RE: [iagi-net] Re: [ispg] Resources Classification : Aturan atau prosedur perhitungan sumberdaya dan cadangan

2015-03-10 Terurut Topik Ong Han Ling
Sekali lagi ttg. cost recovery dalam PSC. 

 

Kontrak PSC pertama ditandatangani antara Ibnu Sutowo dengan IIAPCO tahun 1966. 
Isi kontrak tsb. seperti yang ditulis dalam bukunya Barlett, 1972:

1. The State should have management control.

2. The contract would be based on production sharing.

3. IIAPCO would bear production risk, and if oil was discovered, cost recovery 
limited to 40%.

4. After cost recovery the profit oil will be split 65/35 in favor of the 
State.

5. Title to all project-related equipment bought by IIAPCO would pass to the 
State.

 

Jadi perkataan cost recovery yang tidak lain adalah cost umum,  sudah ada 
sejak PSC pertama ditandatangani tahun 1966 dan berlaku sampai sekarang, tidak 
tergantung dari jenis PSC yang dianut selama ini.  Sedangkan Cost Recovery 
Limit yang merupakan ciri khas dari suatu PSC, telah dihapus tahun 1976 hingga 
semua bisa di recover. Melihat kesalahan setelah 12 PSC tahun berjalan, tahun 
1988, Pertamina memasukkan CRL lagi dalam bentuk FTP, namun besarnya hanya 20%. 
Artinya kontrak-kontrak PSC yang ditandatangani antara thn. tsb. yang sekarang 
masih berjalan tidak ada FTP.

 

Production split adalah 65/35, dan bukan 50/50.  Disini pajak dibayarkan ke 
Pertamin yang pada waktu itu tidak diakui oleh Departement Keuangan Amerika 
Serikat, hingga split dirubah.

 

Juga PSC beda sekali dengan hasil panen. Di Jawa misalnya antara landlord dan 
petani split dari panen di dikenal dengan istilah paroh (50%), pertelu (1/3%), 
atau perapat (25%). Petani menanggung semua cost dan semua risiko. Di 
perminyakan yang dibagi bukan hasil panen atau minyaknya tetapi profit oil, 
yaitu revenue dikurangi cost. Cost dibayar dari revenue dan disebut sebagai 
cost recovery.  

 

Menurut saya Cost recovery limit yang menjadi ciri khas suatu PSC perlu 
diterapkan kembali. Ibnu Sutowo menerapkan CRLkarena mengetahui 
kekurangannya. Dengan menerapkan CRL, fungsi SKKMIGAS menjadi sangat sederhana, 
sebagai pengawas saja. Sekarang ini SKKMIGAS mempunyai dual fungsi yang 
bertentangan, yaitu sebagai pengawas dan sebagai pemilik/pelaku, hingga dalam 
banyak hal tidak bisa berlaku fair. Sekarang SKKMIGAS setiap hari memikirkan 
peningkatan produksi. Pengawasan termasuk HSE, dalam banyak hal disepelekan.  

 

Salam,

 

HL Ong

 

From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of 
R.P.Koesoemadinata
Sent: Monday, March 9, 2015 12:58 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] Re: [ispg] Resources Classification : Aturan atau 
prosedur perhitungan sumberdaya dan cadangan

 

PSC yang aseli versi Ibu Sutowo meniru sistim maruh antara yang mempunyai sawah 
dengan penggarap sawah, biaya seluruhnya ditanggung oleh yang penggarap. Dalam 
hal minyakbumi waktu itu Permina yang punya sawah, dan contractor sebagai 
penggarap

 

Dalam PSC versi ini contractor nyaris seperti service contractor (conbtoh 
Schlumberger), dari mulai di dalam tanah sampai keluar minyak dan gas itu 
kepunyaan pertamina. Begitu minyaknya keluar Pertamina bayar contractor  dalam 
bentuk minyak (natura) sesuai dengan splitnya, yaitu 50%-50%, tidak ada cost 
recovery. Kontraktor sifatnya sementara, maka perusahaan asing yang berdomisili 
di luar negeri diperbolehkan jadi contractor. Jadi kontraktor itu bukan mitra 
Pertamina, bahkan bukan juga investor, malah tidak boleh berinvestasi maupun 
mempunyai asset apapun di Indonesia. Semua peralatan yang dia bawa langsung 
menjadi milik Pertamina, tetapi fasilitas kerja disediakan oleh Pertamina

 

Kalau system konsesi yang berlaku sebelumnya di Indonesia: Pemerintah 
memberikan konsesi suatu daerah kepada suatu perusahaan minyak bumi dengan 
ketentuan harus berdominisili di Indonesia (contoh PT Shell Indonesia, PT 
Stanvac Indonesia, PT Caltex Pacific Indonesia, dan yang sekarang: PT Freeport 
Indonesia, PT Newmont Indonesia dsb). Pemegang konsesi berkuasa penuh di daerah 
konsesinya dan membayar pemerintah royalty biasanya sekitar 5% dari produksinya 
dalam bentuk uang.

Jadi beda prinsip yang mendasar. 

PSC a la Ibu Sutowo, Pertamina bayar konraktor sebagai fee atas jasanya  
memproduksikan minyak dan gasbmi dan dibayarkan dalam bentuk minyak sesuai 
dengan split yang disetujui dari permulaan

Kalau system konsesi dengan rpyalty: Perusahaan mengusai seluruh kegiatan 
explorasi dan produksi, dan jika berhasil membayar pemerintah dalam bentuk uang 
5% dari hasil produksinya dalam bentuk cash.

PSC yang sekarang lebih mendekati konsesi, segalanya dikuasai Kontraktor 
sebagai mitra pemerintah, dan membayar pemerintah dalam bentuk cash sesuai 
dengan split yang disetujui, setelah dipotong berbagai biaya dan investasi yang 
dia tanamkan.

 

Jadi bedanya adalah who pays who, 

 

Wassalam

RPK

 

- Original Message - 

From: Ong Han Ling mailto:hl...@geoservices.co.id  

To: iagi-net@iagi.or.id 

Sent: Sunday, March 08, 2015 1:42 PM

Subject: RE: [iagi-net] Re: [ispg] Resources Classification : Aturan atau 
prosedur perhitungan sumberdaya

Re: [iagi-net] Re: [ispg] Resources Classification : Aturan atau prosedur perhitungan sumberdaya dan cadangan

2015-03-10 Terurut Topik R.P.Koesoemadinata
Apa yang disebutkan Pak Ong mungkin betul, karena beliau mempunyai rujukan, 
walaupun beliau dapatkannya dari sumber sekunder (Buku tulisan Barlett, 1972), 
bukan sumber aselinya (naskah kontrak)
Tetapi berdasarkan memori/ingatan saya dari pemberitaan pers/media dsb PSC 
pertama adalah terjadi masih jaman ORLA/PresidenSukarno, jadi sebelum tahun 
1965 antara Permina dan Refican/ Asamera di Sumatra Utara, yaitu saya kira yang 
disebut Blok A. dan juga offshorenya.
Waktu itu Permina masih belum banyak di kenal. Mungkin yang disebut Pak Ong itu 
sudah merupakan PSC generasi ke-2
Wassalam
RPK
You  Original Message - 
  From: Ong Han Ling 
  To: iagi-net@iagi.or.id 
  Sent: Tuesday, March 10, 2015 4:34 PM
  Subject: RE: [iagi-net] Re: [ispg] Resources Classification : Aturan atau 
prosedur perhitungan sumberdaya dan cadangan


  Sekali lagi ttg. cost recovery dalam PSC. 

   

  Kontrak PSC pertama ditandatangani antara Ibnu Sutowo dengan IIAPCO tahun 
1966. Isi kontrak tsb. seperti yang ditulis dalam bukunya Barlett, 1972:

  1. The State should have management control.

  2. The contract would be based on production sharing.

  3. IIAPCO would bear production risk, and if oil was discovered, cost 
recovery limited to 40%.

  4. After cost recovery the profit oil will be split 65/35 in favor of the 
State.

  5. Title to all project-related equipment bought by IIAPCO would pass to the 
State.

   

  Jadi perkataan cost recovery yang tidak lain adalah cost umum,  sudah ada 
sejak PSC pertama ditandatangani tahun 1966 dan berlaku sampai sekarang, tidak 
tergantung dari jenis PSC yang dianut selama ini.  Sedangkan Cost Recovery 
Limit yang merupakan ciri khas dari suatu PSC, telah dihapus tahun 1976 hingga 
semua bisa di recover. Melihat kesalahan setelah 12 PSC tahun berjalan, tahun 
1988, Pertamina memasukkan CRL lagi dalam bentuk FTP, namun besarnya hanya 20%. 
Artinya kontrak-kontrak PSC yang ditandatangani antara thn. tsb. yang sekarang 
masih berjalan tidak ada FTP.

