From: [email protected]
Date: Fri Feb 24, 2012 3:34 pm 
Assalamu alaikum
Afwan akhi ini pertanyaan dari saya pribadi menyambung pertanyaan sebelumnya,
semoga berkenan dan tidak memberatkan. Yaitu :

Apabila suami mengucapkan: "Kamu langsung saya thalaq 3" apakah thalaq 3 ini
langsung jatuh pada dia, padahal suami baru mengucapkan thalaq ini untuk pertama
kalinya.
Barakallahu fik
>>>>>>>>>>>
 
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukumnya suami menceraikan 
istrinya, talak tiga dengan satu ucapan?

Jawaban
Apabila seorang suami menceraikan istri, talak tiga dengan satu ucapan seperti 
perkataan : “Kamu saya ceraikan dengan talak tiga”. Maka mayoritas para ulama 
berpendapat bahwa talak tiga tersebut sah. Maka suaminya tidak boleh 
menikahinya lagi sehingga bekas istrinya tersebut menikah dengan orang lain dan 
berhubungan badan karena cinta bukan hanya untuk menghalalkan (pernikahan 
dengan suami pertama), kemudian ia berpisah darinya (suami kedua) karena talak 
atau meninggal. Para ulama tersebut berpendapat demikian karena Umar bin 
Khaththab Radhiyallahu ‘anhu menetapkan hukum tersebut kepada manusia. 
Sedangkan ulama yang lain berpendapat bahwa hal tersebut dianggap talak satu, 
dan suami berhak merujuknya selama dalam masa iddah, apabila keluar dari iddah 
maka diperbolehkan bagi suami untuk menikahinya dengan akad baru.

Para ulama tersebut berargumen dengan ketetapan hadits pada kitab Shahih 
Muslim. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma berkata : “Dulu, talak di zaman 
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu serta 
dua tahuan di zaman Umar Radhiyallahu ‘anhu talak tiga dengan satu ucapan 
dianggap talak satu. Maka Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata : “Sesungguhnya 
manusia terlalu terburu-buru di dalam memutuskan masalah yang (mereka diberi 
kesempatan untuk) pelan-pelan. Niscaya akan kutetapkan hukumnya”. Maka dia 
menetapkan bahwa talak tiga dengan satu ucapan dianggap talak tiga. Dalam 
riwayat lain, Muslim mengatakan bahwa Sahba’ berkata kepada Ibnu Abbas 
Radhiyallahu anhuma bukankah talak tiga dengan satu kata dianggap talak satu 
pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, zaman Abu Bakar Radhiyallahu 
‘anhu dan tiga tahun di zaman Umar Radhiyallahu ‘anhu, Ibnu Abbas berkata : 
“Ya”. Mereka juga berargumen dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad di 
dalam kitabnya Musnad dengan yang baik. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma 
bahwa Abu Rakanah mentalak isterinya dengan talak tiga, lalu ia sedih, maka 
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengembalikan isterinya kepadanya 
seraya berkata : “Sesungguhnya talakmu adalah talk satu. Sebagian ulama 
menafsirkan hadits ini dan hadits sebelumnya bahwa talak tiga dengan satu kata 
merupakan perpaduan dua hadits ini dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali” [Al-Baqarah : 229]

Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua) maka perempuan 
itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah dengan suami yang lain” 
[Al-Baqarah : 230]

Yang berpendapat demikian adalah Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma. Menurut 
riwayat yang shahih dan dalam riwayat lain ia berpendapat seperti pendapat 
kebanyakan ulama. Adapun yang berpendapat talak tiga dengan satu kata dianggap 
talak satu adalah Ali Radhiyallahu ‘anhu, Abdurrahman bin Auf dan Zubair bin 
Awwam Radhiyallahu ‘anhuma. Pendapat ini juga dianut oleh para tabi’in. 
Muhammad bin Ishaq yang masyhur, para ulama terdahulu dan sekarang. Pendapat 
ini juga dipilih oleh Syaikh Islam Ibnu Taimiyyah serta muridnya Ibnu Qayyim 
–semoga rahmat Allah atas mereka berdua- dan ini yang saya fatwakan untuk 
mengamalkan nash (Al-Qur’an dan Hadits) dan untuk memberi rahmat dan manfaat 
bagi manusia.
 
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/894/slash/0
Wallahu a'lam



                                          

Kirim email ke