Assalamu'alaykum,
To the point aja, sudah banyak fatwa ttg utang-piutang yg dilebihkan
pembayarannya,apapun bentuk nya adalah haram, hutang Rp.100 jt
ya bayar balik 100 jt.Jika bertransaksi juga harus jelas, mana barang yg
harus dijual,sudah lengkap,transaksi hanya penjual (A) dan pembeli(B)saja,tidak
melibatkan pihak ke 3(C).
Kebiasaan di Indonesia beli rumah,harus bayar tanda jadi,DP padahal rumah
belum dibangun, ini jelas haram, apa bedanya dengan beli Telor, telor nya masih
didalam perut ayam.
Di negara kafir aja,jual rumah kalo sudah siap,sang konsumen melihat2 apa
kekurangan nya,jika cocok dibeli.Di kita beli rumah diperumahan belum tentu
siap jadi,sering kena janji2 palsu,bangunan tidak sesuai dengan harapan/harga.
Makanya kalo bank syariah mau ikutin syariah,proses nya gak perlu
berbelit-belit,kenapa tidak bank syariah itu sekaligus developer yg membangun
rumah,kemudian dipasarkan dengan keuntungan tinggi,
Konsumen merasa cocok dengan keadaan rumah dan harga jadilah
transaksi jual beli secara kredit,tanpa perhitungan margin atau bunga
sekian-sekian,hanya ada 1 system penjualan cash/kredit sama harga.
Tidak jauh beda dengan mengkredit Panci, ada kisah saya pernah kenal dengan
tukang kredit,dia baik dan jujur, menjual barang peralatan dapur dengan cara
dikredit,tidak cash,memang harga lebih mahal dikit dari pasaran,tapi warga
senang krn bayar nya harian dengan Rp.100,usahanya tambah maju pesat.
Masalah uang simpanan di bank, kenapa bank di Indonesia tidak membuat
peraturan "bank account" without interest ?
yaitu penabung hanya dikenakan bayar pajak dan administrasi jasa
krn bank menyediakan ATM,transfer mentrasnfer uang dll.
Disini memang penabung tidak untung,krn tidak dapat bunga,tapi kan penabung
mendapat kemudahan fasilitas ATM dll.
Di Amerika saja ada bank account tanpa bunga,cuma bayar adm.
bulanan $6, dapat ATM/debit card, dapat credit card tanpa iuran
tahunan,seandainya bank itu melakukan iuran credit card tahunan,pastilah saya
gak punya credit card, buat apa buang-buang duit aja.
Salam
umm Ismael