700 Tabung Gas Diduga Palsu
Penyisiran Dinas Perindustrian Kabupaten Bandung Barat

    PETUGAS memindahkan tabung gas elpiji di Padalarang Kabupaten
Bandung Barat, Selasa (27/4). Masyarakat diminta mewaspadai peredaran
tabung gas tiga kilogram, setelah sebanyak tujuh ratus tabung gas
ditemukan petugas memiliki berat tabung gas kurang 300 gram dari berat
semestinya.* ADE BAYU INDRA/"PR"

NGAMPRAH,(PR).-
Sebanyak tujuh ratus tabung gas berukuran tiga kilogram di Kab.
Bandung Barat diduga palsu. Berat tabung gas tersebut kurang sekitar
300 gram dari berat semestinya. Masyarakat diminta mewaspadai
peredaran tabung gas seperti itu karena berpotensi membahayakan
keselamatan.

Demikian disampaikan Kasi Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian,
Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Mikro Kab. Bandung
Barat Daryo Solehudin saat ditemui di Ngamprah, Bandung Barat, Senin
(28/6). Hal itu berdasarkan laporan yang diterimanya ketika melakukan
operasi tabung gas di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji
(SPPBE) Pertamina Padalarang pekan lalu.

SPPBE ini merupakan pengisi tabung gas yang dikirim oleh agen. Sebelum
melakukan pengisian, tabung-tabung tersebut ditimbang terlebih dulu
untuk memastikan beratnya. Daryo menuturkan, saat melakukan
penimbangan, petugas tersebut menemukan adanya tabung yang beratnya
tidak sesuai.

"Ketika ditimbang, beratnya rata-rata sekitar 4,7 kilogram. Itu
berarti kurang 3 ons dari berat tabung seharusnya, yaitu 5 kilogram,"
katanya.

Mengetahui hal itu, petugas SPPBE urung mengisi tabung gas tersebut.
Selain faktor keamanan, pengisian tabung yang beratnya di bawah
standar secara materi akan merugikan SPPBE. "Tabung yang diduga palsu
tersebut tidak diisi dan dikembalikan lagi ke agen," kata Daryo.

Kendati demikian, Daryo menegaskan, dugaan tabung gas palsu tersebut
masih akan dikonfirmasikan kepada Pertamina. Hal itu diperlukan agar
masyarakat bisa mengetahui tanda-tanda tabung gas yang telah sesuai
standar.

Standar SNI

Temuan ini merupakan rangkaian dari penyisiran yang dilakukan
Disperindagkop dan UMKM Kab. Bandung Barat terhadap aspek keamanan
penggunaan tabung gas. Persoalan berat tabung gas menjadi salah satu
dari lima komponen yang akan diperiksa standar keamanannya. Kelima
komponen tersebut adalah tabung gas, regulator, katup, selang, serta
kompor.

Daryo mengatakan pula, tidak tertutup kemungkinan komponen
diperjualbelikan di wilayah Kab. Bandung Barat, tanpa memenuhi Standar
Nasional Indonesia (SNI). Salah satu indikator yang digunakan adalah
terteranya logo SNI. Setiap komponen yang memenuhi standar, terdapat
nomor seri SNI-nya.

Jika ditemukan ada komponen yang tidak memenuhi standar SNI, penarikan
bisa dilakukan. Hal itu didasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen. Pedagang yang memperjualbelikan barang yang
bisa membahayakan konsumen bisa dikenai denda setinggi-tingginya Rp
200 juta. (A-179)***

http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=146487

2010/6/23 mh <khs...@gmail.com>:
> Balad uing ngadongeng, yen manehna keur kuriak, kulantaran kitu sementara
> dapur rek dijadikeun
> keur rohangan kulawarga. Nu jadi masalah di dapur aya tabung gas elpiji,
> mangkaning ampir unggal
> poe dina TV sok wae aya beja tabung gas ngabeledug.
>
>

Kirim email ke