Sebaiknya kita benar-benar berhati-hati dalam memberikan pendapat yang 
berkenaan dengan jual-beli. Karena ini adalah permasalahan yang sangat pelik. 
Sebaiknya kita mencari dulu fatwa fatwa ulama' berkenaan dengan pelbagai 
masalah jual-beli ini sebelum memutuskan HALAL atau HARAM.

Mengenai jual-beli dengan uang muka DIBOLEHKAN oleh ulama. Ana nukilkan sedikit 
di bawah:

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Perlu saya 
beritahukan kepada anda bahwa saya bekerja free lance, seperti misalnya 
pemborong bangunan dan bengkel besi. Semua kerja tersebut tidak lepas dari uang 
muka, sedikit maupun banyak. Ketika menyerahkan uang muka dan pengesahan 
taransaksi pada satu, dua hari atau lebih, orang yang sudah membayar uang itu 
menyimpang dari pendapatnya semua yaitu pada saat pekerjaan berlangsung dan 
sebelum memulai pekerjaan. Lalu bagaimana pendapat anda mengenai masalah ini?

Jawaban
Orang yang mensyaratkan uang muka boleh menahan uang muka itu untuk dirinya 
sendiri dan tidak harus mengembalikannya kepada pembeli jika transaksi jual 
beli dibatalkan. Demikian menurut pendapat ulama yang paling benar, jika kedua 
belah pihak bersepakat untuk itu.

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1607&bagian=0


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke