RE: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram? Tulisan lama
Title: Message Ini baru soal kepiting Ruweet dan nggak pernah ada konklusi.. bagaimana mau memformulasikan masalah yang lebih "bermanfaat" bagi dunia -Original Message-From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED]On Behalf Of Iswan AbdullahSent: Tuesday, August 23, 2005 8:20 AMTo: Milis is-lamSubject: Re: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram? Tulisan lama Ass.wr.wb Menurut saya sudah sebaiknya kita akhiri tema ini, yang jelas kita serahkan pada AL-Qur'an dan As-sunnah dan tak usah diperdebatkan terus ...dan atas dasar tersebut kembali kepada masing masing pribadi berdasarkan dalil dalil shahih tersebut untuk memposisikan diri. Saya pribadi sudah bosan terima posting tema ini melulu.kalau bisa posting langsung saja ke Mbak Anggy.I Mohon maaf kalau tak berkenan. Wass.wr.wb - Original Message - From: Anggy I Arista To: Milis is-lam Sent: Tuesday, August 23, 2005 10:59 AM Subject: Re: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram? Tulisan lama Salam, Mas, kata bangkai itu kan kata umum, bisa dicari artinya dari kamus Bhs Indonesia... kalau belum puas, bisa buka oxford, atau jika masih kurang puas bisa buka "oxford"nya bhs arab... Artinya pasti sama semua ... Pengetahuan saya juga dari situ juga... - Original Message - From: Eriko Wistaria Dwi To: 'Milis is-lam' Sent: Tuesday, August 23, 2005 9:23 AM Subject: RE: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram? Tulisan lama Sebagai orang yang awam ini, saya mohon penjelasan lebih lanjut atas pengertian kata "bangkai". Kepada Mbak/Mas Anggy...saya mohon penjelasan definisi/arti kata bangkai pada Al Qur'an (sesuai dengan yang Mbak/Mas Anggy katakan bahwa semuanya dikembalikan kepada Al Qur'an). Jangan mendefinisikan kata bangkai sesuai dengan pengetahuan dan pendapat Mbak/Mas Anggy saja Untuk Mas Hermanto Mohon hadist Riwayat Ahmad yang menyatakan bangkai ikan danbelalang itu halal, harap disertakan susunan perawinya dan mohon penjelasan dalamkitab-kitab mustholah hadist apakah hadis itu Shahih, Hasan, Dhoif atau Palsu baiksanad maupun matannya. Wassalam, Eriko Wistaria -Original Message-From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Anggy I AristaSent: Monday, August 22, 2005 5:39 PMTo: Milis is-lamSubject: Re: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram? Tulisan lama Salam, Kita kembalikan saja pada Al-Quran Surat 6:145 Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (QS. 6:145) Surat 5:88 Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya. (QS. 5:88) Makanan harus Halal dan Baik Ada3 kemungkinan dari hadits tersebut... 1.Maksudnya adalah bangkai dalam arti sebenarnya (ikan mati yang sudah membusuk) dan kondisi normal 2. Maksudnyaadalah memakan bangkai ikan (ikan mati yang sudah membusuk)dalam kondisi terpaksa 3. Maksudnya adalahhasil tangkapan alias ikanmati karena ditangkapnelayan... Kalau yang dimaksud kondisi 2 dan 3no problem lah Kalau kondisinya nomor 1 berarti hadits palsu karena jelas ada kontradiksinya dengan Al-Quran Bagaimana menurut anda?? Kalau hadits punya maksud yang membingungkan seperti itu, kembalikan saja pada Al-Quran... - Original Message - From: Hermanto To: Milis is-lam Sent: Monday, August 22, 2005 1:47 PM Subject: RE: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram? Tulisan lama Wah menarik nich. Tetapi sepanjang pengetahuan saya, Hukum halal dan haram (atau hukum apa saja) itu bersumber dari 2: yaitu: Al-Quran dan Hadits. Sbg Contoh Hadits yg menyebutkan: Dihalalkan bagimu dua bangkai, yaitu bangkai ikan dan bangkai belalang (HR. Ahmad). -- CMIIW Bagaimana tanggapan mbak Anggy? Wass. HM. -- deleted -- ___is-lam mai
RE: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram? Tulisan lama (Kesimpulan)
Title: Message Begini Mas Agung, Saya tuh nggak habis pikir, MUI sebagai lembaga yang mengeluarkan fatwa halal dan haram tentang sesuatu masalah di Indonesia, dimana yang duduk di Lembaga MUI tersebut terdiri dari orang-orang yang mempunyai keahlian dalam bidang agama. Selain itu pula hal tersebut didukung oleh hasil penelitian ilmiah dari ahlinya. Akan tetapi kita yang awam ini, adakalanya lebih mendahulukan 'hawa nafsu' dan 'pemikiran serta pendapat' kita padahal kita ini bukan ahlinya. Ternyata benar ada hadis yang mengatakan "Apabila suatu masalah tidak diberikan kepada ahlinya maka akan hancur/kacau". Karena seringkali kita lebih mengedepankan 'hawa nafsu' kita yang awam ini daripada fatwa para ulama yang lebih ahli dalam masalah agama. Wassalam, Eriko Wistaria -Original Message-From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of A_DharmawanSent: Tuesday, August 23, 2005 2:38 PMTo: Milis is-lamSubject: RE: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram? Tulisan lama Ini baru soal kepiting Ruweet dan nggak pernah ada konklusi.. bagaimana mau memformulasikan masalah yang lebih "bermanfaat" bagi dunia -Original Message-From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED]On Behalf Of Iswan AbdullahSent: Tuesday, August 23, 2005 8:20 AMTo: Milis is-lamSubject: Re: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram? Tulisan lama Ass.wr.wb Menurut saya sudah sebaiknya kita akhiri tema ini, yang jelas kita serahkan pada AL-Qur'an dan As-sunnah dan tak usah diperdebatkan terus ...dan atas dasar tersebut kembali kepada masing masing pribadi berdasarkan dalil dalil shahih tersebut untuk memposisikan diri. Saya pribadi sudah bosan terima posting tema ini melulu.kalau bisa posting langsung saja ke Mbak Anggy.I Mohon maaf kalau tak berkenan. Wass.wr.wb - Original Message - From: Anggy I Arista To: Milis is-lam Sent: Tuesday, August 23, 2005 10:59 AM Subject: Re: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram? Tulisan lama Salam, Mas, kata bangkai itu kan kata umum, bisa dicari artinya dari kamus Bhs Indonesia... kalau belum puas, bisa buka oxford, atau jika masih kurang puas bisa buka "oxford"nya bhs arab... Artinya pasti sama semua ... Pengetahuan saya juga dari situ juga... - Original Message - From: Eriko Wistaria Dwi To: 'Milis is-lam' Sent: Tuesday, August 23, 2005 9:23 AM Subject: RE: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram? Tulisan lama Sebagai orang yang awam ini, saya mohon penjelasan lebih lanjut atas pengertian kata "bangkai". Kepada Mbak/Mas Anggy...saya mohon penjelasan definisi/arti kata bangkai pada Al Qur'an (sesuai dengan yang Mbak/Mas Anggy katakan bahwa semuanya dikembalikan kepada Al Qur'an). Jangan mendefinisikan kata bangkai sesuai dengan pengetahuan dan pendapat Mbak/Mas Anggy saja Untuk Mas Hermanto Mohon hadist Riwayat Ahmad yang menyatakan bangkai ikan danbelalang itu halal, harap disertakan susunan perawinya dan mohon penjelasan dalamkitab-kitab mustholah hadist apakah hadis itu Shahih, Hasan, Dhoif atau Palsu baiksanad maupun matannya. Wassalam, Eriko Wistaria -Original Message-From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Anggy I AristaSent: Monday, August 22, 2005 5:39 PMTo: Milis is-lamSubject: Re: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram? Tulisan lama Salam, Kita kembalikan saja pada Al-Quran Surat 6:145 Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (QS. 6:145) Surat 5:88 Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya. (QS. 5:88) Makanan harus Halal dan Baik Ada3 kemungkinan dari hadits tersebut... 1.Maksudnya adalah bangkai dalam arti sebenarnya (ikan mati yang sudah membusuk) dan kondisi normal 2. Maksudnyaadalah memakan bangkai ikan (ikan mati yang sudah
RE: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram? Tulisan lama (Kesimpulan)
Title: Message Assalamualaikum, Saya berusaha untuk tidak ikut nimbrung, namun ditahan-tahan nggak tahan juga. Sependapat dengan P' Eriko, bahwasannyalembaga MUI tersebut terdiri dari orang-orang yang mempunyai keahlian dalam bidang agama. Selain itu pula hal tersebut didukung oleh hasil penelitian ilmiah dari ahlinya juga. Kalau sajalembaga sekelas MUI itu masih kita ragukan apa yang dia lakukan demi umatnya oleh sebagian kita yang mungkin tidak sedalam mereka pengetahuannya tentang agama. Lantas kemanadan kepada siapa lagi kita akan mencari rujukan atau nasehat berkenaan dengan sesuatu yang menjadi masalah umat? Benar kita harus kembalikan kepada Al qur'an dan Hadist, namun apakah kita sudah mampu untuk menjabarkannya dengan keterbatasan pengetahuan yang kita miliki, utamanya dalam segi bahasa dlsb. Bukankah kita diminta untuk menyerahkan suatu pekerjaan itu kepada ahlinya? Fatwa yang dikeluarkan MUI itu sudah merupakan ijtihad dan ijtihad itu tidak semua orang boleh melakukannya. Sehingga menurut saya, ikuti fatwa itu kalau kita sependapat dan kalau tidak juga tidak ada yang memaksa dan mari kita sudahi diskusi dengan thema ini. Mungkin masih banyak hal lain yang lebih bermanfaat yang dapat kita diskusikan. Wassalam Hamami -Original Message-From: Eriko Wistaria Dwi [mailto:[EMAIL PROTECTED]Sent: Tuesday, August 23, 2005 3:03 PMTo: 'Milis is-lam'Subject: RE: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram? Tulisan lama (Kesimpulan) Begini Mas Agung, Saya tuh nggak habis pikir, MUI sebagai lembaga yang mengeluarkan fatwa halal dan haram tentang sesuatu masalah di Indonesia, dimana yang duduk di Lembaga MUI tersebut terdiri dari orang-orang yang mempunyai keahlian dalam bidang agama. Selain itu pula hal tersebut didukung oleh hasil penelitian ilmiah dari ahlinya. Akan tetapi kita yang awam ini, adakalanya lebih mendahulukan 'hawa nafsu' dan 'pemikiran serta pendapat' kita padahal kita ini bukan ahlinya. Ternyata benar ada hadis yang mengatakan "Apabila suatu masalah tidak diberikan kepada ahlinya maka akan hancur/kacau". Karena seringkali kita lebih mengedepankan 'hawa nafsu' kita yang awam ini daripada fatwa para ulama yang lebih ahli dalam masalah agama. Wassalam, Eriko Wistaria ___ is-lam mailing list is-lam@milis.isnet.org http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
Re: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram? Tulisan lama
Salam, Saya jadi tertarik untuk ikutan komentar Makanan halal dan haram sudah jelas didalam Al-Quran... 2:173, 5:3 dan 6:145 sudah memuat jelas makanan haram (tapi juga menjadi halal jika terpaksa, Allah Maha Besar)... Malah 6:145 sangat menegaskan bahwa aturan (wahyu) yang turun kepada Nabi tentang makanan haramhanya 4jenis itu saja... Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (QS. 6:145) Itu saja ... tidak ada yang lain Jadi fatwa untuk makanan halal / haram justru malah bertentangan dengan Al-Quran ... lihat 10:59 dan 16:116... Bagi pribadi, jika seseorang tidak mau makan kepiting (misalnya) bukan karena haram/halal, melainkan karena faktor lain... no problem... karena salah satu syarat makanan yang akan dimakan bagi kita, selain tidak haram, juga harus Thoyib (baik), lihat surat 2:168, 5:88, 16:114, 5:4 Makanan yang baik bagi tiap individu bisa berbeda... kalo nggakmakan kepitingkarena menurut dia nggak baik dan menjijikan, yah nggak usah dimakan. Kalo suka makanbelalang dan menurut dia baik dan lezat, silahkan untuk dimakan... Makanan baik atau tidak baik bagi tiap individutidak akan merubah bahwa makanan tersebut halal atau haram sesuai dengan aturan Allah... demikian menurut saya... - Original Message - From: Hermanto To: [EMAIL PROTECTED] ; Milis is-lam Sent: Monday, August 22, 2005 12:07 PM Subject: RE: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram? Tulisan lama Assalaamu'alaikum wr. wb. Mengasikkan sekali jika suatu masalah dibahas oleh ahlinya, sehingga semuanya tampak lebih detail dan jelas. Dari dahulu saya sering sekali bertanya pada para ustadz yg saya temukan apa sebabnya binatang ampibi itu haram. Sayang, hingga saat ini saya tidak mendapat jawaban yg merujuk pada nash AlQuran wa Hadits. Jawaban yg umum adalah menurut kitab anu dan anu, ampibi itu menjijikan. Wah, kalau dasarnya menjijikan repot juga nich. BTW, tulisan berikut layak kita diskusikan: Namun Hasanuddin menandaskan bahwa pendapat yang mengharamkan makhluk amfibi tidak memiliki dasar yang kuat dalam nash. "Lagi pula apa hubungannya antara halal-haram dengan kondisi bisa hidup di laut dan di darat?" tanya Hasanuddin. Menurut guru besar Fakultas Syari'ah IAIN Surabaya, Prof. Syechul Hadi Permono, ajaran bahwa makhluk amfibi itu haram bukan berasal dari Al-Quran, melainkan dari agama Yahudi. Mohon jika ada ikhwa yg mempunyai pendapat dapat melanjutkan diskusi ini sehingga ilmu bertambah dan keyakinan bertambah mantap. Wassalamu'alaikum wr. wb. HM. --- deleted --- ___ is-lam mailing list [EMAIL PROTECTED] http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
RE: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram? Tulisan lama
Assalamu'alaikum wr.w b. Jadi fatwa untuk makanan halal / haram justru malah bertentangan dengan Al-Quran ... lihat 10:59 dan 16:116... Ya ndak bertentangan lah, kalo antum sudah faham dan mampu berijtihad, ya ndak usah ikut fatwa tsb.,malah kalo seorang Mujtahid Mutlaq, akan menjadi haram kalo dia masih mengikuti. Tapi bagi kebnayakan Muslim yang masih belum faham maka fatwa tsb. jadi bermanfaat, pada dasarnya fatwa itu hanya sebagai TOOL saja, kalo sudah ada ya ndak pake punya orang juga ya ndak apa-apa. Bagi pribadi, jika seseorang tidak mau makan kepiting (misalnya) bukan karena haram/halal, melainkan karena faktor lain... no problem... karena salah satu syarat makanan yang akan dimakan bagi kita, selain tidak haram, juga harus Thoyib (baik), lihat surat 2:168, 5:88, 16:114, 5:4 Makanan yang baik bagi tiap individu bisa berbeda... kalo nggak makan kepiting karena menurut dia nggak baik dan menjijikan, yah nggak usah dimakan. Kalo suka makan belalang dan menurut dia baik dan lezat, silahkan untuk dimakan... Makanan baik atau tidak baik bagi tiap individu tidak akan merubah bahwa makanan tersebut halal atau haram sesuai dengan aturan Allah... Nah kalo pernyataan antum yang ini cukup bagus, tidak emosional..hehehe Demikain juga menurut saya. Wassalamu'alaiakum wr.w b. a.s. demikian menurut saya... - Original Message - From: Hermanto To: [EMAIL PROTECTED] ; Milis is-lam Sent: Monday, August 22, 2005 12:07 PM Subject: RE: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram? Tulisan lama Assalaamu'alaikum wr. wb. Mengasikkan sekali jika suatu masalah dibahas oleh ahlinya, sehingga semuanya tampak lebih detail dan jelas. Dari dahulu saya sering sekali bertanya pada para ustadz yg saya temukan apa sebabnya binatang ampibi itu haram. Sayang, hingga saat ini saya tidak mendapat jawaban yg merujuk pada nash AlQuran wa Hadits. Jawaban yg umum adalah menurut kitab anu dan anu, ampibi itu menjijikan. Wah, kalau dasarnya menjijikan repot juga nich. BTW, tulisan berikut layak kita diskusikan: Namun Hasanuddin menandaskan bahwa pendapat yang mengharamkan makhluk amfibi tidak memiliki dasar yang kuat dalam nash. Lagi pula apa hubungannya antara halal-haram dengan kondisi bisa hidup di laut dan di darat? tanya Hasanuddin. Menurut guru besar Fakultas Syari'ah IAIN Surabaya, Prof. Syechul Hadi Permono, ajaran bahwa makhluk amfibi itu haram bukan berasal dari Al-Quran, melainkan dari agama Yahudi. Mohon jika ada ikhwa yg mempunyai pendapat dapat melanjutkan diskusi ini sehingga ilmu bertambah dan keyakinan bertambah mantap. Wassalamu'alaikum wr. wb. HM. --- deleted --- ___ is-lam mailing list [EMAIL PROTECTED] http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
RE: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram? Tulisan lama
Wah menarik nich. Tetapi sepanjang pengetahuan saya, Hukum halal dan haram (atau hukum apa saja) itu bersumber dari 2: yaitu: Al-Quran dan Hadits. Sbg Contoh Hadits yg menyebutkan: Dihalalkan bagimu dua bangkai, yaitu bangkai ikan dan bangkai belalang (HR. Ahmad). -- CMIIW Bagaimana tanggapan mbak Anggy? Wass. HM. -Original Message-From: Anggy I Arista [mailto:[EMAIL PROTECTED]Sent: Monday, August 22, 2005 1:15 PMTo: Milis is-lamSubject: Re: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram? Tulisan lama Salam, Saya jadi tertarik untuk ikutan komentar Makanan halal dan haram sudah jelas didalam Al-Quran... 2:173, 5:3 dan 6:145 sudah memuat jelas makanan haram (tapi juga menjadi halal jika terpaksa, Allah Maha Besar)... Malah 6:145 sangat menegaskan bahwa aturan (wahyu) yang turun kepada Nabi tentang makanan haramhanya 4jenis itu saja... Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (QS. 6:145) Itu saja ... tidak ada yang lain Jadi fatwa untuk makanan halal / haram justru malah bertentangan dengan Al-Quran ... lihat 10:59 dan 16:116... Bagi pribadi, jika seseorang tidak mau makan kepiting (misalnya) bukan karena haram/halal, melainkan karena faktor lain... no problem... karena salah satu syarat makanan yang akan dimakan bagi kita, selain tidak haram, juga harus Thoyib (baik), lihat surat 2:168, 5:88, 16:114, 5:4 Makanan yang baik bagi tiap individu bisa berbeda... kalo nggakmakan kepitingkarena menurut dia nggak baik dan menjijikan, yah nggak usah dimakan. Kalo suka makanbelalang dan menurut dia baik dan lezat, silahkan untuk dimakan... Makanan baik atau tidak baik bagi tiap individutidak akan merubah bahwa makanan tersebut halal atau haram sesuai dengan aturan Allah... demikian menurut saya... - Original Message - From: Hermanto To: [EMAIL PROTECTED] ; Milis is-lam Sent: Monday, August 22, 2005 12:07 PM Subject: RE: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram? Tulisan lama Assalaamu'alaikum wr. wb. Mengasikkan sekali jika suatu masalah dibahas oleh ahlinya, sehingga semuanya tampak lebih detail dan jelas. Dari dahulu saya sering sekali bertanya pada para ustadz yg saya temukan apa sebabnya binatang ampibi itu haram. Sayang, hingga saat ini saya tidak mendapat jawaban yg merujuk pada nash AlQuran wa Hadits. Jawaban yg umum adalah menurut kitab anu dan anu, ampibi itu menjijikan. Wah, kalau dasarnya menjijikan repot juga nich. BTW, tulisan berikut layak kita diskusikan: Namun Hasanuddin menandaskan bahwa pendapat yang mengharamkan makhluk amfibi tidak memiliki dasar yang kuat dalam nash. "Lagi pula apa hubungannya antara halal-haram dengan kondisi bisa hidup di laut dan di darat?" tanya Hasanuddin. Menurut guru besar Fakultas Syari'ah IAIN Surabaya, Prof. Syechul Hadi Permono, ajaran bahwa makhluk amfibi itu haram bukan berasal dari Al-Quran, melainkan dari agama Yahudi. Mohon jika ada ikhwa yg mempunyai pendapat dapat melanjutkan diskusi ini sehingga ilmu bertambah dan keyakinan bertambah mantap. Wassalamu'alaikum wr. wb. HM. --- deleted --- ___ is-lam mailing list is-lam@milis.isnet.org http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
Re: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram? Tulisan lama
Salam, Kita kembalikan saja pada Al-Quran Surat 6:145 Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (QS. 6:145) Surat 5:88 Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya. (QS. 5:88) Makanan harus Halal dan Baik Ada3 kemungkinan dari hadits tersebut... 1.Maksudnya adalah bangkai dalam arti sebenarnya (ikan mati yang sudah membusuk) dan kondisi normal 2. Maksudnyaadalah memakan bangkai ikan (ikan mati yang sudah membusuk)dalam kondisi terpaksa 3. Maksudnya adalahhasil tangkapan alias ikanmati karena ditangkapnelayan... Kalau yang dimaksud kondisi 2 dan 3no problem lah Kalau kondisinya nomor 1 berarti hadits palsu karena jelas ada kontradiksinya dengan Al-Quran Bagaimana menurut anda?? Kalau hadits punya maksud yang membingungkan seperti itu, kembalikan saja pada Al-Quran... - Original Message - From: Hermanto To: Milis is-lam Sent: Monday, August 22, 2005 1:47 PM Subject: RE: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram? Tulisan lama Wah menarik nich. Tetapi sepanjang pengetahuan saya, Hukum halal dan haram (atau hukum apa saja) itu bersumber dari 2: yaitu: Al-Quran dan Hadits. Sbg Contoh Hadits yg menyebutkan: Dihalalkan bagimu dua bangkai, yaitu bangkai ikan dan bangkai belalang (HR. Ahmad). -- CMIIW Bagaimana tanggapan mbak Anggy? Wass. HM. -- deleted -- ___ is-lam mailing list is-lam@milis.isnet.org http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
RE: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram? Tulisan lama
Title: Message Sebagai orang yang awam ini, saya mohon penjelasan lebih lanjut atas pengertian kata "bangkai". Kepada Mbak/Mas Anggy...saya mohon penjelasan definisi/arti kata bangkai pada Al Qur'an (sesuai dengan yang Mbak/Mas Anggy katakan bahwa semuanya dikembalikan kepada Al Qur'an). Jangan mendefinisikan kata bangkai sesuai dengan pengetahuan dan pendapat Mbak/Mas Anggy saja Untuk Mas Hermanto Mohon hadist Riwayat Ahmad yang menyatakan bangkai ikan danbelalang itu halal, harap disertakan susunan perawinya dan mohon penjelasan dalamkitab-kitab mustholah hadist apakah hadis itu Shahih, Hasan, Dhoif atau Palsu baiksanad maupun matannya. Wassalam, Eriko Wistaria -Original Message-From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Anggy I AristaSent: Monday, August 22, 2005 5:39 PMTo: Milis is-lamSubject: Re: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram? Tulisan lama Salam, Kita kembalikan saja pada Al-Quran Surat 6:145 Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (QS. 6:145) Surat 5:88 Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya. (QS. 5:88) Makanan harus Halal dan Baik Ada3 kemungkinan dari hadits tersebut... 1.Maksudnya adalah bangkai dalam arti sebenarnya (ikan mati yang sudah membusuk) dan kondisi normal 2. Maksudnyaadalah memakan bangkai ikan (ikan mati yang sudah membusuk)dalam kondisi terpaksa 3. Maksudnya adalahhasil tangkapan alias ikanmati karena ditangkapnelayan... Kalau yang dimaksud kondisi 2 dan 3no problem lah Kalau kondisinya nomor 1 berarti hadits palsu karena jelas ada kontradiksinya dengan Al-Quran Bagaimana menurut anda?? Kalau hadits punya maksud yang membingungkan seperti itu, kembalikan saja pada Al-Quran... - Original Message - From: Hermanto To: Milis is-lam Sent: Monday, August 22, 2005 1:47 PM Subject: RE: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram? Tulisan lama Wah menarik nich. Tetapi sepanjang pengetahuan saya, Hukum halal dan haram (atau hukum apa saja) itu bersumber dari 2: yaitu: Al-Quran dan Hadits. Sbg Contoh Hadits yg menyebutkan: Dihalalkan bagimu dua bangkai, yaitu bangkai ikan dan bangkai belalang (HR. Ahmad). -- CMIIW Bagaimana tanggapan mbak Anggy? Wass. HM. -- deleted -- ___ is-lam mailing list is-lam@milis.isnet.org http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
RE: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram? Tulisan lama
Title: Message Maksud saya tuhapakah kata bangkai (dalam bahasa Arabnya) pada Al Qur'an Surat 6 ayat 145 sama dengan kata bangkai pada hadis Riwayat Ahmad (dalam bahasa Arabnya). Sebagai contoh kata:Rabb = Tuhan Illah = Tuhan Keduanya kalau diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia sama-sama berartiTuhan tapi arti/definisi sebenarnya untuk kedua kata tersebut berbedaartinya. Kalau dikatakan juga kata "Tuhan" itu kan kata umum yang tentu di semua kamus bahasa ada. Akan tetapi pengertian dan definisi Rabb dan Illah yang sebenarnya akan berbeda dengan pengertian/definisi Tuhan menurut masing-masing kamus bahasa. Mungkin rekan-rekan lainnya yang paham akan tata bahasa arab dapat menjelaskannya. Wassalam, Eriko Wistaria -Original Message-From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Anggy I AristaSent: Tuesday, August 23, 2005 11:00 AMTo: Milis is-lamSubject: Re: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram? Tulisan lama Salam, Mas, kata bangkai itu kan kata umum, bisa dicari artinya dari kamus Bhs Indonesia... kalau belum puas, bisa buka oxford, atau jika masih kurang puas bisa buka "oxford"nya bhs arab... Artinya pasti sama semua ... Pengetahuan saya juga dari situ juga... - Original Message - From: Eriko Wistaria Dwi To: 'Milis is-lam' Sent: Tuesday, August 23, 2005 9:23 AM Subject: RE: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram? Tulisan lama Sebagai orang yang awam ini, saya mohon penjelasan lebih lanjut atas pengertian kata "bangkai". Kepada Mbak/Mas Anggy...saya mohon penjelasan definisi/arti kata bangkai pada Al Qur'an (sesuai dengan yang Mbak/Mas Anggy katakan bahwa semuanya dikembalikan kepada Al Qur'an). Jangan mendefinisikan kata bangkai sesuai dengan pengetahuan dan pendapat Mbak/Mas Anggy saja Untuk Mas Hermanto Mohon hadist Riwayat Ahmad yang menyatakan bangkai ikan danbelalang itu halal, harap disertakan susunan perawinya dan mohon penjelasan dalamkitab-kitab mustholah hadist apakah hadis itu Shahih, Hasan, Dhoif atau Palsu baiksanad maupun matannya. Wassalam, Eriko Wistaria -Original Message-From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Anggy I AristaSent: Monday, August 22, 2005 5:39 PMTo: Milis is-lamSubject: Re: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram? Tulisan lama Salam, Kita kembalikan saja pada Al-Quran Surat 6:145 Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (QS. 6:145) Surat 5:88 Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya. (QS. 5:88) Makanan harus Halal dan Baik Ada3 kemungkinan dari hadits tersebut... 1.Maksudnya adalah bangkai dalam arti sebenarnya (ikan mati yang sudah membusuk) dan kondisi normal 2. Maksudnyaadalah memakan bangkai ikan (ikan mati yang sudah membusuk)dalam kondisi terpaksa 3. Maksudnya adalahhasil tangkapan alias ikanmati karena ditangkapnelayan... Kalau yang dimaksud kondisi 2 dan 3no problem lah Kalau kondisinya nomor 1 berarti hadits palsu karena jelas ada kontradiksinya dengan Al-Quran Bagaimana menurut anda?? Kalau hadits punya maksud yang membingungkan seperti itu, kembalikan saja pada Al-Quran... - Original Message - From: Hermanto To: Milis is-lam Sent: Monday, August 22, 2005 1:47 PM Subject: RE: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram? Tulisan lama Wah menarik nich. Tetapi sepanjang pengetahuan saya, Hukum halal dan haram (atau hukum apa saja) itu bersumber dari 2: yaitu: Al-Quran dan Hadits. Sbg Contoh Hadits yg menyebutkan: Dihalalkan bagimu dua bangkai, yaitu bangkai ikan dan bangkai belalang (HR. Ahmad). -- CMIIW Bagaimana tanggapan mbak Anggy? Wass. HM. -- deleted -- ___is-lam mailing listis-lam@milis.isnet.orghttp://
Re: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram? Tulisan lama
Title: Message Ass.wr.wb Menurut saya sudah sebaiknya kita akhiri tema ini, yang jelas kita serahkan pada AL-Qur'an dan As-sunnah dan tak usah diperdebatkan terus ...dan atas dasar tersebut kembali kepada masing masing pribadi berdasarkan dalil dalil shahih tersebut untuk memposisikan diri. Saya pribadi sudah bosan terima posting tema ini melulu.kalau bisa posting langsung saja ke Mbak Anggy.I Mohon maaf kalau tak berkenan. Wass.wr.wb - Original Message - From: Anggy I Arista To: Milis is-lam Sent: Tuesday, August 23, 2005 10:59 AM Subject: Re: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram? Tulisan lama Salam, Mas, kata bangkai itu kan kata umum, bisa dicari artinya dari kamus Bhs Indonesia... kalau belum puas, bisa buka oxford, atau jika masih kurang puas bisa buka "oxford"nya bhs arab... Artinya pasti sama semua ... Pengetahuan saya juga dari situ juga... - Original Message - From: Eriko Wistaria Dwi To: 'Milis is-lam' Sent: Tuesday, August 23, 2005 9:23 AM Subject: RE: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram? Tulisan lama Sebagai orang yang awam ini, saya mohon penjelasan lebih lanjut atas pengertian kata "bangkai". Kepada Mbak/Mas Anggy...saya mohon penjelasan definisi/arti kata bangkai pada Al Qur'an (sesuai dengan yang Mbak/Mas Anggy katakan bahwa semuanya dikembalikan kepada Al Qur'an). Jangan mendefinisikan kata bangkai sesuai dengan pengetahuan dan pendapat Mbak/Mas Anggy saja Untuk Mas Hermanto Mohon hadist Riwayat Ahmad yang menyatakan bangkai ikan danbelalang itu halal, harap disertakan susunan perawinya dan mohon penjelasan dalamkitab-kitab mustholah hadist apakah hadis itu Shahih, Hasan, Dhoif atau Palsu baiksanad maupun matannya. Wassalam, Eriko Wistaria -Original Message-From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Anggy I AristaSent: Monday, August 22, 2005 5:39 PMTo: Milis is-lamSubject: Re: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram? Tulisan lama Salam, Kita kembalikan saja pada Al-Quran Surat 6:145 Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (QS. 6:145) Surat 5:88 Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya. (QS. 5:88) Makanan harus Halal dan Baik Ada3 kemungkinan dari hadits tersebut... 1.Maksudnya adalah bangkai dalam arti sebenarnya (ikan mati yang sudah membusuk) dan kondisi normal 2. Maksudnyaadalah memakan bangkai ikan (ikan mati yang sudah membusuk)dalam kondisi terpaksa 3. Maksudnya adalahhasil tangkapan alias ikanmati karena ditangkapnelayan... Kalau yang dimaksud kondisi 2 dan 3no problem lah Kalau kondisinya nomor 1 berarti hadits palsu karena jelas ada kontradiksinya dengan Al-Quran Bagaimana menurut anda?? Kalau hadits punya maksud yang membingungkan seperti itu, kembalikan saja pada Al-Quran... - Original Message - From: Hermanto To: Milis is-lam Sent: Monday, August 22, 2005 1:47 PM Subject: RE: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram? Tulisan lama Wah menarik nich. Tetapi sepanjang pengetahuan saya, Hukum halal dan haram (atau hukum apa saja) itu bersumber dari 2: yaitu: Al-Quran dan Hadits. Sbg Contoh Hadits yg menyebutkan: Dihalalkan bagimu dua bangkai, yaitu bangkai ikan dan bangkai belalang (HR. Ahmad). -- CMIIW Bagaimana tanggapan mbak Anggy? Wass. HM. -- deleted -- ___is-lam mailing listis-lam@milis.isnet.orghttp://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam No virus found in this incoming message.Checked by AVG Anti-Virus.Version: 7.0.338 / Virus Database: 267.10.13/78 - Release Date: 8/19/2005 ___is-lam mailing listis-lam@milis.isnet.orghttp://milis.isnet.org/c
RE: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram? Tulisan lama
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh SIlakan baca tulisan lama: http://www.gatra.com/2002-07-12/artikel.php?id=18889 Kepiting: Halal atau Haram?Jakarta, 12 Juli 2002 00:36PERBINCANGAN seputar hukum makan kepiting pada masyarakat Islam Indonesia selama ini terasa setengah hati dan kontroversial. Banyak yang bertanya, tapi dapat jawaban sekenanya. Ada yang yakin hukumnya haram, halal, atau makruh, tapi tidak dilengkapi kajian memadai. Nelayan di Ujung Pangkah, Gresik, Jawa Timur, misalnya, juga mengakui bahwa soal ini masih simpang-siur. Namun berdasarkan pengalaman seadanya, mereka memilih berpendapat halal."Di sini hampir sembilan puluh persen nelayan memilih halal," kata Haji Nur Arifin, seorang nelayan. "Sepengetahuan saya, kepiting hanya hidup di air," Arifin menambahkan. Berbeda dengan pendapat KH Mutawakil Alalloh yang memandang kepiting haram dimakan. Pengasuh Pesantren Zainul Hasan Genggong, Probolinggo, Jawa Timur, ini beralasan, kepiting bisa hidup di darat dan air (amfibi). Ia menganalogkan dengan haram nya katak yang juga binatang amfibi. "Untuk lebih hati-hati, saya memilih haram," katanya.Majelis Ulama Indonesia (MUI) diam-diam melakukan kajian lebih teliti untuk merumuskan fatwa halal-haramnya kepiting. Ketua MUI Prof. Dr. Umar Shihab mengemukakan itu dalam Muktamar VIII Alkhairaat di Palu, Senin pekan lalu. Sebenarnya Umar hanya memaparkan lembaga MUI secara umum. Ketika dijelaskan bahwa MUI mempunyai Komisi Fatwa ada hadirin yang bertanya fatwa terbaru MUI. "Paling akhir, Komisi Fatwa memutuskan fatwa tentang kepiting," jawab Umar.Rupanya, kajian kepiting ini disebabkan membanjirnya produk berbahan baku kepiting yang mengajukan sertifikasi halal ke Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI. "Kami ragu hukum kepiting, karena di masyarakat masih ada silang pendapat, maka kami tanyakan ke Komisi Fatwa," kata Osmena, Wakil Sekretaris LPPOM. Maka, 29 Mei lalu, Komisi Fatwa mengundang Prof. Dr. Hasanuddin AF, Dekan Fakultas Syariah Uni versitas Islam Negeri Jakarta, untuk presentasi makalah berjudul "Kepiting: Halal atau Haram?"Dalam makalahnya, Hasanuddin menyebutkan tiga patokan untuk menyatakan halal atau haramnya makanan. Pertama, ada dalil berupa nash (Al-Quran atau hadis) yang menyatakan makanan itu halal. Kedua, ada nash yang menyatakan haram. Ketiga, tidak ada nash yang menyatakan haram atau halal. Makanan yang dinyatakan halal oleh nash, antara lain, binatang laut. "Semua jenis binatang laut hukumnya halal kecuali yang mengandung racun dan membahayakan jasmani rohani kita," tulis Hasanuddin.Hasanuddin merujuk Al-Quran surah Al-Maidah ayat 96: "Dihalalkan bagimu binatang buruan laut, sebagai makanan yang lezat bagimu ..." Hadis riwayat Abu Hurairah juga menyebutkan bahwa Rasulullah bersabda, "Laut itu airnya suci dan bangkainya halal." Sedangkan makanan yang ditetapkan haram oleh nash antara lain bangkai, darah, dan daging babi (Al-Maidah ayat 3). Hadis riwayat Ahmad bin Hanbal mengecualikan , ada dua bangkai (ikan dan belalang) dan dua darah (hati dan limfa) yang halal.Ada lagi makanan yang dinyatakan haram berdasarkan hadis. Misalnya, hadis riwayat Muslim melansir pernyataan Ibnu Abbas bahwa Rasulullah mengharamkan setiap binatang buas yang bertaring dan jenis burung yang bercakar tajam. Bagaimana dengan makanan yang didiamkan nash: tidak diharamkan dan tidak dihalalkan? Hasanuddin mengacu pada kaidah bahwa hukum dasar segala sesuatu adalah halal, selama tidak ada nash yang mengharamkan.Kaidah itu disarikan dari surah Al-Baqarah ayat 29, "Dialah Allah yang menciptakan segala yang ada di bumi ini untuk kalian semua." Serta dari hadis riwayat Ibnu Majah dan Turmuzi, "Halal adalah apa yang dihalalkan Allah dalam kitab-Nya, haram adalah yang diharamkan Allah dalam kitab-Nya, sedangkan apa yang tidak dinyatakan halal atau haram, maka itu termasuk yang dimaafkan untuk kalian makan." Di sinilah Hasanuddin menempatkan hukum kepiting."Kepiting t ermasuk binatang yang tidak ditegaskan oleh nash tentang halal atau haramnya," tulis Hasanuddin. Maka ketentuan hukumnya kembali kepada hukum asal segala sesuatu yang pada dasarnya adalah halal --sepanjang tidak berdampak buruk bagi jasmani dan rohani. Hasan menyarankan dilakukan uji laboratorium untuk memastikan apakah kepiting aman dikonsumsi atau tidak. Makalah guru besar ushul fikih ini mengundang perdebatan baru tentang hukum makhluk amfibi.Argumen mereka yang menilai kepiting haram adalah karena statusnya yang diduga amfibi. Pandangan demikian banyak dipegangi ulama pesantren penganut mazhab Syafiiyah. "Di madrasah-madrasah Alkhairaat, baik aliyah, tsanawiyah, maupun ibtidaiyah, selalu diajarkan bahwa binatang yang hidup di dua alam hukumnya haram," kata Ketua Pengurus Besar Alkhairaat Prof. Dr. Huzaimah Tahido.Ketua Komisi Fatwa KH Makruf Amin dan beberapa anggota komisi seperti KH Ghozali Masruri juga cenderung ke pendapat itu. Kiai Makruf menyitir kitab Nih ayatul Muhtaj karya Imam Romli yang
