Re: [Keuangan] Kenapa pemegang saham suatu PT adalah PT

2009-01-13 Terurut Topik Michael
...@gmail.com wrote: From: anton ms wardhana ari.am...@gmail.com Subject: Re: [Keuangan] Kenapa pemegang saham suatu PT adalah PT To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Friday, January 9, 2009, 9:42 PM dividen adalah obyek pajak menurut pasal 4 huruf g UU PPh kita, baik yang lama maupun

Re: [Keuangan] Kenapa pemegang saham suatu PT adalah PT

2009-01-13 Terurut Topik fitriyanto
wardhana ari.am...@gmail.com wrote: From: anton ms wardhana ari.am...@gmail.com Subject: Re: [Keuangan] Kenapa pemegang saham suatu PT adalah PT To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Friday, January 9, 2009, 9:42 PM dividen adalah obyek pajak menurut pasal 4 huruf g UU PPh kita, baik

[Keuangan] Kenapa pemegang saham suatu PT adalah PT

2009-01-09 Terurut Topik Hidayat
Dear All, saya hendak bertanya untuk suatu kasus. Ada dua orang, ahmad dan budi hendak mendirikan PT ABC. Untuk itu ahmad mendirikan PT X dengan komposisi saham ahmad 99,5% dan hendro 0,5%. budi mendirikan PT Y dengan komposisi saham budi 99,5% dan agus 0,5%. Kemudian PT X dan PT Y ini

Re: [Keuangan] Kenapa pemegang saham suatu PT adalah PT

2009-01-09 Terurut Topik anton ms wardhana
dividen adalah obyek pajak menurut pasal 4 huruf g UU PPh kita, baik yang lama maupun (UU 17 Th 2000) yang baru (UU 36 Th 2008), dengan tarif 10% dan bersifat final namun demikian, ada pengecualian dari obyek pajak ini, dengan merujuk ke pasal 4 ayat 3 huruf f UU PPh baru, atau dalam bahasa UU

Bls: [Keuangan] Kenapa pemegang saham suatu PT adalah PT

2009-01-09 Terurut Topik Hadi Pranggono
saham suatu PT adalah PT Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Tanggal: Kamis, 8 Januari, 2009, 12:40 PM Dear All, saya hendak bertanya untuk suatu kasus. Ada dua orang, ahmad dan budi hendak mendirikan PT ABC. Untuk itu ahmad mendirikan PT X dengan komposisi