Afwan ana bantu jawab,tapi tidak disertakan copy dalilnya ya..cukup ikhtisarnya saja : adanya talaq adalah 3 kali, kemudian jarak antara talaq 1 dengan yg lainnya adalah 40 hari masa iddah namanya, Maka tidak bisa dengan sekali ucap talaq 3 Utk talaq 1 dan 2 masih bisa rujuk sedangkan setelah talaq 3 jika sudah lewat masa iddah tidak bisa rujuk lagi kecuali siwanita menikah dahulu dgn pria lain,berhubungan badan,lalu cerai,baru bisa dinikahi lagi olehnya..walloohu 'alam, tafadhol di tambahkan oleh yg lain
Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -----Original Message----- From: Agus Muryono <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Fri, 24 Feb 2012 16:34:05 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: [assunnah] Tanya : Permasalahan Talak Assalamu alaikum Afwan akhi ini pertanyaan dari saya pribadi menyambung pertanyaan sebelumnya, semoga berkenan dan tidak memberatkan. Yaitu : 1. Bila telah terjadi thalaq 1 sampai 3 kali rujuknya dengan nikah ulang karena masa iddah telah tewat apakah bila akan rujuk kembali dengan syarat seperti thalaq 3 ? 2. Apabila suami mengucapkan: "Kamu langsung saya thalaq 3" apakah thalaq 3 ini langsung jatuh pada dia, padahal suami baru mengucapkan thalaq ini untuk pertama kalinya. Barakallahu fik Muryono