   

  Production split adalah 65/35, dan bukan 50/50.  Disini pajak dibayarkan ke 
Pertamin yang pada waktu itu tidak diakui oleh Departement Keuangan Amerika 
Serikat, hingga split dirubah.

   

  Juga PSC beda sekali dengan hasil panen. Di Jawa misalnya antara landlord dan 
petani split dari panen di dikenal dengan istilah paroh (50%), pertelu (1/3%), 
atau perapat (25%). Petani menanggung semua cost dan semua risiko. Di 
perminyakan yang dibagi bukan hasil panen atau minyaknya tetapi profit oil, 
yaitu revenue dikurangi cost. Cost dibayar dari revenue dan disebut sebagai 
cost recovery.  

   

  Menurut saya Cost recovery limit yang menjadi ciri khas suatu PSC perlu 
diterapkan kembali. Ibnu Sutowo menerapkan CRLkarena mengetahui 
kekurangannya. Dengan menerapkan CRL, fungsi SKKMIGAS menjadi sangat sederhana, 
sebagai pengawas saja. Sekarang ini SKKMIGAS mempunyai dual fungsi yang 
bertentangan, yaitu sebagai pengawas dan sebagai pemilik/pelaku, hingga dalam 
banyak hal tidak bisa berlaku fair. Sekarang SKKMIGAS setiap hari memikirkan 
peningkatan produksi. Pengawasan termasuk HSE, dalam banyak hal disepelekan.  

   

  Salam,

   

  HL Ong

   

  From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of 
R.P.Koesoemadinata
  Sent: Monday, March 9, 2015 12:58 PM
  To: iagi-net@iagi.or.id
  Subject: Re: [iagi-net] Re: [ispg] Resources Classification : Aturan atau 
prosedur perhitungan sumberdaya dan cadangan

   

  PSC yang aseli versi Ibu Sutowo meniru sistim maruh antara yang mempunyai 
sawah dengan penggarap sawah, biaya seluruhnya ditanggung oleh yang penggarap. 
Dalam hal minyakbumi waktu itu Permina yang punya sawah, dan contractor sebagai 
penggarap

   

  Dalam PSC versi ini contractor nyaris seperti service contractor (conbtoh 
Schlumberger), dari mulai di dalam tanah sampai keluar minyak dan gas itu 
kepunyaan pertamina. Begitu minyaknya keluar Pertamina bayar contractor  dalam 
bentuk minyak (natura) sesuai dengan splitnya, yaitu 50%-50%, tidak ada cost 
recovery. Kontraktor sifatnya sementara, maka perusahaan asing yang berdomisili 
di luar negeri diperbolehkan jadi contractor. Jadi kontraktor itu bukan mitra 
Pertamina, bahkan bukan juga investor, malah tidak boleh berinvestasi maupun 
mempunyai asset apapun di Indonesia. Semua peralatan yang dia bawa langsung 
menjadi milik Pertamina, tetapi fasilitas kerja disediakan oleh Pertamina

   

  Kalau system konsesi yang berlaku sebelumnya di Indonesia: Pemerintah 
memberikan konsesi suatu daerah kepada suatu perusahaan minyak bumi dengan 
ketentuan harus berdominisili di Indonesia (contoh PT Shell Indonesia, PT 
Stanvac Indonesia, PT Caltex Pacific Indonesia, dan yang sekarang: PT Freeport 
Indonesia, PT Newmont Indonesia dsb). Pemegang konsesi berkuasa penuh di daerah 
konsesinya dan membayar pemerintah royalty biasanya sekitar 5% dari produksinya 
dalam bentuk uang.

  Jadi beda prinsip yang mendasar. 

  PSC a la Ibu Sutowo, Pertamina bayar konraktor

Re: [iagi-net] Re: [ispg] Resources Classification : Aturan atau prosedur perhitungan sumberdaya dan cadangan

2015-03-08 Terurut Topik R.P.Koesoemadinata
PSC yang aseli versi Ibu Sutowo meniru sistim maruh antara yang mempunyai sawah 
dengan penggarap sawah, biaya seluruhnya ditanggung oleh yang penggarap. Dalam 
hal minyakbumi waktu itu Permina yang punya sawah, dan contractor sebagai 
penggarap

Dalam PSC versi ini contractor nyaris seperti service contractor (conbtoh 
Schlumberger), dari mulai di dalam tanah sampai keluar minyak dan gas itu 
kepunyaan pertamina. Begitu minyaknya keluar Pertamina bayar contractor  dalam 
bentuk minyak (natura) sesuai dengan splitnya, yaitu 50%-50%, tidak ada cost 
recovery. Kontraktor sifatnya sementara, maka perusahaan asing yang berdomisili 
di luar negeri diperbolehkan jadi contractor. Jadi kontraktor itu bukan mitra 
Pertamina, bahkan bukan juga investor, malah tidak boleh berinvestasi maupun 
mempunyai asset apapun di Indonesia. Semua peralatan yang dia bawa langsung 
menjadi milik Pertamina, tetapi fasilitas kerja disediakan oleh Pertamina

Kalau system konsesi yang berlaku sebelumnya di Indonesia: Pemerintah 
memberikan konsesi suatu daerah kepada suatu perusahaan minyak bumi dengan 
ketentuan harus berdominisili di Indonesia (contoh PT Shell Indonesia, PT 
Stanvac Indonesia, PT Caltex Pacific Indonesia, dan yang sekarang: PT Freeport 
Indonesia, PT Newmont Indonesia dsb). Pemegang konsesi berkuasa penuh di daerah 
konsesinya dan membayar pemerintah royalty biasanya sekitar 5% dari produksinya 
dalam bentuk uang.
Jadi beda prinsip yang mendasar. 
PSC a la Ibu Sutowo, Pertamina bayar konraktor sebagai fee atas jasanya  
memproduksikan minyak dan gasbmi dan dibayarkan dalam bentuk minyak sesuai 
dengan split yang disetujui dari permulaan
Kalau system konsesi dengan rpyalty: Perusahaan mengusai seluruh kegiatan 
explorasi dan produksi, dan jika berhasil membayar pemerintah dalam bentuk uang 
5% dari hasil produksinya dalam bentuk cash.
PSC yang sekarang lebih mendekati konsesi, segalanya dikuasai Kontraktor 
sebagai mitra pemerintah, dan membayar pemerintah dalam bentuk cash sesuai 
dengan split yang disetujui, setelah dipotong berbagai biaya dan investasi yang 
dia tanamkan.

Jadi bedanya adalah who pays who, 

Wassalam
RPK

  - Original Message - 
  From: Ong Han Ling 
  To: iagi-net@iagi.or.id 
  Sent: Sunday, March 08, 2015 1:42 PM
  Subject: RE: [iagi-net] Re: [ispg] Resources Classification : Aturan atau 
prosedur perhitungan sumberdaya dan cadangan


  Sdr. Shofiyuddin,

   

  Saya ingin mengemukakan bahwa Cost Recovery tidak ada hubungannya dengan 
jenis PSC. Saya ingin menerangkan hal ini karena banyak orang, termasuk 
penjabat, tidak mengetahui bahwa sebetulnya Indonesia telah meninggalkan sistim 
PSC tidak lama setelah Ibnu Sutowo turun tahun 1976.

   

  Cost Recovery adalah istilah umum. Sistim apa saja termasuk Royalty, selalu 
ada cost recovery. Namanya bisa lain, disebut  sebagai deduction atau 
reimburstment  atau biaya/cost saja (Jargon dari Industry). Prinsipnya 
sama, semua cost yang dikeluarkan oleh K3S dibayar kembali dari revenue yang 
diperoleh; artinya cost di recover dari revenue, sesuatu yang umum untuk dunia 
usaha. Upama restoran. Cost atau uang belanja makanan yang dibeli sehari 
sebelumnya di recover dengan revenue yang masuk hari ini dari langganan. 
Bedanya disebut profit. 

   

  Yang menjadi ciri khas dari PSC adalah adanya cost recovery limit. Ini 
adalah satu-satunya ciri dari PSC yang membedakan dengan sistim Royalty. PSC 
yang diberlakukan oleh Ibnu Sutowo tahun 1966 mempunyai Cost Recovery Limit 
atau CRL sebesar 40%. Kemudian selama 12 tahun antara 1976 sampai 1988, CRL 
dihapus; artinya Indonesia tidak bersistim, artinya bukan PSC dan bukan 
Royalty. Peristiwa Sembakung dimana Arco menemukan lapangan kecil dimana sunk 
cost lebih besar, telah membuka mata Pertamina. Tahun 1988 diterapkan First 
Tranche Petroleum atau FTP sebesar 20% yang dibagi antara Pemerintah dan K3S 
sesuai split yang berlaku. Disini FTP seperti pisau bersisi ganda, atau hybrid, 
bisa dianggap sebagai CRL dan bisa dianggap sebagai Royalty.

   

  Tahun 2003, hanya untuk setahun saja, MIGAS menawarkan 11 blok dengan merubah 
FTP menjadi Unshared FTP yang bukan lain adalah Royalty. Perkataan Royalty 
oleh MIGAS/Pertamina dianggap tabu tingga tidak dipakai. Besarnya unshared 
FTP (atau Royalty) adalah 10%.

   

  Memang sistim PSC Indonesia berbagai jenis: PSC murni, Royalty murni, 
hybrid PSC plus Royalty, dan tanpa Royalty maupun PSC.  SKKMIGAS perlu meneliti 
tiap kontrak sendiri-sendiri. Semua jenis PSC Indonesia yang sampai sekarang 
masih berlaku semuanya berdasarkan sistim cost recovery. 

   

  Istilah CRL membingungkan karena DPR juga memakai istilah Cost Recovery Limit 
tetapi artinya berlainan dengan yang lazim dipakai di Industri perminyakan. 
Istilah CRL yang umum dipakai di textbook, adalah perbandingan antara cost 
over revenue.  Sedangkan istilah Cost Recovery Limit yang dipakai oleh DPR 
berlainan dan merupakan limit biaya yang bisa dipakai K3S untuk mengembangkan 
lapangannya

RE: [iagi-net] Re: [ispg] Resources Classification : Aturan atau prosedur perhitungan sumberdaya dan cadangan

2015-03-07 Terurut Topik Ong Han Ling
Sdr. Shofiyuddin,

 

Saya ingin mengemukakan bahwa Cost Recovery tidak ada hubungannya dengan jenis 
PSC. Saya ingin menerangkan hal ini karena banyak orang, termasuk penjabat, 
tidak mengetahui bahwa sebetulnya Indonesia telah meninggalkan sistim PSC tidak 
lama setelah Ibnu Sutowo turun tahun 1976.

 

Cost Recovery adalah istilah umum. Sistim apa saja termasuk Royalty, selalu ada 
cost recovery. Namanya bisa lain, disebut  sebagai deduction atau 
reimburstment  atau biaya/cost saja (Jargon dari Industry). Prinsipnya 
sama, semua cost yang dikeluarkan oleh K3S dibayar kembali dari revenue yang 
diperoleh; artinya cost di recover dari revenue, sesuatu yang umum untuk dunia 
usaha. Upama restoran. Cost atau uang belanja makanan yang dibeli sehari 
sebelumnya di recover dengan revenue yang masuk hari ini dari langganan. 
Bedanya disebut profit. 

 

Yang menjadi ciri khas dari PSC adalah adanya cost recovery limit. Ini adalah 
satu-satunya ciri dari PSC yang membedakan dengan sistim Royalty. PSC yang 
diberlakukan oleh Ibnu Sutowo tahun 1966 mempunyai Cost Recovery Limit atau CRL 
sebesar 40%. Kemudian selama 12 tahun antara 1976 sampai 1988, CRL dihapus; 
artinya Indonesia tidak bersistim, artinya bukan PSC dan bukan Royalty. 
Peristiwa Sembakung dimana Arco menemukan lapangan kecil dimana sunk cost lebih 
besar, telah membuka mata Pertamina. Tahun 1988 diterapkan First Tranche 
Petroleum atau FTP sebesar 20% yang dibagi antara Pemerintah dan K3S sesuai 
split yang berlaku. Disini FTP seperti pisau bersisi ganda, atau hybrid, bisa 
dianggap sebagai CRL dan bisa dianggap sebagai Royalty.

 

Tahun 2003, hanya untuk setahun saja, MIGAS menawarkan 11 blok dengan merubah 
FTP menjadi Unshared FTP yang bukan lain adalah Royalty. Perkataan Royalty 
oleh MIGAS/Pertamina dianggap tabu tingga tidak dipakai. Besarnya unshared 
FTP (atau Royalty) adalah 10%.

 

Memang sistim PSC Indonesia berbagai jenis: PSC murni, Royalty murni, hybrid 
PSC plus Royalty, dan tanpa Royalty maupun PSC.  SKKMIGAS perlu meneliti tiap 
kontrak sendiri-sendiri. Semua jenis PSC Indonesia yang sampai sekarang masih 
berlaku semuanya berdasarkan sistim cost recovery. 

 

Istilah CRL membingungkan karena DPR juga memakai istilah Cost Recovery Limit 
tetapi artinya berlainan dengan yang lazim dipakai di Industri perminyakan. 
Istilah CRL yang umum dipakai di textbook, adalah perbandingan antara cost 
over revenue.  Sedangkan istilah Cost Recovery Limit yang dipakai oleh DPR 
berlainan dan merupakan limit biaya yang bisa dipakai K3S untuk mengembangkan 
lapangannya. Untuk membedakan CRL yang umum dipakai di industri, kita 
mengunakan istilah LImit biaya untuk versi DPR. Tahun 2013, limit biaya kalau 
tidak salah dipatok DPR di APBN sebesar 12 milliar dollar. SKKMIGAS takut kalau 
melebihi APBN hingga mereka extra hati-hati dan bukan yang dikwatirkan Sdr. 
Shofiyudin karena sistim PSC Indonesia.  

 

Salam,

 

HL Ong

 

From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Shofiyuddin
Sent: Friday, March 6, 2015 9:41 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] Re: [ispg] Resources Classification : Aturan atau 
prosedur perhitungan sumberdaya dan cadangan

 

Mungkin pakDe RDP bisa membandingkan juga sistem PSC nya, apakah menganut 
sistem cost recovery seperti di kita apa enggak.

Di kita ini khan, sejauh yang saya tahu, menganut sistem cost recovery. POD 
adalah pintu masuk ke dalam sistem itu. Tolong koreksi kalo saya salah. 
Artinya, begitu POD disetujui, maka segala biaya yang berkenaan dengan sumur, 
pembangunan fasilitas dan lain lain sebagainya akan mulai dibebankan sebagai 
cost recovery. Dengan kondisi sistem seperti ini, personally, saya bisa 
mengerti kenapa pemerintah (dalam hal ini SKKMigas) mensyaratkan untuk 
melakukan DST sebegai bahan dasar penyebutan Discovery, yang ujung ujung nya 
sebegai persyaratan POD. Kecuali kalo sistem berbeda, misal Royalti, ya DST 
mungkin tidak menjadi penting karena resiko biaya lebih ada di tangan 
kontraktor. 

 

2015-03-06 9:03 GMT+07:00 S. (Daru) Prihatmoko sprihatm...@gmail.com:

Quote RDP: 

Semstinya standart ini dibuat oleh organisasi profesi seperti PRMS yang dibuat 
oleh SEG, AAPG, SPE, dll. Bukan oleh pemerintah dan bukan oleh perusahaan. Saya 
bermimpi, IAGI bersama HAGI dan IATMI lah yang mestinya menyusun standart ini 
seperti KCMI yang dibuat oleh IAGI-PERHAPI. 

Mudah-mudahan ini akan dibahas nanti dalam pertemuan ilmiah bersama di 
Balikapan (JCB 2015).”

 

Di Indonesia sendiri, sejauh apa/ sepenting apakah “standart” estimasi 
sumberdaya migas ini diperlukan oleh para stakeholder migas? Nampaknya ISPG 
bisa memulainya untuk hal ini (spt yg dilakukan MGEI saat memulai KCMI), 
kemudian menggandeng IATMI dan/ atau HAGI. 

 

Beberapa waktu lalu, saya dengar BEI akan meng-upgrade peraturan pencatatan-nya 
bagi perusahaan migas, dan akan mengundang IAGI sebagai narasumber/ advisor spt 
yg mereka lakukan di sektor pertambangan. Ini akan menjadi

Re: [iagi-net] Re: [ispg] Resources Classification : Aturan atau prosedur perhitungan sumberdaya dan cadangan

2015-03-05 Terurut Topik F. Hasan Sidi
Sekedar tambahan, untuk unconventional reservoir, SPEE (Society of
Petroleum Evaluation Engineers) belum lama mengeluarkan monograf IV
berangkat dari variasi kondisi reservoir, teknik completions, dan
derajat maturasi sumur produksi.

FHS

2015-03-05 19:23 GMT+08:00 Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com:
 Terimkasih David
 Ini juga seperti yang saya pakai untuk referensi. Namun sekali lagi ini
 dibuat untuk kebutuhan di Amerika (sepertinya). Artinya kebutuhan disana
 tidak sama dengan kebutuhan di Indonesia.

