setiap vaksin yang digunakakan di Indonesia sudah mendapat sertifikat halal
dari MUI. Penelitian kehalalannya sebenarnya tidak ada masalah sebagaimana
tulisan ust. Khalodi Syamhudi kecuali untuk vaksin polio. Maka setidaknya
hal ini mencakup beberapa masalah fiqhiyyah. tetapi yang terpenting yang
harus dibahasa adalah:
1. Apakah istihalla (berubahnya zat najis menjadi suci) itu ada? kami
meyakini ada. Dalilnya adalah minyak misik. Minyak misik terbuat dari darah
rusa. Sedangkan rusa sepengetahuan saya tidak ada di negeri Arab. Padahal
Nabi terbiasa mengenakan minyak misik. Islam belum menyebar ke berbagai
belahan dunia. tentulah rusa tersebut tidak disembelih dan pada akhirnya
rusa itu menjadi bangkai yang najis dan haram (dibahas secara singkat di
kitab Kifayatul Akhyar).

Dari kenyataan ini, jika memang vaksin tersebut sudah dimurnikan dari
campuran unsur babi, maka unsurnya sama dengan minyak misik yang dimurnikan
dari darah rusa. Wallahu `alam

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke