waálaykumussalaam warahmatullahi wabarakatuh... Menjawab pertanyaan nomor 1, dalam Kitab Al Adab, karya Syaikh Fuad bin Abdil Aziz asy Syalhub (yang punya saya penerbitnya Griya Ilmu, dengan judul Fiqh Adab), dalam bab adab-adab salam.
Point ke-14 Diperbolehkan mengucapkan salam kepada sebuah perkumpulan yang bercampur antara kaum muslimin dan kaum kafir. Dalilnya: “Bahwa Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- mengendarai keledai yang di atasnya ada pelana bersulam beludru Fadaki, sementara Usamah bin Zaid membonceng di belakang beliau ketika hendak menjenguk Sa’ad bin ‘Ubadah di Bani Al Harits Al Khazraj, dan peristiwa ini terjadi sebelum perang Badar. Beliau kemudian berjalan melewati suatu majelis yang di dalam majelis tersebut bercampur antara kaum muslimin, orang-orang musyrik, para penyembah patung, dan orang-orang Yahudi. Dan di dalam majelis tersebut terdapat pula Abdullah bin Ubay bin Salul dan Abdullah bin Rawahah. Saat majlis itu dipenuhi kepulan debu hewan kendaraan, ‘Abdullah bin Ubay menutupi hidungnya dengan selendang sambil berkata, “Jangan mengepuli kami dengan debu.” Kemudian Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- mengucapkan salam pada mereka lalu berhenti dan turun, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengajak mereka menuju Allah sambil membacakan Al-Qur’an kepada mereka.” (HR. Al-Bukhari no. 6254 dan Muslim no. 1798) wallahua'lam. mutiara umi sumayyah
