setiap vaksin yang digunakakan di Indonesia sudah mendapat sertifikat halal dari MUI. Penelitian kehalalannya sebenarnya tidak ada masalah sebagaimana tulisan ust. Khalodi Syamhudi kecuali untuk vaksin polio. Maka setidaknya hal ini mencakup beberapa masalah fiqhiyyah. tetapi yang terpenting yang harus dibahasa adalah: 1. Apakah istihalla (berubahnya zat najis menjadi suci) itu ada? kami meyakini ada. Dalilnya adalah minyak misik. Minyak misik terbuat dari darah rusa. Sedangkan rusa sepengetahuan saya tidak ada di negeri Arab. Padahal Nabi terbiasa mengenakan minyak misik. Islam belum menyebar ke berbagai belahan dunia. tentulah rusa tersebut tidak disembelih dan pada akhirnya rusa itu menjadi bangkai yang najis dan haram (dibahas secara singkat di kitab Kifayatul Akhyar).
Dari kenyataan ini, jika memang vaksin tersebut sudah dimurnikan dari campuran unsur babi, maka unsurnya sama dengan minyak misik yang dimurnikan dari darah rusa. Wallahu `alam ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ INFO: Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola sebelumnya. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[email protected] mailto:[email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