RE: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram? Tulisan lama
Assalaamu'alaikum wr. wb. Mengasikkan sekali jika suatu masalah dibahas oleh ahlinya, sehingga semuanya tampak lebih detail dan jelas. Dari dahulu saya sering sekali bertanya pada para ustadz yg saya temukan apa sebabnya binatang ampibi itu haram. Sayang, hingga saat ini saya tidak mendapat jawaban yg merujuk pada nash AlQuran wa Hadits. Jawaban yg umum adalah menurut kitab anu dan anu, ampibi itu menjijikan. Wah, kalau dasarnya menjijikan repot juga nich. BTW, tulisan berikut layak kita diskusikan: Namun Hasanuddin menandaskan bahwa pendapat yang mengharamkan makhluk amfibi tidak memiliki dasar yang kuat dalam nash. "Lagi pula apa hubungannya antara halal-haram dengan kondisi bisa hidup di laut dan di darat?" tanya Hasanuddin. Menurut guru besar Fakultas Syari'ah IAIN Surabaya, Prof. Syechul Hadi Permono, ajaran bahwa makhluk amfibi itu haram bukan berasal dari Al-Quran, melainkan dari agama Yahudi. Mohon jika ada ikhwa yg mempunyai pendapat dapat melanjutkan diskusi ini sehingga ilmu bertambah dan keyakinan bertambah mantap. Wassalamu'alaikum wr. wb. HM. -Original Message-From: Teguh Sridjajamerta Keukeu Abdullah [mailto:[EMAIL PROTECTED]Sent: Monday, August 22, 2005 1:28 AMTo: Milis is-lamSubject: RE: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram? Tulisan lama Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh SIlakan baca tulisan lama: http://www.gatra.com/2002-07-12/artikel.php?id=18889 Kepiting: Halal atau Haram?Jakarta, 12 Juli 2002 00:36PERBINCANGAN seputar hukum makan kepiting pada masyarakat Islam Indonesia selama ini terasa setengah hati dan kontroversial. Banyak yang bertanya, tapi dapat jawaban sekenanya. Ada yang yakin hukumnya haram, halal, atau makruh, tapi tidak dilengkapi kajian memadai. Nelayan di Ujung Pangkah, Gresik, Jawa Timur, misalnya, juga mengakui bahwa soal ini masih simpang-siur. Namun berdasarkan pengalaman seadanya, mereka memilih berpendapat halal."Di sini hampir sembilan puluh persen nelayan memilih halal," kata Haji Nur Arifin, seorang nelayan. "Sepengetahuan saya, kepiting hanya hidup di air," Arifin menambahkan. Berbeda dengan pendapat KH Mutawakil Alalloh yang memandang kepiting haram dimakan. Pengasuh Pesantren Zainul Hasan Genggong, Probolinggo, Jawa Timur, ini beralasan, kepiting bisa hidup di darat dan air (amfibi). Ia menganalogkan dengan haram nya katak yang juga binatang amfibi. "Untuk lebih hati-hati, saya memilih haram," katanya.Majelis Ulama Indonesia (MUI) diam-diam melakukan kajian lebih teliti untuk merumuskan fatwa halal-haramnya kepiting. Ketua MUI Prof. Dr. Umar Shihab mengemukakan itu dalam Muktamar VIII Alkhairaat di Palu, Senin pekan lalu. Sebenarnya Umar hanya memaparkan lembaga MUI secara umum. Ketika dijelaskan bahwa MUI mempunyai Komisi Fatwa ada hadirin yang bertanya fatwa terbaru MUI. "Paling akhir, Komisi Fatwa memutuskan fatwa tentang kepiting," jawab Umar.Rupanya, kajian kepiting ini disebabkan membanjirnya produk berbahan baku kepiting yang mengajukan sertifikasi halal ke Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) - MUI. "Kami ragu hukum kepiting, karena di masyarakat masih ada silang pendapat, maka kami tanyakan ke Komisi Fatwa," kata Osmena, Wakil Sekretaris LPPOM. Maka, 29 Mei lalu, Komisi Fatwa mengundang Prof. Dr. Hasanuddin AF, Dekan Fakultas Syari'ah Uni versitas Islam Negeri Jakarta, untuk presentasi makalah berjudul "Kepiting: Halal atau Haram?"Dalam makalahnya, Hasanuddin menyebutkan tiga patokan untuk menyatakan halal atau haramnya makanan. Pertama, ada dalil berupa nash (Al-Quran atau hadis) yang menyatakan makanan itu halal. Kedua, ada nash yang menyatakan haram. Ketiga, tidak ada nash yang menyatakan haram atau halal. Makanan yang dinyatakan halal oleh nash, antara lain, binatang laut. "Semua jenis binatang laut hukumnya halal kecuali yang mengandung racun dan membahayakan jasmani rohani kita," tulis Hasanuddin.Hasanuddin merujuk Al-Quran surah Al-Maidah ayat 96: "Dihalalkan bagimu binatang buruan laut, sebagai makanan yang lezat bagimu ..." Hadis riwayat Abu Hurairah juga menyebutkan bahwa Rasulullah bersabda, "Laut itu airnya suci dan bangkainya halal." Sedangkan makanan yang ditetapkan haram oleh nash antara lain bangkai, darah, dan daging babi (Al-Maidah ayat 3). Hadis riwayat Ahmad bin Hanbal mengecualikan , ada dua bangkai (ikan dan belalang) dan dua darah (hati dan limfa) yang halal.Ada lagi makanan yang dinyatakan haram berdasarkan hadis. Misalnya, hadis riwayat Muslim melansir pernyataan Ibnu Abbas bahwa Rasulullah mengharamkan setiap binatang buas yang bertaring dan jenis burung yang bercakar tajam. Bagaimana dengan makanan yang didiamkan nas
Re: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram?
Buat pak Nizami, Fatwa halalnya kepiting dari MUI dapat dipandang sebagai ijtihad. Terlepas dari mana argumen yang lebih sahih, saya pribadi memandang pula pada otoritas mufti / mujtahid. Para ulama telah menetapkan syarat-syarat menjadi mujtahid. Artinya tidak sembarang orang dan tidak semua orang pantas mengeluarkan fatwa/berijtihad. Nah apabila MUI dipandang lebih memiliki otoritas mengeluarkan fatwa, maka tentunya ijtihad tersebut lebih pantas didahulukan dibandingkan pandangan pribadi. Wallaahu 'alam. = Wizh = M Arief [EMAIL PROTECTED] on 08/15/2005 11:35:57 PM Please respond to Milis is-lam is-lam@milis.isnet.org To: Milis is-lam is-lam@milis.isnet.org cc:(bcc: IPD Wiska Susetio/QA/domino_srv) Subject: Re: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram? Meskipun difatwakan halal, saya memang tidak suka kepiting. Kalau ada ajakan makan di sea food, orang ramai makan kepiting, saya mah males. Pernah dibawain oleh2 kepiting hidup, sekeluarga nggak mau mengolah. Kenapa? Kepiting berhari-hari di darat nggak mati-mati, bagaiaman cara mematikannya? Menyembelih tidak mungkin, gak punya leher. Menghantam dengan palu, kejam, makruh. Langsung di rebus hidup2 ke dalam panci, dosa. salam - Original Message - From: A Nizami [EMAIL PROTECTED] To: is-lam is-lam@milis.isnet.org Sent: Monday, August 15, 2005 11:55 AM Subject: RE: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram? wa'alaikum salam wr wb, betul saya bukan ahli fiqih (bisa benar, bisa salah). di sini saya sekedar sharing dari informasi yang saya dapat. MUI menghalalkan kepiting dgn alasan binatang tsb tidak hidup di dua alam dari keterangan seorang ahli. sementara saya sebagai orang awam sering melihat kepiting bergerak gesit di pantai selama berjam2 (jadi saya menganggap kepiting hidup di 2 alam). saya juga melihat kepiting2 tsb berenang kembali ke arah laut. Selain itu ayat Al Qur'an yang menganjurkan meninggalkan hal yang mutasyabihat membuat saya meninggalkan apa yang diharamkan oleh sebagian ulama (seperti imam Syafi'e dan imam Hanafi yang mengharamkannya) untuk yang lain, informasi/artikel lain terdapat setelah ucapan wassalam. dan terkadang saya copy paste kutipan tsb di bagian tulisan saya (maaf, soalnya buru2) wassalam ___ is-lam mailing list is-lam@milis.isnet.org http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
RE: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram? -- perbaiki pandangan berislam
