700 Tabung Gas Diduga Palsu Penyisiran Dinas Perindustrian Kabupaten Bandung Barat
PETUGAS memindahkan tabung gas elpiji di Padalarang Kabupaten Bandung Barat, Selasa (27/4). Masyarakat diminta mewaspadai peredaran tabung gas tiga kilogram, setelah sebanyak tujuh ratus tabung gas ditemukan petugas memiliki berat tabung gas kurang 300 gram dari berat semestinya.* ADE BAYU INDRA/"PR" NGAMPRAH,(PR).- Sebanyak tujuh ratus tabung gas berukuran tiga kilogram di Kab. Bandung Barat diduga palsu. Berat tabung gas tersebut kurang sekitar 300 gram dari berat semestinya. Masyarakat diminta mewaspadai peredaran tabung gas seperti itu karena berpotensi membahayakan keselamatan. Demikian disampaikan Kasi Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Mikro Kab. Bandung Barat Daryo Solehudin saat ditemui di Ngamprah, Bandung Barat, Senin (28/6). Hal itu berdasarkan laporan yang diterimanya ketika melakukan operasi tabung gas di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) Pertamina Padalarang pekan lalu. SPPBE ini merupakan pengisi tabung gas yang dikirim oleh agen. Sebelum melakukan pengisian, tabung-tabung tersebut ditimbang terlebih dulu untuk memastikan beratnya. Daryo menuturkan, saat melakukan penimbangan, petugas tersebut menemukan adanya tabung yang beratnya tidak sesuai. "Ketika ditimbang, beratnya rata-rata sekitar 4,7 kilogram. Itu berarti kurang 3 ons dari berat tabung seharusnya, yaitu 5 kilogram," katanya. Mengetahui hal itu, petugas SPPBE urung mengisi tabung gas tersebut. Selain faktor keamanan, pengisian tabung yang beratnya di bawah standar secara materi akan merugikan SPPBE. "Tabung yang diduga palsu tersebut tidak diisi dan dikembalikan lagi ke agen," kata Daryo. Kendati demikian, Daryo menegaskan, dugaan tabung gas palsu tersebut masih akan dikonfirmasikan kepada Pertamina. Hal itu diperlukan agar masyarakat bisa mengetahui tanda-tanda tabung gas yang telah sesuai standar. Standar SNI Temuan ini merupakan rangkaian dari penyisiran yang dilakukan Disperindagkop dan UMKM Kab. Bandung Barat terhadap aspek keamanan penggunaan tabung gas. Persoalan berat tabung gas menjadi salah satu dari lima komponen yang akan diperiksa standar keamanannya. Kelima komponen tersebut adalah tabung gas, regulator, katup, selang, serta kompor. Daryo mengatakan pula, tidak tertutup kemungkinan komponen diperjualbelikan di wilayah Kab. Bandung Barat, tanpa memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Salah satu indikator yang digunakan adalah terteranya logo SNI. Setiap komponen yang memenuhi standar, terdapat nomor seri SNI-nya. Jika ditemukan ada komponen yang tidak memenuhi standar SNI, penarikan bisa dilakukan. Hal itu didasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pedagang yang memperjualbelikan barang yang bisa membahayakan konsumen bisa dikenai denda setinggi-tingginya Rp 200 juta. (A-179)*** http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=146487 2010/6/23 mh <khs...@gmail.com>: > Balad uing ngadongeng, yen manehna keur kuriak, kulantaran kitu sementara > dapur rek dijadikeun > keur rohangan kulawarga. Nu jadi masalah di dapur aya tabung gas elpiji, > mangkaning ampir unggal > poe dina TV sok wae aya beja tabung gas ngabeledug. > >