 Di Indonesia, sebuah sumur yang akan dinyatakan DISCOVERY, maka diHARUSkan
 ada DST yang sampai pada stablized flow. Sehingga sumur-sumur tanpa test
 (DST) tidak dapat diklaim sebagai discovery. Hal ini diperlukan untuk
 penentuan POD (Plan Of Developement) yang memerlukan KEPASTIAN tinggi pada
 sebuah penemuan. Ada aspek hukum yang penting disini. Negara tidak akan mau
 menanggung risiko bila nanti sudah dinyatakan layak POD ternyata sumurnya
 tidak mengalir sesuai dengan harapan.

 Di Amerika (khususnya Gulf Of Mexico) untuk menyatakan discovery pada sumur
 eksplorasi, TIDAK harus dengan DST. Karena adanya larangan DST (flaring)
 karena pertimbangan lingkungan hidup. Sehingga SEC (Securities and Exchange
 Commission) akan mengakui sebuah penemuan (discovery) ketika perusahaan
 migas akan mengajukan klaim (booked) cadangan, dan masyarakat (termasuk bank
 dan investor pembeli saham) harus sudah menyadari masih adanya risiko
 dikemudian hari. Tentusaja disini untuk kebutuhan meminjam Bank, untuk
 menjual saham dsb. masih ada uncertainty didalamnya.

 Diatas terlihat sekali perbedaan antara penentuan sumur discovery (penemuan)
 dan sumur dry hole (oil show).
 Dengan demikian Indonesia HARUS memiliki STANDART tersendiri dalam membuat
 klasifikasi cadangan. Dan tidak dapat serta merta mengkuti standartnya PRMS
 diatas, karena tujuannya berbeda.

 Disitulah makanya saya bertanya, standart yang ada di SKKMIGAS (DirjenMIGAS)
 itu atrannya ada dimana ?

 Semstinya standart ini dibuat oleh organisasi profesi seperti PRMS yang
 dibuat oleh SEG, AAPG, SPE, dll. Bukan oleh pemerintah dan bukan oleh
 perusahaan. Saya bermimpi, IAGI bersama HAGI dan IATMI lah yang mestinya
 menyusun standart ini seperti KCMI yang dibuat oleh IAGI-PERHAPI.
 Mudah-mudahan ini akan dibahas nanti dalam pertemuan ilmiah bersama di
 Balikapan (JCB 2015).

 Salam sukses !!

 RDP
 --
 Kebanggaan sejati muncul dari kontribusi anda yang positip.

 2015-03-05 17:59 GMT+07:00 David - david_ontos...@yahoo.com
 SRS0-SRbz=DT=yahoo.com=david_ontos...@iagi.or.id:

 Pak Rovicky, untuk klasifikasi cadangan acuannya kebanyakan dari PRMS
 (setau saya), dibuat oleh tim sponsor terdiri dari AAPG, SEG, SPEE, SPE, dan
 WRC.

 berikut yang 2011 setau saya.

 Cmiiw.

 david


 On Monday, March 2, 2015 7:44 AM, Rovicky Dwi Putrohari
 rovi...@gmail.com wrote:


 Dear All,
 Saat ini Resources Classification yang dipakai (diakui) SKKMIGAS ataupun
 Dirjen MiGAS, acuannya dari mana ?
 Semestinya sih yang membuatnya organisasi profesi (IAGI dan IATMI),
 seperti yang dilakukan untuk duni apertambangan dibuat oleh IAGI (MGEI) dan
 PERHAPI dengan KCMI.

 Salam

 Rovicky Dwi Putrohari
 --
 Kebanggaan sejati muncul dari kontribusi anda yang positip.




 

 
 Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
 Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
 
 Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
 Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
 Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
 No. Rek: 123 0085005314
 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
 Bank BCA KCP. Manara Mulia
 No. Rekening: 255-1088580
 A/n: Shinta Damayanti
 
 Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
 Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
 
 DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
 posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
 In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not
 limited
 to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
 from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the
 use of
 any information posted on IAGI mailing list.
 




Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: 

Re: [iagi-net] Re: [ispg] Resources Classification : Aturan atau prosedur perhitungan sumberdaya dan cadangan

2015-03-05 Terurut Topik Shofiyuddin
Mungkin pakDe RDP bisa membandingkan juga sistem PSC nya, apakah menganut
sistem cost recovery seperti di kita apa enggak.
Di kita ini khan, sejauh yang saya tahu, menganut sistem cost recovery. POD
adalah pintu masuk ke dalam sistem itu. Tolong koreksi kalo saya salah.
Artinya, begitu POD disetujui, maka segala biaya yang berkenaan dengan
sumur, pembangunan fasilitas dan lain lain sebagainya akan mulai dibebankan
sebagai cost recovery. Dengan kondisi sistem seperti ini, personally, saya
bisa mengerti kenapa pemerintah (dalam hal ini SKKMigas) mensyaratkan untuk
melakukan DST sebegai bahan dasar penyebutan Discovery, yang ujung ujung
nya sebegai persyaratan POD. Kecuali kalo sistem berbeda, misal Royalti, ya
DST mungkin tidak menjadi penting karena resiko biaya lebih ada di tangan
kontraktor.

2015-03-06 9:03 GMT+07:00 S. (Daru) Prihatmoko sprihatm...@gmail.com:

 Quote RDP:
 Semstinya standart ini dibuat oleh organisasi profesi seperti PRMS yang
 dibuat oleh SEG, AAPG, SPE, dll. Bukan oleh pemerintah dan bukan oleh
 perusahaan. Saya bermimpi, IAGI bersama HAGI dan IATMI lah yang mestinya
 menyusun standart ini seperti KCMI yang dibuat oleh IAGI-PERHAPI.
 Mudah-mudahan ini akan dibahas nanti dalam pertemuan ilmiah bersama di
 Balikapan (JCB 2015).”

 Di Indonesia sendiri, sejauh apa/ sepenting apakah “standart” estimasi
 sumberdaya migas ini diperlukan oleh para stakeholder migas? Nampaknya ISPG
 bisa memulainya untuk hal ini (spt yg dilakukan MGEI saat memulai KCMI),
 kemudian menggandeng IATMI dan/ atau HAGI.

 Beberapa waktu lalu, saya dengar BEI akan meng-upgrade peraturan
 pencatatan-nya bagi perusahaan migas, dan akan mengundang IAGI sebagai
 narasumber/ advisor spt yg mereka lakukan di sektor pertambangan. Ini akan
 menjadi kesempatan/ moment bagus untuk memulai program ini (kalau memang
 sudah diperlukan).

 Salam,
 Daru

 From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
 Reply-To: iagi-net@iagi.or.id iagi-net@iagi.or.id
 Date: Thursday, March 5, 2015 at 6:23 PM
 To: i...@iagi.or.id i...@iagi.or.id, iagi-net@iagi.or.id 
 iagi-net@iagi.or.id
 Subject: [iagi-net] Re: [ispg] Resources Classification : Aturan atau
 prosedur perhitungan sumberdaya dan cadangan

 Terimkasih David
 Ini juga seperti yang saya pakai untuk referensi. Namun sekali lagi ini
 dibuat untuk kebutuhan di Amerika (sepertinya). Artinya kebutuhan disana
 tidak sama dengan kebutuhan di Indonesia.

 Di Indonesia, sebuah sumur yang akan dinyatakan DISCOVERY, maka di*HARUS*kan
 ada DST yang sampai pada stablized flow. Sehingga sumur-sumur tanpa test
 (DST) tidak dapat diklaim sebagai discovery. Hal ini diperlukan untuk
 penentuan *POD (Plan Of Developement)* yang memerlukan *KEPASTIAN*
 tinggi pada sebuah penemuan. Ada aspek hukum yang penting disini. Negara
 tidak akan mau menanggung risiko bila nanti sudah dinyatakan layak POD
 ternyata sumurnya tidak mengalir sesuai dengan harapan.

 Di Amerika (khususnya Gulf Of Mexico) untuk menyatakan discovery pada
 sumur eksplorasi, *TIDAK harus* dengan DST. Karena adanya larangan DST
 (flaring) karena pertimbangan lingkungan hidup. Sehingga SEC (Securities
 and Exchange Commission) akan mengakui sebuah penemuan (discovery) ketika
 perusahaan migas akan mengajukan klaim (booked) cadangan, dan masyarakat
 (termasuk bank dan investor pembeli saham) harus sudah menyadari masih
 adanya risiko dikemudian hari. Tentusaja disini untuk kebutuhan meminjam
 Bank, untuk menjual saham dsb. masih ada *uncertainty* didalamnya.

 Diatas terlihat sekali perbedaan antara penentuan sumur discovery
 (penemuan) dan sumur dry hole (oil show).
 Dengan demikian* Indonesia HARUS memiliki STANDART tersendiri *dalam
 membuat klasifikasi cadangan. Dan tidak dapat serta merta mengkuti
 standartnya PRMS diatas, karena tujuannya berbeda.

 Disitulah makanya saya bertanya, standart yang ada di SKKMIGAS
 (DirjenMIGAS) itu atrannya ada dimana ?

 Semstinya standart ini dibuat oleh organisasi profesi seperti PRMS yang
 dibuat oleh SEG, AAPG, SPE, dll. Bukan oleh pemerintah dan bukan oleh
 perusahaan. Saya bermimpi, IAGI bersama HAGI dan IATMI lah yang mestinya
 menyusun standart ini seperti KCMI yang dibuat oleh IAGI-PERHAPI.
 Mudah-mudahan ini akan dibahas nanti dalam pertemuan ilmiah bersama di
 Balikapan (JCB 2015).

 Salam sukses !!

 RDP
 --
 Kebanggaan sejati muncul dari kontribusi anda yang positip.

 2015-03-05 17:59 GMT+07:00 David - david_ontos...@yahoo.com 
 SRS0-SRbz=DT=yahoo.com=david_ontos...@iagi.or.id:

 Pak Rovicky, untuk klasifikasi cadangan acuannya kebanyakan dari PRMS
 (setau saya), dibuat oleh tim sponsor terdiri dari AAPG, SEG, SPEE, SPE,
 dan WRC.

 berikut yang 2011 setau saya.

 Cmiiw.

 david


   On Monday, March 2, 2015 7:44 AM, Rovicky Dwi Putrohari 
 rovi...@gmail.com wrote:


 Dear All,
 Saat ini Resources Classification yang dipakai (diakui) SKKMIGAS ataupun
 Dirjen MiGAS, acuannya dari mana ?
 Semestinya sih yang membuatnya organisasi profesi (IAGI dan IATMI),
 seperti yang dilakukan untuk duni

[iagi-net] Re: [ispg] Resources Classification : Aturan atau prosedur perhitungan sumberdaya dan cadangan

2015-03-05 Terurut Topik mohammadsyaiful
Tambahan saja, tidak selalu DST dilakukan untuk dianggap discovery dan lanjut 
ke POD. Beberapa prospek di Selat Makassar, dengan banyak sumur, sebagian besar 
diambil cukup MDT (dulu RFT) yang banyak sekali. Ini diterima oleh DM dan 
diakui pula pemerintah RI. Discovery dan POD.

Salam,
iPul
* Geologi Unpak

Sent from my deep heart, iPul @ iPad

 On Mar 5, 2015, at 6:23 PM, Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com wrote:
 
 Terimkasih David
 Ini juga seperti yang saya pakai untuk referensi. Namun sekali lagi ini 
 dibuat untuk kebutuhan di Amerika (sepertinya). Artinya kebutuhan disana 
 tidak sama dengan kebutuhan di Indonesia.
 
 Di Indonesia, sebuah sumur yang akan dinyatakan DISCOVERY, maka diHARUSkan 
 ada DST yang sampai pada stablized flow. Sehingga sumur-sumur tanpa test 
 (DST) tidak dapat diklaim sebagai discovery. Hal ini diperlukan untuk 
 penentuan POD (Plan Of Developement) yang memerlukan KEPASTIAN tinggi pada 
 sebuah penemuan. Ada aspek hukum yang penting disini. Negara tidak akan mau 
 menanggung risiko bila nanti sudah dinyatakan layak POD ternyata sumurnya 
 tidak mengalir sesuai dengan harapan.
 
 Di Amerika (khususnya Gulf Of Mexico) untuk menyatakan discovery pada sumur 
 eksplorasi, TIDAK harus dengan DST. Karena adanya larangan DST (flaring) 
 karena pertimbangan lingkungan hidup. Sehingga SEC (Securities and Exchange 
 Commission) akan mengakui sebuah penemuan (discovery) ketika perusahaan migas 
 akan mengajukan klaim (booked) cadangan, dan masyarakat (termasuk bank dan 
 investor pembeli saham) harus sudah menyadari masih adanya risiko 
 dikemudian hari. Tentusaja disini untuk kebutuhan meminjam Bank, untuk 
 menjual saham dsb. masih ada uncertainty didalamnya. 
 
 Diatas terlihat sekali perbedaan antara penentuan sumur discovery (penemuan) 
 dan sumur dry hole (oil show). 
 Dengan demikian Indonesia HARUS memiliki STANDART tersendiri dalam membuat 
 klasifikasi cadangan. Dan tidak dapat serta merta mengkuti standartnya PRMS 
 diatas, karena tujuannya berbeda. 
 
 Disitulah makanya saya bertanya, standart yang ada di SKKMIGAS (DirjenMIGAS) 
 itu atrannya ada dimana ?
 
 Semstinya standart ini dibuat oleh organisasi profesi seperti PRMS yang 
 dibuat oleh SEG, AAPG, SPE, dll. Bukan oleh pemerintah dan bukan oleh 
 perusahaan. Saya bermimpi, IAGI bersama HAGI dan IATMI lah yang mestinya 
 menyusun standart ini seperti KCMI yang dibuat oleh IAGI-PERHAPI. 
 Mudah-mudahan ini akan dibahas nanti dalam pertemuan ilmiah bersama di 
 Balikapan (JCB 2015).
 
 Salam sukses !!
 
 RDP
 --
 Kebanggaan sejati muncul dari kontribusi anda yang positip.
 
 2015-03-05 17:59 GMT+07:00 David - david_ontos...@yahoo.com 
 SRS0-SRbz=DT=yahoo.com=david_ontos...@iagi.or.id:
 Pak Rovicky, untuk klasifikasi cadangan acuannya kebanyakan dari PRMS (setau 
 saya), dibuat oleh tim sponsor terdiri dari AAPG, SEG, SPEE, SPE, dan WRC. 
  
 berikut yang 2011 setau saya. 
 
 Cmiiw.
 
 david
 
 
 On Monday, March 2, 2015 7:44 AM, Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com 
 wrote:
 
 
 Dear All,
 Saat ini Resources Classification yang dipakai (diakui) SKKMIGAS ataupun 
 Dirjen MiGAS, acuannya dari mana ?
 Semestinya sih yang membuatnya organisasi profesi (IAGI dan IATMI), seperti 
 yang dilakukan untuk duni apertambangan dibuat oleh IAGI (MGEI) dan PERHAPI 
 dengan KCMI.
  
 Salam
  
 Rovicky Dwi Putrohari
 --
 Kebanggaan sejati muncul dari kontribusi anda yang positip.
 







Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact



Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:

Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta

No. Rek: 123 0085005314

Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Bank BCA KCP. Manara Mulia

No. Rekening: 255-1088580

A/n: Shinta Damayanti



Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id

Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id



DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 

posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 

In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited

to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 

from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 

any information posted on IAGI mailing list.





Re: [iagi-net] Re: [ispg] Resources Classification : Aturan atau prosedur perhitungan sumberdaya dan cadangan

2015-03-05 Terurut Topik S. (Daru) Prihatmoko
Quote RDP: 
Semstinya standart ini dibuat oleh organisasi profesi seperti PRMS yang
dibuat oleh SEG, AAPG, SPE, dll. Bukan oleh pemerintah dan bukan oleh
perusahaan. Saya bermimpi, IAGI bersama HAGI dan IATMI lah yang mestinya
menyusun standart ini seperti KCMI yang dibuat oleh IAGI-PERHAPI.
Mudah-mudahan ini akan dibahas nanti dalam pertemuan ilmiah bersama di
Balikapan (JCB 2015).²

Di Indonesia sendiri, sejauh apa/ sepenting apakah ³standart² estimasi
sumberdaya migas ini diperlukan oleh para stakeholder migas? Nampaknya ISPG
bisa memulainya untuk hal ini (spt yg dilakukan MGEI saat memulai KCMI),
kemudian menggandeng IATMI dan/ atau HAGI.

Beberapa waktu lalu, saya dengar BEI akan meng-upgrade peraturan
pencatatan-nya bagi perusahaan migas, dan akan mengundang IAGI sebagai
narasumber/ advisor spt yg mereka lakukan di sektor pertambangan. Ini akan
menjadi kesempatan/ moment bagus untuk memulai program ini (kalau memang
sudah diperlukan).

Salam,
Daru

From:  Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
Reply-To:  iagi-net@iagi.or.id iagi-net@iagi.or.id
Date:  Thursday, March 5, 2015 at 6:23 PM
To:  i...@iagi.or.id i...@iagi.or.id, iagi-net@iagi.or.id
iagi-net@iagi.or.id
Subject:  [iagi-net] Re: [ispg] Resources Classification : Aturan atau
prosedur perhitungan sumberdaya dan cadangan

Terimkasih David
Ini juga seperti yang saya pakai untuk referensi. Namun sekali lagi ini
dibuat untuk kebutuhan di Amerika (sepertinya). Artinya kebutuhan disana
tidak sama dengan kebutuhan di Indonesia.

