Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
  Saya ingin bertanya ttg hukumnya pasangan Suami Istri yang sudah pisah rumah, 
pisah ranjang dan tidak ada nafkah lahir bathin lebih dari 8 tahun tapi tidak 
cerai secara hukum. Setahu saya, apabila 3 bulan tdk dinafkahi lahir batin maka 
menurut agama, itu sudah dianggap talak. Maaf jika saya salah.
  Tolong berikan hadis2 yang mendukung ttg hal ini. Lalu apa hukumnya bagi 
pihak Istri yang sudah meninggalkan suami sejak 1,5 tahun usia perkawinan?  Dan 
apa hukumnya bagi suami yang tidak menceraikan istrinya itu, padahal dia juga 
sudah tidak memberi nafkah lahir batin sejak 5 tahun terkahir?  Sementara 
mereka masih mempertahankan status perkawinan krn malu dgn keluarga besar. 
Bukankah istri yang menolak melayani istri dan meninggalkan rumah dpt dikatakan 
sebagai istri yang durhaka? Dan bukankah hubungan yang berjalan saat ini sama 
saja menzolimi diri sendiri karena mempertahankan sesuatu yang sebenarnya 
mereka tidak sukai?
  Mohon penjelasannya. Saya sangat awam dengan masalah ini.  Saya ingin 
membantu kawan saya yang sedang mengalami masalah ini.  
  Sebelumnya terima kasih atas informasinya.
  
 Wassalamu'alaikum Warahmatullahi wabarakatuh.
  Dian
   
   





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Check out the new improvements in Yahoo! Groups email.
http://us.click.yahoo.com/6pRQfA/fOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH
GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG
TERPERCAYA
--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke