sanado <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Tuan,

Merujuk email tuan saya ingin menarik perhatian penganjur Milis ini supaya 
memandu kami dengan menyenaraikan dengan jelas dan tepat apa apakah amalan yang 
di anggap Bidaah oleh kaum muslimin supaya tidak ada yang keliru.
Terima kasih.

sanado


Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh,

Ana punya beberapa artikel mengenai bid'ah. Mudah2an bisa sedikit membantu. 
Insya Allah
---------------

PENGERTIAN BID'AH MENURUT SYARI'AT

Oleh

Muhammad bin Husain Al-Jizani

sumber http://www.almanhaj.or.id

Banyak sekali hadits-hadits nabawi yang mengisyaratkan makna syar'i dari kata 
bid'ah, di antaranya:

[1]. Hadits Al Irbadh Ibnu Sariyah, di dalam hadits ini ada perkataan Nabi 
Shalallahu 'Alaihi Wasallam:

"Jauhilah hal-hal yang baru (muhdatsat), karena setiap yang baru itu adalah 
bid'ah dan setiap bid'ah itu sesat." [Dikeluarkan oleh Abu Dawud dalam Sunannya 
dan teksnya milik Abu Dawud 4/201 no. 4608, Rmu Majah 1/15 No. 42, At-Tirmidzi 
5/44 no. 2676 dan beliau berkata bahwa ini hadits hasan shahih dan hadits ini 
dishahihkan oleh Al Albaniy dalam Dhilaalul Jannah fii Takhriijissunnah karya 
lbnu Abi Ashim: no. 27]

[2]. Hadits Jabir bin Abdullah, bahwa Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam pernah 
berkata dalam khuthbahnya:

"Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitab Allah dan sebagus-bagusnya 
tuntunan adalah tuntunan Mnbammad dan urusan yang paling jelek adalah sesuatu 
yang diada-adakan (dalam agama) dan setiap yang diada-adakan (dalam agama) itu 
adalah bid'ah dan setiap bid'ah itu sesat dan setap kesesatan itu (tempatnya) 
di neraka." [Dikeluarkan dengan lafadz ini oleh An- Nasa'i dalam As-Sunan 3/188 
dan asal hadits dalam Shahih Muslim 3/153. Untuk menambah wawasan coba lihat 
kitab Khutbat Al-Haajah, karya Al-Albany]

Dan jika telah jelas dengan kedua hadits ini, bahwa bid'ah itu adalah 
al-mubdatsah (sesuatu yang diada-adakan dalam agama), maka hal ini menuntut 
(kita) untuk meneliti makna ibda' (mengada-adakan dalam agama) di dalam sunnah, 
dan ini akan dijelaskan dalam hadits-badits berikut:

[3]. Hadits Aisyah Radhiyallahu 'Anha. Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam 
bersabda:

"Barangsiapa mengada-ada (sesuatu) dalam urusan (agama) kami ini, padahal bukan 
termasuk bagian di dalamnya, maka dia itu tertolak." [Hadits Riwayat Al-Bukhari 
5/301 no. 2697, Muslim 12/61 dan lafadz ini milik Muslim]

[4]. Dalam Riwayat Lain:

"Barangsiapa mengamalkan amalan yang tidak ada dasarnya dalam urusan(agama) 
kami, maka dia akan tertolak." [Hadits Riwayat. Muslim 12/16]

Keempat hadits di atas, jika diteliti secara seksama, maka kita akan 
mendapatkan bahwa semuanya menunjukkan batasan dan hakikat bid'ah menurut 
syari'at. Maka dari itu bid'ah syar'iyyah memiliki tiga batasan (syarat) yang 
khusus. Dan sesuatu tidak bisa dikatakan bid'ah menurut syari'at, kecuali jika 
memenuhi tiga syarat, yaitu:
[a]. Al-Ihdaats (mengada-adakan)
[b]. Mengada-adakan ini disandarkan kepada agama
[c]. Hal yang diada-adakan ini tidak berpijak pada dasar syari'at, baik secara 
khusus maupun umum.

[A]. Al-Ihdats (Mengada-ada) Sesuatu yang Baru

Dalil syarat ini adalah sabda Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam

"Artinya : Barang siapa mengada-ada (sesuatu yang baru)."

Dan sabdanya:

"Artinya : Dan setiap yang diada-adakan itu adalah bid'ah."

Jadi yang dimaksud al-ihdaats adalah mendatangkan sesuatu yang baru, 
dibuat-buat, dan tidak ada contoh sebelumnya. [1]

Maka masuk di dalamnya: segala sesuatu yang diada-adakan, baik yang tercela 
maupun yang terpuji, baik dalam agama atau bukan.

