...@gmail.com wrote:
From: anton ms wardhana ari.am...@gmail.com
Subject: Re: [Keuangan] Kenapa pemegang saham suatu PT adalah PT
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Friday, January 9, 2009, 9:42 PM
dividen adalah obyek pajak menurut pasal 4 huruf g UU PPh
kita, baik yang
lama maupun
wardhana ari.am...@gmail.com wrote:
From: anton ms wardhana ari.am...@gmail.com
Subject: Re: [Keuangan] Kenapa pemegang saham suatu PT adalah PT
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Friday, January 9, 2009, 9:42 PM
dividen adalah obyek pajak menurut pasal 4 huruf g UU PPh
kita, baik
Dear All,
saya hendak bertanya untuk suatu kasus.
Ada dua orang, ahmad dan budi hendak mendirikan PT ABC. Untuk itu
ahmad mendirikan PT X dengan komposisi saham ahmad 99,5% dan hendro
0,5%. budi mendirikan PT Y dengan komposisi saham budi 99,5% dan
agus 0,5%. Kemudian PT X dan PT Y ini
dividen adalah obyek pajak menurut pasal 4 huruf g UU PPh kita, baik yang
lama maupun (UU 17 Th 2000) yang baru (UU 36 Th 2008), dengan tarif 10% dan
bersifat final
namun demikian, ada pengecualian dari obyek pajak ini, dengan merujuk ke
pasal 4 ayat 3 huruf f UU PPh baru, atau dalam bahasa UU
saham suatu PT adalah PT
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Tanggal: Kamis, 8 Januari, 2009, 12:40 PM
Dear All,
saya hendak bertanya untuk suatu kasus.
Ada dua orang, ahmad dan budi hendak mendirikan PT ABC. Untuk itu
ahmad mendirikan PT X dengan komposisi