Afwan ana bantu jawab,tapi tidak disertakan copy dalilnya ya..cukup ikhtisarnya 
saja : adanya talaq adalah 3 kali, kemudian jarak antara talaq 1 dengan yg 
lainnya adalah 40 hari masa iddah namanya,
Maka tidak bisa dengan sekali ucap talaq 3
Utk talaq 1 dan 2 masih bisa rujuk sedangkan setelah talaq 3 jika sudah lewat 
masa iddah tidak bisa rujuk lagi kecuali siwanita menikah dahulu dgn pria 
lain,berhubungan badan,lalu cerai,baru bisa dinikahi lagi olehnya..walloohu 
'alam, tafadhol di tambahkan oleh yg lain

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: Agus Muryono <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Fri, 24 Feb 2012 16:34:05 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: [assunnah] Tanya : Permasalahan Talak

Assalamu alaikum

Afwan akhi ini pertanyaan dari saya pribadi menyambung pertanyaan sebelumnya, 
semoga berkenan dan tidak memberatkan. Yaitu :
1. Bila telah terjadi thalaq 1 sampai 3 kali rujuknya dengan nikah ulang karena 
masa iddah telah tewat apakah bila akan rujuk kembali dengan syarat seperti 
thalaq 3 ?
2. Apabila suami mengucapkan: "Kamu langsung saya thalaq 3" apakah thalaq 3 ini 
langsung jatuh pada dia, padahal suami baru mengucapkan thalaq ini untuk 
pertama kalinya.

Barakallahu fik
Muryono

Kirim email ke