Assalamu alaikum

Afwan akhi ini pertanyaan dari saya pribadi menyambung pertanyaan sebelumnya, 
semoga berkenan dan tidak memberatkan. Yaitu :
1. Bila telah terjadi thalaq 1 sampai 3 kali rujuknya dengan nikah ulang karena 
masa iddah telah tewat apakah bila akan rujuk kembali dengan syarat seperti 
thalaq 3 ?
2. Apabila suami mengucapkan: "Kamu langsung saya thalaq 3" apakah thalaq 3 ini 
langsung jatuh pada dia, padahal suami baru mengucapkan thalaq ini untuk 
pertama kalinya.

Barakallahu fik
Muryono


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke