Wa ‘alaikumussalaam warohmatulloohi
wabarokaatuh

Untuk lengkapnya, silakan klik link berikut
ini: 
http://www.rumaysho.com/hukum-islam/thoharoh/4393-cara-wudhu-ketika-terbalut-perban.html?utm_source=feedburner&utm_medium=email&utm_campaign=Feed%3A+rumaysho%2FrFAC+%28Feed+Rumaysho.com%29
 

Cara Wudhu
Ketika Terbalut Perban
 
Seorang muslim dalam keadaan bagaimana pun tetap harus shalat dan
sebelumnya bersuci. Termasuk pula ketika seseorang terbalut perban atau gips.
Saat itu, ia harus tetap bersuci sebelum shalat. Namun bagaimana dengan orang
yang terbalut perban atau gips lantas tidak diizinkan lukanya terkena air, apa
yang mesti ia lakukan saat berwudhu atau bersuci?
Mengusap Sebagai Ganti
Membasuh
Seperti kita ketahui bahwa
dalam berwudhu, ada bagian yang dicuci (dibasuh) dan ada bagian yang diusap.
Sebagaimana disebutkan dalam ayat yang mensyari’atkan wudhu,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ
إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ
وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Hai orang-orang yang
beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan
tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai
dengan kedua mata kaki” (QS. Al Maidah: 6).
Mulai dari wajah, tangan
hingga siku, dan kaki dicuci (dibasuh), yaitu dialirkan air.
Sedangkan bagian kepala dan telinga cukup diusap dengan membasahi
tangan dengan air terlebih dahulu.
Berwudhu bagi orang yang
 terbalut perban sama seperti cara wudhu orang yang sehat. Para ulama
menjelaskan bahwa jika membasuh atau mencuci tidak mampu dilakukan, maka
beralih pada mengusap, dengan membasahi tangan lantas mengusap bagian yang
perlu diusap. Hal ini dilakukan semisal jika seseorang memiliki luka dan tidak
boleh terkena air yang mengalir.
Mengusap Perban atau Gips
Jika ada luka pada salah
satu anggota wudhu, maka luka tersebut bisa jadi terbuka atau bisa jadi
tertutup dengan perban.
Keadaan pertama: Luka
tertutup dengan perban
Jika luka tertutup perban,
maka bagian anggota wudhu yang tidak ada luka dicuci atau dibasuh seperti
biasa. Sedangkan bagian anggota wudhu yang tertutupi perban cukup diusap. Kali
ini tidak langsung beralih pada tayamum.
Keadaan kedua: Luka dalam
keadaan terbuka
Untuk keadaan ini, jika
luka diizinkan terkena air, maka wajib menggunakan air. Namun jika membasuh
tidak bisa dilakukan karena berbahaya pada lukanya, maka beralih pada mengusap.
Jika membasuh begitu pula mengusap sama-sama tidak dibolehkan, maka beralih
pada tayamum. (Lihat keterangan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin 
dalamSyarhul
Mumthi’, 1: 247).
Pensyaratan Telah Bersuci
Ketika Mengenakan Perban
Sebagian ulama mensyaratkan
bahwa syarat mengusap perban adalah jika perban tersebut dikenakan setelah
sebelumnya dalam keadaan bersuci terlebih dahulu.
Yang tepat, pendapat yang
mensyaratkan adalah pendapat yang lemah dengan dua alasan:
1- Tidak ada dalil yang
mensyaratkannya dan tidak tepat diqiyaskan (dianalogikan) dengan mengusap khuf
atau sepatu karena keduanya berbeda.
2- Penggunaan perban
sifatnya adalah tiba-tiba atau emergency. Hal ini berbeda dengan
khuf (sepatu) yang boleh dikenakan setiap saat semau kita. (Lihat Syarhul
Mumthi’, 1: 250).
Perbedaan Mengusap Khuf dan
Mengusap Perban
Ada 4 perbedaan antara
mengusap khuf (sepatu) dan mengusap perban sebagai berikut:
1- Mengusap perban tidaklah
khusus pada bagian tubuh tertentu. Sedangkan mengusap khuf khusus untuk kaki.
2- Mengusap perban boleh
dilakukan ketika hadats besar maupun hadats kecil. Sedangkan mengusap khuf
hanya boleh dilakukan untuk hadats kecil seperti tidur, buang air besar (BAB)
atau buang air kecil (BAK).
3- Mengusap perban tidak
dibatasi waktunya. Sedangkan mengusap khuf dibatasi waktunya, yaitu untuk orang
mukim selama sehari semalam (1x24 jam) dan musafir selama tiga hari tiga malam
(3x24 jam).
4- Mengusap perban tidak
disyaratkan mengenakannya dalam keadaan thoharoh (bersuci) terlebih dahulu.
Inilah pendapat terkuat dari perselisihan para ulama. Sedangkan mengusap khuf
mesti dengan thoharoh (bersuci seperti berwudhu) terlebih dahulu sebelum
mengenakan khuf (sepatu) tersebut lalu nantinya boleh cukup diusap saat sampai
di kaki. (Lihat Syarhul Mumthi’, 1: 250-251).
Baca pelajaran tentang
mengusap khuf (sepatu) di: Anjuran Mengusap Khuf dan Jangka
Waktu Mengusap Khuf.
Itulah keringanan Islam
mengenai mengusap perban saat bersuci. Semoga faedah ilmu fikih ini bermanfaat
bagi para pembaca sekalian. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.
---
@ Pesantren Darush
Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D. I. Yogyakarta, di malam
Jum’at, 28 Rajab 1434 H
www.rumaysho.com
 
Silakan follow status kami
via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal danFB Fans
Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat



________________________________
 From: Marchel Beding <[email protected]>
To: "[email protected]" <[email protected]>
Sent: Wednesday, 5 June 2013 5:14 PM
Subject: [assunnah] Tanya : Sholat dengan kaki terluka



 
Assalamualaikum warohmatullohiwabarokatuh Rekan-rekan Assunah,
Saya baru mengalami musibah di mana kaki kanan saya akhirnya terluka dan 
keseleo/terkilir, untuk sholat berdiri bisa (tidak sempurna) namun yang jadi 
pertanyaan bagaimana hukumnya untuk luka yang tidak bersih dan diperban yang 
tidak boleh terkena Air ?

Demikian pertanyaanya, atas jawabannya saya ucapkan terimakasih.
Wassalam,


 

Kirim email ke