RE: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram? Tulisan lama

2005-08-23 Terurut Topik A_Dharmawan
Title: Message



Ini 
baru soal kepiting
Ruweet 
dan nggak pernah ada konklusi..

bagaimana mau memformulasikan masalah yang lebih 
"bermanfaat" bagi dunia

-Original Message-From: [EMAIL PROTECTED] 
[mailto:[EMAIL PROTECTED]On Behalf Of Iswan 
AbdullahSent: Tuesday, August 23, 2005 8:20 AMTo: Milis 
is-lamSubject: Re: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram? Tulisan 
lama
Ass.wr.wb
Menurut saya sudah sebaiknya kita akhiri tema ini, 
yang jelas kita serahkan pada AL-Qur'an dan As-sunnah dan tak usah 
diperdebatkan terus ...dan atas dasar tersebut kembali kepada masing 
masing pribadi berdasarkan dalil dalil shahih tersebut untuk memposisikan 
diri.
Saya pribadi sudah bosan terima posting tema ini 
melulu.kalau bisa posting langsung saja ke Mbak Anggy.I
Mohon maaf kalau tak berkenan.
Wass.wr.wb

- Original Message - 

  From: 
  Anggy I 
  Arista 
  To: Milis is-lam 
  Sent: Tuesday, August 23, 2005 10:59 
  AM
  Subject: Re: [is-lam] Kepiting: Halal 
  atau Haram? Tulisan lama
  
  Salam,
  
  Mas, kata bangkai itu kan kata umum, bisa dicari 
  artinya dari kamus Bhs Indonesia... kalau belum puas, bisa buka oxford, atau 
  jika masih kurang puas bisa buka "oxford"nya bhs arab... 
  
  Artinya pasti sama semua ... Pengetahuan saya 
  juga dari situ juga... 
  
  
  
  - Original Message - 
  
From: 
Eriko 
Wistaria Dwi 
To: 'Milis is-lam' 
Sent: Tuesday, August 23, 2005 9:23 
AM
    Subject: RE: [is-lam] Kepiting: Halal 
atau Haram? Tulisan lama

Sebagai orang yang awam ini, saya mohon penjelasan lebih lanjut atas 
pengertian kata "bangkai".

Kepada Mbak/Mas Anggy...saya mohon penjelasan definisi/arti kata 
bangkai pada Al Qur'an (sesuai dengan yang Mbak/Mas Anggy katakan bahwa 
semuanya dikembalikan kepada Al Qur'an). Jangan mendefinisikan kata bangkai 
sesuai dengan pengetahuan dan pendapat Mbak/Mas Anggy 
saja

Untuk Mas Hermanto
Mohon hadist Riwayat Ahmad yang menyatakan bangkai ikan 
danbelalang itu halal, harap disertakan susunan perawinya dan mohon 
penjelasan dalamkitab-kitab mustholah hadist apakah hadis itu Shahih, 
Hasan, Dhoif atau Palsu baiksanad maupun matannya.

Wassalam,

Eriko Wistaria

  
  -Original Message-From: 
  [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
  On Behalf Of Anggy I AristaSent: Monday, August 22, 2005 
  5:39 PMTo: Milis is-lamSubject: Re: [is-lam] 
  Kepiting: Halal atau Haram? Tulisan lama
  Salam,
  
  Kita kembalikan saja pada 
  Al-Quran
  
  Surat 6:145
  Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu 
  yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak 
  memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir 
  atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang 
  disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa 
  sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka 
  sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (QS. 
  6:145)
  
  Surat 5:88
  Dan makanlah makanan yang halal lagi baik 
  dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah 
  yang kamu beriman kepada-Nya. (QS. 5:88)
  
  Makanan harus Halal dan Baik
  
  Ada3 
  kemungkinan dari hadits tersebut...
  
  1.Maksudnya adalah bangkai dalam arti 
  sebenarnya (ikan mati yang sudah membusuk) dan kondisi normal
  2. Maksudnyaadalah memakan bangkai 
  ikan (ikan mati yang sudah membusuk)dalam kondisi 
  terpaksa
  3. Maksudnya adalahhasil tangkapan 
  alias ikanmati karena ditangkapnelayan... 
  
  Kalau yang dimaksud kondisi 2 dan 
  3no problem lah
  
  Kalau kondisinya nomor 1  berarti hadits 
  palsu karena jelas ada kontradiksinya dengan Al-Quran
  
  Bagaimana menurut anda??
  
  Kalau hadits punya maksud yang membingungkan 
  seperti itu, kembalikan saja pada Al-Quran...
  
- Original Message - 
From: 
Hermanto 
To: Milis is-lam 
Sent: Monday, August 22, 2005 1:47 
    PM
Subject: RE: [is-lam] Kepiting: 
Halal atau Haram? Tulisan lama

Wah menarik nich.
Tetapi sepanjang pengetahuan saya,
Hukum halal dan haram (atau hukum apa saja) itu bersumber dari 
2:
yaitu: Al-Quran dan Hadits.

Sbg Contoh Hadits yg menyebutkan:
Dihalalkan bagimu dua bangkai, yaitu bangkai ikan dan bangkai 
belalang (HR. Ahmad). -- CMIIW

Bagaimana tanggapan mbak Anggy?

Wass.
HM.

  -- deleted --



___is-lam mai

RE: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram? Tulisan lama (Kesimpulan)

2005-08-23 Terurut Topik Eriko Wistaria Dwi
Title: Message



Begini 
Mas Agung,

Saya 
tuh nggak habis pikir, MUI sebagai lembaga yang mengeluarkan fatwa halal dan 
haram tentang sesuatu masalah di Indonesia, dimana yang duduk di Lembaga MUI 
tersebut terdiri dari orang-orang yang mempunyai keahlian dalam bidang agama. 
Selain itu pula hal tersebut didukung oleh hasil penelitian ilmiah dari ahlinya. 
Akan tetapi kita yang awam ini, adakalanya lebih mendahulukan 'hawa nafsu' dan 
'pemikiran serta pendapat' kita padahal kita ini bukan 
ahlinya.

Ternyata benar ada hadis yang mengatakan "Apabila suatu masalah tidak 
diberikan kepada ahlinya maka akan hancur/kacau". Karena seringkali kita lebih 
mengedepankan 'hawa nafsu' kita yang awam ini daripada fatwa para ulama yang 
lebih ahli dalam masalah agama.

Wassalam,

Eriko 
Wistaria

  
  -Original Message-From: 
  [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On 
  Behalf Of A_DharmawanSent: Tuesday, August 23, 2005 2:38 
  PMTo: Milis is-lamSubject: RE: [is-lam] Kepiting: Halal 
  atau Haram? Tulisan lama
  Ini 
  baru soal kepiting
  Ruweet dan nggak pernah ada 
  konklusi..
  
  bagaimana mau memformulasikan masalah yang 
  lebih "bermanfaat" bagi dunia
  
  -Original Message-From: 
  [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED]On 
  Behalf Of Iswan AbdullahSent: Tuesday, August 23, 2005 8:20 
  AMTo: Milis is-lamSubject: Re: [is-lam] Kepiting: Halal 
  atau Haram? Tulisan lama
  Ass.wr.wb
  Menurut saya sudah sebaiknya kita akhiri tema 
  ini, yang jelas kita serahkan pada AL-Qur'an dan As-sunnah dan tak usah 
  diperdebatkan terus ...dan atas dasar tersebut kembali kepada masing 
  masing pribadi berdasarkan dalil dalil shahih tersebut untuk memposisikan 
  diri.
  Saya pribadi sudah bosan terima posting tema ini 
  melulu.kalau bisa posting langsung saja ke Mbak Anggy.I
  Mohon maaf kalau tak berkenan.
  Wass.wr.wb
  
  - Original Message - 
  
From: 
Anggy I 
Arista 
To: Milis is-lam 
Sent: Tuesday, August 23, 2005 10:59 
AM
    Subject: Re: [is-lam] Kepiting: Halal 
atau Haram? Tulisan lama

Salam,

Mas, kata bangkai itu kan kata umum, bisa 
dicari artinya dari kamus Bhs Indonesia... kalau belum puas, bisa buka 
oxford, atau jika masih kurang puas bisa buka "oxford"nya bhs arab... 


Artinya pasti sama semua ... Pengetahuan saya 
juga dari situ juga... 



- Original Message - 

  From: 
  Eriko 
  Wistaria Dwi 
  To: 'Milis is-lam' 
  Sent: Tuesday, August 23, 2005 9:23 
      AM
  Subject: RE: [is-lam] Kepiting: Halal 
  atau Haram? Tulisan lama
  
  Sebagai orang yang awam ini, saya mohon penjelasan lebih lanjut 
  atas pengertian kata "bangkai".
  
  Kepada Mbak/Mas Anggy...saya mohon penjelasan definisi/arti kata 
  bangkai pada Al Qur'an (sesuai dengan yang Mbak/Mas Anggy katakan bahwa 
  semuanya dikembalikan kepada Al Qur'an). Jangan mendefinisikan kata 
  bangkai sesuai dengan pengetahuan dan pendapat Mbak/Mas Anggy 
  saja
  
  Untuk Mas Hermanto
  Mohon hadist Riwayat Ahmad yang menyatakan bangkai ikan 
  danbelalang itu halal, harap disertakan susunan perawinya dan mohon 
  penjelasan dalamkitab-kitab mustholah hadist apakah hadis itu 
  Shahih, Hasan, Dhoif atau Palsu baiksanad maupun 
  matannya.
  
  Wassalam,
  
  Eriko Wistaria
  

-Original Message-From: 
[EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
On Behalf Of Anggy I AristaSent: Monday, August 22, 
2005 5:39 PMTo: Milis is-lamSubject: Re: [is-lam] 
Kepiting: Halal atau Haram? Tulisan lama
Salam,

Kita kembalikan saja pada 
Al-Quran

Surat 6:145
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam 
wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang 
hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang 
mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau 
binatang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam 
keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) 
melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha 
Penyayang". (QS. 6:145)

Surat 5:88
Dan makanlah makanan yang halal lagi baik 
dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada 
Allah yang kamu beriman kepada-Nya. (QS. 5:88)

Makanan harus Halal dan Baik

Ada3 
kemungkinan dari hadits tersebut...

1.Maksudnya adalah bangkai dalam arti 
sebenarnya (ikan mati yang sudah membusuk) dan kondisi 
normal
2. Maksudnyaadalah memakan bangkai 
ikan (ikan mati yang sudah 

RE: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram? Tulisan lama (Kesimpulan)

2005-08-23 Terurut Topik Hamami
Title: Message



Assalamualaikum,

Saya berusaha untuk tidak ikut nimbrung, namun ditahan-tahan nggak tahan 
juga.
Sependapat dengan P' Eriko, bahwasannyalembaga MUI tersebut terdiri 
dari orang-orang yang mempunyai keahlian dalam bidang agama. Selain itu pula hal 
tersebut didukung oleh hasil penelitian ilmiah dari ahlinya 
juga.
Kalau sajalembaga sekelas MUI itu masih kita ragukan apa yang dia 
lakukan demi umatnya oleh sebagian kita yang mungkin tidak sedalam mereka 
pengetahuannya tentang agama.
Lantas kemanadan kepada siapa lagi kita akan mencari rujukan atau 
nasehat berkenaan dengan sesuatu yang menjadi masalah
umat?
Benar kita harus kembalikan kepada Al qur'an dan Hadist, namun apakah 
kita sudah mampu untuk menjabarkannya dengan keterbatasan pengetahuan yang kita 
miliki, utamanya dalam segi bahasa dlsb. 
Bukankah kita diminta untuk menyerahkan suatu pekerjaan itu kepada 
ahlinya?

Fatwa yang dikeluarkan MUI itu sudah merupakan ijtihad dan ijtihad itu 
tidak semua orang boleh melakukannya.
Sehingga menurut saya, ikuti fatwa itu kalau kita sependapat dan kalau 
tidak juga tidak ada yang memaksa dan mari kita sudahi diskusi dengan thema 
ini.
Mungkin masih banyak hal lain yang lebih bermanfaat yang dapat kita 
diskusikan.

Wassalam
Hamami


  -Original Message-From: Eriko Wistaria Dwi 
  [mailto:[EMAIL PROTECTED]Sent: Tuesday, August 23, 2005 3:03 
  PMTo: 'Milis is-lam'Subject: RE: [is-lam] Kepiting: 
  Halal atau Haram? Tulisan lama (Kesimpulan)
  Begini Mas Agung,
  
  Saya 
  tuh nggak habis pikir, MUI sebagai lembaga yang mengeluarkan fatwa halal dan 
  haram tentang sesuatu masalah di Indonesia, dimana yang duduk di Lembaga MUI 
  tersebut terdiri dari orang-orang yang mempunyai keahlian dalam bidang agama. 
  Selain itu pula hal tersebut didukung oleh hasil penelitian ilmiah dari 
  ahlinya. Akan tetapi kita yang awam ini, adakalanya lebih mendahulukan 'hawa 
  nafsu' dan 'pemikiran serta pendapat' kita padahal kita ini bukan 
  ahlinya.
  
  Ternyata benar ada hadis yang mengatakan "Apabila suatu masalah tidak 
  diberikan kepada ahlinya maka akan hancur/kacau". Karena seringkali kita lebih 
  mengedepankan 'hawa nafsu' kita yang awam ini daripada fatwa para ulama yang 
  lebih ahli dalam masalah agama.
  
  Wassalam,
  
  Eriko Wistaria
  


___
is-lam mailing list
is-lam@milis.isnet.org
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam


Re: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram? Tulisan lama

2005-08-22 Terurut Topik Anggy I Arista



Salam,

Saya jadi tertarik untuk ikutan 
komentar

Makanan halal dan haram sudah jelas didalam 
Al-Quran... 2:173, 5:3 dan 6:145 sudah memuat jelas makanan haram (tapi juga 
menjadi halal jika terpaksa, Allah Maha Besar)... 

Malah 6:145 sangat menegaskan bahwa aturan (wahyu) 
yang turun kepada Nabi tentang makanan haramhanya 4jenis itu 
saja...

Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang 
diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, 
kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - 
karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang disembelih atas nama selain 
Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya 
dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi 
Maha Penyayang". (QS. 6:145)

Itu saja ... tidak ada yang lain

Jadi fatwa untuk makanan halal / haram justru malah 
bertentangan dengan Al-Quran ... lihat 10:59 dan 16:116...

Bagi pribadi, jika seseorang tidak mau makan 
kepiting (misalnya) bukan karena haram/halal, melainkan karena faktor lain... no 
problem... karena salah satu syarat makanan yang akan dimakan bagi kita, selain 
tidak haram, juga harus Thoyib (baik), lihat surat 2:168, 5:88, 16:114, 5:4 
Makanan yang baik bagi tiap individu bisa berbeda... kalo nggakmakan 
kepitingkarena menurut dia nggak baik dan menjijikan, yah nggak usah 
dimakan. Kalo suka makanbelalang dan menurut dia baik dan lezat, silahkan 
untuk dimakan... Makanan baik atau tidak baik bagi tiap individutidak akan 
merubah bahwa makanan tersebut halal atau haram sesuai dengan aturan 
Allah...

demikian menurut saya...



  - Original Message - 
  From: 
  Hermanto 
  To: [EMAIL PROTECTED] ; Milis 
  is-lam 
  Sent: Monday, August 22, 2005 12:07 
  PM
  Subject: RE: [is-lam] Kepiting: Halal 
  atau Haram? Tulisan lama
  
  Assalaamu'alaikum wr. wb.
  
  Mengasikkan sekali jika suatu masalah dibahas oleh 
  ahlinya,
  sehingga semuanya tampak lebih detail dan jelas.
  
  Dari 
  dahulu saya sering sekali bertanya pada para ustadz yg saya temukan apa 
  sebabnya binatang ampibi itu haram.
  Sayang, hingga saat ini saya tidak mendapat jawaban yg merujuk pada 
  nash AlQuran wa Hadits.
  Jawaban yg umum adalah menurut kitab anu dan anu, ampibi itu 
  menjijikan.
  Wah, 
  kalau dasarnya menjijikan repot juga nich.
  
  BTW, 
  tulisan berikut layak kita diskusikan:
  Namun Hasanuddin menandaskan bahwa 
  pendapat yang mengharamkan makhluk amfibi tidak memiliki dasar yang kuat dalam 
  nash. "Lagi pula apa hubungannya antara halal-haram dengan kondisi bisa hidup 
  di laut dan di darat?" tanya Hasanuddin. Menurut guru besar Fakultas Syari'ah 
  IAIN Surabaya, Prof. Syechul Hadi Permono, ajaran bahwa makhluk amfibi itu 
  haram bukan berasal dari Al-Quran, melainkan dari agama 
  Yahudi.
  Mohon jika ada ikhwa yg mempunyai pendapat dapat melanjutkan diskusi 
  ini sehingga ilmu bertambah dan keyakinan bertambah 
mantap.
  
  Wassalamu'alaikum wr. wb.
  HM.
  --- 
deleted ---
___
is-lam mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam


RE: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram? Tulisan lama

2005-08-22 Terurut Topik Agus Safudi - HRD
Assalamu'alaikum wr.w b.


Jadi fatwa untuk makanan halal / haram justru malah bertentangan dengan 
Al-Quran ... lihat 10:59 dan 16:116...
 
Ya ndak bertentangan lah, kalo antum sudah faham dan mampu berijtihad, ya ndak 
usah
ikut fatwa tsb.,malah kalo seorang Mujtahid Mutlaq, akan menjadi haram kalo dia
masih mengikuti. Tapi bagi kebnayakan Muslim yang masih belum faham maka fatwa 
tsb.
jadi bermanfaat, pada dasarnya fatwa itu hanya sebagai TOOL saja, kalo sudah 
ada ya
ndak pake punya orang juga ya ndak apa-apa.

Bagi pribadi, jika seseorang tidak mau makan kepiting (misalnya) bukan karena 
haram/halal, 
melainkan karena faktor lain... no problem... karena salah satu syarat makanan 
yang akan 
dimakan bagi kita, selain tidak haram, juga harus Thoyib (baik), lihat surat 
2:168, 5:88, 
16:114, 5:4 Makanan yang baik bagi tiap individu bisa berbeda... kalo 
nggak makan 
kepiting karena menurut dia nggak baik dan menjijikan, yah nggak usah dimakan. 
Kalo suka 
makan belalang dan menurut dia baik dan lezat, silahkan untuk dimakan... 
Makanan baik atau 
tidak baik bagi tiap individu tidak akan merubah bahwa makanan tersebut halal 
atau haram 
sesuai dengan aturan Allah...

Nah kalo pernyataan antum yang ini cukup bagus, tidak emosional..hehehe

Demikain juga menurut saya.

Wassalamu'alaiakum wr.w b.

a.s.



 
demikian menurut saya...
 
 
- Original Message - 
From: Hermanto 
To: [EMAIL PROTECTED] ; Milis is-lam 
Sent: Monday, August 22, 2005 12:07 PM
Subject: RE: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram? Tulisan lama


Assalaamu'alaikum wr. wb.
 
Mengasikkan sekali jika suatu masalah dibahas oleh ahlinya,
sehingga semuanya tampak lebih detail dan jelas.
 
Dari dahulu saya sering sekali bertanya pada para ustadz yg saya temukan apa 
sebabnya binatang ampibi itu haram.
Sayang, hingga saat ini saya tidak mendapat jawaban yg merujuk pada nash 
AlQuran wa Hadits.
Jawaban yg umum adalah menurut kitab anu dan anu, ampibi itu menjijikan.
Wah, kalau dasarnya menjijikan repot juga nich.
 
BTW, tulisan berikut layak kita diskusikan:
Namun Hasanuddin menandaskan bahwa pendapat yang mengharamkan makhluk amfibi 
tidak memiliki dasar yang kuat dalam nash. Lagi pula apa hubungannya antara 
halal-haram dengan kondisi bisa hidup di laut dan di darat? tanya Hasanuddin. 
Menurut guru besar Fakultas Syari'ah IAIN Surabaya, Prof. Syechul Hadi Permono, 
ajaran bahwa makhluk amfibi itu haram bukan berasal dari Al-Quran, melainkan 
dari agama Yahudi.

Mohon jika ada ikhwa yg mempunyai pendapat dapat melanjutkan diskusi ini 
sehingga ilmu bertambah dan keyakinan bertambah mantap.
 
Wassalamu'alaikum wr. wb.
HM.
--- deleted ---
___
is-lam mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam


RE: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram? Tulisan lama

2005-08-22 Terurut Topik Hermanto



Wah 
menarik nich.
Tetapi 
sepanjang pengetahuan saya,
Hukum 
halal dan haram (atau hukum apa saja) itu bersumber dari 2:
yaitu: 
Al-Quran dan Hadits.

Sbg 
Contoh Hadits yg menyebutkan:
Dihalalkan bagimu dua bangkai, yaitu bangkai ikan dan bangkai belalang 
(HR. Ahmad). -- CMIIW

Bagaimana tanggapan mbak Anggy?

Wass.
HM.

  -Original Message-From: Anggy I Arista 
  [mailto:[EMAIL PROTECTED]Sent: Monday, August 22, 2005 1:15 
  PMTo: Milis is-lamSubject: Re: [is-lam] Kepiting: Halal 
  atau Haram? Tulisan lama
  Salam,
  
  Saya jadi tertarik untuk ikutan 
  komentar
  
  Makanan halal dan haram sudah jelas didalam 
  Al-Quran... 2:173, 5:3 dan 6:145 sudah memuat jelas makanan haram (tapi juga 
  menjadi halal jika terpaksa, Allah Maha Besar)... 
  
  Malah 6:145 sangat menegaskan bahwa aturan 
  (wahyu) yang turun kepada Nabi tentang makanan haramhanya 4jenis 
  itu saja...
  
  Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu 
  yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak 
  memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau 
  daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang disembelih 
  atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia 
  tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya 
  Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (QS. 6:145)
  
  Itu saja ... tidak ada yang lain
  
  Jadi fatwa untuk makanan halal / haram justru 
  malah bertentangan dengan Al-Quran ... lihat 10:59 dan 16:116...
  
  Bagi pribadi, jika seseorang tidak mau makan 
  kepiting (misalnya) bukan karena haram/halal, melainkan karena faktor lain... 
  no problem... karena salah satu syarat makanan yang akan dimakan bagi kita, 
  selain tidak haram, juga harus Thoyib (baik), lihat surat 2:168, 5:88, 16:114, 
  5:4 Makanan yang baik bagi tiap individu bisa berbeda... kalo 
  nggakmakan kepitingkarena menurut dia nggak baik dan menjijikan, 
  yah nggak usah dimakan. Kalo suka makanbelalang dan menurut dia baik dan 
  lezat, silahkan untuk dimakan... Makanan baik atau tidak baik bagi tiap 
  individutidak akan merubah bahwa makanan tersebut halal atau haram 
  sesuai dengan aturan Allah...
  
  demikian menurut saya...
  
  
  
- Original Message - 
From: 
Hermanto 
To: [EMAIL PROTECTED] ; Milis 
is-lam 
Sent: Monday, August 22, 2005 12:07 
PM
Subject: RE: [is-lam] Kepiting: Halal 
atau Haram? Tulisan lama

Assalaamu'alaikum wr. wb.

Mengasikkan sekali jika suatu masalah dibahas oleh 
ahlinya,
sehingga semuanya tampak lebih detail dan jelas.

Dari dahulu saya sering sekali bertanya pada para ustadz yg saya 
temukan apa sebabnya binatang ampibi itu haram.
Sayang, hingga saat ini saya tidak mendapat jawaban yg merujuk pada 
nash AlQuran wa Hadits.
Jawaban yg umum adalah menurut kitab anu dan anu, ampibi itu 
menjijikan.
Wah, kalau dasarnya menjijikan repot juga nich.

BTW, tulisan berikut layak kita diskusikan:
Namun Hasanuddin menandaskan bahwa 
pendapat yang mengharamkan makhluk amfibi tidak memiliki dasar yang kuat 
dalam nash. "Lagi pula apa hubungannya antara halal-haram dengan kondisi 
bisa hidup di laut dan di darat?" tanya Hasanuddin. Menurut guru besar 
Fakultas Syari'ah IAIN Surabaya, Prof. Syechul Hadi Permono, ajaran bahwa 
makhluk amfibi itu haram bukan berasal dari Al-Quran, melainkan dari agama 
Yahudi.
Mohon jika ada ikhwa yg mempunyai pendapat dapat melanjutkan diskusi 
ini sehingga ilmu bertambah dan keyakinan bertambah 
mantap.

Wassalamu'alaikum wr. wb.
HM.
--- 
  deleted ---
___
is-lam mailing list
is-lam@milis.isnet.org
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam


Re: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram? Tulisan lama

2005-08-22 Terurut Topik Anggy I Arista



Salam,

Kita kembalikan saja pada Al-Quran

Surat 6:145
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang 
diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, 
kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - 
karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang disembelih atas nama selain 
Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya 
dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi 
Maha Penyayang". (QS. 6:145)

Surat 5:88
Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa 
yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu 
beriman kepada-Nya. (QS. 5:88)

Makanan harus Halal dan Baik

Ada3 
kemungkinan dari hadits tersebut...

1.Maksudnya adalah bangkai dalam arti 
sebenarnya (ikan mati yang sudah membusuk) dan kondisi normal
2. Maksudnyaadalah memakan bangkai ikan 
(ikan mati yang sudah membusuk)dalam kondisi terpaksa
3. Maksudnya adalahhasil tangkapan alias 
ikanmati karena ditangkapnelayan... 

Kalau yang dimaksud kondisi 2 dan 3no 
problem lah

Kalau kondisinya nomor 1  berarti hadits 
palsu karena jelas ada kontradiksinya dengan Al-Quran

Bagaimana menurut anda??

Kalau hadits punya maksud yang membingungkan 
seperti itu, kembalikan saja pada Al-Quran...

  - Original Message - 
  From: 
  Hermanto 
  To: Milis is-lam 
  Sent: Monday, August 22, 2005 1:47 
  PM
  Subject: RE: [is-lam] Kepiting: Halal 
  atau Haram? Tulisan lama
  
  Wah 
  menarik nich.
  Tetapi sepanjang pengetahuan saya,
  Hukum halal dan haram (atau hukum apa saja) itu bersumber dari 
  2:
  yaitu: Al-Quran dan Hadits.
  
  Sbg 
  Contoh Hadits yg menyebutkan:
  Dihalalkan bagimu dua bangkai, yaitu bangkai ikan dan bangkai belalang 
  (HR. Ahmad). -- CMIIW
  
  Bagaimana tanggapan mbak Anggy?
  
  Wass.
  HM.
  
-- deleted --
___
is-lam mailing list
is-lam@milis.isnet.org
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam


RE: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram? Tulisan lama

2005-08-22 Terurut Topik Eriko Wistaria Dwi
Title: Message



Sebagai orang yang awam ini, saya mohon penjelasan lebih lanjut atas 
pengertian kata "bangkai".

Kepada 
Mbak/Mas Anggy...saya mohon penjelasan definisi/arti kata bangkai pada Al Qur'an 
(sesuai dengan yang Mbak/Mas Anggy katakan bahwa semuanya dikembalikan kepada Al 
Qur'an). Jangan mendefinisikan kata bangkai sesuai dengan pengetahuan dan 
pendapat Mbak/Mas Anggy saja

Untuk 
Mas Hermanto
Mohon 
hadist Riwayat Ahmad yang menyatakan bangkai ikan danbelalang itu halal, 
harap disertakan susunan perawinya dan mohon penjelasan dalamkitab-kitab 
mustholah hadist apakah hadis itu Shahih, Hasan, Dhoif atau Palsu 
baiksanad maupun matannya.

Wassalam,

Eriko 
Wistaria

  
  -Original Message-From: 
  [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On 
  Behalf Of Anggy I AristaSent: Monday, August 22, 2005 5:39 
  PMTo: Milis is-lamSubject: Re: [is-lam] Kepiting: Halal 
  atau Haram? Tulisan lama
  Salam,
  
  Kita kembalikan saja pada Al-Quran
  
  Surat 6:145
  Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu 
  yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak 
  memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau 
  daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang disembelih 
  atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia 
  tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya 
  Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (QS. 6:145)
  
  Surat 5:88
  Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari 
  apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu 
  beriman kepada-Nya. (QS. 5:88)
  
  Makanan harus Halal dan Baik
  
  Ada3 
  kemungkinan dari hadits tersebut...
  
  1.Maksudnya adalah bangkai dalam arti 
  sebenarnya (ikan mati yang sudah membusuk) dan kondisi normal
  2. Maksudnyaadalah memakan bangkai 
  ikan (ikan mati yang sudah membusuk)dalam kondisi 
  terpaksa
  3. Maksudnya adalahhasil tangkapan alias 
  ikanmati karena ditangkapnelayan... 
  
  Kalau yang dimaksud kondisi 2 dan 3no 
  problem lah
  
  Kalau kondisinya nomor 1  berarti hadits 
  palsu karena jelas ada kontradiksinya dengan Al-Quran
  
  Bagaimana menurut anda??
  
  Kalau hadits punya maksud yang membingungkan 
  seperti itu, kembalikan saja pada Al-Quran...
  
- Original Message - 
From: 
Hermanto 
To: Milis is-lam 
Sent: Monday, August 22, 2005 1:47 
PM
    Subject: RE: [is-lam] Kepiting: Halal 
atau Haram? Tulisan lama

Wah menarik nich.
Tetapi sepanjang pengetahuan saya,
Hukum halal dan haram (atau hukum apa saja) itu bersumber dari 
2:
yaitu: Al-Quran dan Hadits.

Sbg Contoh Hadits yg menyebutkan:
Dihalalkan bagimu dua bangkai, yaitu bangkai ikan dan bangkai 
belalang (HR. Ahmad). -- CMIIW

Bagaimana tanggapan mbak Anggy?

Wass.
HM.

  -- deleted 
--
___
is-lam mailing list
is-lam@milis.isnet.org
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam


RE: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram? Tulisan lama

2005-08-22 Terurut Topik Eriko Wistaria Dwi
Title: Message



Maksud 
saya tuhapakah kata bangkai (dalam bahasa Arabnya) pada Al Qur'an Surat 6 
ayat 145 sama dengan kata bangkai pada hadis Riwayat Ahmad (dalam bahasa 
Arabnya).
Sebagai contoh kata:Rabb = Tuhan
Illah = 
Tuhan
Keduanya kalau diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia sama-sama 
berartiTuhan tapi arti/definisi sebenarnya untuk kedua kata tersebut 
berbedaartinya.
Kalau 
dikatakan juga kata "Tuhan" itu kan kata umum yang tentu di semua kamus bahasa 
ada. Akan tetapi pengertian dan definisi Rabb dan Illah yang sebenarnya akan 
berbeda dengan pengertian/definisi Tuhan menurut masing-masing kamus 
bahasa.

Mungkin rekan-rekan lainnya yang paham akan tata bahasa arab dapat 
menjelaskannya.


Wassalam,

Eriko 
Wistaria


  
  -Original Message-From: 
  [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On 
  Behalf Of Anggy I AristaSent: Tuesday, August 23, 2005 11:00 
  AMTo: Milis is-lamSubject: Re: [is-lam] Kepiting: Halal 
  atau Haram? Tulisan lama
  Salam,
  
  Mas, kata bangkai itu kan kata umum, bisa dicari 
  artinya dari kamus Bhs Indonesia... kalau belum puas, bisa buka oxford, atau 
  jika masih kurang puas bisa buka "oxford"nya bhs arab... 
  
  Artinya pasti sama semua ... Pengetahuan saya 
  juga dari situ juga... 
  
  
  
  - Original Message - 
  
From: 
Eriko 
Wistaria Dwi 
To: 'Milis is-lam' 
Sent: Tuesday, August 23, 2005 9:23 
AM
    Subject: RE: [is-lam] Kepiting: Halal 
atau Haram? Tulisan lama

Sebagai orang yang awam ini, saya mohon penjelasan lebih lanjut atas 
pengertian kata "bangkai".

Kepada Mbak/Mas Anggy...saya mohon penjelasan definisi/arti kata 
bangkai pada Al Qur'an (sesuai dengan yang Mbak/Mas Anggy katakan bahwa 
semuanya dikembalikan kepada Al Qur'an). Jangan mendefinisikan kata bangkai 
sesuai dengan pengetahuan dan pendapat Mbak/Mas Anggy 
saja

Untuk Mas Hermanto
Mohon hadist Riwayat Ahmad yang menyatakan bangkai ikan 
danbelalang itu halal, harap disertakan susunan perawinya dan mohon 
penjelasan dalamkitab-kitab mustholah hadist apakah hadis itu Shahih, 
Hasan, Dhoif atau Palsu baiksanad maupun matannya.

Wassalam,

Eriko Wistaria

  
  -Original Message-From: 
  [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
  On Behalf Of Anggy I AristaSent: Monday, August 22, 2005 
  5:39 PMTo: Milis is-lamSubject: Re: [is-lam] 
  Kepiting: Halal atau Haram? Tulisan lama
  Salam,
  
  Kita kembalikan saja pada 
  Al-Quran
  
  Surat 6:145
  Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu 
  yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak 
  memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir 
  atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang 
  disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa 
  sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka 
  sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (QS. 
  6:145)
  
  Surat 5:88
  Dan makanlah makanan yang halal lagi baik 
  dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah 
  yang kamu beriman kepada-Nya. (QS. 5:88)
  
  Makanan harus Halal dan Baik
  
  Ada3 
  kemungkinan dari hadits tersebut...
  
  1.Maksudnya adalah bangkai dalam arti 
  sebenarnya (ikan mati yang sudah membusuk) dan kondisi normal
  2. Maksudnyaadalah memakan bangkai 
  ikan (ikan mati yang sudah membusuk)dalam kondisi 
  terpaksa
  3. Maksudnya adalahhasil tangkapan 
  alias ikanmati karena ditangkapnelayan... 
  
  Kalau yang dimaksud kondisi 2 dan 
  3no problem lah
  
  Kalau kondisinya nomor 1  berarti hadits 
  palsu karena jelas ada kontradiksinya dengan Al-Quran
  
  Bagaimana menurut anda??
  
  Kalau hadits punya maksud yang membingungkan 
  seperti itu, kembalikan saja pada Al-Quran...
  
- Original Message - 
From: 
Hermanto 
To: Milis is-lam 
Sent: Monday, August 22, 2005 1:47 
    PM
Subject: RE: [is-lam] Kepiting: 
Halal atau Haram? Tulisan lama

Wah menarik nich.
Tetapi sepanjang pengetahuan saya,
Hukum halal dan haram (atau hukum apa saja) itu bersumber dari 
2:
yaitu: Al-Quran dan Hadits.

Sbg Contoh Hadits yg menyebutkan:
Dihalalkan bagimu dua bangkai, yaitu bangkai ikan dan bangkai 
belalang (HR. Ahmad). -- CMIIW

Bagaimana tanggapan mbak Anggy?

Wass.
HM.

  -- deleted --



___is-lam mailing 
listis-lam@milis.isnet.orghttp://

Re: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram? Tulisan lama

2005-08-22 Terurut Topik Iswan Abdullah
Title: Message



Ass.wr.wb
Menurut saya sudah sebaiknya kita akhiri tema ini, 
yang jelas kita serahkan pada AL-Qur'an dan As-sunnah dan tak usah 
diperdebatkan terus ...dan atas dasar tersebut kembali kepada masing 
masing pribadi berdasarkan dalil dalil shahih tersebut untuk memposisikan 
diri.
Saya pribadi sudah bosan terima posting tema ini 
melulu.kalau bisa posting langsung saja ke Mbak Anggy.I
Mohon maaf kalau tak berkenan.
Wass.wr.wb

- Original Message - 

  From: 
  Anggy I 
  Arista 
  To: Milis is-lam 
  Sent: Tuesday, August 23, 2005 10:59 
  AM
  Subject: Re: [is-lam] Kepiting: Halal 
  atau Haram? Tulisan lama
  
  Salam,
  
  Mas, kata bangkai itu kan kata umum, bisa dicari 
  artinya dari kamus Bhs Indonesia... kalau belum puas, bisa buka oxford, atau 
  jika masih kurang puas bisa buka "oxford"nya bhs arab... 
  
  Artinya pasti sama semua ... Pengetahuan saya 
  juga dari situ juga... 
  
  
  
  - Original Message - 
  
From: 
Eriko 
Wistaria Dwi 
To: 'Milis is-lam' 
Sent: Tuesday, August 23, 2005 9:23 
AM
Subject: RE: [is-lam] Kepiting: Halal 
atau Haram? Tulisan lama

Sebagai orang yang awam ini, saya mohon penjelasan lebih lanjut atas 
pengertian kata "bangkai".

Kepada Mbak/Mas Anggy...saya mohon penjelasan definisi/arti kata 
bangkai pada Al Qur'an (sesuai dengan yang Mbak/Mas Anggy katakan bahwa 
semuanya dikembalikan kepada Al Qur'an). Jangan mendefinisikan kata bangkai 
sesuai dengan pengetahuan dan pendapat Mbak/Mas Anggy 
saja

Untuk Mas Hermanto
Mohon hadist Riwayat Ahmad yang menyatakan bangkai ikan 
danbelalang itu halal, harap disertakan susunan perawinya dan mohon 
penjelasan dalamkitab-kitab mustholah hadist apakah hadis itu Shahih, 
Hasan, Dhoif atau Palsu baiksanad maupun matannya.

Wassalam,

Eriko Wistaria

  
  -Original Message-From: 
  [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
  On Behalf Of Anggy I AristaSent: Monday, August 22, 2005 
  5:39 PMTo: Milis is-lamSubject: Re: [is-lam] 
  Kepiting: Halal atau Haram? Tulisan lama
  Salam,
  
  Kita kembalikan saja pada 
  Al-Quran
  
  Surat 6:145
  Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu 
  yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak 
  memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir 
  atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang 
  disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa 
  sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka 
  sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (QS. 
  6:145)
  
  Surat 5:88
  Dan makanlah makanan yang halal lagi baik 
  dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah 
  yang kamu beriman kepada-Nya. (QS. 5:88)
  
  Makanan harus Halal dan Baik
  
  Ada3 
  kemungkinan dari hadits tersebut...
  
  1.Maksudnya adalah bangkai dalam arti 
  sebenarnya (ikan mati yang sudah membusuk) dan kondisi normal
  2. Maksudnyaadalah memakan bangkai 
  ikan (ikan mati yang sudah membusuk)dalam kondisi 
  terpaksa
  3. Maksudnya adalahhasil tangkapan 
  alias ikanmati karena ditangkapnelayan... 
  
  Kalau yang dimaksud kondisi 2 dan 
  3no problem lah
  
  Kalau kondisinya nomor 1  berarti hadits 
  palsu karena jelas ada kontradiksinya dengan Al-Quran
  
  Bagaimana menurut anda??
  
  Kalau hadits punya maksud yang membingungkan 
  seperti itu, kembalikan saja pada Al-Quran...
  
- Original Message - 
From: 
Hermanto 
To: Milis is-lam 
Sent: Monday, August 22, 2005 1:47 
    PM
Subject: RE: [is-lam] Kepiting: 
Halal atau Haram? Tulisan lama

Wah menarik nich.
Tetapi sepanjang pengetahuan saya,
Hukum halal dan haram (atau hukum apa saja) itu bersumber dari 
2:
yaitu: Al-Quran dan Hadits.

Sbg Contoh Hadits yg menyebutkan:
Dihalalkan bagimu dua bangkai, yaitu bangkai ikan dan bangkai 
belalang (HR. Ahmad). -- CMIIW

Bagaimana tanggapan mbak Anggy?

Wass.
HM.

  -- deleted --



___is-lam mailing 
listis-lam@milis.isnet.orghttp://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam



No virus found in this incoming message.Checked by AVG 
Anti-Virus.Version: 7.0.338 / Virus Database: 267.10.13/78 - Release 
Date: 8/19/2005
  
  

  ___is-lam mailing 
  listis-lam@milis.isnet.orghttp://milis.isnet.org/c

RE: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram? Tulisan lama

2005-08-21 Terurut Topik Teguh Sridjajamerta Keukeu Abdullah


Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
SIlakan baca tulisan lama: http://www.gatra.com/2002-07-12/artikel.php?id=18889
Kepiting: Halal atau Haram?Jakarta, 12 Juli 2002 00:36PERBINCANGAN seputar hukum makan kepiting pada masyarakat Islam Indonesia selama ini terasa setengah hati dan kontroversial. Banyak yang bertanya, tapi dapat jawaban sekenanya. Ada yang yakin hukumnya haram, halal, atau makruh, tapi tidak dilengkapi kajian memadai. Nelayan di Ujung Pangkah, Gresik, Jawa Timur, misalnya, juga mengakui bahwa soal ini masih simpang-siur. Namun berdasarkan pengalaman seadanya, mereka memilih berpendapat halal."Di sini hampir sembilan puluh persen nelayan memilih halal," kata Haji Nur Arifin, seorang nelayan. "Sepengetahuan saya, kepiting hanya hidup di air," Arifin menambahkan. Berbeda dengan pendapat KH Mutawakil Alalloh yang memandang kepiting haram dimakan. Pengasuh Pesantren Zainul Hasan Genggong, Probolinggo, Jawa Timur, ini beralasan, kepiting bisa hidup di darat dan air (amfibi). Ia menganalogkan dengan haram
 nya
 katak yang juga binatang amfibi. "Untuk lebih hati-hati, saya memilih haram," katanya.Majelis Ulama Indonesia (MUI) diam-diam melakukan kajian lebih teliti untuk merumuskan fatwa halal-haramnya kepiting. Ketua MUI Prof. Dr. Umar Shihab mengemukakan itu dalam Muktamar VIII Alkhairaat di Palu, Senin pekan lalu. Sebenarnya Umar hanya memaparkan lembaga MUI secara umum. Ketika dijelaskan bahwa MUI mempunyai Komisi Fatwa ada hadirin yang bertanya fatwa terbaru MUI. "Paling akhir, Komisi Fatwa memutuskan fatwa tentang kepiting," jawab Umar.Rupanya, kajian kepiting ini disebabkan membanjirnya produk berbahan baku kepiting yang mengajukan sertifikasi halal ke Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) – MUI. "Kami ragu hukum kepiting, karena di masyarakat masih ada silang pendapat, maka kami tanyakan ke Komisi Fatwa," kata Osmena, Wakil Sekretaris LPPOM. Maka, 29 Mei lalu, Komisi Fatwa mengundang Prof. Dr. Hasanuddin AF, Dekan Fakultas Syari’ah Uni
 versitas
 Islam Negeri Jakarta, untuk presentasi makalah berjudul "Kepiting: Halal atau Haram?"Dalam makalahnya, Hasanuddin menyebutkan tiga patokan untuk menyatakan halal atau haramnya makanan. Pertama, ada dalil berupa nash (Al-Quran atau hadis) yang menyatakan makanan itu halal. Kedua, ada nash yang menyatakan haram. Ketiga, tidak ada nash yang menyatakan haram atau halal. Makanan yang dinyatakan halal oleh nash, antara lain, binatang laut. "Semua jenis binatang laut hukumnya halal kecuali yang mengandung racun dan membahayakan jasmani rohani kita," tulis Hasanuddin.Hasanuddin merujuk Al-Quran surah Al-Maidah ayat 96: "Dihalalkan bagimu binatang buruan laut, sebagai makanan yang lezat bagimu ..." Hadis riwayat Abu Hurairah juga menyebutkan bahwa Rasulullah bersabda, "Laut itu airnya suci dan bangkainya halal." Sedangkan makanan yang ditetapkan haram oleh nash antara lain bangkai, darah, dan daging babi (Al-Maidah ayat 3). Hadis riwayat Ahmad bin Hanbal mengecualikan
 , ada
 dua bangkai (ikan dan belalang) dan dua darah (hati dan limfa) yang halal.Ada lagi makanan yang dinyatakan haram berdasarkan hadis. Misalnya, hadis riwayat Muslim melansir pernyataan Ibnu Abbas bahwa Rasulullah mengharamkan setiap binatang buas yang bertaring dan jenis burung yang bercakar tajam. Bagaimana dengan makanan yang didiamkan nash: tidak diharamkan dan tidak dihalalkan? Hasanuddin mengacu pada kaidah bahwa hukum dasar segala sesuatu adalah halal, selama tidak ada nash yang mengharamkan.Kaidah itu disarikan dari surah Al-Baqarah ayat 29, "Dialah Allah yang menciptakan segala yang ada di bumi ini untuk kalian semua." Serta dari hadis riwayat Ibnu Majah dan Turmuzi, "Halal adalah apa yang dihalalkan Allah dalam kitab-Nya, haram adalah yang diharamkan Allah dalam kitab-Nya, sedangkan apa yang tidak dinyatakan halal atau haram, maka itu termasuk yang dimaafkan untuk kalian makan." Di sinilah Hasanuddin menempatkan hukum kepiting."Kepiting t
 ermasuk
 binatang yang tidak ditegaskan oleh nash tentang halal atau haramnya," tulis Hasanuddin. Maka ketentuan hukumnya kembali kepada hukum asal segala sesuatu yang pada dasarnya adalah halal --sepanjang tidak berdampak buruk bagi jasmani dan rohani. Hasan menyarankan dilakukan uji laboratorium untuk memastikan apakah kepiting aman dikonsumsi atau tidak. Makalah guru besar ushul fikih ini mengundang perdebatan baru tentang hukum makhluk amfibi.Argumen mereka yang menilai kepiting haram adalah karena statusnya yang diduga amfibi. Pandangan demikian banyak dipegangi ulama pesantren penganut mazhab Syafi’iyah. "Di madrasah-madrasah Alkhairaat, baik aliyah, tsanawiyah, maupun ibtidaiyah, selalu diajarkan bahwa binatang yang hidup di dua alam hukumnya haram," kata Ketua Pengurus Besar Alkhairaat Prof. Dr. Huzaimah Tahido.Ketua Komisi Fatwa KH Makruf Amin dan beberapa anggota komisi seperti KH Ghozali Masruri juga cenderung ke pendapat itu. Kiai Makruf menyitir kitab Nih
 ayatul
 Muhtaj karya Imam Romli yang 

RE: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram? Tulisan lama

2005-08-21 Terurut Topik Hermanto



Assalaamu'alaikum wr. wb.