kita di Islam ini kerap sekali memang jumpai fatwa halal-haram makanan atw hukum wajib-sunnah suatu amalan, dllnya. masing-masing pihak biasanya berusaha kuat-kuat utk terangkan rujukannya, tafsirannya menurut imam ini-itu, pdhl semua imam bersumber pd nabi SAW juga. ketika 2 (dua) lawan pendapat berhadapan, hampir selalu ada sikap dlm pikiran mereka itu: 1. merasa lbh tepat utk diikuti -- riya', 'ujub 2. mdh tersinggung ktika mrasa tersalahkan -- hasad sayangnya, hal2 spt itu SANGAT JARANG SEKALI diperhatikan para ahli2 fiqh dlm bernasehat, baik itu bgi dirinya sendiri ATAU ktika jawab pertanyaan ummat yg ragu ingin tahu ttg Islam lbh baik. yg sering, ktika bernasehat itu ada motif 'ikutlah caraku', bukan akibatnya, byk awam bingung hendak mengikut: ini-begini, itu-begitu, mana yg tepat? sdg ini urusan agama ada phobia tak mau/boleh sembarang? akhirnya niat motif org berbuat itu hampar. --- ingin ajak temans Muslim, itulah 1. ihwal pecahnya ummat hingga 73 golongan, yg bermula dr sikap riya', 'ujub, hasad. oleh karenanya mari pintar jaga diri keluarga dr sifat2 itu. 2. berjiwa lapang dadalah dgn berbagai perbedaan ttg Islam. sepanjang itu bukan hal yg sangat prinsipal ttg amalan rukun Islam Iman. demikian pd topik ini baiknya segera dikembalikan langsung pd teks Qur'an dan BUKAN pd ulama yg slg beda pendapat, sekalipun mereka diakui pintar. 3. scr akhlak ketauhidan, betapa byk pun org pintar termasuk juga para nabi, tak akan berguna buat diri sendiri kalau apa yg dpt kita mengerti dr mereka tdk dpt kita sampaikan pd temans dekat apa hakikatnya semua ini sehingga terhindar hasad. salam, Fahru --- Raden Zukimi [EMAIL PROTECTED] wrote: tapi kepiting kan salah satu makanan yang baik di lihat dari sisi kandungan proteinnya dan itu sangat baik untuk pertumbuhan, perbaikan sel. -Original Message- From: A Nizami [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Friday, August 12, 2005 7:20 PM To: is-lam Subject: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram? Assalamu'alaikum wr wb, Baru-baru ini MUI berfatwa bahwa kepiting adalah halal. Sesungguhnya, halal-haramnya kepiting sangat kontroversial di kalangan ulama. Imam Syafi'ie dan Imam Hanafie mengharamkannya dengan alasan hidup di dua alam dan termasuk binatang kotor. Sementara Imam Maliki dan Imam Hambali menghalalkannya. Imam Maliki berpendapat binatang yang kotor/menjijikan seperti kodok, serangga, boleh dimakan selama tidak ada ayat Al Qur'an dan Hadits yang melarangnya secara jelas. MUI menghalalkannya karena menurut pendapat Dr. Sulistiono (Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB) kepiting hanya bisa hidup di air saja. Atau bukan makhluk yang hidup di dua alam. Saya pribadi condong kepada pendapat yang menyatakan bahwa kepiting itu haram. Alasannya sebagai berikut: Pertama, masalah halal-haramnya kepiting kontroversial. Sebagian menyatakan haram, sebagian halal. Jumlahnya nyaris berimbang. Ini jelas mutasyabihat. Dan meninggalkan hal yang mutasyabihat (remang-remang) adalah ciri orang yang beriman: Yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas; dan di antara keduanya ada hal-hal yang musytabihat (syubhat, samar-samar, tidak jelas halas haramnya), kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya. Barang siapa hati-hati dari perkara syubhat sungguh ia telah menyelamatkan agama dan harga dirinya... (HR. Muslim). Kedua, pendapat yang menyatakan kepiting adalah binatang laut, oleh karenanya halal karena semua binatang laut adalah halal kurang tepat. Alasannya, sebagaimana yang tercantum dalam fatwa MUI: Pada dasarnya hukum tentang sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya Nah tidak semua binatang laut halal. Umumnya yang dinyatakan halal itu adalah ikan laut. Hadis Nabi : Laut itu suci airnya dan halal bangkai (ikan)-nya (HR. Khat-iisa11) Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW : Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,Memakan hewan yang punya taring (buas) adalah haram. Begitu juga kalajengking yang berbisa dan beracun, bukan termasuk jenis yang halal dimakan. Contohnya lainnya adalah lipan, ular berbisa, lebah dan sejenisnya. Termasuk apa yang dihasilkan dari hewan itu bila beracun. Dalilnya adalah firman Allah SWT : Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Namun Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah menjelaskan bahwa keharaman hewan yang beracun ini terbatas kepada mereka yang memang bisa keracunan atau memberi mudharat. Dari penjelasan di atas, tentu hewan laut yang beracun seperti Fugu atau bisa membahayakan manusia misalnya hiu yang bisa mematikan nelayan yang menangkapnya bisa haram hukumnya. Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah. [ An Nahl:114] Allah meminta kita bukan cuma memakan makanan yang halal, tapi juga baik. Tidak kotor/menjijikan atau membahayakan manusia
RE: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram? -- c|
di Islam ini kerap sekali memang jumpai fatwa halal-haram makanan atw hukum wajib-sunnah suatu amalan, dllnya yg berkontroversi satu dgn yg lain. masing-masing pihak biasanya berusaha kuat-kuat utk terangkan rujukannya, tafsirannya menurut imam ini-itu, pdhl semua imam yg berbeda itu bersumber pd nabi SAW juga. ketika 2 (dua) lawan pendapat berhadapan, hampir selalu ada sikap dlm pikiran mereka itu: 1. merasa lbh tepat utk diikuti -- riya', 'ujub 2. tersinggung ktika mrasa tersalahkan -- hasad maka sangat masuk akal sekali jika lalu ummat ini pecah 73 golongan. sdg yg kasihan itu awam, bingung hendak mengikut ini-begini, itu-begitu: mana yg tepat? pd urusan agama di hati mereka ada bibit phobi yg tak boleh sembarang? akhirnya pada takut tak lakukan apa karena kebingunan rujukan. --- dptlah ditarik benang merahnya 1. sifat2 riya', 'ujub, hasad itulah yg bikin parah. oleh karenanya mari pintar2 jaga diri keluarga agar berjiwa lapang dada dgn perbedaan ttg Islam. 2. sepanjang itu bukan hal kesyirikan dlm amalan rukun Islam, baiknya dikembalikan langsung pd teks Qur'an yg muhkamat mutasyabihat. drpd 'pusing' dgn pandangan ini-itu + alasannya, ambil saja yg muhkamat (jelas). 3. ada hikmahnya surga berpintu byk yg semua itu hanya dilalui org yg ridha diridhai Allah SWT. adakah satu org ingin lewat pintu yg satu, diri lewat pintu yg lain, toh sama2 masuk surga?! mudah sajalah ber-Islam. salam, Fahru --- Raden Zukimi [EMAIL PROTECTED] wrote: tapi kepiting kan salah satu makanan yang baik di lihat dari sisi kandungan proteinnya dan itu sangat baik untuk pertumbuhan, perbaikan sel. -Original Message- From: A Nizami [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Friday, August 12, 2005 7:20 PM To: is-lam Subject: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram? Assalamu'alaikum wr wb, Baru-baru ini MUI berfatwa bahwa kepiting adalah halal. Sesungguhnya, halal-haramnya kepiting sangat kontroversial di kalangan ulama. Imam Syafi'ie dan Imam Hanafie mengharamkannya dengan alasan hidup di dua alam dan termasuk binatang kotor. Sementara Imam Maliki dan Imam Hambali menghalalkannya. Imam Maliki berpendapat binatang yang kotor/menjijikan seperti kodok, serangga, boleh dimakan selama tidak ada ayat Al Qur'an dan Hadits yang melarangnya secara jelas. MUI menghalalkannya karena menurut pendapat Dr. Sulistiono (Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB) kepiting hanya bisa hidup di air saja. Atau bukan makhluk yang hidup di dua alam. Saya pribadi condong kepada pendapat yang menyatakan bahwa kepiting itu haram. Alasannya sebagai berikut: Pertama, masalah halal-haramnya kepiting kontroversial. Sebagian menyatakan haram, sebagian halal. Jumlahnya nyaris berimbang. Ini jelas mutasyabihat. Dan meninggalkan hal yang mutasyabihat (remang-remang) adalah ciri orang yang beriman: Yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas; dan di antara keduanya ada hal-hal yang musytabihat (syubhat, samar-samar, tidak jelas halas haramnya), kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya. Barang siapa hati-hati dari perkara syubhat sungguh ia telah menyelamatkan agama dan harga dirinya... (HR. Muslim). Kedua, pendapat yang menyatakan kepiting adalah binatang laut, oleh karenanya halal karena semua binatang laut adalah halal kurang tepat. Alasannya, sebagaimana yang tercantum dalam fatwa MUI: Pada dasarnya hukum tentang sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya Nah tidak semua binatang laut halal. Umumnya yang dinyatakan halal itu adalah ikan laut. Hadis Nabi : Laut itu suci airnya dan halal bangkai (ikan)-nya (HR. Khat-iisa11) Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW : Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,Memakan hewan yang punya taring (buas) adalah haram. Begitu juga kalajengking yang berbisa dan beracun, bukan termasuk jenis yang halal dimakan. Contohnya lainnya adalah lipan, ular berbisa, lebah dan sejenisnya. Termasuk apa yang dihasilkan dari hewan itu bila beracun. Dalilnya adalah firman Allah SWT : Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Namun Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah menjelaskan bahwa keharaman hewan yang beracun ini terbatas kepada mereka yang memang bisa keracunan atau memberi mudharat. Dari penjelasan di atas, tentu hewan laut yang beracun seperti Fugu atau bisa membahayakan manusia misalnya hiu yang bisa mematikan nelayan yang menangkapnya bisa haram hukumnya. Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah. [ An Nahl:114] Allah meminta kita bukan cuma memakan makanan yang halal, tapi juga baik. Tidak kotor/menjijikan atau membahayakan manusia. Selain itu, pendapat MUI yang menghalalkan kepiting hanya karena tidak hidup di dua alam pun masih tanda tanya. Pertama nara sumbernya tidak yakin semua kepiting hanya hidup di satu alam. Nah jika orang
RE: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram?
