, Hendro Setiawan dolut...@yahoo.com wrote:
From: Hendro Setiawan dolut...@yahoo.com
Subject: Re: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Thursday, March 4, 2010, 2:57 PM
Salah satu konsekuensi dari kepemilikan NPWP sendiri
: Rab, 3 Maret, 2010 23:57:41
Judul: Re: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
Salah satu konsekuensi dari kepemilikan NPWP sendiri (berbeda dng suami) dan
pisah harta...selain konsekuensi pajak juga ada tambahan administrasi. ..
--- On Thu, 3/4/10, prastowo prastowo sesaw
: devry bonte devryiskan...@yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Kam, 4 Maret, 2010 00:17:07
Judul: Re: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
Dear Pak Prastowo,
SE-29/PJ/2010 khususnya angka 3 huruf d menarik alur berpikir cari Pasal2 itu
lalu
, prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com wrote:
From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com
Subject: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Thursday, March 4, 2010, 3:26 PM
Benar sekali Pak Devry.
Sedikit meluruskan, penghasilan
pendapat dr
seorang newbie
--- On Thu, 3/4/10, devry bonte devryiskan...@yahoo.com wrote:
From: devry bonte devryiskan...@yahoo.com
Subject: Re: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Thursday, March 4, 2010, 3:53 PM
...
--- On Thu, 3/4/10, devry bonte devryiskan...@yahoo.com wrote:
From: devry bonte devryiskan...@yahoo.com
Subject: Re: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Thursday, March 4, 2010, 3:17 PM
penghasilan sendiri.
demikian.
salam,
pras
Dari: devry bonte devryiskan...@yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Kam, 4 Maret, 2010 00:53:12
Judul: Re: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
Dear Pak
-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Kam, 4 Maret, 2010 01:04:25
Judul: Re: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
Ikut komentar ya...betul bu dev, untuk final bukan hanya memenuhi 4 syarat
eksplisit dalam pasal 8 aja, tapi ada syarat implisitnya yaitu ph istri hanya
dilaporkan
. com
Terkirim: Kam, 4 Maret, 2010 00:53:12
Judul: Re: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
Dear Pak Prastowo,
Persyaratan supaya masuk ke kelompok final apa ya ?
Kemaren ngejar buruh, pegawai, pensiunan.
Hari ini ngejar para isteri isteri.
Apa maksud DJP , semua isteri isteri
: Re: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
Saya sependapat bahwa merugikan WP dan wajar jika WP merasa terjebak hal ini
karena ketentuan formil lebih dulu disahkan baru materilnya. Bu dev, sekilas sy
membaca Pasal 8, penghasilan istri 1 pemberi kerja tidak lagi bersifat
wrote:
From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com sesawi04%40yahoo.com
Subject: Bls: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
To:
AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.comAhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com
Date: Thursday, March 4, 2010, 4:06 PM
Rekan Devry,
Sebelumnya
: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
mohon maaf Bu Devry dan Pak Pras,
ini IMHO ya?
SE 29/PJ/2010 ini judulnya Pengisian SPT bagi Wanita Kawin YANG melakukan
perjanjian pemisahan harta dan penghasilan ATAU memilih untuk menjalankan
hak dan kewajiban perpajakannya sendiri
: prastowo prastowo sesaw...@yahoo. com
Subject: Bls: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com
Date: Thursday, March 4, 2010, 4:09 PM
Sekedar menambahkan, persyaratan untuk dikecualikan (dianggap final):
1. dari satu pemberi kerja.
