From: sigitw...@yahoo.com
Date: Tue, 9 Oct 2012 23:14:09 +0700 



Assalamu alaikum
Ada keluarga dekat saya bertanya kepada saya mengenai zakat emas, bagaimana 
ketentuan membayar zakat emas yang sudah mencapai nisab lebih dari satu tahun 
kepemilikan?
Berapa persen nilai zakatnya dan nilai persentase itu dari harga mas di waktu 
beli atau harga emas sekarang?
Apabila ada sumber hukumnya akan lebih baik bagi kami, terima kasih.
Jazakumullah.
Wassalamu alaikum.
Salam,
Sigit
>>>>>>>>>>>>

1. Nishab adalah batas minimal dari harta zakat. Bila seseorang telah memiliki 
harta sebesar itu, maka ia wajib untuk mengeluarkan zakat. Dengan demikian, 
batasan nishab hanya diperlukan oleh orang yang hartanya sedikit, untuk 
mengetahui apakah dirinya telah berkewajiban membayar zakat atau belum. Adapun 
orang yang memiliki emas dan perak dalam jumlah besar, maka ia tidak lagi perlu 
untuk mengetahui batasan nishab, karena sudah dapat dipastikan bahwa ia telah 
berkewajiban membayar zakat. Oleh karena itu, pada hadits riwayat Ali 
Radhiyallâhu 'anhu di atas, Nabi Shallallâhu 'alaihi wa sallam menyatakan: “Dan 
setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan 
itu”.

2. Nishab emas, adalah 20 (dua puluh) dinar, atau seberat 91 3/7 gram emas [3]

3. Nishab perak, yaitu sebanyak 5 (lima) ‘uqiyah, atau seberat 595 gram.[4] 

4. Kadar zakat yang harus dikeluarkan dari emas dan perak bila telah mencapai 
nishab adalah atau 2,5%.

5. Perlu diingat, bahwa yang dijadikan batasan nishab emas dan perak tersebut, 
ialah emas dan perak murni (24 karat).[5] Dengan demikian, bila seseorang 
memiliki emas yang tidak murni, misalnya emas 18 karat, maka nishabnya harus 
disesuaikan dengan nishab emas yang murni (24 karat), yaitu dengan cara 
membandingkan harga jualnya, atau dengan bertanya kepada toko emas, atau ahli 
emas, tentang kadar emas yang ia miliki. Bila kadar emas yang ia miliki telah 
mencapai nishab, maka ia wajib membayar zakatnya, dan bila belum, maka ia belum 
berkewajiban untuk membayar zakat.

Orang yang hendak membayar zakat emas atau perak yang ia miliki, dibolehkan 
untuk memilih satu dari dua cara berikut.

Cara Pertama : Membeli emas atau perak sebesar zakat yang harus ia bayarkan, 
lalu memberikannya langsung kepada yang berhak menerimanya.

Cara Kedua : Ia membayarnya dengan uang kertas yang berlaku di negerinya 
sejumlah harga zakat (emas atau perak) yang harus ia bayarkan pada saat itu.

Sebagai contoh, bila seseorang memiliki emas seberat 100 gram dan telah berlalu 
satu haul, maka ia boleh mengeluarkan zakatnya dalam bentuk perhiasan emas 
seberat 2,5 gram. Sebagaimana ia juga dibenarkan untuk mengeluarkan uang 
seharga emas 2,5 gram tersebut. Bila harga emas di pasaran Rp. 200.000, maka, 
ia berkewajiban untuk membayarkan uang sejumlah Rp. 500.000,- kepada yang 
berhak menerima zakat.

Syaikh Muhammad bin Shâlih al-’Utsaimin rahimahullâh berkata: “Aku berpendapat, 
bahwa tidak mengapa bagi seseorang membayarkan zakat emas dan perak dalam 
bentuk uang seharga zakatnya. Ia tidak harus mengeluarkannya dalam bentuk emas. 
Yang demikian itu, lebih bermanfaat bagi para penerima zakat. Biasanya, orang 
fakir, bila engkau beri pilihan antara menerima dalam bentuk kalung emas atau 
menerimanya dalam bentuk uang, mereka lebih memilih uang, karena itu lebih 
berguna baginya.[6]
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/3148/slash/0/cara-menghitung-zakat-mal/
 
Wallahu Ta'ala A'lam


                                          

Kirim email ke