Assalamu'alaikum..

Saya ingin menanyakan :
1. Bolehkah kita melakukan Shaum Sunah, tetapi pada
malam hari nya tidak melakukan makan Sahur.

2. Bolehkan kita menyalurkan Zakat Fitrah atau Zakat
Mal kepada orang yang masih memiliki hubungan
Keluarga, namun termasuk pada orang yang tidak mampu.

3. Masalah Wudhu, ketika membasuh Rambut dan Kuping,
apakah dilakukan terpisah (Rambut dulu baru kuping),
atau dari Rambut langsung ke Kuping. Karena ada orang
yang melakukan dengan kedua cara ini..

Mohon jawaban dan juga dengan dalil nya..

Terima kasih
Wassalam
Zubair

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke