waálaykumussalaam warahmatullahi wabarakatuh...

Menjawab pertanyaan nomor 1, dalam Kitab Al Adab, karya Syaikh Fuad bin
Abdil Aziz asy Syalhub (yang punya saya penerbitnya Griya Ilmu, dengan judul
Fiqh Adab), dalam bab adab-adab salam.

Point ke-14 Diperbolehkan mengucapkan salam kepada sebuah perkumpulan yang
bercampur antara kaum muslimin dan kaum kafir.

Dalilnya: “Bahwa Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- mengendarai keledai
yang di atasnya ada pelana bersulam beludru Fadaki, sementara Usamah bin
Zaid membonceng di belakang beliau ketika hendak menjenguk Sa’ad bin ‘Ubadah
di Bani Al Harits Al Khazraj, dan peristiwa ini terjadi sebelum perang
Badar. Beliau kemudian berjalan melewati suatu majelis yang di dalam majelis
tersebut bercampur antara kaum muslimin, orang-orang musyrik, para penyembah
patung, dan orang-orang Yahudi. Dan di dalam majelis tersebut terdapat pula
Abdullah bin Ubay bin Salul dan Abdullah bin Rawahah. Saat majlis itu
dipenuhi kepulan debu hewan kendaraan, ‘Abdullah bin Ubay menutupi hidungnya
dengan selendang sambil berkata, “Jangan mengepuli kami dengan debu.”
Kemudian Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- mengucapkan salam pada mereka
lalu berhenti dan turun, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengajak mereka
menuju Allah sambil membacakan Al-Qur’an kepada mereka.” (HR. Al-Bukhari no.
6254 dan Muslim no. 1798)

wallahua'lam.

mutiara umi sumayyah

Kirim email ke