From: [email protected] Date: Sun, 26 Feb 2012 20:33:18 -0800 Assalamu alaikum Pertanyaan tambahan tentang talak. Apakah ucapan Talak sang istri juga berlaku pada hukum islam >>>>>>>>>>>
Permintaan (ucapan) talak istri namanya Gugatan cerai (Al-Khulu) PENGERTIAN GUGATAN CERAI Gugatan cerai, dalam bahasa Arab disebut Al-Khulu (الخُلْعُ ). Kata Al-Khulu (الخُلْعُ ) dengan didhommahkan hurup kha’nya dan disukunkan huruf Lam-nya, berasal dari kata (خُلْعُ الْشوْ بِ). Maknanya melepas pakaian. Lalu digunakan untuk istilah wanita yang meminta kepada suaminya untuk melepas dirinya dari ikatan pernikahan yang dijelaskan Allah sebagai pakaian. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman. هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ “Mereka itu adalah pakaian, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka”[Al-Baqarah : 187] Sedangkan menurut pengertian syari’at, para ulama mengatakan dalam banyak defenisi, yang semuanya kembali kepada pengertian, bahwasanya Al-Khulu ialah terjadinya perpisahan (perceraian) antara sepasang suami-isteri dengan keridhaan dari keduanya dan dengan pembayaran diserahkan isteri kepada suaminya [1]. Adapaun Syaikh Al-Bassam berpendapat, Al-Khulu ialah perceraian suami-isteri dengan pembayaran yang diambil suami dari isterinya, atau selainnya dengan lafazh yang khusus” [2] Selengkapnya baca di AL-KHULU’, GUGATAN CERAI DALAM ISLAM http://almanhaj.or.id/content/2382/slash/0 KHULU’ CERAI ATAUKAH FASKH? http://almanhaj.or.id/content/2381/slash/0 AL-KHULU’ (MINTA CERAI) http://almanhaj.or.id/content/988/slash/0 Sebelum cerai terjadi, silakan baca juga SOLUSI BAGI WANITA YANG TERTINDAS SUAMI http://almanhaj.or.id/content/2620/slash/0 Wallahu a'lam