Di Indonesia, sebuah sumur yang akan dinyatakan DISCOVERY, maka diHARUSkan
ada DST yang sampai pada stablized flow. Sehingga sumur-sumur tanpa test
(DST) tidak dapat diklaim sebagai discovery. Hal ini diperlukan untuk
penentuan POD (Plan Of Developement) yang memerlukan KEPASTIAN tinggi pada
sebuah penemuan. Ada aspek hukum yang penting disini. Negara tidak akan mau
menanggung risiko bila nanti sudah dinyatakan layak POD ternyata sumurnya
tidak mengalir sesuai dengan harapan.

Di Amerika (khususnya Gulf Of Mexico) untuk menyatakan discovery pada sumur
eksplorasi, TIDAK harus dengan DST. Karena adanya larangan DST (flaring)
karena pertimbangan lingkungan hidup. Sehingga SEC (Securities and Exchange
Commission) akan mengakui sebuah penemuan (discovery) ketika perusahaan
migas akan mengajukan klaim (booked) cadangan, dan masyarakat (termasuk bank
dan investor pembeli saham) harus sudah menyadari masih adanya risiko
dikemudian hari. Tentusaja disini untuk kebutuhan meminjam Bank, untuk
menjual saham dsb. masih ada uncertainty didalamnya.

Diatas terlihat sekali perbedaan antara penentuan sumur discovery (penemuan)
dan sumur dry hole (oil show).
Dengan demikian Indonesia HARUS memiliki STANDART tersendiri dalam membuat
klasifikasi cadangan. Dan tidak dapat serta merta mengkuti standartnya PRMS
diatas, karena tujuannya berbeda.

Disitulah makanya saya bertanya, standart yang ada di SKKMIGAS (DirjenMIGAS)
itu atrannya ada dimana ?

Semstinya standart ini dibuat oleh organisasi profesi seperti PRMS yang
dibuat oleh SEG, AAPG, SPE, dll. Bukan oleh pemerintah dan bukan oleh
perusahaan. Saya bermimpi, IAGI bersama HAGI dan IATMI lah yang mestinya
menyusun standart ini seperti KCMI yang dibuat oleh IAGI-PERHAPI.
Mudah-mudahan ini akan dibahas nanti dalam pertemuan ilmiah bersama di
Balikapan (JCB 2015).

Salam sukses !!

RDP
--
Kebanggaan sejati muncul dari kontribusi anda yang positip.

2015-03-05 17:59 GMT+07:00 David - david_ontos...@yahoo.com
SRS0-SRbz=DT=yahoo.com=david_ontos...@iagi.or.id:
 Pak Rovicky, untuk klasifikasi cadangan acuannya kebanyakan dari PRMS (setau
 saya), dibuat oleh tim sponsor terdiri dari AAPG, SEG, SPEE, SPE, dan WRC.
  
 berikut yang 2011 setau saya.
 
 Cmiiw.
 
 david
  
 
 
  
  
  
   On Monday, March 2, 2015 7:44 AM, Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
 wrote:
   
   
 
  
 Dear All,
 Saat ini Resources Classification yang dipakai (diakui) SKKMIGAS ataupun
 Dirjen MiGAS, acuannya dari mana ?
 Semestinya sih yang membuatnya organisasi profesi (IAGI dan IATMI), seperti
 yang dilakukan untuk duni apertambangan dibuat oleh IAGI (MGEI) dan PERHAPI
 dengan KCMI. 
  
 Salam
  
 Rovicky Dwi Putrohari
 --
 Kebanggaan sejati muncul dari kontribusi anda yang positip.
 
 
   
  
   
  





Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti

Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id

DISCLAIMER

Re: [iagi-net] Re: [ispg] Resources Classification : Aturan atau prosedur perhitungan sumberdaya dan cadangan

2015-03-05 Terurut Topik Taufik Manan
Tambahan diskusi dengan kasus di bawah ini :

Bila telah mengebor satu sumur exploration dan hasilnya discovery pada
lapangan tersebut serta telah dilakukan DST untuk sumur tersebut.
Salah satu solusi pada saat pengeboran sumur appraisal di lapangan tersebut
dapat dilakukan  Production Test sehingga memenuhi syarat untuk pengajuan
POD lapangan tersebut.

Intinya Production Test dapat menggantikan DST untuk sumur appraisal.
Mungkin dapat jadi solusi secara ekonomi (pengurangan operation cost) namun
data yang akan didapat tetap memenuhi standar teknis untuk pengajuan POD
lapangan tersebut.

Silakan ditanggapi diskusi kasus ini.

Salam

TAM


2015-03-06 7:50 GMT+07:00 mohammadsyai...@gmail.com:

 Tambahan saja, tidak selalu DST dilakukan untuk dianggap discovery dan
 lanjut ke POD. Beberapa prospek di Selat Makassar, dengan banyak sumur,
 sebagian besar diambil cukup MDT (dulu RFT) yang banyak sekali. Ini
 diterima oleh DM dan diakui pula pemerintah RI. Discovery dan POD.

 Salam,
 iPul
 * Geologi Unpak

 Sent from my deep heart, iPul @ iPad

 On Mar 5, 2015, at 6:23 PM, Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
 wrote:

 Terimkasih David
 Ini juga seperti yang saya pakai untuk referensi. Namun sekali lagi ini
 dibuat untuk kebutuhan di Amerika (sepertinya). Artinya kebutuhan disana
 tidak sama dengan kebutuhan di Indonesia.

 Di Indonesia, sebuah sumur yang akan dinyatakan DISCOVERY, maka di*HARUS*kan
 ada DST yang sampai pada stablized flow. Sehingga sumur-sumur tanpa test
 (DST) tidak dapat diklaim sebagai discovery. Hal ini diperlukan untuk
 penentuan *POD (Plan Of Developement)* yang memerlukan *KEPASTIAN*
 tinggi pada sebuah penemuan. Ada aspek hukum yang penting disini. Negara
 tidak akan mau menanggung risiko bila nanti sudah dinyatakan layak POD
 ternyata sumurnya tidak mengalir sesuai dengan harapan.

 Di Amerika (khususnya Gulf Of Mexico) untuk menyatakan discovery pada
 sumur eksplorasi, *TIDAK harus* dengan DST. Karena adanya larangan DST
 (flaring) karena pertimbangan lingkungan hidup. Sehingga SEC (Securities
 and Exchange Commission) akan mengakui sebuah penemuan (discovery) ketika
 perusahaan migas akan mengajukan klaim (booked) cadangan, dan masyarakat
 (termasuk bank dan investor pembeli saham) harus sudah menyadari masih
 adanya risiko dikemudian hari. Tentusaja disini untuk kebutuhan meminjam
 Bank, untuk menjual saham dsb. masih ada *uncertainty* didalamnya.

 Diatas terlihat sekali perbedaan antara penentuan sumur discovery
 (penemuan) dan sumur dry hole (oil show).
 Dengan demikian* Indonesia HARUS memiliki STANDART tersendiri *dalam
 membuat klasifikasi cadangan. Dan tidak dapat serta merta mengkuti
 standartnya PRMS diatas, karena tujuannya berbeda.

 Disitulah makanya saya bertanya, standart yang ada di SKKMIGAS
 (DirjenMIGAS) itu atrannya ada dimana ?

 Semstinya standart ini dibuat oleh organisasi profesi seperti PRMS yang
 dibuat oleh SEG, AAPG, SPE, dll. Bukan oleh pemerintah dan bukan oleh
 perusahaan. Saya bermimpi, IAGI bersama HAGI dan IATMI lah yang mestinya
 menyusun standart ini seperti KCMI yang dibuat oleh IAGI-PERHAPI.
 Mudah-mudahan ini akan dibahas nanti dalam pertemuan ilmiah bersama di
 Balikapan (JCB 2015).

 Salam sukses !!

 RDP
 --
 Kebanggaan sejati muncul dari kontribusi anda yang positip.

 2015-03-05 17:59 GMT+07:00 David - david_ontos...@yahoo.com 
 SRS0-SRbz=DT=yahoo.com=david_ontos...@iagi.or.id:

 Pak Rovicky, untuk klasifikasi cadangan acuannya kebanyakan dari PRMS
 (setau saya), dibuat oleh tim sponsor terdiri dari AAPG, SEG, SPEE, SPE,
 dan WRC.

 berikut yang 2011 setau saya.

 Cmiiw.

 david


   On Monday, March 2, 2015 7:44 AM, Rovicky Dwi Putrohari 
 rovi...@gmail.com wrote:


  Dear All,
 Saat ini Resources Classification yang dipakai (diakui) SKKMIGAS ataupun
 Dirjen MiGAS, acuannya dari mana ?
 Semestinya sih yang membuatnya organisasi profesi (IAGI dan IATMI),
 seperti yang dilakukan untuk duni apertambangan dibuat oleh IAGI (MGEI) dan
 PERHAPI dengan KCMI.

 Salam

 Rovicky Dwi Putrohari
 --
 Kebanggaan sejati muncul dari kontribusi anda yang positip.




 

 
 Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
 Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
 
 Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
 Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
 Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
 No. Rek: 123 0085005314
 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
 Bank BCA KCP. Manara Mulia
 No. Rekening: 255-1088580
 A/n: Shinta Damayanti
 
 Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
 Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
 
 DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
 posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
 In no event shall IAGI 

[iagi-net] Re: [ispg] Resources Classification : Aturan atau prosedur perhitungan sumberdaya dan cadangan

2015-03-05 Terurut Topik Rovicky Dwi Putrohari
Terimkasih David
Ini juga seperti yang saya pakai untuk referensi. Namun sekali lagi ini
dibuat untuk kebutuhan di Amerika (sepertinya). Artinya kebutuhan disana
tidak sama dengan kebutuhan di Indonesia.

Di Indonesia, sebuah sumur yang akan dinyatakan DISCOVERY, maka di*HARUS*kan
ada DST yang sampai pada stablized flow. Sehingga sumur-sumur tanpa test
(DST) tidak dapat diklaim sebagai discovery. Hal ini diperlukan untuk
penentuan *POD (Plan Of Developement)* yang memerlukan *KEPASTIAN* tinggi
pada sebuah penemuan. Ada aspek hukum yang penting disini. Negara tidak
akan mau menanggung risiko bila nanti sudah dinyatakan layak POD ternyata
sumurnya tidak mengalir sesuai dengan harapan.

Di Amerika (khususnya Gulf Of Mexico) untuk menyatakan discovery pada sumur
eksplorasi, *TIDAK harus* dengan DST. Karena adanya larangan DST (flaring)
karena pertimbangan lingkungan hidup. Sehingga SEC (Securities and Exchange
Commission) akan mengakui sebuah penemuan (discovery) ketika perusahaan
migas akan mengajukan klaim (booked) cadangan, dan masyarakat (termasuk
bank dan investor pembeli saham) harus sudah menyadari masih adanya
risiko dikemudian hari. Tentusaja disini untuk kebutuhan meminjam Bank,
untuk menjual saham dsb. masih ada *uncertainty* didalamnya.

Diatas terlihat sekali perbedaan antara penentuan sumur discovery
(penemuan) dan sumur dry hole (oil show).
Dengan demikian* Indonesia HARUS memiliki STANDART tersendiri *dalam
membuat klasifikasi cadangan. Dan tidak dapat serta merta mengkuti
standartnya PRMS diatas, karena tujuannya berbeda.

Disitulah makanya saya bertanya, standart yang ada di SKKMIGAS
(DirjenMIGAS) itu atrannya ada dimana ?

Semstinya standart ini dibuat oleh organisasi profesi seperti PRMS yang
dibuat oleh SEG, AAPG, SPE, dll. Bukan oleh pemerintah dan bukan oleh
perusahaan. Saya bermimpi, IAGI bersama HAGI dan IATMI lah yang mestinya
menyusun standart ini seperti KCMI yang dibuat oleh IAGI-PERHAPI.
Mudah-mudahan ini akan dibahas nanti dalam pertemuan ilmiah bersama di
Balikapan (JCB 2015).

Salam sukses !!

RDP
--
Kebanggaan sejati muncul dari kontribusi anda yang positip.

2015-03-05 17:59 GMT+07:00 David - david_ontos...@yahoo.com 
SRS0-SRbz=DT=yahoo.com=david_ontos...@iagi.or.id:

 Pak Rovicky, untuk klasifikasi cadangan acuannya kebanyakan dari PRMS
 (setau saya), dibuat oleh tim sponsor terdiri dari AAPG, SEG, SPEE, SPE,
 dan WRC.

 berikut yang 2011 setau saya.

 Cmiiw.

 david


   On Monday, March 2, 2015 7:44 AM, Rovicky Dwi Putrohari 
 rovi...@gmail.com wrote:


  Dear All,
 Saat ini Resources Classification yang dipakai (diakui) SKKMIGAS ataupun
 Dirjen MiGAS, acuannya dari mana ?
 Semestinya sih yang membuatnya organisasi profesi (IAGI dan IATMI),
 seperti yang dilakukan untuk duni apertambangan dibuat oleh IAGI (MGEI) dan
 PERHAPI dengan KCMI.

 Salam

 Rovicky Dwi Putrohari
 --
 Kebanggaan sejati muncul dari kontribusi anda yang positip.







Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti

Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.


Re: [iagi-net] Re: [ispg] Resources Classification : Aturan atau prosedur perhitungan sumberdaya dan cadangan

2015-03-05 Terurut Topik Rovicky Dwi Putrohari
Great Pak Ong !
Kalau punggawa sudah ikutan turun gunung berkontribusi diskusi semestinya
akan mengerucut menjadi sebuah karya.

Benar Pak Ong, IAGI (bersama organisasi lain) memang tidak perlu memulai
menyusun PRMS dari NOL. Saya sependapat untuk mengadopsi beberapa bagian
(atau sebagian besar) dari metode ataupun klasifikasi serta penghitungan
cadangan/sumberdaya migas ini dari PRMS yang sudah diakui global. Bahkan
saya juga sudah beberapa kali menyarankan hal yang sama untuk memperbaharui
Sandi Stratigrafi Indonesia dari sandi-sandi yang lain yg sudah terupdate,
tidak perlu dari awal lagi.

Sependek pengetahuan saya, sewaktu penyusunan KCMI-pun kawan-kawan
IAGI-PERHAPI juga mengadopsi JORC digabungkan dengan SNI (cmiiw), isinya
sangat mirip. Itu merupakan cara praktis yang pas.

Tetapi untuk membuat sertifikasi assesor (Competent Person) ini, masih
perlu dipikirkan apakah ada (perlu) sertifikasi penghitung cadangan migas
ini ? Terus terang saya belum pernah tahu di dunia migas. Seringkali, yang
saya lihat di dunia migas, yang mengeluarkan sertifikasi cadangan adalah
badan tersendiri (swasta) seperti DM, juga LEMIGAS serta LAPI dll. Tetapi
bukan perseorangan seperti Competent Person dipertambangan umum. Bahkan
untuk kebutuhan POD kalau ngga salah SKKMIGAS memerlukan perhitungan dari
lembaga yang diakui pemerintah LAPI/LEMIGAS, mohon dikoreksi.

Nah, apakah memang diperlukan semacam Competent Person dalam industri
migas ?

Salam

RDP


--
Kebanggaan sejati muncul dari kontribusi anda yang positip.

2015-03-06 11:57 GMT+07:00 Ong Han Ling hl...@geoservices.co.id:

  Teman-teman IAGI,



 Setau saya kita semua mengacu pada Prism dalam klasifikasi cadangan. Asal
 usul Prism adalah gabungan dari beberapa Societies. Tahun 1997 SPE
 bergabung dengan WPC (World Petroleum Congress) mengeluarkan definisi
 cadangan (P1, P2,  P3). Lalu AAPG tahun 2000 bergabung, dengan memasukkan
 unsur resources. Terakir yang bergabung adalah SPEE (Soc. Petr. Eval.
 Engineer) tahun 2006(?). Jadi mereka telah mewakili semua Societies. Untuk
 memimpikan, yang didambakan Pak Rovicky,  bahwa IAGI, IATMI, HAGI bersatu
 dan mendifinisikan classifikasi cadangan tersendiri, saya kira terlalu
 jauh. Tidak ada salahnya kita ikut numpang dan menggunakan Prism yang sudah
 teruji dan dipakai sebagai standard di dunia Internasional.



 Tentang SEC (Security Exchange Commsission) yang disebut Pak Rovicky, agak
 dicampur aduk. SEC tidak ada hubungan langsung dengan classification
 cadangan. Tugas SEC utama adalah menlindungi pembeli saham. Jadi yang
 penting bagi SEC adalah bahwa cadangan  yang di delcare perusahaan minyak
 bisa diproduksi dan bisa dijual sekarang juga. Maka itu keekonomian perlu
 ditunjukan dan untuk ini SEC menggunkan asumsi discounted value 10% dengan
 memakai harga migas saat ini. (Kalau Prism tidak begitu peduli apakah
 cadangan bisa di produksi saat ini atau tidak). Selain itu SEC juga
 mengharuskan adanya bukti bahwa lapangan tsb. akan diproduksi sekarang
 juga. Antara lain, dengan melampirkan kontrak penjualan migas atau
 infrastruktur yang sedang dibangun.



 Salah satu contoh adalah Shell yang mengeluarkan cadangan minyaknya dari
 bukunya dengan adanya perang yang berekelanjutan di Negeria beberapa tahun
 yang lalu. Proven reserve pun tidak diakui oleh SEC karena tidak bisa
 diproduksi.



 Beda sekali dengan bidang mineral. Disini IAGI-PERHAPI akan memberikan
 akreditasi kepada anggotanya untuk mendapatkan ijazah sebagai orang
 kompeten dalam malakukan evaluasi cadangan berdasarkan standard dari
 Australia (Joint Ore Reserve Code). JORC di adoptasi oleh Indonesia menjadi
 CMI (Cadangan Mineral Indonesia). Ketua IAGI yang sekarang memegang peranan
 penting dalam pembentukan Komittee CMI (KCMI) untuk akreditasi orang
 kompeten Indonesia. Akreditasi sekarang sedang berjalan. Bravo kepada MGEI
 dengan karyanya yang nyata.



 Moga-moga keterangan singkat ini berguna.



 HL Ong



 *From:* iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] *On Behalf Of 
 *Rovicky
 Dwi Putrohari
 *Sent:* Thursday, March 5, 2015 6:23 PM
 *To:* i...@iagi.or.id; IAGI
 *Subject:* [iagi-net] Re: [ispg] Resources Classification : Aturan atau
 prosedur perhitungan sumberdaya dan cadangan



 Terimkasih David

 Ini juga seperti yang saya pakai untuk referensi. Namun sekali lagi ini
 dibuat untuk kebutuhan di Amerika (sepertinya). Artinya kebutuhan disana
 tidak sama dengan kebutuhan di Indonesia.

 Di Indonesia, sebuah sumur yang akan dinyatakan DISCOVERY, maka di*HARUS*kan
 ada DST yang sampai pada stablized flow. Sehingga sumur-sumur tanpa test
 (DST) tidak dapat diklaim sebagai discovery. Hal ini diperlukan untuk
 penentuan *POD (Plan Of Developement)* yang memerlukan *KEPASTIAN*
 tinggi pada sebuah penemuan. Ada aspek hukum yang penting disini. Negara
 tidak akan mau menanggung risiko bila nanti sudah dinyatakan layak POD
 ternyata sumurnya tidak mengalir sesuai dengan harapan.

 Di Amerika (khususnya Gulf Of Mexico) untuk menyatakan discovery

RE: [iagi-net] Re: [ispg] Resources Classification : Aturan atau prosedur perhitungan sumberdaya dan cadangan

2015-03-05 Terurut Topik Ong Han Ling
Teman-teman IAGI, 

 

Setau saya kita semua mengacu pada Prism dalam klasifikasi cadangan. Asal usul 
Prism adalah gabungan dari beberapa Societies. Tahun 1997 SPE bergabung dengan 
WPC (World Petroleum Congress) mengeluarkan definisi cadangan (P1, P2,  P3). 
Lalu AAPG tahun 2000 bergabung, dengan memasukkan unsur resources. Terakir yang 
bergabung adalah SPEE (Soc. Petr. Eval. Engineer) tahun 2006(?). Jadi mereka 
telah mewakili semua Societies. Untuk memimpikan, yang didambakan Pak Rovicky,  
bahwa IAGI, IATMI, HAGI bersatu dan mendifinisikan classifikasi cadangan 
tersendiri, saya kira terlalu jauh. Tidak ada salahnya kita ikut numpang dan 
menggunakan Prism yang sudah teruji dan dipakai sebagai standard di dunia 
Internasional. 

 

Tentang SEC (Security Exchange Commsission) yang disebut Pak Rovicky, agak 
dicampur aduk. SEC tidak ada hubungan langsung dengan classification cadangan. 
Tugas SEC utama adalah menlindungi pembeli saham. Jadi yang penting bagi SEC 
adalah bahwa cadangan  yang di delcare perusahaan minyak bisa diproduksi dan 
bisa dijual sekarang juga. Maka itu keekonomian perlu ditunjukan dan untuk ini 
SEC menggunkan asumsi discounted value 10% dengan memakai harga migas saat ini. 
(Kalau Prism tidak begitu peduli apakah cadangan bisa di produksi saat ini atau 
tidak). Selain itu SEC juga mengharuskan adanya bukti bahwa lapangan tsb. akan 
diproduksi sekarang juga. Antara lain, dengan melampirkan kontrak penjualan 
migas atau infrastruktur yang sedang dibangun.

 

Salah satu contoh adalah Shell yang mengeluarkan cadangan minyaknya dari 
bukunya dengan adanya perang yang berekelanjutan di Negeria beberapa tahun yang 
lalu. Proven reserve pun tidak diakui oleh SEC karena tidak bisa diproduksi.

 

Beda sekali dengan bidang mineral. Disini IAGI-PERHAPI akan memberikan 
akreditasi kepada anggotanya untuk mendapatkan ijazah sebagai orang kompeten 
dalam malakukan evaluasi cadangan berdasarkan standard dari Australia (Joint 
Ore Reserve Code). JORC di adoptasi oleh Indonesia menjadi CMI (Cadangan 
Mineral Indonesia). Ketua IAGI yang sekarang memegang peranan penting dalam 
pembentukan Komittee CMI (KCMI) untuk akreditasi orang kompeten Indonesia. 
Akreditasi sekarang sedang berjalan. Bravo kepada MGEI dengan karyanya yang 
nyata.   

 

Moga-moga keterangan singkat ini berguna.

 

HL Ong  

 

From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Rovicky Dwi 
Putrohari
Sent: Thursday, March 5, 2015 6:23 PM
To: i...@iagi.or.id; IAGI
Subject: [iagi-net] Re: [ispg] Resources Classification : Aturan atau prosedur 
perhitungan sumberdaya dan cadangan

 

Terimkasih David

Ini juga seperti yang saya pakai untuk referensi. Namun sekali lagi ini dibuat 
untuk kebutuhan di Amerika (sepertinya). Artinya kebutuhan disana tidak sama 
dengan kebutuhan di Indonesia.

Di Indonesia, sebuah sumur yang akan dinyatakan DISCOVERY, maka diHARUSkan ada 
DST yang sampai pada stablized flow. Sehingga sumur-sumur tanpa test (DST) 
tidak dapat diklaim sebagai discovery. Hal ini diperlukan untuk penentuan POD 
(Plan Of Developement) yang memerlukan KEPASTIAN tinggi pada sebuah penemuan. 
Ada aspek hukum yang penting disini. Negara tidak akan mau menanggung risiko 
bila nanti sudah dinyatakan layak POD ternyata sumurnya tidak mengalir sesuai 
dengan harapan.

Di Amerika (khususnya Gulf Of Mexico) untuk menyatakan discovery pada sumur 
eksplorasi, TIDAK harus dengan DST. Karena adanya larangan DST (flaring) karena 
pertimbangan lingkungan hidup. Sehingga SEC (Securities and Exchange 
Commission) akan mengakui sebuah penemuan (discovery) ketika perusahaan migas 
akan mengajukan klaim (booked) cadangan, dan masyarakat (termasuk bank dan 
investor pembeli saham) harus sudah menyadari masih adanya risiko dikemudian 
hari. Tentusaja disini untuk kebutuhan meminjam Bank, untuk menjual saham dsb. 
masih ada uncertainty didalamnya. 

Diatas terlihat sekali perbedaan antara penentuan sumur discovery (penemuan) 
dan sumur dry hole (oil show). 

Dengan demikian Indonesia HARUS memiliki STANDART tersendiri dalam membuat 
klasifikasi cadangan. Dan tidak dapat serta merta mengkuti standartnya PRMS 
diatas, karena tujuannya berbeda. 

Disitulah makanya saya bertanya, standart yang ada di SKKMIGAS (DirjenMIGAS) 
itu atrannya ada dimana ?


Semstinya standart ini dibuat oleh organisasi profesi seperti PRMS yang dibuat 
oleh SEG, AAPG, SPE, dll. Bukan oleh pemerintah dan bukan oleh perusahaan. Saya 
bermimpi, IAGI bersama HAGI dan IATMI lah yang mestinya menyusun standart ini 
seperti KCMI yang dibuat oleh IAGI-PERHAPI. 

Mudah-mudahan ini akan dibahas nanti dalam pertemuan ilmiah bersama di 
Balikapan (JCB 2015).

 

Salam sukses !!

RDP

--
Kebanggaan sejati muncul dari kontribusi anda yang positip.

 

2015-03-05 17:59 GMT+07:00 David - david_ontos...@yahoo.com 
SRS0-SRbz=DT=yahoo.com=david_ontos...@iagi.or.id:

Pak Rovicky, untuk klasifikasi cadangan acuannya kebanyakan dari PRMS (setau 
saya), dibuat oleh tim sponsor