wa'alaykumussalaam wa rahmatullahi wa barakatuh.

yang dimaksud adalah vaksin polio, lihat
www.halalguide.info/content/view/120/55/. MUI membenarkan bahwa vaksin
polio pada dasarnya adalah haram. namun karena faktor kedaruratannya
maka menjadi halal. itulah yang waktu itu dibahas oleh majalah nikah
volume 6 november 2007 oleh ustadz kholid syamhudi, Lc.

afwan, butuh waktu untuk nulis artikelnya di sini... singkatnya,
ustadz kholid syamhudi mengkritisi keputusan MUI, benarkah sedemikian
daruratnya sehingga menghalalkan yang haram?

dan di artikel lainnya, di majalah yang sama, dikemukakan bahwa
sebetulnya enzim babi pada pembuatan vaksin polio "hanya" sebagai
penolong, karena dalam setiap tahap pemrosesannya, dilakukan
pencucuian sehingga hasil akhir vaksin tersebut tidak terdeteksi lagi
unsur babi. tapi karena digunakan sebagai bahan penolong itulah
karenanya harus jelas status kehalalannya.

akhirnya ustadz kholid menasehatkan agar kita bertakwa kepada ALlah
terhadap diri, keluarga dan masyarakat. Sudah demikian mengerikan
akhlak dan perilaku generasi muda kita dan jangan diperparah dengan
masuknya lebih banyak barang haram.

wallahua'lam bis shawab.
mutiara, umi sumayyah



2008/12/14 abu muhammad <[email protected]>:
> Assalamu'alaykum warahmatullohi wabarakatuh
>
> Ana mo bertanya, mungkin ikhwan dan akhwat ada yang pernah tau perihal salah
> satu jenis imunisasi yang dilarang....
> Karena kalo tidak salah, pernah ada pembahasan di majalah Nikah, ana lupa
> edisi ke berapa, tapi ana masih inget pematerinya kalo gak salah al ustadz
> Abu Umar Basyir hafizahulloh. Yang membahas perihal adanya satu jenis
> imunisasi yang terlarang, karena ada zat/bahan dasar (ana lupa) yang membuat
> hukumnya menjadi terlarang.
> Mungkin ada ikhwan dan akhwat yang punya artikel tentang hal tersebut....
>
> Jazaakallohukhair
>
> Wassalamu'alaykum warahmatullohi wabarokatuh
>
> Abu Abdurrahman

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke