saya seorang pria, mempunyai ibu sebut saja A ibu saya [A] mempunyai
saudara perempuan bernama B...
ibu B mempunyai seorang putri sebut saja C...
muhrimkah saya dengan C atau boleh kah saya menikah dengan C
jawaban akan saya terima dengan senang hati terutama bila disertai
ayat atau hadist yang menjelaskan
tentang permasalahan tersebut....
atau pandangan dari segi medis seandainya saya menikah dengan C....
atau ada yg pernah menemui
kejadian seperti ini...
terimakasih untuk jawabanya...




--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke