Assalamualaikum warohmatullohiwabarokatuh Rekan-rekan Assunah, Saya baru mengalami musibah di mana kaki kanan saya akhirnya terluka dan keseleo/terkilir, untuk sholat berdiri bisa (tidak sempurna) namun yang jadi pertanyaan bagaimana hukumnya untuk luka yang tidak bersih dan diperban yang tidak boleh terkena Air ?
Demikian pertanyaanya, atas jawabannya saya ucapkan terimakasih. Wassalam, ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
