[Catatan Admin] Untuk file attachment yang dikirimkan akh Abu Syaima', file "hukum polio alfurqon.tif", afwan tidak dapat kami sertakan bersama email ini karena berukuran 668 KB, diluar ketentuan maksimal file attachment sebesar 100 KB per pengiriman email. Bagi yang memerlukan file tersebut, silakan menghubungi akh Abu Syaima' via JAPRI, tidak dikirimkan ke milis Assunnah. Demikian informasi tambahan yang dapat kami sampaikan, wallahu'alam ---------------
Assalamu alaikum kebetulan majalah NIKAH itu ada punya dan sempat baca dan sempat pula ana tanyakan sama Ust. Zaenal Abidin waktu itu.. Yaitu Majalah NIKAH Volume 6 EDISI MEI 2006 / Rabiul Akhir 1428H (tepatnya hal. 42 ~ 43) tapi sangat disayangkan rujukan informasi dalam pembahasan itu adalah dari situs www.missionislam.com/conissues . Waktu ana tanyakan sama ust. Zaenal juga dulu beliau sangat menyayangkan dan no coment karena rujukannya situs itu. meskipun sekarang beliau merubah pendapatnya agar kaum muslimin hendaknya menjaga diri dari syubhat. Tapi wallohu 'alam. Semoga kebenaran bisa jelas buat kita. Terus terkait dengan Vaksin polio yang mengandung unsur bahan enzim babi (porcin babi) memang benar pada tahap awalnya memakai enzim itu karena belum ada bahan pengganti yang halal yang memiliki peranan bagus seperti enzim babi itu (lihat fatwa MUI yang ukhti Mutiara sampaikan tadi). Akan tetapi dikarenakan kebutuhan yang mendesak akan terjadinya wabah penyakit polio yang ganas dan mematikan (dengan izin Alloh) belum ada obatnya yang bisa langsung menyembuhkan (dengan izin Alloh) kita hanya bisa melakukan tindakan preventip / pencegahan, yaitu dengan memasukkan tetesan / oral vaksin Polio itu. Dan dinyatakan dalam fatwa MUI itu adalah boleh karena darurot dan belum ada pengganti yang halal. Mencegah Modhorot yang lebih besar diutamakan. Wallohu 'Alam Untuk Referensi lain ternyata dibahas juga di Majalah Al-Furqon edisi terbaru bulan ini oleh ust. Abu Yusuf As-Sidawi hafidzohulloh. ini ana kasih scan nya.... mudah-mudahan bermanfaat ! Silahkan ambil di Attachment...! Abu Syaima' ========= udah terlanjur imunisasi ... ----- Original Message ----- From: mutiara umi sumayyah To: [email protected] Sent: Wednesday, December 17, 2008 12:35 AM Subject: Re: [assunnah] Tanya: Imunisasi Yang Dilarang? wa'alaykumussalaam wa rahmatullahi wa barakatuh. yang dimaksud adalah vaksin polio, lihat www.halalguide.info/content/view/120/55/. MUI membenarkan bahwa vaksin polio pada dasarnya adalah haram. namun karena faktor kedaruratannya maka menjadi halal. itulah yang waktu itu dibahas oleh majalah nikah volume 6 november 2007 oleh ustadz kholid syamhudi, Lc. afwan, butuh waktu untuk nulis artikelnya di sini... singkatnya, ustadz kholid syamhudi mengkritisi keputusan MUI, benarkah sedemikian daruratnya sehingga menghalalkan yang haram? dan di artikel lainnya, di majalah yang sama, dikemukakan bahwa sebetulnya enzim babi pada pembuatan vaksin polio "hanya" sebagai penolong, karena dalam setiap tahap pemrosesannya, dilakukan pencucuian sehingga hasil akhir vaksin tersebut tidak terdeteksi lagi unsur babi. tapi karena digunakan sebagai bahan penolong itulah karenanya harus jelas status kehalalannya. akhirnya ustadz kholid menasehatkan agar kita bertakwa kepada ALlah terhadap diri, keluarga dan masyarakat. Sudah demikian mengerikan akhlak dan perilaku generasi muda kita dan jangan diperparah dengan masuknya lebih banyak barang haram. wallahua'lam bis shawab. mutiara, umi sumayyah 2008/12/14 abu muhammad <[email protected]>: > Assalamu'alaykum warahmatullohi wabarakatuh > > Ana mo bertanya, mungkin ikhwan dan akhwat ada yang pernah tau perihal salah > satu jenis imunisasi yang dilarang.... > Karena kalo tidak salah, pernah ada pembahasan di majalah Nikah, ana lupa > edisi ke berapa, tapi ana masih inget pematerinya kalo gak salah al ustadz > Abu Umar Basyir hafizahulloh. Yang membahas perihal adanya satu jenis > imunisasi yang terlarang, karena ada zat/bahan dasar (ana lupa) yang membuat > hukumnya menjadi terlarang. > Mungkin ada ikhwan dan akhwat yang punya artikel tentang hal tersebut.... > > Jazaakallohukhair > > Wassalamu'alaykum warahmatullohi wabarokatuh > > Abu Abdurrahman ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ INFO: Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola sebelumnya. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[email protected] mailto:[email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