2
@yahoogroups.com
Terkirim: Kam, 4 Maret, 2010 01:40:25
Judul: Re: Bls: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
Koreksi
UU KUP, bukan UU PPh
( Tuh kan salah, nyonteknya kurang canggih sih.. )
BR, ari.ams
BR, ari.ams
Sent from my BatBerry®
-Original Message-
From: anton
_ _ __
Dari: Hendro Setiawan dolut...@yahoo. com
Kepada: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com
Terkirim: Kam, 4 Maret, 2010 00:58:11
Judul: Re: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
Saya sependapat bahwa merugikan WP dan wajar jika WP merasa terjebak hal
Pak Hendro,
Thanks tanggapannya,newbie yg berbobot kok Pak :-). Begini Pak,memang 8 ayat 2c
tdk bisa utk non karyawati jika dipahami terkait Pasal 2 UU KUP.Tapi jika
dikaitkan dg logika Ps 8 ay 1 di mana keluarga sbg satu kesatuan ekonomis
mengecualikan penghasilan istri dr satu pemberi
Pak Hendro,
Thanks tanggapannya,newbie yg berbobot kok Pak :-). Begini Pak,memang 8 ayat 2c
tdk bisa utk non karyawati jika dipahami terkait Pasal 2 UU KUP.Tapi jika
dikaitkan dg logika Ps 8 ay 1 di mana keluarga sbg satu kesatuan ekonomis
mengecualikan penghasilan istri dr satu pemberi
@ahlikeuangan-indonesia.comari.ams%40ahlikeuangan-indonesia.com
Kepada:
AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.comAhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com
Terkirim: Kam, 4 Maret, 2010 01:40:25
Judul: Re: Bls: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
Koreksi
UU KUP, bukan UU PPh
Dari: anton ms wardhana ari.am...@gmail.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Kam, 4 Maret, 2010 20:38:14
Judul: Re: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
Pak Pras,
kalimat Bapak yang ini :
*tapi karyawati yg mendapatkan NPWP melalui
: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
Koreksi
UU KUP, bukan UU PPh
( Tuh kan salah, nyonteknya kurang canggih sih.. )
BR, ari.ams
BR, ari.ams
Sent from my BatBerry®
--
-
save a tree, don't print this email unless you really need to
[Non-text
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
hmmm..
terima kasih banyak Pak atas penjelasannya
tapi saya berharap bahwa bukan demikian maksudnya..hehe
soalnya kalo benar begini, jadi semacam kriminalisasi bagi wanita menikah
yang
disini buku nikah
seolah2 ga berlaku, karena walaupun ada buku nikah tp nama blm ada di kk tetap
harus bayar fiskal..peraturan yg aneh..
-marchel-
---Original Email---
Subject :Re: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
From :mailto:ari.am...@gmail.com
Date :Thu Mar 04 22
: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
Dear om marchell,
Karena buku nikah cuma ada buat temen2 yang muslim, yang non muslim pake
sertifikat, sementara kalo yg non muslim pake akta nikah.
Belum lg kalo ada anak, masa mau bawa akta lahir juga :-)
Salam
Ryan
Sent from my
namanya di kk, jadinya disini buku nikah
seolah2 ga berlaku, karena walaupun ada buku nikah tp nama blm ada di kk tetap
harus bayar fiskal..peraturan yg aneh..
-marchel-
---Original Email---
Subject :Re: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
From :mailto:ari.am
SE-29/PJ/2010 ini cukup mengagetkan, karena implikasinya adalah wanita kawin
berpenghasilan dari satu pemberi kerja dan telah dipotong PPh Pasal 21 dan
memiliki NPWP sendiri ( tidak NPWP suami) akan dirugikan. Ini jelas bertolak
belakang dengan kampanye atau himbauan untuk ber-NPWP. Argumen
memiliki NPWP sendiri tanpa tahu hal seperti ini...
salam,
pras
Dari: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 3 Maret, 2010 23:27:31
Judul: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
SE
Jadi keberatan utamanya adalah keluarga, maka penghasilan suami plus istri
dianggap sebagai penghasilan satu orang. Mis suami 20juta setahun tambah
istri 20 juta pertahun, akan kena pajak seolah-olah penghasilan dihasilkan
oleh suami saja sebanyak 40 juta setahun.
Kalau benar begini ya kita musti
27 matches
Mail list logo