Dan dengan batasan ini maka yang tidak diada-adakan tidak dapat disebut bid'ah 
misalnya melaksanakan semua syi'ar agama seperti shalat fardlu, puasa ramadlan, 
dan melakukan hal-hal yang sifatnya duniawi seperti makan, pakaian dan 
lain-lain. Karena hal yang baru itu bisa terjadi dalam urusan duniawi dan 
urusan agama (dien) untuk itu perlu adanya pembatasan dalam dua batasan berikut 
ini:

[B]. Sesuatu Yang Baru Itu Disandarkan Kepada Agama

Dalil batasan ini adalah sabda Rasuhdlah Shalallahu 'Alaihi Wasallam:

"Artinya : Dalam urusan (agama) kami ini."

Dan yang dimaksud dengan urusan nabi di sini adalah agama dan syari'atnya. 
[Lihat Jami'ul Uluum wal Hikam 1/177]

Maka makna yang dimaksud dalam bid'ah itu adalah bahwa sesuatu yang baru itu 
disandarkan kepada syari'at dan dihubungkan dengan agama dalam satu sisi dari 
sisi-sisi yang ada, dan makna ini bisa tercapai bila mengandung salah satu dari 
tiga unsur berikut ini:

Pertama : Mendekatkan diri kepada Allah dengan sesuatu yang tidak disyari'atkan.
Kedua : Keluar menentang (aturan) agama.
Ketiga : Yaitu hal-hal yang bisa menggiring kepada bid'ah.

Dengan batasan (syarat) yang ke dua ini, maka hal-hal yang baru dalam 
masalah-masalah materi dan urusan-urusan dunia tidak termasuk dalam pengertian 
bid'ah, begitu juga perbuatan-perbuatan maksiat dan kemungkaran yang baru, yang 
belum pernah terjadi pada masa dahulu, semua itu bukan termasuk bid'ah, kecuali 
jika hal-hal itu dilakukan dengan cara yang menyerupai taqarrub (kepada Allah) 
atau ketika melakukannya bisa menyebabkan adanya anggapan bahwa hal itu 
termasuk bagian agama.

[C]. Hal Yang Baru Ini Tidak Berlandaskan Syari'at, Baik Secara Khusus Maupun 
Umum.

Dalil batasan (syarat) ini adalah sabda Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam:

"Artinya : Sesuatu yang bukan darinya."

Dan sabdanya:

"Artinya : Yang tidak ada dasarnya dalam urusan kami."

Dengan batasan ini, maka keluar dari pengertian bid'ah hal-hal baru yang 
berhubungan dengan agama, tapi mempunyai landasan syar'i yang umum ataupun 
khusus.

Di antara sesuatu yang baru dalam agama ini tapi masih berlandaskan pada dalil 
syar'i yang umum adalah hal-hal yang ditetapkan melalui al-mashalih 
al-mursalah, seperti pengumpulan Al Qur'an oleh para sahabat, adapun contoh 
yang khusus adalah pelaksanaan shalat tarawih secara berjama'ah pada zaman Umar 
bin Khaththab.

Dengan melihat makna lughawi (bahasa) untuk kata al-ihdats, maka hal-hal yang 
berlandaskan kepada dalil syar'i dapat dinamakan muhdatsat, karena hal-hal 
syar'i ini dilakukan kedua kalinya setelah ditinggalkan dan dilupakan (orang), 
ini adalah ihdats nisbiy (pengada-adaan yang relatif).

Sudah dimaklumi bahwa setiap hal yang baru keabsahannya telah ditunjukan oleh 
dalil syar'i, maka hal ini tidak dinamakan -dalam kacamata syariat-sebagai 
bentuk ibtida' (mendatangkan bid'ah), karena ibtida' menurut pandangan syariat- 
hanya dikaitkan dengan sesuatu yang tidak mempunyai dalil.

Supaya lebih jelas dan lebih yakin tentang tiga batasan itu, berikut kita simak 
ungkapan para ulama berikut ini:

Ibnu Rajab berkata: "Setiap orang yang mengada-ada sesuatu yang baru dan 
menisbatkannya kepada agama, padahal tidak ada landasan yang bisa dijadikan 
rujukan, maka hal semacam ini adalah sesat dan agama lepas darinya." [Jamiul 
Ulum wal Hikam 2/128]

Beliau juga berkata : "Dan yang dimaksud dengan bid'ah adalah sesuatu yaug 
diada-ada yang sama sekali tidak mempunyai dasar tujukan dalam syariat".

Adapun sesuatu yang mempunyai dasar rujukan dari syariat, maka tidak dinamai 
bid'ah, meskipun secara bahasa masih dikatakan bid'ah." [Jamiul Ulum wal Hikam 
2/128]

Ibnu Hajar berkata: "Dan yang dimaksud sabda nabi "Setiap bid'ah itu adalah 
sesat", yaitu sesuatu yang diada-adakan, sedangkan dia tidak mempunyai dalil 
syar'i, baik dalil khusus maupun umum." [Fathul Bari 13/253]

Beliau juga berkata: "Dan hadits ini (yaitu hadits : Barangsiapa mengada-ada 
sesuatu dalam urusan agama kami ini yang padahal bukan termasuk bagian di 
dalamnya, maka di tertolak) termasuk kaidah yang utama dalam agama Islam, 
karena sesungguhnya orang yang mendatangkan sesuatu yang baru dalam agama ini, 
padahal tidak termasuk dalam salah satu pokok (ajaran Islam), maka dia akan 
tertolak." [Fathul Bari 5/302, lihat juga Ma'arijul Qabuul 2/426 dan Syarhu 
Lu'matul I'tiqad 23]

Definisi Bid'ah dalam Syari'at

Dari uraian di atas, maka kita bisa menentukan pengertian bid'ah secara 
syari'at, yaitu hal-hal yang memenuhi tiga batasan di atas, oleh sebab itu 
definisi bid'ab syar'iyyah secara komprehensif adalah:

"Setiap hal yang diada-ada dalam agama Allah yang sama sekali tidak mempunyai 
landasan dalil, baik dalil yang umum ataupun yang khusus."

Atau dengan ungkapan yang lebih ringkas:

"Setiap hal yang diada-ada dalam agama Allah tanpa landasan dalil."

[Disalin dari kitab Qawaa'id Ma'rifat Al-Bida', Penyusun Muhammad bin Husain 
Al-Jizani, edisi Indonesia Kaidah Memahami Bid'ah, Pustaka Azzam]

_________

Foote Note

[1] Sama saja dalam hal ini sesuatu yang diada-adakan untuk pertama kali, 
karena tidak ada contoh sekelumnya, seperti menyembah patung berhala tatkala 
awal munculnya, ini adalah mengada-adakan yang mutlak ataupun sesuatu yang 
diada-adakan untuk kedua kalinya dan telah pernah ada contohnya, kemudian 
dihidupkan lagi setelah tidak ada dan tenggelam, seperti penyembahan berhala di 
Makkah, karena sesungguhnya Amr Ibn Luhayy-lah yang pertama kali 
mengada-adakannya di sana. Ini adalah mengada-adakan yang sifatnya relatif 
(nisbiy). Di antara hal ini juga segala sesuatu yang disandarkan kepada agama 
padahal bukan bagian dari agama itu, sebagaimana yang ditunjukan oleh hadits:

"Artinya : Barangsiapa mengada-ada sesuatu yang baru dalam urusan -agama-kami 
ini, padahal bukan bagian darinya, maka dia itu tertolak".

Dinamakan sesuatu yang diada-adakan ditinjau dari segi agama saja dan hal ini 
terkadang tidak disebut sesuatu yang diada-adakan jika ditinjau dari selain 
agama.



HUBUNGAN ANTARA BID'AH DENGAN MAKSIAT

Oleh

Muhammad bin Husain Al-Jizani

sumber http://www.almanhaj.or.id

A. Kesamaan Bid'ah Dengan Maksiat.

[1]. Keduanya sama-sama dilarang, tercela dalam syari'at, dan pelakunya 
mendapat dosa. Maka sesungguhnya bid'ah masuk di dalam kemaksiatan [lihat 
Al-Itisham 2/60]. Dengan tinjauan ini, setiap bid'ah adalah maksiat, tapi tidak 
setiap maksiat adalah bid'ah.

[2]. Keduanya bertingkat-tingkat, bukan satu tingkatan saja, karena –menurut 
kesepakatan ulama- maksiat itu terbagi dalam kemaksiatan yang bisa membuat 
pelakunya kafir, dan kemaksiatan yang sifatnya kaba'ir (dosa-dosa besar) dan 
shagha'ir (dosa-dosa kecil) [lihat Al-Jawaabul Kaafi 145-150], begitu juga 
bid'ah terbagi menjadi.
-Bid'ah yang membuat pelakunya kafir
-Bid'ah yang sifatnya kaba'ir
-Bid'ah yang sifatnya shaga'ir [1]

[3]. Keduanya memberikan indikasi akan lenyapnya syari'at dan hilangnga sunnah. 
Semakin banyak maksiat dan bid'ah maka makin lemahlah sunnah. Semakin kuat dan 
tersebarnya sunnah, maka semakin lemahlah maksiat dan bid'ah. Maksiat dan 
bid'ah -ditinjau dari ini- sama-sama menghempaskan al-hudaa (ajaran yang benar) 
dan memadamkan cahaya kebenaran. Keduanya berjalan beriringan. Hal itu akan 
dijelaskan pada pembahasan berikutnya.

[4]. Keduanya bertentangan dan bersebarangan dengan maqaashidusysyarii'ah 
(tujuan-tujuan syari'at) yang berakibat fatal yaitu, menghancurkan syari'at.

B. Sisi Perbedaan Antara Bid'ah Dengan Maksiat

[1]. Dasar larangan maksiat biasanya dalil-dalil yang khusus, baik teks wahyu 
(Al-Qur'an , As-Sunnah) atau ijma' atau qiyas. Berbeda dengan bid'ah, bahwa 
dasar larangannya –biasanya dalil-dalil yang umum dan maqaashidusysyarii'ah 
serta cakupan sabda Rasulullah 'Kullu bid'atin dhalaalah' (setiap bida'ah itu 
sesat).

[2]. Bid'ah itu menyamai hal-hal yang disyari'atkan, karena bid'ah itu 
disandarkan dan dinisbatkan kepada agama. Berbeda dengan maksiat, ia 
bertentangan dengan hal yang disyariatkan, karena maksiat itu berada di luar 
agama, serta tidak dinisbatkan padanya, kecuali jika maksiat ini dilakukan 
dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah, maka terkumpullah dalam maksiat 
semacam ini, maksiat dan bid'ah dalam waktu yang sama.

[3]. Bid'ah merupakan pelanggaran yang sangat besar dari sisi melampaui 
batasan-batasan hukum Allah dalam membuat syariat, karena sangatlah jelas bahwa 
hal ini menyalahi dalam meyakini kesempurnaan syari'at. Menuduh bahwa syari'at 
ini masih kurang dan membutuhkan tambahan serta belum sempurna. Sedangkan 
maksiat, padanya tidak ada keyakinan bahwa syari'at itu belum sempurna, bahkan 
pelaku maksiat meyakini dan mengakui bahwa ia melanggar dan menyalahi syariat.

[4]. Maksiat merupakan pelanggaran yang sangat besar ditinjau dai sisi 
melanggar batas-batas hukum Allah, karena pada dasarnya dalam jiwa pelaku 
maksiat tidak ada penghormatan terhadap Allah, terbukti dengan tidak tunduknya 
dia pada syari'at agamanya. Sebagaimana dikatakan, "Janganlah engkau melihat 
kecilnya kesalahan, tapi lihatlah siapa yang engkau bangkang"


[2].
Berbeda dengan bid'ah, sesungguhnya pelaku bid'ah memandang bahwa dia 
memuliakan Allah, mengagungkan syari'at dan agamanya. Ia meyakini bahwa ia 
dekat dengan tuhannya dan melaksanakan perintahNya. Oleh sebab itu, ulama Salaf 
masih menerima riwayat ahli bid'ah, dengan syarat ia tidak mengajak orang lain 
untuk melakukan bid'ah tersebut dan tidak menghalalkan berbohong. Sedangkan 
pelaku maksiat adalah fasiq, gugur keadilannya, ditolak riwayatnya dengan 
kesepakatan ulama.


[5]. Maka sesungguhnya pelaku maksiat terkadang ingin taubat dan kembali, 
berbeda dengan ahli bid'ah, sesungguhnya dia meyakini bahwa amalanya itu adalah 
qurbah (ibadah yang mendekatkan kepada Allah, -pent), terutama ahli bid'ah 
kubra (pelaku bid'ah besar), sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Maka apakah orang yang dijadikan (syaithan) menganggap baik 
pekerjaan yang buruk lalu dia meyakini pekerjaan itu baik…" [Faathir : 8]

Sufyan At-Tsauri berkata : "Bid'ah itu lebih disukai Iblis daripada maksiat, 
karena maksiat bisa ditaubati dan bid'ah tidak (idharapkan) taubat darinya.

Dalam satu riwayat diceritakan bahwa Iblis berkata, "Saya mencelakakan Bani 
Adam dengan dosa dan mereka membinasakanku dengan istighfar dan Laailaha 
illalah. Tatkala saya melihat itu, maka saya menebar hawa nafsu di antara 
mereka. Maka mereka berbuat dosa dan tidak bertaubat, karena mereka beranggapan 
bahwa mereka berbuat baik." [3].


[6]. Jenis bid'ah besar dari maksiat, karena fitnah ahli bid'ah (mubtadi) 
terdapat dalam dasar agama, sedangkan fitnah pelaku dosa terdapat dalam 
syahwat. [4]. Dan ini bisa dijadikan sebuah kaidah bahwa jika salah satu dari 
bid'ah atau maksiat itu tidak dibarengi qarinah-qarinah (bukti atau tanda) dan 
keadaan yang bisa memindahkan hal itu dari kedudukan asalnya.

Diantara contoh bukti-bukti dan keadaan tersebut adalah : Pelanggaran –baik 
maksiat atau bid'ah- bisa membesar jika diiringi praktek terus menerus, 
meremehkannya, terang-terangan, menghalkan atau mengajak orang lain untuk 
melakukannya. Ia juga bisa mengecil bahayanya jika dibarengi dengan pelaksanaan 
yang sembunyi-sembunyi, terselubung tidak terus menerus, menyesal (setelahnya, 
-pen) dan berusaha untuk taubat.

Contoh lain : Pelanggaran itu dengan sendirinya bisa membesar dengan besarnya 
kerusakan yang ditimbulkan. Jika bahayanya kembali kepada dasar-dasar pokok 
agama, maka hal ini lebih besar daripada penyimpangan yang bahayanya hanya 
kembali kepada hal-hal parsial dalam agama. Begitu pula pelanggaran yang 
bahayanya berhubungan dengan agama lebih besar daripada pelanggaran yang 
bahayanya berhubungan dengna jiwa.

Jadi sebenarnya untuk mengkomparasikan antara bid'ah dengan maksiat kita harus 
memperhatikan situasi dan kondisi, maslahat dan bahayanya, serta akibat yang 
dtimbulkan sesudahnya, karena memperingatkan bahaya bid'ah atau 
berlebih-lebihan dalam menilai keberadaannya tidak seyogyanya menimbulkan 
–sekarang atau sesudahnya- sikap meremehkan dan menganggap enteng keberadaan 
maksiat itu sendiri, sebagaimana ketika kita memperingatkan bahawa maksiat atau 
berlebih-lebihan dalam menilai keberadaannya, tidak seyogyanya mengakibatkan 
–sekarang atau sesudahnya-sikap meremehkan dan menganggap enteng keberadaan 
bid'ah itu sendiri.

[Disalin dari kitab Qawaa'id Ma'rifat Al-Bida', Penyusun Muhammad bin Husain 
Al-Jizani, edisi Indonesia Kaidah Memahami Bid'ah, Pustaka Azzam]
_________

Foote Note

[1]. Pembagian dan pengklasifikasian ini bisa benar jika sebagian bid'ah 
dinisbatkan pada sebagian yang lain. Maka jika seperti ini, dimungkinkan 
keadaannya beritngkat-tingkat, karena kecil dan besar berada dalam penyandaran 
dan penisbatan, terkadang sesuatu dianggap besar dengan sendirinya, tapi bisa 
dianggap kecil jika dibandingkan dengan yang lebih besar darinya. Oleh sebab 
itu, sesungguhnya shigharul bida (bid'ah-bid'ah kecil) pada hakikatnya 
–dianggap sebagai baigan al-kaba'ir dan bukan ash-shaga'ir (dosa-dosa kecil), 
ini jika dibandingkan dengan dosa-dosa lain selain syirik. Lihat Al-I'tisham 
2/57-62. Lebh jelasnya akan ada dalam point berikutnya

[2]. Lihat Ajwaabul Kaafi : 58, 149-150, Al-I'tisham 2/62

[3]. Lihat kedua rujukan diatas yang sama

[4]. Lihat Al-Jawwabul Kaafi : 58, dan Majmu Fatawa 20/103.



BEBERAPA CONTOH BID'AH MASA KINI

Oleh Syaikh Dr Sahlih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan

Di antaranya adalah :

[A] Perayaan bertepatan dengan kelahiran Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
pada bulan Rabiul Awwal.
[B] Tabarruk (mengambil berkah) dari tempat-tempat tertentu, barang-barang 
peninggalan, dan dari orang-orang baik, yang hidup ataupun yang sudah meninggal.
[C] Bid'ah dalam hal ibadah dan taqarrub kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala

Bid'ah-bid'ah modern banyak sekali macamnya, seiring dengan berlalunya zaman, 
sedikitnya ilmu, banyaknya para penyeru (da'i) yang mengajak kepada bid'ah dan 
penyimpangan, dan merebaknya tasyabuh (meniru) orang-orang kafir, baik dalam 
masalah adat kebiasaan maupun ritual agama mereka. Hal ini menunjukkan 
kebenaran (fakta) sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Sungguh kalian akan mengikuti cara-cara kaum sebelum kalian" [Hadits 
Riwayat At-Turmudzi, dan ia men-shahihkannya]

[1] Perayaan Bertepatan Dengan Kelahiran Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa 
Sallam Pada Bulan Rabiul Awwal.

Merayakan kelahiran Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah bid'ah, karena 
perayaan tersebut tidak ada dasarnya dalam Kitab dan Sunnah, juga dalam 
perbuatan Salaf Shalih dan pada generasi-generasi pilihan terdahulu. Perayaan 
maulid Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam baru terjadi setelah abad ke empat 
Hijriyah.

Imam Abu Ja'far Tajuddin berkata : "Saya tidak tahu bahwa perayaan ini 
mempunyai dasar dalam Kitab dan Sunnah, dan tidak pula keterangan yang dinukil 
bahwa hal tersebut pernah dilakukan oleh seorang dari para ulama yang merupakan 
panutan dalam beragama, yang sangat kuat dan berpegang teguh terhadap atsar 
(keterangan) generasi terdahulu. Perayaan itu tiada lain adalah bid'ah yang 
diada-adakan oleh orang-orang yang tidak punya kerjaan dan merupakan tempat 
pelampiasan nafsu yang sangat dimanfaatkan oleh orang-orang yang hobi makan" 
[Risalatul Maurid fi Amalil Maulid]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : "Begitu pula praktek yang 
diada-adakan oleh sebagian manusia, baik karena hanya meniru orang-orang 
nasrani sehubungan dengan kelahiran Nabi Isa 'Alaihis Salam atau karena alasan 
cinta kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, mereka menjadikan kelahiran 
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai sebuah perayaan. Padahal tanggal 
kelahiran beliau masih menjadi ajang perselisihan.

Dan hal semacam ini belum pernah dilakukan oleh ulama salaf (terdahulu). Jika 
sekiranya hal tersebut memang merupakan kebaikan yang murni atau merupakan 
pendapat yang kuat, tentu mereka itu lebih berhak (pasti) melakukannya dari 
pada kita, sebab mereka itu lebih cinta dan lebih hormat pada Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam dari pada kita. Mereka itu lebih giat terhadap 
perbuatan baik.

Sebenarnya, kecintaan dan penghormatan terhadap Rasulullah Shallallahu 'alaihi 
wa sallam tercermin dalam meniru, mentaati dan mengikuti perintah beliau, 
menghidupkan sunnah beliau baik lahir maupun bathin dan menyebarkan agama yang 
dibawanya, serta memperjuangkannya dengan hati, tangan dan lisan. Begitulah 
jalan generasi awal terdahulu, dari kaum Muhajirin, Anshar dan Tabi'in yang 
mengikuti mereka dengan baik" [Iqtida 'Ash-Shirath Al-Mustaqim 1/615]

[2] Tabbaruk (Mengambil Berkah) Dari Tempat-Tempat Tertentu, Barang-Barang 
Peninggalan, Dan Dari Orang-Orang Baik, Yang Hidup Ataupun Yang Sudah Meninggal.

Termasuk di antara bid'ah juga adalah tabarruk (mengharapkan berkah) dari 
makhluk. Dan ini merupakan salah satu bentuk dari watsaniyah (pengabdian 
terhadap mahluk) dan juga dijadikan jaringan bisnis untuk mendapatkan uang dari 
orang-orang awam.

Tabarruk artinya memohon berkah dan berkah artinya tetapnya dan bertambahnya 
kebaikan yang ada pada sesuatu. Dan memohon tetap dan bertambahnya kebaikan 
tidaklah mungkin bisa diharapkan kecuali dari yang memiliki dan mampu untuk itu 
dan dia adalah Allah Subhanahu wa Ta'ala. Allah-lah yang menurunkan berkah dan 
mengekalkannya. Adapun mahluk, dia tidak mampu menetapkan dan mengekalkannya.

Maka, praktek tabarruk dari tempat-tempat tertentu, barang-barang peninggalan 
dan orang-orang baik, baik yang hidup ataupun yang sudah meninggal tidak boleh 
dilakukan karena praktek ini bisa termasuk syirik bila ada keyakinan bahwa 
barang-barang tersebut dapat memberikan berkah, atau termasuk media menuju 
syirik, bila ada keyakinan bahwa menziarahi barang-barang tersebut, memegangnya 
dan mengusapnya merupakan penyebab untuk mendapatkan berkah dari Allah 
Subhanahu wa Ta'ala.

Adapun tabarruk yang dilakukan para sahabat dengan rambut, ludah dan sesuatu 
yang terpisah/terlepas dari tubuh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, 
sebagaimana disinggung terdahulu, hal tersebut hanya khusus Rasulullah di masa 
hidup beliau dan saat beliau berada di antara mereka ; dengan dalil bahwa para 
sahabat tidak ber-tabarruk dengan bekas kamar dan kuburan beliau setelah wafat.

Mereka juga tidak pergi ke tempat-tempat shalat atau tempat-tempat duduk untuk 
ber-tabarruk, apalagi kuburan-kuburan para wali. Mereka juga tidak ber-tabarruk 
dari orang-orang shalih seperti Abu Bakar Radhiyallahu 'anhu, Umar Radhiyallahu 
'anhu dan yang lainnya dari para sahabat yang mulia. Baik semasa hidup ataupun 
setelah meninggal. Mereka tidak pergi ke Gua Hira untuk shalat dan berdo'a di 
situ, dan tidak pula ke tempat-tempat lainnya, seperti gunung-gunung yang 
katanya disana terdapat kuburan nabi-nabi dan lain sebagainya, tidak pula ke 
tempat yang dibangun di atas peninggalan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Selain itu, tidak ada seorangpun dari ulama salaf yang mengusap-ngusap dan 
mencium tempat-tempat shalat Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, di 
Madinah ataupun di Makkah. Apabila tempat yang pernah di injak kaki Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam yan mulia dan juga dipakai untuk shalat, tidak 
ada syari'at yang mengajarkan umat beliau untuk mengusap-ngusap atau 
menciuminya, maka bagaimana bisa dijadikan hujjah untuk tabarruk, dengan 
mengatakan bahwa (si fulan yang wali) –bukan lagi Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam- pernah shalat atau tidur disana ?! Para ulama telah 
mengetahui secara pasti berdasarkan dalil-dalil dari syariat Islam, bahwa 
menciumi dan mengusap-ngusap sesuatu untuk ber-tabarruk tidaklah termasuk 
syariat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam" [Lihat Iqtidha' Al-Shirath 
Al-Mustaqim 2/759-802]
[3] Bid'ah Dalam Hal Ibadah Dan Taqarrub Kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Bid'ah-bid'ah yang berkaitan dengan ibadah, pada saat ini cukup banyak. Pada 
dasarnya ibadah itu bersifat tauqif (terbatas pada ada dan tidak adanya dalil), 
oleh karenanya tidak ada sesuatu yang disyariatkan dalam hal ibadah kecuali 
dengan dalil. Sesuatu yang tidak ada dalilnya termasuk kategori bid'ah, 
berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Barangsiapa mengerjakan amalan yang tidak ada padanya perintah kami 
maka dia tertolak" [Hadits Riwayat Muslim]

Ibadah-ibadah yang banyak dipraktekkan pada masa sekarang ini, sungguh banyak 
sekali, di antaranya ; Mengeraskan niat ketika shalat. Misalnya dengan membaca 
dengan suara keras.

"Artinya : Aku berniat untuk shalat ini dan itu karena Allah Ta'ala"

Ini termasuk bid'ah, karena tidak diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi 
wa sallam dan karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Katakanlah (kepada mereka), 'Apakah kalian akan memberitahukan 
kepada Allah tentang agamamu (keyakinanmu), padahal Allah mengetahui apa yang 
ada di langit dan apa yang ada di bumi dan Allah Maha Mengetahui segala 
sesuatu" [Al-Hujarat : 16]

Niat itu tempatnya adalah hati. Jadi dia adalah aktifitas hati bukan aktifitas 
lisan. Termasuk juga dzikir berjama'ah setelah shalat. Sebab yang disyariatkan 
yaitu bahwa setiap membaca dzikir yang diajarkan itu sendiri-sendiri, di antara 
juga adalah meminta membaca surat Al-Fatihah pada kesempatan-kesempatan 
tertentu dan setelah membaca do'a serta ditujukan kepada orang-orang yang sudah 
meninggal. Termasuk juga dalam katagori bid'ah, mengadakan acara duka cita 
untuk orang-orang yang sudah meninggal, membuatkan makanan, menyewa 
tukang-tukang baca dengan dugaan bahwa hal tersebut dapat memberikan manfaat 
kepada si mayyit. Semua itu adalah bid'ah yang tidak mempunyai dasar sama 
sekali dan termasuk beban dan belenggu yang Allah Subhanahu wa Ta'ala 
sekali-kali tidak menurunkan hujjah untuk itu.

