Dear all,

Ya memang PR pemerintah kita banyak sekali, sudah lama juga memang masalah 
batas negara ini belumlah selesai permasalahannya, ada sekitar 11 konflik 
batas negara indonesia dg batas negara lain yang sampai sekarang belum 
selesai. 

Tim Toponimi pulau dan Laut yang bertugas melakukan inventarisasi ulang 
jumlah pulau dan nama-namanya juga nama luatnya sudah dibentuk sejak 2002, 
yang terdiri dari Badan Riset Kelautan & Perikanan Dept. Kelautan & 
Perikanan, TNI-AL, Depdagri, dan Deplu. Kerjaan ini belumlah selesai unutk 
mendata ulang pulau2 tsb, dari data tsb juga harus dilaporkan ke IHO-PBB 
karena yang baru diakui dgn sah nama pulau oleh PBB baru 5000 dari 17ribu 
sekian pulau yang kita punyai.

Jadi ternyata masih banyak PR kita.
Hehe..

Salam,
widodo
-------------------------------------------------------
On Tue, 08 Mar 2005 11:14:12 +0700, andry.n.utama wrote
> 7 Negara Incar Pulau Indonesia
> 
> RIBUT-ribut perairan Ambalat sepekan terakhir ini, tidak lepas dari
> kelalaian pemerintah Indonesia dalam menjaga batas wilayahnya. Kasus
> Sipadan-Ligitan yang lepas dari Indonesia, karena ketidakseriuran
> pemerintah sendiri.
> 
> Dari sekitar 18.500 pulau besar dan kecil di seluruh wilayah 
> Indonesia, sedikitnya ada belasan pulau berada di titik perbatasan 
> dengan negara lain. Dan, ini berpotensi bermasalah dengan negara-
> negara tetangga, jika pemerintah tetap tidak serius menanganginya.
> 
> Ironinys, jumlah pulau di Indonesia sendiri ternyata tidak didukung oleh
> data resmi mengenai nama dan posisi geografisnya. Bahkan, informasi tentang
> data pulau-pulau di Indonesia hingga saat ini berbeda-beda antara 
> satu lembaga dengan lembaga lainnya.
> 
> Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyebutkan ada 6.127 nama 
> pulau pada tahun 1972. Sedangkan, versi Pussurta (Pusat Survey dan 
> Data) ABRI mencatat 5.707 nama pulau pada tahun 1987.
> 
> Tahun 1992 Bakosurtanal menerbitkan Gazetteer Nama-nama Pulau dan Kepulauan
> Indonesia sebanyak 6.489 pulau yang bernama.
> 
> Dari perbedaan data ini, mencerminkan Indonesia masih lemah dalam
> pengelolaan wilayah lautnya. Dari 17.508 pulau yang diklaim 
> Indonesia, hanya beberapa persen yang memiliki nama.
> 
> Tak heran, kalau kemudian muncul sengketa wilayah antara Indonesia dengan
> negara-negara tetangga. Hal ini disebabkan selain karena pemerintah tak
> juga memiliki pagar-pagar juridis terhadap pulau-pulau yang dimilikinya.
> 
> Yang paling fundamental adalah terkatung-katungnya pembahasan RUU Batas
> Wilayah Indonesia. Akibatnya, bangsa ini semakin diliputi ketidakjelasan.
> Padahal, UU Batas Wilayah bisa menjadi alat legitimasi dalam kancah
> hubungan internasional. Selain itu, UU ini sangat berkait erat dengan
> yurisdiksi dan soverignity NKRI.
> 
> Tanpa UU Batas Wilayah, dikhawatirkan satu per satu pulau-pulau terluar
> yang berbatasan dengan negara tetangga akan lepas karena diklaim negara
> lain. Atau lepas berdiri sendiri karena pemerintah memang tidak perduli
> atasnya.
> 
> Patut diketahui, Indonesia mempunyai permasalahan 'sengketa' perbatasan
> yang belum terselesaikan dengan 10 negara tetangga. Di antaranya: Indonesia
> dan Australia yang telah menyepakati batas bersama ZEE, namun hingga 
> saat ini belum meratifikasi.
> 
> Demikian pula dengan Singapura terkait aktivitas penambangan pasir laut
> yang bakal berdampak pada keberadaan Pulau Nipah. Masalah Pulau
> Sipadan-Ligatan adalah contoh nyata ketidakmampuan Indonesia dalam
> melegitimasi kepuluaan itu kepada dunia internasional.
> 
> Itu sebabnya, bisa saja perairan Ambalat yang diklaim Malaysia 
> menjadi wilayah teritorinya, bakal bernasib sama seperti Sipadan-Ligitan.
> 
> Kepala Staf Armada RI Kawasan Barat TNI-AL, Kolonel (P) Marsetio
> mengatakan, ada tujuh negara bisa memasalahkan keberadaan titik pangkal
> penentuan batas laut kedaulatan Indonesia. Tujuh negara ini berupaya
> mengklaim 12 pulau yang berada di wilayah terluar Indonesia.
> 
> Dari berbagai pulau-pulau itu, kata Marsetio, kepada pers, di 
> Nunukan, akhir pekan lalu, potensi konflik perbatasan masa mendatang 
> bisa disebabkan karena ketidakjelasan penentuan batas wilayah laut 
> hingga pengusahaan dan penatalaksanaan pulau-pulau kecil di pelosok 
perbatasan.
> 
> Celakanya, Indonesia hingga saat ini masih belum 100% rampung menyelesaikan
> status hukum titik-titik terluar wilayah lautnya. Apalagi, kata 
> Marsetio, belakangan Malaysia mengklaim wilayah laut di Laut 
> Sulawesi hingga sejauh 70 mil laut dari titik terluar Pulau Sipadan- 
> Ligitan yang kini menjadi wilayah negara itu.
> 
> "Bercermin kasus Sipadan-Ligitan diharapkan serupa jangan sampai terulang
> lagi," ujarnya.
> 
> Sejak pertengahan Januari, Tentera Laut Diraja Malaysia melakukan
> pelanggaran serius atas kedaulatan laut Indonesia dengan mengklaim wilayah
> Laut Sulawesi di selatan Sipadan-Ligitan hingga 70 mil laut dari 
> garis pantai pada posisi surut terendah.
> 
> Padahal, berdasarkan konvensi dan hukum laut internasional yang termaktub
> di dalam United Nations Convention on the Law in the Sea (UNCLOS)
>  1982 yang diratifikasi Indonesia pun Malaysia, disepakati penentuan 
> batas laut kontinen suatu negara berdasarkan garis pantai dalam 
> keadaan paling surut sejauh 12 mil laut.
> 
> Dan, mengurangi potensi konflik masa mendatang akibat 
> ketidakrampungan penentuan batas laut, TNI-AL secara rutin 
> menjalankan patroli sepanjang tahun dan melakukan operasi 
> kemanusiaan di pulau-pulau ujung itu.
> 
> "Mulai penegakan hukum di laut terhadap para pelanggar wilayah hingga
> melaksanakan pasar murah meriah kepada penduduk di pulau-pulau itu yang
> kesulitan mendapatkan barang-barang keperluan sehari-hari," katanya.
> 
> Namun, yang terpenting adalah pemerintah sudah saatnya membahas
> undang-undang batas wilayah Indonesia. Padahal, potensi pulau dan perairan
> Indonesia sangat luar biasa. Jika tanpa dilegitimasi dengan pagar-pagar
> yuridis, menjadi sia-sia.
> 
> Seperti dikatakan Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, kekayaan yang 
> terkantung di Ambalat sekitar Rp4.200 triliun. Tak heran kalau 
> Malaysia ngotot mengklaim wilayah kaya tersebut. rie/berbagai sumber
> 
> Copyright © 2003 Banjarmasin Post
> 
> :._______________
> CONFIDENTIALITY : This  e-mail  and  any attachments are 
> confidential and may be privileged. If  you are not a named 
> recipient, please notify the sender immediately and do not disclose 
> the contents to another person, use it for any purpose or store or 
> copy the information in any medium.
> 
> --------------------------------------------------------------------------
> Milis Archive: http://archive.undip.ac.id
> to unsubscribe, mailto:[EMAIL PROTECTED] - Seq. #2366
> DIPONEGORO UNIVERSITY MailingList              http://www.undip.ac.id


Cheers,
=========================================
WIDODO SETIYO PRANOWO
Research Center for Maritime Territories 
& Non-Living Resources
Agency for Marine & Fisheries Research
Ministry of Marine Affairs & Fisheries
The Republic of Indonesia
Jl. MT Haryono Kav 52 - 53
Phone  : +62-21-7918-0303 ext.2668
Fax    : +62-21-7919-1202
Cell Ph: +62-815-601-2187
Jakarta 12770
INDONESIA
e-mail: [EMAIL PROTECTED]
        [EMAIL PROTECTED]
        [EMAIL PROTECTED]
==========


--------------------------------------------------------------------------
Milis Archive: http://archive.undip.ac.id
to unsubscribe, mailto:[EMAIL PROTECTED] - Seq. #2367
DIPONEGORO UNIVERSITY MailingList              http://www.undip.ac.id


Kirim email ke