Jazaakallohukhair atas jawabannya.
afwan, kalo gak salah ada balasan (hak jawab) dari DEPKES di majalah nikah pada 
edisi berikutnya...
Kalo gak keberatan, ana pengen tau ...

syukron.



2008/12/17 mutiara umi sumayyah <[email protected]>

>   wa'alaykumussalaam wa rahmatullahi wa barakatuh.
>
> yang dimaksud adalah vaksin polio, lihat
> www.halalguide.info/content/view/120/55/. MUI membenarkan bahwa vaksin
> polio pada dasarnya adalah haram. namun karena faktor kedaruratannya
> maka menjadi halal. itulah yang waktu itu dibahas oleh majalah nikah
> volume 6 november 2007 oleh ustadz kholid syamhudi, Lc.
>
> afwan, butuh waktu untuk nulis artikelnya di sini... singkatnya,
> ustadz kholid syamhudi mengkritisi keputusan MUI, benarkah sedemikian
> daruratnya sehingga menghalalkan yang haram?
>
> dan di artikel lainnya, di majalah yang sama, dikemukakan bahwa
> sebetulnya enzim babi pada pembuatan vaksin polio "hanya" sebagai
> penolong, karena dalam setiap tahap pemrosesannya, dilakukan
> pencucuian sehingga hasil akhir vaksin tersebut tidak terdeteksi lagi
> unsur babi. tapi karena digunakan sebagai bahan penolong itulah
> karenanya harus jelas status kehalalannya.
>
> akhirnya ustadz kholid menasehatkan agar kita bertakwa kepada ALlah
> terhadap diri, keluarga dan masyarakat. Sudah demikian mengerikan
> akhlak dan perilaku generasi muda kita dan jangan diperparah dengan
> masuknya lebih banyak barang haram.
>
> wallahua'lam bis shawab.
> mutiara, umi sumayyah
>
>
> 2008/12/14 abu muhammad <[email protected]<k.a.p.hartadi%40gmail.com>>:
>
> > Assalamu'alaykum warahmatullohi wabarakatuh
> >
> > Ana mo bertanya, mungkin ikhwan dan akhwat ada yang pernah tau perihal
> salah
> > satu jenis imunisasi yang dilarang....
> > Karena kalo tidak salah, pernah ada pembahasan di majalah Nikah, ana lupa
> > edisi ke berapa, tapi ana masih inget pematerinya kalo gak salah al
> ustadz
> > Abu Umar Basyir hafizahulloh. Yang membahas perihal adanya satu jenis
> > imunisasi yang terlarang, karena ada zat/bahan dasar (ana lupa) yang
> membuat
> > hukumnya menjadi terlarang.
> > Mungkin ada ikhwan dan akhwat yang punya artikel tentang hal tersebut....
> >
> > Jazaakallohukhair
> >
> > Wassalamu'alaykum warahmatullohi wabarokatuh
> >
> > Abu Abdurrahman

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke