<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> menarik sekali e-mail dari umm ismael.... Misalnya kasus beli 
rumah tadi di balik,
> harga rumah : 125 Juta
> DP : 25 Juta
> Sisa harga rumah : 100 Juta
> Lalu kita minta bank membelinya untuk kita, pihak bank mengatakan 
akan membelikan untuk kita seharga 235 Juta dengan masa cicil 15 
tahun jadi pihak yang membelikan selama 15 tahun mempunyai 
keuntungan 135 Juta, dengan system jual beli seperti ini termasuk 
syar'i atau tidak dalam sudut pandang hukum islam?
> Terima kasih
> Abu Hanif
==============

Berikut ana nukilkan fatwa syaikh utsaimin perihal jual beli dengan 
cara yang antum contohkan.

HUKUM BERJUAL BELI SECARA KREDIT
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://www.almanhaj.or.id/content/1468/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Pembicaraan seputar 
berjual beli secara kredit lagi marak. Oleh karena itu, mohon kepada 
yang mulia untuk menjelaskan hukum mejual dengan kredit !

Jawaban
Menjual dengan kredit artinya bahwa seseorang menjual sesuatu 
(barang) dengan harga tangguh yang dilunasi secara berjangka. Hukum 
asalnya adalah dibolehkan berdasarkan firman Allah Subhanahu wa 
Ta’ala.

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu 
bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, 
hendaklah kamu menuliskannya” [Al-Baqarah : 282]

Demikian pula, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam telah 
membolehkan jual beli As-Salam, yaitu membeli secara kredit terhadap 
barang yang dijual. Akan tetapi kredit (angsuran) yang dikenal di 
kalangan orang-orang saat ini adalah termasuk dalam bentuk 
pengelabuan terhadap riba. Teknisnya ada beberapa cara, di 
antaranya :

Pertama
Seseorang memerlukan sebuah mobil, lalu datang kepada si pedagang 
yang tidak memilikinya, sembari berkata, “Sesungguhnya saya 
memerlukan mobil begini”. Lantas si pedagang pergi dan membelinya 
kemudian menjual kepadanya secara kredit dengan harga yang lebih 
banyak. Tidak dapat disangkal lagi, bahwa ini adalah bentuk 
pengelabuan tersebut karena si pedagang mau membelinya hanya karena 
permintaannya dan bukan membelikan untuknya karena kasihan 
terhadapnya tetapi karena demi mendapatkan keuntungan tambahan, 
seakan dia meminjamkan harganya kepada orang secara riba (memberikan 
bunga, pent), padahal para ulama berkata, “Setiap pinjaman yang 
diembel-embeli dengan tambahan, maka ia adalah riba”. Jadi, 
standarisasi dalam setiap urusan adalah terletak pada tujuan-
tujuannya.

Kedua
Bahwa sebagian orang ada yang memerlukan rumah tetapi tidak 
mempunyai uang, lalu pergi ke seorang pedagang yang membelikan rumah 
tersebut untuknya, kemudian menjual kepadanya dengan harga yang 
lebih besar secara tangguh (kredit). Ini juga termasuk bentuk 
pengelabuan terhadap riba sebab si pedagang ini tidak pernah 
menginginkan rumah tersebut, andaikata ditawarkan kepadanya dengan 
separuh harga, dia tidak akan membelinya akan tetapi dia membelinya 
hanya karena merasa ada jaminan riba bagi dirinya dengan menjualnnya 
kepada orang yang berhajat tersebut.

Gambaran yang lebih jelek lagi dari itu, ada orang yang membeli 
rumah atau barang apa saja dengan harga tertentu, kemudian dia 
memilih yang separuh harga, seperempat atau kurang dari itu padahal 
dia tidak memiliki cukup uang untuk melunasinya, lalu dia datang 
kepada si pedagang, sembari berkata, “Saya telah membeli barang 
anu dan telah membayar seperempat harganya, lebih kurang atau lebih 
banyak dari itu sementara saya tidak memiliki uang, untuk membayar 
sisanya”. Kemudian si pedagang berkata, “Saya akan pergi ke 
pemilik barang yang menjualkannya kepada anda dan akan melunasi 
harganya untuk anda, lalu saya mengkreditkannya kepada anda lebih 
besar dari harga itu. Dan banyak lagi gambaran-gambaran yang lain.

Akan tetapi yang menjadi dhabit (ketentuan yang lebih khusus) adalah 
bahwa setiap hal yang tujuannya untuk mendapatkan riba, maka ia 
adalah riba sekalipun dikemas dalam bentuk akad yang halal, sebab 
tindakan pengelabuan tidak akan mempengaruhi segala sesuatu. 
Mengelabui hal-hal yang diharamkan oleh Allah, hanya akan 
menambahnya menjadi semakin lebih buruk karena mengandung dampak 
negativ Dari hal yang diharamkan dan penipuan, padahal Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Janganlah kamu melakukan dosa sebagaimana dosa yang 
dilakukan oleh orang-orang Yahudi sehingga (karenanya) kemu 
menghalalkan apa-apa yang telah diharamkan oleh Allah (sekalipun) 
dengan serendah-rendah (bentuk) pengelabuan (siasat licik)”. [1]

[Fatawa Mu’ashirah, hal. 52-53, dari Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-
Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-
Fatwa Terkini, Darul 
Haq]
_________
Foote Note
[1] Lihat, Ibn Baththah dalam kitab Ibthalil Hiyal hal. 24. 

> From: Of Saipah Gathers
> Sent: Wednesday, September 05, 2007 3:41 AM
> To: [email protected]
> Subject: RE: [assunnah]>>Bank Syariah<<
> 
> Assalamu'alaykum,
> 
> Ini salah satu contoh perhitungan membeli rumah dengan angsuran 
Bank Syariah....tetap saja ada Riba nya dinamakan Marjin 9%, ini 
namanya sistem ribawi dari belakang berkedok syariah.
> 
> Simulasi Perhitungan Angsuran
> 
> Harga Rumah : Rp 125 juta
> 
> Uang muka (maksimum 20 %) : Rp 25 juta
> 
> Maksimal Pembiayaan (80%) : Rp 100 juta
> 
> Marjin berlaku : 9 % pa (flat)
> 
> Jangka Waktu : 15 tahun
> 
> Pokok pembiayaan + marjin
> = Rp 100 juta + (Rp 100 juta x 9 % x 15 thn)
> 
> = Rp 235.000.000
> 
> Angsuran perbulan
> = Rp 235.000.000 / (12 bulan x 15 thn)
> 
> = Rp 195.000.000 / 120
> 
> = Rp 1.305.555,-
> 
> Salam
> 
> umm Ismael
> 
> 
> -------------------------------------------------
> 
> Dhanny Kosasih <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> Wa'alaykumussalaam warahmatullah,
> Sekarang ini tidak sedikit orang menempelkan kata "Syariah" demi
> menghalalkan apa yang telah Allah subhanawata'ala haramkan. Maka 
kita harus
> melihat hakikat dari bank-bank yang katanya syari'ah ini. Ana 
tidak tau
> secara mendetail tentang cara kerja bank ini dari a sampai z. Yang 
saya
> ketahui sedikit adalah bank Muamalat (yang notabene adalah bank 
yang paling
> mendekati syari'at), mereka memakai konsep bagi hasil, tapi 
kenyataannya
> ternyata itu tidak sesuai syariat. Sebab konsep bagi hasil itu 
adalah
> hubungan kerjasama yang telah disepakati antara pihak dimana telah 
terjadi
> kesepakatan tentang pembagian hasilnya, dan jika terjadi kerugian 
maka semua
> pihak yg terlibat itu harus menanggung kerugiannya juga, dan ini 
tidak
> mereka lakukan. Ada lagi ketentuan jika menabung lebih dari jumlah 
tertentu
> (ana lupa nominal persisnya) maka akan mendapatkan bagi hasil 
tetapi jika
> kurang dari itu maka ada potongan tiap bulannya, ini cukup 
membingungkan,
> sebab saat uang tabungan itu terpotong berarti kondisi usaha dalam 
bagi
> hasil itu dalam keadaan rugi, dan tentunya kerugian ini juga 
dirasakan oleh
> orang yang ikut ambil bagian dalam bagi hasil tersebut, dan juga 
jika benar
> kondisi usaha tersebut dalam keadaan rugi maka indikasi untung 
rugi dari
> usaha tersebut bukanlah dari operasional usaha tersebut tapi dari 
nominal
> uang yg disetorkan.
> 
> Adapun masalah memanfaatkan bank tersebut hanya sebagai alat 
simpan uang dan
> memanfaatkan fasilitasnya (seperti atm, transfer uang) karena 
kondisi yang
> darurat dan tanpa mengambil uang riba untuk kepentingan sendiri 
maka hal itu
> diperbolehkan karena kondisinya yang darurat. Dan jika telah ada 
bank yang
> sesuai syariat Islam maka menggunakan bank riba tersebut menjadi 
haram
> hukumnya karena telah hilangnya keadaan darurat tersebut. Dibawah 
ana
> salinkan fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahumullah (sumber:
> http://www.almanhaj 
<http://www.almanhaj.or.id/content/1583/slash/0>
> .or.id/content/1583/slash/0)
> 
> Barakallahufik.
> Ibnu Shiynniy Dhanny Kosasih bin Gunawan Kosasih bin Koo Giong Hoa
> 
> ----------------------------------------------------------
> 
> HUKUM MENTRANSFER UANG MELALUI BANK-BANK RIBA
> 
> Oleh
> Syaikh Abdul Aziz bin Baz
> 
> Pertanyaan
> Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Kami adalah para pegawai Turki 
yang
> bekerja di kerajaan Saudi Arabia. Negara kami Turki, sebagaimana 
yang kita
> maklumi, adalah negara yang menjadikan sekulerisme sebagai hukum 
dan
> undang-undang. Riba demikian memasyrakat di negeri kami dalam 
aplikasi yang
> aneh sekali, hingga mencapai 50% dalam satu tahunnya. Kami disini 
terpaksa
> mentransfer uang kepada keluarga kami di Turki melalui jasa bank-
bank
> tersebut, yang jelas merupakan sumber dan biangnya riba.
> 
> Kami juga terpaksa menyimpan uang kami di bank karena khawatir 
dicuri,
> hilang atau bahaya-bahaya lain. Dengan dasar itu, kami mengajukan 
dua
> pertanyaan penting bagi kami. Tolong berikan penjelasan dalam 
persoalan kami
> ini, semoga Allah memberi kan pahala terbaik bagi anda.
> 
> Pertama : Bolehkah kami mengambil bunga dari bank-bank riba 
tersebut lalu
> kami sedekahkan kepada fakir miskin atau membangun sarana umum, 
daripada
> dibiarkan menjadi milik mereka ?
> 
> Kedua : Kalau memang tidak boleh, apakah boleh menyimpan uang di 
bank-bank
> tersebut dengan alasan darurat untuk menjaga uang itu agar tidak 
tercuri
> atau hilang, tanpa mengambil bunganya ? Harus dimaklumi, bahwa 
pihak bank
> akan memanfaatkan uang tersebut selama masih ada didalammnya.
> 
> Jawaban
> Kalau memang terpaksa mentransfer uang melalui bank riba, tidak 
ada masalah,
> insya Allah, berdasarkan firman Allah Ta’ala.
> 
> â€Å"Artinya : …. Sesungguhnya Allah telah menjelaskan 
kepada kamu
> apa yang diharamkanNya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu
> memakannya..” [Al-An’aam : 119]
> 
> Tidak diragukan lagi, bahwa mentransfer uang melalui bank-bank itu 
termasuk
> bentuk kedaruratan umum pada masa sekarang ini, demikian juga 
menyimpan uang
> didalamnya tanpa harus mengambil bunganya. Kalau diberi bunga 
tanpa ada
> kesepakatan sebelumnya atau tanpa persyaratan, boleh saja diambil 
untuk
> dioperasikan di berbagai kebutuhan umum, seperti membantu fakir 
miskin,
> menolong orang-orang yang terlilit hutang dan lain sebagainya.
> 
> Namun bukan untuk dimiliki dan digunakan sendiri. Keberadaannya 
bahkan
> berbahaya bagi kaum muslimin bila ditinggalkan begitu saja, 
walaupun dari
> usaha yang tidak diperbolehkan. Maka lebih baik digunakan untuk 
yang lebih
> bermanfaat bagi kaum muslimin, daripada dibiarkan menjadi milik 
orang-orang
> kafir sehingga justru digunakan untuk hal-hal yang diharamkan oleh 
Allah.
> 
> Namun bila mungkin mentransfer melalui bank-bank Islam atau 
melalui cara
> yang diperbolehkan, maka tidak boleh mentransfer melalui bank-bank 
riba.
> Demikian juga menyimpan uang, bila masih bisa dilakukan di bank-
bank Islam
> atau di badan-badan usaha Islam, tidak boleh menyimpannya di bank-
bank kafir
> berbasis riba, karena hilangnya unsur darurat. Hanya Allah yang 
bisa
> memberikan taufiqNya.
> 
> [Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Awwal edisi Indonesia Fatawa bin 
Baz,
> Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerbit At-
Tibyan Solo]
> 
> 
> ----------------------------------------------------------
> From: Sudarman
> Sent: 30 Agustus 2007 20:49
> To: [EMAIL PROTECTED] <mailto:assunnah%40yahoogroups.com> s.com
> Subject: [assunnah] Bank Syariah
> Assalmualaikum,
> Ana mau tanya..apakah Menabung di Bank Syariah yang banyak 
bermunculan di
> Indonesia sudah pasti terbebas dari riba..? karena ana pernah dapat
> selebaran brosur pinjaman dengan bunga dari salah satu Bank Syariah
> terbesar. Apakah ada kiat khusus untuk memilih Bank yang benar-
benar
> menjelaskan prinsip syariah dan terbebas dari riba.??
> 
> Terima kasih


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke