[iagi-net] RE: ueensland, harga gasRE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
Bu Pavita, saya resend. Komputer saya mengalami ganguan. From: Ong Han Ling [mailto:wim...@singnet.com.sg] Sent: Monday, July 13, 2015 2:26 PM To: 'iagi-net@iagi.or.id' Subject: ueensland, harga gasRE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Ibu Pavita, Maaf baru sekarang menjawab. Definis cadangan adalah tekno-ekonomis. Artinya migas yang ditemukan harus bisa diproduksi berdasarkan teknologi yang sekarang berlaku dengan keekonomian /harga yang sekarang berlaku. Kalau salah satu tidak terpenuhi, tidak bisa disebut sebagai cadangan. Dengan demikian cadangan sifatnya adalah dinamis dan tidak statis. Di Indonesia kecenderungan terus menambah cadangan yang ditemukan hingga angkanya membengkak, padahal belum tentu bisa diproduksi. Contoh teknis adalah pemboran eksplorasi offshore. Umpama kita bisa bor dilaut dengan kedalaman 1000 meter pada tahun 1974. Namun untuk produksi baru bisa dilaksankan tahun 1994, atau 20 tahun kemudian. Sekarang orang bisa mengebor eksplorasi pada kedalaman laut 3000 meter, tapi teknologi produksi belum sampai hingga meskipun dianggap discovery dan proven karena sudah dibor, namun tidak bisa disebut sebagai cadangan. Contoh keekonomian adalah Shell yang beroperasi di Negeria yang sedang perang. Shell mengeluarkan cadangan dari portefolianya karena selam perang dia tidak bisa produksi. Kalau tidak Shell akan kena denda oleh SEC (maupun FSC dari UK) bisa ratusan juta dollar. SEC mementingkan publik. Shell tidak boleh bohong karena sahamnya dijual umum termasuk di US. Publik yang membeli saham harus tahu apakah cadangan yang dicantumkan oil company bisa diproduksi atau tidak saat ini. Pada waktu Medco melakukan road show di US untuk menjual sahamnya sepuluh tahun yang lalu yang lalu ketentuan SEC juga harus dipenuhi, meskipun Medco bukan perusahaan US. Indonesia cadangannya terus ditambah padahal belum tentu bisa diproduksi. Contoh adalah Natuna Exxon dengan cadangan gas sampai 54 TCF. Namun Natuna punya 72% CO2. Tahun 1998, Exxon-Natuna sudah diberikan POD. Sudah ada satu pembeli dari PTT Thailand. Namun tahun 2000 mulai ditemukan gas skala raksasa di NW Shelff Australia dan CBM di Queensland. Gas Natuna dengan 72% CO2 tidak mungkin berkompetisi dengan gas dari NW Shelf. Selain itu sejak tahun 2008, gas alam terdapat berlimpah di US. Gas Natuna perlu dipetieskan dan dikeluarkan dari cadangan Indonesia hingga cadangan gas Indonesia berkurang sampai 50%. Sebagai contoh konkrit adalah adanya mis-persepsi dengan gas alam di Indonesia. Dianggap masih berlimpah cadangannya sampai 106TCF, padahal setengahnya datangnya dari Natuna yang secara ekonomis sekarang tidak mungkin diproduksi. Bahkan sampai dua tahun yang lalu gas Natuna ingin dikembangkan lagi oleh Indonesia. Presiden SBY yang dinasehati secara keliru mendengungkan kebesaran gas Natuna. Karena dianggap kaya gas alam, kebijaksanaan yang diambil Pemerintah keliru. Dengan anjloknya harga gas karena revolusi shale gas di US dan Canada, proyek seperti Inpex-Masela dan IDD Chevron menjadi mengantung. Keekonomiannya mulai diragukan. Keduanya ditemukan sekitqr 2000, tetapi sudah 15 tahun belum juga POD dikeluarkan. POD IDD Chevron sebetulnya sudah didikeluarkan sebesar $12 miliar dollar thn 2012, tetapi dibatalkan karena kita ketakutan. Kemungkina keduanya bisa memenuhi nasib gas Natuna, yaitu dipetieskan. Berarti bukan cadangan lagi. Salam, HL Ong From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Parvita Siregar Sent: Wednesday, July 1, 2015 7:32 AM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Baru baca tulisan Pak Ong. Pertanyaan saya, informasi cadangan ini datangnya dari mana sampai bisa meleset? Kalau untuk cadangan Migas, KKKS sudah dari sekitar 5 tahun yang lalu ada yang namanya RPS, dimana setiap tahun kita harus memperbaharui portfolio prospect and lead dan perkiraan cadangannya. Itu dimanage oleh team Studi dan Kajian di SKK Migas. Apa ini yang dimaksud dengan data yang kurang akurat dibandingkan dengan tahun 2000 sewaktu dikelola oleh Pertamina? Salam Parvita PARVITA SIREGAR | SENIOR GEOLOGIST | AWE (NORTH MADURA) NZ LTD | AWE LIMITED _ P +62 21 2934 2934 | D EXT 107 | F +62 21 780 3566 | M +62 811 996 616 | E mailto:parvita.sire...@awexplore.com parvita.sire...@awexplore.com From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Ong Han Ling Sent: Saturday, June 20, 2015 11:34 AM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Teman2 IAGI, Memang cadangan Mineral Resources Indonesia, migas dan batubara, dapat dikatakan kacau. Padahal cadangan merupakan segalanya untuk planning. Pada kesempatan ini saya ingin membahas sedikit ttg. cadangan migas. Banyak data dari ESDM keliru dan kurang teliti. Umpama banyak peta ESDM yang mengambarkan cadangan
RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
Baru baca tulisan Pak Ong. Pertanyaan saya, informasi cadangan ini datangnya dari mana sampai bisa meleset? Kalau untuk cadangan Migas, KKKS sudah dari sekitar 5 tahun yang lalu ada yang namanya RPS, dimana setiap tahun kita harus memperbaharui portfolio prospect and lead dan perkiraan cadangannya. Itu dimanage oleh team Studi dan Kajian di SKK Migas. Apa ini yang dimaksud dengan data yang kurang akurat dibandingkan dengan tahun 2000 sewaktu dikelola oleh Pertamina? Salam Parvita PARVITA SIREGAR | SENIOR GEOLOGIST | AWE (NORTH MADURA) NZ LTD | AWE LIMITED P +62 21 2934 2934 | D EXT 107 | F +62 21 780 3566 | M +62 811 996 616 | E parvita.sire...@awexplore.commailto:parvita.sire...@awexplore.com From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Ong Han Ling Sent: Saturday, June 20, 2015 11:34 AM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Teman2 IAGI, Memang cadangan Mineral Resources Indonesia, migas dan batubara, dapat dikatakan kacau. Padahal cadangan merupakan segalanya untuk planning. Pada kesempatan ini saya ingin membahas sedikit ttg. cadangan migas. Banyak data dari ESDM keliru dan kurang teliti. Umpama banyak peta ESDM yang mengambarkan cadangan terbukti (proven) lebih besar, sampai 3X, dari cadangan potential. Ini ditayangkan bertahun-tahun tanpa ada yang berkomentar/peduli. Besarnya cadangan migas Indonesia merupakan teka-teki. Sebelum 2000, cadangan masih diurusi Pertamina/MPS hingga hingga dapat dikatakan datanya up to date. Setelah itu tidak ada yang peduli. Banyak orang mengutib cadangan minyak Indonesia sekarang 3.7 billion bbl minyak. Tidak banyak berubah sejak 10 tahun yang lalu, padahal tiap tahun dikeluarkan sekitar 300,000 bbl. Namun kalau kita bandingkan dengan cadangan dari Inggris yang kira-kira tidak banyak beda dan maturity lapangan minyak Inggris dan Indonesia serupa; tetapi Inggris bisa produksi 1.3 juta bbl/hari. Sedangkan Indonesia hanya sekitar 800,000 bbl/hari? Apakah ada sesuatu yang keliru dengan cadangan Indonesia? Untuk cadangan gas, saya ingin mengambil sebagai contoh cadangan raksasa yang kita banggakan, yaitu Natuna Exxon. Indonesia selalu memasukkan semua cadangan yang pernah ditemukan. Sebagai contoh cadangan Natuna mulai dikembangkan Exxon permulaan tahun 1980 dengan ditemukan cadangan gas hidrokarbon sekitar 53 TCF bersih dengan kadungan 70% CO2. Cadangan Natuna 53 TCF terus dimasukkan dalam cadangan Nasional hingga menumpuk sebagai cadangan gas Indonesia yang kekal. Banyak dikutib bahwa cadangan gas Indonesia sekitar 106 TCF sedangkan yang dikeluarkan baru 6%. Jadi banyak orang menganggap gas Indonesia masih berlimpah. Padahal cadangan bersifat dinamis. Definisi cadangan adalah Tekno-ekonomis, hingga kalau tidak bisa dikeluarkan secara teknis dan secara ekonomis saat ini juga (berarti harga sekarang dan teknologi sekarang), maka jangan disebut sebagai cadangan nasional. Contoh adalah Shell di Negeria. Karena setelah setahun perang dan tidak bisa produksi, cadanganya Shell dikurangi. Laporan yang dimasukkan ke SEC (US) dan FSC (UK) berkurang. Hal ini diperlukan supaya jangan dianggap membohongi orang yang akan membeli sahamnya Shell dipasar Internasional. Cadangan gas Natuna sebetulnya sebelum akir tahun 2000, POD sudah dikeluarkan dan mulai dipasarkan. PTT Thailand sudah mau ambil. Namun dengan penemuan gas raksasa di NW Shelf di Western Australia dan CBM di Queensland permulaan tahun 2000 gas Natuna yang mengandung 70% CO2 mulai dipertanyakan keekonomiannya. Dengan penemuan shale gas di US dan Canada sekitar tahun 2005, gas Natuna menjadi sejarah dan harus dipetieskan dan dikeluarkan dari cadangan Indonesia. Jika cadangan gas Natuna dikeluarkan, berarti cadangan gas Indonesia berkurang 50%. Perlu dikemukakan bahwa pada tahun 2011/2012, Presiden SBY berdasarkan bisikan Menteri ESDM, masih membanggakan gas Natuna dan minta untuk dilanjutkan pembicaraan dengan Exxon. Hal demikian ini akan memberi persepsi yang keliru kepada pengambil kebijakan gas Indonesia bahwa Indonesia kaya gas. Salam, HL Ong Kepemeilikan cadangan Indonesia Besarnya cadangan mengikuti definisi tekno-ekonomi, yaitu disebut cadangan kalau bisa dikeluarkan secara ekonomis sekarang dengan harga sekarang. Sedangkan kepemilikan cadangan lebih rumit. Seperti pemilikan rumah. Kita beli rumah baru dengan downpayment 10-30%, certifikat rumah sudah atas nama kita. Kita pemiliknya. Namun kalau mau dijual tidak bisa, persaratan-persaratan perlu dipenuhi dan pinjaman harus dilunasi terlebih dahulu. Demikian juga kepemilikan cadangan apakah waktu disubsurface, atau waktu keluar di wellhead, atau waktu di export point, dsb. Namun bagi K3S yang penting bukan kepemilikan. Dia tidak peduli siapa pemiliknya. Asal cadangan tsb. dia bisa dipakai untuk digadaikan di bank hingga dia bisa pinjam uang untuk development. Tanpa
Re: [iagi-net] UU Minerba --was: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
Saya juga setuju dengan Pak Ketua. Saya walaupun masih CPNS di PSDG Badan Geologi siap membantu IAGI supaya pusat data informasi sumberdaya geologi seluruh Indonesia yang valid yang terpusat di Badan Geologi bisa terwujud. Salam, Agata 2015-06-23 9:05 GMT+07:00 rakhmadi avianto rakhmadi.avia...@gmail.com: SETUJU PAK KETUM ... ayoo kita lanjutkan Salam KjA -- *Do not give up and do not ever look back and tawakkal ilallah --* 2015-06-23 8:44 GMT+07:00 noor syarifuddin noorsyarifud...@gmail.com: memang mengherankan kita ini ya... BP saja yang perusahaan swasta bisa punya update data tiap tahun dan bisa dijadikan referensi banyak pihak... :-) salam, On 6/22/15, S. (Daru) Prihatmoko sprihatm...@gmail.com wrote: Pak Ong dan rekan2... Masalah data sumberdaya dan cadangan baik di minerba maupun migas memang menjadi concern kita semua. Di sektor minerba sendiri mestinya data-data perusahaan masuk ke Ditjen Minerba dan diolah di sana atau diserahkan ke Badan Geologi utk pengelolaan selanjutnya. Sejak awal 2000an IAGI sudah mengusulkan (yg saya ingat ke DPR) agar masalah data ini ditangani serius, dengan dimasukkan ke regulasi resmi. Tetapi hingga kini belum terlihat hal ini bisa diakomodasi dng baik. Spt disinggung kang IM (Iwan Munajat) kini kita sedang usulkan agar BG lebih diberdayakan lagi dng menangani seluruh data kebumian termasuk sumberdaya/ cadangan ini. Selain melakukan penelitian mandiri terkait eksplorasi (mestinya ini dilakukan di bawah PSDG/ Pusat Sumberdaya Geologi) yg seharusnya juga bisa menghasilkan angka2 sumberdaya, BG perlu diserahi tanggung jawab untuk mengelola data2 dari perusahaan yg masuk ke pemerintah melalui pintu Ditjen Minerba. Dengan demikian, goalnya adalah Indonesia akan memiliki pusat data sumberdaya kebumian yg solid dan terpusat di BG. BG (Nasional) yg mandiri ini dulu pernah diusulkan ke pemerintah pada jaman IAGI dibawah kepengurusan cak Andang (2000-2005). Dan kita ingin ini digulirkan lagi sekarang pada saat geologi lebih terasa dibutuhkan di kehidupan sehari-hari. Salam, Daru Sent from my mobile device 2 On Jun 21, 2015, at 9:04 PM, Ong Han Ling hl...@geoservices.co.id wrote: Bagus sekali Im, tetapi tidak segampang itu. Sebaiknya kalau IAGI ingin membantu, kita minta adanya imbalan dari ESDM untuk mengerjakan beerapa orang secara full timem dan secara profesional. Sekarang banyak orang anggota IAGI yang mencari pekerjaan. Pekerjaan ini tidak bisa disambi. Banyak liku-likunya dan banyak kelicikan, hingga kalau tidak benar ditangani kita datanya ambur adul dan baru ketahuan setelah setahun lebih. HLOng. -Original Message- From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of - kangim...@yahoo.com Sent: Sunday, June 21, 2015 8:18 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] UU Minerba --was: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Pak Ong yg saya hormati, dibidang minerba, IAGI dibawah anak organisasinya mgei melakukan bbrp langkah bersama pemerintah diantaranya: 1. Membuat satu standar pelaporan yg sama antara perusahaan dan pemerintah. 2. Mengharuskan pelaporan dilaporkan oleh Competent Person. 3. Menampung laporan perusahaan pada satu pintu sehingga akhirnya esdm membuat sistim pelaporan online. Nah kalau sistimnya sudah tersedia maka mudah2an kita bisa punya laporan sumberdaya dan cadangan yg lebih akurat. Im Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Ong Han Ling hl...@geoservices.co.id Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Sun, 21 Jun 2015 17:49:23 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net] UU Minerba --was: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Pak Daru, Maaf terlambat menanggapi email Anda. Saya ingin menanggapi ttg. cadangan batubara Indonesia. ESDM memberikan data ttg. batubara Indonesia yang menurut saya salah. Data ini sudah beredar selama 3-5 tahun dan masuk didalam brosur ESDM. Tercantum batubara Indonesia berkalori dibawah 5200 cal. cuma 20.22% dibandingkan batubara berkalori antara 5100 - 6400 cal.yang jumlahnya 66.39% dari seluruh cadangan batubara Indonesia. Pertanyaan adalah bagaimana mungkin batubara berkalori rendah lebih sedikit depositnya dibandingkan kalori lebih tinggi dialam. Tidak masuk akal. Yang mungkin dilakukan oleh ESDM adalah mencatat apa yang dilaporkan oleh perusahaan yang melakukan eksplorasi. Tentu saja perusahaan eksplorasi hanya mengebor ditempat yang berpotensi batubara berkalor tinggi. Mereka tidak akan mengebor dimana batubara kalorinya rendah. Maka itu terjadi bias dalam pengumpulan data. Diperlukan team geologsit full time untuk melakukan evaluasi cadangan Indonesia berdasarkan caloric value. Lebih parah lagi adalah bahwa berdasarkan data tsb. ESDM mengambil kebijakan dengan mengeluarkan
Re: [iagi-net] UU Minerba --was: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
Pak Ong dan rekan2... Masalah data sumberdaya dan cadangan baik di minerba maupun migas memang menjadi concern kita semua. Di sektor minerba sendiri mestinya data-data perusahaan masuk ke Ditjen Minerba dan diolah di sana atau diserahkan ke Badan Geologi utk pengelolaan selanjutnya. Sejak awal 2000an IAGI sudah mengusulkan (yg saya ingat ke DPR) agar masalah data ini ditangani serius, dengan dimasukkan ke regulasi resmi. Tetapi hingga kini belum terlihat hal ini bisa diakomodasi dng baik. Spt disinggung kang IM (Iwan Munajat) kini kita sedang usulkan agar BG lebih diberdayakan lagi dng menangani seluruh data kebumian termasuk sumberdaya/ cadangan ini. Selain melakukan penelitian mandiri terkait eksplorasi (mestinya ini dilakukan di bawah PSDG/ Pusat Sumberdaya Geologi) yg seharusnya juga bisa menghasilkan angka2 sumberdaya, BG perlu diserahi tanggung jawab untuk mengelola data2 dari perusahaan yg masuk ke pemerintah melalui pintu Ditjen Minerba. Dengan demikian, goalnya adalah Indonesia akan memiliki pusat data sumberdaya kebumian yg solid dan terpusat di BG. BG (Nasional) yg mandiri ini dulu pernah diusulkan ke pemerintah pada jaman IAGI dibawah kepengurusan cak Andang (2000-2005). Dan kita ingin ini digulirkan lagi sekarang pada saat geologi lebih terasa dibutuhkan di kehidupan sehari-hari. Salam, Daru Sent from my mobile device 2 On Jun 21, 2015, at 9:04 PM, Ong Han Ling hl...@geoservices.co.id wrote: Bagus sekali Im, tetapi tidak segampang itu. Sebaiknya kalau IAGI ingin membantu, kita minta adanya imbalan dari ESDM untuk mengerjakan beerapa orang secara full timem dan secara profesional. Sekarang banyak orang anggota IAGI yang mencari pekerjaan. Pekerjaan ini tidak bisa disambi. Banyak liku-likunya dan banyak kelicikan, hingga kalau tidak benar ditangani kita datanya ambur adul dan baru ketahuan setelah setahun lebih. HLOng. -Original Message- From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of - kangim...@yahoo.com Sent: Sunday, June 21, 2015 8:18 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] UU Minerba --was: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Pak Ong yg saya hormati, dibidang minerba, IAGI dibawah anak organisasinya mgei melakukan bbrp langkah bersama pemerintah diantaranya: 1. Membuat satu standar pelaporan yg sama antara perusahaan dan pemerintah. 2. Mengharuskan pelaporan dilaporkan oleh Competent Person. 3. Menampung laporan perusahaan pada satu pintu sehingga akhirnya esdm membuat sistim pelaporan online. Nah kalau sistimnya sudah tersedia maka mudah2an kita bisa punya laporan sumberdaya dan cadangan yg lebih akurat. Im Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Ong Han Ling hl...@geoservices.co.id Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Sun, 21 Jun 2015 17:49:23 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net] UU Minerba --was: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Pak Daru, Maaf terlambat menanggapi email Anda. Saya ingin menanggapi ttg. cadangan batubara Indonesia. ESDM memberikan data ttg. batubara Indonesia yang menurut saya salah. Data ini sudah beredar selama 3-5 tahun dan masuk didalam brosur ESDM. Tercantum batubara Indonesia berkalori dibawah 5200 cal. cuma 20.22% dibandingkan batubara berkalori antara 5100 - 6400 cal.yang jumlahnya 66.39% dari seluruh cadangan batubara Indonesia. Pertanyaan adalah bagaimana mungkin batubara berkalori rendah lebih sedikit depositnya dibandingkan kalori lebih tinggi dialam. Tidak masuk akal. Yang mungkin dilakukan oleh ESDM adalah mencatat apa yang dilaporkan oleh perusahaan yang melakukan eksplorasi. Tentu saja perusahaan eksplorasi hanya mengebor ditempat yang berpotensi batubara berkalor tinggi. Mereka tidak akan mengebor dimana batubara kalorinya rendah. Maka itu terjadi bias dalam pengumpulan data. Diperlukan team geologsit full time untuk melakukan evaluasi cadangan Indonesia berdasarkan caloric value. Lebih parah lagi adalah bahwa berdasarkan data tsb. ESDM mengambil kebijakan dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk melarang ekspor batubara calori rendah dan mengharuskan untuk ditingkatkan (upgrade) sebelum diekspor. Pemerintah mengadakan seminar, mendatangkan expert, dan menganjurkan kursus2 untuk upgrading batubara kalori rendah. Selama lebih dari tiga tahun dilakukan, hasilnya negatif hingga akirnya ditingalkan. Menurut saya ini adalah suatu kebijakan Pemerintah yang keliru. Swasta tidak perlu diajari mencari keuntungan. Mereka sejak permulaan sudah tahu bahwa kalau batubara mreka dinaikkan calorinya, dengan cara mengurangi moisture content umpamanya, harganya otomatis naik dan keuntungan bertambah. Tidak perlu adanya PP. Untuk mengambil kebijakan yang benar, Indonesia perlu mempunyai statistik yang dapat dipercaya. Ini jauh dari kenyataan. Data Biro Pusat Stastistik
Re: [iagi-net] UU Minerba --was: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
SETUJU PAK KETUM ... ayoo kita lanjutkan Salam KjA -- *Do not give up and do not ever look back and tawakkal ilallah --* 2015-06-23 8:44 GMT+07:00 noor syarifuddin noorsyarifud...@gmail.com: memang mengherankan kita ini ya... BP saja yang perusahaan swasta bisa punya update data tiap tahun dan bisa dijadikan referensi banyak pihak... :-) salam, On 6/22/15, S. (Daru) Prihatmoko sprihatm...@gmail.com wrote: Pak Ong dan rekan2... Masalah data sumberdaya dan cadangan baik di minerba maupun migas memang menjadi concern kita semua. Di sektor minerba sendiri mestinya data-data perusahaan masuk ke Ditjen Minerba dan diolah di sana atau diserahkan ke Badan Geologi utk pengelolaan selanjutnya. Sejak awal 2000an IAGI sudah mengusulkan (yg saya ingat ke DPR) agar masalah data ini ditangani serius, dengan dimasukkan ke regulasi resmi. Tetapi hingga kini belum terlihat hal ini bisa diakomodasi dng baik. Spt disinggung kang IM (Iwan Munajat) kini kita sedang usulkan agar BG lebih diberdayakan lagi dng menangani seluruh data kebumian termasuk sumberdaya/ cadangan ini. Selain melakukan penelitian mandiri terkait eksplorasi (mestinya ini dilakukan di bawah PSDG/ Pusat Sumberdaya Geologi) yg seharusnya juga bisa menghasilkan angka2 sumberdaya, BG perlu diserahi tanggung jawab untuk mengelola data2 dari perusahaan yg masuk ke pemerintah melalui pintu Ditjen Minerba. Dengan demikian, goalnya adalah Indonesia akan memiliki pusat data sumberdaya kebumian yg solid dan terpusat di BG. BG (Nasional) yg mandiri ini dulu pernah diusulkan ke pemerintah pada jaman IAGI dibawah kepengurusan cak Andang (2000-2005). Dan kita ingin ini digulirkan lagi sekarang pada saat geologi lebih terasa dibutuhkan di kehidupan sehari-hari. Salam, Daru Sent from my mobile device 2 On Jun 21, 2015, at 9:04 PM, Ong Han Ling hl...@geoservices.co.id wrote: Bagus sekali Im, tetapi tidak segampang itu. Sebaiknya kalau IAGI ingin membantu, kita minta adanya imbalan dari ESDM untuk mengerjakan beerapa orang secara full timem dan secara profesional. Sekarang banyak orang anggota IAGI yang mencari pekerjaan. Pekerjaan ini tidak bisa disambi. Banyak liku-likunya dan banyak kelicikan, hingga kalau tidak benar ditangani kita datanya ambur adul dan baru ketahuan setelah setahun lebih. HLOng. -Original Message- From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of - kangim...@yahoo.com Sent: Sunday, June 21, 2015 8:18 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] UU Minerba --was: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Pak Ong yg saya hormati, dibidang minerba, IAGI dibawah anak organisasinya mgei melakukan bbrp langkah bersama pemerintah diantaranya: 1. Membuat satu standar pelaporan yg sama antara perusahaan dan pemerintah. 2. Mengharuskan pelaporan dilaporkan oleh Competent Person. 3. Menampung laporan perusahaan pada satu pintu sehingga akhirnya esdm membuat sistim pelaporan online. Nah kalau sistimnya sudah tersedia maka mudah2an kita bisa punya laporan sumberdaya dan cadangan yg lebih akurat. Im Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Ong Han Ling hl...@geoservices.co.id Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Sun, 21 Jun 2015 17:49:23 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net] UU Minerba --was: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Pak Daru, Maaf terlambat menanggapi email Anda. Saya ingin menanggapi ttg. cadangan batubara Indonesia. ESDM memberikan data ttg. batubara Indonesia yang menurut saya salah. Data ini sudah beredar selama 3-5 tahun dan masuk didalam brosur ESDM. Tercantum batubara Indonesia berkalori dibawah 5200 cal. cuma 20.22% dibandingkan batubara berkalori antara 5100 - 6400 cal.yang jumlahnya 66.39% dari seluruh cadangan batubara Indonesia. Pertanyaan adalah bagaimana mungkin batubara berkalori rendah lebih sedikit depositnya dibandingkan kalori lebih tinggi dialam. Tidak masuk akal. Yang mungkin dilakukan oleh ESDM adalah mencatat apa yang dilaporkan oleh perusahaan yang melakukan eksplorasi. Tentu saja perusahaan eksplorasi hanya mengebor ditempat yang berpotensi batubara berkalor tinggi. Mereka tidak akan mengebor dimana batubara kalorinya rendah. Maka itu terjadi bias dalam pengumpulan data. Diperlukan team geologsit full time untuk melakukan evaluasi cadangan Indonesia berdasarkan caloric value. Lebih parah lagi adalah bahwa berdasarkan data tsb. ESDM mengambil kebijakan dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk melarang ekspor batubara calori rendah dan mengharuskan untuk ditingkatkan (upgrade) sebelum diekspor. Pemerintah mengadakan seminar, mendatangkan expert, dan menganjurkan kursus2 untuk upgrading batubara kalori rendah. Selama lebih dari tiga tahun dilakukan, hasilnya negatif hingga
Re: [iagi-net] UU Minerba --was: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
memang mengherankan kita ini ya... BP saja yang perusahaan swasta bisa punya update data tiap tahun dan bisa dijadikan referensi banyak pihak... :-) salam, On 6/22/15, S. (Daru) Prihatmoko sprihatm...@gmail.com wrote: Pak Ong dan rekan2... Masalah data sumberdaya dan cadangan baik di minerba maupun migas memang menjadi concern kita semua. Di sektor minerba sendiri mestinya data-data perusahaan masuk ke Ditjen Minerba dan diolah di sana atau diserahkan ke Badan Geologi utk pengelolaan selanjutnya. Sejak awal 2000an IAGI sudah mengusulkan (yg saya ingat ke DPR) agar masalah data ini ditangani serius, dengan dimasukkan ke regulasi resmi. Tetapi hingga kini belum terlihat hal ini bisa diakomodasi dng baik. Spt disinggung kang IM (Iwan Munajat) kini kita sedang usulkan agar BG lebih diberdayakan lagi dng menangani seluruh data kebumian termasuk sumberdaya/ cadangan ini. Selain melakukan penelitian mandiri terkait eksplorasi (mestinya ini dilakukan di bawah PSDG/ Pusat Sumberdaya Geologi) yg seharusnya juga bisa menghasilkan angka2 sumberdaya, BG perlu diserahi tanggung jawab untuk mengelola data2 dari perusahaan yg masuk ke pemerintah melalui pintu Ditjen Minerba. Dengan demikian, goalnya adalah Indonesia akan memiliki pusat data sumberdaya kebumian yg solid dan terpusat di BG. BG (Nasional) yg mandiri ini dulu pernah diusulkan ke pemerintah pada jaman IAGI dibawah kepengurusan cak Andang (2000-2005). Dan kita ingin ini digulirkan lagi sekarang pada saat geologi lebih terasa dibutuhkan di kehidupan sehari-hari. Salam, Daru Sent from my mobile device 2 On Jun 21, 2015, at 9:04 PM, Ong Han Ling hl...@geoservices.co.id wrote: Bagus sekali Im, tetapi tidak segampang itu. Sebaiknya kalau IAGI ingin membantu, kita minta adanya imbalan dari ESDM untuk mengerjakan beerapa orang secara full timem dan secara profesional. Sekarang banyak orang anggota IAGI yang mencari pekerjaan. Pekerjaan ini tidak bisa disambi. Banyak liku-likunya dan banyak kelicikan, hingga kalau tidak benar ditangani kita datanya ambur adul dan baru ketahuan setelah setahun lebih. HLOng. -Original Message- From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of - kangim...@yahoo.com Sent: Sunday, June 21, 2015 8:18 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] UU Minerba --was: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Pak Ong yg saya hormati, dibidang minerba, IAGI dibawah anak organisasinya mgei melakukan bbrp langkah bersama pemerintah diantaranya: 1. Membuat satu standar pelaporan yg sama antara perusahaan dan pemerintah. 2. Mengharuskan pelaporan dilaporkan oleh Competent Person. 3. Menampung laporan perusahaan pada satu pintu sehingga akhirnya esdm membuat sistim pelaporan online. Nah kalau sistimnya sudah tersedia maka mudah2an kita bisa punya laporan sumberdaya dan cadangan yg lebih akurat. Im Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Ong Han Ling hl...@geoservices.co.id Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Sun, 21 Jun 2015 17:49:23 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net] UU Minerba --was: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Pak Daru, Maaf terlambat menanggapi email Anda. Saya ingin menanggapi ttg. cadangan batubara Indonesia. ESDM memberikan data ttg. batubara Indonesia yang menurut saya salah. Data ini sudah beredar selama 3-5 tahun dan masuk didalam brosur ESDM. Tercantum batubara Indonesia berkalori dibawah 5200 cal. cuma 20.22% dibandingkan batubara berkalori antara 5100 - 6400 cal.yang jumlahnya 66.39% dari seluruh cadangan batubara Indonesia. Pertanyaan adalah bagaimana mungkin batubara berkalori rendah lebih sedikit depositnya dibandingkan kalori lebih tinggi dialam. Tidak masuk akal. Yang mungkin dilakukan oleh ESDM adalah mencatat apa yang dilaporkan oleh perusahaan yang melakukan eksplorasi. Tentu saja perusahaan eksplorasi hanya mengebor ditempat yang berpotensi batubara berkalor tinggi. Mereka tidak akan mengebor dimana batubara kalorinya rendah. Maka itu terjadi bias dalam pengumpulan data. Diperlukan team geologsit full time untuk melakukan evaluasi cadangan Indonesia berdasarkan caloric value. Lebih parah lagi adalah bahwa berdasarkan data tsb. ESDM mengambil kebijakan dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk melarang ekspor batubara calori rendah dan mengharuskan untuk ditingkatkan (upgrade) sebelum diekspor. Pemerintah mengadakan seminar, mendatangkan expert, dan menganjurkan kursus2 untuk upgrading batubara kalori rendah. Selama lebih dari tiga tahun dilakukan, hasilnya negatif hingga akirnya ditingalkan. Menurut saya ini adalah suatu kebijakan Pemerintah yang keliru. Swasta tidak perlu diajari mencari keuntungan. Mereka sejak permulaan sudah tahu bahwa kalau batubara mreka dinaikkan calorinya, dengan cara mengurangi moisture content umpamanya, harganya otomatis naik dan keuntungan
Re: [iagi-net] UU Minerba --was: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
Pak Ong yg saya hormati, dibidang minerba, IAGI dibawah anak organisasinya mgei melakukan bbrp langkah bersama pemerintah diantaranya: 1. Membuat satu standar pelaporan yg sama antara perusahaan dan pemerintah. 2. Mengharuskan pelaporan dilaporkan oleh Competent Person. 3. Menampung laporan perusahaan pada satu pintu sehingga akhirnya esdm membuat sistim pelaporan online. Nah kalau sistimnya sudah tersedia maka mudah2an kita bisa punya laporan sumberdaya dan cadangan yg lebih akurat. Im Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Ong Han Ling hl...@geoservices.co.id Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Sun, 21 Jun 2015 17:49:23 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net] UU Minerba --was: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Pak Daru, Maaf terlambat menanggapi email Anda. Saya ingin menanggapi ttg. cadangan batubara Indonesia. ESDM memberikan data ttg. batubara Indonesia yang menurut saya salah. Data ini sudah beredar selama 3-5 tahun dan masuk didalam brosur ESDM. Tercantum batubara Indonesia berkalori dibawah 5200 cal. cuma 20.22% dibandingkan batubara berkalori antara 5100 - 6400 cal.yang jumlahnya 66.39% dari seluruh cadangan batubara Indonesia. Pertanyaan adalah bagaimana mungkin batubara berkalori rendah lebih sedikit depositnya dibandingkan kalori lebih tinggi dialam. Tidak masuk akal. Yang mungkin dilakukan oleh ESDM adalah mencatat apa yang dilaporkan oleh perusahaan yang melakukan eksplorasi. Tentu saja perusahaan eksplorasi hanya mengebor ditempat yang berpotensi batubara berkalor tinggi. Mereka tidak akan mengebor dimana batubara kalorinya rendah. Maka itu terjadi bias dalam pengumpulan data. Diperlukan team geologsit full time untuk melakukan evaluasi cadangan Indonesia berdasarkan caloric value. Lebih parah lagi adalah bahwa berdasarkan data tsb. ESDM mengambil kebijakan dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk melarang ekspor batubara calori rendah dan mengharuskan untuk ditingkatkan (upgrade) sebelum diekspor. Pemerintah mengadakan seminar, mendatangkan expert, dan menganjurkan kursus2 untuk upgrading batubara kalori rendah. Selama lebih dari tiga tahun dilakukan, hasilnya negatif hingga akirnya ditingalkan. Menurut saya ini adalah suatu kebijakan Pemerintah yang keliru. Swasta tidak perlu diajari mencari keuntungan. Mereka sejak permulaan sudah tahu bahwa kalau batubara mreka dinaikkan calorinya, dengan cara mengurangi moisture content umpamanya, harganya otomatis naik dan keuntungan bertambah. Tidak perlu adanya PP. Untuk mengambil kebijakan yang benar, Indonesia perlu mempunyai statistik yang dapat dipercaya. Ini jauh dari kenyataan. Data Biro Pusat Stastistik (BPS), data ESDM, data Kementerian Perdagangan, dan data Kementerian Keuangan sering beda cukup besar.Padahal sebetulnya data yang diperlukan simple, seperti besarnya produksi, ekspor, domestic consumption,besarnya revenue yang diterima Negara, dan besarnya pajak yang dibayar. Data yang reliable diperlukan untuk membuat polcy batubara yang komprehensif. Pada waktu Pemerintah ingin menaikkan royalti PKP2B diatas 13,5%, Assosiasi Petambangan Batubara (APB) protes. Mereka katakan bahwa produksi dari IUP, yang royaltinya lebih kecil, perlu dibenahi terlebih dulu. APB memberikan statsitik bahwa ada sekitar 56,3 juta ton batubara yang tidak diketahui jejaknya. Berarti Pemerintah rugi, karena pajak tidak dibayar. PKP2B yang bergabung didalam APB menganggap Pemerintah tidak fair. PKP2B merasa bahwa mereka yang jelas keberadaannya dan melapor semuanya harus membayar royalty yang lebih tinggi. Sedangkan produksi batubara IUP sering tidak jelas, namun significant produksinya, dikenakan pajak yang lebih rendah. Contoh lain kesimpangsiuran dibiang mineral adalah kebutuhan Indonesia untuk mercury. Baru-baru Int. Herald Tribune melakukan penelitian berapa banyak Mercury yang masuk Indonesia untuk meneliti pencemaran sungai-sungai yang mengunakan mercuri untuk mendulang mas seperti di Tasik, Lombok, Buru, Kaltim, dsb. Indonesia ikut menandatangani UN program keterbukaan ekspor/impor mercury. Ternyata antara data resmi impor Dept. Perdagangan dan data resmi ekspor dari Negara-negara pengekspor mercury ke Indonesia bisa beda 2-3 kali lipat. Padahal ini adalah data resmi, artinya impor dan bayar pajak, bukan selundupan. Sebelum ESDM bisa membenahi data yang simpang siur, sukar bagi pengambil kebijakan untuk membuat policy batubara yang komprehensif. Ini merupakan tugas IAGI kalau ingin membantu Pemerintah. Salam. Hl Ong -Original Message- From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of S. (Daru) Prihatmoko Sent: Thursday, June 11, 2015 10:07 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: [iagi-net] UU Minerba --was: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Rekan2 iaginetterŠ Saya mengikuti pasif diskusi migas yg dinamis ini, sangat
RE: [iagi-net] UU Minerba --was: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
Bagus sekali Im, tetapi tidak segampang itu. Sebaiknya kalau IAGI ingin membantu, kita minta adanya imbalan dari ESDM untuk mengerjakan beerapa orang secara full timem dan secara profesional. Sekarang banyak orang anggota IAGI yang mencari pekerjaan. Pekerjaan ini tidak bisa disambi. Banyak liku-likunya dan banyak kelicikan, hingga kalau tidak benar ditangani kita datanya ambur adul dan baru ketahuan setelah setahun lebih. HLOng. -Original Message- From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of - kangim...@yahoo.com Sent: Sunday, June 21, 2015 8:18 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] UU Minerba --was: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Pak Ong yg saya hormati, dibidang minerba, IAGI dibawah anak organisasinya mgei melakukan bbrp langkah bersama pemerintah diantaranya: 1. Membuat satu standar pelaporan yg sama antara perusahaan dan pemerintah. 2. Mengharuskan pelaporan dilaporkan oleh Competent Person. 3. Menampung laporan perusahaan pada satu pintu sehingga akhirnya esdm membuat sistim pelaporan online. Nah kalau sistimnya sudah tersedia maka mudah2an kita bisa punya laporan sumberdaya dan cadangan yg lebih akurat. Im Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Ong Han Ling hl...@geoservices.co.id Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Sun, 21 Jun 2015 17:49:23 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net] UU Minerba --was: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Pak Daru, Maaf terlambat menanggapi email Anda. Saya ingin menanggapi ttg. cadangan batubara Indonesia. ESDM memberikan data ttg. batubara Indonesia yang menurut saya salah. Data ini sudah beredar selama 3-5 tahun dan masuk didalam brosur ESDM. Tercantum batubara Indonesia berkalori dibawah 5200 cal. cuma 20.22% dibandingkan batubara berkalori antara 5100 - 6400 cal.yang jumlahnya 66.39% dari seluruh cadangan batubara Indonesia. Pertanyaan adalah bagaimana mungkin batubara berkalori rendah lebih sedikit depositnya dibandingkan kalori lebih tinggi dialam. Tidak masuk akal. Yang mungkin dilakukan oleh ESDM adalah mencatat apa yang dilaporkan oleh perusahaan yang melakukan eksplorasi. Tentu saja perusahaan eksplorasi hanya mengebor ditempat yang berpotensi batubara berkalor tinggi. Mereka tidak akan mengebor dimana batubara kalorinya rendah. Maka itu terjadi bias dalam pengumpulan data. Diperlukan team geologsit full time untuk melakukan evaluasi cadangan Indonesia berdasarkan caloric value. Lebih parah lagi adalah bahwa berdasarkan data tsb. ESDM mengambil kebijakan dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk melarang ekspor batubara calori rendah dan mengharuskan untuk ditingkatkan (upgrade) sebelum diekspor. Pemerintah mengadakan seminar, mendatangkan expert, dan menganjurkan kursus2 untuk upgrading batubara kalori rendah. Selama lebih dari tiga tahun dilakukan, hasilnya negatif hingga akirnya ditingalkan. Menurut saya ini adalah suatu kebijakan Pemerintah yang keliru. Swasta tidak perlu diajari mencari keuntungan. Mereka sejak permulaan sudah tahu bahwa kalau batubara mreka dinaikkan calorinya, dengan cara mengurangi moisture content umpamanya, harganya otomatis naik dan keuntungan bertambah. Tidak perlu adanya PP. Untuk mengambil kebijakan yang benar, Indonesia perlu mempunyai statistik yang dapat dipercaya. Ini jauh dari kenyataan. Data Biro Pusat Stastistik (BPS), data ESDM, data Kementerian Perdagangan, dan data Kementerian Keuangan sering beda cukup besar.Padahal sebetulnya data yang diperlukan simple, seperti besarnya produksi, ekspor, domestic consumption,besarnya revenue yang diterima Negara, dan besarnya pajak yang dibayar. Data yang reliable diperlukan untuk membuat polcy batubara yang komprehensif. Pada waktu Pemerintah ingin menaikkan royalti PKP2B diatas 13,5%, Assosiasi Petambangan Batubara (APB) protes. Mereka katakan bahwa produksi dari IUP, yang royaltinya lebih kecil, perlu dibenahi terlebih dulu. APB memberikan statsitik bahwa ada sekitar 56,3 juta ton batubara yang tidak diketahui jejaknya. Berarti Pemerintah rugi, karena pajak tidak dibayar. PKP2B yang bergabung didalam APB menganggap Pemerintah tidak fair. PKP2B merasa bahwa mereka yang jelas keberadaannya dan melapor semuanya harus membayar royalty yang lebih tinggi. Sedangkan produksi batubara IUP sering tidak jelas, namun significant produksinya, dikenakan pajak yang lebih rendah. Contoh lain kesimpangsiuran dibiang mineral adalah kebutuhan Indonesia untuk mercury. Baru-baru Int. Herald Tribune melakukan penelitian berapa banyak Mercury yang masuk Indonesia untuk meneliti pencemaran sungai-sungai yang mengunakan mercuri untuk mendulang mas seperti di Tasik, Lombok, Buru, Kaltim, dsb. Indonesia ikut menandatangani UN program keterbukaan ekspor/impor mercury. Ternyata antara data resmi impor Dept. Perdagangan dan data resmi ekspor dari Negara-negara
RE: [iagi-net] UU Minerba --was: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
Pak Daru, Maaf terlambat menanggapi email Anda. Saya ingin menanggapi ttg. cadangan batubara Indonesia. ESDM memberikan data ttg. batubara Indonesia yang menurut saya salah. Data ini sudah beredar selama 3-5 tahun dan masuk didalam brosur ESDM. Tercantum batubara Indonesia berkalori dibawah 5200 cal. cuma 20.22% dibandingkan batubara berkalori antara 5100 - 6400 cal.yang jumlahnya 66.39% dari seluruh cadangan batubara Indonesia. Pertanyaan adalah bagaimana mungkin batubara berkalori rendah lebih sedikit depositnya dibandingkan kalori lebih tinggi dialam. Tidak masuk akal. Yang mungkin dilakukan oleh ESDM adalah mencatat apa yang dilaporkan oleh perusahaan yang melakukan eksplorasi. Tentu saja perusahaan eksplorasi hanya mengebor ditempat yang berpotensi batubara berkalor tinggi. Mereka tidak akan mengebor dimana batubara kalorinya rendah. Maka itu terjadi bias dalam pengumpulan data. Diperlukan team geologsit full time untuk melakukan evaluasi cadangan Indonesia berdasarkan caloric value. Lebih parah lagi adalah bahwa berdasarkan data tsb. ESDM mengambil kebijakan dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk melarang ekspor batubara calori rendah dan mengharuskan untuk ditingkatkan (upgrade) sebelum diekspor. Pemerintah mengadakan seminar, mendatangkan expert, dan menganjurkan kursus2 untuk upgrading batubara kalori rendah. Selama lebih dari tiga tahun dilakukan, hasilnya negatif hingga akirnya ditingalkan. Menurut saya ini adalah suatu kebijakan Pemerintah yang keliru. Swasta tidak perlu diajari mencari keuntungan. Mereka sejak permulaan sudah tahu bahwa kalau batubara mreka dinaikkan calorinya, dengan cara mengurangi moisture content umpamanya, harganya otomatis naik dan keuntungan bertambah. Tidak perlu adanya PP. Untuk mengambil kebijakan yang benar, Indonesia perlu mempunyai statistik yang dapat dipercaya. Ini jauh dari kenyataan. Data Biro Pusat Stastistik (BPS), data ESDM, data Kementerian Perdagangan, dan data Kementerian Keuangan sering beda cukup besar.Padahal sebetulnya data yang diperlukan simple, seperti besarnya produksi, ekspor, domestic consumption,besarnya revenue yang diterima Negara, dan besarnya pajak yang dibayar. Data yang reliable diperlukan untuk membuat polcy batubara yang komprehensif. Pada waktu Pemerintah ingin menaikkan royalti PKP2B diatas 13,5%, Assosiasi Petambangan Batubara (APB) protes. Mereka katakan bahwa produksi dari IUP, yang royaltinya lebih kecil, perlu dibenahi terlebih dulu. APB memberikan statsitik bahwa ada sekitar 56,3 juta ton batubara yang tidak diketahui jejaknya. Berarti Pemerintah rugi, karena pajak tidak dibayar. PKP2B yang bergabung didalam APB menganggap Pemerintah tidak fair. PKP2B merasa bahwa mereka yang jelas keberadaannya dan melapor semuanya harus membayar royalty yang lebih tinggi. Sedangkan produksi batubara IUP sering tidak jelas, namun significant produksinya, dikenakan pajak yang lebih rendah. Contoh lain kesimpangsiuran dibiang mineral adalah kebutuhan Indonesia untuk mercury. Baru-baru Int. Herald Tribune melakukan penelitian berapa banyak Mercury yang masuk Indonesia untuk meneliti pencemaran sungai-sungai yang mengunakan mercuri untuk mendulang mas seperti di Tasik, Lombok, Buru, Kaltim, dsb. Indonesia ikut menandatangani UN program keterbukaan ekspor/impor mercury. Ternyata antara data resmi impor Dept. Perdagangan dan data resmi ekspor dari Negara-negara pengekspor mercury ke Indonesia bisa beda 2-3 kali lipat. Padahal ini adalah data resmi, artinya impor dan bayar pajak, bukan selundupan. Sebelum ESDM bisa membenahi data yang simpang siur, sukar bagi pengambil kebijakan untuk membuat policy batubara yang komprehensif. Ini merupakan tugas IAGI kalau ingin membantu Pemerintah. Salam. Hl Ong -Original Message- From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of S. (Daru) Prihatmoko Sent: Thursday, June 11, 2015 10:07 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: [iagi-net] UU Minerba --was: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Rekan2 iaginetterŠ Saya mengikuti pasif diskusi migas yg dinamis ini, sangat bermanfaat. Karena tread yg ini mulai merambah ke minerba, maka Subject saya ganti agar relevan dng topik/ isi email-nya. Untuk UU Minerba (No. 4/ 2009), salah satu alasan harus diubah adalah munculnya UU-23 ttg Pemerintahan Daerah yang telah ³menarik² bbrp kewenangan Pemerintahan Kab/ Kota menjadi kewenangan PemProv. Pemindahan kewenangan ini menjadi bertentangan dengan UU Minerba, shg perlu dilakukan revisi. Saat ini para stakeholder minerba telah diundang atau dengan inistatif sendiri memberikan masukan pada rencana amandemen ini, termasuk IAGI. Tim Kebijakan Publik IAGI dan para penggiat minerba di IAGI/ MGEI sedang mematangkan masukan2 yang akan menjadi ³stand position² IAGI. Minggu depan rencananya PP-IAGI akan ke DPR (Sekjen/ Komisi 7) membawakan masukan ini. Kalau ada ide-ide yang perlu diakomodasi
RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
Silahkan Pak Rovicky, untuk mengunakan data saya di blog. Ini untuk kebaikan kita semua. Salam, HLOng From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of noor syarifuddin Sent: Sunday, June 21, 2015 5:42 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Selamat sore Pak Ong, Sepengetahuan saya semua Operator melakukan pelaporan status cadangan tiap awal tahun baik kepada SKKMigas maupun Migas, namun entah kenapa data2 ini rupanya tdk terkonsolidasi dgn baik sehingga data cadangan kita tdk pernah terupdate.. Nah kalau yg aktif produksi saja tdk terkonsolodisasi maka saya jd maklum kalau yg blm produksi jg amburadul akurasinya... Salam On Saturday, June 20, 2015, - kangim...@yahoo.com SRS0-AEjo=G6=yahoo.com=kangim...@iagi.or.id wrote: Informasi geologi termasuk diantaranya info sumberdaya mineral, minyak, gas dan batubara harusnya menjadi faktor kunci kebijakan strategis negara. Hal ini bisa terjadi kalau badan geologi nasional ada dibawah presiden dan memiliki fasilitas kunci menjaga keakuratan data. Sejak 2005 IAGI mengusulkan dibentuknya Badan Geologi Nasional. Mari kita angkat lagi issue ini.im Powered by Telkomsel BlackBerry® _ From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com javascript:_e(%7B%7D,'cvml','rovi...@gmail.com'); Sender: iagi-net@iagi.or.id javascript:_e(%7B%7D,'cvml','iagi-net@iagi.or.id'); Date: Sat, 20 Jun 2015 11:44:01 +0700 To: iagi-net@iagi.or.id javascript:_e(%7B%7D,'cvml','iagi-net@iagi.or.id'); iagi-net@iagi.or.id javascript:_e(%7B%7D,'cvml','iagi-net@iagi.or.id'); ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id javascript:_e(%7B%7D,'cvml','iagi-net@iagi.or.id'); Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Menarik Pak Ong Ijin di share di blog boleh kan ? Salam Rdp Sent from my iPhone On 20 Jun 2015, at 11.33, Ong Han Ling hl...@geoservices.co.id javascript:_e(%7B%7D,'cvml','hl...@geoservices.co.id'); wrote: Teman2 IAGI, Memang cadangan Mineral Resources Indonesia, migas dan batubara, dapat dikatakan kacau. Padahal cadangan merupakan segalanya untuk planning. Pada kesempatan ini saya ingin membahas sedikit ttg. cadangan migas. Banyak data dari ESDM keliru dan kurang teliti. Umpama banyak peta ESDM yang mengambarkan cadangan terbukti (proven) lebih besar, sampai 3X, dari cadangan potential. Ini ditayangkan bertahun-tahun tanpa ada yang berkomentar/peduli. Besarnya cadangan migas Indonesia merupakan teka-teki. Sebelum 2000, cadangan masih diurusi Pertamina/MPS hingga hingga dapat dikatakan datanya up to date. Setelah itu tidak ada yang peduli. Banyak orang mengutib cadangan minyak Indonesia sekarang 3.7 billion bbl minyak. Tidak banyak berubah sejak 10 tahun yang lalu, padahal tiap tahun dikeluarkan sekitar 300,000 bbl. Namun kalau kita bandingkan dengan cadangan dari Inggris yang kira-kira tidak banyak beda dan maturity lapangan minyak Inggris dan Indonesia serupa; tetapi Inggris bisa produksi 1.3 juta bbl/hari. Sedangkan Indonesia hanya sekitar 800,000 bbl/hari? Apakah ada sesuatu yang keliru dengan cadangan Indonesia? Untuk cadangan gas, saya ingin mengambil sebagai contoh cadangan raksasa yang kita banggakan, yaitu Natuna Exxon. Indonesia selalu memasukkan semua cadangan yang pernah ditemukan. Sebagai contoh cadangan Natuna mulai dikembangkan Exxon permulaan tahun 1980 dengan ditemukan cadangan gas hidrokarbon sekitar 53 TCF bersih dengan kadungan 70% CO2. Cadangan Natuna 53 TCF terus dimasukkan dalam cadangan Nasional hingga menumpuk sebagai cadangan gas Indonesia yang kekal. Banyak dikutib bahwa cadangan gas Indonesia sekitar 106 TCF sedangkan yang dikeluarkan baru 6%. Jadi banyak orang menganggap gas Indonesia masih berlimpah. Padahal cadangan bersifat dinamis. Definisi cadangan adalah Tekno-ekonomis, hingga kalau tidak bisa dikeluarkan secara teknis dan secara ekonomis saat ini juga (berarti harga sekarang dan teknologi sekarang), maka jangan disebut sebagai cadangan nasional. Contoh adalah Shell di Negeria. Karena setelah setahun perang dan tidak bisa produksi, cadanganya Shell dikurangi. Laporan yang dimasukkan ke SEC (US) dan FSC (UK) berkurang. Hal ini diperlukan supaya jangan dianggap membohongi orang yang akan membeli sahamnya Shell dipasar Internasional. Cadangan gas Natuna sebetulnya sebelum akir tahun 2000, POD sudah dikeluarkan dan mulai dipasarkan. PTT Thailand sudah mau ambil. Namun dengan penemuan gas raksasa di NW Shelf di Western Australia dan CBM di Queensland permulaan tahun 2000 gas Natuna yang mengandung 70% CO2 mulai dipertanyakan keekonomiannya. Dengan penemuan shale gas di US dan Canada sekitar tahun 2005, gas Natuna menjadi sejarah dan harus dipetieskan dan dikeluarkan dari cadangan Indonesia. Jika cadangan gas Natuna dikeluarkan, berarti cadangan gas Indonesia berkurang 50%. Perlu dikemukakan bahwa pada tahun 2011/2012, Presiden
Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
Tulisan pak Ong sangat baik sebagai bahan kajian skk migas atau nantinyg berfungsi sbg itu. Jadi pertanyaan juga ya kali data cadangan tidak pernah di update oleh skk migas. Si Abah Sent from Yahoo Mail on Android From:noor syarifuddin noorsyarifud...@gmail.com Date:Sun, 21 Jun, 2015 at 17:41 Subject:Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Selamat sore Pak Ong, Sepengetahuan saya semua Operator melakukan pelaporan status cadangan tiap awal tahun baik kepada SKKMigas maupun Migas, namun entah kenapa data2 ini rupanya tdk terkonsolidasi dgn baik sehingga data cadangan kita tdk pernah terupdate.. Nah kalau yg aktif produksi saja tdk terkonsolodisasi maka saya jd maklum kalau yg blm produksi jg amburadul akurasinya... Salam On Saturday, June 20, 2015, - kangim...@yahoo.com SRS0-AEjo=G6=yahoo.com=kangim...@iagi.or.id wrote: Informasi geologi termasuk diantaranya info sumberdaya mineral, minyak, gas dan batubara harusnya menjadi faktor kunci kebijakan strategis negara. Hal ini bisa terjadi kalau badan geologi nasional ada dibawah presiden dan memiliki fasilitas kunci menjaga keakuratan data. Sejak 2005 IAGI mengusulkan dibentuknya Badan Geologi Nasional. Mari kita angkat lagi issue ini.im Powered by Telkomsel BlackBerry® From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Sat, 20 Jun 2015 11:44:01 +0700 To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Menarik Pak Ong Ijin di share di blog boleh kan ? Salam Rdp Sent from my iPhone On 20 Jun 2015, at 11.33, Ong Han Ling hl...@geoservices.co.id wrote: Teman2 IAGI, Memang cadangan Mineral Resources Indonesia, migas dan batubara, dapat dikatakan kacau. Padahal cadangan merupakan segalanya untuk planning. Pada kesempatan ini saya ingin membahas sedikit ttg. cadangan migas. Banyak data dari ESDM keliru dan kurang teliti. Umpama banyak peta ESDM yang mengambarkan cadangan terbukti (proven) lebih besar, sampai 3X, dari cadangan potential. Ini ditayangkan bertahun-tahun tanpa ada yang berkomentar/peduli. Besarnya cadangan migas Indonesia merupakan teka-teki. Sebelum 2000, cadangan masih diurusi Pertamina/MPS hingga hingga dapat dikatakan datanya up to date. Setelah itu tidak ada yang peduli. Banyak orang mengutib cadangan minyak Indonesia sekarang 3.7 billion bbl minyak. Tidak banyak berubah sejak 10 tahun yang lalu, padahal tiap tahun dikeluarkan sekitar 300,000 bbl. Namun kalau kita bandingkan dengan cadangan dari Inggris yang kira-kira tidak banyak beda dan maturity lapangan minyak Inggris dan Indonesia serupa; tetapi Inggris bisa produksi 1.3 juta bbl/hari. Sedangkan Indonesia hanya sekitar 800,000 bbl/hari? Apakah ada sesuatu yang keliru dengan cadangan Indonesia? Untuk cadangan gas, saya ingin mengambil sebagai contoh cadangan raksasa yang kita banggakan, yaitu Natuna Exxon. Indonesia selalu memasukkan semua cadangan yang pernah ditemukan. Sebagai contoh cadangan Natuna mulai dikembangkan Exxon permulaan tahun 1980 dengan ditemukan cadangan gas hidrokarbon sekitar 53 TCF bersih dengan kadungan 70% CO2. Cadangan Natuna 53 TCF terus dimasukkan dalam cadangan Nasional hingga menumpuk sebagai cadangan gas Indonesia yang kekal. Banyak dikutib bahwa cadangan gas Indonesia sekitar 106 TCF sedangkan yang dikeluarkan baru 6%. Jadi banyak orang menganggap gas Indonesia masih berlimpah. Padahal cadangan bersifat dinamis. Definisi cadangan adalah Tekno-ekonomis, hingga kalau tidak bisa dikeluarkan secara teknis dan secara ekonomis saat ini juga (berarti harga sekarang dan teknologi sekarang), maka jangan disebut sebagai cadangan nasional. Contoh adalah Shell di Negeria. Karena setelah setahun perang dan tidak bisa produksi, cadanganya Shell dikurangi. Laporan yang dimasukkan ke SEC (US) dan FSC (UK) berkurang. Hal ini diperlukan supaya jangan dianggap membohongi orang yang akan membeli sahamnya Shell dipasar Internasional. Cadangan gas Natuna sebetulnya sebelum akir tahun 2000, POD sudah dikeluarkan dan mulai dipasarkan. PTT Thailand sudah mau ambil. Namun dengan penemuan gas raksasa di NW Shelf di Western Australia dan CBM di Queensland permulaan tahun 2000 gas Natuna yang mengandung 70% CO2 mulai dipertanyakan keekonomiannya. Dengan penemuan shale gas di US dan Canada sekitar tahun 2005, gas Natuna menjadi sejarah dan harus dipetieskan dan dikeluarkan dari cadangan Indonesia. Jika cadangan gas Natuna dikeluarkan, berarti cadangan gas Indonesia berkurang 50%. Perlu dikemukakan bahwa pada tahun 2011/2012, Presiden SBY berdasarkan bisikan Menteri ESDM, masih membanggakan gas Natuna dan minta untuk dilanjutkan pembicaraan dengan Exxon. Hal demikian ini akan memberi persepsi yang keliru kepada pengambil kebijakan gas Indonesia bahwa Indonesia kaya gas. Salam, HL Ong Kepemeilikan cadangan
Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
Selamat sore Pak Ong, Sepengetahuan saya semua Operator melakukan pelaporan status cadangan tiap awal tahun baik kepada SKKMigas maupun Migas, namun entah kenapa data2 ini rupanya tdk terkonsolidasi dgn baik sehingga data cadangan kita tdk pernah terupdate.. Nah kalau yg aktif produksi saja tdk terkonsolodisasi maka saya jd maklum kalau yg blm produksi jg amburadul akurasinya... Salam On Saturday, June 20, 2015, - kangim...@yahoo.com SRS0-AEjo=G6=yahoo.com= kangim...@iagi.or.id wrote: Informasi geologi termasuk diantaranya info sumberdaya mineral, minyak, gas dan batubara harusnya menjadi faktor kunci kebijakan strategis negara. Hal ini bisa terjadi kalau badan geologi nasional ada dibawah presiden dan memiliki fasilitas kunci menjaga keakuratan data. Sejak 2005 IAGI mengusulkan dibentuknya Badan Geologi Nasional. Mari kita angkat lagi issue ini.im Powered by Telkomsel BlackBerry® -- *From: * Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com javascript:_e(%7B%7D,'cvml','rovi...@gmail.com'); *Sender: * iagi-net@iagi.or.id javascript:_e(%7B%7D,'cvml','iagi-net@iagi.or.id'); *Date: *Sat, 20 Jun 2015 11:44:01 +0700 *To: *iagi-net@iagi.or.id javascript:_e(%7B%7D,'cvml','iagi-net@iagi.or.id');iagi-net@iagi.or.id javascript:_e(%7B%7D,'cvml','iagi-net@iagi.or.id'); *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id javascript:_e(%7B%7D,'cvml','iagi-net@iagi.or.id'); *Subject: *Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Menarik Pak Ong Ijin di share di blog boleh kan ? Salam Rdp Sent from my iPhone On 20 Jun 2015, at 11.33, Ong Han Ling hl...@geoservices.co.id javascript:_e(%7B%7D,'cvml','hl...@geoservices.co.id'); wrote: Teman2 IAGI, Memang cadangan Mineral Resources Indonesia, migas dan batubara, dapat dikatakan kacau. Padahal cadangan merupakan segalanya untuk planning. Pada kesempatan ini saya ingin membahas sedikit ttg. cadangan migas. Banyak data dari ESDM keliru dan kurang teliti. Umpama banyak peta ESDM yang mengambarkan cadangan terbukti (proven) lebih besar, sampai 3X, dari cadangan potential. Ini ditayangkan bertahun-tahun tanpa ada yang berkomentar/peduli. Besarnya cadangan migas Indonesia merupakan teka-teki. Sebelum 2000, cadangan masih diurusi Pertamina/MPS hingga hingga dapat dikatakan datanya up to date. Setelah itu tidak ada yang peduli. Banyak orang mengutib cadangan minyak Indonesia sekarang 3.7 billion bbl minyak. Tidak banyak berubah sejak 10 tahun yang lalu, padahal tiap tahun dikeluarkan sekitar 300,000 bbl. Namun kalau kita bandingkan dengan cadangan dari Inggris yang kira-kira tidak banyak beda dan maturity lapangan minyak Inggris dan Indonesia serupa; tetapi Inggris bisa produksi 1.3 juta bbl/hari. Sedangkan Indonesia hanya sekitar 800,000 bbl/hari? Apakah ada sesuatu yang keliru dengan cadangan Indonesia? Untuk cadangan gas, saya ingin mengambil sebagai contoh cadangan raksasa yang kita banggakan, yaitu Natuna Exxon. Indonesia selalu memasukkan semua cadangan yang pernah ditemukan. Sebagai contoh cadangan Natuna mulai dikembangkan Exxon permulaan tahun 1980 dengan ditemukan cadangan gas hidrokarbon sekitar 53 TCF bersih dengan kadungan 70% CO2. Cadangan Natuna 53 TCF terus dimasukkan dalam cadangan Nasional hingga menumpuk sebagai cadangan gas Indonesia yang kekal. Banyak dikutib bahwa cadangan gas Indonesia sekitar 106 TCF sedangkan yang dikeluarkan baru 6%. Jadi banyak orang menganggap gas Indonesia masih berlimpah. Padahal cadangan bersifat dinamis. Definisi cadangan adalah Tekno-ekonomis, hingga kalau tidak bisa dikeluarkan secara teknis dan secara ekonomis saat ini juga (berarti harga sekarang dan teknologi sekarang), maka jangan disebut sebagai cadangan nasional. Contoh adalah Shell di Negeria. Karena setelah setahun perang dan tidak bisa produksi, cadanganya Shell dikurangi. Laporan yang dimasukkan ke SEC (US) dan FSC (UK) berkurang. Hal ini diperlukan supaya jangan dianggap membohongi orang yang akan membeli sahamnya Shell dipasar Internasional. Cadangan gas Natuna sebetulnya sebelum akir tahun 2000, POD sudah dikeluarkan dan mulai dipasarkan. PTT Thailand sudah mau ambil. Namun dengan penemuan gas raksasa di NW Shelf di Western Australia dan CBM di Queensland permulaan tahun 2000 gas Natuna yang mengandung 70% CO2 mulai dipertanyakan keekonomiannya. Dengan penemuan shale gas di US dan Canada sekitar tahun 2005, gas Natuna menjadi sejarah dan harus dipetieskan dan dikeluarkan dari cadangan Indonesia. Jika cadangan gas Natuna dikeluarkan, berarti cadangan gas Indonesia berkurang 50%. Perlu dikemukakan bahwa pada tahun 2011/2012, Presiden SBY berdasarkan bisikan Menteri ESDM, masih membanggakan gas Natuna dan minta untuk dilanjutkan pembicaraan dengan Exxon. Hal demikian ini akan memberi persepsi yang keliru kepada pengambil kebijakan gas Indonesia bahwa Indonesia kaya gas. Salam, HL Ong *Kepemeilikan cadangan Indonesia* Besarnya
RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
Slmt pagi Abah, pak Ong, Cak Noor dan rekan2 sekalian, Pengalaman kami, SKKMIGAS sangat terlibat dalam proses sertifikasi cadangan gas, bahkan ikut dalam diskusi detail mengenai parameter petrophysics yang digunakan dalam static model. Keterlibatan juga mencakup dynamic model sebagai proses lanjut dari static model. Sehingga cadangan yang digunakan operator sudah memenuhi standar yang digunakan industry dan ketentuan SKKMIGAS. Selain itu, untuk penjualan gas, SKKMIGAS mengaplikasikan “risk factor” sebagai buffer bila ternyata dalam perjalanan gas yang diproduksikan tidak sesuai dengan cadangan. Untuk penjualan minyak, SKKMIGAS sangat terlibat dalam “Ship Coord” dimana masing2 produsen melakukan koordinasi pelaporan dan pengapalan minyak kepembeli. Dalam hal ini SKKMIGAS tahu persis berapa besar produksi masing2 K3S dan berapa yang dijual dan pembelinya karena operator harus mengantongi izin export. Pelaporan cadangan masing2 operator juga dilakukan tiap2 tahun. Nah, jadi saya kira data cadangan dan produksi tersebut ada, mungkin saja tidak dishare keumum dan forum ini . Namun saya setuju, karena pelaporan cadangan sangat terkati dengan teknologi dan keekonomian, maka mungkin saja beberapa lapangan marginal sudah tidak ekomonis untuk diproduksikan atau dikembangkan disaat harga minyak rendah, maka cadangan terbukti-nya sudah tidak layak dikatagorikan sebagai “terbukti” . Oleh sebab itu cadangan bersifat dinamis, berubah setiap waktu. Cadangan baiknya dikompilasi dan dilaporkan tiap tahun ke masyarkat luas (seperti US EIA). Kalau kita mengacu pada pasal 33 UUD-45 yang antara lain mengatur Perekonomian dan Pemanfaatan SDA, dan “dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, maka rakyat perlu tahu berapa besar cadangan yang dikuasi dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Salam dan semangat pagi, Bambang From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Yanto R. Sumantri - yrs_nki@ Sent: Sunday, June 21, 2015 8:02 PM To: iagi-net@iagi or. id Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Tulisan pak Ong sangat baik sebagai bahan kajian skk migas atau nantinyg berfungsi sbg itu. Jadi pertanyaan juga ya kali data cadangan tidak pernah di update oleh skk migas. Si Abah Sent from Yahoo Mail on Androidhttps://overview.mail.yahoo.com/mobile/?.src=Android From:noor syarifuddin noorsyarifud...@gmail.com Date:Sun, 21 Jun, 2015 at 17:41 Subject:Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Selamat sore Pak Ong, Sepengetahuan saya semua Operator melakukan pelaporan status cadangan tiap awal tahun baik kepada SKKMigas maupun Migas, namun entah kenapa data2 ini rupanya tdk terkonsolidasi dgn baik sehingga data cadangan kita tdk pernah terupdate.. Nah kalau yg aktif produksi saja tdk terkonsolodisasi maka saya jd maklum kalau yg blm produksi jg amburadul akurasinya... #128516; Salam On Saturday, June 20, 2015, - kangim...@yahoo.comjavascript:return SRS0-AEjo=G6=yahoo.comhttp://yahoo.com=kangim...@iagi.or.idjavascript:return wrote: Informasi geologi termasuk diantaranya info sumberdaya mineral, minyak, gas dan batubara harusnya menjadi faktor kunci kebijakan strategis negara. Hal ini bisa terjadi kalau badan geologi nasional ada dibawah presiden dan memiliki fasilitas kunci menjaga keakuratan data. Sejak 2005 IAGI mengusulkan dibentuknya Badan Geologi Nasional. Mari kita angkat lagi issue ini.imhttp://ini.im Powered by Telkomsel BlackBerry® From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Sat, 20 Jun 2015 11:44:01 +0700 To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Menarik Pak Ong Ijin di share di blog boleh kan ? Salam Rdp Sent from my iPhone On 20 Jun 2015, at 11.33, Ong Han Ling hl...@geoservices.co.idmailto:hl...@geoservices.co.id wrote: Teman2 IAGI, Memang cadangan Mineral Resources Indonesia, migas dan batubara, dapat dikatakan kacau. Padahal cadangan merupakan segalanya untuk planning. Pada kesempatan ini saya ingin membahas sedikit ttg. cadangan migas. Banyak data dari ESDM keliru dan kurang teliti. Umpama banyak peta ESDM yang mengambarkan cadangan terbukti (proven) lebih besar, sampai 3X, dari cadangan potential. Ini ditayangkan bertahun-tahun tanpa ada yang berkomentar/peduli. Besarnya cadangan migas Indonesia merupakan teka-teki. Sebelum 2000, cadangan masih diurusi Pertamina/MPS hingga hingga dapat dikatakan datanya up to date. Setelah itu tidak ada yang peduli. Banyak orang mengutib cadangan minyak Indonesia sekarang 3.7 billion bbl minyak. Tidak banyak berubah sejak 10 tahun yang lalu, padahal tiap tahun dikeluarkan sekitar 300,000 bbl. Namun kalau kita bandingkan dengan cadangan dari Inggris yang kira-kira tidak banyak beda dan maturity lapangan minyak
Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
Bambang: Cadangan baiknya dikompilasi dan dilaporkan tiap tahun ke masyarkat luas (seperti US EIA). Kalau kita mengacu pada pasal 33 UUD-45 yang antara lain mengatur Perekonomian dan Pemanfaatan SDA, dan “dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, maka rakyat perlu tahu berapa besar cadangan yang dikuasi dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. == saya sepakat, khan bisa dalam bentuk agregat secara nasional saja untuk menghindari hal-hal yg tidak diinginkan... angka ini bisa menjadi acuan semua pihak dan juga menjadi penyadaran bahwa negara kita sudah tidak kaya lagi... :-) salam, On 6/22/15, Bambang P. Istadi bambang.ist...@energi-mp.com wrote: Slmt pagi Abah, pak Ong, Cak Noor dan rekan2 sekalian, Pengalaman kami, SKKMIGAS sangat terlibat dalam proses sertifikasi cadangan gas, bahkan ikut dalam diskusi detail mengenai parameter petrophysics yang digunakan dalam static model. Keterlibatan juga mencakup dynamic model sebagai proses lanjut dari static model. Sehingga cadangan yang digunakan operator sudah memenuhi standar yang digunakan industry dan ketentuan SKKMIGAS. Selain itu, untuk penjualan gas, SKKMIGAS mengaplikasikan “risk factor” sebagai buffer bila ternyata dalam perjalanan gas yang diproduksikan tidak sesuai dengan cadangan. Untuk penjualan minyak, SKKMIGAS sangat terlibat dalam “Ship Coord” dimana masing2 produsen melakukan koordinasi pelaporan dan pengapalan minyak kepembeli. Dalam hal ini SKKMIGAS tahu persis berapa besar produksi masing2 K3S dan berapa yang dijual dan pembelinya karena operator harus mengantongi izin export. Pelaporan cadangan masing2 operator juga dilakukan tiap2 tahun. Nah, jadi saya kira data cadangan dan produksi tersebut ada, mungkin saja tidak dishare keumum dan forum ini . Namun saya setuju, karena pelaporan cadangan sangat terkati dengan teknologi dan keekonomian, maka mungkin saja beberapa lapangan marginal sudah tidak ekomonis untuk diproduksikan atau dikembangkan disaat harga minyak rendah, maka cadangan terbukti-nya sudah tidak layak dikatagorikan sebagai “terbukti” . Oleh sebab itu cadangan bersifat dinamis, berubah setiap waktu. Cadangan baiknya dikompilasi dan dilaporkan tiap tahun ke masyarkat luas (seperti US EIA). Kalau kita mengacu pada pasal 33 UUD-45 yang antara lain mengatur Perekonomian dan Pemanfaatan SDA, dan “dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, maka rakyat perlu tahu berapa besar cadangan yang dikuasi dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Salam dan semangat pagi, Bambang From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Yanto R. Sumantri - yrs_nki@ Sent: Sunday, June 21, 2015 8:02 PM To: iagi-net@iagi or. id Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Tulisan pak Ong sangat baik sebagai bahan kajian skk migas atau nantinyg berfungsi sbg itu. Jadi pertanyaan juga ya kali data cadangan tidak pernah di update oleh skk migas. Si Abah Sent from Yahoo Mail on Androidhttps://overview.mail.yahoo.com/mobile/?.src=Android From:noor syarifuddin noorsyarifud...@gmail.com Date:Sun, 21 Jun, 2015 at 17:41 Subject:Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Selamat sore Pak Ong, Sepengetahuan saya semua Operator melakukan pelaporan status cadangan tiap awal tahun baik kepada SKKMigas maupun Migas, namun entah kenapa data2 ini rupanya tdk terkonsolidasi dgn baik sehingga data cadangan kita tdk pernah terupdate.. Nah kalau yg aktif produksi saja tdk terkonsolodisasi maka saya jd maklum kalau yg blm produksi jg amburadul akurasinya... #128516; Salam On Saturday, June 20, 2015, - kangim...@yahoo.comjavascript:return SRS0-AEjo=G6=yahoo.comhttp://yahoo.com=kangim...@iagi.or.idjavascript:return wrote: Informasi geologi termasuk diantaranya info sumberdaya mineral, minyak, gas dan batubara harusnya menjadi faktor kunci kebijakan strategis negara. Hal ini bisa terjadi kalau badan geologi nasional ada dibawah presiden dan memiliki fasilitas kunci menjaga keakuratan data. Sejak 2005 IAGI mengusulkan dibentuknya Badan Geologi Nasional. Mari kita angkat lagi issue ini.imhttp://ini.im Powered by Telkomsel BlackBerry® From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Sat, 20 Jun 2015 11:44:01 +0700 To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Menarik Pak Ong Ijin di share di blog boleh kan ? Salam Rdp Sent from my iPhone On 20 Jun 2015, at 11.33, Ong Han Ling hl...@geoservices.co.idmailto:hl...@geoservices.co.id wrote: Teman2 IAGI, Memang cadangan Mineral Resources Indonesia, migas dan batubara, dapat dikatakan kacau. Padahal cadangan merupakan segalanya untuk planning. Pada kesempatan ini saya ingin membahas sedikit ttg. cadangan
RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
bapak2.. data cadangan indonesia bisa dilihat di website skkmigas, publikasi laporan tahunan. setiap tahun skkmigas selalu bikin wrapup data cadangan dan sumberdaya dan dilaporkan dalam laporan tahunan, ke esdm dan dalam rdp dgn dpr. salam, ujay Sent from cimande Original Message From:lia...@indo.net.id Sent:Mon, 22 Jun 2015 09:32:57 +0700 To:iagi-net@iagi.or.id Subject:RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Cadangan baiknya dikompilasi dan dilaporkan tiap tahun ke masyarkat luas (seperti US EIA). Kalau kita mengacu pada pasal 33 UUD-45 yang antara lain mengatur Perekonomian dan Pemanfaatan SDA, dan âdikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyatâ, maka rakyat perlu tahu berapa besar cadangan yang dikuasi dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. = Tugas Dewan Energi Nasional adalah Merancang dan Merumuskan Kebijakan Energi Nasional , Serta Menetapkan Rencana Umum Energi Nasional ( sesuai dg amanat UU Energi 2007 ) Tentunya untuk melaksanakan Tugas tsb dg hasil yang optimal dibutuhkan Data ( energi ) yang baik . Penataan masalah Data Energi ( seperti Migas , Geothermal , dll ) dapat dimulai dari sini , tentunya DEN sebagai lembaga Negara yg diamanati oleh UU mempunyai kewenangan untuk mengumpulkan Data tsb dari berbagai institusi Pemerintah yg terkait dg penyelenggaraan dan pengelolaan Data tsb, apalagi Data ( sesuai UU ) adalah milik Negara Mumpung di DEN sekarang ada pedekar pendekarnya yg sangat paham dg masalah cadangan ( monggo Cak ADB dan Cak AP ) Saya Ngebayangin nanti DEN ini punya Bank Data Cadangan energi Nasional yg kredibel yg menjadi rujukan bagi semua stake holdernya ISM Slmt pagi Abah, pak Ong, Cak Noor dan rekan2 sekalian, Pengalaman kami, SKKMIGAS sangat terlibat dalam proses sertifikasi cadangan gas, bahkan ikut dalam diskusi detail mengenai parameter petrophysics yang digunakan dalam static model. Keterlibatan juga mencakup dynamic model sebagai proses lanjut dari static model. Sehingga cadangan yang digunakan operator sudah memenuhi standar yang digunakan industry dan ketentuan SKKMIGAS. Selain itu, untuk penjualan gas, SKKMIGAS mengaplikasikan ârisk factorâ sebagai buffer bila ternyata dalam perjalanan gas yang diproduksikan tidak sesuai dengan cadangan. Untuk penjualan minyak, SKKMIGAS sangat terlibat dalam âShip Coordâ dimana masing2 produsen melakukan koordinasi pelaporan dan pengapalan minyak kepembeli. Dalam hal ini SKKMIGAS tahu persis berapa besar produksi masing2 K3S dan berapa yang dijual dan pembelinya karena operator harus mengantongi izin export. Pelaporan cadangan masing2 operator juga dilakukan tiap2 tahun. Nah, jadi saya kira data cadangan dan produksi tersebut ada, mungkin saja tidak dishare keumum dan forum ini . Namun saya setuju, karena pelaporan cadangan sangat terkati dengan teknologi dan keekonomian, maka mungkin saja beberapa lapangan marginal sudah tidak ekomonis untuk diproduksikan atau dikembangkan disaat harga minyak rendah, maka cadangan terbukti-nya sudah tidak layak dikatagorikan sebagai âterbuktiâ . Oleh sebab itu cadangan bersifat dinamis, berubah setiap waktu. Cadangan baiknya dikompilasi dan dilaporkan tiap tahun ke masyarkat luas (seperti US EIA). Kalau kita mengacu pada pasal 33 UUD-45 yang antara lain mengatur Perekonomian dan Pemanfaatan SDA, dan âdikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyatâ, maka rakyat perlu tahu berapa besar cadangan yang dikuasi dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Salam dan semangat pagi, Bambang From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Yanto R. Sumantri - yrs_nki@ Sent: Sunday, June 21, 2015 8:02 PM To: iagi-net@iagi or. id Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Tulisan pak Ong sangat baik sebagai bahan kajian skk migas atau nantinyg berfungsi sbg itu. Jadi pertanyaan juga ya kali data cadangan tidak pernah di update oleh skk migas. Si Abah Sent from Yahoo Mail on Androidhttps://overview.mail.yahoo.com/mobile/?.src=Android From:noor syarifuddin noorsyarifud...@gmail.com Date:Sun, 21 Jun, 2015 at 17:41 Subject:Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Selamat sore Pak Ong, Sepengetahuan saya semua Operator melakukan pelaporan status cadangan tiap awal tahun baik kepada SKKMigas maupun Migas, namun entah kenapa data2 ini rupanya tdk terkonsolidasi dgn baik sehingga data cadangan kita tdk pernah terupdate.. Nah kalau yg aktif produksi saja tdk terkonsolodisasi maka saya jd maklum kalau yg blm produksi jg amburadul akurasinya... #128516; Salam On Saturday, June 20, 2015, - kangim...@yahoo.comjavascript:return SRS0-AEjo=G6=yahoo.comhttp://yahoo.com=kangim...@iagi.or.idjavascript:return wrote: Informasi geologi termasuk diantaranya info
RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
Cadangan baiknya dikompilasi dan dilaporkan tiap tahun ke masyarkat luas (seperti US EIA). Kalau kita mengacu pada pasal 33 UUD-45 yang antara lain mengatur Perekonomian dan Pemanfaatan SDA, dan âdikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyatâ, maka rakyat perlu tahu berapa besar cadangan yang dikuasi dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. = Tugas Dewan Energi Nasional adalah Merancang dan Merumuskan Kebijakan Energi Nasional , Serta Menetapkan Rencana Umum Energi Nasional ( sesuai dg amanat UU Energi 2007 ) Tentunya untuk melaksanakan Tugas tsb dg hasil yang optimal dibutuhkan Data ( energi ) yang baik . Penataan masalah Data Energi ( seperti Migas , Geothermal , dll ) dapat dimulai dari sini , tentunya DEN sebagai lembaga Negara yg diamanati oleh UU mempunyai kewenangan untuk mengumpulkan Data tsb dari berbagai institusi Pemerintah yg terkait dg penyelenggaraan dan pengelolaan Data tsb, apalagi Data ( sesuai UU ) adalah milik Negara Mumpung di DEN sekarang ada pedekar pendekarnya yg sangat paham dg masalah cadangan ( monggo Cak ADB dan Cak AP ) Saya Ngebayangin nanti DEN ini punya Bank Data Cadangan energi Nasional yg kredibel yg menjadi rujukan bagi semua stake holdernya ISM Slmt pagi Abah, pak Ong, Cak Noor dan rekan2 sekalian, Pengalaman kami, SKKMIGAS sangat terlibat dalam proses sertifikasi cadangan gas, bahkan ikut dalam diskusi detail mengenai parameter petrophysics yang digunakan dalam static model. Keterlibatan juga mencakup dynamic model sebagai proses lanjut dari static model. Sehingga cadangan yang digunakan operator sudah memenuhi standar yang digunakan industry dan ketentuan SKKMIGAS. Selain itu, untuk penjualan gas, SKKMIGAS mengaplikasikan ârisk factorâ sebagai buffer bila ternyata dalam perjalanan gas yang diproduksikan tidak sesuai dengan cadangan. Untuk penjualan minyak, SKKMIGAS sangat terlibat dalam âShip Coordâ dimana masing2 produsen melakukan koordinasi pelaporan dan pengapalan minyak kepembeli. Dalam hal ini SKKMIGAS tahu persis berapa besar produksi masing2 K3S dan berapa yang dijual dan pembelinya karena operator harus mengantongi izin export. Pelaporan cadangan masing2 operator juga dilakukan tiap2 tahun. Nah, jadi saya kira data cadangan dan produksi tersebut ada, mungkin saja tidak dishare keumum dan forum ini . Namun saya setuju, karena pelaporan cadangan sangat terkati dengan teknologi dan keekonomian, maka mungkin saja beberapa lapangan marginal sudah tidak ekomonis untuk diproduksikan atau dikembangkan disaat harga minyak rendah, maka cadangan terbukti-nya sudah tidak layak dikatagorikan sebagai âterbuktiâ . Oleh sebab itu cadangan bersifat dinamis, berubah setiap waktu. Cadangan baiknya dikompilasi dan dilaporkan tiap tahun ke masyarkat luas (seperti US EIA). Kalau kita mengacu pada pasal 33 UUD-45 yang antara lain mengatur Perekonomian dan Pemanfaatan SDA, dan âdikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyatâ, maka rakyat perlu tahu berapa besar cadangan yang dikuasi dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Salam dan semangat pagi, Bambang From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Yanto R. Sumantri - yrs_nki@ Sent: Sunday, June 21, 2015 8:02 PM To: iagi-net@iagi or. id Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Tulisan pak Ong sangat baik sebagai bahan kajian skk migas atau nantinyg berfungsi sbg itu. Jadi pertanyaan juga ya kali data cadangan tidak pernah di update oleh skk migas. Si Abah Sent from Yahoo Mail on Androidhttps://overview.mail.yahoo.com/mobile/?.src=Android From:noor syarifuddin noorsyarifud...@gmail.com Date:Sun, 21 Jun, 2015 at 17:41 Subject:Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Selamat sore Pak Ong, Sepengetahuan saya semua Operator melakukan pelaporan status cadangan tiap awal tahun baik kepada SKKMigas maupun Migas, namun entah kenapa data2 ini rupanya tdk terkonsolidasi dgn baik sehingga data cadangan kita tdk pernah terupdate.. Nah kalau yg aktif produksi saja tdk terkonsolodisasi maka saya jd maklum kalau yg blm produksi jg amburadul akurasinya... #128516; Salam On Saturday, June 20, 2015, - kangim...@yahoo.comjavascript:return SRS0-AEjo=G6=yahoo.comhttp://yahoo.com=kangim...@iagi.or.idjavascript:return wrote: Informasi geologi termasuk diantaranya info sumberdaya mineral, minyak, gas dan batubara harusnya menjadi faktor kunci kebijakan strategis negara. Hal ini bisa terjadi kalau badan geologi nasional ada dibawah presiden dan memiliki fasilitas kunci menjaga keakuratan data. Sejak 2005 IAGI mengusulkan dibentuknya Badan Geologi Nasional. Mari kita angkat lagi issue ini.imhttp://ini.im Powered by Telkomsel BlackBerry® From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
Informasi geologi termasuk diantaranya info sumberdaya mineral, minyak, gas dan batubara harusnya menjadi faktor kunci kebijakan strategis negara. Hal ini bisa terjadi kalau badan geologi nasional ada dibawah presiden dan memiliki fasilitas kunci menjaga keakuratan data. Sejak 2005 IAGI mengusulkan dibentuknya Badan Geologi Nasional. Mari kita angkat lagi issue ini.im Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Sat, 20 Jun 2015 11:44:01 To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Menarik Pak Ong Ijin di share di blog boleh kan ? Salam Rdp Sent from my iPhone On 20 Jun 2015, at 11.33, Ong Han Ling hl...@geoservices.co.id wrote: Teman2 IAGI, Memang cadangan Mineral Resources Indonesia, migas dan batubara, dapat dikatakan kacau. Padahal cadangan merupakan segalanya untuk planning. Pada kesempatan ini saya ingin membahas sedikit ttg. cadangan migas. Banyak data dari ESDM keliru dan kurang teliti. Umpama banyak peta ESDM yang mengambarkan cadangan terbukti (proven) lebih besar, sampai 3X, dari cadangan potential. Ini ditayangkan bertahun-tahun tanpa ada yang berkomentar/peduli. Besarnya cadangan migas Indonesia merupakan teka-teki. Sebelum 2000, cadangan masih diurusi Pertamina/MPS hingga hingga dapat dikatakan datanya up to date. Setelah itu tidak ada yang peduli. Banyak orang mengutib cadangan minyak Indonesia sekarang 3.7 billion bbl minyak. Tidak banyak berubah sejak 10 tahun yang lalu, padahal tiap tahun dikeluarkan sekitar 300,000 bbl. Namun kalau kita bandingkan dengan cadangan dari Inggris yang kira-kira tidak banyak beda dan maturity lapangan minyak Inggris dan Indonesia serupa; tetapi Inggris bisa produksi 1.3 juta bbl/hari. Sedangkan Indonesia hanya sekitar 800,000 bbl/hari? Apakah ada sesuatu yang keliru dengan cadangan Indonesia? Untuk cadangan gas, saya ingin mengambil sebagai contoh cadangan raksasa yang kita banggakan, yaitu Natuna Exxon. Indonesia selalu memasukkan semua cadangan yang pernah ditemukan. Sebagai contoh cadangan Natuna mulai dikembangkan Exxon permulaan tahun 1980 dengan ditemukan cadangan gas hidrokarbon sekitar 53 TCF bersih dengan kadungan 70% CO2. Cadangan Natuna 53 TCF terus dimasukkan dalam cadangan Nasional hingga menumpuk sebagai cadangan gas Indonesia yang kekal. Banyak dikutib bahwa cadangan gas Indonesia sekitar 106 TCF sedangkan yang dikeluarkan baru 6%. Jadi banyak orang menganggap gas Indonesia masih berlimpah. Padahal cadangan bersifat dinamis. Definisi cadangan adalah Tekno-ekonomis, hingga kalau tidak bisa dikeluarkan secara teknis dan secara ekonomis saat ini juga (berarti harga sekarang dan teknologi sekarang), maka jangan disebut sebagai cadangan nasional. Contoh adalah Shell di Negeria. Karena setelah setahun perang dan tidak bisa produksi, cadanganya Shell dikurangi. Laporan yang dimasukkan ke SEC (US) dan FSC (UK) berkurang. Hal ini diperlukan supaya jangan dianggap membohongi orang yang akan membeli sahamnya Shell dipasar Internasional. Cadangan gas Natuna sebetulnya sebelum akir tahun 2000, POD sudah dikeluarkan dan mulai dipasarkan. PTT Thailand sudah mau ambil. Namun dengan penemuan gas raksasa di NW Shelf di Western Australia dan CBM di Queensland permulaan tahun 2000 gas Natuna yang mengandung 70% CO2 mulai dipertanyakan keekonomiannya. Dengan penemuan shale gas di US dan Canada sekitar tahun 2005, gas Natuna menjadi sejarah dan harus dipetieskan dan dikeluarkan dari cadangan Indonesia. Jika cadangan gas Natuna dikeluarkan, berarti cadangan gas Indonesia berkurang 50%. Perlu dikemukakan bahwa pada tahun 2011/2012, Presiden SBY berdasarkan bisikan Menteri ESDM, masih membanggakan gas Natuna dan minta untuk dilanjutkan pembicaraan dengan Exxon. Hal demikian ini akan memberi persepsi yang keliru kepada pengambil kebijakan gas Indonesia bahwa Indonesia kaya gas. Salam, HL Ong Kepemeilikan cadangan Indonesia Besarnya cadangan mengikuti definisi tekno-ekonomi, yaitu disebut cadangan kalau bisa dikeluarkan secara ekonomis sekarang dengan harga sekarang. Sedangkan kepemilikan cadangan lebih rumit. Seperti pemilikan rumah. Kita beli rumah baru dengan downpayment 10-30%, certifikat rumah sudah atas nama kita. Kita pemiliknya. Namun kalau mau dijual tidak bisa, persaratan-persaratan perlu dipenuhi dan pinjaman harus dilunasi terlebih dahulu. Demikian juga kepemilikan cadangan apakah waktu disubsurface, atau waktu keluar di wellhead, atau waktu di export point, dsb. Namun bagi K3S yang penting bukan kepemilikan. Dia tidak peduli siapa pemiliknya. Asal cadangan tsb. dia bisa dipakai untuk digadaikan di bank hingga dia bisa pinjam uang untuk development. Tanpa kecualian semua perusahaan, harus pindjam
Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
digadaikan. Kalau hal ini terjadi, berakirlah industri perminyakan Indonesia. Salam, Hl Ong From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Achmad Luthfi Sent: Saturday, June 6, 2015 12:22 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Secara UU Migas dan UUD45 kalau masih di dalam bumi (cadangan) dimiliki dan dikuasai negara 100%. Perusahaan asing maupun Pertamina busa menguasai haknya sesuai split kalau dilakukan lifting. Sent from Cak Phie's iPhone Signal Kuat MOJOSARI On 6 Jun 2015, at 09.12, koeso...@melsa.net.id wrote: Bukankah yg menguasai seluruh cadangan minyak Indonesia itu SKK Migas? Perusahaan asing kan cuman contractor (PSC)n hanya dapat 15%, sedangkan untuk melakukan kegiatan, al pemboran saja harus izin/persetujuan SKK Migas. Atau ini hanya di atas kertas saja.? Hehehe Wass RPK Powered by Telkomsel BlackBerry® From: Ipong Kunwau ipongkun...@gmail.com Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Sat, 6 Jun 2015 08:23:25 +0700 To: iagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing dan ini terjadi sudah sejak tahun 70-an. mungkin ada baiknya melihat sejarah masa lalu sejenak ketika RI dijajah Belanda dimana NNGPM (shell dulu kala) merajai exploration efforts di nusantara yang kemudian berangsur berkurang porsinya ketika menjelang dan pasca kemerdekaan dimana perusahaan Amerika spt Phillips, Sunoco, Vico, Amoco mengambil alih kegiatan eksplorasi di seluruh Nusantara yang kemudian disusul oleh banyak lagi perusahaan2 asing lain ambil bagian - semua tidak lepas dari kebijakan dan poros politik Indonesia sepanjang sejarah nasakom, demokrasi terpimpin, hingga sekarang berangsur bermetamorfosa menjadi demokrasi liberal di negri ini maka ketidakhadirannya perusahaan2 nasional lebih kepada tidak adanya peluang yang cukup tersedia baik itu dalam ranah kebijakan dan pemodalan investasi jangka panjang yang fleksibel. lagi lagi berbeda dengan malaysia yang dulu saya ingat betul staf petronas banyak belajar ke Pemina kini Pertamina dan ingat betul ketika perminyakan Malaysia identik dengan nama besar Shell - tetapi sekarang dengan restrukturisasi pemerintahan dan politik yang terpadu maka Petronas muncul ke permukaan bahkan bukan hanya domestik tapi mendunia. selain ini, bukankah banyak negara berkembang yang mayoritas investornya asing tetapi pemasukan negara nya positif untuk pembangunan. apakah kebijakannya berupa PSC kah, atau royalti kah, semua hanyalah sistem yang ujung ujungnya tergantung kepada para pelakunya. ulasan di atas mengajak kita agar tidak apriori melulu kepada investor asing tetapi harus flash back sejarah kebijakan, sudahkah pemerintah memberi peluang yang cukup kepada investor domestik? kalau pun kebijakannya sudah tersedia, sudahkah law enforcement nya diupayakan secara konsisten? atau jangan-jangan banyaknya hutang budi RI kepada negara donatur hutang maka RI belum (tidak) bisa juga mandiri? harapan harapan senantiasa menyeruak di setiap pergantian kepemerintahan bahwa kelak semoga ada perbaikan yang berpihak kepada rakyat kebanyakan dan pengusaha nasional, tetapi harapan itu belum Alloh berikan kepada bangsa ini karena mungkin ketidak sungguhan semua pihak di dalam berdoa dan berkarya - termasuk saya sendiri :-( selamat berakhir pekan... 2015-06-06 6:57 GMT+07:00 Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com: Kutipan dalam kapasitasnya sebagai VP semestinya akan dipercaya oleh pembaca. Rdp Jumat, 05/06/2015 15:30 WIB 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Lani Pujiastuti - detikFinance image002.jpg Jakarta - Cadangan minyak Indonesia hanya tersisa sekitar 3,7 miliar barel saja, tapi sayangnya, hampir 90% cadangan tersebut justru dikelola oleh perusahaan luar negeri alias asing. Cadangan minyak Indonesia sekitar 3,7 miliar barel oil, tapi hanya 10% yang dikuasai Pertamina, kata Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Wianda Pusponegoro, dalam Diskusi Publik 'Mendambakan UU Migas yang Konstitusional' di Auditorium PP Muhammadiyah Jalan Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2015). Dari 90% cadangan minyak milik Indonesia saat ini, memang ada yang dikelola perusahaan nasional seperti PGN dan Medco Energi, namun porsinya kecil, lebih banyak dikelola oleh perusahaan asing, seperti Chevron, BP, ConocoPhillips dan banyak lagi. Wianda mengatakan, Pertamina menargetkan menjadi perusahaan kelas dunia pada 2025. Agar bisa mencapai target tersebut, Pertamina butuh bantuan dan dorongan dari pemerintah. Pertamina 100% saham dari Indonesia. Pertamina ingin jadi global championbisa kelola lebih besar sumber migas, ingin kelola cadangan lebih besar. Di mata internasional ingin diakui dan bisa akuisisi blok-blok migas besar. Saat ini bentuk dukungan
RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Secara UU Migas dan UUD45 kalau masih di dalam bumi (cadangan) dimiliki dan dikuasai negara 100%. Perusahaan asing maupun Pertamina busa menguasai haknya sesuai split kalau dilakukan lifting. Sent from Cak Phie's iPhone Signal Kuat MOJOSARI On 6 Jun 2015, at 09.12, koeso...@melsa.net.id wrote: Bukankah yg menguasai seluruh cadangan minyak Indonesia itu SKK Migas? Perusahaan asing kan cuman contractor (PSC)n hanya dapat 15%, sedangkan untuk melakukan kegiatan, al pemboran saja harus izin/persetujuan SKK Migas. Atau ini hanya di atas kertas saja.? Hehehe Wass RPK Powered by Telkomsel BlackBerryR _ From: Ipong Kunwau ipongkun...@gmail.com Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Sat, 6 Jun 2015 08:23:25 +0700 To: iagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing dan ini terjadi sudah sejak tahun 70-an. mungkin ada baiknya melihat sejarah masa lalu sejenak ketika RI dijajah Belanda dimana NNGPM (shell dulu kala) merajai exploration efforts di nusantara yang kemudian berangsur berkurang porsinya ketika menjelang dan pasca kemerdekaan dimana perusahaan Amerika spt Phillips, Sunoco, Vico, Amoco mengambil alih kegiatan eksplorasi di seluruh Nusantara yang kemudian disusul oleh banyak lagi perusahaan2 asing lain ambil bagian - semua tidak lepas dari kebijakan dan poros politik Indonesia sepanjang sejarah nasakom, demokrasi terpimpin, hingga sekarang berangsur bermetamorfosa menjadi demokrasi liberal di negri ini maka ketidakhadirannya perusahaan2 nasional lebih kepada tidak adanya peluang yang cukup tersedia baik itu dalam ranah kebijakan dan pemodalan investasi jangka panjang yang fleksibel. lagi lagi berbeda dengan malaysia yang dulu saya ingat betul staf petronas banyak belajar ke Pemina kini Pertamina dan ingat betul ketika perminyakan Malaysia identik dengan nama besar Shell - tetapi sekarang dengan restrukturisasi pemerintahan dan politik yang terpadu maka Petronas muncul ke permukaan bahkan bukan hanya domestik tapi mendunia. selain ini, bukankah banyak negara berkembang yang mayoritas investornya asing tetapi pemasukan negara nya positif untuk pembangunan. apakah kebijakannya berupa PSC kah, atau royalti kah, semua hanyalah sistem yang ujung ujungnya tergantung kepada para pelakunya. ulasan di atas mengajak kita agar tidak apriori melulu kepada investor asing tetapi harus flash back sejarah kebijakan, sudahkah pemerintah memberi peluang yang cukup kepada investor domestik? kalau pun kebijakannya sudah tersedia, sudahkah law enforcement nya diupayakan secara konsisten? atau jangan-jangan banyaknya hutang budi RI kepada negara donatur hutang maka RI belum (tidak) bisa juga mandiri? harapan harapan senantiasa menyeruak di setiap pergantian kepemerintahan bahwa kelak semoga ada perbaikan yang berpihak kepada rakyat kebanyakan dan pengusaha nasional, tetapi harapan itu belum Alloh berikan kepada bangsa ini karena mungkin ketidak sungguhan semua pihak di dalam berdoa dan berkarya - termasuk saya sendiri :-( selamat berakhir pekan... 2015-06-06 6:57 GMT+07:00 Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com: Kutipan dalam kapasitasnya sebagai VP semestinya akan dipercaya oleh pembaca. Rdp Jumat, 05/06/2015 15:30 WIB 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Lani Pujiastuti - detikFinance http://images.detik.com/customthumb/2015/06/05/1034/153218_diskusimuhammadiy ah.jpg?w=400 Jakarta - Cadangan minyak Indonesia hanya tersisa sekitar 3,7 miliar barel saja, tapi sayangnya, hampir 90% cadangan tersebut justru dikelola oleh perusahaan luar negeri alias asing. Cadangan minyak Indonesia sekitar 3,7 miliar barel oil, tapi hanya 10% yang dikuasai Pertamina, kata Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Wianda Pusponegoro, dalam Diskusi Publik 'Mendambakan UU Migas yang Konstitusional' di Auditorium PP Muhammadiyah Jalan Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2015). Dari 90% cadangan minyak milik Indonesia saat ini, memang ada yang dikelola perusahaan nasional seperti PGN dan Medco Energi, namun porsinya kecil, lebih banyak dikelola oleh perusahaan asing, seperti Chevron, BP, ConocoPhillips dan banyak lagi. Wianda mengatakan, Pertamina menargetkan menjadi perusahaan kelas dunia pada 2025. Agar bisa mencapai target tersebut, Pertamina butuh bantuan dan dorongan dari pemerintah. Pertamina 100% saham dari Indonesia. Pertamina ingin jadi global championbisa kelola lebih besar sumber migas, ingin kelola cadangan lebih besar. Di mata internasional ingin diakui dan bisa akuisisi blok-blok migas besar. Saat ini bentuk dukungan pemerintah, yakni dengan keluarkan Permen ESDM No. 15 Tahun 2015, blok-blok yang akan habis masa berlakunya ingin bisa dominan dikelola Pertamina sebagai manajer operasi (operator), ungkapnya. Wianda menegaskan, bila Pertamina semakin besar, maka negara yang mendapatkan
Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
ioc mungkin kependekan dari 'international oil kumpeni' yah ? From: lia...@indo.net.id lia...@indo.net.id To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Thursday, June 11, 2015 10:37 AM Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Sama sama Pak Kusuma , KK : Kontrak Karya PKP2B : Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara IUP : Ijin Usaha Pertambangan KOB : Kontrak Operasi Bersama Salam Ismail Wah banyak sekali singkatan2 yang saya belum faham. Barangkali bisa dijelaskan Pak Liasmsi apa itu: 1. KK/PKP2B 2. IUP 3. KOB 4. K3S (dari Pak Ong) 5. PTK 007 (dari Pak Ong) 6. IOC (dari Pak Ong) Wassalam RPK - Original Message - From: lia...@indo.net.id To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Wednesday, June 10, 2015 7:49 PM Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Kebijakan di bid pertambangan ( termasuk Migas ) tidak lepas dari sistem / regulasi nya ,Kalau kita telusuri sejarah Regulasi pertambangan ( termasuk Migas ) kita telah dibangun jauh sebelum kemerdekaan . Masa sebelum Kemerdekaan industri pertambangan ( termasuk migas ) didasarkan kpd UU jaman kolonial ( Indische Mijnwet Staatblad 1899 ) yg tdk membedakan antara pertambangan mineral dan migas dg prisip pokok , memberi konsesi untuk menambang mineral dan migas kpd partikelir, jangka waktu 75 thn, pemegang konsesi wajib bayar sewa tanah dan mineral menjadi hak milik pemegang konsesi dan bebas untuk menjualnya. jadi istilahnya mineral right , mining right dan economic right dipegang oleh pemegang konsesi , shg sampai akhir pemerintah kolonial kurang lebih ada 471 daerah konsesi yg diberikan . di Masa kemerdekaan diterbitkanlah UU No 10 thn 1959 tentang pembatalan hak hak pertambangan, antara lain daerah konsesi yg belum digarap dibatalkan hak nya. ini merupakan langkah awal untuk membatasi UU jaman kolonial tsb.Pada 1960 pemerintah menerbitkan Perpu yg kemudian menjadi UU No.37 Th 1960 tentang Pertambangan , ini UU Nasional pertama ttg Pertambangan yg isinya antara lain memperbolehkan pengaturan tersendiri bersifat lex specialis untuk bahan galian yg disahakan negara semata mata oleh negara termasuk migas dan menghapus sistem konsesi,Seiring terbitnya UU Pertambangan kemudian diterbitkan peraturan lain yg secara spesifik mengatur migas yg dituangkan menjadi UU No.44 thn 1960 ttg Pertambangan minyak dan Gas bumi . UU ini disahkan pada Oktober 1960 dg pasal 33 UUD 45 sebagai legal spiritnya . Di era Orde Baru sbg tindak lanjut dari UU No 44 Prp Th 1960 yg menetapkan bhw Pengusahaan Migas hanya dapat di selenggarakan oleh Negara dan pelaksanaan pengusahaanya dilakukan oleh perusahaan negara , mengacu kpd hal tsb Pemerintah membentuk PN Pertamina yg didirikan dg PP No. 27 thn 1968 untuk mengoptimalisasi pengusahaan sumber daya migas dimana Pertamina merupakan gabungan PN. Pertamin dan PN Permina dan Pertamina adalah satu satunya perusahaan negara pemegang kuasa pertambangan migasSelanjutnya untuk menjamin usaha Pertamina agar memberi manfaat sbesar besarnya bagi negara diterbitkanlah UU No. 8 tahun 1971 yg dikenal dg UU Pertamina , yg mengatur lebih rinci tatacara pengurusan perusahaan migas termasuk hak hak dan kewajiban, mulai dari sinilah Pertamina berkibar Di Era Reformasi diterbitkanlah UU No. 22 tahun 2001 yg merombak total status , posisi , peran dan tugas Pertamina , yg sampai sekarang UU migas tsb sdh sering kena amputasi oleh MK sehingga hilanglah sebagian pasal pasalnya . Mau Kemana Industri Migas selanjutnya ? Apakah akan kembali ke Khitoh nya Kita tunggu tahun depan , kabarnya UU Migas yg baru akan segera diselesaikan tahun iniKayaknya Migas ini lagi terhimpit banyak masalah , baik Teknis ( kedala ekplorasi / produksi ), pasar ( harga minyak yg turun ) dan regulasi yg berubah ubah , Mungkin Migas perlu pakai mottonya Pegadaian Menyelesaikan Masalah tanpa Masalah ISM Inilah kita perlu menelusuri sejarah. UUD-45 itu kan disusun zaman Jepang oleh para cendekiawan yang pada waktu itu cenderung sosialists (bukan komunis) dan nasionalist. Kecenderungan ini bukan saja di Indonesia tetapi juga di Europa, bahkan di Amerika Serikat (a.l penulis Hemingway, yang ikut berjuang di Sepanyol dengan para sosialis melawan fasisme). Pancasila sendiri juga bersifat sosialistis . Marhaenisme yang dianut bung Karno juga bersifat sosialistis yang anti kapitalisme dan anti komunisme. Maka setelah Indonesia merdeka terutama setelah pada tahun 1958 kita kembali ke UUD-45, maka banyak perusahaan asing khususnya semua perusahaan Belanda (termasuk perkebunanan, bahkan pabrik roti dan toko2) dinasionalisasi apalagi dengan dalih Trikora dan terjadi exodus orang wna Belanda. Perusahaan Inggris (a.l. BPM Shell, walaupun sahamnya sebagaian saham Belanda) dan Amerika (Caltex, Stanvac) tidak ikut dinasionalisasi karena kepentingan politik untuk
Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
Benar pak Sonny, Salam, Julianta On 6/13/15, sonny t pangestu - sonnytpange...@yahoo.com SRS0-DXnm=GX=yahoo.com=sonnytpange...@iagi.or.id wrote: ioc mungkin kependekan dari 'international oil kumpeni' yah ? From: lia...@indo.net.id lia...@indo.net.id To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Thursday, June 11, 2015 10:37 AM Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Sama sama Pak Kusuma , KK : Kontrak Karya PKP2B : Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara IUP : Ijin Usaha Pertambangan KOB : Kontrak Operasi Bersama Salam Ismail Wah banyak sekali singkatan2 yang saya belum faham. Barangkali bisa dijelaskan Pak Liasmsi apa itu: 1. KK/PKP2B 2. IUP 3. KOB 4. K3S (dari Pak Ong) 5. PTK 007 (dari Pak Ong) 6. IOC (dari Pak Ong) Wassalam RPK - Original Message - From: lia...@indo.net.id To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Wednesday, June 10, 2015 7:49 PM Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Kebijakan di bid pertambangan ( termasuk Migas ) tidak lepas dari sistem / regulasi nya ,Kalau kita telusuri sejarah Regulasi pertambangan ( termasuk Migas ) kita telah dibangun jauh sebelum kemerdekaan . Masa sebelum Kemerdekaan industri pertambangan ( termasuk migas ) didasarkan kpd UU jaman kolonial ( Indische Mijnwet Staatblad 1899 ) yg tdk membedakan antara pertambangan mineral dan migas dg prisip pokok , memberi konsesi untuk menambang mineral dan migas kpd partikelir, jangka waktu 75 thn, pemegang konsesi wajib bayar sewa tanah dan mineral menjadi hak milik pemegang konsesi dan bebas untuk menjualnya. jadi istilahnya mineral right , mining right dan economic right dipegang oleh pemegang konsesi , shg sampai akhir pemerintah kolonial kurang lebih ada 471 daerah konsesi yg diberikan . di Masa kemerdekaan diterbitkanlah UU No 10 thn 1959 tentang pembatalan hak hak pertambangan, antara lain daerah konsesi yg belum digarap dibatalkan hak nya. ini merupakan langkah awal untuk membatasi UU jaman kolonial tsb.Pada 1960 pemerintah menerbitkan Perpu yg kemudian menjadi UU No.37 Th 1960 tentang Pertambangan , ini UU Nasional pertama ttg Pertambangan yg isinya antara lain memperbolehkan pengaturan tersendiri bersifat lex specialis untuk bahan galian yg disahakan negara semata mata oleh negara termasuk migas dan menghapus sistem konsesi,Seiring terbitnya UU Pertambangan kemudian diterbitkan peraturan lain yg secara spesifik mengatur migas yg dituangkan menjadi UU No.44 thn 1960 ttg Pertambangan minyak dan Gas bumi . UU ini disahkan pada Oktober 1960 dg pasal 33 UUD 45 sebagai legal spiritnya . Di era Orde Baru sbg tindak lanjut dari UU No 44 Prp Th 1960 yg menetapkan bhw Pengusahaan Migas hanya dapat di selenggarakan oleh Negara dan pelaksanaan pengusahaanya dilakukan oleh perusahaan negara , mengacu kpd hal tsb Pemerintah membentuk PN Pertamina yg didirikan dg PP No. 27 thn 1968 untuk mengoptimalisasi pengusahaan sumber daya migas dimana Pertamina merupakan gabungan PN. Pertamin dan PN Permina dan Pertamina adalah satu satunya perusahaan negara pemegang kuasa pertambangan migasSelanjutnya untuk menjamin usaha Pertamina agar memberi manfaat sbesar besarnya bagi negara diterbitkanlah UU No. 8 tahun 1971 yg dikenal dg UU Pertamina , yg mengatur lebih rinci tatacara pengurusan perusahaan migas termasuk hak hak dan kewajiban, mulai dari sinilah Pertamina berkibar Di Era Reformasi diterbitkanlah UU No. 22 tahun 2001 yg merombak total status , posisi , peran dan tugas Pertamina , yg sampai sekarang UU migas tsb sdh sering kena amputasi oleh MK sehingga hilanglah sebagian pasal pasalnya . Mau Kemana Industri Migas selanjutnya ? Apakah akan kembali ke Khitoh nya Kita tunggu tahun depan , kabarnya UU Migas yg baru akan segera diselesaikan tahun iniKayaknya Migas ini lagi terhimpit banyak masalah , baik Teknis ( kedala ekplorasi / produksi ), pasar ( harga minyak yg turun ) dan regulasi yg berubah ubah , Mungkin Migas perlu pakai mottonya Pegadaian Menyelesaikan Masalah tanpa Masalah ISM Inilah kita perlu menelusuri sejarah. UUD-45 itu kan disusun zaman Jepang oleh para cendekiawan yang pada waktu itu cenderung sosialists (bukan komunis) dan nasionalist. Kecenderungan ini bukan saja di Indonesia tetapi juga di Europa, bahkan di Amerika Serikat (a.l penulis Hemingway, yang ikut berjuang di Sepanyol dengan para sosialis melawan fasisme). Pancasila sendiri juga bersifat sosialistis . Marhaenisme yang dianut bung Karno juga bersifat sosialistis yang anti kapitalisme dan anti komunisme. Maka setelah Indonesia merdeka terutama setelah pada tahun 1958 kita kembali ke UUD-45, maka banyak perusahaan asing khususnya semua perusahaan Belanda (termasuk perkebunanan, bahkan pabrik roti dan toko2) dinasionalisasi apalagi dengan dalih Trikora dan terjadi exodus orang wna Belanda. Perusahaan Inggris (a.l
Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
1. Barangkali tahu bedanya KK dengan IUP? Kalau melihat istilahnya IUP itu hanya izin saja (atau mining licence), sehingga sama dengan sistim konsesi zaman Belanda. Menurut berita katanya KK Freeport di Papua akan diganti oleh Menteri ESDM menjadi IUP, sehingga dapat diperpanjang sampai 20 tahun lagi. 2. Apakah PKP2B dikeluarkan oleh ESDM atau oleh Bupati/Kabupaten? 3. Apakah KOB itu mirip KSO-nya Pertamina? Wassalam RPK - Original Message - From: lia...@indo.net.id To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Thursday, June 11, 2015 10:37 AM Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Sama sama Pak Kusuma , KK : Kontrak Karya PKP2B : Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara IUP : Ijin Usaha Pertambangan KOB : Kontrak Operasi Bersama Salam Ismail Wah banyak sekali singkatan2 yang saya belum faham. Barangkali bisa dijelaskan Pak Liasmsi apa itu: 1. KK/PKP2B 2. IUP 3. KOB 4. K3S (dari Pak Ong) 5. PTK 007 (dari Pak Ong) 6. IOC (dari Pak Ong) Wassalam RPK - Original Message - From: lia...@indo.net.id To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Wednesday, June 10, 2015 7:49 PM Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Kebijakan di bid pertambangan ( termasuk Migas ) tidak lepas dari sistem / regulasi nya ,Kalau kita telusuri sejarah Regulasi pertambangan ( termasuk Migas ) kita telah dibangun jauh sebelum kemerdekaan . Masa sebelum Kemerdekaan industri pertambangan ( termasuk migas ) didasarkan kpd UU jaman kolonial ( Indische Mijnwet Staatblad 1899 ) yg tdk membedakan antara pertambangan mineral dan migas dg prisip pokok , memberi konsesi untuk menambang mineral dan migas kpd partikelir, jangka waktu 75 thn, pemegang konsesi wajib bayar sewa tanah dan mineral menjadi hak milik pemegang konsesi dan bebas untuk menjualnya. jadi istilahnya mineral right , mining right dan economic right dipegang oleh pemegang konsesi , shg sampai akhir pemerintah kolonial kurang lebih ada 471 daerah konsesi yg diberikan . di Masa kemerdekaan diterbitkanlah UU No 10 thn 1959 tentang pembatalan hak hak pertambangan, antara lain daerah konsesi yg belum digarap dibatalkan hak nya. ini merupakan langkah awal untuk membatasi UU jaman kolonial tsb.Pada 1960 pemerintah menerbitkan Perpu yg kemudian menjadi UU No.37 Th 1960 tentang Pertambangan , ini UU Nasional pertama ttg Pertambangan yg isinya antara lain memperbolehkan pengaturan tersendiri bersifat lex specialis untuk bahan galian yg disahakan negara semata mata oleh negara termasuk migas dan menghapus sistem konsesi,Seiring terbitnya UU Pertambangan kemudian diterbitkan peraturan lain yg secara spesifik mengatur migas yg dituangkan menjadi UU No.44 thn 1960 ttg Pertambangan minyak dan Gas bumi . UU ini disahkan pada Oktober 1960 dg pasal 33 UUD 45 sebagai legal spiritnya . Di era Orde Baru sbg tindak lanjut dari UU No 44 Prp Th 1960 yg menetapkan bhw Pengusahaan Migas hanya dapat di selenggarakan oleh Negara dan pelaksanaan pengusahaanya dilakukan oleh perusahaan negara , mengacu kpd hal tsb Pemerintah membentuk PN Pertamina yg didirikan dg PP No. 27 thn 1968 untuk mengoptimalisasi pengusahaan sumber daya migas dimana Pertamina merupakan gabungan PN. Pertamin dan PN Permina dan Pertamina adalah satu satunya perusahaan negara pemegang kuasa pertambangan migasSelanjutnya untuk menjamin usaha Pertamina agar memberi manfaat sbesar besarnya bagi negara diterbitkanlah UU No. 8 tahun 1971 yg dikenal dg UU Pertamina , yg mengatur lebih rinci tatacara pengurusan perusahaan migas termasuk hak hak dan kewajiban, mulai dari sinilah Pertamina berkibar Di Era Reformasi diterbitkanlah UU No. 22 tahun 2001 yg merombak total status , posisi , peran dan tugas Pertamina , yg sampai sekarang UU migas tsb sdh sering kena amputasi oleh MK sehingga hilanglah sebagian pasal pasalnya . Mau Kemana Industri Migas selanjutnya ? Apakah akan kembali ke Khitoh nya Kita tunggu tahun depan , kabarnya UU Migas yg baru akan segera diselesaikan tahun iniKayaknya Migas ini lagi terhimpit banyak masalah , baik Teknis ( kedala ekplorasi / produksi ), pasar ( harga minyak yg turun ) dan regulasi yg berubah ubah , Mungkin Migas perlu pakai mottonya Pegadaian Menyelesaikan Masalah tanpa Masalah ISM Inilah kita perlu menelusuri sejarah. UUD-45 itu kan disusun zaman Jepang oleh para cendekiawan yang pada waktu itu cenderung sosialists (bukan komunis) dan nasionalist. Kecenderungan ini bukan saja di Indonesia tetapi juga di Europa, bahkan di Amerika Serikat (a.l penulis Hemingway, yang ikut berjuang di Sepanyol dengan para sosialis melawan fasisme). Pancasila sendiri juga bersifat sosialistis . Marhaenisme yang dianut bung Karno juga bersifat sosialistis yang anti kapitalisme dan anti komunisme. Maka setelah Indonesia merdeka terutama setelah pada tahun 1958 kita kembali ke UUD-45, maka banyak perusahaan asing khususnya semua perusahaan Belanda (termasuk perkebunanan, bahkan pabrik roti dan toko2
Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
IUP : ijin untuk melaksanakan usaha Pertambangan yaitu kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan danpemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang Menurut UU Minerba 2009 Ketentuan yang tercantum dalam pasal kontrak karyadan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara disesuaikan dg UU ini , shg ketentuan di Kontrak disesuikan dg ketentuan IUP . kalau gak salah dlm KK freport ( 1991 ? ) dapat diperpanjang 2 x 10 tahun dg persetujuan pemerintah kontrak dg pemerintah pusat , IUP dg Pemda / Pemerintah sesuai dg kewenangannya Kabarnya disamping UU Migas , UU minerba juga akan di rubah Nah tentunya Perubahan kedua UU ini nanti akan menentukan Industri Ekstraksi kedepannya ( UU Geothermal sdh diubah duluan pada 2014 kemarin ) , asalkan nanti jangan sedikit sedikit dirubah . dirubah kok sedikit sedikit,.. salam ISM 1. Barangkali tahu bedanya KK dengan IUP? Kalau melihat istilahnya IUP itu hanya izin saja (atau mining licence), sehingga sama dengan sistim konsesi zaman Belanda. Menurut berita katanya KK Freeport di Papua akan diganti oleh Menteri ESDM menjadi IUP, sehingga dapat diperpanjang sampai 20 tahun lagi. 2. Apakah PKP2B dikeluarkan oleh ESDM atau oleh Bupati/Kabupaten? 3. Apakah KOB itu mirip KSO-nya Pertamina? Wassalam RPK - Original Message - From: lia...@indo.net.id To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Thursday, June 11, 2015 10:37 AM Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Sama sama Pak Kusuma , KK : Kontrak Karya PKP2B : Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara IUP : Ijin Usaha Pertambangan KOB : Kontrak Operasi Bersama Salam Ismail Wah banyak sekali singkatan2 yang saya belum faham. Barangkali bisa dijelaskan Pak Liasmsi apa itu: 1. KK/PKP2B 2. IUP 3. KOB 4. K3S (dari Pak Ong) 5. PTK 007 (dari Pak Ong) 6. IOC (dari Pak Ong) Wassalam RPK - Original Message - From: lia...@indo.net.id To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Wednesday, June 10, 2015 7:49 PM Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Kebijakan di bid pertambangan ( termasuk Migas ) tidak lepas dari sistem / regulasi nya ,Kalau kita telusuri sejarah Regulasi pertambangan ( termasuk Migas ) kita telah dibangun jauh sebelum kemerdekaan . Masa sebelum Kemerdekaan industri pertambangan ( termasuk migas ) didasarkan kpd UU jaman kolonial ( Indische Mijnwet Staatblad 1899 ) yg tdk membedakan antara pertambangan mineral dan migas dg prisip pokok , memberi konsesi untuk menambang mineral dan migas kpd partikelir, jangka waktu 75 thn, pemegang konsesi wajib bayar sewa tanah dan mineral menjadi hak milik pemegang konsesi dan bebas untuk menjualnya. jadi istilahnya mineral right , mining right dan economic right dipegang oleh pemegang konsesi , shg sampai akhir pemerintah kolonial kurang lebih ada 471 daerah konsesi yg diberikan . di Masa kemerdekaan diterbitkanlah UU No 10 thn 1959 tentang pembatalan hak hak pertambangan, antara lain daerah konsesi yg belum digarap dibatalkan hak nya. ini merupakan langkah awal untuk membatasi UU jaman kolonial tsb.Pada 1960 pemerintah menerbitkan Perpu yg kemudian menjadi UU No.37 Th 1960 tentang Pertambangan , ini UU Nasional pertama ttg Pertambangan yg isinya antara lain memperbolehkan pengaturan tersendiri bersifat lex specialis untuk bahan galian yg disahakan negara semata mata oleh negara termasuk migas dan menghapus sistem konsesi,Seiring terbitnya UU Pertambangan kemudian diterbitkan peraturan lain yg secara spesifik mengatur migas yg dituangkan menjadi UU No.44 thn 1960 ttg Pertambangan minyak dan Gas bumi . UU ini disahkan pada Oktober 1960 dg pasal 33 UUD 45 sebagai legal spiritnya . Di era Orde Baru sbg tindak lanjut dari UU No 44 Prp Th 1960 yg menetapkan bhw Pengusahaan Migas hanya dapat di selenggarakan oleh Negara dan pelaksanaan pengusahaanya dilakukan oleh perusahaan negara , mengacu kpd hal tsb Pemerintah membentuk PN Pertamina yg didirikan dg PP No. 27 thn 1968 untuk mengoptimalisasi pengusahaan sumber daya migas dimana Pertamina merupakan gabungan PN. Pertamin dan PN Permina dan Pertamina adalah satu satunya perusahaan negara pemegang kuasa pertambangan migasSelanjutnya untuk menjamin usaha Pertamina agar memberi manfaat sbesar besarnya bagi negara diterbitkanlah UU No. 8 tahun 1971 yg dikenal dg UU Pertamina , yg mengatur lebih rinci tatacara pengurusan perusahaan migas termasuk hak hak dan kewajiban, mulai dari sinilah Pertamina berkibar Di Era Reformasi diterbitkanlah UU No. 22 tahun 2001 yg merombak total status , posisi , peran dan tugas Pertamina , yg sampai sekarang UU migas tsb sdh sering kena amputasi oleh MK sehingga hilanglah sebagian pasal pasalnya . Mau Kemana Industri Migas selanjutnya
[iagi-net] UU Minerba --was: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
Rekan2 iaginetter Saya mengikuti pasif diskusi migas yg dinamis ini, sangat bermanfaat. Karena tread yg ini mulai merambah ke minerba, maka Subject saya ganti agar relevan dng topik/ isi email-nya. Untuk UU Minerba (No. 4/ 2009), salah satu alasan harus diubah adalah munculnya UU-23 ttg Pemerintahan Daerah yang telah ³menarik² bbrp kewenangan Pemerintahan Kab/ Kota menjadi kewenangan PemProv. Pemindahan kewenangan ini menjadi bertentangan dengan UU Minerba, shg perlu dilakukan revisi. Saat ini para stakeholder minerba telah diundang atau dengan inistatif sendiri memberikan masukan pada rencana amandemen ini, termasuk IAGI. Tim Kebijakan Publik IAGI dan para penggiat minerba di IAGI/ MGEI sedang mematangkan masukan2 yang akan menjadi ³stand position² IAGI. Minggu depan rencananya PP-IAGI akan ke DPR (Sekjen/ Komisi 7) membawakan masukan ini. Kalau ada ide-ide yang perlu diakomodasi, silakan dibabar disini atau kirim langsung ke sekretariat. Dengan mekanisme yang sama, saya kira isu-isu di migas yang menjadi topik ³panas² beberapa hari ini mungkin bisa juga dirangkum menjadi masukan/ usulan IAGI. Monggo silakan para penggiat migas/ ISPG hal ini dimainkan Salam, Daru On 6/11/15, 8:37 PM, lia...@indo.net.id lia...@indo.net.id wrote: IUP : ijin untuk melaksanakan usaha Pertambangan yaitu kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan danpemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang Menurut UU Minerba 2009 Ketentuan yang tercantum dalam pasal kontrak karyadan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara disesuaikan dg UU ini , shg ketentuan di Kontrak disesuikan dg ketentuan IUP . kalau gak salah dlm KK freport ( 1991 ? ) dapat diperpanjang 2 x 10 tahun dg persetujuan pemerintah kontrak dg pemerintah pusat , IUP dg Pemda / Pemerintah sesuai dg kewenangannya Kabarnya disamping UU Migas , UU minerba juga akan di rubah Nah tentunya Perubahan kedua UU ini nanti akan menentukan Industri Ekstraksi kedepannya ( UU Geothermal sdh diubah duluan pada 2014 kemarin ) , asalkan nanti jangan sedikit sedikit dirubah . dirubah kok sedikit sedikit,.. salam ISM 1. Barangkali tahu bedanya KK dengan IUP? Kalau melihat istilahnya IUP itu hanya izin saja (atau mining licence), sehingga sama dengan sistim konsesi zaman Belanda. Menurut berita katanya KK Freeport di Papua akan diganti oleh Menteri ESDM menjadi IUP, sehingga dapat diperpanjang sampai 20 tahun lagi. 2. Apakah PKP2B dikeluarkan oleh ESDM atau oleh Bupati/Kabupaten? 3. Apakah KOB itu mirip KSO-nya Pertamina? Wassalam RPK - Original Message - From: lia...@indo.net.id To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Thursday, June 11, 2015 10:37 AM Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Sama sama Pak Kusuma , KK : Kontrak Karya PKP2B : Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara IUP : Ijin Usaha Pertambangan KOB : Kontrak Operasi Bersama Salam Ismail Wah banyak sekali singkatan2 yang saya belum faham. Barangkali bisa dijelaskan Pak Liasmsi apa itu: 1. KK/PKP2B 2. IUP 3. KOB 4. K3S (dari Pak Ong) 5. PTK 007 (dari Pak Ong) 6. IOC (dari Pak Ong) Wassalam RPK - Original Message - From: lia...@indo.net.id To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Wednesday, June 10, 2015 7:49 PM Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Kebijakan di bid pertambangan ( termasuk Migas ) tidak lepas dari sistem / regulasi nya ,Kalau kita telusuri sejarah Regulasi pertambangan ( termasuk Migas ) kita telah dibangun jauh sebelum kemerdekaan . Masa sebelum Kemerdekaan industri pertambangan ( termasuk migas ) didasarkan kpd UU jaman kolonial ( Indische Mijnwet Staatblad 1899 ) yg tdk membedakan antara pertambangan mineral dan migas dg prisip pokok , memberi konsesi untuk menambang mineral dan migas kpd partikelir, jangka waktu 75 thn, pemegang konsesi wajib bayar sewa tanah dan mineral menjadi hak milik pemegang konsesi dan bebas untuk menjualnya. jadi istilahnya mineral right , mining right dan economic right dipegang oleh pemegang konsesi , shg sampai akhir pemerintah kolonial kurang lebih ada 471 daerah konsesi yg diberikan . di Masa kemerdekaan diterbitkanlah UU No 10 thn 1959 tentang pembatalan hak hak pertambangan, antara lain daerah konsesi yg belum digarap dibatalkan hak nya. ini merupakan langkah awal untuk membatasi UU jaman kolonial tsb.Pada 1960 pemerintah menerbitkan Perpu yg kemudian menjadi UU No.37 Th 1960 tentang Pertambangan , ini UU Nasional pertama ttg Pertambangan yg isinya antara lain memperbolehkan pengaturan tersendiri bersifat lex specialis untuk bahan galian yg disahakan negara semata mata oleh negara termasuk migas dan menghapus sistem konsesi,Seiring terbitnya UU Pertambangan kemudian diterbitkan peraturan lain yg secara spesifik
Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
Sebelum ada UU Panasbumi , ada Keppres N0. 22 Tahun 1981 yg memberikan Kuasa Pengusahaan Ekplorasi dan Ekploitasi Panas Bumi untuk pembangkit listrik kepada Pertamina , Untuk melaksanakan pekerjaan pekerjaan yg tidak dpt dilaksanakan sendiri oleh Pertamina dapat bekerjasama dg pihak lain sebagai kontraktor untuk mengadakan kerjasama dg Pertamina dalam bentuk Kontrak Operasi Bersama (KOB) / Joint Operation Contract ( JOC ) Dari sinilah muncul Lapangan lapangan Pabum yg di operasikan perusahaan diluar Pertamina dg KOB tsb ISM 1. Barangkali tahu bedanya KK dengan IUP? Kalau melihat istilahnya IUP itu hanya izin saja (atau mining licence), sehingga sama dengan sistim konsesi zaman Belanda. Menurut berita katanya KK Freeport di Papua akan diganti oleh Menteri ESDM menjadi IUP, sehingga dapat diperpanjang sampai 20 tahun lagi. 2. Apakah PKP2B dikeluarkan oleh ESDM atau oleh Bupati/Kabupaten? 3. Apakah KOB itu mirip KSO-nya Pertamina? Wassalam RPK - Original Message - From: lia...@indo.net.id To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Thursday, June 11, 2015 10:37 AM Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Sama sama Pak Kusuma , KK : Kontrak Karya PKP2B : Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara IUP : Ijin Usaha Pertambangan KOB : Kontrak Operasi Bersama Salam Ismail Wah banyak sekali singkatan2 yang saya belum faham. Barangkali bisa dijelaskan Pak Liasmsi apa itu: 1. KK/PKP2B 2. IUP 3. KOB 4. K3S (dari Pak Ong) 5. PTK 007 (dari Pak Ong) 6. IOC (dari Pak Ong) Wassalam RPK - Original Message - From: lia...@indo.net.id To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Wednesday, June 10, 2015 7:49 PM Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Kebijakan di bid pertambangan ( termasuk Migas ) tidak lepas dari sistem / regulasi nya ,Kalau kita telusuri sejarah Regulasi pertambangan ( termasuk Migas ) kita telah dibangun jauh sebelum kemerdekaan . Masa sebelum Kemerdekaan industri pertambangan ( termasuk migas ) didasarkan kpd UU jaman kolonial ( Indische Mijnwet Staatblad 1899 ) yg tdk membedakan antara pertambangan mineral dan migas dg prisip pokok , memberi konsesi untuk menambang mineral dan migas kpd partikelir, jangka waktu 75 thn, pemegang konsesi wajib bayar sewa tanah dan mineral menjadi hak milik pemegang konsesi dan bebas untuk menjualnya. jadi istilahnya mineral right , mining right dan economic right dipegang oleh pemegang konsesi , shg sampai akhir pemerintah kolonial kurang lebih ada 471 daerah konsesi yg diberikan . di Masa kemerdekaan diterbitkanlah UU No 10 thn 1959 tentang pembatalan hak hak pertambangan, antara lain daerah konsesi yg belum digarap dibatalkan hak nya. ini merupakan langkah awal untuk membatasi UU jaman kolonial tsb.Pada 1960 pemerintah menerbitkan Perpu yg kemudian menjadi UU No.37 Th 1960 tentang Pertambangan , ini UU Nasional pertama ttg Pertambangan yg isinya antara lain memperbolehkan pengaturan tersendiri bersifat lex specialis untuk bahan galian yg disahakan negara semata mata oleh negara termasuk migas dan menghapus sistem konsesi,Seiring terbitnya UU Pertambangan kemudian diterbitkan peraturan lain yg secara spesifik mengatur migas yg dituangkan menjadi UU No.44 thn 1960 ttg Pertambangan minyak dan Gas bumi . UU ini disahkan pada Oktober 1960 dg pasal 33 UUD 45 sebagai legal spiritnya . Di era Orde Baru sbg tindak lanjut dari UU No 44 Prp Th 1960 yg menetapkan bhw Pengusahaan Migas hanya dapat di selenggarakan oleh Negara dan pelaksanaan pengusahaanya dilakukan oleh perusahaan negara , mengacu kpd hal tsb Pemerintah membentuk PN Pertamina yg didirikan dg PP No. 27 thn 1968 untuk mengoptimalisasi pengusahaan sumber daya migas dimana Pertamina merupakan gabungan PN. Pertamin dan PN Permina dan Pertamina adalah satu satunya perusahaan negara pemegang kuasa pertambangan migasSelanjutnya untuk menjamin usaha Pertamina agar memberi manfaat sbesar besarnya bagi negara diterbitkanlah UU No. 8 tahun 1971 yg dikenal dg UU Pertamina , yg mengatur lebih rinci tatacara pengurusan perusahaan migas termasuk hak hak dan kewajiban, mulai dari sinilah Pertamina berkibar Di Era Reformasi diterbitkanlah UU No. 22 tahun 2001 yg merombak total status , posisi , peran dan tugas Pertamina , yg sampai sekarang UU migas tsb sdh sering kena amputasi oleh MK sehingga hilanglah sebagian pasal pasalnya . Mau Kemana Industri Migas selanjutnya ? Apakah akan kembali ke Khitoh nya Kita tunggu tahun depan , kabarnya UU Migas yg baru akan segera diselesaikan tahun iniKayaknya Migas ini lagi terhimpit banyak masalah , baik Teknis ( kedala ekplorasi / produksi ), pasar ( harga minyak yg turun ) dan regulasi yg berubah ubah , Mungkin Migas perlu pakai mottonya Pegadaian Menyelesaikan Masalah tanpa Masalah ISM Inilah kita perlu menelusuri sejarah. UUD-45 itu kan disusun
Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
disebut Berkeley Mafia yang sampai sekarang masih berlanjut. Juga dalam industri migas terjadi perubahan dalam konsep PSC ini secara pelahan2, berubahnya istilah contractor menjadi operator kemudian partner dan juga terms of contractnya, ada cost recovery (menurut Pak Ong sih dari zaman Ibnu Sutowo juga sudah ada), uplift dan macam2, sehingga lebih mendekati konsesi lagi. Tentu klimaksnya dari perubahan ini terjadi pada Reformasi dengan campur tanganya IMF, maka undang-undang Migas baru diganti, di mana Pertamina dijadikan PT dan bersifat PSC seperti perusahaan minyak asing lainnya dengan alasan regulator tidak bisa merangkap operator (padahal Pertamina itu tidak pernah jadi regulator tapi bouwheer bagi contractor), dan maka dibentuk BP Migas yang kemudian oleh MK dibubarkan tapi tetep bandel dan menjelma jadi SKK Migas Nah pada zaman Reformasi ini UUD-45 banyak diamandemen, tapi dari segi politik saja, bahkan sebetulnya sudah jauh berbeda dengan UUD-45 yang aseli, tetapi UUD-45 itu dianggap sakral, tidak ada seorang politisi atau negarawanpun yang berani merombaknya total menjadi konstitusi baru. Nah soal Pasal 33 itu yang tidak sempat dirobah, bahkan mungkin tidak perlu dirubah, tetapi penafsiran yang dilakukan MK-ini masih mengikuti jiwa dari UUD-45 sebagaimana dicetuskan para founding fathers ini yang didasarkan Pancasila yang mengandung unsur sosialisme, antara lain hal yang menyangkut hajat orang banyak. Masalahnya adalah soal istilah 'dikuasai negara', apakah bisa dikuasakan lagi pada orang lain selain BUMN? Sekarang ini NKRI sudah menganut freemarket economy atau liberal capitalism, di mana BUMN itu diharamkan dan harus diprivatisasi. Semua para ahli ekonomi kita sudah menganut liberal capitalism. Juga RRC sudah memadukan dengan komunisme menjadi State Capitalism/ Itulah sedikit ulasan mengenai sejarah Wassalam RPK - Original Message - From: lia...@indo.net.id To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Monday, June 08, 2015 6:56 PM Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Mungkin kalau dulu MK belum ada dan UU yg dipakai masih UU yg lama , jamanya KK/PKP2B Pertanyaanya , ada 3 UU ttg SDA yaitu Migas , Minerba dan Geothermal , Kalau Migas Kok pakai BUMN atau BHMN ( jamanya BP Migas ) atau Badan Usaha Khusus dg sistem Kontrak , Kalau Minerba dan Geothermal kok tdk pakai BUMN dan langsung dg sistem IUP bukan Kontrak , padahal ketiganya sama sama dg dasar pasal 33 UUDpadahal dulu Geothermal dan Minerba juga pakai Kontrak ( KOB , KK, PKP2B ) ISM Jadi kalau begitu Undang2 Minerba sudah melanggar pengertian MK, karena sudah banyak memberikan KP kepada antara PT Freeport, PT Newmont, dan banyak2 PT2 swasta yang mengelola batubara, yang bukan BUMN RPK - Original Message - From: lia...@indo.net.id To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Sunday, June 07, 2015 7:10 PM Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Kalau Pengertian Dikuasai oleh Negara yg ada di Putusan MK itu memberikan mandat kepada Negara untuk membuat kebijakan , Tindakan pengurusan , pengaturan , pengelolaan dan pengawasan thd SDA tsb. Fungsi pengurusan Negara tsb dg mengeluarkan dan mencabut perizinan, lisensi , dan konsesi , Fungsi Pengaturan dg kewenangan untuk membuat peraturan perundang undangan , sedangkan untuk Fungsi Pengelolaannya melalui mekanisme keterlibtan langsung instrumen negara ( BUMN) untuk mengelola SDA tsb. Jadi Negara bisa memberikan KP kepada Intrumen negara tsb bukan kepada yg lain ( BUMOL Badan Usaha Milik Orang Lain ) Bagimana Tupoksi Intrumen negara tsb yg diberi KP , itulah yg harus dirumuskan di UU ISM Pengertian Kepemilikan, Penguasaan dan Pengelolaan Memiliki Rumah, rumah itu memang kepunyaannya, tetapi belum tentu menguasanya. Bisa itu rumah itu oleh pemiliknya dikuasakan kepada orang lain dengan syarat tertentu, untuk dijual, dikelola dsb. Kalau sudah dikuasakan biasanya pemilik tidak turut campur lagi dengan pengelolaannya Contoh VB. orang bisa memiliki rumah tapi VB-nya dikuasai orang lain, si pemilik tidak bisa memakainya sendiri, bahkan juga tidak bisa menjualnya tanpa persetujuan si penguasa VB. Dalam hal ini SDA dimiliki Negara tetapi bisa dikuasakan pada Pertamina (zaman dulu misalnya), maka ada istilah Kuasa Pertambangan, dengan syarat hasilnya untuk negara. Pertamina selalu pemegang Kuasa Pertambangan bisa saja mengelolamya sendiri tetapi selaku pemegang kuasa bisa saja mengontrakkan pengelolaannya sebagaian ke kontraktor dengan bagi hasil PSC, JOB sbg. Itu zaman dulu, sekarang mungkin yang memegang kuasa pertambangannya SKK Migas, atau juga mungkin juga langsung dikuasakan ke pemegang PSC, karena SKK Migas sekarang berfungsi regulator, dan Pertamina sekarang statusnya sebagai kontraktor/operator, walaupun masih bisa mengontrakkan seluruh pekerjaannya pada (sub
Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
Terima kasih Pak Liamsi untuk melengkapi dengan Undang-undangnya yang disebutnya regulasi. Saya belum cek apakah yang saya ceritakan itu sesuai tidak dengan sejarah perundang-undangnya, maklum yang saya ceritakan itu hanya berdasarkan ingatan/memori saya saja tanpa dilengkapi dengan dokumentasi. Saya ingin tahun apakah UU Zaman kolonial itu yang disebut sebagai 5a Contract? Juga barangkali tahu isi dari undang-undang pertambangan di awal Orde Baru yang melahirkan Kontrak Karya (Contract of Works), yang diberlakukan juga untuk PT Caltex Pacific Indonesia dan PT Stanvac Indonesia? Sekali lagi terima kasih. Wassalam RPK - Original Message - From: lia...@indo.net.id To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Wednesday, June 10, 2015 7:49 PM Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Kebijakan di bid pertambangan ( termasuk Migas ) tidak lepas dari sistem / regulasi nya ,Kalau kita telusuri sejarah Regulasi pertambangan ( termasuk Migas ) kita telah dibangun jauh sebelum kemerdekaan . Masa sebelum Kemerdekaan industri pertambangan ( termasuk migas ) didasarkan kpd UU jaman kolonial ( Indische Mijnwet Staatblad 1899 ) yg tdk membedakan antara pertambangan mineral dan migas dg prisip pokok , memberi konsesi untuk menambang mineral dan migas kpd partikelir, jangka waktu 75 thn, pemegang konsesi wajib bayar sewa tanah dan mineral menjadi hak milik pemegang konsesi dan bebas untuk menjualnya. jadi istilahnya mineral right , mining right dan economic right dipegang oleh pemegang konsesi , shg sampai akhir pemerintah kolonial kurang lebih ada 471 daerah konsesi yg diberikan . di Masa kemerdekaan diterbitkanlah UU No 10 thn 1959 tentang pembatalan hak hak pertambangan, antara lain daerah konsesi yg belum digarap dibatalkan hak nya. ini merupakan langkah awal untuk membatasi UU jaman kolonial tsb.Pada 1960 pemerintah menerbitkan Perpu yg kemudian menjadi UU No.37 Th 1960 tentang Pertambangan , ini UU Nasional pertama ttg Pertambangan yg isinya antara lain memperbolehkan pengaturan tersendiri bersifat lex specialis untuk bahan galian yg disahakan negara semata mata oleh negara termasuk migas dan menghapus sistem konsesi,Seiring terbitnya UU Pertambangan kemudian diterbitkan peraturan lain yg secara spesifik mengatur migas yg dituangkan menjadi UU No.44 thn 1960 ttg Pertambangan minyak dan Gas bumi . UU ini disahkan pada Oktober 1960 dg pasal 33 UUD 45 sebagai legal spiritnya . Di era Orde Baru sbg tindak lanjut dari UU No 44 Prp Th 1960 yg menetapkan bhw Pengusahaan Migas hanya dapat di selenggarakan oleh Negara dan pelaksanaan pengusahaanya dilakukan oleh perusahaan negara , mengacu kpd hal tsb Pemerintah membentuk PN Pertamina yg didirikan dg PP No. 27 thn 1968 untuk mengoptimalisasi pengusahaan sumber daya migas dimana Pertamina merupakan gabungan PN. Pertamin dan PN Permina dan Pertamina adalah satu satunya perusahaan negara pemegang kuasa pertambangan migasSelanjutnya untuk menjamin usaha Pertamina agar memberi manfaat sbesar besarnya bagi negara diterbitkanlah UU No. 8 tahun 1971 yg dikenal dg UU Pertamina , yg mengatur lebih rinci tatacara pengurusan perusahaan migas termasuk hak hak dan kewajiban, mulai dari sinilah Pertamina berkibar Di Era Reformasi diterbitkanlah UU No. 22 tahun 2001 yg merombak total status , posisi , peran dan tugas Pertamina , yg sampai sekarang UU migas tsb sdh sering kena amputasi oleh MK sehingga hilanglah sebagian pasal pasalnya . Mau Kemana Industri Migas selanjutnya ? Apakah akan kembali ke Khitoh nya Kita tunggu tahun depan , kabarnya UU Migas yg baru akan segera diselesaikan tahun iniKayaknya Migas ini lagi terhimpit banyak masalah , baik Teknis ( kedala ekplorasi / produksi ), pasar ( harga minyak yg turun ) dan regulasi yg berubah ubah , Mungkin Migas perlu pakai mottonya Pegadaian Menyelesaikan Masalah tanpa Masalah ISM Inilah kita perlu menelusuri sejarah. UUD-45 itu kan disusun zaman Jepang oleh para cendekiawan yang pada waktu itu cenderung sosialists (bukan komunis) dan nasionalist. Kecenderungan ini bukan saja di Indonesia tetapi juga di Europa, bahkan di Amerika Serikat (a.l penulis Hemingway, yang ikut berjuang di Sepanyol dengan para sosialis melawan fasisme). Pancasila sendiri juga bersifat sosialistis . Marhaenisme yang dianut bung Karno juga bersifat sosialistis yang anti kapitalisme dan anti komunisme. Maka setelah Indonesia merdeka terutama setelah pada tahun 1958 kita kembali ke UUD-45, maka banyak perusahaan asing khususnya semua perusahaan Belanda (termasuk perkebunanan, bahkan pabrik roti dan toko2) dinasionalisasi apalagi dengan dalih Trikora dan terjadi exodus orang wna Belanda. Perusahaan Inggris (a.l. BPM Shell, walaupun sahamnya sebagaian saham Belanda) dan Amerika (Caltex, Stanvac) tidak ikut dinasionalisasi karena kepentingan politik untuk dukungan merebut Papua. Juga perusahaan tambang Timah di Bangka Belitung, emas di Cikotok dan bauksit di Kijang dan batubara di
Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
masih zaman bung Karno menjual seluruh assetnya (KP, isntalasi, kilang serta SPBU) di Indonesia ke PN Permina dan sejak itu Permina memonopoli migas di Indonesia, sedangkan Caltex dan Stanvac masih ditolerir berlanjut. Di bidang pertambangan hal di atas tidak terjadi, dan pada zaman Orla tidak terjadi investasi asing dalam bidang ini. Pernah ada wacana supaya Baru pada pemerintah Orba Departemen Pertambangan membuat konsep Kontrak Karya (contract of works) untuk pertambangan yang saya tidak begitu faham isinya dan bedanya dengan sistim konsesi (5a Contract) sebelum perang dunia ke-2 (atau zaman kolonial), tetapi pada dasarnya adalah KP bisa didapatkan oleh pihak asing asal berdomisili di Indonesia. Dalam hal ini perusahaan harus memberikan royalti kepada pemerintah (sebaliknya dengan production contractor yang dibayar oleh Permina). Maka kontrak karya itu diberlakukan untuk PT Caltex Pacific Indonesia dan PT Stanvac Indonesia sampai berakhirnya konsesi yang didapatkan sejak zaman Belanda, Maka dengan konsep kontrak karya ini maka diundang perusahaan pertambangan asing, seperti Inco, Freeport, Alcoa dan banyak lagi, dan sebagian berhasil seperti PT Inco, PT Freeport, PT Newmont dsb. Hal ini juga terjadi dalam bidang batubara. Di lain pihak Pertamina ditugaskan untuk menjamin persedian BBM dalam negeri, bukan sekedar mencari, memproduksikan dan memasarkan BBM saja, Nah di zaman Suharto inilah terjadi secara berangsur liberalisasi dalam sistim perekonomian kita menuju ke free market economy di mana investor sangat didambakan untuk datang (zaman Sukarno tidak ada istilah investor asing, yang ada istilah imperialist kapitalist yang perlu diganyang), Pada permulaannya sistim sosialisme ini masih dipegang teguh dengan diangkatnya Prof. Dr. Sumitro Djojohadikusumo (ayahanda Prabowo) seorang sosialis (pernah ketua Partai Sosialis Indonesia yang kemudian dibubarkan Sukarno) dan lulusan Sekolah Tinggi Ekonomi di Rotterdam (seperti juga Kwik Kian Gie) sebagai menteri perekonomian, dimana pada waktu itu masa suburnya BUMN yang berbentuk PN (yang kemudian dianggap gagal karena dianggap merupakan sarang korupsi) dan masih adanya Perencanaan Ekonomi Terpusat yang disebut Bapenas. Kemudian mulailah perekonomian dikembangkan oleh yang disebut Berkeley Mafia yang sampai sekarang masih berlanjut. Juga dalam industri migas terjadi perubahan dalam konsep PSC ini secara pelahan2, berubahnya istilah contractor menjadi operator kemudian partner dan juga terms of contractnya, ada cost recovery (menurut Pak Ong sih dari zaman Ibnu Sutowo juga sudah ada), uplift dan macam2, sehingga lebih mendekati konsesi lagi. Tentu klimaksnya dari perubahan ini terjadi pada Reformasi dengan campur tanganya IMF, maka undang-undang Migas baru diganti, di mana Pertamina dijadikan PT dan bersifat PSC seperti perusahaan minyak asing lainnya dengan alasan regulator tidak bisa merangkap operator (padahal Pertamina itu tidak pernah jadi regulator tapi bouwheer bagi contractor), dan maka dibentuk BP Migas yang kemudian oleh MK dibubarkan tapi tetep bandel dan menjelma jadi SKK Migas Nah pada zaman Reformasi ini UUD-45 banyak diamandemen, tapi dari segi politik saja, bahkan sebetulnya sudah jauh berbeda dengan UUD-45 yang aseli, tetapi UUD-45 itu dianggap sakral, tidak ada seorang politisi atau negarawanpun yang berani merombaknya total menjadi konstitusi baru. Nah soal Pasal 33 itu yang tidak sempat dirobah, bahkan mungkin tidak perlu dirubah, tetapi penafsiran yang dilakukan MK-ini masih mengikuti jiwa dari UUD-45 sebagaimana dicetuskan para founding fathers ini yang didasarkan Pancasila yang mengandung unsur sosialisme, antara lain hal yang menyangkut hajat orang banyak. Masalahnya adalah soal istilah 'dikuasai negara', apakah bisa dikuasakan lagi pada orang lain selain BUMN? Sekarang ini NKRI sudah menganut freemarket economy atau liberal capitalism, di mana BUMN itu diharamkan dan harus diprivatisasi. Semua para ahli ekonomi kita sudah menganut liberal capitalism. Juga RRC sudah memadukan dengan komunisme menjadi State Capitalism/ Itulah sedikit ulasan mengenai sejarah Wassalam RPK - Original Message - From: lia...@indo.net.id To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Monday, June 08, 2015 6:56 PM Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Mungkin kalau dulu MK belum ada dan UU yg dipakai masih UU yg lama , jamanya KK/PKP2B Pertanyaanya , ada 3 UU ttg SDA yaitu Migas , Minerba dan Geothermal , Kalau Migas Kok pakai BUMN atau BHMN ( jamanya BP Migas ) atau Badan Usaha Khusus dg sistem Kontrak , Kalau Minerba dan Geothermal kok tdk pakai BUMN dan langsung dg sistem IUP bukan Kontrak , padahal ketiganya sama sama dg dasar pasal 33 UUDpadahal dulu Geothermal dan Minerba juga pakai Kontrak ( KOB , KK, PKP2B ) ISM Jadi kalau begitu Undang2 Minerba sudah melanggar pengertian MK, karena sudah banyak memberikan KP kepada antara PT Freeport
Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
Wah banyak sekali singkatan2 yang saya belum faham. Barangkali bisa dijelaskan Pak Liasmsi apa itu: 1. KK/PKP2B 2. IUP 3. KOB 4. K3S (dari Pak Ong) 5. PTK 007 (dari Pak Ong) 6. IOC (dari Pak Ong) Wassalam RPK - Original Message - From: lia...@indo.net.id To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Wednesday, June 10, 2015 7:49 PM Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Kebijakan di bid pertambangan ( termasuk Migas ) tidak lepas dari sistem / regulasi nya ,Kalau kita telusuri sejarah Regulasi pertambangan ( termasuk Migas ) kita telah dibangun jauh sebelum kemerdekaan . Masa sebelum Kemerdekaan industri pertambangan ( termasuk migas ) didasarkan kpd UU jaman kolonial ( Indische Mijnwet Staatblad 1899 ) yg tdk membedakan antara pertambangan mineral dan migas dg prisip pokok , memberi konsesi untuk menambang mineral dan migas kpd partikelir, jangka waktu 75 thn, pemegang konsesi wajib bayar sewa tanah dan mineral menjadi hak milik pemegang konsesi dan bebas untuk menjualnya. jadi istilahnya mineral right , mining right dan economic right dipegang oleh pemegang konsesi , shg sampai akhir pemerintah kolonial kurang lebih ada 471 daerah konsesi yg diberikan . di Masa kemerdekaan diterbitkanlah UU No 10 thn 1959 tentang pembatalan hak hak pertambangan, antara lain daerah konsesi yg belum digarap dibatalkan hak nya. ini merupakan langkah awal untuk membatasi UU jaman kolonial tsb.Pada 1960 pemerintah menerbitkan Perpu yg kemudian menjadi UU No.37 Th 1960 tentang Pertambangan , ini UU Nasional pertama ttg Pertambangan yg isinya antara lain memperbolehkan pengaturan tersendiri bersifat lex specialis untuk bahan galian yg disahakan negara semata mata oleh negara termasuk migas dan menghapus sistem konsesi,Seiring terbitnya UU Pertambangan kemudian diterbitkan peraturan lain yg secara spesifik mengatur migas yg dituangkan menjadi UU No.44 thn 1960 ttg Pertambangan minyak dan Gas bumi . UU ini disahkan pada Oktober 1960 dg pasal 33 UUD 45 sebagai legal spiritnya . Di era Orde Baru sbg tindak lanjut dari UU No 44 Prp Th 1960 yg menetapkan bhw Pengusahaan Migas hanya dapat di selenggarakan oleh Negara dan pelaksanaan pengusahaanya dilakukan oleh perusahaan negara , mengacu kpd hal tsb Pemerintah membentuk PN Pertamina yg didirikan dg PP No. 27 thn 1968 untuk mengoptimalisasi pengusahaan sumber daya migas dimana Pertamina merupakan gabungan PN. Pertamin dan PN Permina dan Pertamina adalah satu satunya perusahaan negara pemegang kuasa pertambangan migasSelanjutnya untuk menjamin usaha Pertamina agar memberi manfaat sbesar besarnya bagi negara diterbitkanlah UU No. 8 tahun 1971 yg dikenal dg UU Pertamina , yg mengatur lebih rinci tatacara pengurusan perusahaan migas termasuk hak hak dan kewajiban, mulai dari sinilah Pertamina berkibar Di Era Reformasi diterbitkanlah UU No. 22 tahun 2001 yg merombak total status , posisi , peran dan tugas Pertamina , yg sampai sekarang UU migas tsb sdh sering kena amputasi oleh MK sehingga hilanglah sebagian pasal pasalnya . Mau Kemana Industri Migas selanjutnya ? Apakah akan kembali ke Khitoh nya Kita tunggu tahun depan , kabarnya UU Migas yg baru akan segera diselesaikan tahun iniKayaknya Migas ini lagi terhimpit banyak masalah , baik Teknis ( kedala ekplorasi / produksi ), pasar ( harga minyak yg turun ) dan regulasi yg berubah ubah , Mungkin Migas perlu pakai mottonya Pegadaian Menyelesaikan Masalah tanpa Masalah ISM Inilah kita perlu menelusuri sejarah. UUD-45 itu kan disusun zaman Jepang oleh para cendekiawan yang pada waktu itu cenderung sosialists (bukan komunis) dan nasionalist. Kecenderungan ini bukan saja di Indonesia tetapi juga di Europa, bahkan di Amerika Serikat (a.l penulis Hemingway, yang ikut berjuang di Sepanyol dengan para sosialis melawan fasisme). Pancasila sendiri juga bersifat sosialistis . Marhaenisme yang dianut bung Karno juga bersifat sosialistis yang anti kapitalisme dan anti komunisme. Maka setelah Indonesia merdeka terutama setelah pada tahun 1958 kita kembali ke UUD-45, maka banyak perusahaan asing khususnya semua perusahaan Belanda (termasuk perkebunanan, bahkan pabrik roti dan toko2) dinasionalisasi apalagi dengan dalih Trikora dan terjadi exodus orang wna Belanda. Perusahaan Inggris (a.l. BPM Shell, walaupun sahamnya sebagaian saham Belanda) dan Amerika (Caltex, Stanvac) tidak ikut dinasionalisasi karena kepentingan politik untuk dukungan merebut Papua. Juga perusahaan tambang Timah di Bangka Belitung, emas di Cikotok dan bauksit di Kijang dan batubara di Sawahlunto dan Bukit Asam semua dinasionalisasi menjadi PN Timah, PN Aneka Tambang, PN Batubara. Jadi pada zaman itu sudah terjadi nasionalisasi sumber alam Indonesia sesuai dengan pasal 33 UUD-45. Juga pada akhir PDII itu ada perusahaan gabungan BPM-pemerintah kolonial NIAM, juga dinasionalisasi menjadi PN Permindo yang kemudian jadi Pertamin. Jawa Barat Utara diambil alih dari BPM menjadi PN Permigan Nah dalam hal ini
Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
Sama sama Pak Kusuma , KK : Kontrak Karya PKP2B : Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara IUP : Ijin Usaha Pertambangan KOB : Kontrak Operasi Bersama Salam Ismail Wah banyak sekali singkatan2 yang saya belum faham. Barangkali bisa dijelaskan Pak Liasmsi apa itu: 1. KK/PKP2B 2. IUP 3. KOB 4. K3S (dari Pak Ong) 5. PTK 007 (dari Pak Ong) 6. IOC (dari Pak Ong) Wassalam RPK - Original Message - From: lia...@indo.net.id To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Wednesday, June 10, 2015 7:49 PM Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Kebijakan di bid pertambangan ( termasuk Migas ) tidak lepas dari sistem / regulasi nya ,Kalau kita telusuri sejarah Regulasi pertambangan ( termasuk Migas ) kita telah dibangun jauh sebelum kemerdekaan . Masa sebelum Kemerdekaan industri pertambangan ( termasuk migas ) didasarkan kpd UU jaman kolonial ( Indische Mijnwet Staatblad 1899 ) yg tdk membedakan antara pertambangan mineral dan migas dg prisip pokok , memberi konsesi untuk menambang mineral dan migas kpd partikelir, jangka waktu 75 thn, pemegang konsesi wajib bayar sewa tanah dan mineral menjadi hak milik pemegang konsesi dan bebas untuk menjualnya. jadi istilahnya mineral right , mining right dan economic right dipegang oleh pemegang konsesi , shg sampai akhir pemerintah kolonial kurang lebih ada 471 daerah konsesi yg diberikan . di Masa kemerdekaan diterbitkanlah UU No 10 thn 1959 tentang pembatalan hak hak pertambangan, antara lain daerah konsesi yg belum digarap dibatalkan hak nya. ini merupakan langkah awal untuk membatasi UU jaman kolonial tsb.Pada 1960 pemerintah menerbitkan Perpu yg kemudian menjadi UU No.37 Th 1960 tentang Pertambangan , ini UU Nasional pertama ttg Pertambangan yg isinya antara lain memperbolehkan pengaturan tersendiri bersifat lex specialis untuk bahan galian yg disahakan negara semata mata oleh negara termasuk migas dan menghapus sistem konsesi,Seiring terbitnya UU Pertambangan kemudian diterbitkan peraturan lain yg secara spesifik mengatur migas yg dituangkan menjadi UU No.44 thn 1960 ttg Pertambangan minyak dan Gas bumi . UU ini disahkan pada Oktober 1960 dg pasal 33 UUD 45 sebagai legal spiritnya . Di era Orde Baru sbg tindak lanjut dari UU No 44 Prp Th 1960 yg menetapkan bhw Pengusahaan Migas hanya dapat di selenggarakan oleh Negara dan pelaksanaan pengusahaanya dilakukan oleh perusahaan negara , mengacu kpd hal tsb Pemerintah membentuk PN Pertamina yg didirikan dg PP No. 27 thn 1968 untuk mengoptimalisasi pengusahaan sumber daya migas dimana Pertamina merupakan gabungan PN. Pertamin dan PN Permina dan Pertamina adalah satu satunya perusahaan negara pemegang kuasa pertambangan migasSelanjutnya untuk menjamin usaha Pertamina agar memberi manfaat sbesar besarnya bagi negara diterbitkanlah UU No. 8 tahun 1971 yg dikenal dg UU Pertamina , yg mengatur lebih rinci tatacara pengurusan perusahaan migas termasuk hak hak dan kewajiban, mulai dari sinilah Pertamina berkibar Di Era Reformasi diterbitkanlah UU No. 22 tahun 2001 yg merombak total status , posisi , peran dan tugas Pertamina , yg sampai sekarang UU migas tsb sdh sering kena amputasi oleh MK sehingga hilanglah sebagian pasal pasalnya . Mau Kemana Industri Migas selanjutnya ? Apakah akan kembali ke Khitoh nya Kita tunggu tahun depan , kabarnya UU Migas yg baru akan segera diselesaikan tahun iniKayaknya Migas ini lagi terhimpit banyak masalah , baik Teknis ( kedala ekplorasi / produksi ), pasar ( harga minyak yg turun ) dan regulasi yg berubah ubah , Mungkin Migas perlu pakai mottonya Pegadaian Menyelesaikan Masalah tanpa Masalah ISM Inilah kita perlu menelusuri sejarah. UUD-45 itu kan disusun zaman Jepang oleh para cendekiawan yang pada waktu itu cenderung sosialists (bukan komunis) dan nasionalist. Kecenderungan ini bukan saja di Indonesia tetapi juga di Europa, bahkan di Amerika Serikat (a.l penulis Hemingway, yang ikut berjuang di Sepanyol dengan para sosialis melawan fasisme). Pancasila sendiri juga bersifat sosialistis . Marhaenisme yang dianut bung Karno juga bersifat sosialistis yang anti kapitalisme dan anti komunisme. Maka setelah Indonesia merdeka terutama setelah pada tahun 1958 kita kembali ke UUD-45, maka banyak perusahaan asing khususnya semua perusahaan Belanda (termasuk perkebunanan, bahkan pabrik roti dan toko2) dinasionalisasi apalagi dengan dalih Trikora dan terjadi exodus orang wna Belanda. Perusahaan Inggris (a.l. BPM Shell, walaupun sahamnya sebagaian saham Belanda) dan Amerika (Caltex, Stanvac) tidak ikut dinasionalisasi karena kepentingan politik untuk dukungan merebut Papua. Juga perusahaan tambang Timah di Bangka Belitung, emas di Cikotok dan bauksit di Kijang dan batubara di Sawahlunto dan Bukit Asam semua dinasionalisasi menjadi PN Timah, PN Aneka Tambang, PN Batubara. Jadi pada zaman itu sudah
Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
of works) untuk pertambangan yang saya tidak begitu faham isinya dan bedanya dengan sistim konsesi (5a Contract) sebelum perang dunia ke-2 (atau zaman kolonial), tetapi pada dasarnya adalah KP bisa didapatkan oleh pihak asing asal berdomisili di Indonesia. Dalam hal ini perusahaan harus memberikan royalti kepada pemerintah (sebaliknya dengan production contractor yang dibayar oleh Permina). Maka kontrak karya itu diberlakukan untuk PT Caltex Pacific Indonesia dan PT Stanvac Indonesia sampai berakhirnya konsesi yang didapatkan sejak zaman Belanda, Maka dengan konsep kontrak karya ini maka diundang perusahaan pertambangan asing, seperti Inco, Freeport, Alcoa dan banyak lagi, dan sebagian berhasil seperti PT Inco, PT Freeport, PT Newmont dsb. Hal ini juga terjadi dalam bidang batubara. Di lain pihak Pertamina ditugaskan untuk menjamin persedian BBM dalam negeri, bukan sekedar mencari, memproduksikan dan memasarkan BBM saja, Nah di zaman Suharto inilah terjadi secara berangsur liberalisasi dalam sistim perekonomian kita menuju ke free market economy di mana investor sangat didambakan untuk datang (zaman Sukarno tidak ada istilah investor asing, yang ada istilah imperialist kapitalist yang perlu diganyang), Pada permulaannya sistim sosialisme ini masih dipegang teguh dengan diangkatnya Prof. Dr. Sumitro Djojohadikusumo (ayahanda Prabowo) seorang sosialis (pernah ketua Partai Sosialis Indonesia yang kemudian dibubarkan Sukarno) dan lulusan Sekolah Tinggi Ekonomi di Rotterdam (seperti juga Kwik Kian Gie) sebagai menteri perekonomian, dimana pada waktu itu masa suburnya BUMN yang berbentuk PN (yang kemudian dianggap gagal karena dianggap merupakan sarang korupsi) dan masih adanya Perencanaan Ekonomi Terpusat yang disebut Bapenas. Kemudian mulailah perekonomian dikembangkan oleh yang disebut Berkeley Mafia yang sampai sekarang masih berlanjut. Juga dalam industri migas terjadi perubahan dalam konsep PSC ini secara pelahan2, berubahnya istilah contractor menjadi operator kemudian partner dan juga terms of contractnya, ada cost recovery (menurut Pak Ong sih dari zaman Ibnu Sutowo juga sudah ada), uplift dan macam2, sehingga lebih mendekati konsesi lagi. Tentu klimaksnya dari perubahan ini terjadi pada Reformasi dengan campur tanganya IMF, maka undang-undang Migas baru diganti, di mana Pertamina dijadikan PT dan bersifat PSC seperti perusahaan minyak asing lainnya dengan alasan regulator tidak bisa merangkap operator (padahal Pertamina itu tidak pernah jadi regulator tapi bouwheer bagi contractor), dan maka dibentuk BP Migas yang kemudian oleh MK dibubarkan tapi tetep bandel dan menjelma jadi SKK Migas Nah pada zaman Reformasi ini UUD-45 banyak diamandemen, tapi dari segi politik saja, bahkan sebetulnya sudah jauh berbeda dengan UUD-45 yang aseli, tetapi UUD-45 itu dianggap sakral, tidak ada seorang politisi atau negarawanpun yang berani merombaknya total menjadi konstitusi baru. Nah soal Pasal 33 itu yang tidak sempat dirobah, bahkan mungkin tidak perlu dirubah, tetapi penafsiran yang dilakukan MK-ini masih mengikuti jiwa dari UUD-45 sebagaimana dicetuskan para founding fathers ini yang didasarkan Pancasila yang mengandung unsur sosialisme, antara lain hal yang menyangkut hajat orang banyak. Masalahnya adalah soal istilah 'dikuasai negara', apakah bisa dikuasakan lagi pada orang lain selain BUMN? Sekarang ini NKRI sudah menganut freemarket economy atau liberal capitalism, di mana BUMN itu diharamkan dan harus diprivatisasi. Semua para ahli ekonomi kita sudah menganut liberal capitalism. Juga RRC sudah memadukan dengan komunisme menjadi State Capitalism/ Itulah sedikit ulasan mengenai sejarah Wassalam RPK - Original Message - From: lia...@indo.net.id To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Monday, June 08, 2015 6:56 PM Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Mungkin kalau dulu MK belum ada dan UU yg dipakai masih UU yg lama , jamanya KK/PKP2B Pertanyaanya , ada 3 UU ttg SDA yaitu Migas , Minerba dan Geothermal , Kalau Migas Kok pakai BUMN atau BHMN ( jamanya BP Migas ) atau Badan Usaha Khusus dg sistem Kontrak , Kalau Minerba dan Geothermal kok tdk pakai BUMN dan langsung dg sistem IUP bukan Kontrak , padahal ketiganya sama sama dg dasar pasal 33 UUDpadahal dulu Geothermal dan Minerba juga pakai Kontrak ( KOB , KK, PKP2B ) ISM Jadi kalau begitu Undang2 Minerba sudah melanggar pengertian MK, karena sudah banyak memberikan KP kepada antara PT Freeport, PT Newmont, dan banyak2 PT2 swasta yang mengelola batubara, yang bukan BUMN RPK - Original Message - From: lia...@indo.net.id To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Sunday, June 07, 2015 7:10 PM Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Kalau Pengertian Dikuasai oleh Negara yg ada di Putusan MK itu memberikan mandat kepada Negara untuk membuat kebijakan , Tindakan pengurusan , pengaturan , pengelolaan dan pengawasan thd SDA tsb. Fungsi pengurusan
Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
Jadi kalau begitu Undang2 Minerba sudah melanggar pengertian MK, karena sudah banyak memberikan KP kepada antara PT Freeport, PT Newmont, dan banyak2 PT2 swasta yang mengelola batubara, yang bukan BUMN RPK - Original Message - From: lia...@indo.net.id To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Sunday, June 07, 2015 7:10 PM Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Kalau Pengertian Dikuasai oleh Negara yg ada di Putusan MK itu memberikan mandat kepada Negara untuk membuat kebijakan , Tindakan pengurusan , pengaturan , pengelolaan dan pengawasan thd SDA tsb. Fungsi pengurusan Negara tsb dg mengeluarkan dan mencabut perizinan, lisensi , dan konsesi , Fungsi Pengaturan dg kewenangan untuk membuat peraturan perundang undangan , sedangkan untuk Fungsi Pengelolaannya melalui mekanisme keterlibtan langsung instrumen negara ( BUMN) untuk mengelola SDA tsb. Jadi Negara bisa memberikan KP kepada Intrumen negara tsb bukan kepada yg lain ( BUMOL Badan Usaha Milik Orang Lain ) Bagimana Tupoksi Intrumen negara tsb yg diberi KP , itulah yg harus dirumuskan di UU ISM Pengertian Kepemilikan, Penguasaan dan Pengelolaan Memiliki Rumah, rumah itu memang kepunyaannya, tetapi belum tentu menguasanya. Bisa itu rumah itu oleh pemiliknya dikuasakan kepada orang lain dengan syarat tertentu, untuk dijual, dikelola dsb. Kalau sudah dikuasakan biasanya pemilik tidak turut campur lagi dengan pengelolaannya Contoh VB. orang bisa memiliki rumah tapi VB-nya dikuasai orang lain, si pemilik tidak bisa memakainya sendiri, bahkan juga tidak bisa menjualnya tanpa persetujuan si penguasa VB. Dalam hal ini SDA dimiliki Negara tetapi bisa dikuasakan pada Pertamina (zaman dulu misalnya), maka ada istilah Kuasa Pertambangan, dengan syarat hasilnya untuk negara. Pertamina selalu pemegang Kuasa Pertambangan bisa saja mengelolamya sendiri tetapi selaku pemegang kuasa bisa saja mengontrakkan pengelolaannya sebagaian ke kontraktor dengan bagi hasil PSC, JOB sbg. Itu zaman dulu, sekarang mungkin yang memegang kuasa pertambangannya SKK Migas, atau juga mungkin juga langsung dikuasakan ke pemegang PSC, karena SKK Migas sekarang berfungsi regulator, dan Pertamina sekarang statusnya sebagai kontraktor/operator, walaupun masih bisa mengontrakkan seluruh pekerjaannya pada (sub) contractor, seperti KSO sekarang Yang disebut Kuasa Pertambangan zaman dulu sama dengan pemegang konnsesi Nah disitu bedanya Wassalam RPK - Original Message - From: lia...@indo.net.id To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Saturday, June 06, 2015 12:27 PM Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Mungkin perlu pendefinisian apa itu : - Hak Penguasan - Hak Pengelolaan - Hak Pemilikan = Menguasai itu juga Memiliki dan Mengelola, Memiliki itu belum tnetu menguasai atau mengelola , Mengelola itu belum tentu memiliki apalagi menguasai, Negara menguasai SDA artinya Negara juga memiliki dan mengelola SDA, Pertanyaannya Apakah Kepemilikan atau Pengelolaanya dapat di serahkan ke pihak lain ? Kalau dapat bagaimana mekanisme kontrolnya agar Negara Tetap dapat Menguasainya . ISM 2015-06-06 9:12 GMT+07:00 koeso...@melsa.net.id: Bukankah yg menguasai seluruh cadangan minyak Indonesia itu SKK Migas? Perusahaan asing kan cuman contractor (PSC)n hanya dapat 15%, sedangkan untuk melakukan kegiatan, al pemboran saja harus izin/persetujuan SKK Migas. Atau ini hanya di atas kertas saja.? Mungkin perlu pendefinisian apa itu : - Hak Penguasan - Hak Pengelolaan - Hak Pemilikan Kontraktor itu mendapatkan hak pengelolaan Negara itu yang punya hak penguasaan Rakyat yang memiliki just my 2c RDP Hehehe Wass RPK Powered by Telkomsel BlackBerry® -- *From: * Ipong Kunwau ipongkun...@gmail.com *Sender: * iagi-net@iagi.or.id *Date: *Sat, 6 Jun 2015 08:23:25 +0700 *To: *iagi-net@iagi.or.id *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id *Subject: *Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing dan ini terjadi sudah sejak tahun 70-an. mungkin ada baiknya melihat sejarah masa lalu sejenak ketika RI dijajah Belanda dimana NNGPM (shell dulu kala) merajai exploration efforts di nusantara yang kemudian berangsur berkurang porsinya ketika menjelang dan pasca kemerdekaan dimana perusahaan Amerika spt Phillips, Sunoco, Vico, Amoco mengambil alih kegiatan eksplorasi di seluruh Nusantara yang kemudian disusul oleh banyak lagi perusahaan2 asing lain ambil bagian - semua tidak lepas dari kebijakan dan poros politik Indonesia sepanjang sejarah nasakom, demokrasi terpimpin, hingga sekarang berangsur bermetamorfosa menjadi demokrasi liberal di negri ini maka ketidakhadirannya perusahaan2 nasional lebih kepada tidak adanya peluang yang cukup tersedia baik itu dalam ranah kebijakan dan pemodalan investasi jangka panjang yang fleksibel. lagi lagi berbeda dengan malaysia yang dulu saya ingat betul staf petronas banyak belajar ke Pemina kini Pertamina dan ingat betul ketika
Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
Mungkin kalau dulu MK belum ada dan UU yg dipakai masih UU yg lama , jamanya KK/PKP2B Pertanyaanya , ada 3 UU ttg SDA yaitu Migas , Minerba dan Geothermal , Kalau Migas Kok pakai BUMN atau BHMN ( jamanya BP Migas ) atau Badan Usaha Khusus dg sistem Kontrak , Kalau Minerba dan Geothermal kok tdk pakai BUMN dan langsung dg sistem IUP bukan Kontrak , padahal ketiganya sama sama dg dasar pasal 33 UUDpadahal dulu Geothermal dan Minerba juga pakai Kontrak ( KOB , KK, PKP2B ) ISM Jadi kalau begitu Undang2 Minerba sudah melanggar pengertian MK, karena sudah banyak memberikan KP kepada antara PT Freeport, PT Newmont, dan banyak2 PT2 swasta yang mengelola batubara, yang bukan BUMN RPK - Original Message - From: lia...@indo.net.id To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Sunday, June 07, 2015 7:10 PM Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Kalau Pengertian Dikuasai oleh Negara yg ada di Putusan MK itu memberikan mandat kepada Negara untuk membuat kebijakan , Tindakan pengurusan , pengaturan , pengelolaan dan pengawasan thd SDA tsb. Fungsi pengurusan Negara tsb dg mengeluarkan dan mencabut perizinan, lisensi , dan konsesi , Fungsi Pengaturan dg kewenangan untuk membuat peraturan perundang undangan , sedangkan untuk Fungsi Pengelolaannya melalui mekanisme keterlibtan langsung instrumen negara ( BUMN) untuk mengelola SDA tsb. Jadi Negara bisa memberikan KP kepada Intrumen negara tsb bukan kepada yg lain ( BUMOL Badan Usaha Milik Orang Lain ) Bagimana Tupoksi Intrumen negara tsb yg diberi KP , itulah yg harus dirumuskan di UU ISM Pengertian Kepemilikan, Penguasaan dan Pengelolaan Memiliki Rumah, rumah itu memang kepunyaannya, tetapi belum tentu menguasanya. Bisa itu rumah itu oleh pemiliknya dikuasakan kepada orang lain dengan syarat tertentu, untuk dijual, dikelola dsb. Kalau sudah dikuasakan biasanya pemilik tidak turut campur lagi dengan pengelolaannya Contoh VB. orang bisa memiliki rumah tapi VB-nya dikuasai orang lain, si pemilik tidak bisa memakainya sendiri, bahkan juga tidak bisa menjualnya tanpa persetujuan si penguasa VB. Dalam hal ini SDA dimiliki Negara tetapi bisa dikuasakan pada Pertamina (zaman dulu misalnya), maka ada istilah Kuasa Pertambangan, dengan syarat hasilnya untuk negara. Pertamina selalu pemegang Kuasa Pertambangan bisa saja mengelolamya sendiri tetapi selaku pemegang kuasa bisa saja mengontrakkan pengelolaannya sebagaian ke kontraktor dengan bagi hasil PSC, JOB sbg. Itu zaman dulu, sekarang mungkin yang memegang kuasa pertambangannya SKK Migas, atau juga mungkin juga langsung dikuasakan ke pemegang PSC, karena SKK Migas sekarang berfungsi regulator, dan Pertamina sekarang statusnya sebagai kontraktor/operator, walaupun masih bisa mengontrakkan seluruh pekerjaannya pada (sub) contractor, seperti KSO sekarang Yang disebut Kuasa Pertambangan zaman dulu sama dengan pemegang konnsesi Nah disitu bedanya Wassalam RPK - Original Message - From: lia...@indo.net.id To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Saturday, June 06, 2015 12:27 PM Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Mungkin perlu pendefinisian apa itu : - Hak Penguasan - Hak Pengelolaan - Hak Pemilikan = Menguasai itu juga Memiliki dan Mengelola, Memiliki itu belum tnetu menguasai atau mengelola , Mengelola itu belum tentu memiliki apalagi menguasai, Negara menguasai SDA artinya Negara juga memiliki dan mengelola SDA, Pertanyaannya Apakah Kepemilikan atau Pengelolaanya dapat di serahkan ke pihak lain ? Kalau dapat bagaimana mekanisme kontrolnya agar Negara Tetap dapat Menguasainya . ISM 2015-06-06 9:12 GMT+07:00 koeso...@melsa.net.id: Bukankah yg menguasai seluruh cadangan minyak Indonesia itu SKK Migas? Perusahaan asing kan cuman contractor (PSC)n hanya dapat 15%, sedangkan untuk melakukan kegiatan, al pemboran saja harus izin/persetujuan SKK Migas. Atau ini hanya di atas kertas saja.? Mungkin perlu pendefinisian apa itu : - Hak Penguasan - Hak Pengelolaan - Hak Pemilikan Kontraktor itu mendapatkan hak pengelolaan Negara itu yang punya hak penguasaan Rakyat yang memiliki just my 2c RDP Hehehe Wass RPK Powered by Telkomsel BlackBerry® -- *From: * Ipong Kunwau ipongkun...@gmail.com *Sender: * iagi-net@iagi.or.id *Date: *Sat, 6 Jun 2015 08:23:25 +0700 *To: *iagi-net@iagi.or.id *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id *Subject: *Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing dan ini terjadi sudah sejak tahun 70-an. mungkin ada baiknya melihat sejarah masa lalu sejenak ketika RI dijajah Belanda dimana NNGPM (shell dulu kala) merajai exploration efforts di nusantara yang kemudian berangsur berkurang porsinya ketika menjelang dan pasca kemerdekaan dimana perusahaan Amerika spt Phillips, Sunoco, Vico, Amoco mengambil alih kegiatan eksplorasi di
Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
Kalau Pengertian Dikuasai oleh Negara yg ada di Putusan MK itu memberikan mandat kepada Negara untuk membuat kebijakan , Tindakan pengurusan , pengaturan , pengelolaan dan pengawasan thd SDA tsb. Fungsi pengurusan Negara tsb dg mengeluarkan dan mencabut perizinan, lisensi , dan konsesi , Fungsi Pengaturan dg kewenangan untuk membuat peraturan perundang undangan , sedangkan untuk Fungsi Pengelolaannya melalui mekanisme keterlibtan langsung instrumen negara ( BUMN) untuk mengelola SDA tsb. Jadi Negara bisa memberikan KP kepada Intrumen negara tsb bukan kepada yg lain ( BUMOL Badan Usaha Milik Orang Lain ) Bagimana Tupoksi Intrumen negara tsb yg diberi KP , itulah yg harus dirumuskan di UU ISM Pengertian Kepemilikan, Penguasaan dan Pengelolaan Memiliki Rumah, rumah itu memang kepunyaannya, tetapi belum tentu menguasanya. Bisa itu rumah itu oleh pemiliknya dikuasakan kepada orang lain dengan syarat tertentu, untuk dijual, dikelola dsb. Kalau sudah dikuasakan biasanya pemilik tidak turut campur lagi dengan pengelolaannya Contoh VB. orang bisa memiliki rumah tapi VB-nya dikuasai orang lain, si pemilik tidak bisa memakainya sendiri, bahkan juga tidak bisa menjualnya tanpa persetujuan si penguasa VB. Dalam hal ini SDA dimiliki Negara tetapi bisa dikuasakan pada Pertamina (zaman dulu misalnya), maka ada istilah Kuasa Pertambangan, dengan syarat hasilnya untuk negara. Pertamina selalu pemegang Kuasa Pertambangan bisa saja mengelolamya sendiri tetapi selaku pemegang kuasa bisa saja mengontrakkan pengelolaannya sebagaian ke kontraktor dengan bagi hasil PSC, JOB sbg. Itu zaman dulu, sekarang mungkin yang memegang kuasa pertambangannya SKK Migas, atau juga mungkin juga langsung dikuasakan ke pemegang PSC, karena SKK Migas sekarang berfungsi regulator, dan Pertamina sekarang statusnya sebagai kontraktor/operator, walaupun masih bisa mengontrakkan seluruh pekerjaannya pada (sub) contractor, seperti KSO sekarang Yang disebut Kuasa Pertambangan zaman dulu sama dengan pemegang konnsesi Nah disitu bedanya Wassalam RPK - Original Message - From: lia...@indo.net.id To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Saturday, June 06, 2015 12:27 PM Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Mungkin perlu pendefinisian apa itu : - Hak Penguasan - Hak Pengelolaan - Hak Pemilikan = Menguasai itu juga Memiliki dan Mengelola, Memiliki itu belum tnetu menguasai atau mengelola , Mengelola itu belum tentu memiliki apalagi menguasai, Negara menguasai SDA artinya Negara juga memiliki dan mengelola SDA, Pertanyaannya Apakah Kepemilikan atau Pengelolaanya dapat di serahkan ke pihak lain ? Kalau dapat bagaimana mekanisme kontrolnya agar Negara Tetap dapat Menguasainya . ISM 2015-06-06 9:12 GMT+07:00 koeso...@melsa.net.id: Bukankah yg menguasai seluruh cadangan minyak Indonesia itu SKK Migas? Perusahaan asing kan cuman contractor (PSC)n hanya dapat 15%, sedangkan untuk melakukan kegiatan, al pemboran saja harus izin/persetujuan SKK Migas. Atau ini hanya di atas kertas saja.? Mungkin perlu pendefinisian apa itu : - Hak Penguasan - Hak Pengelolaan - Hak Pemilikan Kontraktor itu mendapatkan hak pengelolaan Negara itu yang punya hak penguasaan Rakyat yang memiliki just my 2c RDP Hehehe Wass RPK Powered by Telkomsel BlackBerry® -- *From: * Ipong Kunwau ipongkun...@gmail.com *Sender: * iagi-net@iagi.or.id *Date: *Sat, 6 Jun 2015 08:23:25 +0700 *To: *iagi-net@iagi.or.id *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id *Subject: *Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing dan ini terjadi sudah sejak tahun 70-an. mungkin ada baiknya melihat sejarah masa lalu sejenak ketika RI dijajah Belanda dimana NNGPM (shell dulu kala) merajai exploration efforts di nusantara yang kemudian berangsur berkurang porsinya ketika menjelang dan pasca kemerdekaan dimana perusahaan Amerika spt Phillips, Sunoco, Vico, Amoco mengambil alih kegiatan eksplorasi di seluruh Nusantara yang kemudian disusul oleh banyak lagi perusahaan2 asing lain ambil bagian - semua tidak lepas dari kebijakan dan poros politik Indonesia sepanjang sejarah nasakom, demokrasi terpimpin, hingga sekarang berangsur bermetamorfosa menjadi demokrasi liberal di negri ini maka ketidakhadirannya perusahaan2 nasional lebih kepada tidak adanya peluang yang cukup tersedia baik itu dalam ranah kebijakan dan pemodalan investasi jangka panjang yang fleksibel. lagi lagi berbeda dengan malaysia yang dulu saya ingat betul staf petronas banyak belajar ke Pemina kini Pertamina dan ingat betul ketika perminyakan Malaysia identik dengan nama besar Shell - tetapi sekarang dengan restrukturisasi pemerintahan dan politik yang terpadu maka Petronas muncul ke permukaan bahkan bukan hanya domestik tapi mendunia. selain ini, bukankah banyak negara berkembang yang mayoritas investornya asing tetapi pemasukan
Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
Pengertian Kepemilikan, Penguasaan dan Pengelolaan Memiliki Rumah, rumah itu memang kepunyaannya, tetapi belum tentu menguasanya. Bisa itu rumah itu oleh pemiliknya dikuasakan kepada orang lain dengan syarat tertentu, untuk dijual, dikelola dsb. Kalau sudah dikuasakan biasanya pemilik tidak turut campur lagi dengan pengelolaannya Contoh VB. orang bisa memiliki rumah tapi VB-nya dikuasai orang lain, si pemilik tidak bisa memakainya sendiri, bahkan juga tidak bisa menjualnya tanpa persetujuan si penguasa VB. Dalam hal ini SDA dimiliki Negara tetapi bisa dikuasakan pada Pertamina (zaman dulu misalnya), maka ada istilah Kuasa Pertambangan, dengan syarat hasilnya untuk negara. Pertamina selalu pemegang Kuasa Pertambangan bisa saja mengelolamya sendiri tetapi selaku pemegang kuasa bisa saja mengontrakkan pengelolaannya sebagaian ke kontraktor dengan bagi hasil PSC, JOB sbg. Itu zaman dulu, sekarang mungkin yang memegang kuasa pertambangannya SKK Migas, atau juga mungkin juga langsung dikuasakan ke pemegang PSC, karena SKK Migas sekarang berfungsi regulator, dan Pertamina sekarang statusnya sebagai kontraktor/operator, walaupun masih bisa mengontrakkan seluruh pekerjaannya pada (sub) contractor, seperti KSO sekarang Yang disebut Kuasa Pertambangan zaman dulu sama dengan pemegang konnsesi Nah disitu bedanya Wassalam RPK - Original Message - From: lia...@indo.net.id To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Saturday, June 06, 2015 12:27 PM Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Mungkin perlu pendefinisian apa itu : - Hak Penguasan - Hak Pengelolaan - Hak Pemilikan == Menguasai itu juga Memiliki dan Mengelola, Memiliki itu belum tnetu menguasai atau mengelola , Mengelola itu belum tentu memiliki apalagi menguasai, Negara menguasai SDA artinya Negara juga memiliki dan mengelola SDA, Pertanyaannya Apakah Kepemilikan atau Pengelolaanya dapat di serahkan ke pihak lain ? Kalau dapat bagaimana mekanisme kontrolnya agar Negara Tetap dapat Menguasainya . ISM 2015-06-06 9:12 GMT+07:00 koeso...@melsa.net.id: Bukankah yg menguasai seluruh cadangan minyak Indonesia itu SKK Migas? Perusahaan asing kan cuman contractor (PSC)n hanya dapat 15%, sedangkan untuk melakukan kegiatan, al pemboran saja harus izin/persetujuan SKK Migas. Atau ini hanya di atas kertas saja.? Mungkin perlu pendefinisian apa itu : - Hak Penguasan - Hak Pengelolaan - Hak Pemilikan Kontraktor itu mendapatkan hak pengelolaan Negara itu yang punya hak penguasaan Rakyat yang memiliki just my 2c RDP Hehehe Wass RPK Powered by Telkomsel BlackBerry® -- *From: * Ipong Kunwau ipongkun...@gmail.com *Sender: * iagi-net@iagi.or.id *Date: *Sat, 6 Jun 2015 08:23:25 +0700 *To: *iagi-net@iagi.or.id *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id *Subject: *Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing dan ini terjadi sudah sejak tahun 70-an. mungkin ada baiknya melihat sejarah masa lalu sejenak ketika RI dijajah Belanda dimana NNGPM (shell dulu kala) merajai exploration efforts di nusantara yang kemudian berangsur berkurang porsinya ketika menjelang dan pasca kemerdekaan dimana perusahaan Amerika spt Phillips, Sunoco, Vico, Amoco mengambil alih kegiatan eksplorasi di seluruh Nusantara yang kemudian disusul oleh banyak lagi perusahaan2 asing lain ambil bagian - semua tidak lepas dari kebijakan dan poros politik Indonesia sepanjang sejarah nasakom, demokrasi terpimpin, hingga sekarang berangsur bermetamorfosa menjadi demokrasi liberal di negri ini maka ketidakhadirannya perusahaan2 nasional lebih kepada tidak adanya peluang yang cukup tersedia baik itu dalam ranah kebijakan dan pemodalan investasi jangka panjang yang fleksibel. lagi lagi berbeda dengan malaysia yang dulu saya ingat betul staf petronas banyak belajar ke Pemina kini Pertamina dan ingat betul ketika perminyakan Malaysia identik dengan nama besar Shell - tetapi sekarang dengan restrukturisasi pemerintahan dan politik yang terpadu maka Petronas muncul ke permukaan bahkan bukan hanya domestik tapi mendunia. selain ini, bukankah banyak negara berkembang yang mayoritas investornya asing tetapi pemasukan negara nya positif untuk pembangunan. apakah kebijakannya berupa PSC kah, atau royalti kah, semua hanyalah sistem yang ujung ujungnya tergantung kepada para pelakunya. ulasan di atas mengajak kita agar tidak apriori melulu kepada investor asing tetapi harus flash back sejarah kebijakan, sudahkah pemerintah memberi peluang yang cukup kepada investor domestik? kalau pun kebijakannya sudah tersedia, sudahkah law enforcement nya diupayakan secara konsisten? atau jangan-jangan banyaknya hutang budi RI kepada negara donatur hutang maka RI belum (tidak) bisa juga mandiri? harapan harapan senantiasa menyeruak di setiap pergantian kepemerintahan bahwa kelak semoga ada perbaikan yang berpihak kepada rakyat kebanyakan dan pengusaha nasional, tetapi harapan itu belum Alloh berikan kepada bangsa ini karena
Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
hehehe itu kan dapat dimaklumi, dengan membaca koran saja kita sdh dapat maklum. terakhir gelar knight aja gas dijual murah, tekanan presiden usa dpt melepas blok cepu.wah banyak yang lain. ya rdp yang kerja di dunia minyak pasti maklum. salam. Pada 6 Jun 2015 06:58, Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com menulis: Kutipan dalam kapasitasnya sebagai VP semestinya akan dipercaya oleh pembaca. Rdp Jumat, 05/06/2015 15:30 WIB 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing *Lani Pujiastuti* - detikFinance *Jakarta *- Cadangan minyak Indonesia hanya tersisa sekitar 3,7 miliar barel saja, tapi sayangnya, hampir 90% cadangan tersebut justru dikelola oleh perusahaan luar negeri alias asing. Cadangan minyak Indonesia sekitar 3,7 miliar barel oil, tapi hanya 10% yang dikuasai Pertamina, kata Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Wianda Pusponegoro, dalam Diskusi Publik 'Mendambakan UU Migas yang Konstitusional' di Auditorium PP Muhammadiyah Jalan Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2015). Dari 90% cadangan minyak milik Indonesia saat ini, memang ada yang dikelola perusahaan nasional seperti PGN dan Medco Energi, namun porsinya kecil, lebih banyak dikelola oleh perusahaan asing, seperti Chevron, BP, ConocoPhillips dan banyak lagi. Wianda mengatakan, Pertamina menargetkan menjadi perusahaan kelas dunia pada 2025. Agar bisa mencapai target tersebut, Pertamina butuh bantuan dan dorongan dari pemerintah. Pertamina 100% saham dari Indonesia. Pertamina ingin jadi *global champion*bisa kelola lebih besar sumber migas, ingin kelola cadangan lebih besar. Di mata internasional ingin diakui dan bisa akuisisi blok-blok migas besar. Saat ini bentuk dukungan pemerintah, yakni dengan keluarkan Permen ESDM No. 15 Tahun 2015, blok-blok yang akan habis masa berlakunya ingin bisa dominan dikelola Pertamina sebagai manajer operasi (operator), ungkapnya. Wianda menegaskan, bila Pertamina semakin besar, maka negara yang mendapatkan keuntungan paling besar. Salah satu buktinya, Pertamina pada 2013 membayar pajak penghasilan Rp 73 triliun dan akan terus bertambah seiring naiknya produksi. Di 2014 kita berkontribusi Rp 9 triliun dividen ke pemerintah. Kami ingin jadi instrumen utama dari pemerintah. 57 tahun kita distribusikan BBM terutama PSO (subsidi). Memiliki 109 terminal BBM di seluruh Indonesia, 65 kapal dari 140-an kapal milik Pertamina dikelola untuk distribusikan BBM, tutupnya. *(rrd/ang)* Sent from my iPhone Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list.
[iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
Kutipan dalam kapasitasnya sebagai VP semestinya akan dipercaya oleh pembaca. Rdp Jumat, 05/06/2015 15:30 WIB 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Lani Pujiastuti - detikFinance Jakarta - Cadangan minyak Indonesia hanya tersisa sekitar 3,7 miliar barel saja, tapi sayangnya, hampir 90% cadangan tersebut justru dikelola oleh perusahaan luar negeri alias asing. Cadangan minyak Indonesia sekitar 3,7 miliar barel oil, tapi hanya 10% yang dikuasai Pertamina, kata Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Wianda Pusponegoro, dalam Diskusi Publik 'Mendambakan UU Migas yang Konstitusional' di Auditorium PP Muhammadiyah Jalan Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2015). Dari 90% cadangan minyak milik Indonesia saat ini, memang ada yang dikelola perusahaan nasional seperti PGN dan Medco Energi, namun porsinya kecil, lebih banyak dikelola oleh perusahaan asing, seperti Chevron, BP, ConocoPhillips dan banyak lagi. Wianda mengatakan, Pertamina menargetkan menjadi perusahaan kelas dunia pada 2025. Agar bisa mencapai target tersebut, Pertamina butuh bantuan dan dorongan dari pemerintah. Pertamina 100% saham dari Indonesia. Pertamina ingin jadi global championbisa kelola lebih besar sumber migas, ingin kelola cadangan lebih besar. Di mata internasional ingin diakui dan bisa akuisisi blok-blok migas besar. Saat ini bentuk dukungan pemerintah, yakni dengan keluarkan Permen ESDM No. 15 Tahun 2015, blok-blok yang akan habis masa berlakunya ingin bisa dominan dikelola Pertamina sebagai manajer operasi (operator), ungkapnya. Wianda menegaskan, bila Pertamina semakin besar, maka negara yang mendapatkan keuntungan paling besar. Salah satu buktinya, Pertamina pada 2013 membayar pajak penghasilan Rp 73 triliun dan akan terus bertambah seiring naiknya produksi. Di 2014 kita berkontribusi Rp 9 triliun dividen ke pemerintah. Kami ingin jadi instrumen utama dari pemerintah. 57 tahun kita distribusikan BBM terutama PSO (subsidi). Memiliki 109 terminal BBM di seluruh Indonesia, 65 kapal dari 140-an kapal milik Pertamina dikelola untuk distribusikan BBM, tutupnya. (rrd/ang) Sent from my iPhone Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list.
Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
dan ini terjadi sudah sejak tahun 70-an. mungkin ada baiknya melihat sejarah masa lalu sejenak ketika RI dijajah Belanda dimana NNGPM (shell dulu kala) merajai exploration efforts di nusantara yang kemudian berangsur berkurang porsinya ketika menjelang dan pasca kemerdekaan dimana perusahaan Amerika spt Phillips, Sunoco, Vico, Amoco mengambil alih kegiatan eksplorasi di seluruh Nusantara yang kemudian disusul oleh banyak lagi perusahaan2 asing lain ambil bagian - semua tidak lepas dari kebijakan dan poros politik Indonesia sepanjang sejarah nasakom, demokrasi terpimpin, hingga sekarang berangsur bermetamorfosa menjadi demokrasi liberal di negri ini maka ketidakhadirannya perusahaan2 nasional lebih kepada tidak adanya peluang yang cukup tersedia baik itu dalam ranah kebijakan dan pemodalan investasi jangka panjang yang fleksibel. lagi lagi berbeda dengan malaysia yang dulu saya ingat betul staf petronas banyak belajar ke Pemina kini Pertamina dan ingat betul ketika perminyakan Malaysia identik dengan nama besar Shell - tetapi sekarang dengan restrukturisasi pemerintahan dan politik yang terpadu maka Petronas muncul ke permukaan bahkan bukan hanya domestik tapi mendunia. selain ini, bukankah banyak negara berkembang yang mayoritas investornya asing tetapi pemasukan negara nya positif untuk pembangunan. apakah kebijakannya berupa PSC kah, atau royalti kah, semua hanyalah sistem yang ujung ujungnya tergantung kepada para pelakunya. ulasan di atas mengajak kita agar tidak apriori melulu kepada investor asing tetapi harus flash back sejarah kebijakan, sudahkah pemerintah memberi peluang yang cukup kepada investor domestik? kalau pun kebijakannya sudah tersedia, sudahkah law enforcement nya diupayakan secara konsisten? atau jangan-jangan banyaknya hutang budi RI kepada negara donatur hutang maka RI belum (tidak) bisa juga mandiri? harapan harapan senantiasa menyeruak di setiap pergantian kepemerintahan bahwa kelak semoga ada perbaikan yang berpihak kepada rakyat kebanyakan dan pengusaha nasional, tetapi harapan itu belum Alloh berikan kepada bangsa ini karena mungkin ketidak sungguhan semua pihak di dalam berdoa dan berkarya - termasuk saya sendiri :-( selamat berakhir pekan... 2015-06-06 6:57 GMT+07:00 Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com: Kutipan dalam kapasitasnya sebagai VP semestinya akan dipercaya oleh pembaca. Rdp Jumat, 05/06/2015 15:30 WIB 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing *Lani Pujiastuti* - detikFinance *Jakarta *- Cadangan minyak Indonesia hanya tersisa sekitar 3,7 miliar barel saja, tapi sayangnya, hampir 90% cadangan tersebut justru dikelola oleh perusahaan luar negeri alias asing. Cadangan minyak Indonesia sekitar 3,7 miliar barel oil, tapi hanya 10% yang dikuasai Pertamina, kata Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Wianda Pusponegoro, dalam Diskusi Publik 'Mendambakan UU Migas yang Konstitusional' di Auditorium PP Muhammadiyah Jalan Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2015). Dari 90% cadangan minyak milik Indonesia saat ini, memang ada yang dikelola perusahaan nasional seperti PGN dan Medco Energi, namun porsinya kecil, lebih banyak dikelola oleh perusahaan asing, seperti Chevron, BP, ConocoPhillips dan banyak lagi. Wianda mengatakan, Pertamina menargetkan menjadi perusahaan kelas dunia pada 2025. Agar bisa mencapai target tersebut, Pertamina butuh bantuan dan dorongan dari pemerintah. Pertamina 100% saham dari Indonesia. Pertamina ingin jadi *global champion*bisa kelola lebih besar sumber migas, ingin kelola cadangan lebih besar. Di mata internasional ingin diakui dan bisa akuisisi blok-blok migas besar. Saat ini bentuk dukungan pemerintah, yakni dengan keluarkan Permen ESDM No. 15 Tahun 2015, blok-blok yang akan habis masa berlakunya ingin bisa dominan dikelola Pertamina sebagai manajer operasi (operator), ungkapnya. Wianda menegaskan, bila Pertamina semakin besar, maka negara yang mendapatkan keuntungan paling besar. Salah satu buktinya, Pertamina pada 2013 membayar pajak penghasilan Rp 73 triliun dan akan terus bertambah seiring naiknya produksi. Di 2014 kita berkontribusi Rp 9 triliun dividen ke pemerintah. Kami ingin jadi instrumen utama dari pemerintah. 57 tahun kita distribusikan BBM terutama PSO (subsidi). Memiliki 109 terminal BBM di seluruh Indonesia, 65 kapal dari 140-an kapal milik Pertamina dikelola untuk distribusikan BBM, tutupnya. *(rrd/ang)* Sent from my iPhone Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti
Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
2015-06-06 9:12 GMT+07:00 koeso...@melsa.net.id: Bukankah yg menguasai seluruh cadangan minyak Indonesia itu SKK Migas? Perusahaan asing kan cuman contractor (PSC)n hanya dapat 15%, sedangkan untuk melakukan kegiatan, al pemboran saja harus izin/persetujuan SKK Migas. Atau ini hanya di atas kertas saja.? Mungkin perlu pendefinisian apa itu : - Hak Penguasan - Hak Pengelolaan - Hak Pemilikan Kontraktor itu mendapatkan hak pengelolaan Negara itu yang punya hak penguasaan Rakyat yang memiliki just my 2c RDP Hehehe Wass RPK Powered by Telkomsel BlackBerry® -- *From: * Ipong Kunwau ipongkun...@gmail.com *Sender: * iagi-net@iagi.or.id *Date: *Sat, 6 Jun 2015 08:23:25 +0700 *To: *iagi-net@iagi.or.id *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id *Subject: *Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing dan ini terjadi sudah sejak tahun 70-an. mungkin ada baiknya melihat sejarah masa lalu sejenak ketika RI dijajah Belanda dimana NNGPM (shell dulu kala) merajai exploration efforts di nusantara yang kemudian berangsur berkurang porsinya ketika menjelang dan pasca kemerdekaan dimana perusahaan Amerika spt Phillips, Sunoco, Vico, Amoco mengambil alih kegiatan eksplorasi di seluruh Nusantara yang kemudian disusul oleh banyak lagi perusahaan2 asing lain ambil bagian - semua tidak lepas dari kebijakan dan poros politik Indonesia sepanjang sejarah nasakom, demokrasi terpimpin, hingga sekarang berangsur bermetamorfosa menjadi demokrasi liberal di negri ini maka ketidakhadirannya perusahaan2 nasional lebih kepada tidak adanya peluang yang cukup tersedia baik itu dalam ranah kebijakan dan pemodalan investasi jangka panjang yang fleksibel. lagi lagi berbeda dengan malaysia yang dulu saya ingat betul staf petronas banyak belajar ke Pemina kini Pertamina dan ingat betul ketika perminyakan Malaysia identik dengan nama besar Shell - tetapi sekarang dengan restrukturisasi pemerintahan dan politik yang terpadu maka Petronas muncul ke permukaan bahkan bukan hanya domestik tapi mendunia. selain ini, bukankah banyak negara berkembang yang mayoritas investornya asing tetapi pemasukan negara nya positif untuk pembangunan. apakah kebijakannya berupa PSC kah, atau royalti kah, semua hanyalah sistem yang ujung ujungnya tergantung kepada para pelakunya. ulasan di atas mengajak kita agar tidak apriori melulu kepada investor asing tetapi harus flash back sejarah kebijakan, sudahkah pemerintah memberi peluang yang cukup kepada investor domestik? kalau pun kebijakannya sudah tersedia, sudahkah law enforcement nya diupayakan secara konsisten? atau jangan-jangan banyaknya hutang budi RI kepada negara donatur hutang maka RI belum (tidak) bisa juga mandiri? harapan harapan senantiasa menyeruak di setiap pergantian kepemerintahan bahwa kelak semoga ada perbaikan yang berpihak kepada rakyat kebanyakan dan pengusaha nasional, tetapi harapan itu belum Alloh berikan kepada bangsa ini karena mungkin ketidak sungguhan semua pihak di dalam berdoa dan berkarya - termasuk saya sendiri :-( selamat berakhir pekan... 2015-06-06 6:57 GMT+07:00 Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com: Kutipan dalam kapasitasnya sebagai VP semestinya akan dipercaya oleh pembaca. Rdp Jumat, 05/06/2015 15:30 WIB 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing *Lani Pujiastuti* - detikFinance *Jakarta *- Cadangan minyak Indonesia hanya tersisa sekitar 3,7 miliar barel saja, tapi sayangnya, hampir 90% cadangan tersebut justru dikelola oleh perusahaan luar negeri alias asing. Cadangan minyak Indonesia sekitar 3,7 miliar barel oil, tapi hanya 10% yang dikuasai Pertamina, kata Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Wianda Pusponegoro, dalam Diskusi Publik 'Mendambakan UU Migas yang Konstitusional' di Auditorium PP Muhammadiyah Jalan Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2015). Dari 90% cadangan minyak milik Indonesia saat ini, memang ada yang dikelola perusahaan nasional seperti PGN dan Medco Energi, namun porsinya kecil, lebih banyak dikelola oleh perusahaan asing, seperti Chevron, BP, ConocoPhillips dan banyak lagi. Wianda mengatakan, Pertamina menargetkan menjadi perusahaan kelas dunia pada 2025. Agar bisa mencapai target tersebut, Pertamina butuh bantuan dan dorongan dari pemerintah. Pertamina 100% saham dari Indonesia. Pertamina ingin jadi *global champion*bisa kelola lebih besar sumber migas, ingin kelola cadangan lebih besar. Di mata internasional ingin diakui dan bisa akuisisi blok-blok migas besar. Saat ini bentuk dukungan pemerintah, yakni dengan keluarkan Permen ESDM No. 15 Tahun 2015, blok-blok yang akan habis masa berlakunya ingin bisa dominan dikelola Pertamina sebagai manajer operasi (operator), ungkapnya. Wianda menegaskan, bila Pertamina semakin besar, maka negara yang mendapatkan keuntungan paling besar. Salah satu buktinya, Pertamina pada 2013 membayar pajak penghasilan Rp 73 triliun dan akan terus bertambah
Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
Bukankah yg menguasai seluruh cadangan minyak Indonesia itu SKK Migas? Perusahaan asing kan cuman contractor (PSC)n hanya dapat 15%, sedangkan untuk melakukan kegiatan, al pemboran saja harus izin/persetujuan SKK Migas. Atau ini hanya di atas kertas saja.? Hehehe Wass RPK Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Ipong Kunwau ipongkun...@gmail.com Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Sat, 6 Jun 2015 08:23:25 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing dan ini terjadi sudah sejak tahun 70-an. mungkin ada baiknya melihat sejarah masa lalu sejenak ketika RI dijajah Belanda dimana NNGPM (shell dulu kala) merajai exploration efforts di nusantara yang kemudian berangsur berkurang porsinya ketika menjelang dan pasca kemerdekaan dimana perusahaan Amerika spt Phillips, Sunoco, Vico, Amoco mengambil alih kegiatan eksplorasi di seluruh Nusantara yang kemudian disusul oleh banyak lagi perusahaan2 asing lain ambil bagian - semua tidak lepas dari kebijakan dan poros politik Indonesia sepanjang sejarah nasakom, demokrasi terpimpin, hingga sekarang berangsur bermetamorfosa menjadi demokrasi liberal di negri ini maka ketidakhadirannya perusahaan2 nasional lebih kepada tidak adanya peluang yang cukup tersedia baik itu dalam ranah kebijakan dan pemodalan investasi jangka panjang yang fleksibel. lagi lagi berbeda dengan malaysia yang dulu saya ingat betul staf petronas banyak belajar ke Pemina kini Pertamina dan ingat betul ketika perminyakan Malaysia identik dengan nama besar Shell - tetapi sekarang dengan restrukturisasi pemerintahan dan politik yang terpadu maka Petronas muncul ke permukaan bahkan bukan hanya domestik tapi mendunia. selain ini, bukankah banyak negara berkembang yang mayoritas investornya asing tetapi pemasukan negara nya positif untuk pembangunan. apakah kebijakannya berupa PSC kah, atau royalti kah, semua hanyalah sistem yang ujung ujungnya tergantung kepada para pelakunya. ulasan di atas mengajak kita agar tidak apriori melulu kepada investor asing tetapi harus flash back sejarah kebijakan, sudahkah pemerintah memberi peluang yang cukup kepada investor domestik? kalau pun kebijakannya sudah tersedia, sudahkah law enforcement nya diupayakan secara konsisten? atau jangan-jangan banyaknya hutang budi RI kepada negara donatur hutang maka RI belum (tidak) bisa juga mandiri? harapan harapan senantiasa menyeruak di setiap pergantian kepemerintahan bahwa kelak semoga ada perbaikan yang berpihak kepada rakyat kebanyakan dan pengusaha nasional, tetapi harapan itu belum Alloh berikan kepada bangsa ini karena mungkin ketidak sungguhan semua pihak di dalam berdoa dan berkarya - termasuk saya sendiri :-( selamat berakhir pekan... 2015-06-06 6:57 GMT+07:00 Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com: Kutipan dalam kapasitasnya sebagai VP semestinya akan dipercaya oleh pembaca. Rdp Jumat, 05/06/2015 15:30 WIB 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing *Lani Pujiastuti* - detikFinance *Jakarta *- Cadangan minyak Indonesia hanya tersisa sekitar 3,7 miliar barel saja, tapi sayangnya, hampir 90% cadangan tersebut justru dikelola oleh perusahaan luar negeri alias asing. Cadangan minyak Indonesia sekitar 3,7 miliar barel oil, tapi hanya 10% yang dikuasai Pertamina, kata Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Wianda Pusponegoro, dalam Diskusi Publik 'Mendambakan UU Migas yang Konstitusional' di Auditorium PP Muhammadiyah Jalan Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2015). Dari 90% cadangan minyak milik Indonesia saat ini, memang ada yang dikelola perusahaan nasional seperti PGN dan Medco Energi, namun porsinya kecil, lebih banyak dikelola oleh perusahaan asing, seperti Chevron, BP, ConocoPhillips dan banyak lagi. Wianda mengatakan, Pertamina menargetkan menjadi perusahaan kelas dunia pada 2025. Agar bisa mencapai target tersebut, Pertamina butuh bantuan dan dorongan dari pemerintah. Pertamina 100% saham dari Indonesia. Pertamina ingin jadi *global champion*bisa kelola lebih besar sumber migas, ingin kelola cadangan lebih besar. Di mata internasional ingin diakui dan bisa akuisisi blok-blok migas besar. Saat ini bentuk dukungan pemerintah, yakni dengan keluarkan Permen ESDM No. 15 Tahun 2015, blok-blok yang akan habis masa berlakunya ingin bisa dominan dikelola Pertamina sebagai manajer operasi (operator), ungkapnya. Wianda menegaskan, bila Pertamina semakin besar, maka negara yang mendapatkan keuntungan paling besar. Salah satu buktinya, Pertamina pada 2013 membayar pajak penghasilan Rp 73 triliun dan akan terus bertambah seiring naiknya produksi. Di 2014 kita berkontribusi Rp 9 triliun dividen ke pemerintah. Kami ingin jadi instrumen utama dari pemerintah. 57 tahun kita distribusikan BBM terutama PSO (subsidi). Memiliki 109 terminal BBM di seluruh Indonesia, 65 kapal dari 140-an kapal milik Pertamina dikelola untuk distribusikan BBM
Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
Zaman dulu cq Ibnu Sutowo kalau migas itu masih di bawah tanah itu 100 % milik/asset negara, karena namanya contractor malah tidak boleh punya asset sama sekali di Indonesia, (kecuali duit yg akan dibelanjakan). Tetapi kemudian karena contractor menginginkan temuannya bisa dianggap sebagai asset utk listing di bursa dan pinjam ke bank maka diakali dengan istillah 'entitlement' untk cadangan terbukti, tetapi sebesar 15%, sesuai dengan splitnya. Nah kalau sekarang entah apakah seluruh cadangan dapat dianggap asset contractor atau tdk saya tdk tahu, mustinya sih tidak . Hehe Wass. RPK Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: lia...@indo.net.id Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Sat, 6 Jun 2015 10:23:15 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Cadangan minyak sebesar 3,7 milyar Barel minyak tsb itu terdiri dari berapa Blok / Lapangan , kemudian lapangan lapangan tsb siapa pemiliknya , dari situ bisa terlihat , berapa besar Cad minyak yg di miliki oleh suatu Perusahaan / Badan Usaha kalau suatu WK itu dilakukan eksplorasi dan diketemukan Cadangan Migas terbukti misalnya sekian juta barell itu status cadangan terbukti tersebut milik siapa ?Apakah milik yg melakukan ekplorasi ( Perusahaan /Badan Usaha pemilik Blok ) atau satusnya itu milik Negara, tentunya kalau itu milik perusahaan /Badan Usaha maka bisa dijadikan Kolateral oleh badan usaha tsb Sekedar Pertanyaan orang Awam di migas saja Ism 2015-06-06 9:12 GMT+07:00 koeso...@melsa.net.id: Bukankah yg menguasai seluruh cadangan minyak Indonesia itu SKK Migas? Perusahaan asing kan cuman contractor (PSC)n hanya dapat 15%, sedangkan untuk melakukan kegiatan, al pemboran saja harus izin/persetujuan SKK Migas. Atau ini hanya di atas kertas saja.? Mungkin perlu pendefinisian apa itu : - Hak Penguasan - Hak Pengelolaan - Hak Pemilikan Kontraktor itu mendapatkan hak pengelolaan Negara itu yang punya hak penguasaan Rakyat yang memiliki just my 2c RDP Hehehe Wass RPK Powered by Telkomsel BlackBerry® -- *From: * Ipong Kunwau ipongkun...@gmail.com *Sender: * iagi-net@iagi.or.id *Date: *Sat, 6 Jun 2015 08:23:25 +0700 *To: *iagi-net@iagi.or.id *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id *Subject: *Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing dan ini terjadi sudah sejak tahun 70-an. mungkin ada baiknya melihat sejarah masa lalu sejenak ketika RI dijajah Belanda dimana NNGPM (shell dulu kala) merajai exploration efforts di nusantara yang kemudian berangsur berkurang porsinya ketika menjelang dan pasca kemerdekaan dimana perusahaan Amerika spt Phillips, Sunoco, Vico, Amoco mengambil alih kegiatan eksplorasi di seluruh Nusantara yang kemudian disusul oleh banyak lagi perusahaan2 asing lain ambil bagian - semua tidak lepas dari kebijakan dan poros politik Indonesia sepanjang sejarah nasakom, demokrasi terpimpin, hingga sekarang berangsur bermetamorfosa menjadi demokrasi liberal di negri ini maka ketidakhadirannya perusahaan2 nasional lebih kepada tidak adanya peluang yang cukup tersedia baik itu dalam ranah kebijakan dan pemodalan investasi jangka panjang yang fleksibel. lagi lagi berbeda dengan malaysia yang dulu saya ingat betul staf petronas banyak belajar ke Pemina kini Pertamina dan ingat betul ketika perminyakan Malaysia identik dengan nama besar Shell - tetapi sekarang dengan restrukturisasi pemerintahan dan politik yang terpadu maka Petronas muncul ke permukaan bahkan bukan hanya domestik tapi mendunia. selain ini, bukankah banyak negara berkembang yang mayoritas investornya asing tetapi pemasukan negara nya positif untuk pembangunan. apakah kebijakannya berupa PSC kah, atau royalti kah, semua hanyalah sistem yang ujung ujungnya tergantung kepada para pelakunya. ulasan di atas mengajak kita agar tidak apriori melulu kepada investor asing tetapi harus flash back sejarah kebijakan, sudahkah pemerintah memberi peluang yang cukup kepada investor domestik? kalau pun kebijakannya sudah tersedia, sudahkah law enforcement nya diupayakan secara konsisten? atau jangan-jangan banyaknya hutang budi RI kepada negara donatur hutang maka RI belum (tidak) bisa juga mandiri? harapan harapan senantiasa menyeruak di setiap pergantian kepemerintahan bahwa kelak semoga ada perbaikan yang berpihak kepada rakyat kebanyakan dan pengusaha nasional, tetapi harapan itu belum Alloh berikan kepada bangsa ini karena mungkin ketidak sungguhan semua pihak di dalam berdoa dan berkarya - termasuk saya sendiri :-( selamat berakhir pekan... 2015-06-06 6:57 GMT+07:00 Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com: Kutipan dalam kapasitasnya sebagai VP semestinya akan dipercaya oleh pembaca. Rdp Jumat, 05/06/2015 15:30 WIB 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing *Lani Pujiastuti* - detikFinance *Jakarta *- Cadangan minyak Indonesia hanya tersisa
Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
Secara UU Migas dan UUD45 kalau masih di dalam bumi (cadangan) dimiliki dan dikuasai negara 100%. Perusahaan asing maupun Pertamina busa menguasai haknya sesuai split kalau dilakukan lifting. Sent from Cak Phie's iPhone Signal Kuat MOJOSARI On 6 Jun 2015, at 09.12, koeso...@melsa.net.id wrote: Bukankah yg menguasai seluruh cadangan minyak Indonesia itu SKK Migas? Perusahaan asing kan cuman contractor (PSC)n hanya dapat 15%, sedangkan untuk melakukan kegiatan, al pemboran saja harus izin/persetujuan SKK Migas. Atau ini hanya di atas kertas saja.? Hehehe Wass RPK Powered by Telkomsel BlackBerry® From: Ipong Kunwau ipongkun...@gmail.com Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Sat, 6 Jun 2015 08:23:25 +0700 To: iagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing dan ini terjadi sudah sejak tahun 70-an. mungkin ada baiknya melihat sejarah masa lalu sejenak ketika RI dijajah Belanda dimana NNGPM (shell dulu kala) merajai exploration efforts di nusantara yang kemudian berangsur berkurang porsinya ketika menjelang dan pasca kemerdekaan dimana perusahaan Amerika spt Phillips, Sunoco, Vico, Amoco mengambil alih kegiatan eksplorasi di seluruh Nusantara yang kemudian disusul oleh banyak lagi perusahaan2 asing lain ambil bagian - semua tidak lepas dari kebijakan dan poros politik Indonesia sepanjang sejarah nasakom, demokrasi terpimpin, hingga sekarang berangsur bermetamorfosa menjadi demokrasi liberal di negri ini maka ketidakhadirannya perusahaan2 nasional lebih kepada tidak adanya peluang yang cukup tersedia baik itu dalam ranah kebijakan dan pemodalan investasi jangka panjang yang fleksibel. lagi lagi berbeda dengan malaysia yang dulu saya ingat betul staf petronas banyak belajar ke Pemina kini Pertamina dan ingat betul ketika perminyakan Malaysia identik dengan nama besar Shell - tetapi sekarang dengan restrukturisasi pemerintahan dan politik yang terpadu maka Petronas muncul ke permukaan bahkan bukan hanya domestik tapi mendunia. selain ini, bukankah banyak negara berkembang yang mayoritas investornya asing tetapi pemasukan negara nya positif untuk pembangunan. apakah kebijakannya berupa PSC kah, atau royalti kah, semua hanyalah sistem yang ujung ujungnya tergantung kepada para pelakunya. ulasan di atas mengajak kita agar tidak apriori melulu kepada investor asing tetapi harus flash back sejarah kebijakan, sudahkah pemerintah memberi peluang yang cukup kepada investor domestik? kalau pun kebijakannya sudah tersedia, sudahkah law enforcement nya diupayakan secara konsisten? atau jangan-jangan banyaknya hutang budi RI kepada negara donatur hutang maka RI belum (tidak) bisa juga mandiri? harapan harapan senantiasa menyeruak di setiap pergantian kepemerintahan bahwa kelak semoga ada perbaikan yang berpihak kepada rakyat kebanyakan dan pengusaha nasional, tetapi harapan itu belum Alloh berikan kepada bangsa ini karena mungkin ketidak sungguhan semua pihak di dalam berdoa dan berkarya - termasuk saya sendiri :-( selamat berakhir pekan... 2015-06-06 6:57 GMT+07:00 Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com: Kutipan dalam kapasitasnya sebagai VP semestinya akan dipercaya oleh pembaca. Rdp Jumat, 05/06/2015 15:30 WIB 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Lani Pujiastuti - detikFinance Jakarta - Cadangan minyak Indonesia hanya tersisa sekitar 3,7 miliar barel saja, tapi sayangnya, hampir 90% cadangan tersebut justru dikelola oleh perusahaan luar negeri alias asing. Cadangan minyak Indonesia sekitar 3,7 miliar barel oil, tapi hanya 10% yang dikuasai Pertamina, kata Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Wianda Pusponegoro, dalam Diskusi Publik 'Mendambakan UU Migas yang Konstitusional' di Auditorium PP Muhammadiyah Jalan Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2015). Dari 90% cadangan minyak milik Indonesia saat ini, memang ada yang dikelola perusahaan nasional seperti PGN dan Medco Energi, namun porsinya kecil, lebih banyak dikelola oleh perusahaan asing, seperti Chevron, BP, ConocoPhillips dan banyak lagi. Wianda mengatakan, Pertamina menargetkan menjadi perusahaan kelas dunia pada 2025. Agar bisa mencapai target tersebut, Pertamina butuh bantuan dan dorongan dari pemerintah. Pertamina 100% saham dari Indonesia. Pertamina ingin jadi global championbisa kelola lebih besar sumber migas, ingin kelola cadangan lebih besar. Di mata internasional ingin diakui dan bisa akuisisi blok-blok migas besar. Saat ini bentuk dukungan pemerintah, yakni dengan keluarkan Permen ESDM No. 15 Tahun 2015, blok-blok yang akan habis masa berlakunya ingin bisa dominan dikelola Pertamina sebagai manajer operasi (operator), ungkapnya. Wianda menegaskan, bila Pertamina semakin besar, maka negara yang mendapatkan keuntungan paling besar. Salah satu buktinya, Pertamina pada 2013 membayar pajak penghasilan Rp 73 triliun dan akan terus bertambah
Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
Koq bisa begitu ya ? Ini karena Pertaminanya yg kurang agresiive sejak dulu atau memang regulasi Pemerintahannya yg lebih memihak kpd kontraktor asing atau mungkin karena Pertamina kurang modal atau kurang berani seperti kontraktor2 asing tsb ...? Salam week end, nyoto 2015-06-06 7:57 GMT+08:00 Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com: Kutipan dalam kapasitasnya sebagai VP semestinya akan dipercaya oleh pembaca. Rdp Jumat, 05/06/2015 15:30 WIB 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing *Lani Pujiastuti* - detikFinance *Jakarta *- Cadangan minyak Indonesia hanya tersisa sekitar 3,7 miliar barel saja, tapi sayangnya, hampir 90% cadangan tersebut justru dikelola oleh perusahaan luar negeri alias asing. Cadangan minyak Indonesia sekitar 3,7 miliar barel oil, tapi hanya 10% yang dikuasai Pertamina, kata Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Wianda Pusponegoro, dalam Diskusi Publik 'Mendambakan UU Migas yang Konstitusional' di Auditorium PP Muhammadiyah Jalan Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2015). Dari 90% cadangan minyak milik Indonesia saat ini, memang ada yang dikelola perusahaan nasional seperti PGN dan Medco Energi, namun porsinya kecil, lebih banyak dikelola oleh perusahaan asing, seperti Chevron, BP, ConocoPhillips dan banyak lagi. Wianda mengatakan, Pertamina menargetkan menjadi perusahaan kelas dunia pada 2025. Agar bisa mencapai target tersebut, Pertamina butuh bantuan dan dorongan dari pemerintah. Pertamina 100% saham dari Indonesia. Pertamina ingin jadi *global champion*bisa kelola lebih besar sumber migas, ingin kelola cadangan lebih besar. Di mata internasional ingin diakui dan bisa akuisisi blok-blok migas besar. Saat ini bentuk dukungan pemerintah, yakni dengan keluarkan Permen ESDM No. 15 Tahun 2015, blok-blok yang akan habis masa berlakunya ingin bisa dominan dikelola Pertamina sebagai manajer operasi (operator), ungkapnya. Wianda menegaskan, bila Pertamina semakin besar, maka negara yang mendapatkan keuntungan paling besar. Salah satu buktinya, Pertamina pada 2013 membayar pajak penghasilan Rp 73 triliun dan akan terus bertambah seiring naiknya produksi. Di 2014 kita berkontribusi Rp 9 triliun dividen ke pemerintah. Kami ingin jadi instrumen utama dari pemerintah. 57 tahun kita distribusikan BBM terutama PSO (subsidi). Memiliki 109 terminal BBM di seluruh Indonesia, 65 kapal dari 140-an kapal milik Pertamina dikelola untuk distribusikan BBM, tutupnya. *(rrd/ang)* Sent from my iPhone Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list.
Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
Cadangan minyak sebesar 3,7 milyar Barel minyak tsb itu terdiri dari berapa Blok / Lapangan , kemudian lapangan lapangan tsb siapa pemiliknya , dari situ bisa terlihat , berapa besar Cad minyak yg di miliki oleh suatu Perusahaan / Badan Usaha kalau suatu WK itu dilakukan eksplorasi dan diketemukan Cadangan Migas terbukti misalnya sekian juta barell itu status cadangan terbukti tersebut milik siapa ?Apakah milik yg melakukan ekplorasi ( Perusahaan /Badan Usaha pemilik Blok ) atau satusnya itu milik Negara, tentunya kalau itu milik perusahaan /Badan Usaha maka bisa dijadikan Kolateral oleh badan usaha tsb Sekedar Pertanyaan orang Awam di migas saja Ism 2015-06-06 9:12 GMT+07:00 koeso...@melsa.net.id: Bukankah yg menguasai seluruh cadangan minyak Indonesia itu SKK Migas? Perusahaan asing kan cuman contractor (PSC)n hanya dapat 15%, sedangkan untuk melakukan kegiatan, al pemboran saja harus izin/persetujuan SKK Migas. Atau ini hanya di atas kertas saja.? Mungkin perlu pendefinisian apa itu : - Hak Penguasan - Hak Pengelolaan - Hak Pemilikan Kontraktor itu mendapatkan hak pengelolaan Negara itu yang punya hak penguasaan Rakyat yang memiliki just my 2c RDP Hehehe Wass RPK Powered by Telkomsel BlackBerry® -- *From: * Ipong Kunwau ipongkun...@gmail.com *Sender: * iagi-net@iagi.or.id *Date: *Sat, 6 Jun 2015 08:23:25 +0700 *To: *iagi-net@iagi.or.id *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id *Subject: *Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing dan ini terjadi sudah sejak tahun 70-an. mungkin ada baiknya melihat sejarah masa lalu sejenak ketika RI dijajah Belanda dimana NNGPM (shell dulu kala) merajai exploration efforts di nusantara yang kemudian berangsur berkurang porsinya ketika menjelang dan pasca kemerdekaan dimana perusahaan Amerika spt Phillips, Sunoco, Vico, Amoco mengambil alih kegiatan eksplorasi di seluruh Nusantara yang kemudian disusul oleh banyak lagi perusahaan2 asing lain ambil bagian - semua tidak lepas dari kebijakan dan poros politik Indonesia sepanjang sejarah nasakom, demokrasi terpimpin, hingga sekarang berangsur bermetamorfosa menjadi demokrasi liberal di negri ini maka ketidakhadirannya perusahaan2 nasional lebih kepada tidak adanya peluang yang cukup tersedia baik itu dalam ranah kebijakan dan pemodalan investasi jangka panjang yang fleksibel. lagi lagi berbeda dengan malaysia yang dulu saya ingat betul staf petronas banyak belajar ke Pemina kini Pertamina dan ingat betul ketika perminyakan Malaysia identik dengan nama besar Shell - tetapi sekarang dengan restrukturisasi pemerintahan dan politik yang terpadu maka Petronas muncul ke permukaan bahkan bukan hanya domestik tapi mendunia. selain ini, bukankah banyak negara berkembang yang mayoritas investornya asing tetapi pemasukan negara nya positif untuk pembangunan. apakah kebijakannya berupa PSC kah, atau royalti kah, semua hanyalah sistem yang ujung ujungnya tergantung kepada para pelakunya. ulasan di atas mengajak kita agar tidak apriori melulu kepada investor asing tetapi harus flash back sejarah kebijakan, sudahkah pemerintah memberi peluang yang cukup kepada investor domestik? kalau pun kebijakannya sudah tersedia, sudahkah law enforcement nya diupayakan secara konsisten? atau jangan-jangan banyaknya hutang budi RI kepada negara donatur hutang maka RI belum (tidak) bisa juga mandiri? harapan harapan senantiasa menyeruak di setiap pergantian kepemerintahan bahwa kelak semoga ada perbaikan yang berpihak kepada rakyat kebanyakan dan pengusaha nasional, tetapi harapan itu belum Alloh berikan kepada bangsa ini karena mungkin ketidak sungguhan semua pihak di dalam berdoa dan berkarya - termasuk saya sendiri :-( selamat berakhir pekan... 2015-06-06 6:57 GMT+07:00 Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com: Kutipan dalam kapasitasnya sebagai VP semestinya akan dipercaya oleh pembaca. Rdp Jumat, 05/06/2015 15:30 WIB 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing *Lani Pujiastuti* - detikFinance *Jakarta *- Cadangan minyak Indonesia hanya tersisa sekitar 3,7 miliar barel saja, tapi sayangnya, hampir 90% cadangan tersebut justru dikelola oleh perusahaan luar negeri alias asing. Cadangan minyak Indonesia sekitar 3,7 miliar barel oil, tapi hanya 10% yang dikuasai Pertamina, kata Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Wianda Pusponegoro, dalam Diskusi Publik 'Mendambakan UU Migas yang Konstitusional' di Auditorium PP Muhammadiyah Jalan Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2015). Dari 90% cadangan minyak milik Indonesia saat ini, memang ada yang dikelola perusahaan nasional seperti PGN dan Medco Energi, namun porsinya kecil, lebih banyak dikelola oleh perusahaan asing, seperti Chevron, BP, ConocoPhillips dan banyak lagi. Wianda mengatakan, Pertamina menargetkan menjadi perusahaan kelas dunia pada 2025. Agar bisa mencapai target tersebut, Pertamina butuh
Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
Mungkin perlu pendefinisian apa itu : - Hak Penguasan - Hak Pengelolaan - Hak Pemilikan == Menguasai itu juga Memiliki dan Mengelola, Memiliki itu belum tnetu menguasai atau mengelola , Mengelola itu belum tentu memiliki apalagi menguasai, Negara menguasai SDA artinya Negara juga memiliki dan mengelola SDA, Pertanyaannya Apakah Kepemilikan atau Pengelolaanya dapat di serahkan ke pihak lain ? Kalau dapat bagaimana mekanisme kontrolnya agar Negara Tetap dapat Menguasainya . ISM 2015-06-06 9:12 GMT+07:00 koeso...@melsa.net.id: Bukankah yg menguasai seluruh cadangan minyak Indonesia itu SKK Migas? Perusahaan asing kan cuman contractor (PSC)n hanya dapat 15%, sedangkan untuk melakukan kegiatan, al pemboran saja harus izin/persetujuan SKK Migas. Atau ini hanya di atas kertas saja.? Mungkin perlu pendefinisian apa itu : - Hak Penguasan - Hak Pengelolaan - Hak Pemilikan Kontraktor itu mendapatkan hak pengelolaan Negara itu yang punya hak penguasaan Rakyat yang memiliki just my 2c RDP Hehehe Wass RPK Powered by Telkomsel BlackBerry® -- *From: * Ipong Kunwau ipongkun...@gmail.com *Sender: * iagi-net@iagi.or.id *Date: *Sat, 6 Jun 2015 08:23:25 +0700 *To: *iagi-net@iagi.or.id *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id *Subject: *Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing dan ini terjadi sudah sejak tahun 70-an. mungkin ada baiknya melihat sejarah masa lalu sejenak ketika RI dijajah Belanda dimana NNGPM (shell dulu kala) merajai exploration efforts di nusantara yang kemudian berangsur berkurang porsinya ketika menjelang dan pasca kemerdekaan dimana perusahaan Amerika spt Phillips, Sunoco, Vico, Amoco mengambil alih kegiatan eksplorasi di seluruh Nusantara yang kemudian disusul oleh banyak lagi perusahaan2 asing lain ambil bagian - semua tidak lepas dari kebijakan dan poros politik Indonesia sepanjang sejarah nasakom, demokrasi terpimpin, hingga sekarang berangsur bermetamorfosa menjadi demokrasi liberal di negri ini maka ketidakhadirannya perusahaan2 nasional lebih kepada tidak adanya peluang yang cukup tersedia baik itu dalam ranah kebijakan dan pemodalan investasi jangka panjang yang fleksibel. lagi lagi berbeda dengan malaysia yang dulu saya ingat betul staf petronas banyak belajar ke Pemina kini Pertamina dan ingat betul ketika perminyakan Malaysia identik dengan nama besar Shell - tetapi sekarang dengan restrukturisasi pemerintahan dan politik yang terpadu maka Petronas muncul ke permukaan bahkan bukan hanya domestik tapi mendunia. selain ini, bukankah banyak negara berkembang yang mayoritas investornya asing tetapi pemasukan negara nya positif untuk pembangunan. apakah kebijakannya berupa PSC kah, atau royalti kah, semua hanyalah sistem yang ujung ujungnya tergantung kepada para pelakunya. ulasan di atas mengajak kita agar tidak apriori melulu kepada investor asing tetapi harus flash back sejarah kebijakan, sudahkah pemerintah memberi peluang yang cukup kepada investor domestik? kalau pun kebijakannya sudah tersedia, sudahkah law enforcement nya diupayakan secara konsisten? atau jangan-jangan banyaknya hutang budi RI kepada negara donatur hutang maka RI belum (tidak) bisa juga mandiri? harapan harapan senantiasa menyeruak di setiap pergantian kepemerintahan bahwa kelak semoga ada perbaikan yang berpihak kepada rakyat kebanyakan dan pengusaha nasional, tetapi harapan itu belum Alloh berikan kepada bangsa ini karena mungkin ketidak sungguhan semua pihak di dalam berdoa dan berkarya - termasuk saya sendiri :-( selamat berakhir pekan... 2015-06-06 6:57 GMT+07:00 Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com: Kutipan dalam kapasitasnya sebagai VP semestinya akan dipercaya oleh pembaca. Rdp Jumat, 05/06/2015 15:30 WIB 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing *Lani Pujiastuti* - detikFinance *Jakarta *- Cadangan minyak Indonesia hanya tersisa sekitar 3,7 miliar barel saja, tapi sayangnya, hampir 90% cadangan tersebut justru dikelola oleh perusahaan luar negeri alias asing. Cadangan minyak Indonesia sekitar 3,7 miliar barel oil, tapi hanya 10% yang dikuasai Pertamina, kata Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Wianda Pusponegoro, dalam Diskusi Publik 'Mendambakan UU Migas yang Konstitusional' di Auditorium PP Muhammadiyah Jalan Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2015). Dari 90% cadangan minyak milik Indonesia saat ini, memang ada yang dikelola perusahaan nasional seperti PGN dan Medco Energi, namun porsinya kecil, lebih banyak dikelola oleh perusahaan asing, seperti Chevron, BP, ConocoPhillips dan banyak lagi. Wianda mengatakan, Pertamina menargetkan menjadi perusahaan kelas dunia pada 2025. Agar bisa mencapai target tersebut, Pertamina butuh bantuan dan dorongan dari pemerintah. Pertamina 100% saham dari Indonesia. Pertamina ingin jadi *global champion*bisa kelola lebih besar sumber migas, ingin