[Catatan Admin]
Untuk file attachment yang dikirimkan akh Abu Syaima', file "hukum polio 
alfurqon.tif", afwan tidak dapat kami sertakan bersama email ini karena 
berukuran 668 KB, diluar ketentuan maksimal file attachment sebesar 100 KB per 
pengiriman email.
Bagi yang memerlukan file tersebut, silakan menghubungi akh Abu Syaima' via 
JAPRI, tidak dikirimkan ke milis Assunnah.
Demikian informasi tambahan yang dapat kami sampaikan, wallahu'alam
---------------


Assalamu alaikum

kebetulan majalah NIKAH itu ada punya dan sempat baca dan sempat pula ana 
tanyakan sama Ust. Zaenal Abidin waktu itu..
Yaitu Majalah NIKAH Volume 6 EDISI MEI 2006 / Rabiul Akhir 1428H (tepatnya hal. 
42 ~ 43) tapi sangat disayangkan rujukan informasi dalam pembahasan itu adalah 
dari situs www.missionislam.com/conissues . Waktu ana tanyakan sama ust. Zaenal 
juga dulu beliau sangat menyayangkan dan no coment karena rujukannya situs itu. 
meskipun sekarang beliau merubah pendapatnya agar kaum muslimin hendaknya 
menjaga diri dari syubhat. Tapi wallohu 'alam. Semoga kebenaran bisa jelas buat 
kita.
Terus terkait dengan Vaksin polio yang mengandung unsur bahan enzim babi 
(porcin babi) memang benar pada tahap awalnya memakai enzim itu karena belum 
ada bahan pengganti yang halal yang memiliki peranan bagus seperti enzim babi 
itu (lihat fatwa MUI yang ukhti Mutiara sampaikan tadi). Akan tetapi 
dikarenakan kebutuhan yang mendesak akan terjadinya wabah penyakit polio yang 
ganas dan mematikan (dengan izin Alloh) belum ada obatnya yang bisa langsung 
menyembuhkan (dengan izin Alloh) kita hanya bisa melakukan tindakan preventip / 
pencegahan, yaitu dengan memasukkan tetesan / oral vaksin Polio itu. Dan 
dinyatakan dalam fatwa MUI itu adalah boleh karena darurot dan belum ada 
pengganti yang halal. Mencegah Modhorot yang lebih besar diutamakan. Wallohu 
'Alam
Untuk Referensi lain ternyata dibahas juga di Majalah Al-Furqon edisi terbaru 
bulan ini oleh ust. Abu Yusuf As-Sidawi hafidzohulloh.
ini ana kasih scan nya.... mudah-mudahan bermanfaat !
Silahkan ambil di Attachment...!

Abu Syaima'
=========
udah terlanjur imunisasi ...


----- Original Message -----
From: mutiara umi sumayyah
To: [email protected]
Sent: Wednesday, December 17, 2008 12:35 AM
Subject: Re: [assunnah] Tanya: Imunisasi Yang Dilarang?

wa'alaykumussalaam wa rahmatullahi wa barakatuh.

yang dimaksud adalah vaksin polio, lihat
www.halalguide.info/content/view/120/55/. MUI membenarkan bahwa vaksin
polio pada dasarnya adalah haram. namun karena faktor kedaruratannya
maka menjadi halal. itulah yang waktu itu dibahas oleh majalah nikah
volume 6 november 2007 oleh ustadz kholid syamhudi, Lc.

afwan, butuh waktu untuk nulis artikelnya di sini... singkatnya,
ustadz kholid syamhudi mengkritisi keputusan MUI, benarkah sedemikian
daruratnya sehingga menghalalkan yang haram?

dan di artikel lainnya, di majalah yang sama, dikemukakan bahwa
sebetulnya enzim babi pada pembuatan vaksin polio "hanya" sebagai
penolong, karena dalam setiap tahap pemrosesannya, dilakukan
pencucuian sehingga hasil akhir vaksin tersebut tidak terdeteksi lagi
unsur babi. tapi karena digunakan sebagai bahan penolong itulah
karenanya harus jelas status kehalalannya.

akhirnya ustadz kholid menasehatkan agar kita bertakwa kepada ALlah
terhadap diri, keluarga dan masyarakat. Sudah demikian mengerikan
akhlak dan perilaku generasi muda kita dan jangan diperparah dengan
masuknya lebih banyak barang haram.

wallahua'lam bis shawab.
mutiara, umi sumayyah


2008/12/14 abu muhammad <[email protected]>:
> Assalamu'alaykum warahmatullohi wabarakatuh
>
> Ana mo bertanya, mungkin ikhwan dan akhwat ada yang pernah tau perihal salah
> satu jenis imunisasi yang dilarang....
> Karena kalo tidak salah, pernah ada pembahasan di majalah Nikah, ana lupa
> edisi ke berapa, tapi ana masih inget pematerinya kalo gak salah al ustadz
> Abu Umar Basyir hafizahulloh. Yang membahas perihal adanya satu jenis
> imunisasi yang terlarang, karena ada zat/bahan dasar (ana lupa) yang membuat
> hukumnya menjadi terlarang.
> Mungkin ada ikhwan dan akhwat yang punya artikel tentang hal tersebut....
>
> Jazaakallohukhair
>
> Wassalamu'alaykum warahmatullohi wabarokatuh
>
> Abu Abdurrahman

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke