Pertanyaannya apakah penyuapan itu identik dengan uang saja? Apakajh kalo
sdh berganti wujud dengan fasilits selain uang statusnya tidak lagi menjadi
penyuapan (risywah) dan tidak termasuk ghulul? Mungkin akh Puguh bisa
menjelaskan dan ahsan jika ada dalil dalam hal ini.
Barakallahu fikum.

Pada 15 Desember 2010 15.12, <[email protected]> menulis:

> Afwan, mohon di pilah-pilah...ada juga perusahaan mengharamkan pemberian
> bonus dlm bentuk "uang", bahkan ada salah satu perusahaan farmasi yg
> mengharamkan kegiatan tersebut karena termasuk penyuapan..sebagai gantinya
> perusahaan tersebut mengirim dokter ke symposium dgn tujuan update sains,
> dan pemberian gimmick..
>
> Salam
> Puguh
> Sent from my BlackBerry®
> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>
> -----Original Message-----
> From: muhammad nur ichwan muslim <[email protected]>
> Sender: [email protected]
> Date: Wed, 15 Dec 2010 14:36:45
> To: <[email protected]>
> Reply-To: [email protected]
> Subject: Re: [assunnah] Bonus untuk dokter
>
> Bagaimana dengan hukum dokter itu sendiri ustadz? Bolehkah dia menerima
> uang
> tersebut?
> Pembenaran itu bentuknya bagaimana, apakah dengan sekedar persetujuan dr
> perusahaan yg bersangkutan atau bagaimana?
> Saya juga berasal dr kantor pelayanan publik dan tiap tahun ada "pembagian
> dr klien" dan "uang jasa" dr kantor konsultan yg menjadi konsumen pelayanan
> kami. praktek pemberian "uang jasa" sdh menjadi kebijakan kantor konsultan
> tsb (krn sy tanyakan ke bawahan langsung), artinya itu sudah lumrah.
> pertanyaanya, apakah hal seperti ini diperbolehkan krn kantor konsultan itu
> membenarkan praktek tsb dan memang telah menyediakan anggaran untuk itu
> atau
> bagaimana? mungkin ustadz dapat memberikan dalil2 yg membolehkan praktek
> seperti ini, krn setahu ana 'illah dlm masalah risywah (suap) adalah jika
> "uang jasa" itu terkait dgn pekerjaan yg memang telah menjadi kewajiban,
> maka ini termasuk risywah. jazakumullahu khairan.
>
>
> Kalau seles obat sdh terikat gaji dengan perusahaaan obat untuk memasarkan
> > obatnya maka tdk boleh. Tapi kalau perusahaan memang membenarkan yang
> > demikian tdk masalah insya allah. Ali saman
> > Powered by Telkomsel BlackBerry®
> >
>
>
>
> ------------------------------------
>
> Website anda http://www.almanhaj.or.id
> Berhenti berlangganan: [email protected]
> Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>


-- 
Muhammad Nur Ichwan Muslim
----------------------------------------------
Directorate General of Intellectual Property Rights
Ministry of Justice and Human Rights Republic of Indonesia

+6285228287047
ikhwanmuslim.com

Kirim email ke