Termasuk bid'ah pula yaitu perayaan-perayaan yang diadakan pada 
kesempatan-kesempatan keagamaan seperti Isra' Mi'raj dan hijrahnya Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam. Perayaan-perayaan tersebut sama sekali tidak 
mempunyai dasar dalam syari'at, termasuk pula hal-hal yang dilakukan khusus 
pada bulan Rajab, shalat sunnah dan puasa khusus. Sebab tidak ada bedanya 
dengan keistimewaannya dibandingkan dengan bulan-bulan yang lain, baik dalam 
pelaksanaan umrah, puasa, shalat, menyembelih kurban dan lain sebagainya.

Yang termasuk bid'ah pula yaitu dzikir-dzikir sufi dengan segala macamnya. 
Semuanya bid'ah dan diada-adakan karena dia bertentangan dengan dzikir-dzikir 
yang disyariatkan baik dari segi redaksinya, bentuk pembacaannya dan 
waktu-waktunya.

Di antaranya pula adalah mengkhususkan malam Nisfu Sya'ban dengan ibadah 
tertentu seperti shalat malam dan berpuasa pada siang harinya. Tidak ada 
keterangan yang pasti dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang amalan 
khususnya untuk saat itu, termasuk bid'ah pula yaitu membangun di atas kuburan 
dan mejadikannya seperti masjid serta menziarahinya untuk ber-tabarruk dan 
bertawasul kepada orang mati dan lain sebagainya dari tujuan-tujuan lain yang 
berbau syirik.

Akhirnya, kami ingin mengatakan bahwa bid'ah-bid'ah itu ialah pengantar pada 
kekafiran. Bid'ah adalah menambah-nambahkan ke dalam agama ini sesuatu yang 
tidak disyari'atkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dan RasulNya. Bid'ah lebih 
jelek dari maksiat besar sekalipun. Syetan akan bergembira dengan terjadinya 
praktek bid'ah melebihi kegembiraannya terhadap maksiat yang besar. Sebab, 
orang yang melakukan maksiat, dia tahu apa yang dia lakukannya itu maksiat 
(pelanggaran) maka (ada kemungkinan) dia akan bertaubat. Sementara orang yang 
melakukan bid'ah, dia meyakini bahwa perbuatannya itu adalah cara mendekatkan 
diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, maka dia tidak akan bertaubat. 
Bid'ah-bid'ah itu akan dapat mengikis sunnah-sunnah dan menjadikan pelakunya 
enggan untuk mengamalkannya.

Bid'ah akan dapat menjauhkan dari Allah Subhanahu wa Ta'ala dan akan 
mendatangkan kemarahan dan siksaanNya serta menjadi penyebab rusak dan 
melencengnya hati dari kebenaran.

SIKAP TERHADAP AHLI BID'AH
Diharamkanmengunjungi dan duduk-duduk dengan ahli bid'ah kecuali dengan maksud 
menasehati dan membantah bid'ahnya. Karena bergaul dengan ahli bid'ah akan 
berpengaruh negatif, dia akan menularkan permusuhannya pada yang lain. Kita 
wajib memberikan peringatan kepada masyarakat dari mereka dan bahaya mereka. 
Apabila kita sudah bisa menyelamatkan dan mencegah mereka dari praktek bid'ah. 
Dan kalau tidak, maka diharuskan kepada para ulama dan pemimpin umat Islam 
untuk menentang bid'ah-bid'ah dan mencegah para pelakunya serta meredam bahaya 
mereka. Karena bahaya mereka terhadap Islam sangatlah besar. Suatu hal yang 
perlu pula untuk diketahui bahwa negara-negara kafir sangat mendukung para 
pelaku bid'ah dan membantu mereka untuk menyebar luaskan bid'ah-bid'ah mereka 
dengan berbagai macam cara, sebab didalamnya terdapat proses penghangusan Islam 
dan pengrusakan terhadap gambaran Islam yang sebenarnya.

Kita memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, semoga Dia akan menolong 
agamaNya, meninggikan kalimatNya, serta menghinakan musuh-musuhNya.

Semoga shalawat dan salam tercurahkan keharibaan Nabi Muhammad Shallallallahu 
'alaihi wa sallam, keluarga dan sahabat-sahabat beliau.

[Disalin dari buku At-Tauhid Lish-Shaffits Tsani Al-'Aliy, edisi Indonesia 
Kitab Tauhid-3, hal 152-159, Darul Haq]



---------------------------------
Blab-away for as little as 1¢/min. Make  PC-to-Phone Calls using Yahoo! 
Messenger with Voice.





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke