Assalamu alaikum
Mohon penjelasan akhi...
Sepupu saya sudah cerai dengan istrinya sekitar 1 tahun dengan satu kali talaq, 
dan sudah pisah rumah. Sekarang berencana mo rujuk lagi. Haruskah si akhwat itu 
sudah menikah dengan ikhwan lain sebagai syaratnya. 
Jazakallahu khoir
Agus Muryono

Kirim email ke