Re: [wanita-muslimah] Re: Tanya : Komisi buat Orang Dalam

2007-07-01 Terurut Topik L.Meilany
Nimbrung :
Untuk orang awam urusan bank mau konvensional atawa syariah ya sama saja.
Bank syariah kan juga perlu ambil laba/mendapatkan hasil.
Lha kalo nggak gitu darimana duit untuk bayar gaji pegawai, bayar telepon, 
operasional
bank, bayar satpam, sewa ruko.
Hanya saja kalo untuk urusan investasi/pembiayaan, di bank syariah semua 
menanggung kerugian.
Si kreditur, si debitur juga banknya sama2 menanggungnya. Inilah prinsip 
keadilan sesuai Islam.
Sedangkan di bank konvensional, jika ada kerugian yg bertanggungjawanb tetap 
saja si debitur/penghutang.
Jadi kesannya kejam. Si kreditur tetap mendapatkan duit pokoknya yg 
diinvestasikan, meskipun investasi itu rugi.

salam 
l.meilany


  - Original Message - 
  From: Wikan Danar Sunindyo 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Tuesday, June 26, 2007 2:11 AM
  Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Tanya : Komisi buat Orang Dalam


  mau nanya juga soal hukum mark-up dalam islam ... apakah
  diperbolehkan atau tidak?
  soalnya saya pernah baca, bahwa layanan murabahah yang merupakan
  produk bank syariah pada hakikatnya adalah mark-up juga.
  kalau misalnya ada orang pengin punya mobil, maka pihak bank akan
  membelikan dia mobil itu dan menjual-nya kembali ke orang tersebut
  dengan harga lebih tinggi (mark-up) daripada harga aslinya, dan kini
  si orang itu membayar harga yang lebih tinggi itu secara mencicil.

  lalu apa bedanya dengan kredit biasa?
  dan saat ini juga banyak bank non syariah yang menawarkan pembiayaan
  pembelian barang dengan 0% bunga tapi dengan skema yang sama dengan
  murabahah, artinya harganya dinaikkan, nasabah suruh bayar sesuai
  harga yang dimark-up tersebut.

  Mohon kalau ada yang bisa jawab. Makasih.

  wassalam,
  --
  wikan
  http://wikan.multiply.com

  On 6/25/07, Flora Pamungkas [EMAIL PROTECTED] wrote:
  
   Pak Kinantaka, tak usah bingung, tidak ada jatah komisi untuk orang dalam.
   Orang dalam itu kan sudah digaji oleh PT. XYZ yg akan membeli produk anda
   itu. Seharusnya dia loyal membantu perusahaan tempat dia bekerja, dengan
   mengusahakan perolehan harga yang seekonomis mungkin dan kwalitas yg bagus.
   Jika ada bagian/ jatah untuk orang dalam, berarti PT. XYZ perusahaan itu
   dirugikan oleh pegawainya sendiri.
   Seharusnya PT. XYZ bisa mendapat lebih murah, berhemat, tapi jadi lebih
   mahal karena ada yang nyangkut ke pegawainya sendiri yg orang dalam itu.
   Ini namanya korupsi oleh orang dalam. Jadi anda jangan bekerja sama
   memuluskan korupsi ini.
   Tidak halal itu. Dalam skala nasional, terbukti negara kita diterjang
   krisis ekonomi karena perilaku biaya tinggi yang hampir merata di semua
   sektor. Orang2 dalam pada sibuk mempertebal kantong sendiri, akibatnya
   perusahaan / instansi terkait jadi boros dan biaya tinggi.


   

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [wanita-muslimah] Re: Tanya: Komisi buat Orang Dalam

2007-06-25 Terurut Topik Kinantaka
Saya koq belum merasa tenteram dan belum juga merasa puas yak dengan semua
jawaban ini.
Hati kecil seh merasa mengijinkan (katanya disuruh nanya ke hati nurani).
Apakah hati nurani saya memberi fatwa yang salah yak?

Bagaimana atuh?

Kinantaka


On 6/15/07, IrwanK [EMAIL PROTECTED] wrote:

   Maaf ikutan nimbrung, meskipun pengetahuan saya sedikit sekali..
 Hehehe..

 * Saya bukan orang bagian keuangan, tapi pernah di IT Dept (di perusahaan
 saya bekerja sebelum sekarang). Contoh yang pernah saya jalankan,
 saya  orang purchasing minta quotation dari beberapa supplier..

 Untuk menekan harga, biasanya pihak purchasing menggunakan data
 dari supplier A untuk 'menekan' supplier B (dan sebaliknya)..
 Masing supplier merevisi harga mereka semurah mungkin..

 Sampai batas tertentu, penurunan harga sudah mentok, keputusan kita
 serahkan pada pihak purchasing. Apakah di luar kantor pihak purchasing
 membuat 'perjanjian', kami (IT Dept) tidak ikut campur..

 Toh, outputnya bagi perusahaan adalah harga semurah mungkin..
 Inilah repotnya berurusan dengan organisasi yang tahunya cuma efisiensi
 tapi gak terlalu peduli dengan kualitas.. atau pengennya bagus tapi
 murah..
 gak peduli gimana caranya.. :-(

 * AFAIK, kalau ada harga x (mis: 950), ditagihkan ke perusahaan A, maka
 pihak akunting (accounting) akan memasukkan angka itu, agar pihak
 kasir (Finance) mengeluarkan dana sebesar tagihan yang masuk tadi.
 Sampai sini kemungkinan besar tidak ada masalah atau perlu pembukuan
 ganda di Perusahaan A, misalnya..

 Tapi persoalannya bisa bergeser ke perusahaan B (penagih).. karena
 di sana KEMUNGKINAN BESAR harus ada pembukuan ganda, yakni
 yang menyebut angka x, dan satunya lagi (pembukuan) dengan angka
 x-y (y = besarnya komisi).. Saya gak tahu, apakah diskon/rebat bisa
 dibukukan internally di Perusahaan B saja, tetapi tidak dibukukan di
 Perusahaan A? Kalau bisa begitu, mungkin gak terjadi pembukuan ganda.

 * Sepertinya itu merupakan kolusi.. karena ada kerjasama saling
 menguntungkan
 antara pihak perusahaan dengan supplier tertentu.. dan meninggalkan
 supplier
 lain.. Melanggar praktek 'persaingan sehat' (yang digawangi KPPU)?
 Kalau lihat film 'ilahi' di TV, yang diperankan Basuki itu, kan modelnya
 gitu..
 bilang ke sini, si itu kasih 30%, sampeyan 25% saja, proyek bisa masuk
 dsb.. :-P

 * Tanyakan pada hati nurani.. praktek semacam ini benar/tidak menurut
 tuntunan
 agama.. bukan cuma 'pembenaran' logika saja.. :-)

 CMIIW..

 Wassalam,

 Irwan.K

 On 6/15/07, Kinantaka [EMAIL PROTECTED] kinantaka%40gmail.com wrote:
 
  Matur nuwun, terima kasih.
 
  Semalam saya konsul ke guru ngaji saya. Beliau dengan panjang lebar
  menjelaskan begini: Bahwa semua perihal muamalah, prinsip dasarnya
 adalah
  saling ridho, saling terbuka dan sama sama ikhlas. Nah, dalam hal ini
 kalo
  si penjual dan si pembeli ridho, OK.. silahkan jalan. Tapi kalau salah
  satu
  ada yg ga ridho, maka haram dan harus dibatalkan.
 
  Masalahnya adalah, memang benar saya bernegosiasinya dengan orang
 dalam
  atau Mr. X tersebut. Tetapi, yg membayar dan mengeluarkan duit
 sebenarnya
  kan bukan Mr. X itu, tapi adalah perusahaan PT. ABC tersebut.
 
  Apakah cara berbisnis seperti ini sudah sangat umum dan semua
  melakukannya?
 
  Jadi bagaimana ya???
 
