Sebaiknya kita benar-benar berhati-hati dalam memberikan pendapat yang berkenaan dengan jual-beli. Karena ini adalah permasalahan yang sangat pelik. Sebaiknya kita mencari dulu fatwa fatwa ulama' berkenaan dengan pelbagai masalah jual-beli ini sebelum memutuskan HALAL atau HARAM.
Mengenai jual-beli dengan uang muka DIBOLEHKAN oleh ulama. Ana nukilkan sedikit di bawah: Pertanyaan Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Perlu saya beritahukan kepada anda bahwa saya bekerja free lance, seperti misalnya pemborong bangunan dan bengkel besi. Semua kerja tersebut tidak lepas dari uang muka, sedikit maupun banyak. Ketika menyerahkan uang muka dan pengesahan taransaksi pada satu, dua hari atau lebih, orang yang sudah membayar uang itu menyimpang dari pendapatnya semua yaitu pada saat pekerjaan berlangsung dan sebelum memulai pekerjaan. Lalu bagaimana pendapat anda mengenai masalah ini? Jawaban Orang yang mensyaratkan uang muka boleh menahan uang muka itu untuk dirinya sendiri dan tidak harus mengembalikannya kepada pembeli jika transaksi jual beli dibatalkan. Demikian menurut pendapat ulama yang paling benar, jika kedua belah pihak bersepakat untuk itu. Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1607&bagian=0 Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
