[iagi-net] RE: ueensland, harga gasRE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing

2015-07-20 Terurut Topik Ong Han Ling
Bu Pavita, saya resend. Komputer saya mengalami ganguan.

 

From: Ong Han Ling [mailto:wim...@singnet.com.sg] 
Sent: Monday, July 13, 2015 2:26 PM
To: 'iagi-net@iagi.or.id'
Subject: ueensland, harga gasRE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang
Perusahaan Asing

 

Ibu Pavita,

 

Maaf baru sekarang menjawab.

 

Definis cadangan adalah tekno-ekonomis. Artinya migas yang ditemukan harus
bisa diproduksi berdasarkan teknologi yang sekarang berlaku dengan
keekonomian /harga yang sekarang berlaku. Kalau salah satu tidak terpenuhi,
tidak bisa disebut sebagai cadangan. 

 

Dengan demikian cadangan sifatnya adalah dinamis dan tidak statis. Di
Indonesia kecenderungan terus menambah cadangan yang ditemukan hingga
angkanya membengkak, padahal belum tentu bisa diproduksi.

 


Contoh teknis adalah pemboran eksplorasi offshore. Umpama kita bisa bor
dilaut dengan kedalaman 1000 meter pada tahun 1974. Namun untuk produksi
baru bisa dilaksankan tahun 1994, atau 20 tahun kemudian. Sekarang orang
bisa mengebor eksplorasi pada kedalaman laut 3000 meter, tapi teknologi
produksi belum sampai hingga meskipun dianggap discovery dan proven karena
sudah dibor, namun tidak bisa disebut sebagai cadangan.  

 

Contoh keekonomian adalah Shell yang beroperasi di Negeria yang sedang
perang. Shell mengeluarkan cadangan dari portefolianya karena selam perang
dia tidak bisa produksi.   Kalau tidak Shell akan kena denda oleh SEC
(maupun FSC dari UK) bisa ratusan juta dollar. SEC mementingkan publik.
Shell tidak boleh bohong karena sahamnya dijual umum termasuk di US. Publik
yang membeli saham harus tahu apakah cadangan yang dicantumkan oil company
bisa diproduksi atau tidak saat ini. Pada waktu Medco melakukan road show di
US untuk menjual sahamnya sepuluh tahun yang lalu yang lalu ketentuan SEC
juga harus dipenuhi, meskipun Medco bukan perusahaan US.

 

Indonesia cadangannya terus ditambah padahal belum tentu bisa diproduksi.
Contoh adalah Natuna Exxon dengan cadangan gas sampai 54 TCF.  Namun Natuna
punya 72% CO2. Tahun 1998, Exxon-Natuna sudah diberikan POD. Sudah ada satu
pembeli dari PTT Thailand. Namun tahun 2000 mulai ditemukan gas skala
raksasa di NW Shelff Australia dan CBM di Queensland. Gas Natuna dengan 72%
CO2 tidak mungkin berkompetisi dengan  gas dari NW Shelf.  Selain itu sejak
tahun 2008, gas alam terdapat berlimpah di US. Gas Natuna perlu dipetieskan
dan dikeluarkan dari cadangan Indonesia hingga cadangan gas Indonesia
berkurang sampai 50%.  

 

Sebagai contoh konkrit adalah adanya mis-persepsi dengan gas alam di
Indonesia. Dianggap masih berlimpah cadangannya  sampai 106TCF, padahal
setengahnya datangnya dari Natuna yang secara ekonomis sekarang tidak
mungkin diproduksi. Bahkan sampai dua tahun yang lalu gas Natuna ingin
dikembangkan lagi oleh Indonesia. Presiden SBY yang dinasehati secara keliru
mendengungkan kebesaran gas Natuna. Karena dianggap kaya gas alam,
kebijaksanaan yang diambil Pemerintah keliru.   

 

Dengan anjloknya harga gas karena revolusi shale gas di US dan Canada,
proyek seperti Inpex-Masela dan IDD Chevron menjadi mengantung.
Keekonomiannya mulai diragukan. Keduanya ditemukan sekitqr 2000, tetapi
sudah 15 tahun belum juga POD dikeluarkan. POD IDD Chevron sebetulnya sudah
didikeluarkan sebesar $12 miliar dollar thn 2012, tetapi dibatalkan karena
kita ketakutan. Kemungkina keduanya bisa memenuhi nasib gas Natuna, yaitu
dipetieskan. Berarti bukan cadangan lagi. 

 

Salam,

 

HL Ong

 

From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Parvita
Siregar
Sent: Wednesday, July 1, 2015 7:32 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing

 

Baru baca tulisan Pak Ong.  

 

Pertanyaan saya, informasi cadangan ini datangnya dari mana sampai bisa
meleset?   Kalau untuk cadangan Migas, KKKS sudah dari sekitar 5 tahun yang
lalu ada yang namanya RPS, dimana setiap tahun kita harus memperbaharui
portfolio prospect and lead dan perkiraan cadangannya.  Itu dimanage oleh
team Studi dan Kajian di SKK Migas.   Apa ini yang dimaksud dengan data yang
kurang akurat dibandingkan dengan tahun 2000 sewaktu dikelola oleh
Pertamina?   

 

Salam

 

Parvita

 

PARVITA SIREGAR | SENIOR GEOLOGIST | AWE (NORTH MADURA) NZ LTD | AWE LIMITED


  _  

P +62 21 2934 2934  |  D EXT 107  |  F +62 21 780 3566  |  M +62  811 996
616  |  E  mailto:parvita.sire...@awexplore.com
parvita.sire...@awexplore.com 

From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Ong Han
Ling
Sent: Saturday, June 20, 2015 11:34 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing

 

Teman2 IAGI,

 

Memang cadangan Mineral Resources Indonesia, migas dan batubara, dapat
dikatakan kacau. Padahal cadangan merupakan segalanya untuk planning.  Pada
kesempatan ini saya ingin membahas sedikit ttg. cadangan migas. 

 

Banyak data dari ESDM keliru dan kurang teliti. Umpama banyak peta ESDM yang
mengambarkan cadangan

RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing

2015-06-30 Terurut Topik Parvita Siregar
Baru baca tulisan Pak Ong.

Pertanyaan saya, informasi cadangan ini datangnya dari mana sampai bisa 
meleset?   Kalau untuk cadangan Migas, KKKS sudah dari sekitar 5 tahun yang 
lalu ada yang namanya RPS, dimana setiap tahun kita harus memperbaharui 
portfolio prospect and lead dan perkiraan cadangannya.  Itu dimanage oleh team 
Studi dan Kajian di SKK Migas.   Apa ini yang dimaksud dengan data yang kurang 
akurat dibandingkan dengan tahun 2000 sewaktu dikelola oleh Pertamina?

Salam

Parvita

PARVITA SIREGAR | SENIOR GEOLOGIST | AWE (NORTH MADURA) NZ LTD | AWE LIMITED

P +62 21 2934 2934  |  D EXT 107  |  F +62 21 780 3566  |  M +62  811 996 616  
|  E parvita.sire...@awexplore.commailto:parvita.sire...@awexplore.com

From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Ong Han Ling
Sent: Saturday, June 20, 2015 11:34 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing

Teman2 IAGI,

Memang cadangan Mineral Resources Indonesia, migas dan batubara, dapat 
dikatakan kacau. Padahal cadangan merupakan segalanya untuk planning.  Pada 
kesempatan ini saya ingin membahas sedikit ttg. cadangan migas.

Banyak data dari ESDM keliru dan kurang teliti. Umpama banyak peta ESDM yang 
mengambarkan cadangan terbukti (proven) lebih besar, sampai 3X, dari cadangan 
potential. Ini  ditayangkan bertahun-tahun tanpa ada yang berkomentar/peduli.

Besarnya cadangan migas Indonesia merupakan teka-teki. Sebelum 2000, cadangan 
masih diurusi Pertamina/MPS hingga hingga dapat dikatakan datanya up to date. 
Setelah itu tidak ada yang peduli.

Banyak orang mengutib cadangan minyak Indonesia sekarang 3.7 billion bbl 
minyak. Tidak banyak berubah sejak 10 tahun yang lalu, padahal tiap tahun 
dikeluarkan sekitar 300,000 bbl. Namun kalau kita bandingkan dengan cadangan 
dari Inggris yang kira-kira tidak banyak beda dan maturity lapangan minyak 
Inggris dan Indonesia serupa; tetapi Inggris bisa produksi 1.3 juta bbl/hari.  
Sedangkan Indonesia hanya sekitar 800,000 bbl/hari? Apakah ada sesuatu yang 
keliru dengan cadangan Indonesia?

Untuk cadangan gas, saya ingin mengambil sebagai contoh cadangan raksasa yang 
kita banggakan, yaitu Natuna Exxon. Indonesia selalu memasukkan semua cadangan 
yang pernah ditemukan. Sebagai contoh cadangan Natuna mulai dikembangkan Exxon 
permulaan tahun 1980 dengan ditemukan cadangan gas  hidrokarbon sekitar  53 TCF 
bersih dengan kadungan 70% CO2. Cadangan Natuna 53 TCF terus dimasukkan dalam 
cadangan Nasional hingga menumpuk sebagai cadangan gas Indonesia yang kekal. 
Banyak dikutib bahwa cadangan gas Indonesia sekitar  106 TCF sedangkan yang 
dikeluarkan baru 6%. Jadi banyak orang menganggap gas Indonesia masih berlimpah.

Padahal cadangan bersifat dinamis. Definisi cadangan adalah Tekno-ekonomis, 
hingga kalau tidak bisa dikeluarkan secara teknis dan secara ekonomis saat ini 
juga (berarti harga sekarang dan teknologi sekarang), maka jangan disebut 
sebagai cadangan nasional. Contoh adalah Shell di Negeria. Karena setelah 
setahun perang dan tidak bisa produksi, cadanganya Shell dikurangi. Laporan 
yang dimasukkan ke SEC (US) dan FSC (UK) berkurang. Hal ini diperlukan supaya 
jangan dianggap membohongi orang yang akan membeli sahamnya Shell dipasar 
Internasional.

Cadangan gas Natuna sebetulnya sebelum akir tahun 2000, POD sudah dikeluarkan 
dan mulai dipasarkan. PTT Thailand sudah mau ambil. Namun dengan penemuan gas 
raksasa di NW Shelf di Western Australia dan CBM di Queensland permulaan tahun 
2000 gas Natuna yang mengandung 70% CO2 mulai dipertanyakan keekonomiannya. 
Dengan penemuan shale gas di US dan Canada sekitar tahun 2005, gas Natuna 
menjadi sejarah dan harus dipetieskan dan dikeluarkan dari cadangan Indonesia. 
Jika cadangan gas Natuna dikeluarkan, berarti cadangan gas Indonesia berkurang 
50%.

Perlu dikemukakan bahwa pada tahun 2011/2012, Presiden SBY berdasarkan bisikan 
Menteri ESDM, masih membanggakan gas Natuna dan minta untuk dilanjutkan 
pembicaraan dengan Exxon. Hal demikian ini akan memberi persepsi yang keliru 
kepada  pengambil kebijakan gas Indonesia bahwa Indonesia kaya gas.

Salam,

HL Ong


Kepemeilikan cadangan Indonesia

Besarnya cadangan mengikuti definisi tekno-ekonomi, yaitu disebut cadangan 
kalau bisa dikeluarkan secara ekonomis sekarang dengan harga sekarang. 
Sedangkan kepemilikan cadangan lebih rumit. Seperti pemilikan rumah. Kita beli 
rumah baru dengan downpayment 10-30%, certifikat rumah sudah atas nama kita. 
Kita pemiliknya. Namun kalau mau dijual tidak bisa, persaratan-persaratan perlu 
dipenuhi dan pinjaman harus dilunasi terlebih dahulu. Demikian juga kepemilikan 
cadangan apakah waktu disubsurface, atau waktu keluar di wellhead, atau waktu 
di export point, dsb.

Namun bagi K3S yang penting bukan kepemilikan. Dia tidak peduli siapa 
pemiliknya. Asal cadangan tsb. dia bisa dipakai untuk digadaikan di bank hingga 
dia bisa pinjam uang untuk development. Tanpa

Re: [iagi-net] UU Minerba --was: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing

2015-06-23 Terurut Topik Agata Vanessa Kindangen
Saya juga setuju dengan Pak Ketua. Saya walaupun masih CPNS di PSDG Badan
Geologi siap membantu IAGI supaya pusat data informasi sumberdaya geologi
seluruh Indonesia yang valid yang terpusat di Badan Geologi bisa terwujud.

Salam,
Agata

2015-06-23 9:05 GMT+07:00 rakhmadi avianto rakhmadi.avia...@gmail.com:

 SETUJU PAK KETUM ... ayoo kita lanjutkan

 Salam
 KjA

 -- *Do not give up and do not ever look back and tawakkal ilallah
 --*

 2015-06-23 8:44 GMT+07:00 noor syarifuddin noorsyarifud...@gmail.com:

 memang mengherankan kita ini ya... BP saja yang perusahaan swasta bisa
 punya update data tiap tahun dan bisa dijadikan referensi banyak
 pihak... :-)

 salam,

 On 6/22/15, S. (Daru) Prihatmoko sprihatm...@gmail.com wrote:
  Pak Ong dan rekan2...
 
  Masalah data sumberdaya dan cadangan baik di minerba maupun migas memang
  menjadi concern kita semua. Di sektor minerba sendiri mestinya data-data
  perusahaan masuk ke Ditjen Minerba dan diolah di sana atau diserahkan ke
  Badan Geologi utk pengelolaan selanjutnya. Sejak awal 2000an IAGI sudah
  mengusulkan (yg saya ingat ke DPR) agar masalah data ini ditangani
 serius,
  dengan dimasukkan ke regulasi resmi. Tetapi hingga kini belum terlihat
 hal
  ini bisa diakomodasi dng baik.
 
  Spt disinggung kang IM (Iwan Munajat) kini kita sedang usulkan agar BG
 lebih
  diberdayakan lagi dng menangani seluruh data kebumian termasuk
 sumberdaya/
  cadangan ini. Selain melakukan penelitian mandiri terkait eksplorasi
  (mestinya ini dilakukan di bawah PSDG/ Pusat Sumberdaya Geologi) yg
  seharusnya juga bisa menghasilkan angka2 sumberdaya, BG perlu diserahi
  tanggung jawab untuk mengelola data2 dari perusahaan yg masuk ke
 pemerintah
  melalui pintu Ditjen Minerba. Dengan demikian, goalnya adalah Indonesia
 akan
  memiliki pusat data sumberdaya kebumian yg solid dan terpusat di BG.
 
  BG (Nasional) yg mandiri ini dulu pernah diusulkan ke pemerintah pada
 jaman
  IAGI dibawah kepengurusan cak Andang (2000-2005). Dan kita ingin ini
  digulirkan lagi sekarang pada saat geologi lebih terasa dibutuhkan di
  kehidupan sehari-hari.
 
  Salam,
  Daru
  Sent from my mobile device 2
 
  On Jun 21, 2015, at 9:04 PM, Ong Han Ling hl...@geoservices.co.id
  wrote:
 
  Bagus sekali Im, tetapi tidak segampang itu. Sebaiknya kalau IAGI ingin
  membantu, kita minta adanya imbalan dari ESDM untuk mengerjakan beerapa
  orang secara full timem dan secara profesional. Sekarang banyak orang
  anggota IAGI yang mencari pekerjaan. Pekerjaan ini tidak bisa disambi.
  Banyak liku-likunya dan banyak kelicikan, hingga kalau tidak benar
  ditangani kita datanya ambur adul dan baru ketahuan setelah setahun
 lebih.
 
 
  HLOng.
  -Original Message-
  From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of -
  kangim...@yahoo.com
  Sent: Sunday, June 21, 2015 8:18 PM
  To: iagi-net@iagi.or.id
  Subject: Re: [iagi-net] UU Minerba --was: [iagi-net] 90% Cadangan
 Minyak
  RI Dipegang Perusahaan Asing
 
  Pak Ong yg saya hormati, dibidang minerba, IAGI dibawah anak
 organisasinya
  mgei melakukan bbrp langkah bersama pemerintah diantaranya: 1. Membuat
  satu standar pelaporan yg sama antara perusahaan dan pemerintah. 2.
  Mengharuskan pelaporan dilaporkan oleh Competent Person. 3. Menampung
  laporan perusahaan pada satu pintu sehingga akhirnya esdm membuat
 sistim
  pelaporan online. Nah kalau sistimnya sudah tersedia maka mudah2an kita
  bisa punya laporan sumberdaya dan cadangan yg lebih akurat. Im
  Powered by Telkomsel BlackBerry®
 
  -Original Message-
  From: Ong Han Ling hl...@geoservices.co.id
  Sender: iagi-net@iagi.or.id
  Date: Sun, 21 Jun 2015 17:49:23
  To: iagi-net@iagi.or.id
  Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
  Subject: RE: [iagi-net] UU Minerba --was: [iagi-net] 90% Cadangan
 Minyak
  RI
  Dipegang Perusahaan Asing
 
  Pak Daru,
 
  Maaf terlambat menanggapi email Anda. Saya ingin menanggapi ttg.
 cadangan
  batubara Indonesia.
 
  ESDM memberikan data ttg. batubara Indonesia yang menurut saya salah.
  Data ini sudah beredar selama 3-5 tahun dan masuk didalam brosur  ESDM.
  Tercantum batubara Indonesia berkalori dibawah 5200 cal. cuma  20.22%
  dibandingkan batubara berkalori antara 5100 - 6400 cal.yang jumlahnya
  66.39% dari seluruh cadangan batubara Indonesia. Pertanyaan adalah
  bagaimana mungkin batubara berkalori rendah lebih sedikit depositnya
  dibandingkan kalori lebih tinggi dialam. Tidak masuk akal.
 
  Yang mungkin dilakukan oleh ESDM adalah mencatat apa yang dilaporkan
 oleh
  perusahaan yang melakukan eksplorasi. Tentu saja perusahaan eksplorasi
  hanya mengebor ditempat yang berpotensi batubara berkalor tinggi.
 Mereka
  tidak akan mengebor dimana batubara kalorinya rendah. Maka itu terjadi
  bias dalam pengumpulan data. Diperlukan team geologsit full time untuk
  melakukan evaluasi cadangan Indonesia berdasarkan caloric value.
 
  Lebih parah lagi adalah bahwa berdasarkan data tsb. ESDM mengambil
  kebijakan dengan mengeluarkan

Re: [iagi-net] UU Minerba --was: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing

2015-06-22 Terurut Topik S. (Daru) Prihatmoko
Pak Ong dan rekan2...

Masalah data sumberdaya dan cadangan baik di minerba maupun migas memang 
menjadi concern kita semua. Di sektor minerba sendiri mestinya data-data 
perusahaan masuk ke Ditjen Minerba dan diolah di sana atau diserahkan ke Badan 
Geologi utk pengelolaan selanjutnya. Sejak awal 2000an IAGI sudah mengusulkan 
(yg saya ingat ke DPR) agar masalah data ini ditangani serius, dengan 
dimasukkan ke regulasi resmi. Tetapi hingga kini belum terlihat hal ini bisa 
diakomodasi dng baik.

Spt disinggung kang IM (Iwan Munajat) kini kita sedang usulkan agar BG lebih 
diberdayakan lagi dng menangani seluruh data kebumian termasuk sumberdaya/ 
cadangan ini. Selain melakukan penelitian mandiri terkait eksplorasi (mestinya 
ini dilakukan di bawah PSDG/ Pusat Sumberdaya Geologi) yg seharusnya juga bisa 
menghasilkan angka2 sumberdaya, BG perlu diserahi tanggung jawab untuk 
mengelola data2 dari perusahaan yg masuk ke pemerintah melalui pintu Ditjen 
Minerba. Dengan demikian, goalnya adalah Indonesia akan memiliki pusat data 
sumberdaya kebumian yg solid dan terpusat di BG. 

BG (Nasional) yg mandiri ini dulu pernah diusulkan ke pemerintah pada jaman 
IAGI dibawah kepengurusan cak Andang (2000-2005). Dan kita ingin ini digulirkan 
lagi sekarang pada saat geologi lebih terasa dibutuhkan di kehidupan 
sehari-hari.

Salam,
Daru
Sent from my mobile device 2

 On Jun 21, 2015, at 9:04 PM, Ong Han Ling hl...@geoservices.co.id wrote:
 
 Bagus sekali Im, tetapi tidak segampang itu. Sebaiknya kalau IAGI ingin 
 membantu, kita minta adanya imbalan dari ESDM untuk mengerjakan beerapa orang 
 secara full timem dan secara profesional. Sekarang banyak orang anggota IAGI 
 yang mencari pekerjaan. Pekerjaan ini tidak bisa disambi. Banyak liku-likunya 
 dan banyak kelicikan, hingga kalau tidak benar ditangani kita datanya ambur 
 adul dan baru ketahuan setelah setahun lebih. 
 
 HLOng.
 -Original Message-
 From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of - 
 kangim...@yahoo.com
 Sent: Sunday, June 21, 2015 8:18 PM
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: Re: [iagi-net] UU Minerba --was: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI 
 Dipegang Perusahaan Asing
 
 Pak Ong yg saya hormati, dibidang minerba, IAGI dibawah anak organisasinya 
 mgei melakukan bbrp langkah bersama pemerintah diantaranya: 1. Membuat satu 
 standar pelaporan yg sama antara perusahaan dan pemerintah. 2. Mengharuskan 
 pelaporan dilaporkan oleh Competent Person. 3. Menampung laporan perusahaan 
 pada satu pintu sehingga akhirnya esdm membuat sistim pelaporan online. Nah 
 kalau sistimnya sudah tersedia maka mudah2an kita bisa punya laporan 
 sumberdaya dan cadangan yg lebih akurat. Im
 Powered by Telkomsel BlackBerry®
 
 -Original Message-
 From: Ong Han Ling hl...@geoservices.co.id
 Sender: iagi-net@iagi.or.id
 Date: Sun, 21 Jun 2015 17:49:23
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: RE: [iagi-net] UU Minerba --was: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI
 Dipegang Perusahaan Asing
 
 Pak Daru,
 
 Maaf terlambat menanggapi email Anda. Saya ingin menanggapi ttg. cadangan 
 batubara Indonesia.
 
 ESDM memberikan data ttg. batubara Indonesia yang menurut saya salah.  Data 
 ini sudah beredar selama 3-5 tahun dan masuk didalam brosur  ESDM. Tercantum 
 batubara Indonesia berkalori dibawah 5200 cal. cuma  20.22% dibandingkan 
 batubara berkalori antara 5100 - 6400 cal.yang jumlahnya 66.39% dari seluruh 
 cadangan batubara Indonesia. Pertanyaan adalah bagaimana mungkin batubara 
 berkalori rendah lebih sedikit depositnya dibandingkan kalori lebih tinggi 
 dialam. Tidak masuk akal.
 
 Yang mungkin dilakukan oleh ESDM adalah mencatat apa yang dilaporkan oleh 
 perusahaan yang melakukan eksplorasi. Tentu saja perusahaan eksplorasi hanya 
 mengebor ditempat yang berpotensi batubara berkalor tinggi. Mereka tidak akan 
 mengebor dimana batubara kalorinya rendah. Maka itu terjadi bias dalam 
 pengumpulan data. Diperlukan team geologsit full time untuk melakukan 
 evaluasi cadangan Indonesia berdasarkan caloric value.
 
 Lebih parah lagi adalah bahwa berdasarkan data tsb. ESDM mengambil kebijakan 
 dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk melarang ekspor batubara 
 calori rendah dan mengharuskan untuk ditingkatkan (upgrade) sebelum diekspor. 
 Pemerintah mengadakan seminar, mendatangkan expert, dan menganjurkan kursus2 
 untuk upgrading batubara kalori rendah. Selama lebih dari tiga tahun 
 dilakukan, hasilnya negatif hingga akirnya ditingalkan.
 
 Menurut saya ini adalah suatu kebijakan Pemerintah yang keliru. Swasta tidak 
 perlu diajari mencari keuntungan. Mereka sejak permulaan sudah tahu bahwa 
 kalau batubara mreka dinaikkan calorinya, dengan cara mengurangi moisture 
 content umpamanya, harganya otomatis naik dan keuntungan bertambah. Tidak 
 perlu adanya PP.
 
 Untuk mengambil kebijakan yang benar, Indonesia perlu mempunyai statistik 
 yang dapat dipercaya. Ini jauh dari kenyataan. Data Biro Pusat Stastistik

Re: [iagi-net] UU Minerba --was: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing

2015-06-22 Terurut Topik rakhmadi avianto
SETUJU PAK KETUM ... ayoo kita lanjutkan

Salam
KjA

-- *Do not give up and do not ever look back and tawakkal ilallah
--*

2015-06-23 8:44 GMT+07:00 noor syarifuddin noorsyarifud...@gmail.com:

 memang mengherankan kita ini ya... BP saja yang perusahaan swasta bisa
 punya update data tiap tahun dan bisa dijadikan referensi banyak
 pihak... :-)

 salam,

 On 6/22/15, S. (Daru) Prihatmoko sprihatm...@gmail.com wrote:
  Pak Ong dan rekan2...
 
  Masalah data sumberdaya dan cadangan baik di minerba maupun migas memang
  menjadi concern kita semua. Di sektor minerba sendiri mestinya data-data
  perusahaan masuk ke Ditjen Minerba dan diolah di sana atau diserahkan ke
  Badan Geologi utk pengelolaan selanjutnya. Sejak awal 2000an IAGI sudah
  mengusulkan (yg saya ingat ke DPR) agar masalah data ini ditangani
 serius,
  dengan dimasukkan ke regulasi resmi. Tetapi hingga kini belum terlihat
 hal
  ini bisa diakomodasi dng baik.
 
  Spt disinggung kang IM (Iwan Munajat) kini kita sedang usulkan agar BG
 lebih
  diberdayakan lagi dng menangani seluruh data kebumian termasuk
 sumberdaya/
  cadangan ini. Selain melakukan penelitian mandiri terkait eksplorasi
  (mestinya ini dilakukan di bawah PSDG/ Pusat Sumberdaya Geologi) yg
  seharusnya juga bisa menghasilkan angka2 sumberdaya, BG perlu diserahi
  tanggung jawab untuk mengelola data2 dari perusahaan yg masuk ke
 pemerintah
  melalui pintu Ditjen Minerba. Dengan demikian, goalnya adalah Indonesia
 akan
  memiliki pusat data sumberdaya kebumian yg solid dan terpusat di BG.
 
  BG (Nasional) yg mandiri ini dulu pernah diusulkan ke pemerintah pada
 jaman
  IAGI dibawah kepengurusan cak Andang (2000-2005). Dan kita ingin ini
  digulirkan lagi sekarang pada saat geologi lebih terasa dibutuhkan di
  kehidupan sehari-hari.
 
  Salam,
  Daru
  Sent from my mobile device 2
 
  On Jun 21, 2015, at 9:04 PM, Ong Han Ling hl...@geoservices.co.id
  wrote:
 
  Bagus sekali Im, tetapi tidak segampang itu. Sebaiknya kalau IAGI ingin
  membantu, kita minta adanya imbalan dari ESDM untuk mengerjakan beerapa
  orang secara full timem dan secara profesional. Sekarang banyak orang
  anggota IAGI yang mencari pekerjaan. Pekerjaan ini tidak bisa disambi.
  Banyak liku-likunya dan banyak kelicikan, hingga kalau tidak benar
  ditangani kita datanya ambur adul dan baru ketahuan setelah setahun
 lebih.
 
 
  HLOng.
  -Original Message-
  From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of -
  kangim...@yahoo.com
  Sent: Sunday, June 21, 2015 8:18 PM
  To: iagi-net@iagi.or.id
  Subject: Re: [iagi-net] UU Minerba --was: [iagi-net] 90% Cadangan
 Minyak
  RI Dipegang Perusahaan Asing
 
  Pak Ong yg saya hormati, dibidang minerba, IAGI dibawah anak
 organisasinya
  mgei melakukan bbrp langkah bersama pemerintah diantaranya: 1. Membuat
  satu standar pelaporan yg sama antara perusahaan dan pemerintah. 2.
  Mengharuskan pelaporan dilaporkan oleh Competent Person. 3. Menampung
  laporan perusahaan pada satu pintu sehingga akhirnya esdm membuat sistim
  pelaporan online. Nah kalau sistimnya sudah tersedia maka mudah2an kita
  bisa punya laporan sumberdaya dan cadangan yg lebih akurat. Im
  Powered by Telkomsel BlackBerry®
 
  -Original Message-
  From: Ong Han Ling hl...@geoservices.co.id
  Sender: iagi-net@iagi.or.id
  Date: Sun, 21 Jun 2015 17:49:23
  To: iagi-net@iagi.or.id
  Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
  Subject: RE: [iagi-net] UU Minerba --was: [iagi-net] 90% Cadangan
 Minyak
  RI
  Dipegang Perusahaan Asing
 
  Pak Daru,
 
  Maaf terlambat menanggapi email Anda. Saya ingin menanggapi ttg.
 cadangan
  batubara Indonesia.
 
  ESDM memberikan data ttg. batubara Indonesia yang menurut saya salah.
  Data ini sudah beredar selama 3-5 tahun dan masuk didalam brosur  ESDM.
  Tercantum batubara Indonesia berkalori dibawah 5200 cal. cuma  20.22%
  dibandingkan batubara berkalori antara 5100 - 6400 cal.yang jumlahnya
  66.39% dari seluruh cadangan batubara Indonesia. Pertanyaan adalah
  bagaimana mungkin batubara berkalori rendah lebih sedikit depositnya
  dibandingkan kalori lebih tinggi dialam. Tidak masuk akal.
 
  Yang mungkin dilakukan oleh ESDM adalah mencatat apa yang dilaporkan
 oleh
  perusahaan yang melakukan eksplorasi. Tentu saja perusahaan eksplorasi
  hanya mengebor ditempat yang berpotensi batubara berkalor tinggi. Mereka
  tidak akan mengebor dimana batubara kalorinya rendah. Maka itu terjadi
  bias dalam pengumpulan data. Diperlukan team geologsit full time untuk
  melakukan evaluasi cadangan Indonesia berdasarkan caloric value.
 
  Lebih parah lagi adalah bahwa berdasarkan data tsb. ESDM mengambil
  kebijakan dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk melarang
  ekspor batubara calori rendah dan mengharuskan untuk ditingkatkan
  (upgrade) sebelum diekspor. Pemerintah mengadakan seminar, mendatangkan
  expert, dan menganjurkan kursus2 untuk upgrading batubara kalori rendah.
  Selama lebih dari tiga tahun dilakukan, hasilnya negatif hingga

Re: [iagi-net] UU Minerba --was: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing

2015-06-22 Terurut Topik noor syarifuddin
memang mengherankan kita ini ya... BP saja yang perusahaan swasta bisa
punya update data tiap tahun dan bisa dijadikan referensi banyak
pihak... :-)

salam,

On 6/22/15, S. (Daru) Prihatmoko sprihatm...@gmail.com wrote:
 Pak Ong dan rekan2...

 Masalah data sumberdaya dan cadangan baik di minerba maupun migas memang
 menjadi concern kita semua. Di sektor minerba sendiri mestinya data-data
 perusahaan masuk ke Ditjen Minerba dan diolah di sana atau diserahkan ke
 Badan Geologi utk pengelolaan selanjutnya. Sejak awal 2000an IAGI sudah
 mengusulkan (yg saya ingat ke DPR) agar masalah data ini ditangani serius,
 dengan dimasukkan ke regulasi resmi. Tetapi hingga kini belum terlihat hal
 ini bisa diakomodasi dng baik.

 Spt disinggung kang IM (Iwan Munajat) kini kita sedang usulkan agar BG lebih
 diberdayakan lagi dng menangani seluruh data kebumian termasuk sumberdaya/
 cadangan ini. Selain melakukan penelitian mandiri terkait eksplorasi
 (mestinya ini dilakukan di bawah PSDG/ Pusat Sumberdaya Geologi) yg
 seharusnya juga bisa menghasilkan angka2 sumberdaya, BG perlu diserahi
 tanggung jawab untuk mengelola data2 dari perusahaan yg masuk ke pemerintah
 melalui pintu Ditjen Minerba. Dengan demikian, goalnya adalah Indonesia akan
 memiliki pusat data sumberdaya kebumian yg solid dan terpusat di BG.

 BG (Nasional) yg mandiri ini dulu pernah diusulkan ke pemerintah pada jaman
 IAGI dibawah kepengurusan cak Andang (2000-2005). Dan kita ingin ini
 digulirkan lagi sekarang pada saat geologi lebih terasa dibutuhkan di
 kehidupan sehari-hari.

 Salam,
 Daru
 Sent from my mobile device 2

 On Jun 21, 2015, at 9:04 PM, Ong Han Ling hl...@geoservices.co.id
 wrote:

 Bagus sekali Im, tetapi tidak segampang itu. Sebaiknya kalau IAGI ingin
 membantu, kita minta adanya imbalan dari ESDM untuk mengerjakan beerapa
 orang secara full timem dan secara profesional. Sekarang banyak orang
 anggota IAGI yang mencari pekerjaan. Pekerjaan ini tidak bisa disambi.
 Banyak liku-likunya dan banyak kelicikan, hingga kalau tidak benar
 ditangani kita datanya ambur adul dan baru ketahuan setelah setahun lebih.


 HLOng.
 -Original Message-
 From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of -
 kangim...@yahoo.com
 Sent: Sunday, June 21, 2015 8:18 PM
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: Re: [iagi-net] UU Minerba --was: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak
 RI Dipegang Perusahaan Asing

 Pak Ong yg saya hormati, dibidang minerba, IAGI dibawah anak organisasinya
 mgei melakukan bbrp langkah bersama pemerintah diantaranya: 1. Membuat
 satu standar pelaporan yg sama antara perusahaan dan pemerintah. 2.
 Mengharuskan pelaporan dilaporkan oleh Competent Person. 3. Menampung
 laporan perusahaan pada satu pintu sehingga akhirnya esdm membuat sistim
 pelaporan online. Nah kalau sistimnya sudah tersedia maka mudah2an kita
 bisa punya laporan sumberdaya dan cadangan yg lebih akurat. Im
 Powered by Telkomsel BlackBerry®

 -Original Message-
 From: Ong Han Ling hl...@geoservices.co.id
 Sender: iagi-net@iagi.or.id
 Date: Sun, 21 Jun 2015 17:49:23
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: RE: [iagi-net] UU Minerba --was: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak
 RI
 Dipegang Perusahaan Asing

 Pak Daru,

 Maaf terlambat menanggapi email Anda. Saya ingin menanggapi ttg. cadangan
 batubara Indonesia.

 ESDM memberikan data ttg. batubara Indonesia yang menurut saya salah.
 Data ini sudah beredar selama 3-5 tahun dan masuk didalam brosur  ESDM.
 Tercantum batubara Indonesia berkalori dibawah 5200 cal. cuma  20.22%
 dibandingkan batubara berkalori antara 5100 - 6400 cal.yang jumlahnya
 66.39% dari seluruh cadangan batubara Indonesia. Pertanyaan adalah
 bagaimana mungkin batubara berkalori rendah lebih sedikit depositnya
 dibandingkan kalori lebih tinggi dialam. Tidak masuk akal.

 Yang mungkin dilakukan oleh ESDM adalah mencatat apa yang dilaporkan oleh
 perusahaan yang melakukan eksplorasi. Tentu saja perusahaan eksplorasi
 hanya mengebor ditempat yang berpotensi batubara berkalor tinggi. Mereka
 tidak akan mengebor dimana batubara kalorinya rendah. Maka itu terjadi
 bias dalam pengumpulan data. Diperlukan team geologsit full time untuk
 melakukan evaluasi cadangan Indonesia berdasarkan caloric value.

 Lebih parah lagi adalah bahwa berdasarkan data tsb. ESDM mengambil
 kebijakan dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk melarang
 ekspor batubara calori rendah dan mengharuskan untuk ditingkatkan
 (upgrade) sebelum diekspor. Pemerintah mengadakan seminar, mendatangkan
 expert, dan menganjurkan kursus2 untuk upgrading batubara kalori rendah.
 Selama lebih dari tiga tahun dilakukan, hasilnya negatif hingga akirnya
 ditingalkan.

 Menurut saya ini adalah suatu kebijakan Pemerintah yang keliru. Swasta
 tidak perlu diajari mencari keuntungan. Mereka sejak permulaan sudah tahu
 bahwa kalau batubara mreka dinaikkan calorinya, dengan cara mengurangi
 moisture content umpamanya, harganya otomatis naik dan keuntungan

Re: [iagi-net] UU Minerba --was: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing

2015-06-21 Terurut Topik - kangim...@yahoo.com
Pak Ong yg saya hormati, dibidang minerba, IAGI dibawah anak organisasinya mgei 
melakukan bbrp langkah bersama pemerintah diantaranya: 1. Membuat satu standar 
pelaporan yg sama antara perusahaan dan pemerintah. 2. Mengharuskan pelaporan 
dilaporkan oleh Competent Person. 3. Menampung laporan perusahaan pada satu 
pintu sehingga akhirnya esdm membuat sistim pelaporan online. Nah kalau 
sistimnya sudah tersedia maka mudah2an kita bisa punya laporan sumberdaya dan 
cadangan yg lebih akurat. Im
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Ong Han Ling hl...@geoservices.co.id
Sender: iagi-net@iagi.or.id
Date: Sun, 21 Jun 2015 17:49:23 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: RE: [iagi-net] UU Minerba --was: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI
 Dipegang Perusahaan Asing

Pak Daru,

Maaf terlambat menanggapi email Anda. Saya ingin menanggapi ttg. cadangan 
batubara Indonesia.

ESDM memberikan data ttg. batubara Indonesia yang menurut saya salah.  Data ini 
sudah beredar selama 3-5 tahun dan masuk didalam brosur  ESDM. Tercantum 
batubara Indonesia berkalori dibawah 5200 cal. cuma  20.22% dibandingkan 
batubara berkalori antara 5100 - 6400 cal.yang jumlahnya 66.39% dari seluruh 
cadangan batubara Indonesia. Pertanyaan adalah bagaimana mungkin batubara 
berkalori rendah lebih sedikit depositnya dibandingkan kalori lebih tinggi 
dialam. Tidak masuk akal. 

Yang mungkin dilakukan oleh ESDM adalah mencatat apa yang dilaporkan oleh 
perusahaan yang melakukan eksplorasi. Tentu saja perusahaan eksplorasi hanya 
mengebor ditempat yang berpotensi batubara berkalor tinggi. Mereka tidak akan 
mengebor dimana batubara kalorinya rendah. Maka itu terjadi bias dalam 
pengumpulan data. Diperlukan team geologsit full time untuk melakukan evaluasi 
cadangan Indonesia berdasarkan caloric value. 

Lebih parah lagi adalah bahwa berdasarkan data tsb. ESDM mengambil kebijakan 
dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk melarang ekspor batubara 
calori rendah dan mengharuskan untuk ditingkatkan (upgrade) sebelum diekspor. 
Pemerintah mengadakan seminar, mendatangkan expert, dan menganjurkan kursus2 
untuk upgrading batubara kalori rendah. Selama lebih dari tiga tahun dilakukan, 
hasilnya negatif hingga akirnya ditingalkan.  

Menurut saya ini adalah suatu kebijakan Pemerintah yang keliru. Swasta tidak 
perlu diajari mencari keuntungan. Mereka sejak permulaan sudah tahu bahwa kalau 
batubara mreka dinaikkan calorinya, dengan cara mengurangi moisture content 
umpamanya, harganya otomatis naik dan keuntungan bertambah. Tidak perlu adanya 
PP. 

Untuk mengambil kebijakan yang benar, Indonesia perlu mempunyai statistik yang 
dapat dipercaya. Ini jauh dari kenyataan. Data Biro Pusat Stastistik (BPS), 
data ESDM, data Kementerian Perdagangan, dan data Kementerian Keuangan sering 
beda cukup besar.Padahal sebetulnya data yang diperlukan simple, seperti 
besarnya produksi,  ekspor, domestic consumption,besarnya revenue yang diterima 
Negara, dan besarnya pajak yang dibayar. Data yang reliable diperlukan untuk 
membuat polcy batubara yang komprehensif. 

Pada waktu Pemerintah ingin menaikkan royalti PKP2B diatas 13,5%, Assosiasi 
Petambangan Batubara (APB) protes. Mereka katakan bahwa produksi dari IUP, yang 
royaltinya lebih kecil,  perlu dibenahi terlebih dulu. APB memberikan statsitik 
bahwa ada sekitar 56,3 juta ton batubara yang tidak diketahui jejaknya. Berarti 
Pemerintah rugi, karena pajak tidak dibayar. PKP2B yang bergabung didalam APB 
menganggap Pemerintah tidak fair. PKP2B merasa bahwa mereka yang jelas  
keberadaannya dan melapor semuanya  harus membayar royalty yang lebih tinggi. 
Sedangkan  produksi batubara IUP sering tidak jelas, namun significant 
produksinya, dikenakan pajak yang lebih rendah.   

Contoh lain kesimpangsiuran dibiang mineral adalah kebutuhan Indonesia untuk 
mercury. Baru-baru Int. Herald Tribune melakukan penelitian berapa banyak 
Mercury yang masuk Indonesia untuk meneliti pencemaran sungai-sungai yang 
mengunakan mercuri untuk mendulang mas seperti di Tasik, Lombok, Buru, Kaltim, 
dsb. Indonesia ikut menandatangani UN program keterbukaan ekspor/impor mercury. 
Ternyata antara data resmi impor Dept. Perdagangan dan data resmi ekspor dari 
Negara-negara pengekspor mercury ke Indonesia bisa beda 2-3 kali lipat. Padahal 
ini adalah data resmi, artinya impor dan bayar pajak, bukan selundupan.

Sebelum ESDM bisa membenahi data yang simpang siur, sukar bagi pengambil 
kebijakan untuk membuat policy batubara yang komprehensif. Ini merupakan tugas 
IAGI kalau ingin membantu Pemerintah.  

Salam.

Hl Ong




-Original Message-
From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of S. (Daru) 
Prihatmoko
Sent: Thursday, June 11, 2015 10:07 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: [iagi-net] UU Minerba --was: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI 
Dipegang Perusahaan Asing

Rekan2 iaginetterŠ

Saya mengikuti pasif diskusi migas yg dinamis ini, sangat

RE: [iagi-net] UU Minerba --was: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing

2015-06-21 Terurut Topik Ong Han Ling
Bagus sekali Im, tetapi tidak segampang itu. Sebaiknya kalau IAGI ingin 
membantu, kita minta adanya imbalan dari ESDM untuk mengerjakan beerapa orang 
secara full timem dan secara profesional. Sekarang banyak orang anggota IAGI 
yang mencari pekerjaan. Pekerjaan ini tidak bisa disambi. Banyak liku-likunya 
dan banyak kelicikan, hingga kalau tidak benar ditangani kita datanya ambur 
adul dan baru ketahuan setelah setahun lebih. 

HLOng.
-Original Message-
From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of - 
kangim...@yahoo.com
Sent: Sunday, June 21, 2015 8:18 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] UU Minerba --was: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI 
Dipegang Perusahaan Asing

Pak Ong yg saya hormati, dibidang minerba, IAGI dibawah anak organisasinya mgei 
melakukan bbrp langkah bersama pemerintah diantaranya: 1. Membuat satu standar 
pelaporan yg sama antara perusahaan dan pemerintah. 2. Mengharuskan pelaporan 
dilaporkan oleh Competent Person. 3. Menampung laporan perusahaan pada satu 
pintu sehingga akhirnya esdm membuat sistim pelaporan online. Nah kalau 
sistimnya sudah tersedia maka mudah2an kita bisa punya laporan sumberdaya dan 
cadangan yg lebih akurat. Im
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Ong Han Ling hl...@geoservices.co.id
Sender: iagi-net@iagi.or.id
Date: Sun, 21 Jun 2015 17:49:23
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: RE: [iagi-net] UU Minerba --was: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI
 Dipegang Perusahaan Asing

Pak Daru,

Maaf terlambat menanggapi email Anda. Saya ingin menanggapi ttg. cadangan 
batubara Indonesia.

ESDM memberikan data ttg. batubara Indonesia yang menurut saya salah.  Data ini 
sudah beredar selama 3-5 tahun dan masuk didalam brosur  ESDM. Tercantum 
batubara Indonesia berkalori dibawah 5200 cal. cuma  20.22% dibandingkan 
batubara berkalori antara 5100 - 6400 cal.yang jumlahnya 66.39% dari seluruh 
cadangan batubara Indonesia. Pertanyaan adalah bagaimana mungkin batubara 
berkalori rendah lebih sedikit depositnya dibandingkan kalori lebih tinggi 
dialam. Tidak masuk akal.

Yang mungkin dilakukan oleh ESDM adalah mencatat apa yang dilaporkan oleh 
perusahaan yang melakukan eksplorasi. Tentu saja perusahaan eksplorasi hanya 
mengebor ditempat yang berpotensi batubara berkalor tinggi. Mereka tidak akan 
mengebor dimana batubara kalorinya rendah. Maka itu terjadi bias dalam 
pengumpulan data. Diperlukan team geologsit full time untuk melakukan evaluasi 
cadangan Indonesia berdasarkan caloric value.

Lebih parah lagi adalah bahwa berdasarkan data tsb. ESDM mengambil kebijakan 
dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk melarang ekspor batubara 
calori rendah dan mengharuskan untuk ditingkatkan (upgrade) sebelum diekspor. 
Pemerintah mengadakan seminar, mendatangkan expert, dan menganjurkan kursus2 
untuk upgrading batubara kalori rendah. Selama lebih dari tiga tahun dilakukan, 
hasilnya negatif hingga akirnya ditingalkan.

Menurut saya ini adalah suatu kebijakan Pemerintah yang keliru. Swasta tidak 
perlu diajari mencari keuntungan. Mereka sejak permulaan sudah tahu bahwa kalau 
batubara mreka dinaikkan calorinya, dengan cara mengurangi moisture content 
umpamanya, harganya otomatis naik dan keuntungan bertambah. Tidak perlu adanya 
PP.

Untuk mengambil kebijakan yang benar, Indonesia perlu mempunyai statistik yang 
dapat dipercaya. Ini jauh dari kenyataan. Data Biro Pusat Stastistik (BPS), 
data ESDM, data Kementerian Perdagangan, dan data Kementerian Keuangan sering 
beda cukup besar.Padahal sebetulnya data yang diperlukan simple, seperti 
besarnya produksi,  ekspor, domestic consumption,besarnya revenue yang diterima 
Negara, dan besarnya pajak yang dibayar. Data yang reliable diperlukan untuk 
membuat polcy batubara yang komprehensif.

Pada waktu Pemerintah ingin menaikkan royalti PKP2B diatas 13,5%, Assosiasi 
Petambangan Batubara (APB) protes. Mereka katakan bahwa produksi dari IUP, yang 
royaltinya lebih kecil,  perlu dibenahi terlebih dulu. APB memberikan statsitik 
bahwa ada sekitar 56,3 juta ton batubara yang tidak diketahui jejaknya. Berarti 
Pemerintah rugi, karena pajak tidak dibayar. PKP2B yang bergabung didalam APB 
menganggap Pemerintah tidak fair. PKP2B merasa bahwa mereka yang jelas  
keberadaannya dan melapor semuanya  harus membayar royalty yang lebih tinggi. 
Sedangkan  produksi batubara IUP sering tidak jelas, namun significant 
produksinya, dikenakan pajak yang lebih rendah.

Contoh lain kesimpangsiuran dibiang mineral adalah kebutuhan Indonesia untuk 
mercury. Baru-baru Int. Herald Tribune melakukan penelitian berapa banyak 
Mercury yang masuk Indonesia untuk meneliti pencemaran sungai-sungai yang 
mengunakan mercuri untuk mendulang mas seperti di Tasik, Lombok, Buru, Kaltim, 
dsb. Indonesia ikut menandatangani UN program keterbukaan ekspor/impor mercury. 
Ternyata antara data resmi impor Dept. Perdagangan dan data resmi ekspor dari 
Negara-negara

RE: [iagi-net] UU Minerba --was: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing

2015-06-21 Terurut Topik Ong Han Ling
Pak Daru,

Maaf terlambat menanggapi email Anda. Saya ingin menanggapi ttg. cadangan 
batubara Indonesia.

ESDM memberikan data ttg. batubara Indonesia yang menurut saya salah.  Data ini 
sudah beredar selama 3-5 tahun dan masuk didalam brosur  ESDM. Tercantum 
batubara Indonesia berkalori dibawah 5200 cal. cuma  20.22% dibandingkan 
batubara berkalori antara 5100 - 6400 cal.yang jumlahnya 66.39% dari seluruh 
cadangan batubara Indonesia. Pertanyaan adalah bagaimana mungkin batubara 
berkalori rendah lebih sedikit depositnya dibandingkan kalori lebih tinggi 
dialam. Tidak masuk akal. 

Yang mungkin dilakukan oleh ESDM adalah mencatat apa yang dilaporkan oleh 
perusahaan yang melakukan eksplorasi. Tentu saja perusahaan eksplorasi hanya 
mengebor ditempat yang berpotensi batubara berkalor tinggi. Mereka tidak akan 
mengebor dimana batubara kalorinya rendah. Maka itu terjadi bias dalam 
pengumpulan data. Diperlukan team geologsit full time untuk melakukan evaluasi 
cadangan Indonesia berdasarkan caloric value. 

Lebih parah lagi adalah bahwa berdasarkan data tsb. ESDM mengambil kebijakan 
dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk melarang ekspor batubara 
calori rendah dan mengharuskan untuk ditingkatkan (upgrade) sebelum diekspor. 
Pemerintah mengadakan seminar, mendatangkan expert, dan menganjurkan kursus2 
untuk upgrading batubara kalori rendah. Selama lebih dari tiga tahun dilakukan, 
hasilnya negatif hingga akirnya ditingalkan.  

Menurut saya ini adalah suatu kebijakan Pemerintah yang keliru. Swasta tidak 
perlu diajari mencari keuntungan. Mereka sejak permulaan sudah tahu bahwa kalau 
batubara mreka dinaikkan calorinya, dengan cara mengurangi moisture content 
umpamanya, harganya otomatis naik dan keuntungan bertambah. Tidak perlu adanya 
PP. 

Untuk mengambil kebijakan yang benar, Indonesia perlu mempunyai statistik yang 
dapat dipercaya. Ini jauh dari kenyataan. Data Biro Pusat Stastistik (BPS), 
data ESDM, data Kementerian Perdagangan, dan data Kementerian Keuangan sering 
beda cukup besar.Padahal sebetulnya data yang diperlukan simple, seperti 
besarnya produksi,  ekspor, domestic consumption,besarnya revenue yang diterima 
Negara, dan besarnya pajak yang dibayar. Data yang reliable diperlukan untuk 
membuat polcy batubara yang komprehensif. 

Pada waktu Pemerintah ingin menaikkan royalti PKP2B diatas 13,5%, Assosiasi 
Petambangan Batubara (APB) protes. Mereka katakan bahwa produksi dari IUP, yang 
royaltinya lebih kecil,  perlu dibenahi terlebih dulu. APB memberikan statsitik 
bahwa ada sekitar 56,3 juta ton batubara yang tidak diketahui jejaknya. Berarti 
Pemerintah rugi, karena pajak tidak dibayar. PKP2B yang bergabung didalam APB 
menganggap Pemerintah tidak fair. PKP2B merasa bahwa mereka yang jelas  
keberadaannya dan melapor semuanya  harus membayar royalty yang lebih tinggi. 
Sedangkan  produksi batubara IUP sering tidak jelas, namun significant 
produksinya, dikenakan pajak yang lebih rendah.   

Contoh lain kesimpangsiuran dibiang mineral adalah kebutuhan Indonesia untuk 
mercury. Baru-baru Int. Herald Tribune melakukan penelitian berapa banyak 
Mercury yang masuk Indonesia untuk meneliti pencemaran sungai-sungai yang 
mengunakan mercuri untuk mendulang mas seperti di Tasik, Lombok, Buru, Kaltim, 
dsb. Indonesia ikut menandatangani UN program keterbukaan ekspor/impor mercury. 
Ternyata antara data resmi impor Dept. Perdagangan dan data resmi ekspor dari 
Negara-negara pengekspor mercury ke Indonesia bisa beda 2-3 kali lipat. Padahal 
ini adalah data resmi, artinya impor dan bayar pajak, bukan selundupan.

Sebelum ESDM bisa membenahi data yang simpang siur, sukar bagi pengambil 
kebijakan untuk membuat policy batubara yang komprehensif. Ini merupakan tugas 
IAGI kalau ingin membantu Pemerintah.  

Salam.

Hl Ong




-Original Message-
From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of S. (Daru) 
Prihatmoko
Sent: Thursday, June 11, 2015 10:07 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: [iagi-net] UU Minerba --was: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI 
Dipegang Perusahaan Asing

Rekan2 iaginetterŠ

Saya mengikuti pasif diskusi migas yg dinamis ini, sangat bermanfaat.
Karena tread yg ini mulai merambah ke minerba, maka Subject saya ganti
agar relevan dng topik/ isi email-nya.

Untuk UU Minerba (No. 4/ 2009), salah satu alasan harus diubah adalah
munculnya UU-23 ttg Pemerintahan Daerah yang telah ³menarik² bbrp
kewenangan Pemerintahan Kab/ Kota menjadi kewenangan PemProv. Pemindahan
kewenangan ini menjadi bertentangan dengan UU Minerba, shg perlu dilakukan
revisi.

Saat ini para stakeholder minerba telah diundang atau dengan inistatif
sendiri memberikan masukan pada rencana amandemen ini, termasuk IAGI. Tim
Kebijakan Publik IAGI dan para penggiat minerba di IAGI/ MGEI sedang
mematangkan masukan2 yang akan menjadi ³stand position² IAGI. Minggu depan
rencananya PP-IAGI akan ke DPR (Sekjen/ Komisi 7) membawakan masukan ini.
Kalau ada ide-ide yang perlu diakomodasi

RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing

2015-06-21 Terurut Topik Ong Han Ling
Silahkan Pak Rovicky, untuk mengunakan data saya di blog. Ini untuk kebaikan 
kita semua. 

Salam,

HLOng

 

 

From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of noor 
syarifuddin
Sent: Sunday, June 21, 2015 5:42 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing

 

Selamat sore Pak Ong,

Sepengetahuan saya semua Operator melakukan pelaporan status cadangan tiap awal 
tahun baik kepada SKKMigas maupun Migas, namun entah kenapa data2 ini rupanya 
tdk terkonsolidasi dgn baik sehingga data cadangan kita tdk pernah terupdate.. 
Nah kalau yg aktif produksi saja tdk terkonsolodisasi maka saya jd maklum kalau 
yg blm produksi jg amburadul akurasinya... 

 

Salam

On Saturday, June 20, 2015, - kangim...@yahoo.com 
SRS0-AEjo=G6=yahoo.com=kangim...@iagi.or.id wrote:

Informasi geologi termasuk diantaranya info sumberdaya mineral, minyak, gas dan 
batubara harusnya menjadi faktor kunci kebijakan strategis negara. Hal ini bisa 
terjadi kalau badan geologi nasional ada dibawah presiden dan memiliki 
fasilitas kunci menjaga keakuratan data. Sejak 2005 IAGI mengusulkan 
dibentuknya Badan Geologi Nasional. Mari kita angkat lagi issue ini.im

Powered by Telkomsel BlackBerry®

  _  

From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com 
javascript:_e(%7B%7D,'cvml','rovi...@gmail.com');  

Sender: iagi-net@iagi.or.id 
javascript:_e(%7B%7D,'cvml','iagi-net@iagi.or.id');  

Date: Sat, 20 Jun 2015 11:44:01 +0700

To: iagi-net@iagi.or.id javascript:_e(%7B%7D,'cvml','iagi-net@iagi.or.id'); 
iagi-net@iagi.or.id javascript:_e(%7B%7D,'cvml','iagi-net@iagi.or.id'); 

ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id 
javascript:_e(%7B%7D,'cvml','iagi-net@iagi.or.id');  

Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing

 

Menarik Pak Ong

Ijin di share di blog boleh kan ?

Salam

Rdp

Sent from my iPhone


On 20 Jun 2015, at 11.33, Ong Han Ling hl...@geoservices.co.id 
javascript:_e(%7B%7D,'cvml','hl...@geoservices.co.id');  wrote:

Teman2 IAGI,

 

Memang cadangan Mineral Resources Indonesia, migas dan batubara, dapat 
dikatakan kacau. Padahal cadangan merupakan segalanya untuk planning.  Pada 
kesempatan ini saya ingin membahas sedikit ttg. cadangan migas. 

 

Banyak data dari ESDM keliru dan kurang teliti. Umpama banyak peta ESDM yang 
mengambarkan cadangan terbukti (proven) lebih besar, sampai 3X, dari cadangan 
potential. Ini  ditayangkan bertahun-tahun tanpa ada yang berkomentar/peduli. 

 

Besarnya cadangan migas Indonesia merupakan teka-teki. Sebelum 2000, cadangan 
masih diurusi Pertamina/MPS hingga hingga dapat dikatakan datanya up to date. 
Setelah itu tidak ada yang peduli. 

 

Banyak orang mengutib cadangan minyak Indonesia sekarang 3.7 billion bbl 
minyak. Tidak banyak berubah sejak 10 tahun yang lalu, padahal tiap tahun 
dikeluarkan sekitar 300,000 bbl. Namun kalau kita bandingkan dengan cadangan 
dari Inggris yang kira-kira tidak banyak beda dan maturity lapangan minyak 
Inggris dan Indonesia serupa; tetapi Inggris bisa produksi 1.3 juta bbl/hari.  
Sedangkan Indonesia hanya sekitar 800,000 bbl/hari? Apakah ada sesuatu yang 
keliru dengan cadangan Indonesia? 

 

Untuk cadangan gas, saya ingin mengambil sebagai contoh cadangan raksasa yang 
kita banggakan, yaitu Natuna Exxon. Indonesia selalu memasukkan semua cadangan 
yang pernah ditemukan. Sebagai contoh cadangan Natuna mulai dikembangkan Exxon 
permulaan tahun 1980 dengan ditemukan cadangan gas  hidrokarbon sekitar  53 TCF 
bersih dengan kadungan 70% CO2. Cadangan Natuna 53 TCF terus dimasukkan dalam 
cadangan Nasional hingga menumpuk sebagai cadangan gas Indonesia yang kekal. 
Banyak dikutib bahwa cadangan gas Indonesia sekitar  106 TCF sedangkan yang 
dikeluarkan baru 6%. Jadi banyak orang menganggap gas Indonesia masih 
berlimpah.  

 

Padahal cadangan bersifat dinamis. Definisi cadangan adalah Tekno-ekonomis, 
hingga kalau tidak bisa dikeluarkan secara teknis dan secara ekonomis saat ini 
juga (berarti harga sekarang dan teknologi sekarang), maka jangan disebut 
sebagai cadangan nasional. Contoh adalah Shell di Negeria. Karena setelah 
setahun perang dan tidak bisa produksi, cadanganya Shell dikurangi. Laporan 
yang dimasukkan ke SEC (US) dan FSC (UK) berkurang. Hal ini diperlukan supaya 
jangan dianggap membohongi orang yang akan membeli sahamnya Shell dipasar 
Internasional.

 

Cadangan gas Natuna sebetulnya sebelum akir tahun 2000, POD sudah dikeluarkan 
dan mulai dipasarkan. PTT Thailand sudah mau ambil. Namun dengan penemuan gas 
raksasa di NW Shelf di Western Australia dan CBM di Queensland permulaan tahun 
2000 gas Natuna yang mengandung 70% CO2 mulai dipertanyakan keekonomiannya. 
Dengan penemuan shale gas di US dan Canada sekitar tahun 2005, gas Natuna 
menjadi sejarah dan harus dipetieskan dan dikeluarkan dari cadangan Indonesia. 
Jika cadangan gas Natuna dikeluarkan, berarti cadangan gas Indonesia berkurang 
50%. 

 

Perlu dikemukakan bahwa pada tahun 2011/2012, Presiden

Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing

2015-06-21 Terurut Topik Yanto R. Sumantri
Tulisan pak Ong sangat baik sebagai bahan kajian skk migas atau nantinyg 
berfungsi sbg itu.

Jadi pertanyaan juga ya kali data cadangan tidak pernah di update oleh skk 
migas.


Si Abah


Sent from Yahoo Mail on Android

From:noor syarifuddin noorsyarifud...@gmail.com
Date:Sun, 21 Jun, 2015 at 17:41
Subject:Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing

Selamat sore Pak Ong,

Sepengetahuan saya semua Operator melakukan pelaporan status cadangan tiap awal 
tahun baik kepada SKKMigas maupun Migas, namun entah kenapa data2 ini rupanya 
tdk terkonsolidasi dgn baik sehingga data cadangan kita tdk pernah terupdate.. 
Nah kalau yg aktif produksi saja tdk terkonsolodisasi maka saya jd maklum kalau 
yg blm produksi jg amburadul akurasinya... 


Salam

On Saturday, June 20, 2015, - kangim...@yahoo.com 
SRS0-AEjo=G6=yahoo.com=kangim...@iagi.or.id wrote:

Informasi geologi termasuk diantaranya info sumberdaya mineral, minyak, gas dan 
batubara harusnya menjadi faktor kunci kebijakan strategis negara. Hal ini bisa 
terjadi kalau badan geologi nasional ada dibawah presiden dan memiliki 
fasilitas kunci menjaga keakuratan data. Sejak 2005 IAGI mengusulkan 
dibentuknya Badan Geologi Nasional. Mari kita angkat lagi issue ini.im

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com 

Sender: iagi-net@iagi.or.id 

Date: Sat, 20 Jun 2015 11:44:01 +0700

To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id

ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id 

Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing


Menarik Pak Ong

Ijin di share di blog boleh kan ?

Salam

Rdp

Sent from my iPhone


On 20 Jun 2015, at 11.33, Ong Han Ling hl...@geoservices.co.id wrote:

Teman2 IAGI,

 

Memang cadangan Mineral Resources Indonesia, migas dan batubara, dapat 
dikatakan kacau. Padahal cadangan merupakan segalanya untuk planning.  Pada 
kesempatan ini saya ingin membahas sedikit ttg. cadangan migas. 

 

Banyak data dari ESDM keliru dan kurang teliti. Umpama banyak peta ESDM yang 
mengambarkan cadangan terbukti (proven) lebih besar, sampai 3X, dari cadangan 
potential. Ini  ditayangkan bertahun-tahun tanpa ada yang berkomentar/peduli. 

 

Besarnya cadangan migas Indonesia merupakan teka-teki. Sebelum 2000, cadangan 
masih diurusi Pertamina/MPS hingga hingga dapat dikatakan datanya up to date. 
Setelah itu tidak ada yang peduli. 

 

Banyak orang mengutib cadangan minyak Indonesia sekarang 3.7 billion bbl 
minyak. Tidak banyak berubah sejak 10 tahun yang lalu, padahal tiap tahun 
dikeluarkan sekitar 300,000 bbl. Namun kalau kita bandingkan dengan cadangan 
dari Inggris yang kira-kira tidak banyak beda dan maturity lapangan minyak 
Inggris dan Indonesia serupa; tetapi Inggris bisa produksi 1.3 juta bbl/hari.  
Sedangkan Indonesia hanya sekitar 800,000 bbl/hari? Apakah ada sesuatu yang 
keliru dengan cadangan Indonesia? 

 

Untuk cadangan gas, saya ingin mengambil sebagai contoh cadangan raksasa yang 
kita banggakan, yaitu Natuna Exxon. Indonesia selalu memasukkan semua cadangan 
yang pernah ditemukan. Sebagai contoh cadangan Natuna mulai dikembangkan Exxon 
permulaan tahun 1980 dengan ditemukan cadangan gas  hidrokarbon sekitar  53 TCF 
bersih dengan kadungan 70% CO2. Cadangan Natuna 53 TCF terus dimasukkan dalam 
cadangan Nasional hingga menumpuk sebagai cadangan gas Indonesia yang kekal. 
Banyak dikutib bahwa cadangan gas Indonesia sekitar  106 TCF sedangkan yang 
dikeluarkan baru 6%. Jadi banyak orang menganggap gas Indonesia masih 
berlimpah.  

 

Padahal cadangan bersifat dinamis. Definisi cadangan adalah Tekno-ekonomis, 
hingga kalau tidak bisa dikeluarkan secara teknis dan secara ekonomis saat ini 
juga (berarti harga sekarang dan teknologi sekarang), maka jangan disebut 
sebagai cadangan nasional. Contoh adalah Shell di Negeria. Karena setelah 
setahun perang dan tidak bisa produksi, cadanganya Shell dikurangi. Laporan 
yang dimasukkan ke SEC (US) dan FSC (UK) berkurang. Hal ini diperlukan supaya 
jangan dianggap membohongi orang yang akan membeli sahamnya Shell dipasar 
Internasional.

 

Cadangan gas Natuna sebetulnya sebelum akir tahun 2000, POD sudah dikeluarkan 
dan mulai dipasarkan. PTT Thailand sudah mau ambil. Namun dengan penemuan gas 
raksasa di NW Shelf di Western Australia dan CBM di Queensland permulaan tahun 
2000 gas Natuna yang mengandung 70% CO2 mulai dipertanyakan keekonomiannya. 
Dengan penemuan shale gas di US dan Canada sekitar tahun 2005, gas Natuna 
menjadi sejarah dan harus dipetieskan dan dikeluarkan dari cadangan Indonesia. 
Jika cadangan gas Natuna dikeluarkan, berarti cadangan gas Indonesia berkurang 
50%. 

 

Perlu dikemukakan bahwa pada tahun 2011/2012, Presiden SBY berdasarkan bisikan 
Menteri ESDM, masih membanggakan gas Natuna dan minta untuk dilanjutkan 
pembicaraan dengan Exxon. Hal demikian ini akan memberi persepsi yang keliru 
kepada  pengambil kebijakan gas Indonesia bahwa Indonesia kaya gas. 

 

Salam,

 

HL Ong

 

 

Kepemeilikan cadangan

Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing

2015-06-21 Terurut Topik noor syarifuddin
Selamat sore Pak Ong,
Sepengetahuan saya semua Operator melakukan pelaporan status cadangan tiap
awal tahun baik kepada SKKMigas maupun Migas, namun entah kenapa data2 ini
rupanya tdk terkonsolidasi dgn baik sehingga data cadangan kita tdk pernah
terupdate.. Nah kalau yg aktif produksi saja tdk terkonsolodisasi maka saya
jd maklum kalau yg blm produksi jg amburadul akurasinya... 

Salam

On Saturday, June 20, 2015, - kangim...@yahoo.com SRS0-AEjo=G6=yahoo.com=
kangim...@iagi.or.id wrote:

 Informasi geologi termasuk diantaranya info sumberdaya mineral, minyak,
 gas dan batubara harusnya menjadi faktor kunci kebijakan strategis negara.
 Hal ini bisa terjadi kalau badan geologi nasional ada dibawah presiden dan
 memiliki fasilitas kunci menjaga keakuratan data. Sejak 2005 IAGI
 mengusulkan dibentuknya Badan Geologi Nasional. Mari kita angkat lagi issue
 ini.im
 Powered by Telkomsel BlackBerry®
 --
 *From: * Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
 javascript:_e(%7B%7D,'cvml','rovi...@gmail.com');
 *Sender: * iagi-net@iagi.or.id
 javascript:_e(%7B%7D,'cvml','iagi-net@iagi.or.id');
 *Date: *Sat, 20 Jun 2015 11:44:01 +0700
 *To: *iagi-net@iagi.or.id
 javascript:_e(%7B%7D,'cvml','iagi-net@iagi.or.id');iagi-net@iagi.or.id
 javascript:_e(%7B%7D,'cvml','iagi-net@iagi.or.id');
 *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id
 javascript:_e(%7B%7D,'cvml','iagi-net@iagi.or.id');
 *Subject: *Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing

 Menarik Pak Ong
 Ijin di share di blog boleh kan ?
 Salam
 Rdp

 Sent from my iPhone

 On 20 Jun 2015, at 11.33, Ong Han Ling hl...@geoservices.co.id
 javascript:_e(%7B%7D,'cvml','hl...@geoservices.co.id'); wrote:

  Teman2 IAGI,



 Memang cadangan Mineral Resources Indonesia, migas dan batubara, dapat
 dikatakan kacau. Padahal cadangan merupakan segalanya untuk planning.  Pada
 kesempatan ini saya ingin membahas sedikit ttg. cadangan migas.



 Banyak data dari ESDM keliru dan kurang teliti. Umpama banyak peta ESDM
 yang mengambarkan cadangan terbukti (proven) lebih besar, sampai 3X, dari
 cadangan potential. Ini  ditayangkan bertahun-tahun tanpa ada yang
 berkomentar/peduli.



 Besarnya cadangan migas Indonesia merupakan teka-teki. Sebelum 2000,
 cadangan masih diurusi Pertamina/MPS hingga hingga dapat dikatakan datanya
 up to date. Setelah itu tidak ada yang peduli.



 Banyak orang mengutib cadangan minyak Indonesia sekarang 3.7 billion bbl
 minyak. Tidak banyak berubah sejak 10 tahun yang lalu, padahal tiap tahun
 dikeluarkan sekitar 300,000 bbl. Namun kalau kita bandingkan dengan
 cadangan dari Inggris yang kira-kira tidak banyak beda dan maturity
 lapangan minyak Inggris dan Indonesia serupa; tetapi Inggris bisa produksi
 1.3 juta bbl/hari.  Sedangkan Indonesia hanya sekitar 800,000 bbl/hari?
 Apakah ada sesuatu yang keliru dengan cadangan Indonesia?



 Untuk cadangan gas, saya ingin mengambil sebagai contoh cadangan raksasa
 yang kita banggakan, yaitu Natuna Exxon. Indonesia selalu memasukkan semua
 cadangan yang pernah ditemukan. Sebagai contoh cadangan Natuna mulai
 dikembangkan Exxon permulaan tahun 1980 dengan ditemukan cadangan gas
 hidrokarbon sekitar  53 TCF bersih dengan kadungan 70% CO2. Cadangan Natuna
 53 TCF terus dimasukkan dalam cadangan Nasional hingga menumpuk sebagai
 cadangan gas Indonesia yang kekal. Banyak dikutib bahwa cadangan gas
 Indonesia sekitar  106 TCF sedangkan yang dikeluarkan baru 6%. Jadi banyak
 orang menganggap gas Indonesia masih berlimpah.



 Padahal cadangan bersifat dinamis. Definisi cadangan adalah
 Tekno-ekonomis, hingga kalau tidak bisa dikeluarkan secara teknis dan
 secara ekonomis saat ini juga (berarti harga sekarang dan teknologi
 sekarang), maka jangan disebut sebagai cadangan nasional. Contoh adalah
 Shell di Negeria. Karena setelah setahun perang dan tidak bisa produksi,
 cadanganya Shell dikurangi. Laporan yang dimasukkan ke SEC (US) dan FSC
 (UK) berkurang. Hal ini diperlukan supaya jangan dianggap membohongi orang
 yang akan membeli sahamnya Shell dipasar Internasional.



 Cadangan gas Natuna sebetulnya sebelum akir tahun 2000, POD sudah
 dikeluarkan dan mulai dipasarkan. PTT Thailand sudah mau ambil. Namun
 dengan penemuan gas raksasa di NW Shelf di Western Australia dan CBM di
 Queensland permulaan tahun 2000 gas Natuna yang mengandung 70% CO2 mulai
 dipertanyakan keekonomiannya. Dengan penemuan shale gas di US dan Canada
 sekitar tahun 2005, gas Natuna menjadi sejarah dan harus dipetieskan dan
 dikeluarkan dari cadangan Indonesia. Jika cadangan gas Natuna dikeluarkan,
 berarti cadangan gas Indonesia berkurang 50%.



 Perlu dikemukakan bahwa pada tahun 2011/2012, Presiden SBY berdasarkan
 bisikan Menteri ESDM, masih membanggakan gas Natuna dan minta untuk
 dilanjutkan pembicaraan dengan Exxon. Hal demikian ini akan memberi
 persepsi yang keliru kepada  pengambil kebijakan gas Indonesia bahwa
 Indonesia kaya gas.



 Salam,



 HL Ong





 *Kepemeilikan cadangan Indonesia*



 Besarnya

RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing

2015-06-21 Terurut Topik Bambang P. Istadi
Slmt pagi Abah, pak Ong, Cak Noor dan rekan2 sekalian,

Pengalaman kami, SKKMIGAS sangat terlibat dalam proses sertifikasi cadangan 
gas, bahkan ikut dalam diskusi detail mengenai parameter petrophysics yang 
digunakan dalam static model. Keterlibatan juga mencakup dynamic model sebagai 
proses lanjut dari static model. Sehingga cadangan yang digunakan operator 
sudah memenuhi standar yang digunakan industry dan ketentuan SKKMIGAS. Selain 
itu, untuk penjualan gas, SKKMIGAS mengaplikasikan “risk factor” sebagai buffer 
bila ternyata dalam perjalanan gas yang diproduksikan tidak sesuai dengan 
cadangan.

Untuk penjualan minyak, SKKMIGAS sangat terlibat dalam “Ship Coord” dimana 
masing2 produsen melakukan koordinasi pelaporan dan pengapalan minyak 
kepembeli. Dalam hal ini SKKMIGAS tahu persis berapa besar produksi masing2 K3S 
dan berapa yang dijual dan pembelinya karena operator harus mengantongi izin 
export.

Pelaporan cadangan masing2 operator juga dilakukan tiap2 tahun. Nah, jadi saya 
kira data cadangan dan produksi tersebut ada, mungkin saja tidak dishare keumum 
dan forum ini . Namun saya setuju, karena pelaporan cadangan sangat terkati 
dengan teknologi dan keekonomian, maka mungkin saja beberapa lapangan marginal  
sudah tidak ekomonis untuk diproduksikan atau dikembangkan disaat harga minyak 
rendah, maka cadangan terbukti-nya sudah tidak layak dikatagorikan sebagai 
“terbukti” . Oleh sebab itu cadangan bersifat dinamis, berubah setiap waktu.

Cadangan baiknya dikompilasi dan dilaporkan tiap tahun ke masyarkat luas 
(seperti US EIA). Kalau kita mengacu pada pasal 33 UUD-45 yang antara lain 
mengatur Perekonomian dan Pemanfaatan SDA, dan “dikuasai oleh Negara dan 
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, maka rakyat perlu tahu 
berapa besar cadangan yang dikuasi dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.

Salam dan semangat pagi,
Bambang


From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Yanto R. 
Sumantri - yrs_nki@
Sent: Sunday, June 21, 2015 8:02 PM
To: iagi-net@iagi or. id
Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing

Tulisan pak Ong sangat baik sebagai bahan kajian skk migas atau nantinyg 
berfungsi sbg itu.
Jadi pertanyaan juga ya kali data cadangan tidak pernah di update oleh skk 
migas.

Si Abah


Sent from Yahoo Mail on 
Androidhttps://overview.mail.yahoo.com/mobile/?.src=Android


From:noor syarifuddin noorsyarifud...@gmail.com
Date:Sun, 21 Jun, 2015 at 17:41
Subject:Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
Selamat sore Pak Ong,
Sepengetahuan saya semua Operator melakukan pelaporan status cadangan tiap awal 
tahun baik kepada SKKMigas maupun Migas, namun entah kenapa data2 ini rupanya 
tdk terkonsolidasi dgn baik sehingga data cadangan kita tdk pernah terupdate.. 
Nah kalau yg aktif produksi saja tdk terkonsolodisasi maka saya jd maklum kalau 
yg blm produksi jg amburadul akurasinya... #128516;

Salam

On Saturday, June 20, 2015, - kangim...@yahoo.comjavascript:return 
SRS0-AEjo=G6=yahoo.comhttp://yahoo.com=kangim...@iagi.or.idjavascript:return
 wrote:
Informasi geologi termasuk diantaranya info sumberdaya mineral, minyak, gas dan 
batubara harusnya menjadi faktor kunci kebijakan strategis negara. Hal ini bisa 
terjadi kalau badan geologi nasional ada dibawah presiden dan memiliki 
fasilitas kunci menjaga keakuratan data. Sejak 2005 IAGI mengusulkan 
dibentuknya Badan Geologi Nasional. Mari kita angkat lagi issue 
ini.imhttp://ini.im
Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
Sender: iagi-net@iagi.or.id
Date: Sat, 20 Jun 2015 11:44:01 +0700
To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id
ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing

Menarik Pak Ong
Ijin di share di blog boleh kan ?
Salam
Rdp

Sent from my iPhone

On 20 Jun 2015, at 11.33, Ong Han Ling 
hl...@geoservices.co.idmailto:hl...@geoservices.co.id wrote:
Teman2 IAGI,

Memang cadangan Mineral Resources Indonesia, migas dan batubara, dapat 
dikatakan kacau. Padahal cadangan merupakan segalanya untuk planning.  Pada 
kesempatan ini saya ingin membahas sedikit ttg. cadangan migas.

Banyak data dari ESDM keliru dan kurang teliti. Umpama banyak peta ESDM yang 
mengambarkan cadangan terbukti (proven) lebih besar, sampai 3X, dari cadangan 
potential. Ini  ditayangkan bertahun-tahun tanpa ada yang berkomentar/peduli.

Besarnya cadangan migas Indonesia merupakan teka-teki. Sebelum 2000, cadangan 
masih diurusi Pertamina/MPS hingga hingga dapat dikatakan datanya up to date. 
Setelah itu tidak ada yang peduli.

Banyak orang mengutib cadangan minyak Indonesia sekarang 3.7 billion bbl 
minyak. Tidak banyak berubah sejak 10 tahun yang lalu, padahal tiap tahun 
dikeluarkan sekitar 300,000 bbl. Namun kalau kita bandingkan dengan cadangan 
dari Inggris yang kira-kira tidak banyak beda dan maturity lapangan minyak

Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing

2015-06-21 Terurut Topik noor syarifuddin
Bambang:
Cadangan baiknya dikompilasi dan dilaporkan tiap tahun ke masyarkat
luas (seperti US EIA). Kalau kita mengacu pada pasal 33 UUD-45 yang
antara lain mengatur Perekonomian dan Pemanfaatan SDA, dan “dikuasai
oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat”, maka rakyat perlu tahu berapa besar cadangan yang dikuasi dan
dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.

== saya sepakat, khan bisa dalam bentuk agregat secara nasional saja
untuk menghindari hal-hal yg tidak diinginkan... angka ini bisa
menjadi acuan semua pihak dan juga menjadi penyadaran bahwa negara
kita sudah tidak kaya lagi... :-)


salam,

On 6/22/15, Bambang P. Istadi bambang.ist...@energi-mp.com wrote:
 Slmt pagi Abah, pak Ong, Cak Noor dan rekan2 sekalian,

 Pengalaman kami, SKKMIGAS sangat terlibat dalam proses sertifikasi cadangan
 gas, bahkan ikut dalam diskusi detail mengenai parameter petrophysics yang
 digunakan dalam static model. Keterlibatan juga mencakup dynamic model
 sebagai proses lanjut dari static model. Sehingga cadangan yang digunakan
 operator sudah memenuhi standar yang digunakan industry dan ketentuan
 SKKMIGAS. Selain itu, untuk penjualan gas, SKKMIGAS mengaplikasikan “risk
 factor” sebagai buffer bila ternyata dalam perjalanan gas yang diproduksikan
 tidak sesuai dengan cadangan.

 Untuk penjualan minyak, SKKMIGAS sangat terlibat dalam “Ship Coord” dimana
 masing2 produsen melakukan koordinasi pelaporan dan pengapalan minyak
 kepembeli. Dalam hal ini SKKMIGAS tahu persis berapa besar produksi masing2
 K3S dan berapa yang dijual dan pembelinya karena operator harus mengantongi
 izin export.

 Pelaporan cadangan masing2 operator juga dilakukan tiap2 tahun. Nah, jadi
 saya kira data cadangan dan produksi tersebut ada, mungkin saja tidak
 dishare keumum dan forum ini . Namun saya setuju, karena pelaporan cadangan
 sangat terkati dengan teknologi dan keekonomian, maka mungkin saja beberapa
 lapangan marginal  sudah tidak ekomonis untuk diproduksikan atau
 dikembangkan disaat harga minyak rendah, maka cadangan terbukti-nya sudah
 tidak layak dikatagorikan sebagai “terbukti” . Oleh sebab itu cadangan
 bersifat dinamis, berubah setiap waktu.

 Cadangan baiknya dikompilasi dan dilaporkan tiap tahun ke masyarkat luas
 (seperti US EIA). Kalau kita mengacu pada pasal 33 UUD-45 yang antara lain
 mengatur Perekonomian dan Pemanfaatan SDA, dan “dikuasai oleh Negara dan
 dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, maka rakyat perlu
 tahu berapa besar cadangan yang dikuasi dan dipergunakan untuk kemakmuran
 rakyat.

 Salam dan semangat pagi,
 Bambang


 From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Yanto R.
 Sumantri - yrs_nki@
 Sent: Sunday, June 21, 2015 8:02 PM
 To: iagi-net@iagi or. id
 Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing

 Tulisan pak Ong sangat baik sebagai bahan kajian skk migas atau nantinyg
 berfungsi sbg itu.
 Jadi pertanyaan juga ya kali data cadangan tidak pernah di update oleh skk
 migas.

 Si Abah


 Sent from Yahoo Mail on
 Androidhttps://overview.mail.yahoo.com/mobile/?.src=Android

 
 From:noor syarifuddin noorsyarifud...@gmail.com
 Date:Sun, 21 Jun, 2015 at 17:41
 Subject:Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
 Selamat sore Pak Ong,
 Sepengetahuan saya semua Operator melakukan pelaporan status cadangan tiap
 awal tahun baik kepada SKKMigas maupun Migas, namun entah kenapa data2 ini
 rupanya tdk terkonsolidasi dgn baik sehingga data cadangan kita tdk pernah
 terupdate.. Nah kalau yg aktif produksi saja tdk terkonsolodisasi maka saya
 jd maklum kalau yg blm produksi jg amburadul akurasinya... #128516;

 Salam

 On Saturday, June 20, 2015, - kangim...@yahoo.comjavascript:return
 SRS0-AEjo=G6=yahoo.comhttp://yahoo.com=kangim...@iagi.or.idjavascript:return
 wrote:
 Informasi geologi termasuk diantaranya info sumberdaya mineral, minyak, gas
 dan batubara harusnya menjadi faktor kunci kebijakan strategis negara. Hal
 ini bisa terjadi kalau badan geologi nasional ada dibawah presiden dan
 memiliki fasilitas kunci menjaga keakuratan data. Sejak 2005 IAGI
 mengusulkan dibentuknya Badan Geologi Nasional. Mari kita angkat lagi issue
 ini.imhttp://ini.im
 Powered by Telkomsel BlackBerry®
 
 From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
 Sender: iagi-net@iagi.or.id
 Date: Sat, 20 Jun 2015 11:44:01 +0700
 To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id
 ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing

 Menarik Pak Ong
 Ijin di share di blog boleh kan ?
 Salam
 Rdp

 Sent from my iPhone

 On 20 Jun 2015, at 11.33, Ong Han Ling
 hl...@geoservices.co.idmailto:hl...@geoservices.co.id wrote:
 Teman2 IAGI,

 Memang cadangan Mineral Resources Indonesia, migas dan batubara, dapat
 dikatakan kacau. Padahal cadangan merupakan segalanya untuk planning.  Pada
 kesempatan ini saya ingin membahas sedikit ttg. cadangan

RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing

2015-06-21 Terurut Topik Ujay - ujay...@yahoo.com
bapak2..

data cadangan indonesia bisa dilihat di website skkmigas, publikasi laporan 
tahunan.
setiap tahun skkmigas selalu bikin wrapup data cadangan dan sumberdaya dan 
dilaporkan dalam laporan tahunan, ke esdm dan dalam rdp dgn dpr.

salam,
ujay

Sent from cimande

 Original Message 
From:lia...@indo.net.id
Sent:Mon, 22 Jun 2015 09:32:57 +0700
To:iagi-net@iagi.or.id
Subject:RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing

 Cadangan baiknya dikompilasi dan dilaporkan tiap tahun ke
 masyarkat luas (seperti US EIA). Kalau kita mengacu pada
 pasal 33 UUD-45 yang antara lain mengatur Perekonomian dan
 Pemanfaatan SDA, dan “dikuasai oleh Negara dan
 dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”,
 maka rakyat perlu tahu berapa besar cadangan yang dikuasi
 dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.


=


 Tugas Dewan Energi Nasional adalah Merancang dan Merumuskan
 Kebijakan Energi Nasional , Serta Menetapkan Rencana Umum
 Energi Nasional ( sesuai dg  amanat UU Energi 2007 )
Tentunya untuk melaksanakan Tugas tsb dg hasil yang optimal
dibutuhkan Data ( energi ) yang baik .
Penataan masalah Data Energi ( seperti Migas , Geothermal , dll
) dapat dimulai dari sini , tentunya DEN sebagai lembaga Negara
yg diamanati oleh UU  mempunyai kewenangan untuk mengumpulkan
Data tsb dari berbagai institusi Pemerintah yg terkait dg
penyelenggaraan dan pengelolaan  Data tsb,  apalagi Data (
sesuai UU ) adalah  milik Negara
Mumpung di DEN sekarang ada pedekar pendekarnya yg sangat paham
dg masalah cadangan ( monggo Cak ADB dan Cak AP )
Saya Ngebayangin nanti DEN ini punya Bank Data Cadangan energi
Nasional yg kredibel yg menjadi rujukan bagi semua stake
holdernya

ISM


 Slmt pagi Abah, pak Ong, Cak Noor dan rekan2 sekalian,

 Pengalaman kami, SKKMIGAS sangat terlibat dalam proses
 sertifikasi cadangan gas, bahkan ikut dalam diskusi detail
 mengenai parameter petrophysics yang digunakan dalam static
 model. Keterlibatan juga mencakup dynamic model sebagai
 proses lanjut dari static model. Sehingga cadangan yang
 digunakan operator sudah memenuhi standar yang digunakan
 industry dan ketentuan SKKMIGAS. Selain itu, untuk penjualan
 gas, SKKMIGAS mengaplikasikan “risk factor” sebagai
 buffer bila ternyata dalam perjalanan gas yang diproduksikan
 tidak sesuai dengan cadangan.

 Untuk penjualan minyak, SKKMIGAS sangat terlibat dalam
 “Ship Coord” dimana masing2 produsen melakukan
 koordinasi pelaporan dan pengapalan minyak kepembeli. Dalam
 hal ini SKKMIGAS tahu persis berapa besar produksi masing2
 K3S dan berapa yang dijual dan pembelinya karena operator
 harus mengantongi izin export.

 Pelaporan cadangan masing2 operator juga dilakukan tiap2
 tahun. Nah, jadi saya kira data cadangan dan produksi
 tersebut ada, mungkin saja tidak dishare keumum dan forum
 ini . Namun saya setuju, karena pelaporan cadangan sangat
 terkati dengan teknologi dan keekonomian, maka mungkin saja
 beberapa lapangan marginal  sudah tidak ekomonis untuk
 diproduksikan atau dikembangkan disaat harga minyak rendah,
 maka cadangan terbukti-nya sudah tidak layak dikatagorikan
 sebagai “terbukti” . Oleh sebab itu cadangan bersifat
 dinamis, berubah setiap waktu.

 Cadangan baiknya dikompilasi dan dilaporkan tiap tahun ke
 masyarkat luas (seperti US EIA). Kalau kita mengacu pada
 pasal 33 UUD-45 yang antara lain mengatur Perekonomian dan
 Pemanfaatan SDA, dan “dikuasai oleh Negara dan
 dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”,
 maka rakyat perlu tahu berapa besar cadangan yang dikuasi
 dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.

 Salam dan semangat pagi,
 Bambang


 From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On
 Behalf Of Yanto R. Sumantri - yrs_nki@
 Sent: Sunday, June
 21, 2015 8:02 PM
 To: iagi-net@iagi or. id
 Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang
 Perusahaan Asing

 Tulisan pak Ong sangat baik sebagai bahan kajian skk migas
 atau nantinyg berfungsi sbg itu.
 Jadi pertanyaan juga ya
 kali data cadangan tidak pernah di update oleh skk migas.

 Si Abah


 Sent from Yahoo Mail on
 Androidhttps://overview.mail.yahoo.com/mobile/?.src=Android

 
 From:noor syarifuddin noorsyarifud...@gmail.com
 Date:Sun, 21 Jun, 2015 at 17:41
 Subject:Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang
 Perusahaan Asing
 Selamat sore Pak Ong,
 Sepengetahuan saya semua Operator melakukan pelaporan status
 cadangan tiap awal tahun baik kepada SKKMigas maupun Migas,
 namun entah kenapa data2 ini rupanya tdk terkonsolidasi dgn
 baik sehingga data cadangan kita tdk pernah terupdate.. Nah
 kalau yg aktif produksi saja tdk terkonsolodisasi maka saya
 jd maklum kalau yg blm produksi jg amburadul akurasinya...
 #128516;

 Salam

 On Saturday, June 20, 2015, -
 kangim...@yahoo.comjavascript:return
 SRS0-AEjo=G6=yahoo.comhttp://yahoo.com=kangim...@iagi.or.idjavascript:return
  wrote:
 Informasi geologi termasuk diantaranya info

RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing

2015-06-21 Terurut Topik liamsi
 Cadangan baiknya dikompilasi dan dilaporkan tiap tahun ke
 masyarkat luas (seperti US EIA). Kalau kita mengacu pada
 pasal 33 UUD-45 yang antara lain mengatur Perekonomian dan
 Pemanfaatan SDA, dan “dikuasai oleh Negara dan
 dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”,
 maka rakyat perlu tahu berapa besar cadangan yang dikuasi
 dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.


=


 Tugas Dewan Energi Nasional adalah Merancang dan Merumuskan
 Kebijakan Energi Nasional , Serta Menetapkan Rencana Umum
 Energi Nasional ( sesuai dg  amanat UU Energi 2007 )
Tentunya untuk melaksanakan Tugas tsb dg hasil yang optimal
dibutuhkan Data ( energi ) yang baik .
Penataan masalah Data Energi ( seperti Migas , Geothermal , dll
) dapat dimulai dari sini , tentunya DEN sebagai lembaga Negara
yg diamanati oleh UU  mempunyai kewenangan untuk mengumpulkan
Data tsb dari berbagai institusi Pemerintah yg terkait dg
penyelenggaraan dan pengelolaan  Data tsb,  apalagi Data (
sesuai UU ) adalah  milik Negara
Mumpung di DEN sekarang ada pedekar pendekarnya yg sangat paham
dg masalah cadangan ( monggo Cak ADB dan Cak AP )
Saya Ngebayangin nanti DEN ini punya Bank Data Cadangan energi
Nasional yg kredibel yg menjadi rujukan bagi semua stake
holdernya

ISM


 Slmt pagi Abah, pak Ong, Cak Noor dan rekan2 sekalian,

 Pengalaman kami, SKKMIGAS sangat terlibat dalam proses
 sertifikasi cadangan gas, bahkan ikut dalam diskusi detail
 mengenai parameter petrophysics yang digunakan dalam static
 model. Keterlibatan juga mencakup dynamic model sebagai
 proses lanjut dari static model. Sehingga cadangan yang
 digunakan operator sudah memenuhi standar yang digunakan
 industry dan ketentuan SKKMIGAS. Selain itu, untuk penjualan
 gas, SKKMIGAS mengaplikasikan “risk factor” sebagai
 buffer bila ternyata dalam perjalanan gas yang diproduksikan
 tidak sesuai dengan cadangan.

 Untuk penjualan minyak, SKKMIGAS sangat terlibat dalam
 “Ship Coord” dimana masing2 produsen melakukan
 koordinasi pelaporan dan pengapalan minyak kepembeli. Dalam
 hal ini SKKMIGAS tahu persis berapa besar produksi masing2
 K3S dan berapa yang dijual dan pembelinya karena operator
 harus mengantongi izin export.

 Pelaporan cadangan masing2 operator juga dilakukan tiap2
 tahun. Nah, jadi saya kira data cadangan dan produksi
 tersebut ada, mungkin saja tidak dishare keumum dan forum
 ini . Namun saya setuju, karena pelaporan cadangan sangat
 terkati dengan teknologi dan keekonomian, maka mungkin saja
 beberapa lapangan marginal  sudah tidak ekomonis untuk
 diproduksikan atau dikembangkan disaat harga minyak rendah,
 maka cadangan terbukti-nya sudah tidak layak dikatagorikan
 sebagai “terbukti” . Oleh sebab itu cadangan bersifat
 dinamis, berubah setiap waktu.

 Cadangan baiknya dikompilasi dan dilaporkan tiap tahun ke
 masyarkat luas (seperti US EIA). Kalau kita mengacu pada
 pasal 33 UUD-45 yang antara lain mengatur Perekonomian dan
 Pemanfaatan SDA, dan “dikuasai oleh Negara dan
 dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”,
 maka rakyat perlu tahu berapa besar cadangan yang dikuasi
 dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.

 Salam dan semangat pagi,
 Bambang


 From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On
 Behalf Of Yanto R. Sumantri - yrs_nki@
 Sent: Sunday, June
 21, 2015 8:02 PM
 To: iagi-net@iagi or. id
 Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang
 Perusahaan Asing

 Tulisan pak Ong sangat baik sebagai bahan kajian skk migas
 atau nantinyg berfungsi sbg itu.
 Jadi pertanyaan juga ya
 kali data cadangan tidak pernah di update oleh skk migas.

 Si Abah


 Sent from Yahoo Mail on
 Androidhttps://overview.mail.yahoo.com/mobile/?.src=Android

 
 From:noor syarifuddin noorsyarifud...@gmail.com
 Date:Sun, 21 Jun, 2015 at 17:41
 Subject:Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang
 Perusahaan Asing
 Selamat sore Pak Ong,
 Sepengetahuan saya semua Operator melakukan pelaporan status
 cadangan tiap awal tahun baik kepada SKKMigas maupun Migas,
 namun entah kenapa data2 ini rupanya tdk terkonsolidasi dgn
 baik sehingga data cadangan kita tdk pernah terupdate.. Nah
 kalau yg aktif produksi saja tdk terkonsolodisasi maka saya
 jd maklum kalau yg blm produksi jg amburadul akurasinya...
 #128516;

 Salam

 On Saturday, June 20, 2015, -
 kangim...@yahoo.comjavascript:return
 SRS0-AEjo=G6=yahoo.comhttp://yahoo.com=kangim...@iagi.or.idjavascript:return
  wrote:
 Informasi geologi termasuk diantaranya info
 sumberdaya mineral, minyak, gas dan batubara harusnya
 menjadi faktor kunci kebijakan strategis negara. Hal ini
 bisa terjadi kalau badan geologi nasional ada dibawah
 presiden dan memiliki fasilitas kunci menjaga keakuratan
 data. Sejak 2005 IAGI mengusulkan dibentuknya Badan Geologi
 Nasional. Mari kita angkat lagi issue ini.imhttp://ini.im
 Powered by Telkomsel BlackBerry®
 
 From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com

Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing

2015-06-19 Terurut Topik - kangim...@yahoo.com
Informasi geologi termasuk diantaranya info sumberdaya mineral, minyak, gas dan 
batubara harusnya menjadi faktor kunci kebijakan strategis negara. Hal ini bisa 
terjadi kalau badan geologi nasional ada dibawah presiden dan memiliki 
fasilitas kunci menjaga keakuratan data. Sejak 2005 IAGI mengusulkan 
dibentuknya Badan Geologi Nasional. Mari kita angkat lagi issue ini.im
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
Sender: iagi-net@iagi.or.id
Date: Sat, 20 Jun 2015 11:44:01 
To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing

Menarik Pak Ong
Ijin di share di blog boleh kan ?
Salam
Rdp

Sent from my iPhone

 On 20 Jun 2015, at 11.33, Ong Han Ling hl...@geoservices.co.id wrote:
 
 Teman2 IAGI,
  
 Memang cadangan Mineral Resources Indonesia, migas dan batubara, dapat 
 dikatakan kacau. Padahal cadangan merupakan segalanya untuk planning.  Pada 
 kesempatan ini saya ingin membahas sedikit ttg. cadangan migas.
  
 Banyak data dari ESDM keliru dan kurang teliti. Umpama banyak peta ESDM yang 
 mengambarkan cadangan terbukti (proven) lebih besar, sampai 3X, dari cadangan 
 potential. Ini  ditayangkan bertahun-tahun tanpa ada yang berkomentar/peduli.
  
 Besarnya cadangan migas Indonesia merupakan teka-teki. Sebelum 2000, cadangan 
 masih diurusi Pertamina/MPS hingga hingga dapat dikatakan datanya up to date. 
 Setelah itu tidak ada yang peduli.
  
 Banyak orang mengutib cadangan minyak Indonesia sekarang 3.7 billion bbl 
 minyak. Tidak banyak berubah sejak 10 tahun yang lalu, padahal tiap tahun 
 dikeluarkan sekitar 300,000 bbl. Namun kalau kita bandingkan dengan cadangan 
 dari Inggris yang kira-kira tidak banyak beda dan maturity lapangan minyak 
 Inggris dan Indonesia serupa; tetapi Inggris bisa produksi 1.3 juta bbl/hari. 
  Sedangkan Indonesia hanya sekitar 800,000 bbl/hari? Apakah ada sesuatu yang 
 keliru dengan cadangan Indonesia?
  
 Untuk cadangan gas, saya ingin mengambil sebagai contoh cadangan raksasa yang 
 kita banggakan, yaitu Natuna Exxon. Indonesia selalu memasukkan semua 
 cadangan yang pernah ditemukan. Sebagai contoh cadangan Natuna mulai 
 dikembangkan Exxon permulaan tahun 1980 dengan ditemukan cadangan gas  
 hidrokarbon sekitar  53 TCF bersih dengan kadungan 70% CO2. Cadangan Natuna 
 53 TCF terus dimasukkan dalam cadangan Nasional hingga menumpuk sebagai 
 cadangan gas Indonesia yang kekal. Banyak dikutib bahwa cadangan gas 
 Indonesia sekitar  106 TCF sedangkan yang dikeluarkan baru 6%. Jadi banyak 
 orang menganggap gas Indonesia masih berlimpah. 
  
 Padahal cadangan bersifat dinamis. Definisi cadangan adalah Tekno-ekonomis, 
 hingga kalau tidak bisa dikeluarkan secara teknis dan secara ekonomis saat 
 ini juga (berarti harga sekarang dan teknologi sekarang), maka jangan disebut 
 sebagai cadangan nasional. Contoh adalah Shell di Negeria. Karena setelah 
 setahun perang dan tidak bisa produksi, cadanganya Shell dikurangi. Laporan 
 yang dimasukkan ke SEC (US) dan FSC (UK) berkurang. Hal ini diperlukan supaya 
 jangan dianggap membohongi orang yang akan membeli sahamnya Shell dipasar 
 Internasional.
  
 Cadangan gas Natuna sebetulnya sebelum akir tahun 2000, POD sudah dikeluarkan 
 dan mulai dipasarkan. PTT Thailand sudah mau ambil. Namun dengan penemuan gas 
 raksasa di NW Shelf di Western Australia dan CBM di Queensland permulaan 
 tahun 2000 gas Natuna yang mengandung 70% CO2 mulai dipertanyakan 
 keekonomiannya. Dengan penemuan shale gas di US dan Canada sekitar tahun 
 2005, gas Natuna menjadi sejarah dan harus dipetieskan dan dikeluarkan dari 
 cadangan Indonesia. Jika cadangan gas Natuna dikeluarkan, berarti cadangan 
 gas Indonesia berkurang 50%.
  
 Perlu dikemukakan bahwa pada tahun 2011/2012, Presiden SBY berdasarkan 
 bisikan Menteri ESDM, masih membanggakan gas Natuna dan minta untuk 
 dilanjutkan pembicaraan dengan Exxon. Hal demikian ini akan memberi persepsi 
 yang keliru kepada  pengambil kebijakan gas Indonesia bahwa Indonesia kaya 
 gas.
  
 Salam,
  
 HL Ong
  
  
 Kepemeilikan cadangan Indonesia
  
 Besarnya cadangan mengikuti definisi tekno-ekonomi, yaitu disebut cadangan 
 kalau bisa dikeluarkan secara ekonomis sekarang dengan harga sekarang. 
 Sedangkan kepemilikan cadangan lebih rumit. Seperti pemilikan rumah. Kita 
 beli rumah baru dengan downpayment 10-30%, certifikat rumah sudah atas nama 
 kita. Kita pemiliknya. Namun kalau mau dijual tidak bisa, 
 persaratan-persaratan perlu dipenuhi dan pinjaman harus dilunasi terlebih 
 dahulu. Demikian juga kepemilikan cadangan apakah waktu disubsurface, atau 
 waktu keluar di wellhead, atau waktu di export point, dsb.
  
 Namun bagi K3S yang penting bukan kepemilikan. Dia tidak peduli siapa 
 pemiliknya. Asal cadangan tsb. dia bisa dipakai untuk digadaikan di bank 
 hingga dia bisa pinjam uang untuk development. Tanpa kecualian semua 
 perusahaan, harus pindjam

Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing

2015-06-19 Terurut Topik Rovicky Dwi Putrohari
 
 digadaikan. Kalau hal ini terjadi, berakirlah industri perminyakan Indonesia.
  
 Salam,
 Hl Ong
  
  
 From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Achmad 
 Luthfi
 Sent: Saturday, June 6, 2015 12:22 PM
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
  
  
 Secara UU Migas dan UUD45 kalau masih di dalam bumi (cadangan) dimiliki dan 
 dikuasai negara 100%. Perusahaan asing maupun Pertamina busa menguasai haknya 
 sesuai split kalau dilakukan lifting.
 
 
 Sent from Cak Phie's iPhone
 Signal Kuat MOJOSARI 
 
 On 6 Jun 2015, at 09.12, koeso...@melsa.net.id wrote:
 
 Bukankah yg menguasai seluruh cadangan minyak Indonesia itu SKK Migas? 
 Perusahaan asing kan cuman contractor (PSC)n hanya dapat 15%, sedangkan untuk 
 melakukan kegiatan, al pemboran saja harus izin/persetujuan SKK Migas. Atau 
 ini hanya di atas kertas saja.?
 Hehehe
 Wass
 RPK
 Powered by Telkomsel BlackBerry®
 From: Ipong Kunwau ipongkun...@gmail.com
 Sender: iagi-net@iagi.or.id
 Date: Sat, 6 Jun 2015 08:23:25 +0700
 To: iagi-net@iagi.or.id
 ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
  
 dan ini terjadi sudah sejak tahun 70-an.
  
 mungkin ada baiknya melihat sejarah masa lalu sejenak ketika RI dijajah 
 Belanda dimana NNGPM (shell dulu kala) merajai exploration efforts di 
 nusantara yang kemudian berangsur berkurang porsinya ketika menjelang dan 
 pasca kemerdekaan dimana perusahaan Amerika spt Phillips, Sunoco, Vico, Amoco 
 mengambil alih kegiatan eksplorasi di seluruh Nusantara yang kemudian disusul 
 oleh banyak lagi perusahaan2 asing lain ambil bagian - semua tidak lepas dari 
 kebijakan dan poros politik Indonesia sepanjang sejarah nasakom, demokrasi 
 terpimpin, hingga sekarang berangsur bermetamorfosa menjadi demokrasi liberal 
 di negri ini maka ketidakhadirannya perusahaan2 nasional lebih kepada tidak 
 adanya peluang yang cukup tersedia baik itu dalam ranah kebijakan dan 
 pemodalan investasi jangka panjang yang fleksibel.
  
 lagi lagi berbeda dengan malaysia yang dulu saya ingat betul staf petronas 
 banyak belajar ke Pemina kini Pertamina dan ingat betul ketika perminyakan 
 Malaysia identik dengan nama besar Shell - tetapi sekarang dengan 
 restrukturisasi pemerintahan dan politik yang terpadu maka Petronas muncul ke 
 permukaan bahkan bukan hanya domestik tapi mendunia.
  
 selain ini, bukankah banyak negara berkembang yang mayoritas investornya 
 asing tetapi pemasukan negara nya positif untuk pembangunan.  apakah 
 kebijakannya berupa PSC kah, atau royalti kah, semua hanyalah sistem yang 
 ujung ujungnya tergantung kepada para pelakunya.
  
 ulasan di atas mengajak kita agar tidak apriori melulu kepada investor asing 
 tetapi harus flash back sejarah kebijakan, sudahkah pemerintah memberi 
 peluang yang cukup kepada investor domestik? kalau pun kebijakannya sudah 
 tersedia, sudahkah law enforcement nya diupayakan secara konsisten? atau 
 jangan-jangan banyaknya hutang budi RI kepada negara donatur hutang maka RI 
 belum (tidak) bisa juga mandiri?
  
 harapan harapan senantiasa menyeruak di setiap pergantian kepemerintahan 
 bahwa kelak semoga ada perbaikan yang berpihak kepada rakyat kebanyakan dan 
 pengusaha nasional, tetapi harapan itu belum Alloh berikan kepada bangsa ini 
 karena mungkin ketidak sungguhan semua pihak di dalam berdoa dan berkarya - 
 termasuk saya sendiri :-(
  
 selamat berakhir pekan...
  
 2015-06-06 6:57 GMT+07:00 Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com:
 Kutipan dalam kapasitasnya sebagai VP semestinya akan dipercaya oleh pembaca. 
 
 
 Rdp
 Jumat, 05/06/2015 15:30 WIB
 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
 Lani Pujiastuti - detikFinance
 image002.jpg
 Jakarta - Cadangan minyak Indonesia hanya tersisa sekitar 3,7 miliar barel 
 saja, tapi sayangnya, hampir 90% cadangan tersebut justru dikelola oleh 
 perusahaan luar negeri alias asing.
 
 Cadangan minyak Indonesia sekitar 3,7 miliar barel oil, tapi hanya 10% yang 
 dikuasai Pertamina, kata Vice President Corporate Communication PT Pertamina 
 (Persero) Wianda Pusponegoro, dalam Diskusi Publik 'Mendambakan UU Migas yang 
 Konstitusional' di Auditorium PP Muhammadiyah Jalan Menteng Raya No. 62 
 Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2015).
 
 Dari 90% cadangan minyak milik Indonesia saat ini, memang ada yang dikelola 
 perusahaan nasional seperti PGN dan Medco Energi, namun porsinya kecil, lebih 
 banyak dikelola oleh perusahaan asing, seperti Chevron, BP, ConocoPhillips 
 dan banyak lagi.
 
 Wianda mengatakan, Pertamina menargetkan menjadi perusahaan kelas dunia pada 
 2025. Agar bisa mencapai target tersebut, Pertamina butuh bantuan dan 
 dorongan dari pemerintah.
 
 Pertamina 100% saham dari Indonesia. Pertamina ingin jadi global 
 championbisa kelola lebih besar sumber migas, ingin kelola cadangan lebih 
 besar. Di mata internasional ingin diakui dan bisa akuisisi blok-blok migas 
 besar. Saat ini bentuk dukungan

RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing

2015-06-19 Terurut Topik Ong Han Ling
: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing

 

 

Secara UU Migas dan UUD45 kalau masih di dalam bumi (cadangan) dimiliki dan
dikuasai negara 100%. Perusahaan asing maupun Pertamina busa menguasai
haknya sesuai split kalau dilakukan lifting.



Sent from Cak Phie's iPhone

Signal Kuat MOJOSARI 


On 6 Jun 2015, at 09.12, koeso...@melsa.net.id wrote:

Bukankah yg menguasai seluruh cadangan minyak Indonesia itu SKK Migas?
Perusahaan asing kan cuman contractor (PSC)n hanya dapat 15%, sedangkan
untuk melakukan kegiatan, al pemboran saja harus izin/persetujuan SKK Migas.
Atau ini hanya di atas kertas saja.?
Hehehe
Wass
RPK

Powered by Telkomsel BlackBerryR

  _  

From: Ipong Kunwau ipongkun...@gmail.com 

Sender: iagi-net@iagi.or.id 

Date: Sat, 6 Jun 2015 08:23:25 +0700

To: iagi-net@iagi.or.id

ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id 

Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing

 

dan ini terjadi sudah sejak tahun 70-an.

 

mungkin ada baiknya melihat sejarah masa lalu sejenak ketika RI dijajah
Belanda dimana NNGPM (shell dulu kala) merajai exploration efforts di
nusantara yang kemudian berangsur berkurang porsinya ketika menjelang dan
pasca kemerdekaan dimana perusahaan Amerika spt Phillips, Sunoco, Vico,
Amoco mengambil alih kegiatan eksplorasi di seluruh Nusantara yang kemudian
disusul oleh banyak lagi perusahaan2 asing lain ambil bagian - semua tidak
lepas dari kebijakan dan poros politik Indonesia sepanjang sejarah nasakom,
demokrasi terpimpin, hingga sekarang berangsur bermetamorfosa menjadi
demokrasi liberal di negri ini maka ketidakhadirannya perusahaan2 nasional
lebih kepada tidak adanya peluang yang cukup tersedia baik itu dalam ranah
kebijakan dan pemodalan investasi jangka panjang yang fleksibel.

 

lagi lagi berbeda dengan malaysia yang dulu saya ingat betul staf petronas
banyak belajar ke Pemina kini Pertamina dan ingat betul ketika perminyakan
Malaysia identik dengan nama besar Shell - tetapi sekarang dengan
restrukturisasi pemerintahan dan politik yang terpadu maka Petronas muncul
ke permukaan bahkan bukan hanya domestik tapi mendunia.

 

selain ini, bukankah banyak negara berkembang yang mayoritas investornya
asing tetapi pemasukan negara nya positif untuk pembangunan.  apakah
kebijakannya berupa PSC kah, atau royalti kah, semua hanyalah sistem yang
ujung ujungnya tergantung kepada para pelakunya.

 

ulasan di atas mengajak kita agar tidak apriori melulu kepada investor asing
tetapi harus flash back sejarah kebijakan, sudahkah pemerintah memberi
peluang yang cukup kepada investor domestik? kalau pun kebijakannya sudah
tersedia, sudahkah law enforcement nya diupayakan secara konsisten? atau
jangan-jangan banyaknya hutang budi RI kepada negara donatur hutang maka RI
belum (tidak) bisa juga mandiri?

 

harapan harapan senantiasa menyeruak di setiap pergantian kepemerintahan
bahwa kelak semoga ada perbaikan yang berpihak kepada rakyat kebanyakan dan
pengusaha nasional, tetapi harapan itu belum Alloh berikan kepada bangsa ini
karena mungkin ketidak sungguhan semua pihak di dalam berdoa dan berkarya -
termasuk saya sendiri :-(

 

selamat berakhir pekan...

 

2015-06-06 6:57 GMT+07:00 Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com:

Kutipan dalam kapasitasnya sebagai VP semestinya akan dipercaya oleh
pembaca. 





Rdp

Jumat, 05/06/2015 15:30 WIB


90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing


Lani Pujiastuti - detikFinance

http://images.detik.com/customthumb/2015/06/05/1034/153218_diskusimuhammadiy
ah.jpg?w=400

Jakarta - Cadangan minyak Indonesia hanya tersisa sekitar 3,7 miliar barel
saja, tapi sayangnya, hampir 90% cadangan tersebut justru dikelola oleh
perusahaan luar negeri alias asing.

Cadangan minyak Indonesia sekitar 3,7 miliar barel oil, tapi hanya 10% yang
dikuasai Pertamina, kata Vice President Corporate Communication PT
Pertamina (Persero) Wianda Pusponegoro, dalam Diskusi Publik 'Mendambakan UU
Migas yang Konstitusional' di Auditorium PP Muhammadiyah Jalan Menteng Raya
No. 62 Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2015).

Dari 90% cadangan minyak milik Indonesia saat ini, memang ada yang dikelola
perusahaan nasional seperti PGN dan Medco Energi, namun porsinya kecil,
lebih banyak dikelola oleh perusahaan asing, seperti Chevron, BP,
ConocoPhillips dan banyak lagi.

Wianda mengatakan, Pertamina menargetkan menjadi perusahaan kelas dunia pada
2025. Agar bisa mencapai target tersebut, Pertamina butuh bantuan dan
dorongan dari pemerintah.

Pertamina 100% saham dari Indonesia. Pertamina ingin jadi global
championbisa kelola lebih besar sumber migas, ingin kelola cadangan lebih
besar. Di mata internasional ingin diakui dan bisa akuisisi blok-blok migas
besar. Saat ini bentuk dukungan pemerintah, yakni dengan keluarkan Permen
ESDM No. 15 Tahun 2015, blok-blok yang akan habis masa berlakunya ingin bisa
dominan dikelola Pertamina sebagai manajer operasi (operator), ungkapnya.

Wianda menegaskan, bila Pertamina semakin besar, maka negara yang
mendapatkan

Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing

2015-06-13 Terurut Topik sonny t pangestu - sonnytpange...@yahoo.com
ioc mungkin kependekan dari 'international oil kumpeni' yah ?

  From: lia...@indo.net.id lia...@indo.net.id
 To: iagi-net@iagi.or.id 
 Sent: Thursday, June 11, 2015 10:37 AM
 Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
   

 Sama sama Pak Kusuma ,

KK : Kontrak Karya

PKP2B : Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

IUP : Ijin Usaha Pertambangan

KOB : Kontrak Operasi Bersama


Salam

Ismail


 Wah banyak sekali singkatan2 yang saya belum faham.
 Barangkali bisa  dijelaskan Pak Liasmsi apa itu:
 1. KK/PKP2B
 2. IUP
 3. KOB
 4. K3S (dari Pak Ong)
 5. PTK 007 (dari Pak Ong)
 6. IOC (dari Pak Ong)
 Wassalam
 RPK

 - Original Message -
 From: lia...@indo.net.id
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Sent: Wednesday, June 10, 2015 7:49 PM
 Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang
 Perusahaan Asing


 Kebijakan di bid pertambangan ( termasuk Migas ) tidak
 lepas
 dari sistem / regulasi nya ,Kalau kita telusuri sejarah
 Regulasi pertambangan ( termasuk Migas ) kita telah
 dibangun
 jauh sebelum kemerdekaan .
 Masa sebelum Kemerdekaan industri pertambangan ( termasuk
 migas
 ) didasarkan kpd UU jaman kolonial ( Indische Mijnwet
 Staatblad
 1899 ) yg tdk membedakan antara pertambangan mineral dan
 migas
 dg prisip pokok , memberi konsesi untuk menambang mineral
 dan
 migas kpd partikelir, jangka waktu 75 thn,  pemegang
 konsesi
 wajib bayar  sewa tanah dan mineral menjadi hak milik
 pemegang
 konsesi dan bebas untuk menjualnya. jadi istilahnya mineral
 right , mining right dan economic right dipegang oleh
 pemegang
 konsesi , shg sampai akhir pemerintah kolonial kurang lebih
 ada
 471 daerah konsesi yg diberikan .
 di Masa kemerdekaan diterbitkanlah UU No 10 thn 1959
 tentang
 pembatalan hak hak pertambangan, antara lain daerah konsesi
 yg
 belum digarap dibatalkan hak nya. ini merupakan langkah
 awal
 untuk membatasi UU jaman kolonial tsb.Pada 1960 pemerintah
 menerbitkan  Perpu yg kemudian menjadi UU
 No.37 Th 1960 tentang Pertambangan , ini UU Nasional
 pertama
 ttg Pertambangan yg isinya antara lain memperbolehkan
 pengaturan tersendiri bersifat lex specialis untuk bahan
 galian
 yg disahakan negara semata mata oleh negara termasuk migas
 dan
 menghapus sistem konsesi,Seiring terbitnya UU Pertambangan
 kemudian  diterbitkan
 peraturan lain yg secara spesifik mengatur migas yg
 dituangkan
 menjadi UU No.44 thn 1960 ttg Pertambangan minyak dan Gas
 bumi
 . UU ini disahkan pada Oktober 1960 dg pasal 33 UUD 45
 sebagai
 legal spiritnya .

 Di era  Orde Baru  sbg tindak lanjut dari  UU No 44 Prp Th
 1960 yg menetapkan bhw Pengusahaan Migas hanya dapat di
 selenggarakan oleh Negara dan pelaksanaan pengusahaanya
 dilakukan oleh perusahaan negara , mengacu kpd hal tsb
 Pemerintah membentuk PN Pertamina yg didirikan dg PP No. 27
 thn 1968 untuk mengoptimalisasi pengusahaan sumber daya
 migas
 dimana Pertamina  merupakan gabungan PN. Pertamin dan PN
 Permina dan Pertamina  adalah satu satunya perusahaan
 negara
 pemegang kuasa pertambangan migasSelanjutnya untuk menjamin
 usaha  Pertamina agar memberi manfaat
 sbesar besarnya bagi negara diterbitkanlah UU No. 8 tahun
 1971
 yg dikenal dg UU Pertamina , yg mengatur lebih rinci
 tatacara
 pengurusan perusahaan migas termasuk hak hak dan kewajiban,
 mulai dari sinilah Pertamina berkibar
 Di Era Reformasi diterbitkanlah UU No. 22 tahun 2001 yg
 merombak total status , posisi , peran dan tugas Pertamina
 ,
 yg sampai sekarang UU migas tsb  sdh sering kena amputasi
 oleh
 MK sehingga hilanglah sebagian pasal pasalnya .
 Mau Kemana Industri Migas selanjutnya ?
 Apakah akan kembali ke  Khitoh  nya

 Kita tunggu  tahun depan , kabarnya UU Migas yg  baru akan
 segera diselesaikan tahun iniKayaknya Migas ini  lagi
 terhimpit banyak  masalah , baik
 Teknis ( kedala ekplorasi / produksi ), pasar ( harga
 minyak yg
 turun ) dan regulasi yg berubah ubah ,
 Mungkin Migas perlu pakai mottonya Pegadaian
 Menyelesaikan
 Masalah tanpa Masalah 

 ISM


 Inilah kita perlu menelusuri sejarah.
 UUD-45 itu kan disusun zaman Jepang oleh para cendekiawan
 yang pada waktu  itu cenderung sosialists (bukan komunis)
 dan nasionalist. Kecenderungan ini  bukan saja di
 Indonesia
 tetapi juga di Europa, bahkan di Amerika Serikat  (a.l
 penulis Hemingway, yang ikut berjuang di Sepanyol dengan
 para sosialis  melawan fasisme). Pancasila sendiri juga
 bersifat  sosialistis . Marhaenisme  yang dianut bung
 Karno
 juga bersifat sosialistis yang anti kapitalisme dan  anti
 komunisme.
 Maka setelah Indonesia merdeka terutama setelah pada tahun
 1958 kita kembali  ke UUD-45, maka banyak perusahaan asing
 khususnya semua perusahaan Belanda  (termasuk
 perkebunanan,
 bahkan pabrik roti dan toko2)  dinasionalisasi  apalagi
 dengan dalih Trikora dan terjadi exodus orang wna Belanda.
 Perusahaan Inggris (a.l. BPM Shell, walaupun sahamnya
 sebagaian saham  Belanda) dan Amerika (Caltex, Stanvac)
 tidak ikut dinasionalisasi karena  kepentingan politik
 untuk

Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing

2015-06-13 Terurut Topik Julianta Panjaitan
Benar pak Sonny,

Salam, Julianta

On 6/13/15, sonny t pangestu - sonnytpange...@yahoo.com
SRS0-DXnm=GX=yahoo.com=sonnytpange...@iagi.or.id wrote:
 ioc mungkin kependekan dari 'international oil kumpeni' yah ?

   From: lia...@indo.net.id lia...@indo.net.id
  To: iagi-net@iagi.or.id
  Sent: Thursday, June 11, 2015 10:37 AM
  Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing


  Sama sama Pak Kusuma ,

 KK : Kontrak Karya

 PKP2B : Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

 IUP : Ijin Usaha Pertambangan

 KOB : Kontrak Operasi Bersama


 Salam

 Ismail


 Wah banyak sekali singkatan2 yang saya belum faham.
 Barangkali bisa  dijelaskan Pak Liasmsi apa itu:
 1. KK/PKP2B
 2. IUP
 3. KOB
 4. K3S (dari Pak Ong)
 5. PTK 007 (dari Pak Ong)
 6. IOC (dari Pak Ong)
 Wassalam
 RPK

 - Original Message -
 From: lia...@indo.net.id
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Sent: Wednesday, June 10, 2015 7:49 PM
 Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang
 Perusahaan Asing


 Kebijakan di bid pertambangan ( termasuk Migas ) tidak
 lepas
 dari sistem / regulasi nya ,Kalau kita telusuri sejarah
 Regulasi pertambangan ( termasuk Migas ) kita telah
 dibangun
 jauh sebelum kemerdekaan .
 Masa sebelum Kemerdekaan industri pertambangan ( termasuk
 migas
 ) didasarkan kpd UU jaman kolonial ( Indische Mijnwet
 Staatblad
 1899 ) yg tdk membedakan antara pertambangan mineral dan
 migas
 dg prisip pokok , memberi konsesi untuk menambang mineral
 dan
 migas kpd partikelir, jangka waktu 75 thn,  pemegang
 konsesi
 wajib bayar  sewa tanah dan mineral menjadi hak milik
 pemegang
 konsesi dan bebas untuk menjualnya. jadi istilahnya mineral
 right , mining right dan economic right dipegang oleh
 pemegang
 konsesi , shg sampai akhir pemerintah kolonial kurang lebih
 ada
 471 daerah konsesi yg diberikan .
 di Masa kemerdekaan diterbitkanlah UU No 10 thn 1959
 tentang
 pembatalan hak hak pertambangan, antara lain daerah konsesi
 yg
 belum digarap dibatalkan hak nya. ini merupakan langkah
 awal
 untuk membatasi UU jaman kolonial tsb.Pada 1960 pemerintah
 menerbitkan  Perpu yg kemudian menjadi UU
 No.37 Th 1960 tentang Pertambangan , ini UU Nasional
 pertama
 ttg Pertambangan yg isinya antara lain memperbolehkan
 pengaturan tersendiri bersifat lex specialis untuk bahan
 galian
 yg disahakan negara semata mata oleh negara termasuk migas
 dan
 menghapus sistem konsesi,Seiring terbitnya UU Pertambangan
 kemudian  diterbitkan
 peraturan lain yg secara spesifik mengatur migas yg
 dituangkan
 menjadi UU No.44 thn 1960 ttg Pertambangan minyak dan Gas
 bumi
 . UU ini disahkan pada Oktober 1960 dg pasal 33 UUD 45
 sebagai
 legal spiritnya .

 Di era  Orde Baru  sbg tindak lanjut dari  UU No 44 Prp Th
 1960 yg menetapkan bhw Pengusahaan Migas hanya dapat di
 selenggarakan oleh Negara dan pelaksanaan pengusahaanya
 dilakukan oleh perusahaan negara , mengacu kpd hal tsb
 Pemerintah membentuk PN Pertamina yg didirikan dg PP No. 27
 thn 1968 untuk mengoptimalisasi pengusahaan sumber daya
 migas
 dimana Pertamina  merupakan gabungan PN. Pertamin dan PN
 Permina dan Pertamina  adalah satu satunya perusahaan
 negara
 pemegang kuasa pertambangan migasSelanjutnya untuk menjamin
 usaha  Pertamina agar memberi manfaat
 sbesar besarnya bagi negara diterbitkanlah UU No. 8 tahun
 1971
 yg dikenal dg UU Pertamina , yg mengatur lebih rinci
 tatacara
 pengurusan perusahaan migas termasuk hak hak dan kewajiban,
 mulai dari sinilah Pertamina berkibar
 Di Era Reformasi diterbitkanlah UU No. 22 tahun 2001 yg
 merombak total status , posisi , peran dan tugas Pertamina
 ,
 yg sampai sekarang UU migas tsb  sdh sering kena amputasi
 oleh
 MK sehingga hilanglah sebagian pasal pasalnya .
 Mau Kemana Industri Migas selanjutnya ?
 Apakah akan kembali ke  Khitoh  nya

 Kita tunggu  tahun depan , kabarnya UU Migas yg  baru akan
 segera diselesaikan tahun iniKayaknya Migas ini  lagi
 terhimpit banyak  masalah , baik
 Teknis ( kedala ekplorasi / produksi ), pasar ( harga
 minyak yg
 turun ) dan regulasi yg berubah ubah ,
 Mungkin Migas perlu pakai mottonya Pegadaian
 Menyelesaikan
 Masalah tanpa Masalah 

 ISM


 Inilah kita perlu menelusuri sejarah.
 UUD-45 itu kan disusun zaman Jepang oleh para cendekiawan
 yang pada waktu  itu cenderung sosialists (bukan komunis)
 dan nasionalist. Kecenderungan ini  bukan saja di
 Indonesia
 tetapi juga di Europa, bahkan di Amerika Serikat  (a.l
 penulis Hemingway, yang ikut berjuang di Sepanyol dengan
 para sosialis  melawan fasisme). Pancasila sendiri juga
 bersifat  sosialistis . Marhaenisme  yang dianut bung
 Karno
 juga bersifat sosialistis yang anti kapitalisme dan  anti
 komunisme.
 Maka setelah Indonesia merdeka terutama setelah pada tahun
 1958 kita kembali  ke UUD-45, maka banyak perusahaan asing
 khususnya semua perusahaan Belanda  (termasuk
 perkebunanan,
 bahkan pabrik roti dan toko2)  dinasionalisasi  apalagi
 dengan dalih Trikora dan terjadi exodus orang wna Belanda.
 Perusahaan Inggris (a.l

Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing

2015-06-11 Terurut Topik R.P.Koesoemadinata
1. Barangkali tahu bedanya KK dengan IUP? Kalau melihat istilahnya IUP itu 
hanya izin saja (atau mining licence), sehingga sama dengan sistim konsesi 
zaman Belanda.
Menurut berita katanya KK Freeport di Papua akan diganti oleh Menteri ESDM 
menjadi IUP, sehingga dapat diperpanjang sampai 20 tahun lagi.

2. Apakah PKP2B dikeluarkan oleh ESDM atau oleh Bupati/Kabupaten?
3. Apakah KOB itu mirip KSO-nya Pertamina?
Wassalam
RPK

- Original Message - 
From: lia...@indo.net.id

To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Thursday, June 11, 2015 10:37 AM
Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing




Sama sama Pak Kusuma ,

KK : Kontrak Karya

PKP2B : Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

IUP : Ijin Usaha Pertambangan

KOB : Kontrak Operasi Bersama


Salam

Ismail



Wah banyak sekali singkatan2 yang saya belum faham.
Barangkali bisa  dijelaskan Pak Liasmsi apa itu:
1. KK/PKP2B
2. IUP
3. KOB
4. K3S (dari Pak Ong)
5. PTK 007 (dari Pak Ong)
6. IOC (dari Pak Ong)
Wassalam
RPK

- Original Message -
From: lia...@indo.net.id
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Wednesday, June 10, 2015 7:49 PM
Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang
Perusahaan Asing



Kebijakan di bid pertambangan ( termasuk Migas ) tidak
lepas
dari sistem / regulasi nya ,Kalau kita telusuri sejarah
Regulasi pertambangan ( termasuk Migas ) kita telah
dibangun
jauh sebelum kemerdekaan .
Masa sebelum Kemerdekaan industri pertambangan ( termasuk
migas
) didasarkan kpd UU jaman kolonial ( Indische Mijnwet
Staatblad
1899 ) yg tdk membedakan antara pertambangan mineral dan
migas
dg prisip pokok , memberi konsesi untuk menambang mineral
dan
migas kpd partikelir, jangka waktu 75 thn,  pemegang
konsesi
wajib bayar  sewa tanah dan mineral menjadi hak milik
pemegang
konsesi dan bebas untuk menjualnya. jadi istilahnya mineral
right , mining right dan economic right dipegang oleh
pemegang
konsesi , shg sampai akhir pemerintah kolonial kurang lebih
ada
471 daerah konsesi yg diberikan .
di Masa kemerdekaan diterbitkanlah UU No 10 thn 1959
tentang
pembatalan hak hak pertambangan, antara lain daerah konsesi
yg
belum digarap dibatalkan hak nya. ini merupakan langkah
awal
untuk membatasi UU jaman kolonial tsb.Pada 1960 pemerintah
menerbitkan  Perpu yg kemudian menjadi UU
No.37 Th 1960 tentang Pertambangan , ini UU Nasional
pertama
ttg Pertambangan yg isinya antara lain memperbolehkan
pengaturan tersendiri bersifat lex specialis untuk bahan
galian
yg disahakan negara semata mata oleh negara termasuk migas
dan
menghapus sistem konsesi,Seiring terbitnya UU Pertambangan
kemudian  diterbitkan
peraturan lain yg secara spesifik mengatur migas yg
dituangkan
menjadi UU No.44 thn 1960 ttg Pertambangan minyak dan Gas
bumi
. UU ini disahkan pada Oktober 1960 dg pasal 33 UUD 45
sebagai
legal spiritnya .

Di era  Orde Baru  sbg tindak lanjut dari  UU No 44 Prp Th
1960 yg menetapkan bhw Pengusahaan Migas hanya dapat di
selenggarakan oleh Negara dan pelaksanaan pengusahaanya
dilakukan oleh perusahaan negara , mengacu kpd hal tsb
Pemerintah membentuk PN Pertamina yg didirikan dg PP No. 27
thn 1968 untuk mengoptimalisasi pengusahaan sumber daya
migas
dimana Pertamina  merupakan gabungan PN. Pertamin dan PN
Permina dan Pertamina  adalah satu satunya perusahaan
negara
pemegang kuasa pertambangan migasSelanjutnya untuk menjamin
usaha  Pertamina agar memberi manfaat
sbesar besarnya bagi negara diterbitkanlah UU No. 8 tahun
1971
yg dikenal dg UU Pertamina , yg mengatur lebih rinci
tatacara
pengurusan perusahaan migas termasuk hak hak dan kewajiban,
mulai dari sinilah Pertamina berkibar
Di Era Reformasi diterbitkanlah UU No. 22 tahun 2001 yg
merombak total status , posisi , peran dan tugas Pertamina
,
yg sampai sekarang UU migas tsb  sdh sering kena amputasi
oleh
MK sehingga hilanglah sebagian pasal pasalnya .
Mau Kemana Industri Migas selanjutnya ?
Apakah akan kembali ke  Khitoh  nya

Kita tunggu  tahun depan , kabarnya UU Migas yg  baru akan
segera diselesaikan tahun iniKayaknya Migas ini  lagi
terhimpit banyak  masalah , baik
Teknis ( kedala ekplorasi / produksi ), pasar ( harga
minyak yg
turun ) dan regulasi yg berubah ubah ,
Mungkin Migas perlu pakai mottonya Pegadaian
Menyelesaikan
Masalah tanpa Masalah 

ISM



Inilah kita perlu menelusuri sejarah.
UUD-45 itu kan disusun zaman Jepang oleh para cendekiawan
yang pada waktu  itu cenderung sosialists (bukan komunis)
dan nasionalist. Kecenderungan ini  bukan saja di
Indonesia
tetapi juga di Europa, bahkan di Amerika Serikat  (a.l
penulis Hemingway, yang ikut berjuang di Sepanyol dengan
para sosialis  melawan fasisme). Pancasila sendiri juga
bersifat  sosialistis . Marhaenisme  yang dianut bung
Karno
juga bersifat sosialistis yang anti kapitalisme dan  anti
komunisme.
Maka setelah Indonesia merdeka terutama setelah pada tahun
1958 kita kembali  ke UUD-45, maka banyak perusahaan asing
khususnya semua perusahaan Belanda  (termasuk
perkebunanan,
bahkan pabrik roti dan toko2

Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing

2015-06-11 Terurut Topik liamsi
IUP : ijin untuk melaksanakan usaha Pertambangan yaitu kegiatan
dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi
tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi
kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan danpemurnian, pengangkutan dan 
penjualan, serta pascatambang

Menurut  UU Minerba 2009 Ketentuan yang tercantum dalam pasal
kontrak karyadan perjanjian karya pengusahaan pertambangan
batubara disesuaikan dg UU ini , shg ketentuan di Kontrak
disesuikan dg ketentuan IUP .
kalau gak salah dlm  KK freport ( 1991 ? ) dapat diperpanjang 2
x 10 tahun dg persetujuan pemerintah
kontrak dg pemerintah pusat , IUP dg Pemda / Pemerintah sesuai
dg kewenangannya
Kabarnya disamping UU Migas , UU minerba juga akan di rubah

Nah tentunya Perubahan kedua UU  ini nanti akan menentukan
Industri Ekstraksi kedepannya ( UU Geothermal sdh diubah duluan
pada 2014 kemarin ) , asalkan  nanti jangan sedikit sedikit
dirubah . dirubah kok sedikit sedikit,..

salam

ISM





 1. Barangkali tahu bedanya KK dengan IUP? Kalau melihat
 istilahnya IUP itu  hanya izin saja (atau mining licence),
 sehingga sama dengan sistim konsesi  zaman Belanda.
 Menurut berita katanya KK Freeport di Papua akan diganti
 oleh Menteri ESDM  menjadi IUP, sehingga dapat diperpanjang
 sampai 20 tahun lagi.
 2. Apakah PKP2B dikeluarkan oleh ESDM atau oleh
 Bupati/Kabupaten?
 3. Apakah KOB itu mirip KSO-nya Pertamina?
 Wassalam
 RPK

 - Original Message -
 From: lia...@indo.net.id
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Sent: Thursday, June 11, 2015 10:37 AM
 Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang
 Perusahaan Asing



 Sama sama Pak Kusuma ,

 KK : Kontrak Karya

 PKP2B : Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

 IUP : Ijin Usaha Pertambangan

 KOB : Kontrak Operasi Bersama


 Salam

 Ismail


 Wah banyak sekali singkatan2 yang saya belum faham.
 Barangkali bisa  dijelaskan Pak Liasmsi apa itu:
 1. KK/PKP2B
 2. IUP
 3. KOB
 4. K3S (dari Pak Ong)
 5. PTK 007 (dari Pak Ong)
 6. IOC (dari Pak Ong)
 Wassalam
 RPK

 - Original Message -
 From: lia...@indo.net.id
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Sent: Wednesday, June 10, 2015 7:49 PM
 Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang
 Perusahaan Asing


 Kebijakan di bid pertambangan ( termasuk Migas ) tidak
 lepas
 dari sistem / regulasi nya ,Kalau kita telusuri sejarah
 Regulasi pertambangan ( termasuk Migas ) kita telah
 dibangun
 jauh sebelum kemerdekaan .
 Masa sebelum Kemerdekaan industri pertambangan ( termasuk
 migas
 ) didasarkan kpd UU jaman kolonial ( Indische Mijnwet
 Staatblad
 1899 ) yg tdk membedakan antara pertambangan mineral dan
 migas
 dg prisip pokok , memberi konsesi untuk menambang mineral
 dan
 migas kpd partikelir, jangka waktu 75 thn,  pemegang
 konsesi
 wajib bayar  sewa tanah dan mineral menjadi hak milik
 pemegang
 konsesi dan bebas untuk menjualnya. jadi istilahnya
 mineral
 right , mining right dan economic right dipegang oleh
 pemegang
 konsesi , shg sampai akhir pemerintah kolonial kurang
 lebih
 ada
 471 daerah konsesi yg diberikan .
 di Masa kemerdekaan diterbitkanlah UU No 10 thn 1959
 tentang
 pembatalan hak hak pertambangan, antara lain daerah
 konsesi
 yg
 belum digarap dibatalkan hak nya. ini merupakan langkah
 awal
 untuk membatasi UU jaman kolonial tsb.Pada 1960
 pemerintah
 menerbitkan  Perpu yg kemudian menjadi UU
 No.37 Th 1960 tentang Pertambangan , ini UU Nasional
 pertama
 ttg Pertambangan yg isinya antara lain memperbolehkan
 pengaturan tersendiri bersifat lex specialis untuk bahan
 galian
 yg disahakan negara semata mata oleh negara termasuk
 migas
 dan
 menghapus sistem konsesi,Seiring terbitnya UU
 Pertambangan
 kemudian  diterbitkan
 peraturan lain yg secara spesifik mengatur migas yg
 dituangkan
 menjadi UU No.44 thn 1960 ttg Pertambangan minyak dan Gas
 bumi
 . UU ini disahkan pada Oktober 1960 dg pasal 33 UUD 45
 sebagai
 legal spiritnya .

 Di era  Orde Baru  sbg tindak lanjut dari  UU No 44 Prp
 Th
 1960 yg menetapkan bhw Pengusahaan Migas hanya dapat di
 selenggarakan oleh Negara dan pelaksanaan pengusahaanya
 dilakukan oleh perusahaan negara , mengacu kpd hal tsb
 Pemerintah membentuk PN Pertamina yg didirikan dg PP No.
 27
 thn 1968 untuk mengoptimalisasi pengusahaan sumber daya
 migas
 dimana Pertamina  merupakan gabungan PN. Pertamin dan PN
 Permina dan Pertamina  adalah satu satunya perusahaan
 negara
 pemegang kuasa pertambangan migasSelanjutnya untuk
 menjamin
 usaha  Pertamina agar memberi manfaat
 sbesar besarnya bagi negara diterbitkanlah UU No. 8 tahun
 1971
 yg dikenal dg UU Pertamina , yg mengatur lebih rinci
 tatacara
 pengurusan perusahaan migas termasuk hak hak dan
 kewajiban,
 mulai dari sinilah Pertamina berkibar
 Di Era Reformasi diterbitkanlah UU No. 22 tahun 2001 yg
 merombak total status , posisi , peran dan tugas
 Pertamina
 ,
 yg sampai sekarang UU migas tsb  sdh sering kena amputasi
 oleh
 MK sehingga hilanglah sebagian pasal pasalnya .
 Mau Kemana Industri Migas selanjutnya

[iagi-net] UU Minerba --was: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing

2015-06-11 Terurut Topik S. (Daru) Prihatmoko
Rekan2 iaginetterŠ

Saya mengikuti pasif diskusi migas yg dinamis ini, sangat bermanfaat.
Karena tread yg ini mulai merambah ke minerba, maka Subject saya ganti
agar relevan dng topik/ isi email-nya.

Untuk UU Minerba (No. 4/ 2009), salah satu alasan harus diubah adalah
munculnya UU-23 ttg Pemerintahan Daerah yang telah ³menarik² bbrp
kewenangan Pemerintahan Kab/ Kota menjadi kewenangan PemProv. Pemindahan
kewenangan ini menjadi bertentangan dengan UU Minerba, shg perlu dilakukan
revisi.

Saat ini para stakeholder minerba telah diundang atau dengan inistatif
sendiri memberikan masukan pada rencana amandemen ini, termasuk IAGI. Tim
Kebijakan Publik IAGI dan para penggiat minerba di IAGI/ MGEI sedang
mematangkan masukan2 yang akan menjadi ³stand position² IAGI. Minggu depan
rencananya PP-IAGI akan ke DPR (Sekjen/ Komisi 7) membawakan masukan ini.
Kalau ada ide-ide yang perlu diakomodasi, silakan dibabar disini atau
kirim langsung ke sekretariat.

Dengan mekanisme yang sama, saya kira isu-isu di  migas yang menjadi topik
³panas² beberapa hari ini mungkin bisa juga dirangkum menjadi masukan/
usulan IAGI. Monggo silakan para penggiat migas/ ISPG hal ini dimainkanŠ

Salam,
Daru  

On 6/11/15, 8:37 PM, lia...@indo.net.id lia...@indo.net.id wrote:

IUP : ijin untuk melaksanakan usaha Pertambangan yaitu kegiatan
dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi
tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi
kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan danpemurnian, pengangkutan
dan penjualan, serta pascatambang

Menurut  UU Minerba 2009 Ketentuan yang tercantum dalam pasal
kontrak karyadan perjanjian karya pengusahaan pertambangan
batubara disesuaikan dg UU ini , shg ketentuan di Kontrak
disesuikan dg ketentuan IUP .
kalau gak salah dlm  KK freport ( 1991 ? ) dapat diperpanjang 2
x 10 tahun dg persetujuan pemerintah
kontrak dg pemerintah pusat , IUP dg Pemda / Pemerintah sesuai
dg kewenangannya
Kabarnya disamping UU Migas , UU minerba juga akan di rubah

Nah tentunya Perubahan kedua UU  ini nanti akan menentukan
Industri Ekstraksi kedepannya ( UU Geothermal sdh diubah duluan
pada 2014 kemarin ) , asalkan  nanti jangan sedikit sedikit
dirubah . dirubah kok sedikit sedikit,..

salam

ISM





 1. Barangkali tahu bedanya KK dengan IUP? Kalau melihat
 istilahnya IUP itu  hanya izin saja (atau mining licence),
 sehingga sama dengan sistim konsesi  zaman Belanda.
 Menurut berita katanya KK Freeport di Papua akan diganti
 oleh Menteri ESDM  menjadi IUP, sehingga dapat diperpanjang
 sampai 20 tahun lagi.
 2. Apakah PKP2B dikeluarkan oleh ESDM atau oleh
 Bupati/Kabupaten?
 3. Apakah KOB itu mirip KSO-nya Pertamina?
 Wassalam
 RPK

 - Original Message -
 From: lia...@indo.net.id
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Sent: Thursday, June 11, 2015 10:37 AM
 Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang
 Perusahaan Asing



 Sama sama Pak Kusuma ,

 KK : Kontrak Karya

 PKP2B : Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

 IUP : Ijin Usaha Pertambangan

 KOB : Kontrak Operasi Bersama


 Salam

 Ismail


 Wah banyak sekali singkatan2 yang saya belum faham.
 Barangkali bisa  dijelaskan Pak Liasmsi apa itu:
 1. KK/PKP2B
 2. IUP
 3. KOB
 4. K3S (dari Pak Ong)
 5. PTK 007 (dari Pak Ong)
 6. IOC (dari Pak Ong)
 Wassalam
 RPK

 - Original Message -
 From: lia...@indo.net.id
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Sent: Wednesday, June 10, 2015 7:49 PM
 Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang
 Perusahaan Asing


 Kebijakan di bid pertambangan ( termasuk Migas ) tidak
 lepas
 dari sistem / regulasi nya ,Kalau kita telusuri sejarah
 Regulasi pertambangan ( termasuk Migas ) kita telah
 dibangun
 jauh sebelum kemerdekaan .
 Masa sebelum Kemerdekaan industri pertambangan ( termasuk
 migas
 ) didasarkan kpd UU jaman kolonial ( Indische Mijnwet
 Staatblad
 1899 ) yg tdk membedakan antara pertambangan mineral dan
 migas
 dg prisip pokok , memberi konsesi untuk menambang mineral
 dan
 migas kpd partikelir, jangka waktu 75 thn,  pemegang
 konsesi
 wajib bayar  sewa tanah dan mineral menjadi hak milik
 pemegang
 konsesi dan bebas untuk menjualnya. jadi istilahnya
 mineral
 right , mining right dan economic right dipegang oleh
 pemegang
 konsesi , shg sampai akhir pemerintah kolonial kurang
 lebih
 ada
 471 daerah konsesi yg diberikan .
 di Masa kemerdekaan diterbitkanlah UU No 10 thn 1959
 tentang
 pembatalan hak hak pertambangan, antara lain daerah
 konsesi
 yg
 belum digarap dibatalkan hak nya. ini merupakan langkah
 awal
 untuk membatasi UU jaman kolonial tsb.Pada 1960
 pemerintah
 menerbitkan  Perpu yg kemudian menjadi UU
 No.37 Th 1960 tentang Pertambangan , ini UU Nasional
 pertama
 ttg Pertambangan yg isinya antara lain memperbolehkan
 pengaturan tersendiri bersifat lex specialis untuk bahan
 galian
 yg disahakan negara semata mata oleh negara termasuk
 migas
 dan
 menghapus sistem konsesi,Seiring terbitnya UU
 Pertambangan
 kemudian  diterbitkan
 peraturan lain yg secara spesifik

Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing

2015-06-11 Terurut Topik liamsi
Sebelum ada UU Panasbumi , ada Keppres N0. 22 Tahun 1981 yg
memberikan Kuasa Pengusahaan Ekplorasi dan Ekploitasi Panas
Bumi untuk pembangkit listrik kepada Pertamina , Untuk
melaksanakan pekerjaan pekerjaan yg tidak dpt dilaksanakan
sendiri oleh Pertamina dapat bekerjasama dg  pihak lain sebagai
kontraktor untuk mengadakan kerjasama dg Pertamina dalam bentuk
Kontrak Operasi Bersama (KOB) / Joint Operation Contract ( JOC
)
Dari sinilah muncul Lapangan lapangan Pabum yg di operasikan
perusahaan diluar Pertamina dg KOB tsb


ISM






 1. Barangkali tahu bedanya KK dengan IUP? Kalau melihat
 istilahnya IUP itu  hanya izin saja (atau mining licence),
 sehingga sama dengan sistim konsesi  zaman Belanda.
 Menurut berita katanya KK Freeport di Papua akan diganti
 oleh Menteri ESDM  menjadi IUP, sehingga dapat diperpanjang
 sampai 20 tahun lagi.
 2. Apakah PKP2B dikeluarkan oleh ESDM atau oleh
 Bupati/Kabupaten?
 3. Apakah KOB itu mirip KSO-nya Pertamina?
 Wassalam
 RPK

 - Original Message -
 From: lia...@indo.net.id
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Sent: Thursday, June 11, 2015 10:37 AM
 Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang
 Perusahaan Asing



 Sama sama Pak Kusuma ,

 KK : Kontrak Karya

 PKP2B : Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

 IUP : Ijin Usaha Pertambangan

 KOB : Kontrak Operasi Bersama


 Salam

 Ismail


 Wah banyak sekali singkatan2 yang saya belum faham.
 Barangkali bisa  dijelaskan Pak Liasmsi apa itu:
 1. KK/PKP2B
 2. IUP
 3. KOB
 4. K3S (dari Pak Ong)
 5. PTK 007 (dari Pak Ong)
 6. IOC (dari Pak Ong)
 Wassalam
 RPK

 - Original Message -
 From: lia...@indo.net.id
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Sent: Wednesday, June 10, 2015 7:49 PM
 Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang
 Perusahaan Asing


 Kebijakan di bid pertambangan ( termasuk Migas ) tidak
 lepas
 dari sistem / regulasi nya ,Kalau kita telusuri sejarah
 Regulasi pertambangan ( termasuk Migas ) kita telah
 dibangun
 jauh sebelum kemerdekaan .
 Masa sebelum Kemerdekaan industri pertambangan ( termasuk
 migas
 ) didasarkan kpd UU jaman kolonial ( Indische Mijnwet
 Staatblad
 1899 ) yg tdk membedakan antara pertambangan mineral dan
 migas
 dg prisip pokok , memberi konsesi untuk menambang mineral
 dan
 migas kpd partikelir, jangka waktu 75 thn,  pemegang
 konsesi
 wajib bayar  sewa tanah dan mineral menjadi hak milik
 pemegang
 konsesi dan bebas untuk menjualnya. jadi istilahnya
 mineral
 right , mining right dan economic right dipegang oleh
 pemegang
 konsesi , shg sampai akhir pemerintah kolonial kurang
 lebih
 ada
 471 daerah konsesi yg diberikan .
 di Masa kemerdekaan diterbitkanlah UU No 10 thn 1959
 tentang
 pembatalan hak hak pertambangan, antara lain daerah
 konsesi
 yg
 belum digarap dibatalkan hak nya. ini merupakan langkah
 awal
 untuk membatasi UU jaman kolonial tsb.Pada 1960
 pemerintah
 menerbitkan  Perpu yg kemudian menjadi UU
 No.37 Th 1960 tentang Pertambangan , ini UU Nasional
 pertama
 ttg Pertambangan yg isinya antara lain memperbolehkan
 pengaturan tersendiri bersifat lex specialis untuk bahan
 galian
 yg disahakan negara semata mata oleh negara termasuk
 migas
 dan
 menghapus sistem konsesi,Seiring terbitnya UU
 Pertambangan
 kemudian  diterbitkan
 peraturan lain yg secara spesifik mengatur migas yg
 dituangkan
 menjadi UU No.44 thn 1960 ttg Pertambangan minyak dan Gas
 bumi
 . UU ini disahkan pada Oktober 1960 dg pasal 33 UUD 45
 sebagai
 legal spiritnya .

 Di era  Orde Baru  sbg tindak lanjut dari  UU No 44 Prp
 Th
 1960 yg menetapkan bhw Pengusahaan Migas hanya dapat di
 selenggarakan oleh Negara dan pelaksanaan pengusahaanya
 dilakukan oleh perusahaan negara , mengacu kpd hal tsb
 Pemerintah membentuk PN Pertamina yg didirikan dg PP No.
 27
 thn 1968 untuk mengoptimalisasi pengusahaan sumber daya
 migas
 dimana Pertamina  merupakan gabungan PN. Pertamin dan PN
 Permina dan Pertamina  adalah satu satunya perusahaan
 negara
 pemegang kuasa pertambangan migasSelanjutnya untuk
 menjamin
 usaha  Pertamina agar memberi manfaat
 sbesar besarnya bagi negara diterbitkanlah UU No. 8 tahun
 1971
 yg dikenal dg UU Pertamina , yg mengatur lebih rinci
 tatacara
 pengurusan perusahaan migas termasuk hak hak dan
 kewajiban,
 mulai dari sinilah Pertamina berkibar
 Di Era Reformasi diterbitkanlah UU No. 22 tahun 2001 yg
 merombak total status , posisi , peran dan tugas
 Pertamina
 ,
 yg sampai sekarang UU migas tsb  sdh sering kena amputasi
 oleh
 MK sehingga hilanglah sebagian pasal pasalnya .
 Mau Kemana Industri Migas selanjutnya ?
 Apakah akan kembali ke  Khitoh  nya

 Kita tunggu  tahun depan , kabarnya UU Migas yg  baru
 akan
 segera diselesaikan tahun iniKayaknya Migas ini  lagi
 terhimpit banyak  masalah , baik
 Teknis ( kedala ekplorasi / produksi ), pasar ( harga
 minyak yg
 turun ) dan regulasi yg berubah ubah ,
 Mungkin Migas perlu pakai mottonya Pegadaian
 Menyelesaikan
 Masalah tanpa Masalah 

 ISM


 Inilah kita perlu menelusuri sejarah.
 UUD-45 itu kan disusun

Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing

2015-06-10 Terurut Topik liamsi
 disebut Berkeley Mafia
 yang sampai sekarang masih berlanjut.
 Juga dalam industri migas terjadi perubahan dalam konsep PSC
 ini secara  pelahan2, berubahnya istilah contractor menjadi
 operator kemudian partner  dan juga terms of contractnya,
 ada cost recovery (menurut Pak Ong sih dari  zaman Ibnu
 Sutowo juga sudah ada), uplift dan macam2, sehingga lebih
 mendekati konsesi lagi.
 Tentu klimaksnya dari perubahan ini terjadi pada Reformasi
 dengan campur  tanganya IMF, maka undang-undang Migas baru
 diganti, di mana Pertamina  dijadikan PT dan bersifat PSC
 seperti perusahaan minyak asing lainnya dengan  alasan
 regulator tidak bisa merangkap operator (padahal Pertamina
 itu tidak  pernah jadi regulator tapi bouwheer bagi
 contractor), dan maka dibentuk BP  Migas yang kemudian oleh
 MK dibubarkan tapi tetep bandel dan menjelma jadi  SKK Migas
 Nah pada zaman Reformasi ini UUD-45 banyak diamandemen, tapi
 dari segi  politik saja, bahkan sebetulnya sudah jauh
 berbeda dengan UUD-45 yang aseli,  tetapi UUD-45 itu
 dianggap sakral, tidak ada seorang politisi atau
 negarawanpun yang berani merombaknya total menjadi
 konstitusi baru. Nah soal Pasal 33 itu yang tidak sempat
 dirobah, bahkan mungkin tidak perlu  dirubah, tetapi
 penafsiran yang dilakukan MK-ini masih mengikuti jiwa dari
 UUD-45 sebagaimana dicetuskan para founding fathers ini yang
 didasarkan  Pancasila yang mengandung unsur sosialisme,
 antara lain hal yang menyangkut  hajat orang banyak.
 Masalahnya adalah soal istilah 'dikuasai negara', apakah
 bisa dikuasakan lagi pada orang lain selain BUMN?
 Sekarang ini NKRI sudah menganut freemarket economy atau
 liberal capitalism,  di mana BUMN itu diharamkan dan harus
 diprivatisasi. Semua para ahli ekonomi  kita sudah menganut
 liberal capitalism. Juga RRC sudah memadukan dengan
 komunisme menjadi State Capitalism/
 Itulah sedikit ulasan mengenai sejarah
 Wassalam
 RPK


 - Original Message -
 From: lia...@indo.net.id
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Sent: Monday, June 08, 2015 6:56 PM
 Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang
 Perusahaan Asing



 Mungkin kalau dulu MK belum ada dan UU yg dipakai masih UU
 yg
 lama  , jamanya KK/PKP2B
 Pertanyaanya  , ada 3 UU ttg SDA yaitu Migas , Minerba dan
 Geothermal , Kalau  Migas Kok pakai BUMN atau BHMN (
 jamanya BP
 Migas ) atau Badan Usaha Khusus dg sistem Kontrak , Kalau
 Minerba dan Geothermal  kok tdk pakai BUMN dan langsung dg
 sistem IUP bukan Kontrak ,  padahal ketiganya  sama sama dg
 dasar pasal 33 UUDpadahal dulu Geothermal dan Minerba juga
 pakai Kontrak  ( KOB ,
 KK, PKP2B )

 ISM


 Jadi kalau begitu Undang2 Minerba sudah melanggar
 pengertian
 MK, karena  sudah banyak memberikan KP kepada antara PT
 Freeport, PT Newmont, dan  banyak2 PT2  swasta yang
 mengelola batubara, yang bukan BUMN
 RPK
 - Original Message -
 From: lia...@indo.net.id
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Sent: Sunday, June 07, 2015 7:10 PM
 Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang
 Perusahaan Asing


 Kalau Pengertian Dikuasai oleh Negara yg ada di Putusan
 MK
 itu
 memberikan mandat kepada Negara untuk membuat kebijakan ,
 Tindakan pengurusan , pengaturan , pengelolaan dan
 pengawasan
 thd SDA tsb. Fungsi pengurusan  Negara tsb dg
 mengeluarkan
 dan
 mencabut perizinan, lisensi , dan konsesi , Fungsi
 Pengaturan
 dg kewenangan untuk membuat peraturan perundang undangan
 ,
 sedangkan untuk Fungsi Pengelolaannya melalui mekanisme
 keterlibtan langsung instrumen negara ( BUMN) untuk
 mengelola
 SDA tsb.
 Jadi Negara bisa memberikan KP kepada Intrumen negara tsb
 bukan
 kepada yg  lain   (  BUMOL  Badan Usaha Milik Orang
 Lain )
 Bagimana Tupoksi Intrumen negara tsb yg diberi KP ,
 itulah
 yg
 harus dirumuskan  di UU


 ISM





 Pengertian Kepemilikan, Penguasaan dan Pengelolaan
 Memiliki Rumah, rumah itu memang kepunyaannya, tetapi
 belum
 tentu  menguasanya. Bisa itu rumah itu oleh pemiliknya
 dikuasakan kepada orang lain  dengan syarat tertentu,
 untuk
 dijual, dikelola dsb. Kalau sudah dikuasakan  biasanya
 pemilik tidak turut campur lagi dengan pengelolaannya
 Contoh
 VB.  orang bisa memiliki rumah tapi VB-nya dikuasai
 orang
 lain, si pemilik tidak  bisa memakainya sendiri, bahkan
 juga
 tidak bisa menjualnya tanpa persetujuan  si penguasa VB.
 Dalam hal ini SDA dimiliki Negara tetapi bisa dikuasakan
 pada Pertamina  (zaman dulu misalnya), maka ada istilah
 Kuasa Pertambangan, dengan syarat  hasilnya untuk
 negara.
 Pertamina selalu pemegang Kuasa Pertambangan  bisa saja
 mengelolamya sendiri  tetapi selaku pemegang kuasa bisa
 saja
 mengontrakkan pengelolaannya  sebagaian ke kontraktor
 dengan
 bagi hasil PSC, JOB sbg. Itu zaman dulu,  sekarang
 mungkin
 yang memegang kuasa pertambangannya SKK Migas, atau juga
 mungkin juga langsung dikuasakan ke pemegang PSC, karena
 SKK
 Migas sekarang  berfungsi regulator, dan Pertamina
 sekarang
 statusnya sebagai
 kontraktor/operator, walaupun masih bisa mengontrakkan
 seluruh pekerjaannya  pada (sub

Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing

2015-06-10 Terurut Topik R.P.Koesoemadinata
Terima kasih Pak Liamsi untuk melengkapi dengan Undang-undangnya yang 
disebutnya regulasi. Saya belum cek apakah yang saya ceritakan itu sesuai 
tidak dengan sejarah perundang-undangnya, maklum yang saya ceritakan itu 
hanya berdasarkan ingatan/memori saya saja tanpa dilengkapi dengan 
dokumentasi.
Saya ingin tahun apakah UU Zaman kolonial itu yang disebut sebagai 5a 
Contract?
Juga barangkali tahu isi dari undang-undang pertambangan di awal Orde Baru 
yang melahirkan Kontrak Karya (Contract of Works), yang diberlakukan juga 
untuk PT Caltex Pacific Indonesia dan PT Stanvac Indonesia?

Sekali lagi terima kasih.
Wassalam
RPK

- Original Message - 
From: lia...@indo.net.id

To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Wednesday, June 10, 2015 7:49 PM
Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing



Kebijakan di bid pertambangan ( termasuk Migas ) tidak lepas
dari sistem / regulasi nya ,Kalau kita telusuri sejarah
Regulasi pertambangan ( termasuk Migas ) kita telah dibangun
jauh sebelum kemerdekaan .
Masa sebelum Kemerdekaan industri pertambangan ( termasuk migas
) didasarkan kpd UU jaman kolonial ( Indische Mijnwet Staatblad
1899 ) yg tdk membedakan antara pertambangan mineral dan migas
dg prisip pokok , memberi konsesi untuk menambang mineral dan
migas kpd partikelir, jangka waktu 75 thn,  pemegang konsesi
wajib bayar  sewa tanah dan mineral menjadi hak milik pemegang
konsesi dan bebas untuk menjualnya. jadi istilahnya mineral
right , mining right dan economic right dipegang oleh pemegang
konsesi , shg sampai akhir pemerintah kolonial kurang lebih ada
471 daerah konsesi yg diberikan .
di Masa kemerdekaan diterbitkanlah UU No 10 thn 1959 tentang
pembatalan hak hak pertambangan, antara lain daerah konsesi yg
belum digarap dibatalkan hak nya. ini merupakan langkah awal
untuk membatasi UU jaman kolonial tsb.Pada 1960 pemerintah menerbitkan 
Perpu yg kemudian menjadi UU

No.37 Th 1960 tentang Pertambangan , ini UU Nasional pertama
ttg Pertambangan yg isinya antara lain memperbolehkan
pengaturan tersendiri bersifat lex specialis untuk bahan galian
yg disahakan negara semata mata oleh negara termasuk migas dan
menghapus sistem konsesi,Seiring terbitnya UU Pertambangan kemudian 
diterbitkan

peraturan lain yg secara spesifik mengatur migas yg dituangkan
menjadi UU No.44 thn 1960 ttg Pertambangan minyak dan Gas bumi
. UU ini disahkan pada Oktober 1960 dg pasal 33 UUD 45 sebagai
legal spiritnya .

Di era  Orde Baru  sbg tindak lanjut dari  UU No 44 Prp Th
1960 yg menetapkan bhw Pengusahaan Migas hanya dapat di
selenggarakan oleh Negara dan pelaksanaan pengusahaanya
dilakukan oleh perusahaan negara , mengacu kpd hal tsb
Pemerintah membentuk PN Pertamina yg didirikan dg PP No. 27
thn 1968 untuk mengoptimalisasi pengusahaan sumber daya migas
dimana Pertamina  merupakan gabungan PN. Pertamin dan PN
Permina dan Pertamina  adalah satu satunya perusahaan negara
pemegang kuasa pertambangan migasSelanjutnya untuk menjamin usaha 
Pertamina agar memberi manfaat

sbesar besarnya bagi negara diterbitkanlah UU No. 8 tahun 1971
yg dikenal dg UU Pertamina , yg mengatur lebih rinci tatacara
pengurusan perusahaan migas termasuk hak hak dan kewajiban,
mulai dari sinilah Pertamina berkibar
Di Era Reformasi diterbitkanlah UU No. 22 tahun 2001 yg
merombak total status , posisi , peran dan tugas Pertamina  ,
yg sampai sekarang UU migas tsb  sdh sering kena amputasi oleh
MK sehingga hilanglah sebagian pasal pasalnya .
Mau Kemana Industri Migas selanjutnya ?
Apakah akan kembali ke  Khitoh  nya

Kita tunggu  tahun depan , kabarnya UU Migas yg  baru akan
segera diselesaikan tahun iniKayaknya Migas ini  lagi terhimpit banyak 
masalah , baik

Teknis ( kedala ekplorasi / produksi ), pasar ( harga minyak yg
turun ) dan regulasi yg berubah ubah ,
Mungkin Migas perlu pakai mottonya Pegadaian  Menyelesaikan
Masalah tanpa Masalah 

ISM



Inilah kita perlu menelusuri sejarah.
UUD-45 itu kan disusun zaman Jepang oleh para cendekiawan
yang pada waktu  itu cenderung sosialists (bukan komunis)
dan nasionalist. Kecenderungan ini  bukan saja di Indonesia
tetapi juga di Europa, bahkan di Amerika Serikat  (a.l
penulis Hemingway, yang ikut berjuang di Sepanyol dengan
para sosialis  melawan fasisme). Pancasila sendiri juga
bersifat  sosialistis . Marhaenisme  yang dianut bung Karno
juga bersifat sosialistis yang anti kapitalisme dan  anti
komunisme.
Maka setelah Indonesia merdeka terutama setelah pada tahun
1958 kita kembali  ke UUD-45, maka banyak perusahaan asing
khususnya semua perusahaan Belanda  (termasuk perkebunanan,
bahkan pabrik roti dan toko2)  dinasionalisasi  apalagi
dengan dalih Trikora dan terjadi exodus orang wna Belanda.
Perusahaan Inggris (a.l. BPM Shell, walaupun sahamnya
sebagaian saham  Belanda) dan Amerika (Caltex, Stanvac)
tidak ikut dinasionalisasi karena  kepentingan politik untuk
dukungan merebut Papua. Juga perusahaan tambang  Timah di
Bangka Belitung,  emas di Cikotok dan bauksit di Kijang  dan
 batubara di

Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing

2015-06-10 Terurut Topik Rovicky Dwi Putrohari
 masih zaman bung Karno menjual seluruh
 assetnya (KP, isntalasi, kilang serta SPBU) di Indonesia  ke PN Permina dan
 sejak itu Permina memonopoli migas di Indonesia, sedangkan Caltex dan
 Stanvac masih ditolerir berlanjut.
 Di bidang pertambangan hal di atas tidak terjadi, dan pada zaman Orla
 tidak terjadi investasi asing dalam bidang ini. Pernah ada wacana supaya
 Baru pada pemerintah Orba Departemen Pertambangan membuat konsep Kontrak
 Karya (contract of works) untuk pertambangan yang saya tidak begitu faham
 isinya dan bedanya dengan sistim konsesi (5a Contract) sebelum perang dunia
 ke-2 (atau zaman kolonial), tetapi pada dasarnya adalah KP bisa didapatkan
 oleh pihak asing asal berdomisili di Indonesia. Dalam hal ini perusahaan
 harus memberikan royalti kepada pemerintah (sebaliknya dengan production
 contractor yang  dibayar oleh Permina). Maka kontrak karya itu diberlakukan
 untuk PT Caltex Pacific Indonesia dan PT Stanvac Indonesia sampai
 berakhirnya konsesi yang didapatkan sejak zaman Belanda, Maka dengan konsep
 kontrak karya ini maka diundang perusahaan pertambangan asing, seperti
 Inco, Freeport, Alcoa dan banyak lagi, dan sebagian berhasil seperti PT
 Inco, PT Freeport, PT Newmont dsb. Hal ini juga terjadi dalam bidang
 batubara. Di lain pihak Pertamina ditugaskan untuk menjamin persedian BBM
 dalam negeri, bukan sekedar mencari, memproduksikan dan memasarkan BBM saja,
 Nah di zaman Suharto inilah terjadi secara berangsur liberalisasi dalam
 sistim perekonomian kita menuju ke free market economy di mana investor
 sangat didambakan untuk datang (zaman Sukarno tidak ada istilah investor
 asing, yang ada istilah imperialist kapitalist yang perlu diganyang), Pada
 permulaannya sistim sosialisme ini masih dipegang teguh dengan diangkatnya
 Prof. Dr. Sumitro Djojohadikusumo (ayahanda Prabowo) seorang sosialis
 (pernah ketua Partai Sosialis Indonesia yang kemudian dibubarkan Sukarno)
 dan lulusan Sekolah Tinggi Ekonomi di Rotterdam (seperti juga Kwik Kian
 Gie) sebagai menteri perekonomian, dimana pada waktu itu masa suburnya BUMN
 yang berbentuk PN (yang kemudian dianggap gagal karena dianggap merupakan
 sarang korupsi) dan masih adanya Perencanaan Ekonomi Terpusat yang disebut
 Bapenas. Kemudian mulailah perekonomian dikembangkan oleh yang disebut
 Berkeley Mafia yang sampai sekarang masih berlanjut.
 Juga dalam industri migas terjadi perubahan dalam konsep PSC ini secara
 pelahan2, berubahnya istilah contractor menjadi operator kemudian partner
 dan juga terms of contractnya, ada cost recovery (menurut Pak Ong sih dari
 zaman Ibnu Sutowo juga sudah ada), uplift dan macam2, sehingga lebih
 mendekati konsesi lagi.
 Tentu klimaksnya dari perubahan ini terjadi pada Reformasi dengan campur
 tanganya IMF, maka undang-undang Migas baru diganti, di mana Pertamina
 dijadikan PT dan bersifat PSC seperti perusahaan minyak asing lainnya
 dengan alasan regulator tidak bisa merangkap operator (padahal Pertamina
 itu tidak pernah jadi regulator tapi bouwheer bagi contractor), dan maka
 dibentuk BP Migas yang kemudian oleh MK dibubarkan tapi tetep bandel dan
 menjelma jadi SKK Migas
 Nah pada zaman Reformasi ini UUD-45 banyak diamandemen, tapi dari segi
 politik saja, bahkan sebetulnya sudah jauh berbeda dengan UUD-45 yang
 aseli, tetapi UUD-45 itu dianggap sakral, tidak ada seorang politisi atau
 negarawanpun yang berani merombaknya total menjadi konstitusi baru.
 Nah soal Pasal 33 itu yang tidak sempat dirobah, bahkan mungkin tidak
 perlu dirubah, tetapi penafsiran yang dilakukan MK-ini masih mengikuti jiwa
 dari UUD-45 sebagaimana dicetuskan para founding fathers ini yang
 didasarkan Pancasila yang mengandung unsur sosialisme, antara lain hal yang
 menyangkut hajat orang banyak. Masalahnya adalah soal istilah 'dikuasai
 negara', apakah bisa dikuasakan lagi pada orang lain selain BUMN?
 Sekarang ini NKRI sudah menganut freemarket economy atau liberal
 capitalism, di mana BUMN itu diharamkan dan harus diprivatisasi. Semua para
 ahli ekonomi kita sudah menganut liberal capitalism. Juga RRC sudah
 memadukan dengan komunisme menjadi State Capitalism/
 Itulah sedikit ulasan mengenai sejarah
 Wassalam
 RPK


 - Original Message - From: lia...@indo.net.id
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Sent: Monday, June 08, 2015 6:56 PM

 Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing



 Mungkin kalau dulu MK belum ada dan UU yg dipakai masih UU yg
 lama  , jamanya KK/PKP2B
 Pertanyaanya  , ada 3 UU ttg SDA yaitu Migas , Minerba dan
 Geothermal , Kalau  Migas Kok pakai BUMN atau BHMN ( jamanya BP
 Migas ) atau Badan Usaha Khusus dg sistem Kontrak , Kalau
 Minerba dan Geothermal  kok tdk pakai BUMN dan langsung dg
 sistem IUP bukan Kontrak ,  padahal ketiganya  sama sama dg
 dasar pasal 33 UUDpadahal dulu Geothermal dan Minerba juga pakai Kontrak
 ( KOB ,
 KK, PKP2B )

 ISM


  Jadi kalau begitu Undang2 Minerba sudah melanggar pengertian
 MK, karena  sudah banyak memberikan KP kepada antara PT
 Freeport

Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing

2015-06-10 Terurut Topik R.P.Koesoemadinata
Wah banyak sekali singkatan2 yang saya belum faham. Barangkali bisa 
dijelaskan Pak Liasmsi apa itu:

1. KK/PKP2B
2. IUP
3. KOB
4. K3S (dari Pak Ong)
5. PTK 007 (dari Pak Ong)
6. IOC (dari Pak Ong)
Wassalam
RPK

- Original Message - 
From: lia...@indo.net.id

To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Wednesday, June 10, 2015 7:49 PM
Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing



Kebijakan di bid pertambangan ( termasuk Migas ) tidak lepas
dari sistem / regulasi nya ,Kalau kita telusuri sejarah
Regulasi pertambangan ( termasuk Migas ) kita telah dibangun
jauh sebelum kemerdekaan .
Masa sebelum Kemerdekaan industri pertambangan ( termasuk migas
) didasarkan kpd UU jaman kolonial ( Indische Mijnwet Staatblad
1899 ) yg tdk membedakan antara pertambangan mineral dan migas
dg prisip pokok , memberi konsesi untuk menambang mineral dan
migas kpd partikelir, jangka waktu 75 thn,  pemegang konsesi
wajib bayar  sewa tanah dan mineral menjadi hak milik pemegang
konsesi dan bebas untuk menjualnya. jadi istilahnya mineral
right , mining right dan economic right dipegang oleh pemegang
konsesi , shg sampai akhir pemerintah kolonial kurang lebih ada
471 daerah konsesi yg diberikan .
di Masa kemerdekaan diterbitkanlah UU No 10 thn 1959 tentang
pembatalan hak hak pertambangan, antara lain daerah konsesi yg
belum digarap dibatalkan hak nya. ini merupakan langkah awal
untuk membatasi UU jaman kolonial tsb.Pada 1960 pemerintah menerbitkan 
Perpu yg kemudian menjadi UU

No.37 Th 1960 tentang Pertambangan , ini UU Nasional pertama
ttg Pertambangan yg isinya antara lain memperbolehkan
pengaturan tersendiri bersifat lex specialis untuk bahan galian
yg disahakan negara semata mata oleh negara termasuk migas dan
menghapus sistem konsesi,Seiring terbitnya UU Pertambangan kemudian 
diterbitkan

peraturan lain yg secara spesifik mengatur migas yg dituangkan
menjadi UU No.44 thn 1960 ttg Pertambangan minyak dan Gas bumi
. UU ini disahkan pada Oktober 1960 dg pasal 33 UUD 45 sebagai
legal spiritnya .

Di era  Orde Baru  sbg tindak lanjut dari  UU No 44 Prp Th
1960 yg menetapkan bhw Pengusahaan Migas hanya dapat di
selenggarakan oleh Negara dan pelaksanaan pengusahaanya
dilakukan oleh perusahaan negara , mengacu kpd hal tsb
Pemerintah membentuk PN Pertamina yg didirikan dg PP No. 27
thn 1968 untuk mengoptimalisasi pengusahaan sumber daya migas
dimana Pertamina  merupakan gabungan PN. Pertamin dan PN
Permina dan Pertamina  adalah satu satunya perusahaan negara
pemegang kuasa pertambangan migasSelanjutnya untuk menjamin usaha 
Pertamina agar memberi manfaat

sbesar besarnya bagi negara diterbitkanlah UU No. 8 tahun 1971
yg dikenal dg UU Pertamina , yg mengatur lebih rinci tatacara
pengurusan perusahaan migas termasuk hak hak dan kewajiban,
mulai dari sinilah Pertamina berkibar
Di Era Reformasi diterbitkanlah UU No. 22 tahun 2001 yg
merombak total status , posisi , peran dan tugas Pertamina  ,
yg sampai sekarang UU migas tsb  sdh sering kena amputasi oleh
MK sehingga hilanglah sebagian pasal pasalnya .
Mau Kemana Industri Migas selanjutnya ?
Apakah akan kembali ke  Khitoh  nya

Kita tunggu  tahun depan , kabarnya UU Migas yg  baru akan
segera diselesaikan tahun iniKayaknya Migas ini  lagi terhimpit banyak 
masalah , baik

Teknis ( kedala ekplorasi / produksi ), pasar ( harga minyak yg
turun ) dan regulasi yg berubah ubah ,
Mungkin Migas perlu pakai mottonya Pegadaian  Menyelesaikan
Masalah tanpa Masalah 

ISM



Inilah kita perlu menelusuri sejarah.
UUD-45 itu kan disusun zaman Jepang oleh para cendekiawan
yang pada waktu  itu cenderung sosialists (bukan komunis)
dan nasionalist. Kecenderungan ini  bukan saja di Indonesia
tetapi juga di Europa, bahkan di Amerika Serikat  (a.l
penulis Hemingway, yang ikut berjuang di Sepanyol dengan
para sosialis  melawan fasisme). Pancasila sendiri juga
bersifat  sosialistis . Marhaenisme  yang dianut bung Karno
juga bersifat sosialistis yang anti kapitalisme dan  anti
komunisme.
Maka setelah Indonesia merdeka terutama setelah pada tahun
1958 kita kembali  ke UUD-45, maka banyak perusahaan asing
khususnya semua perusahaan Belanda  (termasuk perkebunanan,
bahkan pabrik roti dan toko2)  dinasionalisasi  apalagi
dengan dalih Trikora dan terjadi exodus orang wna Belanda.
Perusahaan Inggris (a.l. BPM Shell, walaupun sahamnya
sebagaian saham  Belanda) dan Amerika (Caltex, Stanvac)
tidak ikut dinasionalisasi karena  kepentingan politik untuk
dukungan merebut Papua. Juga perusahaan tambang  Timah di
Bangka Belitung,  emas di Cikotok dan bauksit di Kijang  dan
 batubara di Sawahlunto dan Bukit Asam semua dinasionalisasi
menjadi PN  Timah, PN Aneka Tambang, PN Batubara. Jadi pada
zaman itu sudah terjadi  nasionalisasi sumber alam Indonesia
sesuai dengan pasal 33 UUD-45. Juga pada  akhir PDII itu ada
perusahaan gabungan BPM-pemerintah kolonial NIAM, juga
dinasionalisasi menjadi PN Permindo yang kemudian jadi
Pertamin. Jawa Barat  Utara diambil alih dari BPM menjadi PN
Permigan
Nah dalam hal ini

Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing

2015-06-10 Terurut Topik liamsi

 Sama sama Pak Kusuma ,

KK : Kontrak Karya

PKP2B : Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

IUP : Ijin Usaha Pertambangan

KOB : Kontrak Operasi Bersama


Salam

Ismail


 Wah banyak sekali singkatan2 yang saya belum faham.
 Barangkali bisa  dijelaskan Pak Liasmsi apa itu:
 1. KK/PKP2B
 2. IUP
 3. KOB
 4. K3S (dari Pak Ong)
 5. PTK 007 (dari Pak Ong)
 6. IOC (dari Pak Ong)
 Wassalam
 RPK

 - Original Message -
 From: lia...@indo.net.id
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Sent: Wednesday, June 10, 2015 7:49 PM
 Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang
 Perusahaan Asing


 Kebijakan di bid pertambangan ( termasuk Migas ) tidak
 lepas
 dari sistem / regulasi nya ,Kalau kita telusuri sejarah
 Regulasi pertambangan ( termasuk Migas ) kita telah
 dibangun
 jauh sebelum kemerdekaan .
 Masa sebelum Kemerdekaan industri pertambangan ( termasuk
 migas
 ) didasarkan kpd UU jaman kolonial ( Indische Mijnwet
 Staatblad
 1899 ) yg tdk membedakan antara pertambangan mineral dan
 migas
 dg prisip pokok , memberi konsesi untuk menambang mineral
 dan
 migas kpd partikelir, jangka waktu 75 thn,  pemegang
 konsesi
 wajib bayar  sewa tanah dan mineral menjadi hak milik
 pemegang
 konsesi dan bebas untuk menjualnya. jadi istilahnya mineral
 right , mining right dan economic right dipegang oleh
 pemegang
 konsesi , shg sampai akhir pemerintah kolonial kurang lebih
 ada
 471 daerah konsesi yg diberikan .
 di Masa kemerdekaan diterbitkanlah UU No 10 thn 1959
 tentang
 pembatalan hak hak pertambangan, antara lain daerah konsesi
 yg
 belum digarap dibatalkan hak nya. ini merupakan langkah
 awal
 untuk membatasi UU jaman kolonial tsb.Pada 1960 pemerintah
 menerbitkan  Perpu yg kemudian menjadi UU
 No.37 Th 1960 tentang Pertambangan , ini UU Nasional
 pertama
 ttg Pertambangan yg isinya antara lain memperbolehkan
 pengaturan tersendiri bersifat lex specialis untuk bahan
 galian
 yg disahakan negara semata mata oleh negara termasuk migas
 dan
 menghapus sistem konsesi,Seiring terbitnya UU Pertambangan
 kemudian  diterbitkan
 peraturan lain yg secara spesifik mengatur migas yg
 dituangkan
 menjadi UU No.44 thn 1960 ttg Pertambangan minyak dan Gas
 bumi
 . UU ini disahkan pada Oktober 1960 dg pasal 33 UUD 45
 sebagai
 legal spiritnya .

 Di era  Orde Baru  sbg tindak lanjut dari  UU No 44 Prp Th
 1960 yg menetapkan bhw Pengusahaan Migas hanya dapat di
 selenggarakan oleh Negara dan pelaksanaan pengusahaanya
 dilakukan oleh perusahaan negara , mengacu kpd hal tsb
 Pemerintah membentuk PN Pertamina yg didirikan dg PP No. 27
 thn 1968 untuk mengoptimalisasi pengusahaan sumber daya
 migas
 dimana Pertamina  merupakan gabungan PN. Pertamin dan PN
 Permina dan Pertamina  adalah satu satunya perusahaan
 negara
 pemegang kuasa pertambangan migasSelanjutnya untuk menjamin
 usaha  Pertamina agar memberi manfaat
 sbesar besarnya bagi negara diterbitkanlah UU No. 8 tahun
 1971
 yg dikenal dg UU Pertamina , yg mengatur lebih rinci
 tatacara
 pengurusan perusahaan migas termasuk hak hak dan kewajiban,
 mulai dari sinilah Pertamina berkibar
 Di Era Reformasi diterbitkanlah UU No. 22 tahun 2001 yg
 merombak total status , posisi , peran dan tugas Pertamina
 ,
 yg sampai sekarang UU migas tsb  sdh sering kena amputasi
 oleh
 MK sehingga hilanglah sebagian pasal pasalnya .
 Mau Kemana Industri Migas selanjutnya ?
 Apakah akan kembali ke  Khitoh  nya

 Kita tunggu  tahun depan , kabarnya UU Migas yg  baru akan
 segera diselesaikan tahun iniKayaknya Migas ini  lagi
 terhimpit banyak  masalah , baik
 Teknis ( kedala ekplorasi / produksi ), pasar ( harga
 minyak yg
 turun ) dan regulasi yg berubah ubah ,
 Mungkin Migas perlu pakai mottonya Pegadaian
 Menyelesaikan
 Masalah tanpa Masalah 

 ISM


 Inilah kita perlu menelusuri sejarah.
 UUD-45 itu kan disusun zaman Jepang oleh para cendekiawan
 yang pada waktu  itu cenderung sosialists (bukan komunis)
 dan nasionalist. Kecenderungan ini  bukan saja di
 Indonesia
 tetapi juga di Europa, bahkan di Amerika Serikat  (a.l
 penulis Hemingway, yang ikut berjuang di Sepanyol dengan
 para sosialis  melawan fasisme). Pancasila sendiri juga
 bersifat  sosialistis . Marhaenisme  yang dianut bung
 Karno
 juga bersifat sosialistis yang anti kapitalisme dan  anti
 komunisme.
 Maka setelah Indonesia merdeka terutama setelah pada tahun
 1958 kita kembali  ke UUD-45, maka banyak perusahaan asing
 khususnya semua perusahaan Belanda  (termasuk
 perkebunanan,
 bahkan pabrik roti dan toko2)  dinasionalisasi  apalagi
 dengan dalih Trikora dan terjadi exodus orang wna Belanda.
 Perusahaan Inggris (a.l. BPM Shell, walaupun sahamnya
 sebagaian saham  Belanda) dan Amerika (Caltex, Stanvac)
 tidak ikut dinasionalisasi karena  kepentingan politik
 untuk
 dukungan merebut Papua. Juga perusahaan tambang  Timah di
 Bangka Belitung,  emas di Cikotok dan bauksit di Kijang
 dan
  batubara di Sawahlunto dan Bukit Asam semua
  dinasionalisasi
 menjadi PN  Timah, PN Aneka Tambang, PN Batubara. Jadi
 pada
 zaman itu sudah

Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing

2015-06-09 Terurut Topik R.P.Koesoemadinata
 of works) untuk pertambangan yang saya tidak begitu faham isinya 
dan bedanya dengan sistim konsesi (5a Contract) sebelum perang dunia ke-2 
(atau zaman kolonial), tetapi pada dasarnya adalah KP bisa didapatkan oleh 
pihak asing asal berdomisili di Indonesia. Dalam hal ini perusahaan harus 
memberikan royalti kepada pemerintah (sebaliknya dengan production 
contractor yang  dibayar oleh Permina). Maka kontrak karya itu diberlakukan 
untuk PT Caltex Pacific Indonesia dan PT Stanvac Indonesia sampai 
berakhirnya konsesi yang didapatkan sejak zaman Belanda, Maka dengan konsep 
kontrak karya ini maka diundang perusahaan pertambangan asing, seperti Inco, 
Freeport, Alcoa dan banyak lagi, dan sebagian berhasil seperti PT Inco, PT 
Freeport, PT Newmont dsb. Hal ini juga terjadi dalam bidang batubara. Di 
lain pihak Pertamina ditugaskan untuk menjamin persedian BBM dalam negeri, 
bukan sekedar mencari, memproduksikan dan memasarkan BBM saja,
Nah di zaman Suharto inilah terjadi secara berangsur liberalisasi dalam 
sistim perekonomian kita menuju ke free market economy di mana investor 
sangat didambakan untuk datang (zaman Sukarno tidak ada istilah investor 
asing, yang ada istilah imperialist kapitalist yang perlu diganyang), Pada 
permulaannya sistim sosialisme ini masih dipegang teguh dengan diangkatnya 
Prof. Dr. Sumitro Djojohadikusumo (ayahanda Prabowo) seorang sosialis 
(pernah ketua Partai Sosialis Indonesia yang kemudian dibubarkan Sukarno) 
dan lulusan Sekolah Tinggi Ekonomi di Rotterdam (seperti juga Kwik Kian Gie) 
sebagai menteri perekonomian, dimana pada waktu itu masa suburnya BUMN yang 
berbentuk PN (yang kemudian dianggap gagal karena dianggap merupakan sarang 
korupsi) dan masih adanya Perencanaan Ekonomi Terpusat yang disebut Bapenas. 
Kemudian mulailah perekonomian dikembangkan oleh yang disebut Berkeley Mafia 
yang sampai sekarang masih berlanjut.
Juga dalam industri migas terjadi perubahan dalam konsep PSC ini secara 
pelahan2, berubahnya istilah contractor menjadi operator kemudian partner 
dan juga terms of contractnya, ada cost recovery (menurut Pak Ong sih dari 
zaman Ibnu Sutowo juga sudah ada), uplift dan macam2, sehingga lebih 
mendekati konsesi lagi.
Tentu klimaksnya dari perubahan ini terjadi pada Reformasi dengan campur 
tanganya IMF, maka undang-undang Migas baru diganti, di mana Pertamina 
dijadikan PT dan bersifat PSC seperti perusahaan minyak asing lainnya dengan 
alasan regulator tidak bisa merangkap operator (padahal Pertamina itu tidak 
pernah jadi regulator tapi bouwheer bagi contractor), dan maka dibentuk BP 
Migas yang kemudian oleh MK dibubarkan tapi tetep bandel dan menjelma jadi 
SKK Migas
Nah pada zaman Reformasi ini UUD-45 banyak diamandemen, tapi dari segi 
politik saja, bahkan sebetulnya sudah jauh berbeda dengan UUD-45 yang aseli, 
tetapi UUD-45 itu dianggap sakral, tidak ada seorang politisi atau 
negarawanpun yang berani merombaknya total menjadi konstitusi baru.
Nah soal Pasal 33 itu yang tidak sempat dirobah, bahkan mungkin tidak perlu 
dirubah, tetapi penafsiran yang dilakukan MK-ini masih mengikuti jiwa dari 
UUD-45 sebagaimana dicetuskan para founding fathers ini yang didasarkan 
Pancasila yang mengandung unsur sosialisme, antara lain hal yang menyangkut 
hajat orang banyak. Masalahnya adalah soal istilah 'dikuasai negara', apakah 
bisa dikuasakan lagi pada orang lain selain BUMN?
Sekarang ini NKRI sudah menganut freemarket economy atau liberal capitalism, 
di mana BUMN itu diharamkan dan harus diprivatisasi. Semua para ahli ekonomi 
kita sudah menganut liberal capitalism. Juga RRC sudah memadukan dengan 
komunisme menjadi State Capitalism/

Itulah sedikit ulasan mengenai sejarah
Wassalam
RPK


- Original Message - 
From: lia...@indo.net.id

To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Monday, June 08, 2015 6:56 PM
Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing




Mungkin kalau dulu MK belum ada dan UU yg dipakai masih UU yg
lama  , jamanya KK/PKP2B
Pertanyaanya  , ada 3 UU ttg SDA yaitu Migas , Minerba dan
Geothermal , Kalau  Migas Kok pakai BUMN atau BHMN ( jamanya BP
Migas ) atau Badan Usaha Khusus dg sistem Kontrak , Kalau
Minerba dan Geothermal  kok tdk pakai BUMN dan langsung dg
sistem IUP bukan Kontrak ,  padahal ketiganya  sama sama dg
dasar pasal 33 UUDpadahal dulu Geothermal dan Minerba juga pakai Kontrak 
( KOB ,

KK, PKP2B )

ISM



Jadi kalau begitu Undang2 Minerba sudah melanggar pengertian
MK, karena  sudah banyak memberikan KP kepada antara PT
Freeport, PT Newmont, dan  banyak2 PT2  swasta yang
mengelola batubara, yang bukan BUMN
RPK
- Original Message -
From: lia...@indo.net.id
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Sunday, June 07, 2015 7:10 PM
Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang
Perusahaan Asing



Kalau Pengertian Dikuasai oleh Negara yg ada di Putusan MK
itu
memberikan mandat kepada Negara untuk membuat kebijakan ,
Tindakan pengurusan , pengaturan , pengelolaan dan
pengawasan
thd SDA tsb. Fungsi pengurusan

Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing

2015-06-08 Terurut Topik R.P.Koesoemadinata
Jadi kalau begitu Undang2 Minerba sudah melanggar pengertian MK, karena 
sudah banyak memberikan KP kepada antara PT Freeport, PT Newmont, dan 
banyak2 PT2  swasta yang mengelola batubara, yang bukan BUMN

RPK
- Original Message - 
From: lia...@indo.net.id

To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Sunday, June 07, 2015 7:10 PM
Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing



Kalau Pengertian Dikuasai oleh Negara yg ada di Putusan MK itu
memberikan mandat kepada Negara untuk membuat kebijakan ,
Tindakan pengurusan , pengaturan , pengelolaan dan pengawasan
thd SDA tsb. Fungsi pengurusan  Negara tsb dg mengeluarkan dan
mencabut perizinan, lisensi , dan konsesi , Fungsi Pengaturan
dg kewenangan untuk membuat peraturan perundang undangan ,
sedangkan untuk Fungsi Pengelolaannya melalui mekanisme
keterlibtan langsung instrumen negara ( BUMN) untuk mengelola
SDA tsb.
Jadi Negara bisa memberikan KP kepada Intrumen negara tsb bukan
kepada yg  lain   (  BUMOL  Badan Usaha Milik Orang Lain )
Bagimana Tupoksi Intrumen negara tsb yg diberi KP , itulah yg
harus dirumuskan  di UU


ISM






Pengertian Kepemilikan, Penguasaan dan Pengelolaan
Memiliki Rumah, rumah itu memang kepunyaannya, tetapi belum
tentu  menguasanya. Bisa itu rumah itu oleh pemiliknya
dikuasakan kepada orang lain  dengan syarat tertentu, untuk
dijual, dikelola dsb. Kalau sudah dikuasakan  biasanya
pemilik tidak turut campur lagi dengan pengelolaannya Contoh
VB.  orang bisa memiliki rumah tapi VB-nya dikuasai orang
lain, si pemilik tidak  bisa memakainya sendiri, bahkan juga
tidak bisa menjualnya tanpa persetujuan  si penguasa VB.
Dalam hal ini SDA dimiliki Negara tetapi bisa dikuasakan
pada Pertamina  (zaman dulu misalnya), maka ada istilah
Kuasa Pertambangan, dengan syarat  hasilnya untuk negara.
Pertamina selalu pemegang Kuasa Pertambangan  bisa saja
mengelolamya sendiri  tetapi selaku pemegang kuasa bisa saja
mengontrakkan pengelolaannya  sebagaian ke kontraktor dengan
bagi hasil PSC, JOB sbg. Itu zaman dulu,  sekarang mungkin
yang memegang kuasa pertambangannya SKK Migas, atau juga
mungkin juga langsung dikuasakan ke pemegang PSC, karena SKK
Migas sekarang  berfungsi regulator, dan Pertamina sekarang
statusnya sebagai
kontraktor/operator, walaupun masih bisa mengontrakkan
seluruh pekerjaannya  pada (sub) contractor, seperti KSO
sekarang
Yang disebut Kuasa Pertambangan zaman dulu sama dengan
pemegang konnsesi Nah disitu bedanya
Wassalam
RPK

- Original Message -
From: lia...@indo.net.id
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Saturday, June 06, 2015 12:27 PM
Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang
Perusahaan Asing



Mungkin perlu pendefinisian apa itu :

- Hak Penguasan
- Hak Pengelolaan
- Hak Pemilikan


=
Menguasai itu juga Memiliki dan Mengelola, Memiliki itu
belum
tnetu menguasai atau mengelola , Mengelola itu belum tentu
memiliki apalagi menguasai,
Negara menguasai SDA artinya Negara juga memiliki dan
mengelola
SDA,
Pertanyaannya Apakah Kepemilikan atau Pengelolaanya dapat
di
serahkan ke pihak lain ? Kalau dapat bagaimana mekanisme
kontrolnya agar Negara Tetap dapat Menguasainya .

ISM







2015-06-06 9:12 GMT+07:00 koeso...@melsa.net.id:


Bukankah yg menguasai seluruh cadangan minyak Indonesia
itu
SKK Migas? Perusahaan asing kan cuman contractor (PSC)n
hanya dapat 15%, sedangkan untuk melakukan kegiatan, al
pemboran saja harus izin/persetujuan SKK Migas. Atau ini
hanya di atas kertas saja.?



Mungkin perlu pendefinisian apa itu :
- Hak Penguasan
- Hak Pengelolaan
- Hak Pemilikan
Kontraktor itu mendapatkan hak pengelolaan
Negara itu yang punya hak penguasaan
Rakyat yang memiliki
just my 2c

RDP

Hehehe

Wass
RPK
Powered by Telkomsel BlackBerry®
--
*From: * Ipong Kunwau ipongkun...@gmail.com
*Sender: * iagi-net@iagi.or.id
*Date: *Sat, 6 Jun 2015 08:23:25 +0700
*To: *iagi-net@iagi.or.id
*ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id
*Subject: *Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang
Perusahaan Asing

dan ini terjadi sudah sejak tahun 70-an.

mungkin ada baiknya melihat sejarah masa lalu sejenak
ketika RI dijajah Belanda dimana NNGPM (shell dulu kala)
merajai exploration efforts di nusantara yang kemudian
berangsur berkurang porsinya ketika menjelang dan pasca
kemerdekaan dimana perusahaan Amerika spt Phillips,
Sunoco,
Vico, Amoco mengambil alih kegiatan eksplorasi di seluruh
Nusantara yang kemudian disusul oleh banyak lagi
perusahaan2 asing lain ambil bagian - semua tidak lepas
dari kebijakan dan poros politik Indonesia sepanjang
sejarah nasakom, demokrasi terpimpin, hingga sekarang
berangsur bermetamorfosa menjadi demokrasi liberal di
negri
ini maka ketidakhadirannya perusahaan2 nasional lebih
kepada tidak adanya peluang yang cukup tersedia baik itu
dalam ranah kebijakan dan pemodalan investasi jangka
panjang yang fleksibel.

lagi lagi berbeda dengan malaysia yang dulu saya ingat
betul staf petronas banyak belajar ke Pemina kini
Pertamina
dan ingat betul ketika

Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing

2015-06-08 Terurut Topik liamsi

Mungkin kalau dulu MK belum ada dan UU yg dipakai masih UU yg
lama  , jamanya KK/PKP2B
Pertanyaanya  , ada 3 UU ttg SDA yaitu Migas , Minerba dan
Geothermal , Kalau  Migas Kok pakai BUMN atau BHMN ( jamanya BP
Migas ) atau Badan Usaha Khusus dg sistem Kontrak , Kalau
Minerba dan Geothermal  kok tdk pakai BUMN dan langsung dg
sistem IUP bukan Kontrak ,  padahal ketiganya  sama sama dg
dasar pasal 33 UUDpadahal dulu Geothermal dan Minerba juga pakai Kontrak ( KOB ,
KK, PKP2B )

ISM


 Jadi kalau begitu Undang2 Minerba sudah melanggar pengertian
 MK, karena  sudah banyak memberikan KP kepada antara PT
 Freeport, PT Newmont, dan  banyak2 PT2  swasta yang
 mengelola batubara, yang bukan BUMN
 RPK
 - Original Message -
 From: lia...@indo.net.id
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Sent: Sunday, June 07, 2015 7:10 PM
 Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang
 Perusahaan Asing


 Kalau Pengertian Dikuasai oleh Negara yg ada di Putusan MK
 itu
 memberikan mandat kepada Negara untuk membuat kebijakan ,
 Tindakan pengurusan , pengaturan , pengelolaan dan
 pengawasan
 thd SDA tsb. Fungsi pengurusan  Negara tsb dg mengeluarkan
 dan
 mencabut perizinan, lisensi , dan konsesi , Fungsi
 Pengaturan
 dg kewenangan untuk membuat peraturan perundang undangan ,
 sedangkan untuk Fungsi Pengelolaannya melalui mekanisme
 keterlibtan langsung instrumen negara ( BUMN) untuk
 mengelola
 SDA tsb.
 Jadi Negara bisa memberikan KP kepada Intrumen negara tsb
 bukan
 kepada yg  lain   (  BUMOL  Badan Usaha Milik Orang
 Lain )
 Bagimana Tupoksi Intrumen negara tsb yg diberi KP , itulah
 yg
 harus dirumuskan  di UU


 ISM





 Pengertian Kepemilikan, Penguasaan dan Pengelolaan
 Memiliki Rumah, rumah itu memang kepunyaannya, tetapi
 belum
 tentu  menguasanya. Bisa itu rumah itu oleh pemiliknya
 dikuasakan kepada orang lain  dengan syarat tertentu,
 untuk
 dijual, dikelola dsb. Kalau sudah dikuasakan  biasanya
 pemilik tidak turut campur lagi dengan pengelolaannya
 Contoh
 VB.  orang bisa memiliki rumah tapi VB-nya dikuasai orang
 lain, si pemilik tidak  bisa memakainya sendiri, bahkan
 juga
 tidak bisa menjualnya tanpa persetujuan  si penguasa VB.
 Dalam hal ini SDA dimiliki Negara tetapi bisa dikuasakan
 pada Pertamina  (zaman dulu misalnya), maka ada istilah
 Kuasa Pertambangan, dengan syarat  hasilnya untuk negara.
 Pertamina selalu pemegang Kuasa Pertambangan  bisa saja
 mengelolamya sendiri  tetapi selaku pemegang kuasa bisa
 saja
 mengontrakkan pengelolaannya  sebagaian ke kontraktor
 dengan
 bagi hasil PSC, JOB sbg. Itu zaman dulu,  sekarang mungkin
 yang memegang kuasa pertambangannya SKK Migas, atau juga
 mungkin juga langsung dikuasakan ke pemegang PSC, karena
 SKK
 Migas sekarang  berfungsi regulator, dan Pertamina
 sekarang
 statusnya sebagai
 kontraktor/operator, walaupun masih bisa mengontrakkan
 seluruh pekerjaannya  pada (sub) contractor, seperti KSO
 sekarang
 Yang disebut Kuasa Pertambangan zaman dulu sama dengan
 pemegang konnsesi Nah disitu bedanya
 Wassalam
 RPK

 - Original Message -
 From: lia...@indo.net.id
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Sent: Saturday, June 06, 2015 12:27 PM
 Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang
 Perusahaan Asing


 Mungkin perlu pendefinisian apa itu :
 - Hak Penguasan
 - Hak Pengelolaan
 - Hak Pemilikan

 =
 Menguasai itu juga Memiliki dan Mengelola, Memiliki itu
 belum
 tnetu menguasai atau mengelola , Mengelola itu belum
 tentu
 memiliki apalagi menguasai,
 Negara menguasai SDA artinya Negara juga memiliki dan
 mengelola
 SDA,
 Pertanyaannya Apakah Kepemilikan atau Pengelolaanya dapat
 di
 serahkan ke pihak lain ? Kalau dapat bagaimana mekanisme
 kontrolnya agar Negara Tetap dapat Menguasainya .

 ISM






 2015-06-06 9:12 GMT+07:00 koeso...@melsa.net.id:

 Bukankah yg menguasai seluruh cadangan minyak Indonesia
 itu
 SKK Migas? Perusahaan asing kan cuman contractor (PSC)n
 hanya dapat 15%, sedangkan untuk melakukan kegiatan, al
 pemboran saja harus izin/persetujuan SKK Migas. Atau
 ini
 hanya di atas kertas saja.?


 Mungkin perlu pendefinisian apa itu :
 - Hak Penguasan
 - Hak Pengelolaan
 - Hak Pemilikan
 Kontraktor itu mendapatkan hak pengelolaan
 Negara itu yang punya hak penguasaan
 Rakyat yang memiliki
 just my 2c

 RDP

 Hehehe
 Wass
 RPK
 Powered by Telkomsel BlackBerry®
 --
 *From: * Ipong Kunwau ipongkun...@gmail.com
 *Sender: * iagi-net@iagi.or.id
 *Date: *Sat, 6 Jun 2015 08:23:25 +0700
 *To: *iagi-net@iagi.or.id
 *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id
 *Subject: *Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI
 Dipegang
 Perusahaan Asing

 dan ini terjadi sudah sejak tahun 70-an.

 mungkin ada baiknya melihat sejarah masa lalu sejenak
 ketika RI dijajah Belanda dimana NNGPM (shell dulu
 kala)
 merajai exploration efforts di nusantara yang kemudian
 berangsur berkurang porsinya ketika menjelang dan pasca
 kemerdekaan dimana perusahaan Amerika spt Phillips,
 Sunoco,
 Vico, Amoco mengambil alih kegiatan eksplorasi di

Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing

2015-06-07 Terurut Topik liamsi
Kalau Pengertian Dikuasai oleh Negara yg ada di Putusan MK itu
memberikan mandat kepada Negara untuk membuat kebijakan ,
Tindakan pengurusan , pengaturan , pengelolaan dan pengawasan
thd SDA tsb. Fungsi pengurusan  Negara tsb dg mengeluarkan dan
mencabut perizinan, lisensi , dan konsesi , Fungsi Pengaturan
dg kewenangan untuk membuat peraturan perundang undangan ,
sedangkan untuk Fungsi Pengelolaannya melalui mekanisme
keterlibtan langsung instrumen negara ( BUMN) untuk mengelola
SDA tsb.
Jadi Negara bisa memberikan KP kepada Intrumen negara tsb bukan
kepada yg  lain   (  BUMOL  Badan Usaha Milik Orang Lain )
 Bagimana Tupoksi Intrumen negara tsb yg diberi KP , itulah yg
 harus dirumuskan  di UU


ISM





 Pengertian Kepemilikan, Penguasaan dan Pengelolaan
 Memiliki Rumah, rumah itu memang kepunyaannya, tetapi belum
 tentu  menguasanya. Bisa itu rumah itu oleh pemiliknya
 dikuasakan kepada orang lain  dengan syarat tertentu, untuk
 dijual, dikelola dsb. Kalau sudah dikuasakan  biasanya
 pemilik tidak turut campur lagi dengan pengelolaannya Contoh
 VB.  orang bisa memiliki rumah tapi VB-nya dikuasai orang
 lain, si pemilik tidak  bisa memakainya sendiri, bahkan juga
 tidak bisa menjualnya tanpa persetujuan  si penguasa VB.
 Dalam hal ini SDA dimiliki Negara tetapi bisa dikuasakan
 pada Pertamina  (zaman dulu misalnya), maka ada istilah
 Kuasa Pertambangan, dengan syarat  hasilnya untuk negara.
 Pertamina selalu pemegang Kuasa Pertambangan  bisa saja
 mengelolamya sendiri  tetapi selaku pemegang kuasa bisa saja
 mengontrakkan pengelolaannya  sebagaian ke kontraktor dengan
 bagi hasil PSC, JOB sbg. Itu zaman dulu,  sekarang mungkin
 yang memegang kuasa pertambangannya SKK Migas, atau juga
 mungkin juga langsung dikuasakan ke pemegang PSC, karena SKK
 Migas sekarang  berfungsi regulator, dan Pertamina sekarang
 statusnya sebagai
 kontraktor/operator, walaupun masih bisa mengontrakkan
 seluruh pekerjaannya  pada (sub) contractor, seperti KSO
 sekarang
 Yang disebut Kuasa Pertambangan zaman dulu sama dengan
 pemegang konnsesi Nah disitu bedanya
 Wassalam
 RPK

 - Original Message -
 From: lia...@indo.net.id
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Sent: Saturday, June 06, 2015 12:27 PM
 Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang
 Perusahaan Asing


 Mungkin perlu pendefinisian apa itu :
 - Hak Penguasan
 - Hak Pengelolaan
 - Hak Pemilikan

 =
 Menguasai itu juga Memiliki dan Mengelola, Memiliki itu
 belum
 tnetu menguasai atau mengelola , Mengelola itu belum tentu
 memiliki apalagi menguasai,
 Negara menguasai SDA artinya Negara juga memiliki dan
 mengelola
 SDA,
 Pertanyaannya Apakah Kepemilikan atau Pengelolaanya dapat
 di
 serahkan ke pihak lain ? Kalau dapat bagaimana mekanisme
 kontrolnya agar Negara Tetap dapat Menguasainya .

 ISM






 2015-06-06 9:12 GMT+07:00 koeso...@melsa.net.id:

 Bukankah yg menguasai seluruh cadangan minyak Indonesia
 itu
 SKK Migas? Perusahaan asing kan cuman contractor (PSC)n
 hanya dapat 15%, sedangkan untuk melakukan kegiatan, al
 pemboran saja harus izin/persetujuan SKK Migas. Atau ini
 hanya di atas kertas saja.?


 Mungkin perlu pendefinisian apa itu :
 - Hak Penguasan
 - Hak Pengelolaan
 - Hak Pemilikan
 Kontraktor itu mendapatkan hak pengelolaan
 Negara itu yang punya hak penguasaan
 Rakyat yang memiliki
 just my 2c

 RDP

 Hehehe
 Wass
 RPK
 Powered by Telkomsel BlackBerry®
 --
 *From: * Ipong Kunwau ipongkun...@gmail.com
 *Sender: * iagi-net@iagi.or.id
 *Date: *Sat, 6 Jun 2015 08:23:25 +0700
 *To: *iagi-net@iagi.or.id
 *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id
 *Subject: *Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang
 Perusahaan Asing

 dan ini terjadi sudah sejak tahun 70-an.

 mungkin ada baiknya melihat sejarah masa lalu sejenak
 ketika RI dijajah Belanda dimana NNGPM (shell dulu kala)
 merajai exploration efforts di nusantara yang kemudian
 berangsur berkurang porsinya ketika menjelang dan pasca
 kemerdekaan dimana perusahaan Amerika spt Phillips,
 Sunoco,
 Vico, Amoco mengambil alih kegiatan eksplorasi di seluruh
 Nusantara yang kemudian disusul oleh banyak lagi
 perusahaan2 asing lain ambil bagian - semua tidak lepas
 dari kebijakan dan poros politik Indonesia sepanjang
 sejarah nasakom, demokrasi terpimpin, hingga sekarang
 berangsur bermetamorfosa menjadi demokrasi liberal di
 negri
 ini maka ketidakhadirannya perusahaan2 nasional lebih
 kepada tidak adanya peluang yang cukup tersedia baik itu
 dalam ranah kebijakan dan pemodalan investasi jangka
 panjang yang fleksibel.

 lagi lagi berbeda dengan malaysia yang dulu saya ingat
 betul staf petronas banyak belajar ke Pemina kini
 Pertamina
 dan ingat betul ketika perminyakan Malaysia identik
 dengan
 nama besar Shell - tetapi sekarang dengan restrukturisasi
 pemerintahan dan politik yang terpadu maka Petronas
 muncul
 ke permukaan bahkan bukan hanya domestik tapi mendunia.

 selain ini, bukankah banyak negara berkembang yang
 mayoritas investornya asing tetapi pemasukan

Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing

2015-06-06 Terurut Topik R.P.Koesoemadinata

Pengertian Kepemilikan, Penguasaan dan Pengelolaan
Memiliki Rumah, rumah itu memang kepunyaannya, tetapi belum tentu 
menguasanya. Bisa itu rumah itu oleh pemiliknya dikuasakan kepada orang lain 
dengan syarat tertentu, untuk dijual, dikelola dsb. Kalau sudah dikuasakan 
biasanya pemilik tidak turut campur lagi dengan pengelolaannya Contoh VB. 
orang bisa memiliki rumah tapi VB-nya dikuasai orang lain, si pemilik tidak 
bisa memakainya sendiri, bahkan juga tidak bisa menjualnya tanpa persetujuan 
si penguasa VB.
Dalam hal ini SDA dimiliki Negara tetapi bisa dikuasakan pada Pertamina 
(zaman dulu misalnya), maka ada istilah Kuasa Pertambangan, dengan syarat 
hasilnya untuk negara.
Pertamina selalu pemegang Kuasa Pertambangan  bisa saja mengelolamya sendiri 
tetapi selaku pemegang kuasa bisa saja mengontrakkan pengelolaannya 
sebagaian ke kontraktor dengan bagi hasil PSC, JOB sbg. Itu zaman dulu, 
sekarang mungkin yang memegang kuasa pertambangannya SKK Migas, atau juga 
mungkin juga langsung dikuasakan ke pemegang PSC, karena SKK Migas sekarang 
berfungsi regulator, dan Pertamina sekarang statusnya sebagai 
kontraktor/operator, walaupun masih bisa mengontrakkan seluruh pekerjaannya 
pada (sub) contractor, seperti KSO sekarang

Yang disebut Kuasa Pertambangan zaman dulu sama dengan pemegang konnsesi
Nah disitu bedanya
Wassalam
RPK

- Original Message - 
From: lia...@indo.net.id

To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Saturday, June 06, 2015 12:27 PM
Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing



Mungkin perlu pendefinisian apa itu :

- Hak Penguasan
- Hak Pengelolaan
- Hak Pemilikan


==

Menguasai itu juga Memiliki dan Mengelola, Memiliki itu belum
tnetu menguasai atau mengelola , Mengelola itu belum tentu
memiliki apalagi menguasai,
Negara menguasai SDA artinya Negara juga memiliki dan mengelola
SDA,
Pertanyaannya Apakah Kepemilikan atau Pengelolaanya dapat di
serahkan ke pihak lain ? Kalau dapat bagaimana mekanisme
kontrolnya agar Negara Tetap dapat Menguasainya .

ISM







2015-06-06 9:12 GMT+07:00 koeso...@melsa.net.id:


Bukankah yg menguasai seluruh cadangan minyak Indonesia itu
SKK Migas? Perusahaan asing kan cuman contractor (PSC)n
hanya dapat 15%, sedangkan untuk melakukan kegiatan, al
pemboran saja harus izin/persetujuan SKK Migas. Atau ini
hanya di atas kertas saja.?



Mungkin perlu pendefinisian apa itu :
- Hak Penguasan
- Hak Pengelolaan
- Hak Pemilikan
Kontraktor itu mendapatkan hak pengelolaan
Negara itu yang punya hak penguasaan
Rakyat yang memiliki
just my 2c

RDP

Hehehe

Wass
RPK
Powered by Telkomsel BlackBerry®
--
*From: * Ipong Kunwau ipongkun...@gmail.com
*Sender: * iagi-net@iagi.or.id
*Date: *Sat, 6 Jun 2015 08:23:25 +0700
*To: *iagi-net@iagi.or.id
*ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id
*Subject: *Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang
Perusahaan Asing

dan ini terjadi sudah sejak tahun 70-an.

mungkin ada baiknya melihat sejarah masa lalu sejenak
ketika RI dijajah Belanda dimana NNGPM (shell dulu kala)
merajai exploration efforts di nusantara yang kemudian
berangsur berkurang porsinya ketika menjelang dan pasca
kemerdekaan dimana perusahaan Amerika spt Phillips, Sunoco,
Vico, Amoco mengambil alih kegiatan eksplorasi di seluruh
Nusantara yang kemudian disusul oleh banyak lagi
perusahaan2 asing lain ambil bagian - semua tidak lepas
dari kebijakan dan poros politik Indonesia sepanjang
sejarah nasakom, demokrasi terpimpin, hingga sekarang
berangsur bermetamorfosa menjadi demokrasi liberal di negri
ini maka ketidakhadirannya perusahaan2 nasional lebih
kepada tidak adanya peluang yang cukup tersedia baik itu
dalam ranah kebijakan dan pemodalan investasi jangka
panjang yang fleksibel.

lagi lagi berbeda dengan malaysia yang dulu saya ingat
betul staf petronas banyak belajar ke Pemina kini Pertamina
dan ingat betul ketika perminyakan Malaysia identik dengan
nama besar Shell - tetapi sekarang dengan restrukturisasi
pemerintahan dan politik yang terpadu maka Petronas muncul
ke permukaan bahkan bukan hanya domestik tapi mendunia.

selain ini, bukankah banyak negara berkembang yang
mayoritas investornya asing tetapi pemasukan negara nya
positif untuk pembangunan.  apakah kebijakannya berupa PSC
kah, atau royalti kah, semua hanyalah sistem yang ujung
ujungnya tergantung kepada para pelakunya.

ulasan di atas mengajak kita agar tidak apriori melulu
kepada investor asing tetapi harus flash back sejarah
kebijakan, sudahkah pemerintah memberi peluang yang cukup
kepada investor domestik? kalau pun kebijakannya sudah
tersedia, sudahkah law enforcement nya diupayakan secara
konsisten? atau jangan-jangan banyaknya hutang budi RI
kepada negara donatur hutang maka RI belum (tidak) bisa
juga mandiri?

harapan harapan senantiasa menyeruak di setiap pergantian
kepemerintahan bahwa kelak semoga ada perbaikan yang
berpihak kepada rakyat kebanyakan dan pengusaha nasional,
tetapi harapan itu belum Alloh berikan kepada bangsa ini
karena

Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing

2015-06-06 Terurut Topik Bandono Salim
hehehe itu kan dapat dimaklumi,
dengan membaca koran saja kita sdh dapat maklum. terakhir gelar knight aja
gas dijual murah, tekanan presiden usa dpt melepas blok cepu.wah banyak
yang lain. ya rdp yang kerja di dunia minyak pasti maklum.
salam.
Pada 6 Jun 2015 06:58, Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com menulis:

 Kutipan dalam kapasitasnya sebagai VP semestinya akan dipercaya oleh
 pembaca.

 Rdp
 Jumat, 05/06/2015 15:30 WIB
 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
 *Lani Pujiastuti* - detikFinance
 *Jakarta *- Cadangan minyak Indonesia hanya tersisa sekitar 3,7 miliar
 barel saja, tapi sayangnya, hampir 90% cadangan tersebut justru dikelola
 oleh perusahaan luar negeri alias asing.

 Cadangan minyak Indonesia sekitar 3,7 miliar barel oil, tapi hanya 10%
 yang dikuasai Pertamina, kata Vice President Corporate Communication PT
 Pertamina (Persero) Wianda Pusponegoro, dalam Diskusi Publik 'Mendambakan
 UU Migas yang Konstitusional' di Auditorium PP Muhammadiyah Jalan Menteng
 Raya No. 62 Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2015).

 Dari 90% cadangan minyak milik Indonesia saat ini, memang ada yang
 dikelola perusahaan nasional seperti PGN dan Medco Energi, namun porsinya
 kecil, lebih banyak dikelola oleh perusahaan asing, seperti Chevron, BP,
 ConocoPhillips dan banyak lagi.

 Wianda mengatakan, Pertamina menargetkan menjadi perusahaan kelas dunia
 pada 2025. Agar bisa mencapai target tersebut, Pertamina butuh bantuan dan
 dorongan dari pemerintah.

 Pertamina 100% saham dari Indonesia. Pertamina ingin jadi *global
 champion*bisa kelola lebih besar sumber migas, ingin kelola cadangan
 lebih besar. Di mata internasional ingin diakui dan bisa akuisisi blok-blok
 migas besar. Saat ini bentuk dukungan pemerintah, yakni dengan keluarkan
 Permen ESDM No. 15 Tahun 2015, blok-blok yang akan habis masa berlakunya
 ingin bisa dominan dikelola Pertamina sebagai manajer operasi (operator),
 ungkapnya.

 Wianda menegaskan, bila Pertamina semakin besar, maka negara yang
 mendapatkan keuntungan paling besar. Salah satu buktinya, Pertamina pada
 2013 membayar pajak penghasilan Rp 73 triliun dan akan terus bertambah
 seiring naiknya produksi.

 Di 2014 kita berkontribusi Rp 9 triliun dividen ke pemerintah. Kami ingin
 jadi instrumen utama dari pemerintah. 57 tahun kita distribusikan BBM
 terutama PSO (subsidi). Memiliki 109 terminal BBM di seluruh Indonesia, 65
 kapal dari 140-an kapal milik Pertamina dikelola untuk distribusikan BBM,
 tutupnya.


 *(rrd/ang)*
 Sent from my iPhone
 

 Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
 Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
 
 Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
 Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
 Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
 No. Rek: 123 0085005314
 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
 Bank BCA KCP. Manara Mulia
 No. Rekening: 255-1088580
 A/n: Shinta Damayanti
 
 Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
 Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
 
 DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
 posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
 In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not
 limited
 to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever,
 resulting
 from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with
 the use of
 any information posted on IAGI mailing list.
 





Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti

Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.


[iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing

2015-06-05 Terurut Topik Rovicky Dwi Putrohari
Kutipan dalam kapasitasnya sebagai VP semestinya akan dipercaya oleh pembaca. 

Rdp
Jumat, 05/06/2015 15:30 WIB
90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
Lani Pujiastuti - detikFinance

Jakarta - Cadangan minyak Indonesia hanya tersisa sekitar 3,7 miliar barel 
saja, tapi sayangnya, hampir 90% cadangan tersebut justru dikelola oleh 
perusahaan luar negeri alias asing.

Cadangan minyak Indonesia sekitar 3,7 miliar barel oil, tapi hanya 10% yang 
dikuasai Pertamina, kata Vice President Corporate Communication PT Pertamina 
(Persero) Wianda Pusponegoro, dalam Diskusi Publik 'Mendambakan UU Migas yang 
Konstitusional' di Auditorium PP Muhammadiyah Jalan Menteng Raya No. 62 Jakarta 
Pusat, Jumat (5/6/2015).

Dari 90% cadangan minyak milik Indonesia saat ini, memang ada yang dikelola 
perusahaan nasional seperti PGN dan Medco Energi, namun porsinya kecil, lebih 
banyak dikelola oleh perusahaan asing, seperti Chevron, BP, ConocoPhillips dan 
banyak lagi.

Wianda mengatakan, Pertamina menargetkan menjadi perusahaan kelas dunia pada 
2025. Agar bisa mencapai target tersebut, Pertamina butuh bantuan dan dorongan 
dari pemerintah.

Pertamina 100% saham dari Indonesia. Pertamina ingin jadi global championbisa 
kelola lebih besar sumber migas, ingin kelola cadangan lebih besar. Di mata 
internasional ingin diakui dan bisa akuisisi blok-blok migas besar. Saat ini 
bentuk dukungan pemerintah, yakni dengan keluarkan Permen ESDM No. 15 Tahun 
2015, blok-blok yang akan habis masa berlakunya ingin bisa dominan dikelola 
Pertamina sebagai manajer operasi (operator), ungkapnya.

Wianda menegaskan, bila Pertamina semakin besar, maka negara yang mendapatkan 
keuntungan paling besar. Salah satu buktinya, Pertamina pada 2013 membayar 
pajak penghasilan Rp 73 triliun dan akan terus bertambah seiring naiknya 
produksi. 

Di 2014 kita berkontribusi Rp 9 triliun dividen ke pemerintah. Kami ingin jadi 
instrumen utama dari pemerintah. 57 tahun kita distribusikan BBM terutama PSO 
(subsidi). Memiliki 109 terminal BBM di seluruh Indonesia, 65 kapal dari 140-an 
kapal milik Pertamina dikelola untuk distribusikan BBM, tutupnya.


(rrd/ang)
Sent from my iPhone




Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact



Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:

Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta

No. Rek: 123 0085005314

Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Bank BCA KCP. Manara Mulia

No. Rekening: 255-1088580

A/n: Shinta Damayanti



Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id

Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id



DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 

posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 

In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited

to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 

from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 

any information posted on IAGI mailing list.





Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing

2015-06-05 Terurut Topik Ipong Kunwau
dan ini terjadi sudah sejak tahun 70-an.

mungkin ada baiknya melihat sejarah masa lalu sejenak ketika RI dijajah
Belanda dimana NNGPM (shell dulu kala) merajai exploration efforts di
nusantara yang kemudian berangsur berkurang porsinya ketika menjelang dan
pasca kemerdekaan dimana perusahaan Amerika spt Phillips, Sunoco, Vico,
Amoco mengambil alih kegiatan eksplorasi di seluruh Nusantara yang kemudian
disusul oleh banyak lagi perusahaan2 asing lain ambil bagian - semua tidak
lepas dari kebijakan dan poros politik Indonesia sepanjang sejarah nasakom,
demokrasi terpimpin, hingga sekarang berangsur bermetamorfosa menjadi
demokrasi liberal di negri ini maka ketidakhadirannya perusahaan2 nasional
lebih kepada tidak adanya peluang yang cukup tersedia baik itu dalam ranah
kebijakan dan pemodalan investasi jangka panjang yang fleksibel.

lagi lagi berbeda dengan malaysia yang dulu saya ingat betul staf petronas
banyak belajar ke Pemina kini Pertamina dan ingat betul ketika perminyakan
Malaysia identik dengan nama besar Shell - tetapi sekarang dengan
restrukturisasi pemerintahan dan politik yang terpadu maka Petronas muncul
ke permukaan bahkan bukan hanya domestik tapi mendunia.

selain ini, bukankah banyak negara berkembang yang mayoritas investornya
asing tetapi pemasukan negara nya positif untuk pembangunan.  apakah
kebijakannya berupa PSC kah, atau royalti kah, semua hanyalah sistem yang
ujung ujungnya tergantung kepada para pelakunya.

ulasan di atas mengajak kita agar tidak apriori melulu kepada investor
asing tetapi harus flash back sejarah kebijakan, sudahkah pemerintah
memberi peluang yang cukup kepada investor domestik? kalau pun kebijakannya
sudah tersedia, sudahkah law enforcement nya diupayakan secara konsisten?
atau jangan-jangan banyaknya hutang budi RI kepada negara donatur hutang
maka RI belum (tidak) bisa juga mandiri?

harapan harapan senantiasa menyeruak di setiap pergantian kepemerintahan
bahwa kelak semoga ada perbaikan yang berpihak kepada rakyat kebanyakan dan
pengusaha nasional, tetapi harapan itu belum Alloh berikan kepada bangsa
ini karena mungkin ketidak sungguhan semua pihak di dalam berdoa dan
berkarya - termasuk saya sendiri :-(

selamat berakhir pekan...

2015-06-06 6:57 GMT+07:00 Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com:

 Kutipan dalam kapasitasnya sebagai VP semestinya akan dipercaya oleh
 pembaca.

 Rdp
 Jumat, 05/06/2015 15:30 WIB
 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
 *Lani Pujiastuti* - detikFinance
 *Jakarta *- Cadangan minyak Indonesia hanya tersisa sekitar 3,7 miliar
 barel saja, tapi sayangnya, hampir 90% cadangan tersebut justru dikelola
 oleh perusahaan luar negeri alias asing.

 Cadangan minyak Indonesia sekitar 3,7 miliar barel oil, tapi hanya 10%
 yang dikuasai Pertamina, kata Vice President Corporate Communication PT
 Pertamina (Persero) Wianda Pusponegoro, dalam Diskusi Publik 'Mendambakan
 UU Migas yang Konstitusional' di Auditorium PP Muhammadiyah Jalan Menteng
 Raya No. 62 Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2015).

 Dari 90% cadangan minyak milik Indonesia saat ini, memang ada yang
 dikelola perusahaan nasional seperti PGN dan Medco Energi, namun porsinya
 kecil, lebih banyak dikelola oleh perusahaan asing, seperti Chevron, BP,
 ConocoPhillips dan banyak lagi.

 Wianda mengatakan, Pertamina menargetkan menjadi perusahaan kelas dunia
 pada 2025. Agar bisa mencapai target tersebut, Pertamina butuh bantuan dan
 dorongan dari pemerintah.

 Pertamina 100% saham dari Indonesia. Pertamina ingin jadi *global
 champion*bisa kelola lebih besar sumber migas, ingin kelola cadangan
 lebih besar. Di mata internasional ingin diakui dan bisa akuisisi blok-blok
 migas besar. Saat ini bentuk dukungan pemerintah, yakni dengan keluarkan
 Permen ESDM No. 15 Tahun 2015, blok-blok yang akan habis masa berlakunya
 ingin bisa dominan dikelola Pertamina sebagai manajer operasi (operator),
 ungkapnya.

 Wianda menegaskan, bila Pertamina semakin besar, maka negara yang
 mendapatkan keuntungan paling besar. Salah satu buktinya, Pertamina pada
 2013 membayar pajak penghasilan Rp 73 triliun dan akan terus bertambah
 seiring naiknya produksi.

 Di 2014 kita berkontribusi Rp 9 triliun dividen ke pemerintah. Kami ingin
 jadi instrumen utama dari pemerintah. 57 tahun kita distribusikan BBM
 terutama PSO (subsidi). Memiliki 109 terminal BBM di seluruh Indonesia, 65
 kapal dari 140-an kapal milik Pertamina dikelola untuk distribusikan BBM,
 tutupnya.


 *(rrd/ang)*
 Sent from my iPhone
 

 Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
 Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
 
 Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
 Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
 Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
 No. Rek: 123 0085005314
 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
 Bank BCA KCP. Manara Mulia
 No. Rekening: 255-1088580
 A/n: Shinta Damayanti
 

Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing

2015-06-05 Terurut Topik Rovicky Dwi Putrohari
2015-06-06 9:12 GMT+07:00 koeso...@melsa.net.id:

 Bukankah yg menguasai seluruh cadangan minyak Indonesia itu SKK Migas?
 Perusahaan asing kan cuman contractor (PSC)n hanya dapat 15%, sedangkan
 untuk melakukan kegiatan, al pemboran saja harus izin/persetujuan SKK
 Migas. Atau ini hanya di atas kertas saja.?


Mungkin perlu pendefinisian apa itu :
- Hak Penguasan
- Hak Pengelolaan
- Hak Pemilikan
Kontraktor itu mendapatkan hak pengelolaan
Negara itu yang punya hak penguasaan
Rakyat yang memiliki
just my 2c

RDP

Hehehe
 Wass
 RPK
 Powered by Telkomsel BlackBerry®
 --
 *From: * Ipong Kunwau ipongkun...@gmail.com
 *Sender: * iagi-net@iagi.or.id
 *Date: *Sat, 6 Jun 2015 08:23:25 +0700
 *To: *iagi-net@iagi.or.id
 *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id
 *Subject: *Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing

 dan ini terjadi sudah sejak tahun 70-an.

 mungkin ada baiknya melihat sejarah masa lalu sejenak ketika RI dijajah
 Belanda dimana NNGPM (shell dulu kala) merajai exploration efforts di
 nusantara yang kemudian berangsur berkurang porsinya ketika menjelang dan
 pasca kemerdekaan dimana perusahaan Amerika spt Phillips, Sunoco, Vico,
 Amoco mengambil alih kegiatan eksplorasi di seluruh Nusantara yang kemudian
 disusul oleh banyak lagi perusahaan2 asing lain ambil bagian - semua tidak
 lepas dari kebijakan dan poros politik Indonesia sepanjang sejarah nasakom,
 demokrasi terpimpin, hingga sekarang berangsur bermetamorfosa menjadi
 demokrasi liberal di negri ini maka ketidakhadirannya perusahaan2 nasional
 lebih kepada tidak adanya peluang yang cukup tersedia baik itu dalam ranah
 kebijakan dan pemodalan investasi jangka panjang yang fleksibel.

 lagi lagi berbeda dengan malaysia yang dulu saya ingat betul staf petronas
 banyak belajar ke Pemina kini Pertamina dan ingat betul ketika perminyakan
 Malaysia identik dengan nama besar Shell - tetapi sekarang dengan
 restrukturisasi pemerintahan dan politik yang terpadu maka Petronas muncul
 ke permukaan bahkan bukan hanya domestik tapi mendunia.

 selain ini, bukankah banyak negara berkembang yang mayoritas investornya
 asing tetapi pemasukan negara nya positif untuk pembangunan.  apakah
 kebijakannya berupa PSC kah, atau royalti kah, semua hanyalah sistem yang
 ujung ujungnya tergantung kepada para pelakunya.

 ulasan di atas mengajak kita agar tidak apriori melulu kepada investor
 asing tetapi harus flash back sejarah kebijakan, sudahkah pemerintah
 memberi peluang yang cukup kepada investor domestik? kalau pun kebijakannya
 sudah tersedia, sudahkah law enforcement nya diupayakan secara konsisten?
 atau jangan-jangan banyaknya hutang budi RI kepada negara donatur hutang
 maka RI belum (tidak) bisa juga mandiri?

 harapan harapan senantiasa menyeruak di setiap pergantian kepemerintahan
 bahwa kelak semoga ada perbaikan yang berpihak kepada rakyat kebanyakan dan
 pengusaha nasional, tetapi harapan itu belum Alloh berikan kepada bangsa
 ini karena mungkin ketidak sungguhan semua pihak di dalam berdoa dan
 berkarya - termasuk saya sendiri :-(

 selamat berakhir pekan...

 2015-06-06 6:57 GMT+07:00 Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com:

 Kutipan dalam kapasitasnya sebagai VP semestinya akan dipercaya oleh
 pembaca.

 Rdp
 Jumat, 05/06/2015 15:30 WIB
 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
 *Lani Pujiastuti* - detikFinance
 *Jakarta *- Cadangan minyak Indonesia hanya tersisa sekitar 3,7 miliar
 barel saja, tapi sayangnya, hampir 90% cadangan tersebut justru dikelola
 oleh perusahaan luar negeri alias asing.

 Cadangan minyak Indonesia sekitar 3,7 miliar barel oil, tapi hanya 10%
 yang dikuasai Pertamina, kata Vice President Corporate Communication PT
 Pertamina (Persero) Wianda Pusponegoro, dalam Diskusi Publik 'Mendambakan
 UU Migas yang Konstitusional' di Auditorium PP Muhammadiyah Jalan Menteng
 Raya No. 62 Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2015).

 Dari 90% cadangan minyak milik Indonesia saat ini, memang ada yang
 dikelola perusahaan nasional seperti PGN dan Medco Energi, namun porsinya
 kecil, lebih banyak dikelola oleh perusahaan asing, seperti Chevron, BP,
 ConocoPhillips dan banyak lagi.

 Wianda mengatakan, Pertamina menargetkan menjadi perusahaan kelas dunia
 pada 2025. Agar bisa mencapai target tersebut, Pertamina butuh bantuan dan
 dorongan dari pemerintah.

 Pertamina 100% saham dari Indonesia. Pertamina ingin jadi *global
 champion*bisa kelola lebih besar sumber migas, ingin kelola cadangan
 lebih besar. Di mata internasional ingin diakui dan bisa akuisisi blok-blok
 migas besar. Saat ini bentuk dukungan pemerintah, yakni dengan keluarkan
 Permen ESDM No. 15 Tahun 2015, blok-blok yang akan habis masa berlakunya
 ingin bisa dominan dikelola Pertamina sebagai manajer operasi (operator),
 ungkapnya.

 Wianda menegaskan, bila Pertamina semakin besar, maka negara yang
 mendapatkan keuntungan paling besar. Salah satu buktinya, Pertamina pada
 2013 membayar pajak penghasilan Rp 73 triliun dan akan terus bertambah

Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing

2015-06-05 Terurut Topik koesoema
Bukankah yg menguasai seluruh cadangan minyak Indonesia itu SKK Migas? 
Perusahaan asing kan cuman contractor (PSC)n hanya dapat 15%, sedangkan untuk 
melakukan kegiatan, al pemboran saja harus izin/persetujuan SKK Migas. Atau ini 
hanya di atas kertas saja.?
Hehehe
Wass
RPK
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Ipong Kunwau ipongkun...@gmail.com
Sender: iagi-net@iagi.or.id
Date: Sat, 6 Jun 2015 08:23:25 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing

dan ini terjadi sudah sejak tahun 70-an.

mungkin ada baiknya melihat sejarah masa lalu sejenak ketika RI dijajah
Belanda dimana NNGPM (shell dulu kala) merajai exploration efforts di
nusantara yang kemudian berangsur berkurang porsinya ketika menjelang dan
pasca kemerdekaan dimana perusahaan Amerika spt Phillips, Sunoco, Vico,
Amoco mengambil alih kegiatan eksplorasi di seluruh Nusantara yang kemudian
disusul oleh banyak lagi perusahaan2 asing lain ambil bagian - semua tidak
lepas dari kebijakan dan poros politik Indonesia sepanjang sejarah nasakom,
demokrasi terpimpin, hingga sekarang berangsur bermetamorfosa menjadi
demokrasi liberal di negri ini maka ketidakhadirannya perusahaan2 nasional
lebih kepada tidak adanya peluang yang cukup tersedia baik itu dalam ranah
kebijakan dan pemodalan investasi jangka panjang yang fleksibel.

lagi lagi berbeda dengan malaysia yang dulu saya ingat betul staf petronas
banyak belajar ke Pemina kini Pertamina dan ingat betul ketika perminyakan
Malaysia identik dengan nama besar Shell - tetapi sekarang dengan
restrukturisasi pemerintahan dan politik yang terpadu maka Petronas muncul
ke permukaan bahkan bukan hanya domestik tapi mendunia.

selain ini, bukankah banyak negara berkembang yang mayoritas investornya
asing tetapi pemasukan negara nya positif untuk pembangunan.  apakah
kebijakannya berupa PSC kah, atau royalti kah, semua hanyalah sistem yang
ujung ujungnya tergantung kepada para pelakunya.

ulasan di atas mengajak kita agar tidak apriori melulu kepada investor
asing tetapi harus flash back sejarah kebijakan, sudahkah pemerintah
memberi peluang yang cukup kepada investor domestik? kalau pun kebijakannya
sudah tersedia, sudahkah law enforcement nya diupayakan secara konsisten?
atau jangan-jangan banyaknya hutang budi RI kepada negara donatur hutang
maka RI belum (tidak) bisa juga mandiri?

harapan harapan senantiasa menyeruak di setiap pergantian kepemerintahan
bahwa kelak semoga ada perbaikan yang berpihak kepada rakyat kebanyakan dan
pengusaha nasional, tetapi harapan itu belum Alloh berikan kepada bangsa
ini karena mungkin ketidak sungguhan semua pihak di dalam berdoa dan
berkarya - termasuk saya sendiri :-(

selamat berakhir pekan...

2015-06-06 6:57 GMT+07:00 Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com:

 Kutipan dalam kapasitasnya sebagai VP semestinya akan dipercaya oleh
 pembaca.

 Rdp
 Jumat, 05/06/2015 15:30 WIB
 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
 *Lani Pujiastuti* - detikFinance
 *Jakarta *- Cadangan minyak Indonesia hanya tersisa sekitar 3,7 miliar
 barel saja, tapi sayangnya, hampir 90% cadangan tersebut justru dikelola
 oleh perusahaan luar negeri alias asing.

 Cadangan minyak Indonesia sekitar 3,7 miliar barel oil, tapi hanya 10%
 yang dikuasai Pertamina, kata Vice President Corporate Communication PT
 Pertamina (Persero) Wianda Pusponegoro, dalam Diskusi Publik 'Mendambakan
 UU Migas yang Konstitusional' di Auditorium PP Muhammadiyah Jalan Menteng
 Raya No. 62 Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2015).

 Dari 90% cadangan minyak milik Indonesia saat ini, memang ada yang
 dikelola perusahaan nasional seperti PGN dan Medco Energi, namun porsinya
 kecil, lebih banyak dikelola oleh perusahaan asing, seperti Chevron, BP,
 ConocoPhillips dan banyak lagi.

 Wianda mengatakan, Pertamina menargetkan menjadi perusahaan kelas dunia
 pada 2025. Agar bisa mencapai target tersebut, Pertamina butuh bantuan dan
 dorongan dari pemerintah.

 Pertamina 100% saham dari Indonesia. Pertamina ingin jadi *global
 champion*bisa kelola lebih besar sumber migas, ingin kelola cadangan
 lebih besar. Di mata internasional ingin diakui dan bisa akuisisi blok-blok
 migas besar. Saat ini bentuk dukungan pemerintah, yakni dengan keluarkan
 Permen ESDM No. 15 Tahun 2015, blok-blok yang akan habis masa berlakunya
 ingin bisa dominan dikelola Pertamina sebagai manajer operasi (operator),
 ungkapnya.

 Wianda menegaskan, bila Pertamina semakin besar, maka negara yang
 mendapatkan keuntungan paling besar. Salah satu buktinya, Pertamina pada
 2013 membayar pajak penghasilan Rp 73 triliun dan akan terus bertambah
 seiring naiknya produksi.

 Di 2014 kita berkontribusi Rp 9 triliun dividen ke pemerintah. Kami ingin
 jadi instrumen utama dari pemerintah. 57 tahun kita distribusikan BBM
 terutama PSO (subsidi). Memiliki 109 terminal BBM di seluruh Indonesia, 65
 kapal dari 140-an kapal milik Pertamina dikelola untuk distribusikan BBM

Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing

2015-06-05 Terurut Topik koesoema
Zaman dulu cq Ibnu Sutowo kalau migas itu masih di bawah tanah itu 100 % 
milik/asset negara, karena namanya contractor malah tidak boleh punya asset 
sama sekali di Indonesia, (kecuali duit yg akan dibelanjakan). Tetapi kemudian 
karena contractor menginginkan temuannya bisa dianggap sebagai asset utk 
listing di bursa dan pinjam ke bank maka diakali dengan istillah 'entitlement' 
untk cadangan terbukti, tetapi sebesar 15%, sesuai dengan splitnya. Nah kalau 
sekarang entah apakah seluruh cadangan dapat dianggap asset contractor atau tdk 
saya tdk tahu, mustinya sih tidak . Hehe
Wass. RPK
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: lia...@indo.net.id
Sender: iagi-net@iagi.or.id
Date: Sat, 6 Jun 2015 10:23:15 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing

Cadangan minyak sebesar 3,7 milyar Barel minyak  tsb itu
terdiri dari berapa Blok / Lapangan , kemudian lapangan
lapangan tsb siapa pemiliknya , dari situ bisa terlihat ,
berapa besar Cad minyak yg di miliki oleh suatu Perusahaan /
Badan Usaha
kalau suatu WK itu dilakukan eksplorasi dan diketemukan
Cadangan Migas terbukti misalnya sekian juta barell itu status
cadangan terbukti tersebut milik siapa ?Apakah milik yg melakukan ekplorasi ( 
Perusahaan /Badan Usaha
pemilik Blok )  atau satusnya itu milik Negara, tentunya kalau
itu milik  perusahaan /Badan Usaha maka bisa dijadikan
Kolateral oleh badan usaha tsb

Sekedar Pertanyaan orang Awam di migas  saja


Ism









 2015-06-06 9:12 GMT+07:00 koeso...@melsa.net.id:

 Bukankah yg menguasai seluruh cadangan minyak Indonesia itu
 SKK Migas? Perusahaan asing kan cuman contractor (PSC)n
 hanya dapat 15%, sedangkan untuk melakukan kegiatan, al
 pemboran saja harus izin/persetujuan SKK Migas. Atau ini
 hanya di atas kertas saja.?


 Mungkin perlu pendefinisian apa itu :
 - Hak Penguasan
 - Hak Pengelolaan
 - Hak Pemilikan
 Kontraktor itu mendapatkan hak pengelolaan
 Negara itu yang punya hak penguasaan
 Rakyat yang memiliki
 just my 2c

 RDP

 Hehehe
 Wass
 RPK
 Powered by Telkomsel BlackBerry®
 --
 *From: * Ipong Kunwau ipongkun...@gmail.com
 *Sender: * iagi-net@iagi.or.id
 *Date: *Sat, 6 Jun 2015 08:23:25 +0700
 *To: *iagi-net@iagi.or.id
 *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id
 *Subject: *Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang
 Perusahaan Asing

 dan ini terjadi sudah sejak tahun 70-an.

 mungkin ada baiknya melihat sejarah masa lalu sejenak
 ketika RI dijajah Belanda dimana NNGPM (shell dulu kala)
 merajai exploration efforts di nusantara yang kemudian
 berangsur berkurang porsinya ketika menjelang dan pasca
 kemerdekaan dimana perusahaan Amerika spt Phillips, Sunoco,
 Vico, Amoco mengambil alih kegiatan eksplorasi di seluruh
 Nusantara yang kemudian disusul oleh banyak lagi
 perusahaan2 asing lain ambil bagian - semua tidak lepas
 dari kebijakan dan poros politik Indonesia sepanjang
 sejarah nasakom, demokrasi terpimpin, hingga sekarang
 berangsur bermetamorfosa menjadi demokrasi liberal di negri
 ini maka ketidakhadirannya perusahaan2 nasional lebih
 kepada tidak adanya peluang yang cukup tersedia baik itu
 dalam ranah kebijakan dan pemodalan investasi jangka
 panjang yang fleksibel.

 lagi lagi berbeda dengan malaysia yang dulu saya ingat
 betul staf petronas banyak belajar ke Pemina kini Pertamina
 dan ingat betul ketika perminyakan Malaysia identik dengan
 nama besar Shell - tetapi sekarang dengan restrukturisasi
 pemerintahan dan politik yang terpadu maka Petronas muncul
 ke permukaan bahkan bukan hanya domestik tapi mendunia.

 selain ini, bukankah banyak negara berkembang yang
 mayoritas investornya asing tetapi pemasukan negara nya
 positif untuk pembangunan.  apakah kebijakannya berupa PSC
 kah, atau royalti kah, semua hanyalah sistem yang ujung
 ujungnya tergantung kepada para pelakunya.

 ulasan di atas mengajak kita agar tidak apriori melulu
 kepada investor asing tetapi harus flash back sejarah
 kebijakan, sudahkah pemerintah memberi peluang yang cukup
 kepada investor domestik? kalau pun kebijakannya sudah
 tersedia, sudahkah law enforcement nya diupayakan secara
 konsisten? atau jangan-jangan banyaknya hutang budi RI
 kepada negara donatur hutang maka RI belum (tidak) bisa
 juga mandiri?

 harapan harapan senantiasa menyeruak di setiap pergantian
 kepemerintahan bahwa kelak semoga ada perbaikan yang
 berpihak kepada rakyat kebanyakan dan pengusaha nasional,
 tetapi harapan itu belum Alloh berikan kepada bangsa ini
 karena mungkin ketidak sungguhan semua pihak di dalam
 berdoa dan berkarya - termasuk saya sendiri :-(

 selamat berakhir pekan...

 2015-06-06 6:57 GMT+07:00 Rovicky Dwi Putrohari
 rovi...@gmail.com:

 Kutipan dalam kapasitasnya sebagai VP semestinya akan
 dipercaya oleh pembaca.

 Rdp
 Jumat, 05/06/2015 15:30 WIB
 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
 *Lani Pujiastuti* - detikFinance
 *Jakarta *- Cadangan minyak Indonesia hanya tersisa

Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing

2015-06-05 Terurut Topik Achmad Luthfi

Secara UU Migas dan UUD45 kalau masih di dalam bumi (cadangan) dimiliki dan 
dikuasai negara 100%. Perusahaan asing maupun Pertamina busa menguasai haknya 
sesuai split kalau dilakukan lifting.


Sent from Cak Phie's iPhone
Signal Kuat MOJOSARI 

On 6 Jun 2015, at 09.12, koeso...@melsa.net.id wrote:

Bukankah yg menguasai seluruh cadangan minyak Indonesia itu SKK Migas? 
Perusahaan asing kan cuman contractor (PSC)n hanya dapat 15%, sedangkan untuk 
melakukan kegiatan, al pemboran saja harus izin/persetujuan SKK Migas. Atau ini 
hanya di atas kertas saja.?
Hehehe
Wass
RPK
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: Ipong Kunwau ipongkun...@gmail.com
Sender: iagi-net@iagi.or.id 
Date: Sat, 6 Jun 2015 08:23:25 +0700
To: iagi-net@iagi.or.id
ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing

dan ini terjadi sudah sejak tahun 70-an.

mungkin ada baiknya melihat sejarah masa lalu sejenak ketika RI dijajah Belanda 
dimana NNGPM (shell dulu kala) merajai exploration efforts di nusantara yang 
kemudian berangsur berkurang porsinya ketika menjelang dan pasca kemerdekaan 
dimana perusahaan Amerika spt Phillips, Sunoco, Vico, Amoco mengambil alih 
kegiatan eksplorasi di seluruh Nusantara yang kemudian disusul oleh banyak lagi 
perusahaan2 asing lain ambil bagian - semua tidak lepas dari kebijakan dan 
poros politik Indonesia sepanjang sejarah nasakom, demokrasi terpimpin, hingga 
sekarang berangsur bermetamorfosa menjadi demokrasi liberal di negri ini maka 
ketidakhadirannya perusahaan2 nasional lebih kepada tidak adanya peluang yang 
cukup tersedia baik itu dalam ranah kebijakan dan pemodalan investasi jangka 
panjang yang fleksibel.

lagi lagi berbeda dengan malaysia yang dulu saya ingat betul staf petronas 
banyak belajar ke Pemina kini Pertamina dan ingat betul ketika perminyakan 
Malaysia identik dengan nama besar Shell - tetapi sekarang dengan 
restrukturisasi pemerintahan dan politik yang terpadu maka Petronas muncul ke 
permukaan bahkan bukan hanya domestik tapi mendunia.

selain ini, bukankah banyak negara berkembang yang mayoritas investornya asing 
tetapi pemasukan negara nya positif untuk pembangunan.  apakah kebijakannya 
berupa PSC kah, atau royalti kah, semua hanyalah sistem yang ujung ujungnya 
tergantung kepada para pelakunya.

ulasan di atas mengajak kita agar tidak apriori melulu kepada investor asing 
tetapi harus flash back sejarah kebijakan, sudahkah pemerintah memberi peluang 
yang cukup kepada investor domestik? kalau pun kebijakannya sudah tersedia, 
sudahkah law enforcement nya diupayakan secara konsisten? atau jangan-jangan 
banyaknya hutang budi RI kepada negara donatur hutang maka RI belum (tidak) 
bisa juga mandiri?

harapan harapan senantiasa menyeruak di setiap pergantian kepemerintahan bahwa 
kelak semoga ada perbaikan yang berpihak kepada rakyat kebanyakan dan pengusaha 
nasional, tetapi harapan itu belum Alloh berikan kepada bangsa ini karena 
mungkin ketidak sungguhan semua pihak di dalam berdoa dan berkarya - termasuk 
saya sendiri :-(

selamat berakhir pekan...

2015-06-06 6:57 GMT+07:00 Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com:
 Kutipan dalam kapasitasnya sebagai VP semestinya akan dipercaya oleh pembaca. 
 
 Rdp
 Jumat, 05/06/2015 15:30 WIB
 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
 Lani Pujiastuti - detikFinance
 
 Jakarta - Cadangan minyak Indonesia hanya tersisa sekitar 3,7 miliar barel 
 saja, tapi sayangnya, hampir 90% cadangan tersebut justru dikelola oleh 
 perusahaan luar negeri alias asing.
 
 Cadangan minyak Indonesia sekitar 3,7 miliar barel oil, tapi hanya 10% yang 
 dikuasai Pertamina, kata Vice President Corporate Communication PT Pertamina 
 (Persero) Wianda Pusponegoro, dalam Diskusi Publik 'Mendambakan UU Migas yang 
 Konstitusional' di Auditorium PP Muhammadiyah Jalan Menteng Raya No. 62 
 Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2015).
 
 Dari 90% cadangan minyak milik Indonesia saat ini, memang ada yang dikelola 
 perusahaan nasional seperti PGN dan Medco Energi, namun porsinya kecil, lebih 
 banyak dikelola oleh perusahaan asing, seperti Chevron, BP, ConocoPhillips 
 dan banyak lagi.
 
 Wianda mengatakan, Pertamina menargetkan menjadi perusahaan kelas dunia pada 
 2025. Agar bisa mencapai target tersebut, Pertamina butuh bantuan dan 
 dorongan dari pemerintah.
 
 Pertamina 100% saham dari Indonesia. Pertamina ingin jadi global 
 championbisa kelola lebih besar sumber migas, ingin kelola cadangan lebih 
 besar. Di mata internasional ingin diakui dan bisa akuisisi blok-blok migas 
 besar. Saat ini bentuk dukungan pemerintah, yakni dengan keluarkan Permen 
 ESDM No. 15 Tahun 2015, blok-blok yang akan habis masa berlakunya ingin bisa 
 dominan dikelola Pertamina sebagai manajer operasi (operator), ungkapnya.
 
 Wianda menegaskan, bila Pertamina semakin besar, maka negara yang mendapatkan 
 keuntungan paling besar. Salah satu buktinya, Pertamina pada 2013 membayar 
 pajak penghasilan Rp 73 triliun dan akan terus bertambah

Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing

2015-06-05 Terurut Topik nyoto - ke-el
Koq bisa begitu ya ? Ini karena Pertaminanya yg kurang agresiive sejak dulu
atau memang regulasi Pemerintahannya yg lebih memihak kpd kontraktor asing
atau mungkin karena Pertamina kurang modal atau kurang berani seperti
kontraktor2 asing tsb ...?


Salam week end,
nyoto


2015-06-06 7:57 GMT+08:00 Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com:

 Kutipan dalam kapasitasnya sebagai VP semestinya akan dipercaya oleh
 pembaca.

 Rdp
 Jumat, 05/06/2015 15:30 WIB
 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
 *Lani Pujiastuti* - detikFinance
 *Jakarta *- Cadangan minyak Indonesia hanya tersisa sekitar 3,7 miliar
 barel saja, tapi sayangnya, hampir 90% cadangan tersebut justru dikelola
 oleh perusahaan luar negeri alias asing.

 Cadangan minyak Indonesia sekitar 3,7 miliar barel oil, tapi hanya 10%
 yang dikuasai Pertamina, kata Vice President Corporate Communication PT
 Pertamina (Persero) Wianda Pusponegoro, dalam Diskusi Publik 'Mendambakan
 UU Migas yang Konstitusional' di Auditorium PP Muhammadiyah Jalan Menteng
 Raya No. 62 Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2015).

 Dari 90% cadangan minyak milik Indonesia saat ini, memang ada yang
 dikelola perusahaan nasional seperti PGN dan Medco Energi, namun porsinya
 kecil, lebih banyak dikelola oleh perusahaan asing, seperti Chevron, BP,
 ConocoPhillips dan banyak lagi.

 Wianda mengatakan, Pertamina menargetkan menjadi perusahaan kelas dunia
 pada 2025. Agar bisa mencapai target tersebut, Pertamina butuh bantuan dan
 dorongan dari pemerintah.

 Pertamina 100% saham dari Indonesia. Pertamina ingin jadi *global
 champion*bisa kelola lebih besar sumber migas, ingin kelola cadangan
 lebih besar. Di mata internasional ingin diakui dan bisa akuisisi blok-blok
 migas besar. Saat ini bentuk dukungan pemerintah, yakni dengan keluarkan
 Permen ESDM No. 15 Tahun 2015, blok-blok yang akan habis masa berlakunya
 ingin bisa dominan dikelola Pertamina sebagai manajer operasi (operator),
 ungkapnya.

 Wianda menegaskan, bila Pertamina semakin besar, maka negara yang
 mendapatkan keuntungan paling besar. Salah satu buktinya, Pertamina pada
 2013 membayar pajak penghasilan Rp 73 triliun dan akan terus bertambah
 seiring naiknya produksi.

 Di 2014 kita berkontribusi Rp 9 triliun dividen ke pemerintah. Kami ingin
 jadi instrumen utama dari pemerintah. 57 tahun kita distribusikan BBM
 terutama PSO (subsidi). Memiliki 109 terminal BBM di seluruh Indonesia, 65
 kapal dari 140-an kapal milik Pertamina dikelola untuk distribusikan BBM,
 tutupnya.


 *(rrd/ang)*
 Sent from my iPhone
 

 Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
 Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
 
 Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
 Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
 Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
 No. Rek: 123 0085005314
 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
 Bank BCA KCP. Manara Mulia
 No. Rekening: 255-1088580
 A/n: Shinta Damayanti
 
 Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
 Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
 
 DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
 posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
 In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not
 limited
 to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever,
 resulting
 from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with
 the use of
 any information posted on IAGI mailing list.
 





Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti

Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.


Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing

2015-06-05 Terurut Topik liamsi
Cadangan minyak sebesar 3,7 milyar Barel minyak  tsb itu
terdiri dari berapa Blok / Lapangan , kemudian lapangan
lapangan tsb siapa pemiliknya , dari situ bisa terlihat ,
berapa besar Cad minyak yg di miliki oleh suatu Perusahaan /
Badan Usaha
kalau suatu WK itu dilakukan eksplorasi dan diketemukan
Cadangan Migas terbukti misalnya sekian juta barell itu status
cadangan terbukti tersebut milik siapa ?Apakah milik yg melakukan ekplorasi ( 
Perusahaan /Badan Usaha
pemilik Blok )  atau satusnya itu milik Negara, tentunya kalau
itu milik  perusahaan /Badan Usaha maka bisa dijadikan
Kolateral oleh badan usaha tsb

Sekedar Pertanyaan orang Awam di migas  saja


Ism









 2015-06-06 9:12 GMT+07:00 koeso...@melsa.net.id:

 Bukankah yg menguasai seluruh cadangan minyak Indonesia itu
 SKK Migas? Perusahaan asing kan cuman contractor (PSC)n
 hanya dapat 15%, sedangkan untuk melakukan kegiatan, al
 pemboran saja harus izin/persetujuan SKK Migas. Atau ini
 hanya di atas kertas saja.?


 Mungkin perlu pendefinisian apa itu :
 - Hak Penguasan
 - Hak Pengelolaan
 - Hak Pemilikan
 Kontraktor itu mendapatkan hak pengelolaan
 Negara itu yang punya hak penguasaan
 Rakyat yang memiliki
 just my 2c

 RDP

 Hehehe
 Wass
 RPK
 Powered by Telkomsel BlackBerry®
 --
 *From: * Ipong Kunwau ipongkun...@gmail.com
 *Sender: * iagi-net@iagi.or.id
 *Date: *Sat, 6 Jun 2015 08:23:25 +0700
 *To: *iagi-net@iagi.or.id
 *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id
 *Subject: *Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang
 Perusahaan Asing

 dan ini terjadi sudah sejak tahun 70-an.

 mungkin ada baiknya melihat sejarah masa lalu sejenak
 ketika RI dijajah Belanda dimana NNGPM (shell dulu kala)
 merajai exploration efforts di nusantara yang kemudian
 berangsur berkurang porsinya ketika menjelang dan pasca
 kemerdekaan dimana perusahaan Amerika spt Phillips, Sunoco,
 Vico, Amoco mengambil alih kegiatan eksplorasi di seluruh
 Nusantara yang kemudian disusul oleh banyak lagi
 perusahaan2 asing lain ambil bagian - semua tidak lepas
 dari kebijakan dan poros politik Indonesia sepanjang
 sejarah nasakom, demokrasi terpimpin, hingga sekarang
 berangsur bermetamorfosa menjadi demokrasi liberal di negri
 ini maka ketidakhadirannya perusahaan2 nasional lebih
 kepada tidak adanya peluang yang cukup tersedia baik itu
 dalam ranah kebijakan dan pemodalan investasi jangka
 panjang yang fleksibel.

 lagi lagi berbeda dengan malaysia yang dulu saya ingat
 betul staf petronas banyak belajar ke Pemina kini Pertamina
 dan ingat betul ketika perminyakan Malaysia identik dengan
 nama besar Shell - tetapi sekarang dengan restrukturisasi
 pemerintahan dan politik yang terpadu maka Petronas muncul
 ke permukaan bahkan bukan hanya domestik tapi mendunia.

 selain ini, bukankah banyak negara berkembang yang
 mayoritas investornya asing tetapi pemasukan negara nya
 positif untuk pembangunan.  apakah kebijakannya berupa PSC
 kah, atau royalti kah, semua hanyalah sistem yang ujung
 ujungnya tergantung kepada para pelakunya.

 ulasan di atas mengajak kita agar tidak apriori melulu
 kepada investor asing tetapi harus flash back sejarah
 kebijakan, sudahkah pemerintah memberi peluang yang cukup
 kepada investor domestik? kalau pun kebijakannya sudah
 tersedia, sudahkah law enforcement nya diupayakan secara
 konsisten? atau jangan-jangan banyaknya hutang budi RI
 kepada negara donatur hutang maka RI belum (tidak) bisa
 juga mandiri?

 harapan harapan senantiasa menyeruak di setiap pergantian
 kepemerintahan bahwa kelak semoga ada perbaikan yang
 berpihak kepada rakyat kebanyakan dan pengusaha nasional,
 tetapi harapan itu belum Alloh berikan kepada bangsa ini
 karena mungkin ketidak sungguhan semua pihak di dalam
 berdoa dan berkarya - termasuk saya sendiri :-(

 selamat berakhir pekan...

 2015-06-06 6:57 GMT+07:00 Rovicky Dwi Putrohari
 rovi...@gmail.com:

 Kutipan dalam kapasitasnya sebagai VP semestinya akan
 dipercaya oleh pembaca.

 Rdp
 Jumat, 05/06/2015 15:30 WIB
 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
 *Lani Pujiastuti* - detikFinance
 *Jakarta *- Cadangan minyak Indonesia hanya tersisa
 sekitar 3,7 miliar barel saja, tapi sayangnya, hampir 90%
 cadangan tersebut justru dikelola oleh perusahaan luar
 negeri alias asing.

 Cadangan minyak Indonesia sekitar 3,7 miliar barel oil,
 tapi hanya 10% yang dikuasai Pertamina, kata Vice
 President Corporate Communication PT Pertamina (Persero)
 Wianda Pusponegoro, dalam Diskusi Publik 'Mendambakan UU
 Migas yang Konstitusional' di Auditorium PP Muhammadiyah
 Jalan Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2015).

 Dari 90% cadangan minyak milik Indonesia saat ini, memang
 ada yang dikelola perusahaan nasional seperti PGN dan
 Medco Energi, namun porsinya kecil, lebih banyak dikelola
 oleh perusahaan asing, seperti Chevron, BP, ConocoPhillips
 dan banyak lagi.

 Wianda mengatakan, Pertamina menargetkan menjadi
 perusahaan kelas dunia pada 2025. Agar bisa mencapai
 target tersebut, Pertamina butuh

Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing

2015-06-05 Terurut Topik liamsi
 Mungkin perlu pendefinisian apa itu :
 - Hak Penguasan
 - Hak Pengelolaan
 - Hak Pemilikan

==

Menguasai itu juga Memiliki dan Mengelola, Memiliki itu belum
tnetu menguasai atau mengelola , Mengelola itu belum tentu 
memiliki apalagi menguasai,
Negara menguasai SDA artinya Negara juga memiliki dan mengelola
SDA,
Pertanyaannya Apakah Kepemilikan atau Pengelolaanya dapat di
serahkan ke pihak lain ? Kalau dapat bagaimana mekanisme
kontrolnya agar Negara Tetap dapat Menguasainya .

ISM






 2015-06-06 9:12 GMT+07:00 koeso...@melsa.net.id:

 Bukankah yg menguasai seluruh cadangan minyak Indonesia itu
 SKK Migas? Perusahaan asing kan cuman contractor (PSC)n
 hanya dapat 15%, sedangkan untuk melakukan kegiatan, al
 pemboran saja harus izin/persetujuan SKK Migas. Atau ini
 hanya di atas kertas saja.?


 Mungkin perlu pendefinisian apa itu :
 - Hak Penguasan
 - Hak Pengelolaan
 - Hak Pemilikan
 Kontraktor itu mendapatkan hak pengelolaan
 Negara itu yang punya hak penguasaan
 Rakyat yang memiliki
 just my 2c

 RDP

 Hehehe
 Wass
 RPK
 Powered by Telkomsel BlackBerry®
 --
 *From: * Ipong Kunwau ipongkun...@gmail.com
 *Sender: * iagi-net@iagi.or.id
 *Date: *Sat, 6 Jun 2015 08:23:25 +0700
 *To: *iagi-net@iagi.or.id
 *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id
 *Subject: *Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang
 Perusahaan Asing

 dan ini terjadi sudah sejak tahun 70-an.

 mungkin ada baiknya melihat sejarah masa lalu sejenak
 ketika RI dijajah Belanda dimana NNGPM (shell dulu kala)
 merajai exploration efforts di nusantara yang kemudian
 berangsur berkurang porsinya ketika menjelang dan pasca
 kemerdekaan dimana perusahaan Amerika spt Phillips, Sunoco,
 Vico, Amoco mengambil alih kegiatan eksplorasi di seluruh
 Nusantara yang kemudian disusul oleh banyak lagi
 perusahaan2 asing lain ambil bagian - semua tidak lepas
 dari kebijakan dan poros politik Indonesia sepanjang
 sejarah nasakom, demokrasi terpimpin, hingga sekarang
 berangsur bermetamorfosa menjadi demokrasi liberal di negri
 ini maka ketidakhadirannya perusahaan2 nasional lebih
 kepada tidak adanya peluang yang cukup tersedia baik itu
 dalam ranah kebijakan dan pemodalan investasi jangka
 panjang yang fleksibel.

 lagi lagi berbeda dengan malaysia yang dulu saya ingat
 betul staf petronas banyak belajar ke Pemina kini Pertamina
 dan ingat betul ketika perminyakan Malaysia identik dengan
 nama besar Shell - tetapi sekarang dengan restrukturisasi
 pemerintahan dan politik yang terpadu maka Petronas muncul
 ke permukaan bahkan bukan hanya domestik tapi mendunia.

 selain ini, bukankah banyak negara berkembang yang
 mayoritas investornya asing tetapi pemasukan negara nya
 positif untuk pembangunan.  apakah kebijakannya berupa PSC
 kah, atau royalti kah, semua hanyalah sistem yang ujung
 ujungnya tergantung kepada para pelakunya.

 ulasan di atas mengajak kita agar tidak apriori melulu
 kepada investor asing tetapi harus flash back sejarah
 kebijakan, sudahkah pemerintah memberi peluang yang cukup
 kepada investor domestik? kalau pun kebijakannya sudah
 tersedia, sudahkah law enforcement nya diupayakan secara
 konsisten? atau jangan-jangan banyaknya hutang budi RI
 kepada negara donatur hutang maka RI belum (tidak) bisa
 juga mandiri?

 harapan harapan senantiasa menyeruak di setiap pergantian
 kepemerintahan bahwa kelak semoga ada perbaikan yang
 berpihak kepada rakyat kebanyakan dan pengusaha nasional,
 tetapi harapan itu belum Alloh berikan kepada bangsa ini
 karena mungkin ketidak sungguhan semua pihak di dalam
 berdoa dan berkarya - termasuk saya sendiri :-(

 selamat berakhir pekan...

 2015-06-06 6:57 GMT+07:00 Rovicky Dwi Putrohari
 rovi...@gmail.com:

 Kutipan dalam kapasitasnya sebagai VP semestinya akan
 dipercaya oleh pembaca.

 Rdp
 Jumat, 05/06/2015 15:30 WIB
 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
 *Lani Pujiastuti* - detikFinance
 *Jakarta *- Cadangan minyak Indonesia hanya tersisa
 sekitar 3,7 miliar barel saja, tapi sayangnya, hampir 90%
 cadangan tersebut justru dikelola oleh perusahaan luar
 negeri alias asing.

 Cadangan minyak Indonesia sekitar 3,7 miliar barel oil,
 tapi hanya 10% yang dikuasai Pertamina, kata Vice
 President Corporate Communication PT Pertamina (Persero)
 Wianda Pusponegoro, dalam Diskusi Publik 'Mendambakan UU
 Migas yang Konstitusional' di Auditorium PP Muhammadiyah
 Jalan Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2015).

 Dari 90% cadangan minyak milik Indonesia saat ini, memang
 ada yang dikelola perusahaan nasional seperti PGN dan
 Medco Energi, namun porsinya kecil, lebih banyak dikelola
 oleh perusahaan asing, seperti Chevron, BP, ConocoPhillips
 dan banyak lagi.

 Wianda mengatakan, Pertamina menargetkan menjadi
 perusahaan kelas dunia pada 2025. Agar bisa mencapai
 target tersebut, Pertamina butuh bantuan dan dorongan dari
 pemerintah.

 Pertamina 100% saham dari Indonesia. Pertamina ingin jadi
 *global champion*bisa kelola lebih besar sumber migas,
 ingin