From: [email protected]
Date: Sun, 26 Feb 2012 20:33:18 -0800
Assalamu alaikum
Pertanyaan tambahan tentang talak.
Apakah ucapan Talak sang istri juga berlaku pada hukum islam
>>>>>>>>>>>

Permintaan (ucapan) talak istri namanya Gugatan cerai (Al-Khulu)
 
PENGERTIAN GUGATAN CERAI
Gugatan cerai, dalam bahasa Arab disebut Al-Khulu (الخُلْعُ ). Kata Al-Khulu 
(الخُلْعُ ) dengan didhommahkan hurup kha’nya dan disukunkan huruf Lam-nya, 
berasal dari kata (خُلْعُ الْشوْ بِ). Maknanya melepas pakaian. Lalu digunakan 
untuk istilah wanita yang meminta kepada suaminya untuk melepas dirinya dari 
ikatan pernikahan yang dijelaskan Allah sebagai pakaian. Allah Subhanahu wa 
Ta’ala berfirman.

هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ

“Mereka itu adalah pakaian, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka”[Al-Baqarah 
: 187]

Sedangkan menurut pengertian syari’at, para ulama mengatakan dalam banyak 
defenisi, yang semuanya kembali kepada pengertian, bahwasanya Al-Khulu ialah 
terjadinya perpisahan (perceraian) antara sepasang suami-isteri dengan 
keridhaan dari keduanya dan dengan pembayaran diserahkan isteri kepada suaminya 
[1]. Adapaun Syaikh Al-Bassam berpendapat, Al-Khulu ialah perceraian 
suami-isteri dengan pembayaran yang diambil suami dari isterinya, atau 
selainnya dengan lafazh yang khusus” [2]
 
Selengkapnya baca di
AL-KHULU’, GUGATAN CERAI DALAM ISLAM http://almanhaj.or.id/content/2382/slash/0
KHULU’ CERAI ATAUKAH FASKH? http://almanhaj.or.id/content/2381/slash/0
AL-KHULU’ (MINTA CERAI) http://almanhaj.or.id/content/988/slash/0
 
Sebelum cerai terjadi, silakan baca juga
SOLUSI BAGI WANITA YANG TERTINDAS SUAMI 
http://almanhaj.or.id/content/2620/slash/0
 
Wallahu a'lam





                                          

Kirim email ke