Mengasikkan sekali jika suatu masalah dibahas oleh 
ahlinya,
sehingga semuanya tampak lebih detail dan jelas.

Dari 
dahulu saya sering sekali bertanya pada para ustadz yg saya temukan apa sebabnya 
binatang ampibi itu haram.
Sayang, hingga saat ini saya tidak mendapat jawaban yg merujuk pada nash 
AlQuran wa Hadits.
Jawaban yg umum adalah menurut kitab anu dan anu, ampibi itu 
menjijikan.
Wah, 
kalau dasarnya menjijikan repot juga nich.

BTW, 
tulisan berikut layak kita diskusikan:
Namun Hasanuddin menandaskan bahwa pendapat 
yang mengharamkan makhluk amfibi tidak memiliki dasar yang kuat dalam nash. 
"Lagi pula apa hubungannya antara halal-haram dengan kondisi bisa hidup di laut 
dan di darat?" tanya Hasanuddin. Menurut guru besar Fakultas Syari'ah IAIN 
Surabaya, Prof. Syechul Hadi Permono, ajaran bahwa makhluk amfibi itu haram 
bukan berasal dari Al-Quran, melainkan dari agama Yahudi.
Mohon 
jika ada ikhwa yg mempunyai pendapat dapat melanjutkan diskusi ini sehingga ilmu 
bertambah dan keyakinan bertambah mantap.

Wassalamu'alaikum wr. wb.
HM.

  -Original Message-From: Teguh Sridjajamerta  
  Keukeu Abdullah [mailto:[EMAIL PROTECTED]Sent: Monday, August 
  22, 2005 1:28 AMTo: Milis is-lamSubject: RE: [is-lam] 
  Kepiting: Halal atau Haram? Tulisan lama
  
  
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
SIlakan baca tulisan lama: http://www.gatra.com/2002-07-12/artikel.php?id=18889
Kepiting: Halal atau Haram?Jakarta, 12 Juli 2002 00:36PERBINCANGAN seputar 
hukum makan kepiting pada masyarakat Islam Indonesia selama ini terasa 
setengah hati dan kontroversial. Banyak yang bertanya, tapi dapat jawaban 
sekenanya. Ada yang yakin hukumnya haram, halal, atau makruh, tapi tidak 
dilengkapi kajian memadai. Nelayan di Ujung Pangkah, Gresik, Jawa Timur, 
misalnya, juga mengakui bahwa soal ini masih simpang-siur. Namun berdasarkan 
pengalaman seadanya, mereka memilih berpendapat halal."Di sini 
hampir sembilan puluh persen nelayan memilih halal," kata Haji Nur Arifin, 
seorang nelayan. "Sepengetahuan saya, kepiting hanya hidup di air," Arifin 
menambahkan. Berbeda dengan pendapat KH Mutawakil Alalloh yang memandang 
kepiting haram dimakan. Pengasuh Pesantren Zainul Hasan Genggong, 
Probolinggo, Jawa Timur, ini beralasan, kepiting bisa hidup di darat dan air 
(amfibi). Ia menganalogkan dengan haram nya katak yang juga binatang amfibi. 
"Untuk lebih hati-hati, saya memilih haram," katanya.Majelis Ulama 
Indonesia (MUI) diam-diam melakukan kajian lebih teliti untuk merumuskan 
fatwa halal-haramnya kepiting. Ketua MUI Prof. Dr. Umar Shihab mengemukakan 
itu dalam Muktamar VIII Alkhairaat di Palu, Senin pekan lalu. Sebenarnya 
Umar hanya memaparkan lembaga MUI secara umum. Ketika dijelaskan bahwa MUI 
mempunyai Komisi Fatwa ada hadirin yang bertanya fatwa terbaru MUI. "Paling 
akhir, Komisi Fatwa memutuskan fatwa tentang kepiting," jawab 
Umar.Rupanya, kajian kepiting ini disebabkan membanjirnya produk 
berbahan baku kepiting yang mengajukan sertifikasi halal ke Lembaga 
Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) - MUI. "Kami ragu 
hukum kepiting, karena di masyarakat masih ada silang pendapat, maka kami 
tanyakan ke Komisi Fatwa," kata Osmena, Wakil Sekretaris LPPOM. Maka, 29 Mei 
lalu, Komisi Fatwa mengundang Prof. Dr. Hasanuddin AF, Dekan Fakultas 
Syari'ah Uni versitas Islam Negeri Jakarta, untuk presentasi makalah 
berjudul "Kepiting: Halal atau Haram?"Dalam makalahnya, Hasanuddin 
menyebutkan tiga patokan untuk menyatakan halal atau haramnya makanan. 
Pertama, ada dalil berupa nash (Al-Quran atau hadis) yang menyatakan makanan 
itu halal. Kedua, ada nash yang menyatakan haram. Ketiga, tidak ada nash 
yang menyatakan haram atau halal. Makanan yang dinyatakan halal oleh nash, 
antara lain, binatang laut. "Semua jenis binatang laut hukumnya halal 
kecuali yang mengandung racun dan membahayakan jasmani rohani kita," tulis 
Hasanuddin.Hasanuddin merujuk Al-Quran surah Al-Maidah ayat 96: 
"Dihalalkan bagimu binatang buruan laut, sebagai makanan yang lezat bagimu 
..." Hadis riwayat Abu Hurairah juga menyebutkan bahwa Rasulullah bersabda, 
"Laut itu airnya suci dan bangkainya halal." Sedangkan makanan yang 
ditetapkan haram oleh nash antara lain bangkai, darah, dan daging babi 
(Al-Maidah ayat 3). Hadis riwayat Ahmad bin Hanbal mengecualikan , ada dua 
bangkai (ikan dan belalang) dan dua darah (hati dan limfa) yang 
halal.Ada lagi makanan yang dinyatakan haram berdasarkan 
hadis. Misalnya, hadis riwayat Muslim melansir pernyataan Ibnu Abbas bahwa 
Rasulullah mengharamkan setiap binatang buas yang bertaring dan jenis burung 
yang bercakar tajam. Bagaimana dengan makanan yang didiamkan nas

Re: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram?

2005-08-18 Terurut Topik IPD Wiska Susetio



Buat pak Nizami,

Fatwa halalnya kepiting dari MUI dapat dipandang sebagai ijtihad.

Terlepas dari mana argumen yang lebih sahih, saya pribadi memandang pula pada
otoritas mufti / mujtahid. Para ulama telah menetapkan syarat-syarat menjadi
mujtahid. Artinya tidak sembarang orang dan tidak semua orang pantas
mengeluarkan fatwa/berijtihad.

Nah apabila MUI dipandang lebih memiliki otoritas mengeluarkan fatwa, maka
tentunya ijtihad tersebut lebih pantas didahulukan dibandingkan pandangan
pribadi.

Wallaahu 'alam.

= Wizh =





M Arief [EMAIL PROTECTED] on 08/15/2005 11:35:57 PM

Please respond to Milis is-lam is-lam@milis.isnet.org

To:   Milis is-lam is-lam@milis.isnet.org
cc:(bcc: IPD Wiska Susetio/QA/domino_srv)

Subject:  Re: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram?



Meskipun difatwakan halal, saya memang tidak suka kepiting. Kalau ada ajakan
makan di sea food, orang ramai makan kepiting, saya mah males. Pernah
dibawain oleh2 kepiting hidup, sekeluarga nggak mau mengolah. Kenapa?
Kepiting berhari-hari di darat nggak mati-mati, bagaiaman cara mematikannya?
Menyembelih tidak mungkin, gak punya leher. Menghantam dengan palu, kejam,
makruh. Langsung di rebus hidup2 ke dalam panci, dosa.

salam

- Original Message -
From: A Nizami [EMAIL PROTECTED]
To: is-lam is-lam@milis.isnet.org
Sent: Monday, August 15, 2005 11:55 AM
Subject: RE: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram?


 wa'alaikum salam wr wb,

 betul saya bukan ahli fiqih (bisa benar, bisa salah).
 di sini saya sekedar sharing dari informasi yang saya
 dapat.
 MUI menghalalkan kepiting dgn alasan binatang tsb
 tidak hidup di dua alam dari keterangan seorang ahli.

 sementara saya sebagai orang awam sering melihat
 kepiting bergerak gesit di pantai selama berjam2 (jadi
 saya menganggap kepiting hidup di 2 alam). saya juga
 melihat kepiting2 tsb berenang kembali ke arah laut.
 Selain itu ayat Al Qur'an yang menganjurkan
 meninggalkan hal yang mutasyabihat membuat saya
 meninggalkan apa yang diharamkan oleh sebagian ulama
 (seperti imam Syafi'e dan imam Hanafi yang
 mengharamkannya)

 untuk yang lain, informasi/artikel lain terdapat
 setelah ucapan wassalam. dan terkadang saya copy
 paste kutipan tsb di bagian tulisan saya (maaf,
 soalnya buru2)

 wassalam




___
is-lam mailing list
is-lam@milis.isnet.org
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam


RE: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram? -- perbaiki pandangan berislam

2005-08-18 Terurut Topik AFR
kita di Islam ini kerap sekali memang jumpai fatwa
halal-haram makanan atw hukum wajib-sunnah suatu
amalan, dllnya. masing-masing pihak biasanya berusaha
kuat-kuat utk terangkan rujukannya, tafsirannya
menurut imam ini-itu, pdhl semua imam bersumber pd
nabi SAW juga. 

ketika 2 (dua) lawan pendapat berhadapan, hampir
selalu ada sikap dlm pikiran mereka itu:
1. merasa lbh tepat utk diikuti -- riya', 'ujub
2. mdh tersinggung ktika mrasa tersalahkan -- hasad

sayangnya, 
hal2 spt itu SANGAT JARANG SEKALI diperhatikan para
ahli2 fiqh dlm bernasehat, baik itu bgi dirinya
sendiri ATAU ktika jawab pertanyaan ummat yg ragu 
ingin tahu ttg Islam lbh baik. yg sering, ktika
bernasehat itu ada motif 'ikutlah caraku', bukan 

akibatnya, 
byk awam bingung hendak mengikut: ini-begini,
itu-begitu, mana yg tepat? sdg ini urusan agama ada
phobia tak mau/boleh sembarang? akhirnya niat motif
org berbuat itu hampar.
---

ingin ajak temans Muslim, itulah 

1. ihwal pecahnya ummat hingga 73 golongan, yg bermula
dr sikap riya', 'ujub, hasad. oleh karenanya mari
pintar jaga diri  keluarga dr sifat2 itu.