  Wassalam,
  Kinantaka
 
  On 6/14/07, Syaikhul Amin - MTD [EMAIL 
  PROTECTED]Syaikhul%40capcx.comSyaikhul%40capcx.com
  wrote:
  
   wa'alaikumussalam,
  
   gampang saja mas,
   hukum asal dari suap ya haram, si penyuap ama yg disuap masuk
   neraka/berdosa.
   kalau pengin bersih dari masalah suap, nyogok, fee gelap, komisi ya
  jangan
   bisnis dg model spt itu...TINGGALKAN SAJA.
  
   sekarang kalau niatnya sekedar memberi hadiah bagaimana?
   selama bukan bertujuan untuk mendapatkan tender dan pemberiaannya
  setelah
   project selesai ya ndak papa.
  
   banyak kasus terjadi praktek korupsi dan kolusi (baik di
   pemerintah/bumnmaupun swasta) ya karena kasus2 spt mas kinantaka
  sampaikan.
  
   tapi ilmu fiqh kuwi kepenak kalau tahu usl nya.
  
   ikuti saja tendernya dengan yg mas kinantaka ajukan 950, urusan orang
   dalam jangan terlalu digubris dulu artinya jangan ada akad mau memberi
   hadiah dulu dg orang dalam. hadiah silakan di berikan kalau tender
 sudah
   didapatkan, Insya Allah ini yg paling aman dalam menghindari hal yg
  haram.
  
   selamat ikut tender, semoga berhasil...jangan lupa berzakat.
  
   salam,
   syaikhul
 
  
  
  
   -Original Message-
   From: Kinantaka [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
   kinantaka%40gmail.comkinantaka%40gmail.comkinantaka%
 40gmail.com]
   Sent: Wednesday, June 13, 2007 11 javascript:void(0):30 AM
   Subject: [Kebangkitan_Bangsa] Tanya: Komisi buat Orang Dalam
  
   Assalamu'alaikum.
  
   Teman-teman yang saya hormati, saya ada pertanyaan tentang aktifitas
  usaha
   saya sbb:
   Saya adalah pemilik perusahaan PT. ABC, ada peluang atau kesempatan
  untuk
   masuk sebagai pemasok PT. XYZ. Kesempatan ini sangat terbuka lebar,
 tapi
   

[wanita-muslimah] Re: Tanya : Komisi buat Orang Dalam

2007-06-25 Terurut Topik Flora Pamungkas
Pak Kinantaka, tak usah bingung, tidak ada jatah komisi untuk orang dalam.
Orang dalam itu kan sudah digaji oleh PT. XYZ yg akan membeli produk anda
itu. Seharusnya dia loyal membantu perusahaan tempat dia bekerja, dengan
mengusahakan perolehan harga yang seekonomis mungkin dan kwalitas yg bagus.
Jika ada bagian/ jatah untuk orang dalam, berarti PT. XYZ perusahaan itu
dirugikan oleh pegawainya sendiri.
Seharusnya PT. XYZ  bisa mendapat lebih murah, berhemat, tapi jadi lebih
mahal karena ada yang nyangkut ke pegawainya sendiri yg orang dalam itu. 
Ini namanya korupsi oleh orang dalam.  Jadi anda jangan bekerja sama
memuluskan korupsi ini.
Tidak halal itu.  Dalam skala nasional, terbukti negara kita diterjang
krisis ekonomi karena perilaku biaya tinggi yang hampir merata di semua
sektor.  Orang2 dalam pada sibuk mempertebal kantong sendiri, akibatnya
perusahaan / instansi terkait jadi boros dan biaya tinggi.

Wassalam,
Flora




Re: Tanya: Komisi buat Orang Dalam 
Posted by: Kinantaka [EMAIL PROTECTED] 
Mon Jun 25, 2007 3:15 am (PST) 
Saya koq belum merasa tenteram dan belum juga merasa puas yak dengan semua
Jawaban ini.
Hati kecil she merasa mengijinkan (katanya disuruh nanya ke hati nurani).
Apakah hati nurani saya memberi fatwa yang salah yak?

Bagaimana atuh?

Kinantaka

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [wanita-muslimah] Re: Tanya : Komisi buat Orang Dalam

2007-06-25 Terurut Topik Wikan Danar Sunindyo
mau nanya juga soal hukum mark-up dalam islam ... apakah
diperbolehkan atau tidak?
soalnya saya pernah baca, bahwa layanan murabahah yang merupakan
produk bank syariah pada hakikatnya adalah mark-up juga.
kalau misalnya ada orang pengin punya mobil, maka pihak bank akan
membelikan dia mobil itu dan menjual-nya kembali ke orang tersebut
dengan harga lebih tinggi (mark-up) daripada harga aslinya, dan kini
si orang itu membayar harga yang lebih tinggi itu secara mencicil.

lalu apa bedanya dengan kredit biasa?
dan saat ini juga banyak bank non syariah yang menawarkan pembiayaan
pembelian barang dengan 0% bunga tapi dengan skema yang sama dengan
murabahah, artinya harganya dinaikkan, nasabah suruh bayar sesuai
harga yang dimark-up tersebut.

Mohon kalau ada yang bisa jawab. Makasih.

wassalam,
--
wikan
http://wikan.multiply.com

On 6/25/07, Flora Pamungkas [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Pak Kinantaka, tak usah bingung, tidak ada jatah komisi untuk orang dalam.
  Orang dalam itu kan sudah digaji oleh PT. XYZ yg akan membeli produk anda
  itu. Seharusnya dia loyal membantu perusahaan tempat dia bekerja, dengan
  mengusahakan perolehan harga yang seekonomis mungkin dan kwalitas yg bagus.
  Jika ada bagian/ jatah untuk orang dalam, berarti PT. XYZ perusahaan itu
  dirugikan oleh pegawainya sendiri.
  Seharusnya PT. XYZ  bisa mendapat lebih murah, berhemat, tapi jadi lebih
  mahal karena ada yang nyangkut ke pegawainya sendiri yg orang dalam itu.
  Ini namanya korupsi oleh orang dalam.  Jadi anda jangan bekerja sama
  memuluskan korupsi ini.
  Tidak halal itu.  Dalam skala nasional, terbukti negara kita diterjang
  krisis ekonomi karena perilaku biaya tinggi yang hampir merata di semua
  sektor.  Orang2 dalam pada sibuk mempertebal kantong sendiri, akibatnya
  perusahaan / instansi terkait jadi boros dan biaya tinggi.


Re: [wanita-muslimah] Re: Tanya : Komisi buat Orang Dalam

2007-06-25 Terurut Topik L.Meilany
Mungkin gak nyambung tapi apakah ini juga bagian dari penyalahgunaan.
Kemarin saya menyimak keluhan pembaca suratkabar.
Ia tinggal di Depok, punya mobil, lantas katanya hampir seluruh jalanan
di depok itu rusak sak, ajrut2-an. Bikin rusak mobil, jadi macet karena jalan 
musti pelan2.

Gimana nih, setahu dia pemda cuma urus jalanan, fasum di lingkungan perumahan
para pejabat Depok. Jadi meskipun jalanan lain rusak, asal bukan jalanan di 
lingkungan 
yth pejabat itu bermukim menuju ke kantornya. Makanya apa mungkin disengaja 
pejabat yg 
berwenang tutup mata lantaran ini diluar anggaran jadi semacam 'komisi' dari 
kontraktor untuk memuluskan jalan
bagi proyek pembangunan selanjutnya?

Atau, artinya ini juga korupsi, penyalahgunaan wewenang? Dana pembangunan 
dipakai dengan tidak merata.
Dimana keadilan?
Wallaualam bissawab


Salam
l.meilany
  - Original Message - 
  From: Flora Pamungkas 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Tuesday, June 26, 2007 1:36 AM
  Subject: [wanita-muslimah] Re: Tanya : Komisi buat Orang Dalam


  Pak Kinantaka, tak usah bingung, tidak ada jatah komisi untuk orang dalam. 
  Orang dalam itu kan sudah digaji oleh PT. XYZ yg akan membeli produk anda
  itu. Seharusnya dia loyal membantu perusahaan tempat dia bekerja, dengan
  mengusahakan perolehan harga yang seekonomis mungkin dan kwalitas yg bagus. 
  Jika ada bagian/ jatah untuk orang dalam, berarti PT. XYZ perusahaan itu
  dirugikan oleh pegawainya sendiri. 
  Seharusnya PT. XYZ bisa mendapat lebih murah, berhemat, tapi jadi lebih
  mahal karena ada yang nyangkut ke pegawainya sendiri yg orang dalam itu. 
  Ini namanya korupsi oleh orang dalam. Jadi anda jangan bekerja sama
  memuluskan korupsi ini. 
  Tidak halal itu. Dalam skala nasional, terbukti negara kita diterjang
  krisis ekonomi karena perilaku biaya tinggi yang hampir merata di semua
  sektor. Orang2 dalam pada sibuk mempertebal kantong sendiri, akibatnya
  perusahaan / instansi terkait jadi boros dan biaya tinggi. 

  Wassalam, 
  Flora 




  Re: Tanya: Komisi buat Orang Dalam 
  Posted by: Kinantaka [EMAIL PROTECTED] 
  Mon Jun 25, 2007 3:15 am (PST) 
  Saya koq belum merasa tenteram dan belum juga merasa puas yak dengan semua 
  Jawaban ini. 
  Hati kecil she merasa mengijinkan (katanya disuruh nanya ke hati nurani). 
  Apakah hati nurani saya memberi fatwa yang salah yak? 

  Bagaimana atuh? 

  Kinantaka

  [Non-text portions of this message have been removed]



   

[Non-text portions of this message have been removed]



[wanita-muslimah] Re: Tanya: Komisi buat Orang Dalam

2007-06-14 Terurut Topik IrwanK
Maaf ikutan nimbrung, meskipun pengetahuan saya sedikit sekali.. Hehehe..

* Saya bukan orang bagian keuangan, tapi pernah di IT Dept (di perusahaan
   saya bekerja sebelum sekarang). Contoh yang pernah saya jalankan,
   saya  orang purchasing minta quotation dari beberapa supplier..

   Untuk menekan harga, biasanya pihak purchasing menggunakan data
   dari supplier A untuk 'menekan' supplier B (dan sebaliknya)..
   Masing supplier merevisi harga mereka semurah mungkin..

   Sampai batas tertentu, penurunan harga sudah mentok, keputusan kita
   serahkan pada pihak purchasing. Apakah di luar kantor pihak purchasing
   membuat 'perjanjian', kami (IT Dept) tidak ikut campur..

   Toh, outputnya bagi perusahaan adalah harga semurah mungkin..
   Inilah repotnya berurusan dengan organisasi yang tahunya cuma efisiensi
   tapi gak terlalu peduli dengan kualitas.. atau pengennya bagus tapi
murah..
   gak peduli gimana caranya.. :-(

* AFAIK, kalau ada harga x (mis: 950), ditagihkan ke perusahaan A, maka
   pihak akunting (accounting) akan memasukkan angka itu, agar pihak
   kasir (Finance) mengeluarkan dana sebesar tagihan yang masuk tadi.
   Sampai sini kemungkinan besar tidak ada masalah atau perlu pembukuan
   ganda di Perusahaan A, misalnya..

   Tapi persoalannya bisa bergeser ke perusahaan B (penagih).. karena
   di sana KEMUNGKINAN BESAR harus ada pembukuan ganda, yakni
   yang menyebut angka x, dan satunya lagi (pembukuan) dengan angka
   x-y (y = besarnya komisi).. Saya gak tahu, apakah diskon/rebat bisa
   dibukukan internally di Perusahaan B saja, tetapi tidak dibukukan di
   Perusahaan A? Kalau bisa begitu, mungkin gak terjadi pembukuan ganda.

* Sepertinya itu merupakan kolusi.. karena ada kerjasama saling
menguntungkan
   antara pihak perusahaan dengan supplier tertentu.. dan meninggalkan
supplier
   lain.. Melanggar praktek 'persaingan sehat' (yang digawangi KPPU)?
   Kalau lihat film 'ilahi' di TV, yang diperankan Basuki itu, kan modelnya
gitu..
   bilang ke sini, si itu kasih 30%, sampeyan 25% saja, proyek bisa masuk
dsb.. :-P

* Tanyakan pada hati nurani.. praktek semacam ini benar/tidak menurut
tuntunan
   agama.. bukan cuma 'pembenaran' logika saja.. :-)

CMIIW..

Wassalam,

Irwan.K

On 6/15/07, Kinantaka [EMAIL PROTECTED] wrote:

   Matur nuwun, terima kasih.

 Semalam saya konsul ke guru ngaji saya. Beliau dengan panjang lebar
 menjelaskan begini: Bahwa semua perihal muamalah, prinsip dasarnya adalah
 saling ridho, saling terbuka dan sama sama ikhlas. Nah, dalam hal ini kalo
 si penjual dan si pembeli ridho, OK.. silahkan jalan. Tapi kalau salah
 satu
 ada yg ga ridho, maka haram dan harus dibatalkan.

 Masalahnya adalah, memang benar saya bernegosiasinya dengan orang dalam
 atau Mr. X tersebut. Tetapi, yg membayar dan mengeluarkan duit sebenarnya
 kan bukan Mr. X itu, tapi adalah perusahaan PT. ABC tersebut.

 Apakah cara berbisnis seperti ini sudah sangat umum dan semua
 melakukannya?

 Jadi bagaimana ya???

 Wassalam,
 Kinantaka

 On 6/14/07, Syaikhul Amin - MTD [EMAIL PROTECTED] Syaikhul%40capcx.com
 wrote:
 
  wa'alaikumussalam,
 
  gampang saja mas,
  hukum asal dari suap ya haram, si penyuap ama yg disuap masuk
  neraka/berdosa.
  kalau pengin bersih dari masalah suap, nyogok, fee gelap, komisi ya
 jangan
  bisnis dg model spt itu...TINGGALKAN SAJA.
 
  sekarang kalau niatnya sekedar memberi hadiah bagaimana?
  selama bukan bertujuan untuk mendapatkan tender dan pemberiaannya
 setelah
  project selesai ya ndak papa.
 
  banyak kasus terjadi praktek korupsi dan kolusi (baik di
  pemerintah/bumnmaupun swasta) ya karena kasus2 spt mas kinantaka
 sampaikan.
 
  tapi ilmu fiqh kuwi kepenak kalau tahu usl nya.
 
  ikuti saja tendernya dengan yg mas kinantaka ajukan 950, urusan orang
  dalam jangan terlalu digubris dulu artinya jangan ada akad mau memberi
  hadiah dulu dg orang dalam. hadiah silakan di berikan kalau tender sudah
  didapatkan, Insya Allah ini yg paling aman dalam menghindari hal yg
 haram.
 
  selamat ikut tender, semoga berhasil...jangan lupa berzakat.
 
  salam,
  syaikhul

 
 
 
  -Original Message-
  From: Kinantaka [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
  kinantaka%40gmail.comkinantaka%40gmail.com]
  Sent: Wednesday, June 13, 2007 11 javascript:void(0):30 AM
  Subject: [Kebangkitan_Bangsa] Tanya: Komisi buat Orang Dalam
 
  Assalamu'alaikum.
 
  Teman-teman yang saya hormati, saya ada pertanyaan tentang aktifitas
 usaha
  saya sbb:
  Saya adalah pemilik perusahaan PT. ABC, ada peluang atau kesempatan
 untuk
  masuk sebagai pemasok PT. XYZ. Kesempatan ini sangat terbuka lebar, tapi
  dengan beberapa persyaratan. Orang Dalam PT. XYZ minta komisi sekian
  persen agar jalinan bisnis menjadi lancar. PT. XYZ, menginformasikan
  kepada
  saya, bahwa pemasok lain yang sudah masuk (sambil memperlihatkan copy
 PO)
  adalah (misalnya) Rp 1.000. Agar bisa masuk, saya harus di bawah harga
 itu
  untuk meyakinkan atasannya agar bisa berpindah pemasok dari sebelumnya
  kepada saya.