Re: [wanita-muslimah] Re: Tanya : Komisi buat Orang Dalam
Nimbrung : Untuk orang awam urusan bank mau konvensional atawa syariah ya sama saja. Bank syariah kan juga perlu ambil laba/mendapatkan hasil. Lha kalo nggak gitu darimana duit untuk bayar gaji pegawai, bayar telepon, operasional bank, bayar satpam, sewa ruko. Hanya saja kalo untuk urusan investasi/pembiayaan, di bank syariah semua menanggung kerugian. Si kreditur, si debitur juga banknya sama2 menanggungnya. Inilah prinsip keadilan sesuai Islam. Sedangkan di bank konvensional, jika ada kerugian yg bertanggungjawanb tetap saja si debitur/penghutang. Jadi kesannya kejam. Si kreditur tetap mendapatkan duit pokoknya yg diinvestasikan, meskipun investasi itu rugi. salam l.meilany - Original Message - From: Wikan Danar Sunindyo To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Tuesday, June 26, 2007 2:11 AM Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Tanya : Komisi buat Orang Dalam mau nanya juga soal hukum mark-up dalam islam ... apakah diperbolehkan atau tidak? soalnya saya pernah baca, bahwa layanan murabahah yang merupakan produk bank syariah pada hakikatnya adalah mark-up juga. kalau misalnya ada orang pengin punya mobil, maka pihak bank akan membelikan dia mobil itu dan menjual-nya kembali ke orang tersebut dengan harga lebih tinggi (mark-up) daripada harga aslinya, dan kini si orang itu membayar harga yang lebih tinggi itu secara mencicil. lalu apa bedanya dengan kredit biasa? dan saat ini juga banyak bank non syariah yang menawarkan pembiayaan pembelian barang dengan 0% bunga tapi dengan skema yang sama dengan murabahah, artinya harganya dinaikkan, nasabah suruh bayar sesuai harga yang dimark-up tersebut. Mohon kalau ada yang bisa jawab. Makasih. wassalam, -- wikan http://wikan.multiply.com On 6/25/07, Flora Pamungkas [EMAIL PROTECTED] wrote: Pak Kinantaka, tak usah bingung, tidak ada jatah komisi untuk orang dalam. Orang dalam itu kan sudah digaji oleh PT. XYZ yg akan membeli produk anda itu. Seharusnya dia loyal membantu perusahaan tempat dia bekerja, dengan mengusahakan perolehan harga yang seekonomis mungkin dan kwalitas yg bagus. Jika ada bagian/ jatah untuk orang dalam, berarti PT. XYZ perusahaan itu dirugikan oleh pegawainya sendiri. Seharusnya PT. XYZ bisa mendapat lebih murah, berhemat, tapi jadi lebih mahal karena ada yang nyangkut ke pegawainya sendiri yg orang dalam itu. Ini namanya korupsi oleh orang dalam. Jadi anda jangan bekerja sama memuluskan korupsi ini. Tidak halal itu. Dalam skala nasional, terbukti negara kita diterjang krisis ekonomi karena perilaku biaya tinggi yang hampir merata di semua sektor. Orang2 dalam pada sibuk mempertebal kantong sendiri, akibatnya perusahaan / instansi terkait jadi boros dan biaya tinggi. [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [wanita-muslimah] Re: Tanya: Komisi buat Orang Dalam
Saya koq belum merasa tenteram dan belum juga merasa puas yak dengan semua jawaban ini. Hati kecil seh merasa mengijinkan (katanya disuruh nanya ke hati nurani). Apakah hati nurani saya memberi fatwa yang salah yak? Bagaimana atuh? Kinantaka On 6/15/07, IrwanK [EMAIL PROTECTED] wrote: Maaf ikutan nimbrung, meskipun pengetahuan saya sedikit sekali.. Hehehe.. * Saya bukan orang bagian keuangan, tapi pernah di IT Dept (di perusahaan saya bekerja sebelum sekarang). Contoh yang pernah saya jalankan, saya orang purchasing minta quotation dari beberapa supplier.. Untuk menekan harga, biasanya pihak purchasing menggunakan data dari supplier A untuk 'menekan' supplier B (dan sebaliknya).. Masing supplier merevisi harga mereka semurah mungkin.. Sampai batas tertentu, penurunan harga sudah mentok, keputusan kita serahkan pada pihak purchasing. Apakah di luar kantor pihak purchasing membuat 'perjanjian', kami (IT Dept) tidak ikut campur.. Toh, outputnya bagi perusahaan adalah harga semurah mungkin.. Inilah repotnya berurusan dengan organisasi yang tahunya cuma efisiensi tapi gak terlalu peduli dengan kualitas.. atau pengennya bagus tapi murah.. gak peduli gimana caranya.. :-( * AFAIK, kalau ada harga x (mis: 950), ditagihkan ke perusahaan A, maka pihak akunting (accounting) akan memasukkan angka itu, agar pihak kasir (Finance) mengeluarkan dana sebesar tagihan yang masuk tadi. Sampai sini kemungkinan besar tidak ada masalah atau perlu pembukuan ganda di Perusahaan A, misalnya.. Tapi persoalannya bisa bergeser ke perusahaan B (penagih).. karena di sana KEMUNGKINAN BESAR harus ada pembukuan ganda, yakni yang menyebut angka x, dan satunya lagi (pembukuan) dengan angka x-y (y = besarnya komisi).. Saya gak tahu, apakah diskon/rebat bisa dibukukan internally di Perusahaan B saja, tetapi tidak dibukukan di Perusahaan A? Kalau bisa begitu, mungkin gak terjadi pembukuan ganda. * Sepertinya itu merupakan kolusi.. karena ada kerjasama saling menguntungkan antara pihak perusahaan dengan supplier tertentu.. dan meninggalkan supplier lain.. Melanggar praktek 'persaingan sehat' (yang digawangi KPPU)? Kalau lihat film 'ilahi' di TV, yang diperankan Basuki itu, kan modelnya gitu.. bilang ke sini, si itu kasih 30%, sampeyan 25% saja, proyek bisa masuk dsb.. :-P * Tanyakan pada hati nurani.. praktek semacam ini benar/tidak menurut tuntunan agama.. bukan cuma 'pembenaran' logika saja.. :-) CMIIW.. Wassalam, Irwan.K On 6/15/07, Kinantaka [EMAIL PROTECTED] kinantaka%40gmail.com wrote: Matur nuwun, terima kasih. Semalam saya konsul ke guru ngaji saya. Beliau dengan panjang lebar menjelaskan begini: Bahwa semua perihal muamalah, prinsip dasarnya adalah saling ridho, saling terbuka dan sama sama ikhlas. Nah, dalam hal ini kalo si penjual dan si pembeli ridho, OK.. silahkan jalan. Tapi kalau salah satu ada yg ga ridho, maka haram dan harus dibatalkan. Masalahnya adalah, memang benar saya bernegosiasinya dengan orang dalam atau Mr. X tersebut. Tetapi, yg membayar dan mengeluarkan duit sebenarnya kan bukan Mr. X itu, tapi adalah perusahaan PT. ABC tersebut. Apakah cara berbisnis seperti ini sudah sangat umum dan semua melakukannya? Jadi bagaimana ya??? Wassalam, Kinantaka On 6/14/07, Syaikhul Amin - MTD [EMAIL PROTECTED]Syaikhul%40capcx.comSyaikhul%40capcx.com wrote: wa'alaikumussalam, gampang saja mas, hukum asal dari suap ya haram, si penyuap ama yg disuap masuk neraka/berdosa. kalau pengin bersih dari masalah suap, nyogok, fee gelap, komisi ya jangan bisnis dg model spt itu...TINGGALKAN SAJA. sekarang kalau niatnya sekedar memberi hadiah bagaimana? selama bukan bertujuan untuk mendapatkan tender dan pemberiaannya setelah project selesai ya ndak papa. banyak kasus terjadi praktek korupsi dan kolusi (baik di pemerintah/bumnmaupun swasta) ya karena kasus2 spt mas kinantaka sampaikan. tapi ilmu fiqh kuwi kepenak kalau tahu usl nya. ikuti saja tendernya dengan yg mas kinantaka ajukan 950, urusan orang dalam jangan terlalu digubris dulu artinya jangan ada akad mau memberi hadiah dulu dg orang dalam. hadiah silakan di berikan kalau tender sudah didapatkan, Insya Allah ini yg paling aman dalam menghindari hal yg haram. selamat ikut tender, semoga berhasil...jangan lupa berzakat. salam, syaikhul -Original Message- From: Kinantaka [mailto:[EMAIL PROTECTED] kinantaka%40gmail.comkinantaka%40gmail.comkinantaka% 40gmail.com] Sent: Wednesday, June 13, 2007 11 javascript:void(0):30 AM Subject: [Kebangkitan_Bangsa] Tanya: Komisi buat Orang Dalam Assalamu'alaikum. Teman-teman yang saya hormati, saya ada pertanyaan tentang aktifitas usaha saya sbb: Saya adalah pemilik perusahaan PT. ABC, ada peluang atau kesempatan untuk masuk sebagai pemasok PT. XYZ. Kesempatan ini sangat terbuka lebar, tapi
[wanita-muslimah] Re: Tanya : Komisi buat Orang Dalam
Pak Kinantaka, tak usah bingung, tidak ada jatah komisi untuk orang dalam. Orang dalam itu kan sudah digaji oleh PT. XYZ yg akan membeli produk anda itu. Seharusnya dia loyal membantu perusahaan tempat dia bekerja, dengan mengusahakan perolehan harga yang seekonomis mungkin dan kwalitas yg bagus. Jika ada bagian/ jatah untuk orang dalam, berarti PT. XYZ perusahaan itu dirugikan oleh pegawainya sendiri. Seharusnya PT. XYZ bisa mendapat lebih murah, berhemat, tapi jadi lebih mahal karena ada yang nyangkut ke pegawainya sendiri yg orang dalam itu. Ini namanya korupsi oleh orang dalam. Jadi anda jangan bekerja sama memuluskan korupsi ini. Tidak halal itu. Dalam skala nasional, terbukti negara kita diterjang krisis ekonomi karena perilaku biaya tinggi yang hampir merata di semua sektor. Orang2 dalam pada sibuk mempertebal kantong sendiri, akibatnya perusahaan / instansi terkait jadi boros dan biaya tinggi. Wassalam, Flora Re: Tanya: Komisi buat Orang Dalam Posted by: Kinantaka [EMAIL PROTECTED] Mon Jun 25, 2007 3:15 am (PST) Saya koq belum merasa tenteram dan belum juga merasa puas yak dengan semua Jawaban ini. Hati kecil she merasa mengijinkan (katanya disuruh nanya ke hati nurani). Apakah hati nurani saya memberi fatwa yang salah yak? Bagaimana atuh? Kinantaka [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [wanita-muslimah] Re: Tanya : Komisi buat Orang Dalam
mau nanya juga soal hukum mark-up dalam islam ... apakah diperbolehkan atau tidak? soalnya saya pernah baca, bahwa layanan murabahah yang merupakan produk bank syariah pada hakikatnya adalah mark-up juga. kalau misalnya ada orang pengin punya mobil, maka pihak bank akan membelikan dia mobil itu dan menjual-nya kembali ke orang tersebut dengan harga lebih tinggi (mark-up) daripada harga aslinya, dan kini si orang itu membayar harga yang lebih tinggi itu secara mencicil. lalu apa bedanya dengan kredit biasa? dan saat ini juga banyak bank non syariah yang menawarkan pembiayaan pembelian barang dengan 0% bunga tapi dengan skema yang sama dengan murabahah, artinya harganya dinaikkan, nasabah suruh bayar sesuai harga yang dimark-up tersebut. Mohon kalau ada yang bisa jawab. Makasih. wassalam, -- wikan http://wikan.multiply.com On 6/25/07, Flora Pamungkas [EMAIL PROTECTED] wrote: Pak Kinantaka, tak usah bingung, tidak ada jatah komisi untuk orang dalam. Orang dalam itu kan sudah digaji oleh PT. XYZ yg akan membeli produk anda itu. Seharusnya dia loyal membantu perusahaan tempat dia bekerja, dengan mengusahakan perolehan harga yang seekonomis mungkin dan kwalitas yg bagus. Jika ada bagian/ jatah untuk orang dalam, berarti PT. XYZ perusahaan itu dirugikan oleh pegawainya sendiri. Seharusnya PT. XYZ bisa mendapat lebih murah, berhemat, tapi jadi lebih mahal karena ada yang nyangkut ke pegawainya sendiri yg orang dalam itu. Ini namanya korupsi oleh orang dalam. Jadi anda jangan bekerja sama memuluskan korupsi ini. Tidak halal itu. Dalam skala nasional, terbukti negara kita diterjang krisis ekonomi karena perilaku biaya tinggi yang hampir merata di semua sektor. Orang2 dalam pada sibuk mempertebal kantong sendiri, akibatnya perusahaan / instansi terkait jadi boros dan biaya tinggi.
Re: [wanita-muslimah] Re: Tanya : Komisi buat Orang Dalam
Mungkin gak nyambung tapi apakah ini juga bagian dari penyalahgunaan. Kemarin saya menyimak keluhan pembaca suratkabar. Ia tinggal di Depok, punya mobil, lantas katanya hampir seluruh jalanan di depok itu rusak sak, ajrut2-an. Bikin rusak mobil, jadi macet karena jalan musti pelan2. Gimana nih, setahu dia pemda cuma urus jalanan, fasum di lingkungan perumahan para pejabat Depok. Jadi meskipun jalanan lain rusak, asal bukan jalanan di lingkungan yth pejabat itu bermukim menuju ke kantornya. Makanya apa mungkin disengaja pejabat yg berwenang tutup mata lantaran ini diluar anggaran jadi semacam 'komisi' dari kontraktor untuk memuluskan jalan bagi proyek pembangunan selanjutnya? Atau, artinya ini juga korupsi, penyalahgunaan wewenang? Dana pembangunan dipakai dengan tidak merata. Dimana keadilan? Wallaualam bissawab Salam l.meilany - Original Message - From: Flora Pamungkas To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Tuesday, June 26, 2007 1:36 AM Subject: [wanita-muslimah] Re: Tanya : Komisi buat Orang Dalam Pak Kinantaka, tak usah bingung, tidak ada jatah komisi untuk orang dalam. Orang dalam itu kan sudah digaji oleh PT. XYZ yg akan membeli produk anda itu. Seharusnya dia loyal membantu perusahaan tempat dia bekerja, dengan mengusahakan perolehan harga yang seekonomis mungkin dan kwalitas yg bagus. Jika ada bagian/ jatah untuk orang dalam, berarti PT. XYZ perusahaan itu dirugikan oleh pegawainya sendiri. Seharusnya PT. XYZ bisa mendapat lebih murah, berhemat, tapi jadi lebih mahal karena ada yang nyangkut ke pegawainya sendiri yg orang dalam itu. Ini namanya korupsi oleh orang dalam. Jadi anda jangan bekerja sama memuluskan korupsi ini. Tidak halal itu. Dalam skala nasional, terbukti negara kita diterjang krisis ekonomi karena perilaku biaya tinggi yang hampir merata di semua sektor. Orang2 dalam pada sibuk mempertebal kantong sendiri, akibatnya perusahaan / instansi terkait jadi boros dan biaya tinggi. Wassalam, Flora Re: Tanya: Komisi buat Orang Dalam Posted by: Kinantaka [EMAIL PROTECTED] Mon Jun 25, 2007 3:15 am (PST) Saya koq belum merasa tenteram dan belum juga merasa puas yak dengan semua Jawaban ini. Hati kecil she merasa mengijinkan (katanya disuruh nanya ke hati nurani). Apakah hati nurani saya memberi fatwa yang salah yak? Bagaimana atuh? Kinantaka [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]
[wanita-muslimah] Re: Tanya: Komisi buat Orang Dalam
Maaf ikutan nimbrung, meskipun pengetahuan saya sedikit sekali.. Hehehe.. * Saya bukan orang bagian keuangan, tapi pernah di IT Dept (di perusahaan saya bekerja sebelum sekarang). Contoh yang pernah saya jalankan, saya orang purchasing minta quotation dari beberapa supplier.. Untuk menekan harga, biasanya pihak purchasing menggunakan data dari supplier A untuk 'menekan' supplier B (dan sebaliknya).. Masing supplier merevisi harga mereka semurah mungkin.. Sampai batas tertentu, penurunan harga sudah mentok, keputusan kita serahkan pada pihak purchasing. Apakah di luar kantor pihak purchasing membuat 'perjanjian', kami (IT Dept) tidak ikut campur.. Toh, outputnya bagi perusahaan adalah harga semurah mungkin.. Inilah repotnya berurusan dengan organisasi yang tahunya cuma efisiensi tapi gak terlalu peduli dengan kualitas.. atau pengennya bagus tapi murah.. gak peduli gimana caranya.. :-( * AFAIK, kalau ada harga x (mis: 950), ditagihkan ke perusahaan A, maka pihak akunting (accounting) akan memasukkan angka itu, agar pihak kasir (Finance) mengeluarkan dana sebesar tagihan yang masuk tadi. Sampai sini kemungkinan besar tidak ada masalah atau perlu pembukuan ganda di Perusahaan A, misalnya.. Tapi persoalannya bisa bergeser ke perusahaan B (penagih).. karena di sana KEMUNGKINAN BESAR harus ada pembukuan ganda, yakni yang menyebut angka x, dan satunya lagi (pembukuan) dengan angka x-y (y = besarnya komisi).. Saya gak tahu, apakah diskon/rebat bisa dibukukan internally di Perusahaan B saja, tetapi tidak dibukukan di Perusahaan A? Kalau bisa begitu, mungkin gak terjadi pembukuan ganda. * Sepertinya itu merupakan kolusi.. karena ada kerjasama saling menguntungkan antara pihak perusahaan dengan supplier tertentu.. dan meninggalkan supplier lain.. Melanggar praktek 'persaingan sehat' (yang digawangi KPPU)? Kalau lihat film 'ilahi' di TV, yang diperankan Basuki itu, kan modelnya gitu.. bilang ke sini, si itu kasih 30%, sampeyan 25% saja, proyek bisa masuk dsb.. :-P * Tanyakan pada hati nurani.. praktek semacam ini benar/tidak menurut tuntunan agama.. bukan cuma 'pembenaran' logika saja.. :-) CMIIW.. Wassalam, Irwan.K On 6/15/07, Kinantaka [EMAIL PROTECTED] wrote: Matur nuwun, terima kasih. Semalam saya konsul ke guru ngaji saya. Beliau dengan panjang lebar menjelaskan begini: Bahwa semua perihal muamalah, prinsip dasarnya adalah saling ridho, saling terbuka dan sama sama ikhlas. Nah, dalam hal ini kalo si penjual dan si pembeli ridho, OK.. silahkan jalan. Tapi kalau salah satu ada yg ga ridho, maka haram dan harus dibatalkan. Masalahnya adalah, memang benar saya bernegosiasinya dengan orang dalam atau Mr. X tersebut. Tetapi, yg membayar dan mengeluarkan duit sebenarnya kan bukan Mr. X itu, tapi adalah perusahaan PT. ABC tersebut. Apakah cara berbisnis seperti ini sudah sangat umum dan semua melakukannya? Jadi bagaimana ya??? Wassalam, Kinantaka On 6/14/07, Syaikhul Amin - MTD [EMAIL PROTECTED] Syaikhul%40capcx.com wrote: wa'alaikumussalam, gampang saja mas, hukum asal dari suap ya haram, si penyuap ama yg disuap masuk neraka/berdosa. kalau pengin bersih dari masalah suap, nyogok, fee gelap, komisi ya jangan bisnis dg model spt itu...TINGGALKAN SAJA. sekarang kalau niatnya sekedar memberi hadiah bagaimana? selama bukan bertujuan untuk mendapatkan tender dan pemberiaannya setelah project selesai ya ndak papa. banyak kasus terjadi praktek korupsi dan kolusi (baik di pemerintah/bumnmaupun swasta) ya karena kasus2 spt mas kinantaka sampaikan. tapi ilmu fiqh kuwi kepenak kalau tahu usl nya. ikuti saja tendernya dengan yg mas kinantaka ajukan 950, urusan orang dalam jangan terlalu digubris dulu artinya jangan ada akad mau memberi hadiah dulu dg orang dalam. hadiah silakan di berikan kalau tender sudah didapatkan, Insya Allah ini yg paling aman dalam menghindari hal yg haram. selamat ikut tender, semoga berhasil...jangan lupa berzakat. salam, syaikhul -Original Message- From: Kinantaka [mailto:[EMAIL PROTECTED] kinantaka%40gmail.comkinantaka%40gmail.com] Sent: Wednesday, June 13, 2007 11 javascript:void(0):30 AM Subject: [Kebangkitan_Bangsa] Tanya: Komisi buat Orang Dalam Assalamu'alaikum. Teman-teman yang saya hormati, saya ada pertanyaan tentang aktifitas usaha saya sbb: Saya adalah pemilik perusahaan PT. ABC, ada peluang atau kesempatan untuk masuk sebagai pemasok PT. XYZ. Kesempatan ini sangat terbuka lebar, tapi dengan beberapa persyaratan. Orang Dalam PT. XYZ minta komisi sekian persen agar jalinan bisnis menjadi lancar. PT. XYZ, menginformasikan kepada saya, bahwa pemasok lain yang sudah masuk (sambil memperlihatkan copy PO) adalah (misalnya) Rp 1.000. Agar bisa masuk, saya harus di bawah harga itu untuk meyakinkan atasannya agar bisa berpindah pemasok dari sebelumnya kepada saya.