Assalamu alaikum Ada keluarga dekat saya bertanya kepada saya mengenai zakat emas, bagaimana ketentuan membayar zakat emas yang sudah mencapai nisab lebih dari satu tahun kepemilikan? Berapa persen nilai zakatnya dan nilai persentase itu dari harga mas di waktu beli atau harga emas sekarang? Apabila ada sumber hukumnya akan lebih baik bagi kami, terima kasih.
Jazakumullah. Wassalamu alaikum. Salam, Sigit ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