Assalaamu'alaikum wr wb. A Nizami, Judulnya sangat menarik, tetapi membacanya sangat membingungkan. mana yg pendapat A Nizami, dan mana pendapat ustadz (ustadz siapa?) yg lain. Saya saran saja, bagaimana kalau dipecah-pecah emailnya shg membacanya jadi enak. Wassalaamu'alaikum wr wb. HM. -Original Message- From: A Nizami [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Friday, August 12, 2005 6:20 PM To: is-lam Subject: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram? Assalamu'alaikum wr wb, Baru-baru ini MUI berfatwa bahwa kepiting adalah halal. Sesungguhnya, halal-haramnya kepiting sangat kontroversial di kalangan ulama. Imam Syafi'ie dan Imam Hanafie mengharamkannya dengan alasan hidup di dua alam dan termasuk binatang kotor. Sementara Imam Maliki dan Imam Hambali menghalalkannya. Imam Maliki berpendapat binatang yang kotor/menjijikan seperti kodok, serangga, boleh dimakan selama tidak ada ayat Al Qur'an dan Hadits yang melarangnya secara jelas. MUI menghalalkannya karena menurut pendapat Dr. Sulistiono (Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB) kepiting hanya bisa hidup di air saja. Atau bukan makhluk yang hidup di dua alam. Saya pribadi condong kepada pendapat yang menyatakan bahwa kepiting itu haram. Alasannya sebagai berikut: Pertama, masalah halal-haramnya kepiting kontroversial. Sebagian menyatakan haram, sebagian halal. Jumlahnya nyaris berimbang. Ini jelas mutasyabihat. Dan meninggalkan hal yang mutasyabihat (remang-remang) adalah ciri orang yang beriman: Yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas; dan di antara keduanya ada hal-hal yang musytabihat (syubhat, samar-samar, tidak jelas halas haramnya), kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya. Barang siapa hati-hati dari perkara syubhat sungguh ia telah menyelamatkan agama dan harga dirinya... (HR. Muslim). Kedua, pendapat yang menyatakan kepiting adalah binatang laut, oleh karenanya halal karena semua binatang laut adalah halal kurang tepat. Alasannya, sebagaimana yang tercantum dalam fatwa MUI: Pada dasarnya hukum tentang sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya Nah tidak semua binatang laut halal. Umumnya yang dinyatakan halal itu adalah ikan laut. Hadis Nabi : Laut itu suci airnya dan halal bangkai (ikan)-nya (HR. Khat-iisa11) Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW : Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,Memakan hewan yang punya taring (buas) adalah haram. Begitu juga kalajengking yang berbisa dan beracun, bukan termasuk jenis yang halal dimakan. Contohnya lainnya adalah lipan, ular berbisa, lebah dan sejenisnya. Termasuk apa yang dihasilkan dari hewan itu bila beracun. Dalilnya adalah firman Allah SWT : Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Namun Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah menjelaskan bahwa keharaman hewan yang beracun ini terbatas kepada mereka yang memang bisa keracunan atau memberi mudharat. Dari penjelasan di atas, tentu hewan laut yang beracun seperti Fugu atau bisa membahayakan manusia misalnya hiu yang bisa mematikan nelayan yang menangkapnya bisa haram hukumnya. Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah. [ An Nahl:114] Allah meminta kita bukan cuma memakan makanan yang halal, tapi juga baik. Tidak kotor/menjijikan atau membahayakan manusia. Selain itu, pendapat MUI yang menghalalkan kepiting hanya karena tidak hidup di dua alam pun masih tanda tanya. Pertama nara sumbernya tidak yakin semua kepiting hanya hidup di satu alam. Nah jika orang yang dianggap ahli saja masih ragu-ragu, bagaimana mungkin orang awam bisa membedakan kepiting mana yang hidup di satu alam dan di dua alam? Berikut kutipan dari Republika: Sepanjang pengetahuan dan literatur yang ada, kata Sulistiono, kepiting tidak bernafas dengan paru-paru. Dengan demikian kepiting tidak bisa hidup tanpa adanya air/kelembaban. Namun dengan sifat hati-hati Dr Ir Sulistio menyarankan agar dalam menetapkan fatwa kepiting tidak dilakukan secara keseluruhan, mengingat banyaknya spesies kepiting di seluruh dunia. Sulistiono sendiri secara jujur mengakui tidak semua kepiting dikategorikan halal. Untuk itu komisi fatwa menetapkan fatwa mengenai empat kepiting yang disebut Sulistiono. Sedangkan kepiting jenis lain masih menunggu pemaparan lain dari Sulistiono. http://www.republika.co.id/suplemen/cetak_detail.asp?mid=5id=99897kat_id=1 05kat_id1=147kat_id2=218 === Menurut pengamatan saya sendiri, kepiting dapat hidup beberapa jam di darat, sebab kebetulan ketika ke pantai saya sering melihat kepiting merayap di pantai yang yang kering. Satu artikel menunjukkan kepiting bisa hidup di dua tempat: == CRAB A LIL' ATTITUDE By Marsha Pardee Although terrestrial, the land crabs are nevertheless coastal in distribution, for the females must return to the sea to release their spawn. To be able to live on land, the crab's gills have had to become more like lungs. Land crab gills occupy cavities that have
RE: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram?
wa'alaikum salam wr wb, betul saya bukan ahli fiqih (bisa benar, bisa salah). di sini saya sekedar sharing dari informasi yang saya dapat. MUI menghalalkan kepiting dgn alasan binatang tsb tidak hidup di dua alam dari keterangan seorang ahli. sementara saya sebagai orang awam sering melihat kepiting bergerak gesit di pantai selama berjam2 (jadi saya menganggap kepiting hidup di 2 alam). saya juga melihat kepiting2 tsb berenang kembali ke arah laut. Selain itu ayat Al Qur'an yang menganjurkan meninggalkan hal yang mutasyabihat membuat saya meninggalkan apa yang diharamkan oleh sebagian ulama (seperti imam Syafi'e dan imam Hanafi yang mengharamkannya) untuk yang lain, informasi/artikel lain terdapat setelah ucapan wassalam. dan terkadang saya copy paste kutipan tsb di bagian tulisan saya (maaf, soalnya buru2) wassalam --- muazjunaidi [EMAIL PROTECTED] wrote: Sayangnya pak nizami tidak dikenal ahli fiqh. Jadi ketetapan hukum baru berlaku untuk diri sendiri. Bagi saya, untuk diri saya makan durian haram, karena banyak mudharatnya. he he -Original Message- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of A Nizami Sent: 12 Agustus 2005 18:20 To: is-lam Subject: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram? Assalamu'alaikum wr wb, Baru-baru ini MUI berfatwa bahwa kepiting adalah halal. Sesungguhnya, halal-haramnya kepiting sangat kontroversial di kalangan ulama. Imam Syafi'ie dan Imam Hanafie mengharamkannya dengan alasan hidup di dua alam dan termasuk binatang kotor. Sementara Imam Maliki dan Imam Hambali menghalalkannya. Imam Maliki berpendapat binatang yang kotor/menjijikan seperti kodok, serangga, boleh dimakan selama tidak ada ayat Al Qur'an dan Hadits yang melarangnya secara jelas. MUI menghalalkannya karena menurut pendapat Dr. Sulistiono (Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB) kepiting hanya bisa hidup di air saja. Atau bukan makhluk yang hidup di dua alam. Saya pribadi condong kepada pendapat yang menyatakan bahwa kepiting itu haram. Alasannya sebagai berikut: Pertama, masalah halal-haramnya kepiting kontroversial. Sebagian menyatakan haram, sebagian halal. Jumlahnya nyaris berimbang. Ini jelas mutasyabihat. Dan meninggalkan hal yang mutasyabihat (remang-remang) adalah ciri orang yang beriman: Yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas; dan di antara keduanya ada hal-hal yang musytabihat (syubhat, samar-samar, tidak jelas halas haramnya), kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya. Barang siapa hati-hati dari perkara syubhat sungguh ia telah menyelamatkan agama dan harga dirinya... (HR. Muslim). Kedua, pendapat yang menyatakan kepiting adalah binatang laut, oleh karenanya halal karena semua binatang laut adalah halal kurang tepat. Alasannya, sebagaimana yang tercantum dalam fatwa MUI: Pada dasarnya hukum tentang sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya Nah tidak semua binatang laut halal. Umumnya yang dinyatakan halal itu adalah ikan laut. Hadis Nabi : Laut itu suci airnya dan halal bangkai (ikan)-nya (HR. Khat-iisa11) Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW : Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,Memakan hewan yang punya taring (buas) adalah haram. Begitu juga kalajengking yang berbisa dan beracun, bukan termasuk jenis yang halal dimakan. Contohnya lainnya adalah lipan, ular berbisa, lebah dan sejenisnya. Termasuk apa yang dihasilkan dari hewan itu bila beracun. Dalilnya adalah firman Allah SWT : Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Namun Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah menjelaskan bahwa keharaman hewan yang beracun ini terbatas kepada mereka yang memang bisa keracunan atau memberi mudharat. Dari penjelasan di atas, tentu hewan laut yang beracun seperti Fugu atau bisa membahayakan manusia misalnya hiu yang bisa mematikan nelayan yang menangkapnya bisa haram hukumnya. Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah. [ An Nahl:114] Allah meminta kita bukan cuma memakan makanan yang halal, tapi juga baik. Tidak kotor/menjijikan atau membahayakan manusia. Selain itu, pendapat MUI yang menghalalkan kepiting hanya karena tidak hidup di dua alam pun masih tanda tanya. Pertama nara sumbernya tidak yakin semua kepiting hanya hidup di satu alam. Nah jika orang yang dianggap ahli saja masih ragu-ragu, bagaimana mungkin orang awam bisa membedakan kepiting mana yang hidup di satu alam dan di dua alam? Berikut kutipan dari Republika: Sepanjang pengetahuan dan literatur yang ada, kata Sulistiono, kepiting tidak bernafas dengan paru-paru. Dengan demikian kepiting tidak bisa hidup tanpa adanya air/kelembaban. Namun dengan sifat hati-hati Dr Ir Sulistio menyarankan agar dalam menetapkan fatwa kepiting tidak dilakukan secara keseluruhan, mengingat banyaknya spesies kepiting di
[is-lam] Kepiting: Halal atau Haram?
Assalamu'alaikum wr wb, Baru-baru ini MUI berfatwa bahwa kepiting adalah halal. Sesungguhnya, halal-haramnya kepiting sangat kontroversial di kalangan ulama. Imam Syafi'ie dan Imam Hanafie mengharamkannya dengan alasan hidup di dua alam dan termasuk binatang kotor. Sementara Imam Maliki dan Imam Hambali menghalalkannya. Imam Maliki berpendapat binatang yang kotor/menjijikan seperti kodok, serangga, boleh dimakan selama tidak ada ayat Al Qur'an dan Hadits yang melarangnya secara jelas. MUI menghalalkannya karena menurut pendapat Dr. Sulistiono (Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB) kepiting hanya bisa hidup di air saja. Atau bukan makhluk yang hidup di dua alam. Saya pribadi condong kepada pendapat yang menyatakan bahwa kepiting itu haram. Alasannya sebagai berikut: Pertama, masalah halal-haramnya kepiting kontroversial. Sebagian menyatakan haram, sebagian halal. Jumlahnya nyaris berimbang. Ini jelas mutasyabihat. Dan meninggalkan hal yang mutasyabihat (remang-remang) adalah ciri orang yang beriman: Yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas; dan di antara keduanya ada hal-hal yang musytabihat (syubhat, samar-samar, tidak jelas halas haramnya), kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya. Barang siapa hati-hati dari perkara syubhat sungguh ia telah menyelamatkan agama dan harga dirinya... (HR. Muslim). Kedua, pendapat yang menyatakan kepiting adalah binatang laut, oleh karenanya halal karena semua binatang laut adalah halal kurang tepat. Alasannya, sebagaimana yang tercantum dalam fatwa MUI: Pada dasarnya hukum tentang sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya Nah tidak semua binatang laut halal. Umumnya yang dinyatakan halal itu adalah ikan laut. Hadis Nabi : Laut itu suci airnya dan halal bangkai (ikan)-nya (HR. Khat-iisa11) Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW : Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,Memakan hewan yang punya taring (buas) adalah haram. Begitu juga kalajengking yang berbisa dan beracun, bukan termasuk jenis yang halal dimakan. Contohnya lainnya adalah lipan, ular berbisa, lebah dan sejenisnya. Termasuk apa yang dihasilkan dari hewan itu bila beracun. Dalilnya adalah firman Allah SWT : Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Namun Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah menjelaskan bahwa keharaman hewan yang beracun ini terbatas kepada mereka yang memang bisa keracunan atau memberi mudharat. Dari penjelasan di atas, tentu hewan laut yang beracun seperti Fugu atau bisa membahayakan manusia misalnya hiu yang bisa mematikan nelayan yang menangkapnya bisa haram hukumnya. Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah. [ An Nahl:114] Allah meminta kita bukan cuma memakan makanan yang halal, tapi juga baik. Tidak kotor/menjijikan atau membahayakan manusia. Selain itu, pendapat MUI yang menghalalkan kepiting hanya karena tidak hidup di dua alam pun masih tanda tanya. Pertama nara sumbernya tidak yakin semua kepiting hanya hidup di satu alam. Nah jika orang yang dianggap ahli saja masih ragu-ragu, bagaimana mungkin orang awam bisa membedakan kepiting mana yang hidup di satu alam dan di dua alam? Berikut kutipan dari Republika: Sepanjang pengetahuan dan literatur yang ada, kata Sulistiono, kepiting tidak bernafas dengan paru-paru. Dengan demikian kepiting tidak bisa hidup tanpa adanya air/kelembaban. Namun dengan sifat hati-hati Dr Ir Sulistio menyarankan agar dalam menetapkan fatwa kepiting tidak dilakukan secara keseluruhan, mengingat banyaknya spesies kepiting di seluruh dunia. Sulistiono sendiri secara jujur mengakui tidak semua kepiting dikategorikan halal. Untuk itu komisi fatwa menetapkan fatwa mengenai empat kepiting yang disebut Sulistiono. Sedangkan kepiting jenis lain masih menunggu pemaparan lain dari Sulistiono. http://www.republika.co.id/suplemen/cetak_detail.asp?mid=5id=99897kat_id=105kat_id1=147kat_id2=218 === Menurut pengamatan saya sendiri, kepiting dapat hidup beberapa jam di darat, sebab kebetulan ketika ke pantai saya sering melihat kepiting merayap di pantai yang yang kering. Satu artikel menunjukkan kepiting bisa hidup di dua tempat: == CRAB A LIL' ATTITUDE By Marsha Pardee Although terrestrial, the land crabs are nevertheless coastal in distribution, for the females must return to the sea to release their spawn. To be able to live on land, the crab's gills have had to become more like lungs. Land crab gills occupy cavities that have become so highly vascularized with fine blood vessels that the cavities can take up oxygen from the air. They must keep their gill cavities moist, but can do so by taking up droplets of dew from plants or moisture from sand. http://www.timespub.tc/Features/Archive/Fall2003/crab.htm === Jika ikan ditaruh di darat akan mati menggelepar dalam beberapa puluh menit atau sapi akan mati dalam beberapa menit jika tenggelam di air, maka kepiting air bisa bertahan
RE: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram?
tapi kepiting kan salah satu makanan yang baik di lihat dari sisi kandungan proteinnya dan itu sangat baik untuk pertumbuhan, perbaikan sel. -Original Message- From: A Nizami [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Friday, August 12, 2005 7:20 PM To: is-lam Subject: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram? Assalamu'alaikum wr wb, Baru-baru ini MUI berfatwa bahwa kepiting adalah halal. Sesungguhnya, halal-haramnya kepiting sangat kontroversial di kalangan ulama. Imam Syafi'ie dan Imam Hanafie mengharamkannya dengan alasan hidup di dua alam dan termasuk binatang kotor. Sementara Imam Maliki dan Imam Hambali menghalalkannya. Imam Maliki berpendapat binatang yang kotor/menjijikan seperti kodok, serangga, boleh dimakan selama tidak ada ayat Al Qur'an dan Hadits yang melarangnya secara jelas. MUI menghalalkannya karena menurut pendapat Dr. Sulistiono (Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB) kepiting hanya bisa hidup di air saja. Atau bukan makhluk yang hidup di dua alam. Saya pribadi condong kepada pendapat yang menyatakan bahwa kepiting itu haram. Alasannya sebagai berikut: Pertama, masalah halal-haramnya kepiting kontroversial. Sebagian menyatakan haram, sebagian halal. Jumlahnya nyaris berimbang. Ini jelas mutasyabihat. Dan meninggalkan hal yang mutasyabihat (remang-remang) adalah ciri orang yang beriman: Yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas; dan di antara keduanya ada hal-hal yang musytabihat (syubhat, samar-samar, tidak jelas halas haramnya), kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya. Barang siapa hati-hati dari perkara syubhat sungguh ia telah menyelamatkan agama dan harga dirinya... (HR. Muslim). Kedua, pendapat yang menyatakan kepiting adalah binatang laut, oleh karenanya halal karena semua binatang laut adalah halal kurang tepat. Alasannya, sebagaimana yang tercantum dalam fatwa MUI: Pada dasarnya hukum tentang sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya Nah tidak semua binatang laut halal. Umumnya yang dinyatakan halal itu adalah ikan laut. Hadis Nabi : Laut itu suci airnya dan halal bangkai (ikan)-nya (HR. Khat-iisa11) Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW : Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,Memakan hewan yang punya taring (buas) adalah haram. Begitu juga kalajengking yang berbisa dan beracun, bukan termasuk jenis yang halal dimakan. Contohnya lainnya adalah lipan, ular berbisa, lebah dan sejenisnya. Termasuk apa yang dihasilkan dari hewan itu bila beracun. Dalilnya adalah firman Allah SWT : Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Namun Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah menjelaskan bahwa keharaman hewan yang beracun ini terbatas kepada mereka yang memang bisa keracunan atau memberi mudharat. Dari penjelasan di atas, tentu hewan laut yang beracun seperti Fugu atau bisa membahayakan manusia misalnya hiu yang bisa mematikan nelayan yang menangkapnya bisa haram hukumnya. Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah. [ An Nahl:114] Allah meminta kita bukan cuma memakan makanan yang halal, tapi juga baik. Tidak kotor/menjijikan atau membahayakan manusia. Selain itu, pendapat MUI yang menghalalkan kepiting hanya karena tidak hidup di dua alam pun masih tanda tanya. Pertama nara sumbernya tidak yakin semua kepiting hanya hidup di satu alam. Nah jika orang yang dianggap ahli saja masih ragu-ragu, bagaimana mungkin orang awam bisa membedakan kepiting mana yang hidup di satu alam dan di dua alam? Berikut kutipan dari Republika: Sepanjang pengetahuan dan literatur yang ada, kata Sulistiono, kepiting tidak bernafas dengan paru-paru. Dengan demikian kepiting tidak bisa hidup tanpa adanya air/kelembaban. Namun dengan sifat hati-hati Dr Ir Sulistio menyarankan agar dalam menetapkan fatwa kepiting tidak dilakukan secara keseluruhan, mengingat banyaknya spesies kepiting di seluruh dunia. Sulistiono sendiri secara jujur mengakui tidak semua kepiting dikategorikan halal. Untuk itu komisi fatwa menetapkan fatwa mengenai empat kepiting yang disebut Sulistiono. Sedangkan kepiting jenis lain masih menunggu pemaparan lain dari Sulistiono. http://www.republika.co.id/suplemen/cetak_detail.asp?mid=5id=99897kat_id=1 05kat_id1=147kat_id2=218 === Menurut pengamatan saya sendiri, kepiting dapat hidup beberapa jam di darat, sebab kebetulan ketika ke pantai saya sering melihat kepiting merayap di pantai yang yang kering. Satu artikel menunjukkan kepiting bisa hidup di dua tempat: == CRAB A LIL' ATTITUDE By Marsha Pardee Although terrestrial, the land crabs are nevertheless coastal in distribution, for the females must return to the sea to release their spawn. To be able to live on land, the crab's gills have had to become more like lungs. Land crab gills occupy cavities that have become so highly vascularized with fine blood vessels that the cavities can take up oxygen from the air. They must keep their gill cavities moist, but can