2. berjiwa lapang dadalah dgn berbagai perbedaan ttg
Islam. sepanjang itu bukan hal yg sangat prinsipal ttg
amalan rukun Islam  Iman. demikian pd topik ini
baiknya segera dikembalikan langsung pd teks Qur'an
dan BUKAN pd ulama yg slg beda pendapat, sekalipun
mereka diakui pintar. 

3. scr akhlak  ketauhidan, betapa byk pun org pintar
termasuk juga para nabi, tak akan berguna buat diri
sendiri kalau apa yg dpt kita mengerti dr mereka tdk
dpt kita sampaikan pd temans dekat apa hakikatnya
semua ini sehingga terhindar hasad. 



salam,
Fahru
--- Raden Zukimi [EMAIL PROTECTED] wrote:
 tapi kepiting kan salah satu makanan yang baik di
 lihat dari sisi kandungan
 proteinnya dan itu sangat baik untuk pertumbuhan,
 perbaikan sel.
 
 -Original Message-
 From: A Nizami [mailto:[EMAIL PROTECTED]
 Sent: Friday, August 12, 2005 7:20 PM
 To: is-lam
 Subject: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram?
 
 
 Assalamu'alaikum wr wb,
 
 Baru-baru ini MUI berfatwa bahwa kepiting adalah
 halal. Sesungguhnya, halal-haramnya kepiting sangat
 kontroversial di kalangan ulama.
 
 Imam Syafi'ie dan Imam Hanafie mengharamkannya
 dengan
 alasan hidup di dua alam dan termasuk binatang
 kotor.
 
 Sementara Imam Maliki dan Imam Hambali
 menghalalkannya. Imam Maliki berpendapat binatang
 yang
 kotor/menjijikan seperti kodok, serangga, boleh
 dimakan selama tidak ada ayat Al Qur'an dan Hadits
 yang melarangnya secara jelas.
 
 MUI menghalalkannya karena menurut pendapat Dr.
 Sulistiono (Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu
 Kelautan
 IPB) kepiting hanya bisa hidup di air saja. Atau
 bukan
 makhluk yang hidup di dua alam.
 
 Saya pribadi condong kepada pendapat yang menyatakan
 bahwa kepiting itu haram. Alasannya sebagai berikut:
 
 Pertama, masalah halal-haramnya kepiting
 kontroversial. Sebagian menyatakan haram, sebagian
 halal. Jumlahnya nyaris berimbang. Ini jelas
 mutasyabihat. Dan meninggalkan hal yang mutasyabihat
 (remang-remang) adalah ciri orang yang beriman:
 
 Yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun sudah
 jelas; dan di antara keduanya ada hal-hal yang
 musytabihat (syubhat, samar-samar, tidak jelas halas
 haramnya), kebanyakan manusia tidak mengetahui
 hukumnya. Barang siapa hati-hati dari perkara
 syubhat
 sungguh ia telah menyelamatkan agama dan harga
 dirinya... (HR. Muslim). 
 
 Kedua, pendapat yang menyatakan kepiting adalah
 binatang laut, oleh karenanya halal karena semua
 binatang laut adalah halal kurang tepat. Alasannya,
 sebagaimana yang tercantum dalam fatwa MUI:
 
 Pada dasarnya hukum tentang sesuatu adalah boleh
 sampai ada dalil yang mengharamkannya
 
 Nah tidak semua binatang laut halal. Umumnya yang
 dinyatakan halal itu adalah ikan laut. 
 Hadis Nabi : Laut itu suci airnya dan halal
 bangkai (ikan)-nya (HR. Khat-iisa11)
 
 Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :
 
 Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW
 bersabda,Memakan hewan yang punya taring (buas)
 adalah haram. 
 
 Begitu juga kalajengking yang berbisa dan beracun,
 bukan termasuk jenis yang halal dimakan. Contohnya
 lainnya adalah lipan, ular berbisa, lebah dan
 sejenisnya. Termasuk apa yang dihasilkan dari hewan
 itu bila beracun. 
 
 Dalilnya adalah firman Allah SWT : 
 Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. 
 
 Namun Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah menjelaskan
 bahwa
 keharaman hewan yang beracun ini terbatas kepada
 mereka yang memang bisa keracunan atau memberi
 mudharat. 
 
 Dari penjelasan di atas, tentu hewan laut yang
 beracun
 seperti Fugu atau bisa membahayakan manusia misalnya
 hiu yang bisa mematikan nelayan yang menangkapnya
 bisa
 haram hukumnya.
 
 Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang
 telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah
 nikmat
 Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah. 
 [
 An Nahl:114]
 
 Allah meminta kita bukan cuma memakan makanan yang
 halal, tapi juga baik. Tidak kotor/menjijikan atau
 membahayakan manusia

RE: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram? -- c|

2005-08-15 Terurut Topik AFR
di Islam ini kerap sekali memang jumpai fatwa
halal-haram makanan atw hukum wajib-sunnah suatu
amalan, dllnya yg berkontroversi satu dgn yg lain.
masing-masing pihak biasanya berusaha kuat-kuat utk
terangkan rujukannya, tafsirannya menurut imam
ini-itu, pdhl semua imam yg berbeda itu bersumber pd
nabi SAW juga. 

ketika 2 (dua) lawan pendapat berhadapan, hampir
selalu ada sikap dlm pikiran mereka itu:

1. merasa lbh tepat utk diikuti -- riya', 'ujub
2. tersinggung ktika mrasa tersalahkan -- hasad

maka sangat masuk akal sekali jika lalu ummat ini
pecah 73 golongan. sdg yg kasihan itu awam, bingung
hendak mengikut ini-begini, itu-begitu: mana yg tepat?


pd urusan agama di hati mereka ada bibit phobi yg tak
boleh sembarang? akhirnya pada takut  tak lakukan apa
karena kebingunan rujukan. 
---

dptlah ditarik benang merahnya

1. sifat2 riya', 'ujub, hasad itulah yg bikin parah.
oleh karenanya mari pintar2 jaga diri  keluarga agar
berjiwa lapang dada dgn perbedaan ttg Islam. 

2. sepanjang itu bukan hal kesyirikan dlm amalan rukun
Islam, baiknya dikembalikan langsung pd teks Qur'an yg
muhkamat  mutasyabihat. drpd 'pusing' dgn pandangan
ini-itu + alasannya, ambil saja yg muhkamat (jelas).

3. ada hikmahnya surga berpintu byk yg semua itu hanya
dilalui org yg ridha  diridhai Allah SWT. adakah satu
org ingin lewat pintu yg satu, diri lewat pintu yg
lain, toh sama2 masuk surga?!

mudah sajalah ber-Islam.


salam,
Fahru
--- Raden Zukimi [EMAIL PROTECTED] wrote:
 tapi kepiting kan salah satu makanan yang baik di
 lihat dari sisi kandungan
 proteinnya dan itu sangat baik untuk pertumbuhan,
 perbaikan sel.
 
 -Original Message-
 From: A Nizami [mailto:[EMAIL PROTECTED]
 Sent: Friday, August 12, 2005 7:20 PM
 To: is-lam
 Subject: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram?
 
 
 Assalamu'alaikum wr wb,
 
 Baru-baru ini MUI berfatwa bahwa kepiting adalah
 halal. Sesungguhnya, halal-haramnya kepiting sangat
 kontroversial di kalangan ulama.
 
 Imam Syafi'ie dan Imam Hanafie mengharamkannya
 dengan
 alasan hidup di dua alam dan termasuk binatang
 kotor.
 
 Sementara Imam Maliki dan Imam Hambali
 menghalalkannya. Imam Maliki berpendapat binatang
 yang
 kotor/menjijikan seperti kodok, serangga, boleh
 dimakan selama tidak ada ayat Al Qur'an dan Hadits
 yang melarangnya secara jelas.
 
 MUI menghalalkannya karena menurut pendapat Dr.
 Sulistiono (Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu
 Kelautan
 IPB) kepiting hanya bisa hidup di air saja. Atau
 bukan
 makhluk yang hidup di dua alam.
 
 Saya pribadi condong kepada pendapat yang menyatakan
 bahwa kepiting itu haram. Alasannya sebagai berikut:
 
 Pertama, masalah halal-haramnya kepiting
 kontroversial. Sebagian menyatakan haram, sebagian
 halal. Jumlahnya nyaris berimbang. Ini jelas
 mutasyabihat. Dan meninggalkan hal yang mutasyabihat
 (remang-remang) adalah ciri orang yang beriman:
 
 Yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun sudah
 jelas; dan di antara keduanya ada hal-hal yang
 musytabihat (syubhat, samar-samar, tidak jelas halas
 haramnya), kebanyakan manusia tidak mengetahui
 hukumnya. Barang siapa hati-hati dari perkara
 syubhat
 sungguh ia telah menyelamatkan agama dan harga
 dirinya... (HR. Muslim). 
 
 Kedua, pendapat yang menyatakan kepiting adalah
 binatang laut, oleh karenanya halal karena semua
 binatang laut adalah halal kurang tepat. Alasannya,
 sebagaimana yang tercantum dalam fatwa MUI:
 
 Pada dasarnya hukum tentang sesuatu adalah boleh
 sampai ada dalil yang mengharamkannya
 
 Nah tidak semua binatang laut halal. Umumnya yang
 dinyatakan halal itu adalah ikan laut. 
 Hadis Nabi : Laut itu suci airnya dan halal
 bangkai (ikan)-nya (HR. Khat-iisa11)
 
 Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :
 
 Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW
 bersabda,Memakan hewan yang punya taring (buas)
 adalah haram. 
 
 Begitu juga kalajengking yang berbisa dan beracun,
 bukan termasuk jenis yang halal dimakan. Contohnya
 lainnya adalah lipan, ular berbisa, lebah dan
 sejenisnya. Termasuk apa yang dihasilkan dari hewan
 itu bila beracun. 
 
 Dalilnya adalah firman Allah SWT : 
 Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. 
 
 Namun Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah menjelaskan
 bahwa
 keharaman hewan yang beracun ini terbatas kepada
 mereka yang memang bisa keracunan atau memberi
 mudharat. 
 
 Dari penjelasan di atas, tentu hewan laut yang
 beracun
 seperti Fugu atau bisa membahayakan manusia misalnya
 hiu yang bisa mematikan nelayan yang menangkapnya
 bisa
 haram hukumnya.
 
 Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang
 telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah
 nikmat
 Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah. 
 [
 An Nahl:114]
 
 Allah meminta kita bukan cuma memakan makanan yang
 halal, tapi juga baik. Tidak kotor/menjijikan atau
 membahayakan manusia.
 
 Selain itu, pendapat MUI yang menghalalkan kepiting
 hanya karena tidak hidup di dua alam pun masih tanda
 tanya. Pertama nara sumbernya tidak yakin semua
 kepiting hanya hidup di satu alam. Nah jika orang

RE: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram?

2005-08-14 Terurut Topik Hermanto
Assalaamu'alaikum wr wb.

A Nizami,
Judulnya sangat menarik,
tetapi membacanya sangat membingungkan.
mana yg pendapat A Nizami, dan mana pendapat ustadz (ustadz siapa?) yg lain.
Saya saran saja,
bagaimana kalau dipecah-pecah emailnya shg membacanya jadi enak.

Wassalaamu'alaikum wr wb.
HM.


-Original Message-
From: A Nizami [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Friday, August 12, 2005 6:20 PM
To: is-lam
Subject: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram?


Assalamu'alaikum wr wb,

Baru-baru ini MUI berfatwa bahwa kepiting adalah
halal. Sesungguhnya, halal-haramnya kepiting sangat
kontroversial di kalangan ulama.

Imam Syafi'ie dan Imam Hanafie mengharamkannya dengan
alasan hidup di dua alam dan termasuk binatang kotor.

Sementara Imam Maliki dan Imam Hambali
menghalalkannya. Imam Maliki berpendapat binatang yang
kotor/menjijikan seperti kodok, serangga, boleh
dimakan selama tidak ada ayat Al Qur'an dan Hadits
yang melarangnya secara jelas.

MUI menghalalkannya karena menurut pendapat Dr.
Sulistiono (Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan
IPB) kepiting hanya bisa hidup di air saja. Atau bukan
makhluk yang hidup di dua alam.

Saya pribadi condong kepada pendapat yang menyatakan
bahwa kepiting itu haram. Alasannya sebagai berikut:

Pertama, masalah halal-haramnya kepiting
kontroversial. Sebagian menyatakan haram, sebagian
halal. Jumlahnya nyaris berimbang. Ini jelas
mutasyabihat. Dan meninggalkan hal yang mutasyabihat
(remang-remang) adalah ciri orang yang beriman:

Yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun sudah
jelas; dan di antara keduanya ada hal-hal yang
musytabihat (syubhat, samar-samar, tidak jelas halas
haramnya), kebanyakan manusia tidak mengetahui
hukumnya. Barang siapa hati-hati dari perkara syubhat
sungguh ia telah menyelamatkan agama dan harga
dirinya... (HR. Muslim). 

Kedua, pendapat yang menyatakan kepiting adalah
binatang laut, oleh karenanya halal karena semua
binatang laut adalah halal kurang tepat. Alasannya,
sebagaimana yang tercantum dalam fatwa MUI:

Pada dasarnya hukum tentang sesuatu adalah boleh
sampai ada dalil yang mengharamkannya

Nah tidak semua binatang laut halal. Umumnya yang
dinyatakan halal itu adalah ikan laut. 
Hadis Nabi : Laut itu suci airnya dan halal
bangkai (ikan)-nya (HR. Khat-iisa11)

Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :

Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW
bersabda,Memakan hewan yang punya taring (buas)
adalah haram. 

Begitu juga kalajengking yang berbisa dan beracun,
bukan termasuk jenis yang halal dimakan. Contohnya
lainnya adalah lipan, ular berbisa, lebah dan
sejenisnya. Termasuk apa yang dihasilkan dari hewan
itu bila beracun. 

Dalilnya adalah firman Allah SWT : 
Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. 

Namun Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah menjelaskan bahwa
keharaman hewan yang beracun ini terbatas kepada
mereka yang memang bisa keracunan atau memberi
mudharat. 

Dari penjelasan di atas, tentu hewan laut yang beracun
seperti Fugu atau bisa membahayakan manusia misalnya
hiu yang bisa mematikan nelayan yang menangkapnya bisa
haram hukumnya.

Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang
telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat
Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah.  [
An Nahl:114]

Allah meminta kita bukan cuma memakan makanan yang
halal, tapi juga baik. Tidak kotor/menjijikan atau
membahayakan manusia.

Selain itu, pendapat MUI yang menghalalkan kepiting
hanya karena tidak hidup di dua alam pun masih tanda
tanya. Pertama nara sumbernya tidak yakin semua
kepiting hanya hidup di satu alam. Nah jika orang yang
dianggap ahli saja masih ragu-ragu, bagaimana mungkin
orang awam bisa membedakan kepiting mana yang hidup di
satu alam dan di dua alam?

Berikut kutipan dari Republika:

Sepanjang pengetahuan dan literatur yang ada, kata
Sulistiono, kepiting tidak bernafas dengan paru-paru.
Dengan demikian kepiting tidak bisa hidup tanpa adanya
air/kelembaban. Namun dengan sifat hati-hati Dr Ir
Sulistio menyarankan agar dalam menetapkan fatwa
kepiting tidak dilakukan secara keseluruhan, mengingat
banyaknya spesies kepiting di seluruh dunia. 

Sulistiono sendiri secara jujur mengakui tidak semua
kepiting dikategorikan halal. Untuk itu komisi fatwa
menetapkan fatwa mengenai empat kepiting yang disebut
Sulistiono. Sedangkan kepiting jenis lain masih
menunggu pemaparan lain dari Sulistiono. 
http://www.republika.co.id/suplemen/cetak_detail.asp?mid=5id=99897kat_id=1
05kat_id1=147kat_id2=218

===

Menurut pengamatan saya sendiri, kepiting dapat hidup
beberapa jam di darat, sebab kebetulan ketika ke
pantai saya sering melihat kepiting merayap di pantai
yang yang kering.

Satu artikel menunjukkan kepiting bisa hidup di dua
tempat:
==
CRAB A LIL' ATTITUDE
By Marsha Pardee
Although terrestrial, the land crabs are nevertheless
coastal in distribution, for the females must return
to the sea to release their spawn. To be able to live
on land, the crab's gills have had to become more like
lungs. Land crab gills occupy cavities that have

RE: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram?

2005-08-14 Terurut Topik A Nizami
wa'alaikum salam wr wb,

betul saya bukan ahli fiqih (bisa benar, bisa salah).
di sini saya sekedar sharing dari informasi yang saya
dapat.
MUI menghalalkan kepiting dgn alasan binatang tsb
tidak hidup di dua alam dari keterangan seorang ahli.

sementara saya sebagai orang awam sering melihat
kepiting bergerak gesit di pantai selama berjam2 (jadi
saya menganggap kepiting hidup di 2 alam). saya juga
melihat kepiting2 tsb berenang kembali ke arah laut.
Selain itu ayat Al Qur'an yang menganjurkan
meninggalkan hal yang mutasyabihat membuat saya
meninggalkan apa yang diharamkan oleh sebagian ulama
(seperti imam Syafi'e dan imam Hanafi yang
mengharamkannya)

untuk yang lain, informasi/artikel lain terdapat
setelah ucapan wassalam. dan terkadang saya copy
paste kutipan tsb di bagian tulisan saya (maaf,
soalnya buru2)

wassalam

--- muazjunaidi [EMAIL PROTECTED] wrote:

  Sayangnya pak nizami tidak dikenal ahli fiqh.  Jadi
 ketetapan hukum baru
 berlaku untuk diri sendiri.
 
 Bagi saya, untuk diri saya makan durian haram,
 karena banyak mudharatnya. he
 he
 
 
 -Original Message-
 From: [EMAIL PROTECTED]
 [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of
 A Nizami
 Sent: 12 Agustus 2005 18:20
 To: is-lam
 Subject: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram?
 
 
 Assalamu'alaikum wr wb,
 
 Baru-baru ini MUI berfatwa bahwa kepiting adalah
 halal. Sesungguhnya, halal-haramnya kepiting sangat
 kontroversial di kalangan ulama.
 
 Imam Syafi'ie dan Imam Hanafie mengharamkannya
 dengan
 alasan hidup di dua alam dan termasuk binatang
 kotor.
 
 Sementara Imam Maliki dan Imam Hambali
 menghalalkannya. Imam Maliki berpendapat binatang
 yang
 kotor/menjijikan seperti kodok, serangga, boleh
 dimakan selama tidak ada ayat Al Qur'an dan Hadits
 yang melarangnya secara jelas.
 
 MUI menghalalkannya karena menurut pendapat Dr.
 Sulistiono (Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu
 Kelautan
 IPB) kepiting hanya bisa hidup di air saja. Atau
 bukan
 makhluk yang hidup di dua alam.
 
 Saya pribadi condong kepada pendapat yang menyatakan
 bahwa kepiting itu haram. Alasannya sebagai berikut:
 
 Pertama, masalah halal-haramnya kepiting
 kontroversial. Sebagian menyatakan haram, sebagian
 halal. Jumlahnya nyaris berimbang. Ini jelas
 mutasyabihat. Dan meninggalkan hal yang mutasyabihat
 (remang-remang) adalah ciri orang yang beriman:
 
 Yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun sudah
 jelas; dan di antara keduanya ada hal-hal yang
 musytabihat (syubhat, samar-samar, tidak jelas halas
 haramnya), kebanyakan manusia tidak mengetahui
 hukumnya. Barang siapa hati-hati dari perkara
 syubhat
 sungguh ia telah menyelamatkan agama dan harga
 dirinya... (HR. Muslim).
 
 Kedua, pendapat yang menyatakan kepiting adalah
 binatang laut, oleh karenanya halal karena semua
 binatang laut adalah halal kurang tepat. Alasannya,
 sebagaimana yang tercantum dalam fatwa MUI:
 
 Pada dasarnya hukum tentang sesuatu adalah boleh
 sampai ada dalil yang mengharamkannya
 
 Nah tidak semua binatang laut halal. Umumnya yang
 dinyatakan halal itu adalah ikan laut.
 Hadis Nabi : Laut itu suci airnya dan halal
 bangkai (ikan)-nya (HR. Khat-iisa11)
 
 Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :
 
 Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW
 bersabda,Memakan hewan yang punya taring (buas)
 adalah haram.
 
 Begitu juga kalajengking yang berbisa dan beracun,
 bukan termasuk jenis yang halal dimakan. Contohnya
 lainnya adalah lipan, ular berbisa, lebah dan
 sejenisnya. Termasuk apa yang dihasilkan dari hewan
 itu bila beracun.
 
 Dalilnya adalah firman Allah SWT :
 Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri.
 
 Namun Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah menjelaskan
 bahwa
 keharaman hewan yang beracun ini terbatas kepada
 mereka yang memang bisa keracunan atau memberi
 mudharat.
 
 Dari penjelasan di atas, tentu hewan laut yang
 beracun
 seperti Fugu atau bisa membahayakan manusia misalnya
 hiu yang bisa mematikan nelayan yang menangkapnya
 bisa
 haram hukumnya.
 
 Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang
 telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah
 nikmat
 Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah. 
 [
 An Nahl:114]
 
 Allah meminta kita bukan cuma memakan makanan yang
 halal, tapi juga baik. Tidak kotor/menjijikan atau
 membahayakan manusia.
 
 Selain itu, pendapat MUI yang menghalalkan kepiting
 hanya karena tidak hidup di dua alam pun masih tanda
 tanya. Pertama nara sumbernya tidak yakin semua
 kepiting hanya hidup di satu alam. Nah jika orang
 yang
 dianggap ahli saja masih ragu-ragu, bagaimana
 mungkin
 orang awam bisa membedakan kepiting mana yang hidup
 di
 satu alam dan di dua alam?
 
 Berikut kutipan dari Republika:
 
 Sepanjang pengetahuan dan literatur yang ada, kata
 Sulistiono, kepiting tidak bernafas dengan
 paru-paru.
 Dengan demikian kepiting tidak bisa hidup tanpa
 adanya
 air/kelembaban. Namun dengan sifat hati-hati Dr Ir
 Sulistio menyarankan agar dalam menetapkan fatwa
 kepiting tidak dilakukan secara keseluruhan,
 mengingat
 banyaknya spesies kepiting di

[is-lam] Kepiting: Halal atau Haram?

2005-08-12 Terurut Topik A Nizami
Assalamu'alaikum wr wb,

Baru-baru ini MUI berfatwa bahwa kepiting adalah
halal. Sesungguhnya, halal-haramnya kepiting sangat
kontroversial di kalangan ulama.

Imam Syafi'ie dan Imam Hanafie mengharamkannya dengan
alasan hidup di dua alam dan termasuk binatang kotor.

Sementara Imam Maliki dan Imam Hambali
menghalalkannya. Imam Maliki berpendapat binatang yang
kotor/menjijikan seperti kodok, serangga, boleh
dimakan selama tidak ada ayat Al Qur'an dan Hadits
yang melarangnya secara jelas.

MUI menghalalkannya karena menurut pendapat Dr.
Sulistiono (Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan
IPB) kepiting hanya bisa hidup di air saja. Atau bukan
makhluk yang hidup di dua alam.

Saya pribadi condong kepada pendapat yang menyatakan
bahwa kepiting itu haram. Alasannya sebagai berikut:

Pertama, masalah halal-haramnya kepiting
kontroversial. Sebagian menyatakan haram, sebagian
halal. Jumlahnya nyaris berimbang. Ini jelas
mutasyabihat. Dan meninggalkan hal yang mutasyabihat
(remang-remang) adalah ciri orang yang beriman:

Yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun sudah
jelas; dan di antara keduanya ada hal-hal yang
musytabihat (syubhat, samar-samar, tidak jelas halas
haramnya), kebanyakan manusia tidak mengetahui
hukumnya. Barang siapa hati-hati dari perkara syubhat
sungguh ia telah menyelamatkan agama dan harga
dirinya... (HR. Muslim). 

Kedua, pendapat yang menyatakan kepiting adalah
binatang laut, oleh karenanya halal karena semua
binatang laut adalah halal kurang tepat. Alasannya,
sebagaimana yang tercantum dalam fatwa MUI:

Pada dasarnya hukum tentang sesuatu adalah boleh
sampai ada dalil yang mengharamkannya

Nah tidak semua binatang laut halal. Umumnya yang
dinyatakan halal itu adalah ikan laut. 
Hadis Nabi : Laut itu suci airnya dan halal
bangkai (ikan)-nya (HR. Khat-iisa11)

Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :

Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW
bersabda,Memakan hewan yang punya taring (buas)
adalah haram. 

Begitu juga kalajengking yang berbisa dan beracun,
bukan termasuk jenis yang halal dimakan. Contohnya
lainnya adalah lipan, ular berbisa, lebah dan
sejenisnya. Termasuk apa yang dihasilkan dari hewan
itu bila beracun. 

Dalilnya adalah firman Allah SWT : 
Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. 

Namun Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah menjelaskan bahwa
keharaman hewan yang beracun ini terbatas kepada
mereka yang memang bisa keracunan atau memberi
mudharat. 

Dari penjelasan di atas, tentu hewan laut yang beracun
seperti Fugu atau bisa membahayakan manusia misalnya
hiu yang bisa mematikan nelayan yang menangkapnya bisa
haram hukumnya.

Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang
telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat
Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah.  [
An Nahl:114]

Allah meminta kita bukan cuma memakan makanan yang
halal, tapi juga baik. Tidak kotor/menjijikan atau
membahayakan manusia.

Selain itu, pendapat MUI yang menghalalkan kepiting
hanya karena tidak hidup di dua alam pun masih tanda
tanya. Pertama nara sumbernya tidak yakin semua
kepiting hanya hidup di satu alam. Nah jika orang yang
dianggap ahli saja masih ragu-ragu, bagaimana mungkin
orang awam bisa membedakan kepiting mana yang hidup di
satu alam dan di dua alam?

Berikut kutipan dari Republika:

Sepanjang pengetahuan dan literatur yang ada, kata
Sulistiono, kepiting tidak bernafas dengan paru-paru.
Dengan demikian kepiting tidak bisa hidup tanpa adanya
air/kelembaban. Namun dengan sifat hati-hati Dr Ir
Sulistio menyarankan agar dalam menetapkan fatwa
kepiting tidak dilakukan secara keseluruhan, mengingat
banyaknya spesies kepiting di seluruh dunia. 

Sulistiono sendiri secara jujur mengakui tidak semua
kepiting dikategorikan halal. Untuk itu komisi fatwa
menetapkan fatwa mengenai empat kepiting yang disebut
Sulistiono. Sedangkan kepiting jenis lain masih
menunggu pemaparan lain dari Sulistiono. 
http://www.republika.co.id/suplemen/cetak_detail.asp?mid=5id=99897kat_id=105kat_id1=147kat_id2=218

===

Menurut pengamatan saya sendiri, kepiting dapat hidup
beberapa jam di darat, sebab kebetulan ketika ke
pantai saya sering melihat kepiting merayap di pantai
yang yang kering.

Satu artikel menunjukkan kepiting bisa hidup di dua
tempat:
==
CRAB A LIL' ATTITUDE
By Marsha Pardee
Although terrestrial, the land crabs are nevertheless
coastal in distribution, for the females must return
to the sea to release their spawn. To be able to live
on land, the crab's gills have had to become more like
lungs. Land crab gills occupy cavities that have
become so highly vascularized with fine blood vessels
that the cavities can take up oxygen from the air.
They must keep their gill cavities moist, but can do
so by taking up droplets of dew from plants or
moisture from sand.
http://www.timespub.tc/Features/Archive/Fall2003/crab.htm
===

Jika ikan ditaruh di darat akan mati menggelepar dalam
beberapa puluh menit atau sapi akan mati dalam
beberapa menit jika tenggelam di air, maka kepiting
air bisa bertahan 

RE: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram?

2005-08-12 Terurut Topik Raden Zukimi
tapi kepiting kan salah satu makanan yang baik di lihat dari sisi kandungan
proteinnya dan itu sangat baik untuk pertumbuhan, perbaikan sel.

-Original Message-
From: A Nizami [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Friday, August 12, 2005 7:20 PM
To: is-lam
Subject: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram?


Assalamu'alaikum wr wb,

Baru-baru ini MUI berfatwa bahwa kepiting adalah
halal. Sesungguhnya, halal-haramnya kepiting sangat
kontroversial di kalangan ulama.

Imam Syafi'ie dan Imam Hanafie mengharamkannya dengan
alasan hidup di dua alam dan termasuk binatang kotor.

Sementara Imam Maliki dan Imam Hambali
menghalalkannya. Imam Maliki berpendapat binatang yang
kotor/menjijikan seperti kodok, serangga, boleh
dimakan selama tidak ada ayat Al Qur'an dan Hadits
yang melarangnya secara jelas.

MUI menghalalkannya karena menurut pendapat Dr.
Sulistiono (Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan
IPB) kepiting hanya bisa hidup di air saja. Atau bukan
makhluk yang hidup di dua alam.

Saya pribadi condong kepada pendapat yang menyatakan
bahwa kepiting itu haram. Alasannya sebagai berikut:

Pertama, masalah halal-haramnya kepiting
kontroversial. Sebagian menyatakan haram, sebagian
halal. Jumlahnya nyaris berimbang. Ini jelas
mutasyabihat. Dan meninggalkan hal yang mutasyabihat
(remang-remang) adalah ciri orang yang beriman:

Yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun sudah
jelas; dan di antara keduanya ada hal-hal yang
musytabihat (syubhat, samar-samar, tidak jelas halas
haramnya), kebanyakan manusia tidak mengetahui
hukumnya. Barang siapa hati-hati dari perkara syubhat
sungguh ia telah menyelamatkan agama dan harga
dirinya... (HR. Muslim). 

Kedua, pendapat yang menyatakan kepiting adalah
binatang laut, oleh karenanya halal karena semua
binatang laut adalah halal kurang tepat. Alasannya,
sebagaimana yang tercantum dalam fatwa MUI:

Pada dasarnya hukum tentang sesuatu adalah boleh
sampai ada dalil yang mengharamkannya

Nah tidak semua binatang laut halal. Umumnya yang
dinyatakan halal itu adalah ikan laut. 
Hadis Nabi : Laut itu suci airnya dan halal
bangkai (ikan)-nya (HR. Khat-iisa11)

Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :

Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW
bersabda,Memakan hewan yang punya taring (buas)
adalah haram. 

Begitu juga kalajengking yang berbisa dan beracun,
bukan termasuk jenis yang halal dimakan. Contohnya
lainnya adalah lipan, ular berbisa, lebah dan
sejenisnya. Termasuk apa yang dihasilkan dari hewan
itu bila beracun. 

Dalilnya adalah firman Allah SWT : 
Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. 

Namun Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah menjelaskan bahwa
keharaman hewan yang beracun ini terbatas kepada
mereka yang memang bisa keracunan atau memberi
mudharat. 

Dari penjelasan di atas, tentu hewan laut yang beracun
seperti Fugu atau bisa membahayakan manusia misalnya
hiu yang bisa mematikan nelayan yang menangkapnya bisa
haram hukumnya.

Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang
telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat
Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah.  [
An Nahl:114]

Allah meminta kita bukan cuma memakan makanan yang
halal, tapi juga baik. Tidak kotor/menjijikan atau
membahayakan manusia.

Selain itu, pendapat MUI yang menghalalkan kepiting
hanya karena tidak hidup di dua alam pun masih tanda
tanya. Pertama nara sumbernya tidak yakin semua
kepiting hanya hidup di satu alam. Nah jika orang yang
dianggap ahli saja masih ragu-ragu, bagaimana mungkin
orang awam bisa membedakan kepiting mana yang hidup di
satu alam dan di dua alam?

Berikut kutipan dari Republika:

Sepanjang pengetahuan dan literatur yang ada, kata
Sulistiono, kepiting tidak bernafas dengan paru-paru.
Dengan demikian kepiting tidak bisa hidup tanpa adanya
air/kelembaban. Namun dengan sifat hati-hati Dr Ir
Sulistio menyarankan agar dalam menetapkan fatwa
kepiting tidak dilakukan secara keseluruhan, mengingat
banyaknya spesies kepiting di seluruh dunia. 

Sulistiono sendiri secara jujur mengakui tidak semua
kepiting dikategorikan halal. Untuk itu komisi fatwa
menetapkan fatwa mengenai empat kepiting yang disebut
Sulistiono. Sedangkan kepiting jenis lain masih
menunggu pemaparan lain dari Sulistiono. 
http://www.republika.co.id/suplemen/cetak_detail.asp?mid=5id=99897kat_id=1
05kat_id1=147kat_id2=218

===

Menurut pengamatan saya sendiri, kepiting dapat hidup
beberapa jam di darat, sebab kebetulan ketika ke
pantai saya sering melihat kepiting merayap di pantai
yang yang kering.

Satu artikel menunjukkan kepiting bisa hidup di dua
tempat:
==
CRAB A LIL' ATTITUDE
By Marsha Pardee
Although terrestrial, the land crabs are nevertheless
coastal in distribution, for the females must return
to the sea to release their spawn. To be able to live
on land, the crab's gills have had to become more like
lungs. Land crab gills occupy cavities that have
become so highly vascularized with fine blood vessels
that the cavities can take up oxygen from the air.
They must keep their gill cavities moist, but can