Assalamu alaikum Afwan akhi ini pertanyaan dari saya pribadi menyambung pertanyaan sebelumnya, semoga berkenan dan tidak memberatkan. Yaitu : 1. Bila telah terjadi thalaq 1 sampai 3 kali rujuknya dengan nikah ulang karena masa iddah telah tewat apakah bila akan rujuk kembali dengan syarat seperti thalaq 3 ? 2. Apabila suami mengucapkan: "Kamu langsung saya thalaq 3" apakah thalaq 3 ini langsung jatuh pada dia, padahal suami baru mengucapkan thalaq ini untuk pertama kalinya.
Barakallahu fik Muryono ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
