Assalamu'alaikum warahmatullah Sedikit pengalaman saya, saat istri saya menanyakan tentang kredit rumah lewat salah satu bank syariah, maka istri saya ditawari dengan pinjaman 10 tahun (afwan saya lupa persisnya), dengan cicilan tetap, jadinya harga totalnya A.
Tetapi ternyata saat ditanya kalau 5 tahun, cicilan tetap, tapi harganya lebih murah dari A. Demikian seterusnya, kalau mau lebih cepat, maka harga totalnya lebih murah. Memang sih cicilannya tetap, tapi ada beberapa harga (total). Sama aja kan ya? Jadi tanya dulu kalo ditawari 15 tahun, kita tes aja berapa harga kalo 10 tahun? Semoga bermanfaat. Wassalamu'alaikum warahmatullah Abu Aslam ----- Original Message ----- From: heru purnomo To: [email protected] Sent: Wednesday, September 05, 2007 8:46 PM Subject: RE: [assunnah]>>Bank Syariah<< assalamualaikum saya juga sudah pernah menanyakan kepada bank syariah mengenai pembelian rumah. dari mereka melakukan akad jual beli dalam artian pihak bank akan membeli rumah yang kita pilih. kemudian pihak bank akan membeli rumah tersebut dan menjualnya kepada kita. pengakuan dari pihak bank adalah cicilan selama waktu yang telah di tentukan misalnya (15 tahun) tetap tidak berubah. setelah 15 tahun dan sudah lunas kita baru mendapatkan sertifikat atas nama kita. dan selama kita mencicil rumah tersebut sudah bisa kita tempati. Hendra Gunawan <[EMAIL PROTECTED]> wrote: menarik sekali e-mail dari umm ismael.... Misalnya kasus beli rumah tadi di balik, harga rumah : 125 Juta DP : 25 Juta Sisa harga rumah : 100 Juta Lalu kita minta bank membelinya untuk kita, pihak bank mengatakan akan membelikan untuk kita seharga 235 Juta dengan masa cicil 15 tahun jadi pihak yang membelikan selama 15 tahun mempunyai keuntungan 135 Juta, dengan system jual beli seperti ini termasuk syar'i atau tidak dalam sudut pandang hukum islam? Terima kasih Abu Hanif _____ From: Of Saipah Gathers Sent: Wednesday, September 05, 2007 3:41 AM To: [email protected] Subject: RE: [assunnah]>>Bank Syariah<< Assalamu'alaykum, Ini salah satu contoh perhitungan membeli rumah dengan angsuran Bank Syariah....tetap saja ada Riba nya dinamakan Marjin 9%, ini namanya sistem ribawi dari belakang berkedok syariah. Simulasi Perhitungan Angsuran Harga Rumah : Rp 125 juta Uang muka (maksimum 20 %) : Rp 25 juta Maksimal Pembiayaan (80%) : Rp 100 juta Marjin berlaku : 9 % pa (flat) Jangka Waktu : 15 tahun Pokok pembiayaan + marjin = Rp 100 juta + (Rp 100 juta x 9 % x 15 thn) = Rp 235.000.000 Angsuran perbulan = Rp 235.000.000 / (12 bulan x 15 thn) = Rp 195.000.000 / 120 = Rp 1.305.555,- Salam umm Ismael ------------------------------------------------- Dhanny Kosasih <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Wa'alaykumussalaam warahmatullah, Sekarang ini tidak sedikit orang menempelkan kata "Syariah" demi menghalalkan apa yang telah Allah subhanawata'ala haramkan. Maka kita harus melihat hakikat dari bank-bank yang katanya syari'ah ini. Ana tidak tau secara mendetail tentang cara kerja bank ini dari a sampai z. Yang saya ketahui sedikit adalah bank Muamalat (yang notabene adalah bank yang paling mendekati syari'at), mereka memakai konsep bagi hasil, tapi kenyataannya ternyata itu tidak sesuai syariat. Sebab konsep bagi hasil itu adalah hubungan kerjasama yang telah disepakati antara pihak dimana telah terjadi kesepakatan tentang pembagian hasilnya, dan jika terjadi kerugian maka semua pihak yg terlibat itu harus menanggung kerugiannya juga, dan ini tidak mereka lakukan. Ada lagi ketentuan jika menabung lebih dari jumlah tertentu (ana lupa nominal persisnya) maka akan mendapatkan bagi hasil tetapi jika kurang dari itu maka ada potongan tiap bulannya, ini cukup membingungkan, sebab saat uang tabungan itu terpotong berarti kondisi usaha dalam bagi hasil itu dalam keadaan rugi, dan tentunya kerugian ini juga dirasakan oleh orang yang ikut ambil bagian dalam bagi hasil tersebut, dan juga jika benar kondisi usaha tersebut dalam keadaan rugi maka indikasi untung rugi dari usaha tersebut bukanlah dari operasional usaha tersebut tapi dari nominal uang yg disetorkan. Adapun masalah memanfaatkan bank tersebut hanya sebagai alat simpan uang dan memanfaatkan fasilitasnya (seperti atm, transfer uang) karena kondisi yang darurat dan tanpa mengambil uang riba untuk kepentingan sendiri maka hal itu diperbolehkan karena kondisinya yang darurat. Dan jika telah ada bank yang sesuai syariat Islam maka menggunakan bank riba tersebut menjadi haram hukumnya karena telah hilangnya keadaan darurat tersebut. Dibawah ana salinkan fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahumullah (sumber: http://www.almanhaj.or.id/content/1583/slash/0 Barakallahufik. Ibnu Shiynniy Dhanny Kosasih bin Gunawan Kosasih bin Koo Giong Hoa Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
