Bagaimana dengan hukum dokter itu sendiri ustadz? Bolehkah dia menerima uang tersebut? Pembenaran itu bentuknya bagaimana, apakah dengan sekedar persetujuan dr perusahaan yg bersangkutan atau bagaimana? Saya juga berasal dr kantor pelayanan publik dan tiap tahun ada "pembagian dr klien" dan "uang jasa" dr kantor konsultan yg menjadi konsumen pelayanan kami. praktek pemberian "uang jasa" sdh menjadi kebijakan kantor konsultan tsb (krn sy tanyakan ke bawahan langsung), artinya itu sudah lumrah. pertanyaanya, apakah hal seperti ini diperbolehkan krn kantor konsultan itu membenarkan praktek tsb dan memang telah menyediakan anggaran untuk itu atau bagaimana? mungkin ustadz dapat memberikan dalil2 yg membolehkan praktek seperti ini, krn setahu ana 'illah dlm masalah risywah (suap) adalah jika "uang jasa" itu terkait dgn pekerjaan yg memang telah menjadi kewajiban, maka ini termasuk risywah. jazakumullahu khairan.
Kalau seles obat sdh terikat gaji dengan perusahaaan obat untuk memasarkan > obatnya maka tdk boleh. Tapi kalau perusahaan memang membenarkan yang > demikian tdk masalah insya allah. Ali saman > Powered by Telkomsel BlackBerry® >
