<[EMAIL PROTECTED]> wrote: > menarik sekali e-mail dari umm ismael.... Misalnya kasus beli rumah tadi di balik, > harga rumah : 125 Juta > DP : 25 Juta > Sisa harga rumah : 100 Juta > Lalu kita minta bank membelinya untuk kita, pihak bank mengatakan akan membelikan untuk kita seharga 235 Juta dengan masa cicil 15 tahun jadi pihak yang membelikan selama 15 tahun mempunyai keuntungan 135 Juta, dengan system jual beli seperti ini termasuk syar'i atau tidak dalam sudut pandang hukum islam? > Terima kasih > Abu Hanif ==============
Berikut ana nukilkan fatwa syaikh utsaimin perihal jual beli dengan cara yang antum contohkan. HUKUM BERJUAL BELI SECARA KREDIT Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin http://www.almanhaj.or.id/content/1468/slash/0 Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Pembicaraan seputar berjual beli secara kredit lagi marak. Oleh karena itu, mohon kepada yang mulia untuk menjelaskan hukum mejual dengan kredit ! Jawaban Menjual dengan kredit artinya bahwa seseorang menjual sesuatu (barang) dengan harga tangguh yang dilunasi secara berjangka. Hukum asalnya adalah dibolehkan berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Taâala. âArtinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuâamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannyaâ [Al-Baqarah : 282] Demikian pula, karena Nabi Shallallahu âalaihi wa salam telah membolehkan jual beli As-Salam, yaitu membeli secara kredit terhadap barang yang dijual. Akan tetapi kredit (angsuran) yang dikenal di kalangan orang-orang saat ini adalah termasuk dalam bentuk pengelabuan terhadap riba. Teknisnya ada beberapa cara, di antaranya : Pertama Seseorang memerlukan sebuah mobil, lalu datang kepada si pedagang yang tidak memilikinya, sembari berkata, âSesungguhnya saya memerlukan mobil beginiâ. Lantas si pedagang pergi dan membelinya kemudian menjual kepadanya secara kredit dengan harga yang lebih banyak. Tidak dapat disangkal lagi, bahwa ini adalah bentuk pengelabuan tersebut karena si pedagang mau membelinya hanya karena permintaannya dan bukan membelikan untuknya karena kasihan terhadapnya tetapi karena demi mendapatkan keuntungan tambahan, seakan dia meminjamkan harganya kepada orang secara riba (memberikan bunga, pent), padahal para ulama berkata, âSetiap pinjaman yang diembel-embeli dengan tambahan, maka ia adalah ribaâ. Jadi, standarisasi dalam setiap urusan adalah terletak pada tujuan- tujuannya. Kedua Bahwa sebagian orang ada yang memerlukan rumah tetapi tidak mempunyai uang, lalu pergi ke seorang pedagang yang membelikan rumah tersebut untuknya, kemudian menjual kepadanya dengan harga yang lebih besar secara tangguh (kredit). Ini juga termasuk bentuk pengelabuan terhadap riba sebab si pedagang ini tidak pernah menginginkan rumah tersebut, andaikata ditawarkan kepadanya dengan separuh harga, dia tidak akan membelinya akan tetapi dia membelinya hanya karena merasa ada jaminan riba bagi dirinya dengan menjualnnya kepada orang yang berhajat tersebut. Gambaran yang lebih jelek lagi dari itu, ada orang yang membeli rumah atau barang apa saja dengan harga tertentu, kemudian dia memilih yang separuh harga, seperempat atau kurang dari itu padahal dia tidak memiliki cukup uang untuk melunasinya, lalu dia datang kepada si pedagang, sembari berkata, âSaya telah membeli barang anu dan telah membayar seperempat harganya, lebih kurang atau lebih banyak dari itu sementara saya tidak memiliki uang, untuk membayar sisanyaâ. Kemudian si pedagang berkata, âSaya akan pergi ke pemilik barang yang menjualkannya kepada anda dan akan melunasi harganya untuk anda, lalu saya mengkreditkannya kepada anda lebih besar dari harga itu. Dan banyak lagi gambaran-gambaran yang lain. Akan tetapi yang menjadi dhabit (ketentuan yang lebih khusus) adalah bahwa setiap hal yang tujuannya untuk mendapatkan riba, maka ia adalah riba sekalipun dikemas dalam bentuk akad yang halal, sebab