif tunggal PPh Badan dalam UU PPh baru sebesar 28% :) 1.kira-kira dengan aturan perpajakan yang baru akan lebih menguntungkan mana kondisi pemegang saham adalah PT atau perorangan? 2. saya juga pernah mempunyai kasus dimana pemegang saham tersebut adalah British Virginia Island Company ( BVI Co) atau Sing Co, apakah karena kondisi peraturan perpajakan di sana lebih menguntungkan sehingga para pemegang saham tersebut menggunakan BVI Co atau Sing Co? Demikian pertanyaan saya, atas bantuannya saya ucapkan banyak terima kasih. salam hidayat --- On Fri, 1/9/09, anton ms wardhana ari.am...@gmail.com wrote: From: anton ms wardhana ari.am...@gmail.com Subject: Re: [Keuangan] Kenapa pemegang saham suatu PT adalah PT To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Friday, January 9, 2009, 9:42 PM dividen adalah obyek pajak menurut pasal 4 huruf g UU PPh kita, baik yang lama maupun (UU 17 Th 2000) yang baru (UU 36 Th 2008), dengan tarif 10% dan bersifat final namun demikian, ada pengecualian dari obyek pajak ini, dengan merujuk ke pasal 4 ayat 3 huruf f UU PPh baru, atau dalam bahasa UU PPh lama adalah bukan obyek pajak, yakni : dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri.. dst dst.. dengan syarat 1. dividen berasal dari cadangan Laba Ditahan 2. bagi PT, BUMN/BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham di badan pemberi dividen minimal 25% dari jumlah modal disetor jadi mengapa berbentuk PT WPDN dan di atas 25% adalah pilihan supaya tidak harus kena PPh final. diluar aturan ini, secara logika di atas 25% metode pencatatan investasinya menjadi metode ekuitas atau konsolidasi dimana tidak dikenal ada penerimaan dividen, melainkan penerimaan bagian laba. Tentu saja tetap pada akhirnya akan kena pajak lagi di ujung, karena akan ikut masuk dalam laba rugi perusahaan investor tersebut. Dengan demikian memang tidak lantas investasi dalam bentuk PT begini menjadi serta merta pasti lebih menguntungkan, apalagi mengingat tarif tunggal PPh Badan dalam UU PPh baru sebesar 28% :) Semoga membantu dan CMIIW BR, ari.ams [Non-text portions of this message have been removed] = Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 = Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas. = Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnyaYahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com mailto:ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[Keuangan] Kenapa pemegang saham suatu PT adalah PT
Dear All, saya hendak bertanya untuk suatu kasus. Ada dua orang, ahmad dan budi hendak mendirikan PT ABC. Untuk itu ahmad mendirikan PT X dengan komposisi saham ahmad 99,5% dan hendro 0,5%. budi mendirikan PT Y dengan komposisi saham budi 99,5% dan agus 0,5%. Kemudian PT X dan PT Y ini menjadi pemegang saham PT ABC dengan komposisi PT X 60% dan PT Y 40%. PT ABC bergerak di bidang manufaktur dan trading. yang menjadi pertanyaan saya mengapa ahmad dan budi menggunakan PT X dan PT Y sebagai pemegang saham PT ABC, dibandingkan menggunakan individu ahmad 60% dan budi 40% sebagai pemegang saham di PT ABC? Sebagai informasi PT X dan PT Y sengaja dibentuk untuk menjadi pemgeang saham di PT ABC. Kira-kira apa perbedaan dan implikasinya di bidang legal dan tax? Demikian pertanyaan saya, atas bantuannya saya ucapkan banyak terima kasih. salam hidayat
Re: [Keuangan] Kenapa pemegang saham suatu PT adalah PT
dividen adalah obyek pajak menurut pasal 4 huruf g UU PPh kita, baik yang lama maupun (UU 17 Th 2000) yang baru (UU 36 Th 2008), dengan tarif 10% dan bersifat final namun demikian, ada pengecualian dari obyek pajak ini, dengan merujuk ke pasal 4 ayat 3 huruf f UU PPh baru, atau dalam bahasa UU PPh lama adalah bukan obyek pajak, yakni : dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri.. dst dst.. dengan syarat 1. dividen berasal dari cadangan Laba Ditahan 2. bagi PT, BUMN/BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham di badan pemberi dividen minimal 25% dari jumlah modal disetor jadi mengapa berbentuk PT WPDN dan di atas 25% adalah pilihan supaya tidak harus kena PPh final. diluar aturan ini, secara logika di atas 25% metode pencatatan investasinya menjadi metode ekuitas atau konsolidasi dimana tidak dikenal ada penerimaan dividen, melainkan penerimaan bagian laba. Tentu saja tetap pada akhirnya akan kena pajak lagi di ujung, karena akan ikut masuk dalam laba rugi perusahaan investor tersebut. Dengan demikian memang tidak lantas investasi dalam bentuk PT begini menjadi serta merta pasti lebih menguntungkan, apalagi mengingat tarif tunggal PPh Badan dalam UU PPh baru sebesar 28% :) Semoga membantu dan CMIIW BR, ari.ams Pada 8 Januari 2009 12:40, Hidayat ngit...@yahoo.com menulis: Dear All, saya hendak bertanya untuk suatu kasus. Ada dua orang, ahmad dan budi hendak mendirikan PT ABC. Untuk itu ahmad mendirikan PT X dengan komposisi saham ahmad 99,5% dan hendro 0,5%. budi mendirikan PT Y dengan komposisi saham budi 99,5% dan agus 0,5%. Kemudian PT X dan PT Y ini menjadi pemegang saham PT ABC dengan komposisi PT X 60% dan PT Y 40%. PT ABC bergerak di bidang manufaktur dan trading. yang menjadi pertanyaan saya mengapa ahmad dan budi menggunakan PT X dan PT Y sebagai pemegang saham PT ABC, dibandingkan menggunakan individu ahmad 60% dan budi 40% sebagai pemegang saham di PT ABC? Sebagai informasi PT X dan PT Y sengaja dibentuk untuk menjadi pemgeang saham di PT ABC. Kira-kira apa perbedaan dan implikasinya di bidang legal dan tax? Demikian pertanyaan saya, atas bantuannya saya ucapkan banyak terima kasih. salam hidayat -- - save a tree.. please don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed]
Bls: [Keuangan] Kenapa pemegang saham suatu PT adalah PT
Ini cuma coba-coba ya, Mungkin salah satunya adalah... Pak ahmad memiliki anak yang banyak, sementara pak ahmad sudah tua. Sehingga beliau berkeinginan agar anaknya tidak berkelahi saat pembagian harta warisan, dan susah mengkuantifikasi pembagiannya dari harta yang ada, maka lebih enak membagi harta warisan berdasarkan proporsi kepemilikan saham saja. Sementara perubahan komposisi saham di PT X tidak akan terpengaruh oleh group pak budi. regards, Pranggono --- Pada Kam, 8/1/09, Hidayat ngit...@yahoo.com menulis: Dari: Hidayat ngit...@yahoo.com Topik: [Keuangan] Kenapa pemegang saham suatu PT adalah PT Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Tanggal: Kamis, 8 Januari, 2009, 12:40 PM Dear All, saya hendak bertanya untuk suatu kasus. Ada dua orang, ahmad dan budi hendak mendirikan PT ABC. Untuk itu ahmad mendirikan PT X dengan komposisi saham ahmad 99,5% dan hendro 0,5%. budi mendirikan PT Y dengan komposisi saham budi 99,5% dan agus 0,5%. Kemudian PT X dan PT Y ini menjadi pemegang saham PT ABC dengan komposisi PT X 60% dan PT Y 40%. PT ABC bergerak di bidang manufaktur dan trading. yang menjadi pertanyaan saya mengapa ahmad dan budi menggunakan PT X dan PT Y sebagai pemegang saham PT ABC, dibandingkan menggunakan individu ahmad 60% dan budi 40% sebagai pemegang saham di PT ABC? Sebagai informasi PT X dan PT Y sengaja dibentuk untuk menjadi pemgeang saham di PT ABC. Kira-kira apa perbedaan dan implikasinya di bidang legal dan tax? Demikian pertanyaan saya, atas bantuannya saya ucapkan banyak terima kasih. salam hidayat Menambah banyak teman sangatlah mudah dan cepat. Undang teman dari Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/ [Non-text portions of this message have been removed]