Assalaamu alaikum wr wb Sebelumnya mohon maaf kalo mungkin masalah ini sudah sering dibahas, saya selama ini belajar islam dari teman dan buku2 islam. Saya nggak tahu saya itu masuk golongan/mahzab apa, saya baca buku dari berbagai sumber, dan akhir akhir ini saya tertarik mengikuti diskusi di milis assunnah ini. Yang mau saya tanyakan: 1. Bagaimana hukumnya islam seseorang yang tidak mengikatkan diri pada golongan/mahzab tertentu (salah satu dari 4 mahzab), mengambil hukum syariat dari keempat-empat mahzab apakah dibolehkan?. 2. Bagaimana posisi kaum salaf terhadap masing2 mahzab. (Pandangan kaum salaf terhadap perbedaan mahzab?) 3. Apa yang harus dilakukan oleh makmum sholat shubuh di belakang imam yang pakai doa qunut, sedangkan makmum tersebut tidak membaca qunut sedangkan kewajiban makmum adalah mengikuti imam? Bagaimana solusinya..
mohon maaf saya tidak terbiasa dengan terminology, ana, antum dll.. Sebelumnya terimakasih kepada rekan-rekan yang bersedia membantu, jazakallah Khoiran.. Regards. -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