tindakan pengelabuan tidak akan mempengaruhi segala sesuatu. Mengelabui hal-hal yang diharamkan oleh Allah, hanya akan menambahnya menjadi semakin lebih buruk karena mengandung dampak negativ Dari hal yang diharamkan dan penipuan, padahal Rasulullah Shallallahu âalaihi wa sallam bersabda. âArtinya : Janganlah kamu melakukan dosa sebagaimana dosa yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi sehingga (karenanya) kemu menghalalkan apa-apa yang telah diharamkan oleh Allah (sekalipun) dengan serendah-rendah (bentuk) pengelabuan (siasat licik)â. [1] [Fatawa Muâashirah, hal. 52-53, dari Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin] [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syarâiyyah Fi Al-Masaâil Al- Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa- Fatwa Terkini, Darul Haq] _________ Foote Note [1] Lihat, Ibn Baththah dalam kitab Ibthalil Hiyal hal. 24. > From: Of Saipah Gathers > Sent: Wednesday, September 05, 2007 3:41 AM > To: [email protected] > Subject: RE: [assunnah]>>Bank Syariah<< > > Assalamu'alaykum, > > Ini salah satu contoh perhitungan membeli rumah dengan angsuran Bank Syariah....tetap saja ada Riba nya dinamakan Marjin 9%, ini namanya sistem ribawi dari belakang berkedok syariah. > > Simulasi Perhitungan Angsuran > > Harga Rumah : Rp 125 juta > > Uang muka (maksimum 20 %) : Rp 25 juta > > Maksimal Pembiayaan (80%) : Rp 100 juta > > Marjin berlaku : 9 % pa (flat) > > Jangka Waktu : 15 tahun > > Pokok pembiayaan + marjin > = Rp 100 juta + (Rp 100 juta x 9 % x 15 thn) > > = Rp 235.000.000 > > Angsuran perbulan > = Rp 235.000.000 / (12 bulan x 15 thn) > > = Rp 195.000.000 / 120 > > = Rp 1.305.555,- > > Salam > > umm Ismael > > > ------------------------------------------------- > > Dhanny Kosasih <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Wa'alaykumussalaam warahmatullah, > Sekarang ini tidak sedikit orang menempelkan kata "Syariah" demi > menghalalkan apa yang telah Allah subhanawata'ala haramkan. Maka kita harus > melihat hakikat dari bank-bank yang katanya syari'ah ini. Ana tidak tau > secara mendetail tentang cara kerja bank ini dari a sampai z. Yang saya > ketahui sedikit adalah bank Muamalat (yang notabene adalah bank yang paling > mendekati syari'at), mereka memakai konsep bagi hasil, tapi kenyataannya > ternyata itu tidak sesuai syariat. Sebab konsep bagi hasil itu adalah > hubungan kerjasama yang telah disepakati antara pihak dimana telah terjadi > kesepakatan tentang pembagian hasilnya, dan jika terjadi kerugian maka semua > pihak yg terlibat itu harus menanggung kerugiannya juga, dan ini tidak > mereka lakukan. Ada lagi ketentuan jika menabung lebih dari jumlah tertentu > (ana lupa nominal persisnya) maka akan mendapatkan bagi hasil tetapi jika > kurang dari itu maka ada potongan tiap bulannya, ini cukup membingungkan, > sebab saat uang tabungan itu terpotong berarti kondisi usaha dalam bagi > hasil itu dalam keadaan rugi, dan tentunya kerugian ini juga dirasakan oleh > orang yang ikut ambil bagian dalam bagi hasil tersebut, dan juga jika benar > kondisi usaha tersebut dalam keadaan rugi maka indikasi untung rugi dari > usaha tersebut bukanlah dari operasional usaha tersebut tapi dari nominal > uang yg disetorkan. > > Adapun masalah memanfaatkan bank tersebut hanya sebagai alat simpan uang dan > memanfaatkan fasilitasnya (seperti atm, transfer uang) karena kondisi yang > darurat dan tanpa mengambil uang riba untuk kepentingan sendiri maka hal itu > diperbolehkan karena kondisinya yang darurat. Dan jika telah ada bank yang > sesuai syariat Islam maka menggunakan bank riba tersebut menjadi haram > hukumnya karena telah hilangnya keadaan darurat tersebut. Dibawah ana > salinkan fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahumullah (sumber: > http://www.almanhaj <http://www.almanhaj.or.id/content/1583/slash/0> > .or.id/content/1583/slash/0) > > Barakallahufik. > Ibnu Shiynniy Dhanny Kosasih bin Gunawan Kosasih bin Koo Giong Hoa > > ---------------------------------------------------------- > > HUKUM MENTRANSFER UANG MELALUI BANK-BANK RIBA > > Oleh > Syaikh Abdul Aziz bin Baz > > Pertanyaan > Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Kami adalah para pegawai Turki yang > bekerja di kerajaan Saudi Arabia. Negara kami Turki, sebagaimana yang kita > maklumi, adalah negara yang menjadikan sekulerisme sebagai hukum dan > undang-undang. Riba demikian memasyrakat di negeri kami dalam aplikasi yang > aneh sekali, hingga mencapai 50% dalam satu tahunnya. Kami disini terpaksa > mentransfer uang kepada keluarga kami di Turki melalui jasa bank- bank > tersebut, yang jelas merupakan sumber dan biangnya riba. > > Kami juga terpaksa menyimpan uang kami di bank karena khawatir dicuri, > hilang atau bahaya-bahaya lain. Dengan dasar itu, kami mengajukan dua > pertanyaan penting bagi kami. Tolong berikan penjelasan dalam persoalan kami > ini, semoga Allah memberi kan pahala terbaik bagi anda. > > Pertama : Bolehkah kami mengambil bunga dari bank-bank riba tersebut lalu > kami sedekahkan kepada fakir miskin atau membangun sarana umum, daripada > dibiarkan menjadi milik mereka ? > > Kedua : Kalau memang tidak boleh, apakah boleh menyimpan uang di bank-bank > tersebut dengan alasan darurat untuk menjaga uang itu agar tidak tercuri > atau hilang, tanpa mengambil bunganya ? Harus dimaklumi, bahwa pihak bank > akan memanfaatkan uang tersebut selama masih ada didalammnya. > > Jawaban > Kalau memang terpaksa mentransfer uang melalui bank riba, tidak ada masalah, > insya Allah, berdasarkan firman Allah Taââ¬â¢ala. > > ââ¬Å"Artinya : ââ¬Â¦. Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu > apa yang diharamkanNya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu > memakannya..ââ¬Â [Al-Anââ¬â¢aam : 119] > > Tidak diragukan lagi, bahwa mentransfer uang melalui bank-bank itu termasuk > bentuk kedaruratan umum pada masa sekarang ini, demikian juga menyimpan uang > didalamnya tanpa harus mengambil bunganya. Kalau diberi bunga tanpa ada > kesepakatan sebelumnya atau tanpa persyaratan, boleh saja diambil untuk > dioperasikan di berbagai kebutuhan umum, seperti membantu fakir miskin, > menolong orang-orang yang terlilit hutang dan lain sebagainya. > > Namun bukan untuk dimiliki dan digunakan sendiri. Keberadaannya bahkan > berbahaya bagi kaum muslimin bila ditinggalkan begitu saja, walaupun dari > usaha yang tidak diperbolehkan. Maka lebih baik digunakan untuk yang lebih > bermanfaat bagi kaum muslimin, daripada dibiarkan menjadi milik orang-orang > kafir sehingga justru digunakan untuk hal-hal yang diharamkan oleh Allah. > > Namun bila mungkin mentransfer melalui bank-bank Islam atau melalui cara > yang diperbolehkan, maka tidak boleh mentransfer melalui bank-bank riba. > Demikian juga menyimpan uang, bila masih bisa dilakukan di bank- bank Islam > atau di badan-badan usaha Islam, tidak boleh menyimpannya di bank- bank kafir > berbasis riba, karena hilangnya unsur darurat. Hanya Allah yang bisa > memberikan taufiqNya. > > [Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Awwal edisi Indonesia Fatawa bin Baz, > Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerbit At- Tibyan Solo] > > > ---------------------------------------------------------- > From: Sudarman > Sent: 30 Agustus 2007 20:49 > To: [EMAIL PROTECTED] <mailto:assunnah%40yahoogroups.com> s.com > Subject: [assunnah] Bank Syariah > Assalmualaikum, > Ana mau tanya..apakah Menabung di Bank Syariah yang banyak bermunculan di > Indonesia sudah pasti terbebas dari riba..? karena ana pernah dapat > selebaran brosur pinjaman dengan bunga dari salah satu Bank Syariah > terbesar. Apakah ada kiat khusus untuk memilih Bank yang benar- benar > menjelaskan prinsip syariah dan terbebas dari riba.?? > > Terima kasih Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
